Langsung ke konten

PERUBAHAN ATAS PERATURAN D1REKTUR JENDERAL PERBENDAHARAAN

PMK No. 7 Tahun 2019 berlaku

Ditetapkan: 2019-01-01

Pasal 7

Pelaksana Penelitian sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 4 huruf b meliputi:

- Individu/kumpulan individu meliputi Pegawai
Aparatur Sipil Negara/ non-Pegawai Aparatur Sipil
Negara;
- Kementerian / Lembaga/Perangkat Daerah;
- Perguruan Tinggi;
- Organisasi kemasyarakatan; dan/atau
- Badan Usaha.
1. Ketentuan Pasal 8 ditambahkan I (satu) ayat yakni ayat

(5), sehingga Pasal 8 berbunyi sebagai berikut:

Pasa18
(I) Anggaran penelitian berbasis SBK SKP dialokasikan
dalam DIPA sebagai dasar pelaksanaan pengeluaran
negara.

---

(2) Besaran penggunaan SBK SKP ditetapkan berdasarkan

hasil penilaian dari Komite Penilaian dan j atau Reviewer
Proposal mengikuti ketentuan Peraturan Menteri
Keuangan mengenai standar biaya keluaran yang
ditetapkan setiap tahun anggaran.

(3) Kegiatan penelitian berbasis SBK SKP yang

anggarannya dialokasikan daJam DIPA sebagaimana
dimaksud pad a ayat (1) dilaksanakan dalam satu tahun
anggaran.

(4) Dalam hal kegiatan penelitian berbasis SBK SKP akan

dilaksanakan lebih dari satu tahun anggaran,
perjanjianjkontrak dibuat mengacu pada Peraturan
Menteri Keuangan mengenai tata cara pengajuan
persetujuan kontrak tahun jamak (multi years contract)
dalam pengadaan barangjjasa pemerintah.

(5) DaJam hal kegiatan penelitian berbasis SBK SKP

merupakan riset pengembangan yang dimaksudkan
untuk menghasilkan keluaran yang memenuhi kriteria
pengakuan Aset Tak Berwujud, biayanya dialokasikan
pada belanja modaJ.
1. Ketentuan Pasal 17 diu bah, sehingga berbunyi sebagai
berikut:

Pasal 17

(1) Perlakuan akuntansi atas kegiatan penelitian berbasis

SBK SKP agar berpedoman pada Standar Akuntansi
Pemerin tahan.

(2) Dalam hal kegiatan peneljtian berbasis SBK SKP

menghasilkan keluaran yang tidak memenuhi kriteria
pengakuan Aset Tak Berwujud, jumlah keseluruhan
biaya diakui sebagai beban daJam periode berjalan dan
harus diungkapkan daJam laporan keuangan sekurang-
kurangnya jumlah dan judul penelitian.

(3) Dalam hal kegiatan penelitian berbasis SBK SKP

menghasilkan keluaran yang memenuhi kriteria
pengakuan Aset Tak Berwujud, jumlah keseluruhan
biaya dikapitaJisasi menjadi Aset Tak Berwujud dan
harus diungkapkan dalam laporan keuangan sekurang-
kurangnya masa manfaat danj atau metode amortisasi
jika mempunyai mas a manfaat yang terbatas.
1. Mengubah Lampiran Pe ratu ran Direktur Jenderal
Perbendaharaan Nomor PER-15jPB j 2017 tentang
Petunjuk Pelaksanaan Pembayaran Anggaran Penelitian
Berbasis Standar Biaya Keluaran Sub Keluaran Penelitian
sehingga menjadi sebagaimana tercantum daJam Lampiran
yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Direktur Jenderal ini.

---

PasalII
Peraturan Direktur Jenderal ini mulai berlaku pada tanggal
ditetapkan.

Ditetapkan di Jakarta,
pada tanggal 16 M.i 2019

---

LAMPlRAN

PERA.TURAN o'IREKTUR JENDERAI.. PERBE~OAHARAAN
NOMQR PER-lS/ PB/2017 TENTANO PETUNJUK

PENEUTIAN

Yang bertanda tangan di bawah ini:
1. Nama ............ ............ .. ... .. ............................. (1)
1. Alamat : ......................... ..... .... .... .............. ........ (2)

berdasarkan Surat Keputusan Nomor .. ............. ... ...... ........... (3) dan
Perjanjian/Kontrak Nomor ................................... (4) mendapatkan Anggaran
Penelitian ........................... ...... .. (5) sebesar ................................... (6).

Dengan ini menyatakan bahwa:
1. S'laya k'eglatan pene 1"'!han d'I bah"aw III I me 1"IpUt!:
No Uraian Jumlah
............. .... .. .. ....... ....... (7) . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . (8)

Jumlah .... ............... ....... (9)

1. Jumlah uang tersebut pada angka 1, benar-benar dikeluarkan untuk
pelaksanaan kegiatan penelitian dimaksud.

Demikian surat pernyataan ini dibuat dengan sebenarnya.

