PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAS PENYERAHAN RUMAH TAPAK DAN
Ditetapkan: 2024-01-01
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai yang
selanjutnya disebut Undang-Undang PPN adalah Undang-
Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan
Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang
Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang
Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
1. Pajak Pertambahan Nilai yang selanjutnya disingkat PPN
adalah pajak pertambahan nilai sebagaimana diatur dalam
Undang-Undang PPN.
1. Pengusaha Kena Pajak adalah pengusaha yang melakukan
penyerahan barang kena pajak dan/ a tau penyerahan jasa
kena pajak yang dikenai pajak sebagaimana diatur dalam
Undang-Undang PPN. Jr
jdih.kemenkeu.go.id
---
1. Barang Kena Pajak adalah barang yang dikenai pajak
sebagaimana diatur dalam Undang-Undang PPN.
1. Faktur Pajak adalah bukti pungutan pajak yang dibuat
oleh Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan
Barang Kena Pajak atau penyerahan jasa kena pajak.
1. Harga Jual adalah nilai berupa uang, termasuk semua
biaya yang diminta atau seharusnya diminta oleh penjual
karena penyerahan Barang Kena Pajak, tidak termasuk
PPN yang dipungut menurut Undang-Undang PPN dan
potongan harga yang dicantumkan dalam Faktur Pajak.
1. Masa Pajak adalah jangka waktu yang menjadi dasar bagi
wajib pajak untuk menghitung, menyetor, dan melaporkan
pajak yang terutang dalam suatu jangka waktu tertentu
sebagaimana diatur dalam Undang-Undang mengenai
Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan beserta
perubahannya.
1. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang keuangan negara.
Pasal 2
**(1) PPN yang terutang atas penyerahan:**
- rumah tapak; dan
- satuan rumah susun,
yang memenuhi persyaratan, ditanggung Pemerintah
untuk Tahun Anggaran 2024.
**(2) Rumah tapak sebagaimana dimaksud pada ayat (1)**
huruf a merupakan bangunan gedung berupa rumah
tinggal atau rumah deret baik bertingkat maupun tidak
bertingkat, termasuk bangunan tempat tinggal yang
sebagian dipergunakan sebagai toko atau kantor.
**(3) Satuan rumah susun sebagaimana dimaksud pada**
ayat (1) huruf b merupakan satuan rumah susun yang
berfungsi sebagai tempat hunian.
Pasal 3
**(1) PPN terutang yang ditanggung Pemerintah atas**
penyerahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2,
merupakan PPN atas penyerahan yang terjadi pada saat:
- ditandatanganinya akta jual beli yang dibuat oleh
pejabat pembuat akta tanah; atau
- ditandatanganinya perjanjian pengikatan jual beli
lunas di hadapan notaris,
serta dilakukan penyerahan hak secara nyata untuk
menggunakan atau menguasai rumah tapak siap huni
atau satuan rumah susun siap huni yang dibuktikan
dengan berita acara serah terima sejak tanggal 1 Januari
2024 sampai dengan tanggal 31 Desember 2024.
**(2) Berita acara serah terima sebagaimana dimaksud pada**
ayat (1) paling sedikit memuat:
- nama dan nomor pokok wajib pajak Pengusaha Kena
Pajak penjual;
- nama dan nomor pokok wajib pajak atau nomor
induk kependudukan pembeli;
- tanggal serah terima;
- kode identitas rumah yang diserahterimakan;
jdih.kemenkeu.go.id
---
- pernyataan bermeterai telah dilakukan serah terima
bangunan;dan
- nomor berita acara serah terima.
**(3) Berita acara serah terima sebagaimana dimaksud pada**
ayat (1) harus didaftarkan dalam aplikasi di kementerian
yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
pekerjaan umum dan perumahan rakyat dan/atau Badan
Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat paling lama pada
akhir bulan berikutnya setelah bulan dilakukannya serah
terima.
Pasal 4
**(1) Rumah tapak atau satuan rumah susun sebagaimana**
dimaksud dalam Pasal 2 harus memenuhi persyaratan:
- Harga Jual paling banyak RpS.000.000.000,00 (lima
miliar rupiah); dan
- merupakan rumah tapak baru atau satuan rumah
susun baru yang diserahkan dalam kondisi siap huni.
