(1) Imbalan sehubungan dengan jasa lain selain jasa yang telah
dipotong Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
21, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) huruf c
angka 2 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak
Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008, dipotong Pajak
Penghasilan sebesar 2% (dua persen) dari jumlah bruto tidak
termasuk Pajak Pertambahan Nilai.
(2) Dikecualikan dari pemotongan Pajak Penghasilan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dalam hal imbalan sehubungan dengan
jasa lain tersebut telah dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat
final berdasarkan peraturan perundang-undangan tersendiri.
(3) Jumlah bruto sebagaimana dimaksud pada ayat (1):
- untuk jasa katering adalah seluruh jumlah penghasilan
dengan nama dan dalam bentuk apapun yang dibayarkan,
disediakan untuk dibayarkan, atau telah jatuh tempo
pembayarannya oleh badan pemerintah, subjek pajak badan
dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap,
atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada Wajib
Pajak dalam negeri atau bentuk usaha tetap, dan
- untuk jasa selain jasa katering adalah seluruh jumlah
penghasilan dengan nama dan dalam bentuk apapun yang
dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan, atau telah jatuh
tempo pembayarannya oleh badan pemerintah, subjek pajak
badan dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha
tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada
Wajib Pajak dalam negeri atau bentuk usaha tetap, tidak
termasuk:
1. pembayaran gajl, upah, honorarium, tunjangan, dan
pembayaran lain sebagai imbalan sehubungan dengan
pekerjaan yang dibayarkan oleh Wajib Pajak penyedia
tenaga kerja kepada tenaga kerja yang melakukan
pekerjaan, berdasarkan kontrak dengan pengguna jasa;
1. pembayaran kepada penyedia jasa atas
pengadaan/pembelian barang atau material yang terkait
dengan jasa yang diberikan;
---
MENTER! l\EUANGAN
REPUBLll\ INDONESIA
1. pembayaran kepada pihak ketiga yang dibayarkan melalui
penyedia jasa, terkait Jasa yang diberikan oleh penyedia
jasa; dan/atau
1. pembayaran kepada penyedia Jasa yang merupakan
penggantian (reimbursement) atas biaya yang telah
dibayarkan penyedia jasa kepada pihak ketiga dalam
rangka pemberian jasa bersangkutan.
(4) Pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b angka
1, angka 2, angka 3, dan angka 4 tidak termasuk dalam jumlah
bruto sebagai dasar pemotongan Pajak Penghasilan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) sepanjang dapat dibuktikan dengan:
- kontrak kerja dan daftar pembayaran gaji, upah, honorarium,
tunjangan dan pembayaran lain sebagai imbalan sehubungan
dengan pekerjaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf
b angka 1;
- faktur pembelian atas pengadaan/pembelian barang atau
material sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b angka
2;
- faktur tagihan dari pihak ketiga disertai dengan perjanjian
tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b angka 3;
dan
- faktur tagihan dan/ atau bukti pembayaran yang telah
dibayarkan oleh penyedia jasa kepada pihak ketiga
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b angka 4.
(5) Dalam hal tidak terdapat bukti sebagaimana dimaksud pada ayat
(4), jumlah bruto sebagai dasar pemotongan Pajak Penghasilan
### Pasal 23 adalah sebesar keseluruhan pembayaran kepada
penyedia jasa, tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai.