( 10)

Materai
Rp6.000,-

(11)

!

---

( 1) Diisi dengan nama Pelaksana Penelitian

(2) Diisi dengan alamat Pelaksana Penelitian

(3) Diisi nomor dan tanggal Surat Keputusan Penetapan Pelaksana Penelitian

(4) Diisi dengan nom or dan tanggal perjanjianj kontrak anggaran penelitian

(5) Diisi dengan Judul Penelitian sesuai dengan proposal yang disetujui

(6) Diisi dengan nilai anggaran penelitian yang diterima

(7) Diisi dengan uraian tahapan dalam pelaksanaan penelitian, yaitu tahapan

penelitian yang telah selesai dilaksanakan pada tahap sebelumnya

(8) Diisi dengan nilai biaya yang dikeluarkan untuk memperoleh tahapan

pelaksanaan penelitian

(9) Diisi dengan nilai total keseluruhan biaya

(10) Diisi dengan nama kota, tanggal dan tahun SPTB ditandatangani

(ll) Diisi dengan nama Pelaksana Penelitian

---

Yang bertanda tangan di bawah ini :
1. Nama Oryza Sativa
1. Alamat : Jl. Pertanian No.1 Jakarta

berdasarkan Surat Keputusan Nomor 123/abc/2019 tanggal 19 Maret 2019 dan
Perjanjian/Kontrak Nomor 456/def/2019 tanggal 29 Maret 2019 mendapatkan
Anggaran Penelitian dengan judul "Penelitian Tanaman Padi Jenis XYZ" sebesar
Rp100.000.000,-.

Dengan ini menyatakan bahwa:
1. B lava k'eglatan pene r'Itlan d'I b awa h'1m. me lPutl:
No Uraian Jumlah
1 Tahap I Persiapan dan Pelaksanaan 70.000.000

1. Jumlah uang tersebut pada angka 1, benar-benar dikeluarkan untuk
pelaksanaan kegiatan penelitian dimaksud.

Demikian surat pernyataan ini dibuat dengan sebenarnya .

.--___, Jakarta, 1 April 2019
Materai
Rp6.000,- Ttd.

Oryza Sativa

---

( 1 ) Diisi dengan nama Pelaksana Penelitian, misalnya nama Pelaksana
Penelitian adalah Oryza Sativa

(2) Diisi dengan alamat Pelaksana Penelitian, misalnya alamat Pelaksana

Penelitian adalah di JI. Pertanian No.1 Jakarta

(3) Diisi nomor dan tanggal Surat Keputusan Penetapan Pelaksana Penelitian,

misalnya nomor dan tanggal SK adalah 1231 abc 12019 tanggal 19 Maret
2019

(4) Diisi dengan nomor dan tanggal perjanjian/ kontrak anggaran penelitian,

misalnya nomor dan tanggal perjanjianl kontrak adalah 4561 def/ 20 19
tanggal 29 Maret 2019

(5) Diisi dengan Judul Penelitian sesuai dengan proposal yang disetujui,

misalnya Judul Penelitian adalah "Penelitian Tanaman Padi Jenis XYZ"

(6) Diisi dengan nilai anggaran penelitia n yang diterima, misalnya nilai

anggaran penelitian sebesar Rp100.000.000,-

(7) Diisi dengan uraian tahapan dalam pelaksanaan penelitian, misalnya

Jumlah Tahapan adalah 2 Tahap. Tahap I (persiapan dan pela ksanaan)
pembayaran sebesar Rp70.000.000,- (70%) tanpa di lampiri SPTS.
Selanjutnya pada tahap II (pelaporan) pembayaran sebesar 30.000.000,-
(30%) dilampiri dengan SPTS dengan uralan Tahap I (persiapan dan
pelaksanaan) sebesar Rp.70.000.000 (70%) sebagai pertanggungjawaban
belanja atas tahap sebelumnya (tahap I) yang sudah dilaksanakan.

(8) Diisi dengan nilai biaya yang dikeluarkan untuk memperoleh tahapan

pelaksanaan penelitian, misalnya tahap I (persiapan dan pelaksanaan)
senilai Rp70.000.000,-

(9) Diisi dengan nilai total keseluruhan biaya sesual tahapan penelitian,

misalnya nilai total keseluruhan biaya tahap I sebesar Rp70.000.000,-

(10) Diisi dengan nama kota, tanggal dan tahun SPTS ditandatangani, misalnya

nama kota adalah Jakarta
(11 ) Diisi dengan nama Pelaksana Pene1itia n, misalnya nama Pelaksana
Penelitian adalah Oryza Sativa