**(2) Rumah tapak baru atau satuan rumah susun baru**
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan
rumah tapak atau satuan rumah susun yang:
- telah mendapatkan kode identitas rumah; dan
- pertama kali diserahkan oleh Pengusaha Kena Pajak
penjual yang menyelenggarakan pembangunan rumah
tapak atau satuan rumah susun dan belum pernah
dilakukan pemindahtanganan.
**(3) Kode identitas rumah sebagaimana dimaksud pada ayat (2)**
huruf a merupakan kode identitas atas rumah tapak
dan satuan rumah susun yang disediakan melalui
aplikasi di kementerian yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang pekerjaan umum dan perumahan
rakyat dan/atau Badan Pengelola Tabungan Perumahan
Rakyat.
**(4) Dalam hal atas rumah tapak atau satuan rumah susun**
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah dilakukan
pembayaran uang muka atau cicilan kepada Pengusaha
Kena Pajak penjual sebelum berlakunya Peraturan Menteri
ini, dapat diberikan insentif PPN ditanggung Pemerintah
dengan ketentuan:
- dimulainya pembayaran uang muka atau cicilan
pertama kali kepada Pengusaha Kena Pajak penjual
paling cepat tanggal 1 September 2023;
- pemenuhan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam
### Pasal 3 dilakukan sejak tanggal 1 Januari 2024 sampai
dengan tanggal 31 Desember 2024; dan
- PPN ditanggung Pemerintah diberikan hanya atas PPN
yang terutang atas pembayaran sisa cicilan dan
pelunasan yang dibayarkan selama periode pemberian
PPN ditanggung Pemerintah berdasarkan Peraturan
Menteri ini.
Pasal 5
**(1) PPN ditanggung Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam**
### Pasal 2 dimanfaatkan untuk setiap 1 (satu) orang pribadi
jdih.kemenkeu.go.id
---
atas perolehan 1 (satu) rumah tapak atau 1 (satu) satuan
rumah susun.
**(2) Orang pribadi yang telah memanfaatkan insentif PPN**
ditanggung Pemerintah atas penyerahan rumah sebelum
berlakunya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 120
Tahun 2023 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas
Penyerahan Rumah Tapak dan Satuan Rumah Susun yang
Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2023, dapat
memanfaatkan insentif PPN ditanggung Pemerintah sesuai
Peraturan Menteri ini.
**(3) Orang pribadi yang telah mendapatkan insentif PPN**
ditanggung Pemerintah atas penyerahan rumah tapak
atau satuan rumah susun berdasarkan Peraturan Menteri
Keuangan Nomor 120 Tahun 2023 tentang Pajak
Pertambahan Nilai atas Penyerahan Rumah Tapak dan
Satuan Rumah Susun yang Ditanggung Pemerintah Tahun
Anggaran 2023 dan masih terdapat sisa pembayaran yang
terutang PPN pada tahun 2024, dapat memanfaatkan
insentif PPN ditanggung Pemerintah berdasarkan
Peraturan Menteri ini atas sisa pembayaran yang terutang
PPN tersebut.
**(4) Orang pribadi yang telah memanfaatkan insentif PPN**
ditanggung Pemerintah atas penyerahan rumah tapak
atau satuan rumah susun berdasarkan Peraturan Menteri
Keuangan Nomor 120 Tahun 2023 tentang Pajak
Pertambahan Nilai atas Penyerahan Rumah Tapak dan
Satuan Rumah Susun yang Ditanggung Pemerintah Tahun
Anggaran 2023, tidak dapat memanfaatkan insentif PPN
ditanggung Pemerintah berdasarkan Peraturan Menteri ini
untuk pembelian rumah tapak atau satuan rumah susun
yang lain.
Pasal 6
Orang pribadi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 meliputi:
- warga negara Indonesia yang memiliki nomor pokok wajib
pajak atau nomor identitas kependudukan; dan
- warga negara asing yang memiliki nomor pokok wajib
pajak sepanjang memenuhi ketentuan peraturan
perundang-undangan yang mengatur mengenai
kepemilikan rumah tapak atau satuan rumah susun bagi
warga negara asmg.
