Langsung ke konten

PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTER! KEUANGAN NOMOR

PMK No. 69 Tahun 2024 berlaku

Ditetapkan: 2024-01-01

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Undang-Undang Pajak Penghasilan adalah Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 ten tang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang- Undang. 1. Industri Pionir adalah industri yang memiliki keterkaitan yang luas, memberi nilai tambah dan eksternalitas yang tinggi, memperkenalkan teknologi baru, serta memiliki nilai strategis bagi perekonomian nasional. 1. Kegiatan Usaha Utama adalah bidang usaha dan jenis produksi sebagaimana tercantum dalam izin prinsip, izin investasi, pendaftaran penanaman modal, atau izin usaha Wajib Pajak pada saat pengajuan permohonan pengurangan Pajak Penghasilan badan, termasuk perluasan dan perubahannya sepanjang termasuk dalam kriteria Industri Pionir. 1. Saat Mulai Berproduksi Komersial adalah saat pertama kali hasil produksi dari Kegiatan U saha Utama dijual ke pasaran dan/atau digunakan sendiri untuk proses produksi lebih lanjut. 1. Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik atau Online Single Submission yang selanjutnya disingkat ass adalah perizinan berusaha yang diterbitkan oleh Lembaga ass untuk dan atas nama menteri, pimpinan lembaga, gubernur, atau bupati/walikota kepada pelaku usaha melalui sistem elektronik yang terintegrasi. 1. Lembaga Pengelola dan Penyelenggara ass yang selanjutnya disebut Lembaga ass adalah lembaga pemerintah nonkementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang koordinasi penanaman modal. 1. Ketentuan ayat (1), ayat (4), dan ayat (6) Pasal 3 diubah, dan ayat (5) Pasal 3 dihapus, sehingga Pasal 3 berbunyi sebagai berikut: ---

Pasal 3

**(1) Untuk dapat memperoleh pengurangan Pajak** Penghasilan badan sebagaimana dimaksud dalam ### Pasal 2 ayat (1) Wajib Pajak badan harus memenuhi kriteria: - merupakan Industri Pionir; - berstatus sebagai badan hukum Indonesia; - melakukan penanaman modal baru yang belum pernah diterbitkan: 1. keputusan mengenai pemberian atau pemberitahuan mengenai penolakan pengurangan Pajak Penghasilan badan; 1. keputusan mengenai pemberian fasilitas Pajak Penghasilan untuk penanaman modal di bidang-bidang usaha tertentu dan/atau di daerah-daerah tertentu berdasarkan Pasal 31A Undang-Undang Pajak Penghasilan; 1. pemberitahuan mengenai pemberian pengurangan penghasilan neto atas penanaman modal baru atau perluasan usaha pada bi dang usaha terten tu yang merupakan industri padat karya berdasarkan Pasal 29A Peraturan Pemerintah mengenai penghitungan penghasilan kena pajak dan pelunasan Pajak Penghasilan dalam tahun berjalan; 1. keputusan mengenai pemberian fasilitas Pajak Penghasilan pada Kawasan Ekonomi Khusus berdasarkan Peraturan Pemerintah mengenai fasilitas dan kemudahan di Kawasan Ekonomi Khusus; dan 1. keputusan mengenai pemberian fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan badan berdasarkan Peraturan Pemerintah mengenai pemberian perizinan berusaha, kemudahan berusaha, dan fasilitas penanaman modal bagi pelaku usaha di Ibu Kota Nusantara; - mempunyai nilai rencana penanaman modal baru paling sedikit sebesar Rpl00.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah); - memenuhi ketentuan besaran perbandingan antara utang dan modal sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri Keuangan mengenai penentuan besarnya perbandingan antara utang dan modal perusahaan untuk keperluan penghitungan Pajak Penghasilan; dan - berkomitmen untuk mulai merealisasikan rencana penanaman modal paling lambat 1 (satu) tahun setelah diterbitkannya keputusan pengurangan Pajak Penghasilan badan. **(2) Industri Pionir sebagaimana dimaksud pada ayat** **(1) huruf a meliputi:** --- - industri logam dasar hulu: 1. besi baja; atau 1. bukan besi baja, tanpa atau beserta turunannya yang terin tegrasi; - industri pemurnian atau pengilangan minyak dan gas bumi tanpa atau beserta turunannya yang terintegrasi; - industri kimia dasar organik yang bersumber dari minyak bumi, gas alam, dan/ atau batubara tanpa atau beserta turunannya yang terintegrasi; - industri kimia dasar organik yang bersumber dari hasil pertanian, perkebunan, atau kehutanan tanpa atau beserta turunannya yang terintegrasi; - industri kimia dasar anorganik tanpa atau beserta turunannya yang terintegrasi; - industri bahan baku utama farmasi tanpa atau beserta turunannya yang terintegrasi; - industri pembuatan peralatan iradiasi, elektromedikal, atau elektroterapi; - industri pembuatan komponen utama peralatan elektronika atau telematika; 1. industri pembuatan mesin dan komponen utama mesin; J. industri pembuatan komponen robotik yang mendukung industri pembuatan mesin-mesin manufaktur; - industri pembuatan komponen utama mesin pembangkit tenaga listrik; 1. industri pembuatan kendaraan bermotor dan komponen utama kendaraan bermotor; - industri pembuatan komponen utama kapal; - industri pembuatan komponen utama kereta ap1; - industri pembuatan komponen utama pesawat terbang dan aktivitas penunjang industri dirgantara; - industri pengolahan berbasis hasil pertanian, perkebunan, atau kehutanan yang menghasilkan bubur kertas (pulp) tanpa atau beserta turunannya; - infrastruktur ekonomi; atau - ekonomi digital yang mencakup aktivitas pengolahan data, hosting, dan kegiatan yang berhubungan dengan itu. **(3) Rincian bidang usaha dan jenis produksi dari** masing-masing cakupan Industri Pionir sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berdasarkan Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal. **(4) Dalam hal Wajib Pajak sebagaimana dimaksud** pada ayat ( 1) sahamnya dimiliki secara langsung oleh Wajib Pajak dalam negeri lainnya, selain harus memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Wajib Pajak dalam negeri lainnya --- tersebut harus memiliki surat keterangan fiskal secara otomasi. **(5) Dihapus.** **(6) Tata cara untuk memperoleh surat keterangan** fiskal sebagaimana dimaksud pada ayat (4) sesuai dengan ketentuan yang mengatur mengenai tata cara pemberian surat keterangan fiskal. 1. Ketentuan ayat (5) Pasal 4 diubah, sehingga Pasal 4 berbunyi sebagai berikut:

