JENIS JASA LAIN SEBAGAIMANA DIMAKSUD DALAM PASAL 23 AYAT (1)
Ditetapkan: 2015-01-01
Pasal 1
**(1) Imbalan sehubungan dengan jasa lain selain jasa yang telah**
dipotong Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
21, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) huruf c
angka 2 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak
Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008, dipotong Pajak
Penghasilan sebesar 2% (dua persen) dari jumlah bruto tidak
termasuk Pajak Pertambahan Nilai.
**(2) Dikecualikan dari pemotongan Pajak Penghasilan sebagaimana**
dimaksud pada ayat (1) dalam hal imbalan sehubungan dengan
jasa lain tersebut telah dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat
final berdasarkan peraturan perundang-undangan tersendiri.
**(3) Jumlah bruto sebagaimana dimaksud pada ayat (1):**
- untuk jasa katering adalah seluruh jumlah penghasilan
dengan nama dan dalam bentuk apapun yang dibayarkan,
disediakan untuk dibayarkan, atau telah jatuh tempo
pembayarannya oleh badan pemerintah, subjek pajak badan
dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap,
atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada Wajib
Pajak dalam negeri atau bentuk usaha tetap, dan
- untuk jasa selain jasa katering adalah seluruh jumlah
penghasilan dengan nama dan dalam bentuk apapun yang
dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan, atau telah jatuh
tempo pembayarannya oleh badan pemerintah, subjek pajak
badan dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha
tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada
Wajib Pajak dalam negeri atau bentuk usaha tetap, tidak
termasuk:
1. pembayaran gajl, upah, honorarium, tunjangan, dan
pembayaran lain sebagai imbalan sehubungan dengan
pekerjaan yang dibayarkan oleh Wajib Pajak penyedia
tenaga kerja kepada tenaga kerja yang melakukan
pekerjaan, berdasarkan kontrak dengan pengguna jasa;
1. pembayaran kepada penyedia jasa atas
pengadaan/pembelian barang atau material yang terkait
dengan jasa yang diberikan;
---
MENTER! l\EUANGAN
REPUBLll\ INDONESIA
1. pembayaran kepada pihak ketiga yang dibayarkan melalui
penyedia jasa, terkait Jasa yang diberikan oleh penyedia
jasa; dan/atau
1. pembayaran kepada penyedia Jasa yang merupakan
penggantian (reimbursement) atas biaya yang telah
dibayarkan penyedia jasa kepada pihak ketiga dalam
rangka pemberian jasa bersangkutan.
**(4) Pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b angka**
1, angka 2, angka 3, dan angka 4 tidak termasuk dalam jumlah
bruto sebagai dasar pemotongan Pajak Penghasilan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) sepanjang dapat dibuktikan dengan:
- kontrak kerja dan daftar pembayaran gaji, upah, honorarium,
tunjangan dan pembayaran lain sebagai imbalan sehubungan
dengan pekerjaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf
b angka 1;
- faktur pembelian atas pengadaan/pembelian barang atau
material sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b angka
2;
- faktur tagihan dari pihak ketiga disertai dengan perjanjian
tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b angka 3;
dan
- faktur tagihan dan/ atau bukti pembayaran yang telah
dibayarkan oleh penyedia jasa kepada pihak ketiga
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b angka 4.
**(5) Dalam hal tidak terdapat bukti sebagaimana dimaksud pada ayat**
**(4), jumlah bruto sebagai dasar pemotongan Pajak Penghasilan**
### Pasal 23 adalah sebesar keseluruhan pembayaran kepada
penyedia jasa, tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai.