Pasal 7
**(1) PPN ditanggung Pemerintah sebagaimana dimaksud**
dalam Pasal 2 yang memenuhi ketentuan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 3 dan Pasal 4 diberikan untuk:
- penyerahan yang tanggal berita acara serah terima
mulai tanggal 1 Januari 2024 sampai dengan
tanggal 30 Juni 2024, sebesar 100% (seratus persen)
dari PPN yang terutang dari bagian dasar pengenaan
pajak sampai dengan Rp2.000.000.000,00 (dua miliar
rupiah) dengan Harga Jual paling banyak
RpS.000.000.000,00 (lima miliar rupiah); atau
- penyerahan yang tanggal berita acara serah terima
mulai tanggal 1 Juli 2024 sampru dengan
jdih.kemenkeu.go.id
---
tanggal 31 Desember 2024, sebesar 50% (lima puluh
persen) dari PPN yang terutang dari bagian dasar
pengenaan pajak sampai dengan Rp2.000.000.000,00
(dua miliar rupiah) dengan Harga Jual paling banyak
RpS.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).
**(2) PPN ditanggung Pemerintah sebagaimana dimaksud**
pada ayat (1) diberikan untuk Masa Pajak Januari 2024
sampai dengan Masa Pajak Desember 2024.
**(3) Masa Pajak Januari 2024 sebagaimana dimaksud pada**
ayat (2) merupakan jangka waktu PPN terutang mulai
tanggal 1 Januari 2024 sampai dengan tanggal 31 Januari
2024.
Pasal 8
**(1) Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan**
rumah tapak dan/ atau satuan rumah susun sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2 wajib membuat:
- Faktur Pajak sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan di bidang perpajakan; dan
- laporan realisasi PPN ditanggung Pemerintah.
**(2) Faktur Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a**
harus diisi secara benar, lengkap, dan jelas termasuk
identitas pembeli berupa:
- nama pembeli; dan
- nomor pokok wajib pajak atau nomor induk
kependudukan.
**(3) Faktur Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a**
dilengkapi informasi berupa kode identitas rumah pada
pengisian kolom nama barang.
**(4) Faktur Pajak atas penyerahan rumah tapak atau rumah**
susun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1)
dibuat dengan menerbitkan Faktur Pajak dengan
ketentuan:
- untuk penyerahan dengan berita acara serah terima
sampai dengan tanggal 30 Juni 2024 dan:
1. Harga Jual sampai dengan Rp2.000.000.000,00
(dua miliar rupiah), membuat 2 (dua) Faktur
Pajak dengan kode transaksi 07 (nol tujuh)
dengan dasar pengenaan paj ak masing-masing
50% (lima puluh persen); atau
1. Harga Jual lebih dari Rp2.000.000.000,00 (dua
miliar rupiah), membuat:
- 2 (dua) Faktur Pajak dengan kode transaksi
07 (nol tujuh) dengan dasar pengenaan
pajak masing-masing 50% (lima puluh
persen) untuk bagian Harga Jual sampai
dengan Rp2.000.000.000,00 (dua miliar
rupiah) yang PPN terutangnya ditanggung
Pemerintah; dan
- Faktur Pajak dengan kode transaksi 01 (nol
satu) untuk bagian Harga Jual lebih dari
Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah)
yang PPN terutangnya tidak ditanggung
Pemerintah;
jdih.kemenkeu.go.id
---
- untuk penyerahan dengan berita acara serah terima
sejak tanggal 1 Juli 2024 sampai dengan
tanggal 31 Desember 2024 dan:
1. Harga jual sampai dengan Rp2.000.000.000,00
(dua miliar rupiah), membuat 2 (dua) Faktur
Pajak dengan:
- kode transaksi O1 (nol satu) untuk bagian
50% (lima puluh persen) Harga Jual yang
PPN terutangnya tidak mendapatkan
insentif PPN ditanggung Pemerintah; dan
- kode transaksi 07 (nol tujuh) untuk bagian
50% (lima puluh persen) Harga Jual yang
PPN terutangnya mendapatkan insentif PPN
ditanggung Pemerintah;
atau
1. Harga Jual lebih dari Rp2.000.000.000,00 (dua
miliar rupiah) membuat:
- 2 (dua) Faktur Pajak untuk bagian Harga
Jual sampai dengan Rp2.000.000.000,00
(dua miliar rupiah), membuat Faktur Pajak
dengan:
1. kode transaksi 01 (nol satu) untuk
bagian 50% (lima puluh persen) Harga
Jual yang PPN terutangnya tidak
mendapatkan insentif PPN ditanggung
Pemerintah; dan
1. kode transaksi 07 (nol tujuh) untuk
bagian 50% (lima puluh persen) Harga
Jual yang PPN terutangnya
mendapatkan insentif PPN ditanggung
Pemerintah;
dan
- Faktur Pajak dengan kode transaksi 01 (nol
satu) untuk bagian Harga Jual lebih dari
Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah)
yang PPN terutangnya tidak mendapatkan
insentif PPN ditanggung Pemerintah.