Pasal 4

**(1) Penentuan kesesuaian pemenuhan kriteria** sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1), dilakukan secara daring melalui sistem OSS. **(2) Sistem OSS sebagaimana dimaksud pada ayat (1)** menyampaikan pemberitahuan kepada Wajib Pajak bahwa penanaman modal baru memenuhi kriteria untuk memperoleh fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan badan jika Wajib Pajak memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud dalam ### Pasal 3 ayat (1). **(3) Sistem OSS sebagaimana dimaksud pada ayat (1)** menyampaikan pemberitahuan kepada Wajib Pajak bahwa penanaman modal baru tidak memenuhi kriteria untuk memperoleh fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan badan jika Wajib Pajak tidak memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat ( 1). **(4) Wajib Pajak yang telah memperoleh** pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat **(2) dapat melanjutkan permohonan secara daring** melalui sistem OSS. **(5) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (4)** dilakukan dengan mengunggah dokumen berupa salinan digital rincian aktiva tetap dalam rencana nilai penanaman modal. **(6) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (5)** yang telah diterima secara lengkap, disampaikan oleh sistem OSS kepada Menteri Keuangan sebagai usulan pemberian pengurangan Pajak Penghasilan badan, dan sistem OSS mengirimkan pemberitahuan kepada Wajib Pajak bahwa permohonan pengurangan Pajak Penghasilan badan sedang dalam proses. 1. Ketentuan ayat (6) dan ayat (7) Pasal 5 diubah, sehingga ### Pasal 5 berbunyi sebagai berikut:

Pasal 5

**(1) Dalam hal Wajib Pajak melakukan penanaman** modal pada bidang usaha yang tidak tercantum sebagai Industri Pionir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2), Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan pengurangan Pajak Penghasilan badan. --- **(2) Permohonan pengurangan Pajak Penghasilan** badan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diajukan jika memenuhi: - kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf b sampai dengan huruf f; - skor kriteria kuantitatif Industri Pionir mencapai paling sedikit 80 (delapan puluh); dan - persyaratan sebagaimana dimaksud dalam ### Pasal 3 ayat (4). **(3) Skor kriteria kuantitatif Industri Pionir** sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dihitung berdasarkan hasil kajian Industri Pionir yang dilakukan oleh Wajib Pajak. **(4) Kriteria kuantitatif Industri Pionir sebagaimana** dimaksud pada ayat (2) huruf b tercantum dalam