(6) Jenis jasa lain sebagaimana dimaksud pada ayat ( ) terdiri dari:
- Jasa penilai (appraisaQ;
- Jasa aktuaris;
- Jasa akuntansi, pembukuan, dan atestasi laporan
keuangan;
- Jasa hukum;
- Jasa arsitektur;
- Jasa perencanaan kota dan arsitektur landscape;
- Jasa perancang (design);
- Jasa pengeboran (drilling) di bidang penambangan minyak
dan gas bumi (migas), kecuali yang dilakukan oleh bentuk
usaha tetap;
- Jasa penunjang di bidang usaha panas bumi dan
penambangan minyak dan gas bumi (migas);
J. Jasa penambangan dan jasa penunjang selain di bidang
usaha panas bumi dan penambangan minyak dan gas bumi
(migas);
---
MENTEFll KEUAf\JGAN
FlEPUBUI\ INDONlSIA
- Jasa penunjang di bidang penerbangan dan bandar udara;
1. Jasa penebangan hutan;
- Jasa pengolahan limbah;
- Jasa penyedia tenaga kerja dan/ atau tenaga ahli
(outsourcing services};
- Jasa perantara dan/ atau keagenan;
- Jasa di bidang perdagangan surat-surat berharga, kecuali
yang dilakukan oleh Bursa Efek, Kustodian Sentral Efek
Indonesia (KSEI) dan Kliring Penjaminan Efek Indonesia
(KPEI);
· q. Jasa kustodian/penyimpanan. /penitipan, kecuali yang
dilakukan oleh Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI);
- Jasa pengisian suara (dubbing} dan/ atau sulih suara;
- Jasa mixing film;
tµ Jasa pembuatan saranan promosi film, iklan, poster, photo,
slide, klise, banner, pamphlet, baliho dan folder;
- Jasa sehubungan dengan software atau hardware atau
sistem komputer, termasuk perawatan, pemeliharaan dan
perbaikan;
- Jasa pembuatan dan/ atau pengelolaan website;
- Jasa internet termasuk sambungannya;
- Jasa penyimpanan, pengolahan, dan/atau penyaluran data,
informasi, dan/atau program;
- Jasa instalasi/pemasangan mesin, peralatan, listrik, telepon,
air, gas, AC, dan/atau TV kabel, selain yang dilakukan oleh
Wajib Pajak yang ruang lingkupnya di bidang konstruksi
dan mempunyai izin dan/a tau sertifikasi sebagai pengusaha
konstruksi;
- Jasa perawatan/perbaikan/pemeliharaan mesin, peralatan,
listrik, telepon, air, gas, AC, TV kabel, dan/¶tau bangunan,
selain yang dilakukan oleh Wajib Pajak yang ruang
lingkupnya di bidang konstruksi dan inempunyai izin
dan/ atau sertifikasi sebagai pengusaha konstruksi;
aa. Jasa perawatan kendaraan dan/atau alat transportasi darat,
laut dan udara;
ab. Jasa maklon;
ac. Jasa penyelidikan dan keamanan;
ad. Jasa penyelenggara kegiatan atau event organizer;
ae. Jasa penyediaan tempat. dan/atau waktu dalam media
masa, media luar ruang atau media lain untuk penyampaiart
informasi, dan/ atau jasa periklanan;
af. Jasa pembasmian hama;
ag. Jasa kebersihan atau cleaning service;
ah. Jasa sedot septic tank;
---
MENTE.Fl! KEUANGAN
a1. Jasa pemeliharaan kolam;
aJ. Jasa katering atau tata boga;
ak. Jasa freight faro.Jarding;
al. Jasa logistik;
am. Jasa pengurusan dokumen;
an. J asa pengepakan;
ao. Jasa loading dan unloading;
ap. Jasa laboratorium dan/atau pengujian kecuali yang
dilakukan oleh lembaga atau insitusi pendidikan dalam
rangka perielitian akademis;
aq. Jasa pengelolaan parkir;
ar. 'Jasa penyondiran tanah;
as. Jasa penyiapan dan/atau pengolahan lahan;
at. Jasa pembibitan dan/atau penanaman bibit;
au. Jasa pemeliharaan tanaman;
av.· Jasa pemanenan;
aw. Jasa pengolahan hasil pertanian, perkebunan, perikanan,
peternakan, dan/atau perhutanan;
ax. Jasa dekorasi;
ay. Jasa pencetakan/penerbitan;
az. Jasa penerjemahan;
ba. Jasa pengangkutan/ekspedisi kecuali yang telah diatur
dalam Pasal 15 Undang-Undang Pajak Penghasilan;
bb. Jasa pelayanan kepelabuhanan;
be. Jasa pengangkutan melalui jalur pipa;
bd. Jasa pengelolaan penitipan anak;
be. Jasa pelatihan dan/ atau kursus;
bf. Jasa pengiriman dan pengisian uang ke ATM;
bg. Jasa sertifikasi;
bh. Jasa survey;
bi. Jasa tester, dan
bj. Jasa selain jasa-jasa tersebut di atas yang pembayarannya
dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara·
atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
(7) Dalam hal penerima imbalan sehubungan dengan jasa
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak memiliki Nomor
Pokok Wajib Pýjak, besarnya tarif pemotongan adalah lebih tinggi
100% (seratus persen) daripada tarif sebagaimana dimaksud
pada ayat (1).
(8) Penghitungan pemotongan Pajak Penghasilan sebagaimana
dimaksud ayat (1) dan penentuan jumlah bruto sebagai dasar
pemotongan Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat
(3), ayat (4), dan ayat (5) adalah sesuai contoh penghitungan
sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan
bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
---
MENTEFllKEUANGAN
REPUBLll'< INOONESI/\