**(5) Faktur Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a**
harus diberikan keterangan "PPN DITANGGUNG
**(6) Dalam hal keterangan "PPN DITANGGUNG PEMERINTAH**
EKSEKUSI PMK NOMOR ... TAHUN 2024" sebagaimana
dimaksud pada ayat (5) belum tersedia dalam aplikasi
pembuatan Faktur Pajak, Pengusaha Kena Pajak dapat
melakukan pembaharuan atas keterangan yang dapat
dicantumkan di Faktur Pajak melalui aplikasi dimaksud.
**(7) Faktur Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a**
yang dilaporkan dalam surat pemberitahuan PPN oleh
Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan
rumah tapak dan/atau satuan rumah susun, merupakan
laporan realisasi PPN ditanggung Pemerintah sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf b.
**(8) Pelaporan dan pembetulan surat pemberitahuan PPN Masa**
Pajak Januari 2024 sampai dengan Masa Pajak Desember
2024 dapat diperlakukan sebagai laporan realisasi
jdih.kemenkeu.go.id
---
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b sepanjang
disampaikan paling lambat tanggal 31 Januari 2025.
**(9) PPN terutang atas penyerahan rumah tapak dan satuan**
rumah susun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tidak
ditanggung Pemerintah dalam hal:
- objek yang diserahkan bukan merupakan rumah
tapak atau satuan rumah susun sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2, Pasal 3, dan Pasal 4;
- telah dilakukan pembayaran uang muka atau cicilan
pertama sebelum tanggal 1 September 2023;
- penyerahannya dilakukan sebelum tanggal 1 Januari
2024 atau setelah tanggal 31 Desember 2024;
- perolehan lebih dari 1 (satu) rumah tapak atau 1 (satu)
satuan rumah susun oleh 1 (satu) orang pribadi
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) dan
### Pasal 6;
- rumah tapak atau satuan rumah susun
dipindahtangankan dalam jangka waktu 1 (satu)
tahun sejak penyerahan;
- penyerahannya tidak menggunakan Faktur Pajak
sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat (3), ayat (4)
dan ayat (5);
- Pengusaha Kena Pajak tidak melaporkan laporan
realisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf
b; dan/atau
- Pengusaha Kena Pajak tidak mendaftarkan berita
acara serah terima sebagaimana dimaksud dalam
### Pasal 3 ayat (3).
**(10) Atas penyerahan rumah tapak dan/atau satuan rumah**
susun sebagaimana dimaksud pada ayat (9) dikenai PPN
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
di bidang perpajakan.
**(11) Contoh transaksi dan pembuatan Faktur Pajak tercantum**
dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 9
**(1) Untuk dapat memanfaatkan insentif PPN ditanggung**
Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7,
Pengusaha Kena Pajak harus telah melakukan
pendaftaran melalui aplikasi di kementerian yang
menyelenggarakan urusan pemetintahan di bidang
perumahan dan kawasan permukiman dan/atau Badan
Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat paling lambat 1
Juli 2024.
**(2) Pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus**
disertai dengan keterangan yang paling sedikit memuat:
- rincian atas jumlah ketersediaan rumah tapak dan
satuan rumah susun yang sudah jadi 100% (seratus
persen) dan siap diserahterimakan atau pekerjaan
sudah selesai;
- rincian atas jumlah ketersediaan rumah tapak dan
satuan rumah susun yang masih dalam proses
/
jdih.kemenkeu.go.id
---
pembangunan yang siap diserahterimakan atau
pekerjaan sudah selesai dalam periode insentif; dan
- perkiraan Harga Jual rumah tapak dan satuan rumah
susun sebagaimana dimaksud pada huruf a dan
huruf b.
**(3) Kementerian yang menyelenggarakan urusan**
pemerintahan di bidang perumahan dan kawasan
permukiman dan/atau Badan Pengelola Tabungan
Perumahan Rakyat menyampaikan data pendaftaran
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada Direktorat
Jenderal Pajak, Direktorat Jenderal Anggaran, dan Badan
Kebijakan Fiskal.
**(4) Penyampaian data sebagaimana dimaksud pada ayat (3)**
disampaikan secara elektronik.
**(5) Ketentuan mengenai format penyampaian data**
sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tercantum dalam