**(6) Jenis jasa lain sebagaimana dimaksud pada ayat ( ) terdiri dari:**
- Jasa penilai (appraisaQ;
- Jasa aktuaris;
- Jasa akuntansi, pembukuan, dan atestasi laporan
keuangan;
- Jasa hukum;
- Jasa arsitektur;
- Jasa perencanaan kota dan arsitektur landscape;
- Jasa perancang (design);
- Jasa pengeboran (drilling) di bidang penambangan minyak
dan gas bumi (migas), kecuali yang dilakukan oleh bentuk
usaha tetap;
- Jasa penunjang di bidang usaha panas bumi dan
penambangan minyak dan gas bumi (migas);
J. Jasa penambangan dan jasa penunjang selain di bidang
usaha panas bumi dan penambangan minyak dan gas bumi
(migas);
---
MENTEFll KEUAf\JGAN
FlEPUBUI\ INDONlSIA
- Jasa penunjang di bidang penerbangan dan bandar udara;
1. Jasa penebangan hutan;
- Jasa pengolahan limbah;
- Jasa penyedia tenaga kerja dan/ atau tenaga ahli
(outsourcing services};
- Jasa perantara dan/ atau keagenan;
- Jasa di bidang perdagangan surat-surat berharga, kecuali
yang dilakukan oleh Bursa Efek, Kustodian Sentral Efek
Indonesia (KSEI) dan Kliring Penjaminan Efek Indonesia
(KPEI);
· q. Jasa kustodian/penyimpanan. /penitipan, kecuali yang
dilakukan oleh Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI);
- Jasa pengisian suara (dubbing} dan/ atau sulih suara;
- Jasa mixing film;
tµ Jasa pembuatan saranan promosi film, iklan, poster, photo,
slide, klise, banner, pamphlet, baliho dan folder;
- Jasa sehubungan dengan software atau hardware atau
sistem komputer, termasuk perawatan, pemeliharaan dan
perbaikan;
- Jasa pembuatan dan/ atau pengelolaan website;
- Jasa internet termasuk sambungannya;
- Jasa penyimpanan, pengolahan, dan/atau penyaluran data,
informasi, dan/atau program;
- Jasa instalasi/pemasangan mesin, peralatan, listrik, telepon,
air, gas, AC, dan/atau TV kabel, selain yang dilakukan oleh
Wajib Pajak yang ruang lingkupnya di bidang konstruksi
dan mempunyai izin dan/a tau sertifikasi sebagai pengusaha
konstruksi;
- Jasa perawatan/perbaikan/pemeliharaan mesin, peralatan,
listrik, telepon, air, gas, AC, TV kabel, dan/¶tau bangunan,
selain yang dilakukan oleh Wajib Pajak yang ruang
lingkupnya di bidang konstruksi dan inempunyai izin
dan/ atau sertifikasi sebagai pengusaha konstruksi;
aa. Jasa perawatan kendaraan dan/atau alat transportasi darat,
laut dan udara;
ab. Jasa maklon;
ac. Jasa penyelidikan dan keamanan;
ad. Jasa penyelenggara kegiatan atau event organizer;
ae. Jasa penyediaan tempat. dan/atau waktu dalam media
masa, media luar ruang atau media lain untuk penyampaiart
informasi, dan/ atau jasa periklanan;
af. Jasa pembasmian hama;
ag. Jasa kebersihan atau cleaning service;
ah. Jasa sedot septic tank;
---
MENTE.Fl! KEUANGAN
a1. Jasa pemeliharaan kolam;
aJ. Jasa katering atau tata boga;
ak. Jasa freight faro.Jarding;
al. Jasa logistik;
am. Jasa pengurusan dokumen;
an. J asa pengepakan;
ao. Jasa loading dan unloading;
ap. Jasa laboratorium dan/atau pengujian kecuali yang
dilakukan oleh lembaga atau insitusi pendidikan dalam
rangka perielitian akademis;
aq. Jasa pengelolaan parkir;
ar. 'Jasa penyondiran tanah;
as. Jasa penyiapan dan/atau pengolahan lahan;
at. Jasa pembibitan dan/atau penanaman bibit;
au. Jasa pemeliharaan tanaman;
av.· Jasa pemanenan;
aw. Jasa pengolahan hasil pertanian, perkebunan, perikanan,
peternakan, dan/atau perhutanan;
ax. Jasa dekorasi;
ay. Jasa pencetakan/penerbitan;
az. Jasa penerjemahan;
ba. Jasa pengangkutan/ekspedisi kecuali yang telah diatur
dalam Pasal 15 Undang-Undang Pajak Penghasilan;
bb. Jasa pelayanan kepelabuhanan;
be. Jasa pengangkutan melalui jalur pipa;
bd. Jasa pengelolaan penitipan anak;
be. Jasa pelatihan dan/ atau kursus;
bf. Jasa pengiriman dan pengisian uang ke ATM;
bg. Jasa sertifikasi;
bh. Jasa survey;
bi. Jasa tester, dan
bj. Jasa selain jasa-jasa tersebut di atas yang pembayarannya
dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara·
atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
**(7) Dalam hal penerima imbalan sehubungan dengan jasa**
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak memiliki Nomor
Pokok Wajib Pýjak, besarnya tarif pemotongan adalah lebih tinggi
100% (seratus persen) daripada tarif sebagaimana dimaksud
pada ayat (1).
