(1) Tarif layanan akademik sebagaimana dimaksud dalam
### Pasal 2 huruf a terdiri atas:
- tarif seleksi ujian masuk;
- tarif uang kuliah tunggal program diploma dan
sarJana;
- tarif program magister dan doktoral;
- tarif iuran pengembangan institusi; dan
- tarif layanan akademik lainnya.
(2) Tarif seleksi ujian masuk, tarif program magister dan
doktoral, dan tarif layanan akademik lainnya sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf c, dan huruf e
tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(3) Penetapan tarif layanan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) mempertimbangkan paling sedikit daya beli, minat,
kebutuhan operasional perkuliahan, kurikulum,
akreditasi, dan/ atau tarif kompetitor.
(4) Kriteria, besaran tarif dan tata cara penetapan tarif
layanan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3)
ditetapkan oleh Rektor Universitas Islam Negeri Salatiga
pada Kementerian Agama.
Pasal4
Tarif uang kuliah tunggal program diploma dan sarjana
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf b
mengikuti ketentuan dalam Keputusan Menteri Agama
mengena1 uang kuliah tunggal pada perguruan tinggi
keagamaan islam negeri.