**(8) Penghitungan pemotongan Pajak Penghasilan sebagaimana**
dimaksud ayat (1) dan penentuan jumlah bruto sebagai dasar
pemotongan Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat
**(3), ayat (4), dan ayat (5) adalah sesuai contoh penghitungan**
sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan
bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
---
MENTEFllKEUANGAN
REPUBLll'< INOONESI/\
Pasal 2
**(1) Jasa penunjang di bidang usaha panas bumi dan penambangan**
minyak dan gas bumi (migas) sebagaimana dimaksud dalam
### Pasal 1 ayat (6) huruf i adalah jasa penunjang berupa:
- Jasa penyemenan dasar (primary cementing) yaitu
penempatan bubur semen secara tepat di antara p1pa
selubung dan lubang sumur;
- Jasa penyemenan perbaikan (remedial cementing), yaitu
penempatan bubur semen untuk maksud-maksud:
1. Penyumbatan kembali formasi yang sudah kosong;
1. Penyumbatan kembali zona yang berproduksi air;
1. Perbaikan dari penyemenan dasar yang gagal; dan
1. Penutupan sumur.
- Jasa pengontrolan pasir (sand contron, yaitu jasa ·yang
menJamm bahwa bagian-bagian formasi yang tidak
terkonsolidasi tidak akan ikut terproduksi ke dalam
rangkaian pipa produksi dan menghilangkan kemungkinan
tersumbatnya pipa.
- Jasa pengasaman (matrix acidizing), yaitu pekerjaan untuk
memperbesar daya tembus formasi dan menaikan
produktivitas dengan jalan menghilangkan material
penyumbat yang tidak diinginkan;
- Jasa peretakan hidrolika (hydraulic), yaitu pekerjaan yang
dilakukan dalam hal cara pengasaman tidak cocok, misalnya
perawatan pada formasi yang mempunyai daya tembus
sangat kecil;
- Jasa nitrogen dan gulungan pipa (nitrogen dan coil tubing),
yaitu jasa yang dikerjakan untuk menghilangkan cairan
buatan yang berada dalam sumur baru yang · telah selesai,
sehingga aliran yang terjadi sesuai dengan tekanan asli
formasi dan kemudian menjadi besar sebagai akibat dari gas
nitrogen yang telah dipompakan ke dalam cairan buatan
dalam sumur;
- Jasa uji kandung lapisan (drill steam testing), penyelesaian
sementara suatu sumur baru agar dapat mengevaluasi
kemampuan berproduksi;
- Jasa reparasi pompa reda (reda repair);
1. Jasa pemasangan instalasi dan perawatan;
J. Jasa penggantian peralatan/material;
- Jasa mud fogging, yaitu memasukkan lumpur ke dalam
sumur;
1. J asa mud engineering;
- Jasa well logging dan perforating;
---
MEf\JTERI l<\EUANGAN
FlEPUBLIJ\ INDONESIA
- Jasa stimulasi dan secondary decovery;
- Jasa well testing dan wire line service;
- Jasa alat control navigasi lepas pantai yang berkaitan dengan
drilling;
- Jasa pemeliharaan untuk pekerjaan drilling;
- Jasa mobilisasi dan demobilisasi anjungan drilling;
- Jasa directional drilling dan surveys;
- J asa exploratory drilling;
- Jasa location stacking/ positioning;
- Jasa penelitian pendahuluan;
- Jasa pembebasan lahan;
- Jasa penyiapan lahan pengeboran seperti pembukaan lahan,
pembuatan sumur air, penggalian lubang cadangan, dan
lain-lain;
- Jasa pemasangan peralatan rig;
- Jasa pembuatan lubang utama dan pembukaan lubang rig;
aa. Jasa pengeboran lubang utama dengan mesin bor kecil;
ab. Jasa penggalian lubang tambahan;
ac. Jasa penanganan penempatan sumur dan akses transportasi;
ad. Jasa penanganan arus pelayanan (service line) dan
komunikasi;
ae. Jasa pengelolaan air (water system};
af. Jasa penanganan rigging up dan/atau rigging down;
ag. Jasa pengadaan sumber daya manusia dan sumber daya lain
· seperti peralatan (tools), perlengkapan (equipment) dan
kelengkapan lain;
ah. Jasa penyelaman dan/atau pengelasan;
ai. Jasa proses completion untuk membuat sumur siap
digunakan;
a_J. Jasa pump fees;
ak. Jasa pencabutan peralatan bor;
al. Jasa pengujian kadar minyak;
am.Jasa pengurusan legalitas usaha;
an. Jasa sehubungan dengan lelang;
ao. Jasa seismic reflection studies;
ap. Jasa survey geomagnetic, gravity, dan survey lainnya; dan
aq. Jasa lainnya yang sejenis yang terkait di bidang pengeboran,
produksi dan/atau penutupan pertambangan minyak dan
gas bumi (migas).
---
**(2) Jasa penambangan dan jasa penunjang selain di bidang usaha**
panas bumi dan penambangan minyak dan gas bumi (migas)
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (6) huruf j adalah
semua jasa penambangan dan jasa penunjang di bidang
pertambangan umum berupa:
- Jasa pengeborah;
- Jasa penebasan;
- Jasa pengupasan dan pengeboran;
- Jasa penambangan;
- Jasa pengangkutan/ sistem transportasi, · kecuali Jasa
angkutan umum;
- Jasa pengolahan bahan galian;
- Jasa reklamasi tambang;
- Jasa pelaksanaan mekanikal, elektrikal, manufaktur,
fabrikasi, dan penggalian/pemindahan tanah;
- Jasa mobilisasi dan/ atau demobilisasi;
J. Jasa pengurusan legalitas usaha;
- Jasa peminjaman dana;
1. Jasa pembebasan lahan;
- Jasa stockpiling; dan
- Jasa lainnya yang sejenis di bidang pertambangan umum.
**(3) Jasa penunjang di bidang penerbangan dan bandar udara**
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (6) huruf k adalah
berupa:
- Bidang aeronautika, termasuk:
1. Jasa pendaratan, penempatan, penyimpanan pesawat
udara, dan jasa lain sehubungan . dengan pendaratan
pesawat udara;
1. Jasa penggunaan jembatan pintu (avio bridge);
1. Jasa pelayanan penerbangan;
1. Jasa ground handling, yaitu pengurusan seluruh atau
sebagian dari proses pelayanan penumpang dan bagasinya
serta kargo, yang diangkut dengan pesawat udara, baik
yang berangkat maupun yang datang, selama pesawat
udara di darat; dan
1. Jasa penunjang lain di bidang aeronautika.
- Bidang non-aeronautika, termasuk:.
1. Jasa katering di pesawat dan jasa pembersihan pantry
pesawat; dan
1. Jasa penunjang lain di bidang non-aeronautika.
---
MENTER! KEUAf\JGAN
nEPUBLll\ INDONESIA
**(4) Jasa maklon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (6)**
huruf ab adalah pemberian jasa dalam rangka proses
penyelesaian suatu barang tertentu yang proses pengerjaannya
dilakukan oleh pihak pemberi jasa (disubkontrakkan), yang
spesifikasi, bahan baku, barang setengah jadi, dan/a tau bahan
penolong/pembantu yang akan diproses sebagian atau
seluruhnya disediakan oleh pengguna jasa, dan kepemilikan atas
barang jadi berada pada pengguna jasa.
**(5) Jasa penyelenggara kegiatan atau event organizer sebagaimana**
dimaksud dalam Pasal 1 ayat (6) huruf ad adalah kegiatan usaha
yang dilakukan oleh pengusaha ja_sa penyelenggara kegiatan
meliputi antara lain penyelenggaraan pameran, konvensi,
pagelaran musik, pesta, seminar, peluncuran produk, konferensi
pers, dan kegiatan lain yang memanfaatkan jasa penyelenggara
kegiatan.
**(6) Jasa freight fonuarding sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1**
ayat (6) huruf ak adalah kegiatan usaha yang ditujukan untuk .
mewakili kepentingan pemilik untuk mengurus semua/ sebagian
kegiatan yang diperlukan bagi terlaksananya pengiriman dan
penerimaan barang melalui transportasi darat, laut, dan/ atau
udara, yang dapat mencakup kegiatan penerimaan,
penyimpanan, sortasi, pengepakan, penandaan, pengukuran,
penimbangan, pengurusan penyelesaian dokumen, penerbitan
dokumen angkutan, perhitungan biaya angkutan, klaim,
asuransi atas pengiriman barang serta penyelesaian tagihan clan
biaya-biaya lainnya berkenaan dengan pengiriman barang
barang tersebut sampai dengan diterimanya barang oleh yang
berhak menerimanya.
Pasal 3
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri
Keuangan Nomor 244/PMK.03/2008 tentang Jenis Jasa Lain
Sebagaimana Dimaksud dalam Pasal 23 Ayat (1) Huruf c Angka 2
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 19 83 tentang Pajak Penghasilan
Sebagaimana Telah Beberapa Kali Diubah Terakhir dengan Undang
Undang Nomor 36 Tahun 2008 , dicabut dan dinyatakan tidak
berlaku.
Pasal 4
Peraturan Menteri Lni mulai berlaku setelah 30 (tiga puluh) hari
terhitung sejak tanggal diundangkan.
---
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan ·pengundangan
Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Bürita Negara
Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 24 Juli 2015
ttd.
Diundangkan di Jakarta
Pada tanggal 27 Juli 2015
,
ttd.
---
