PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTER! KEUANGAN NOMOR
Ditetapkan: 2024-01-01
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Undang-Undang Pajak Penghasilan adalah
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang
Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa
kali diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 6 Tahun 2023 ten tang Penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2
Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-
Undang.
1. Industri Pionir adalah industri yang memiliki
keterkaitan yang luas, memberi nilai tambah dan
eksternalitas yang tinggi, memperkenalkan
teknologi baru, serta memiliki nilai strategis bagi
perekonomian nasional.
1. Kegiatan Usaha Utama adalah bidang usaha dan
jenis produksi sebagaimana tercantum dalam izin
prinsip, izin investasi, pendaftaran penanaman
modal, atau izin usaha Wajib Pajak pada saat
pengajuan permohonan pengurangan Pajak
Penghasilan badan, termasuk perluasan dan
perubahannya sepanjang termasuk dalam kriteria
Industri Pionir.
1. Saat Mulai Berproduksi Komersial adalah saat
pertama kali hasil produksi dari Kegiatan U saha
Utama dijual ke pasaran dan/atau digunakan
sendiri untuk proses produksi lebih lanjut.
1. Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik
atau Online Single Submission yang selanjutnya
disingkat ass adalah perizinan berusaha yang
diterbitkan oleh Lembaga ass untuk dan atas
nama menteri, pimpinan lembaga, gubernur, atau
bupati/walikota kepada pelaku usaha melalui
sistem elektronik yang terintegrasi.
1. Lembaga Pengelola dan Penyelenggara ass yang
selanjutnya disebut Lembaga ass adalah lembaga
pemerintah nonkementerian yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang koordinasi penanaman modal.
1. Ketentuan ayat (1), ayat (4), dan ayat (6) Pasal 3 diubah,
dan ayat (5) Pasal 3 dihapus, sehingga Pasal 3 berbunyi
sebagai berikut:
---
Pasal 3
**(1) Untuk dapat memperoleh pengurangan Pajak**
Penghasilan badan sebagaimana dimaksud dalam
### Pasal 2 ayat (1) Wajib Pajak badan harus
memenuhi kriteria:
- merupakan Industri Pionir;
- berstatus sebagai badan hukum Indonesia;
- melakukan penanaman modal baru yang
belum pernah diterbitkan:
1. keputusan mengenai pemberian atau
pemberitahuan mengenai penolakan
pengurangan Pajak Penghasilan badan;
1. keputusan mengenai pemberian fasilitas
Pajak Penghasilan untuk penanaman
modal di bidang-bidang usaha tertentu
dan/atau di daerah-daerah tertentu
berdasarkan Pasal 31A Undang-Undang
Pajak Penghasilan;
1. pemberitahuan mengenai pemberian
pengurangan penghasilan neto atas
penanaman modal baru atau perluasan
usaha pada bi dang usaha terten tu yang
merupakan industri padat karya
berdasarkan Pasal 29A Peraturan
Pemerintah mengenai penghitungan
penghasilan kena pajak dan pelunasan
Pajak Penghasilan dalam tahun berjalan;
1. keputusan mengenai pemberian fasilitas
Pajak Penghasilan pada Kawasan
Ekonomi Khusus berdasarkan Peraturan
Pemerintah mengenai fasilitas dan
kemudahan di Kawasan Ekonomi Khusus;
dan
1. keputusan mengenai pemberian fasilitas
pengurangan Pajak Penghasilan badan
berdasarkan Peraturan Pemerintah
mengenai pemberian perizinan berusaha,
kemudahan berusaha, dan fasilitas
penanaman modal bagi pelaku usaha di
Ibu Kota Nusantara;
- mempunyai nilai rencana penanaman modal
baru paling sedikit sebesar
Rpl00.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah);
- memenuhi ketentuan besaran perbandingan
antara utang dan modal sebagaimana
dimaksud dalam Peraturan Menteri Keuangan
mengenai penentuan besarnya perbandingan
antara utang dan modal perusahaan untuk
keperluan penghitungan Pajak Penghasilan;
dan
- berkomitmen untuk mulai merealisasikan
rencana penanaman modal paling lambat 1
(satu) tahun setelah diterbitkannya keputusan
pengurangan Pajak Penghasilan badan.
**(2) Industri Pionir sebagaimana dimaksud pada ayat**
**(1) huruf a meliputi:**
---
- industri logam dasar hulu:
1. besi baja; atau
1. bukan besi baja,
tanpa atau beserta turunannya yang
terin tegrasi;
- industri pemurnian atau pengilangan minyak
dan gas bumi tanpa atau beserta turunannya
yang terintegrasi;
- industri kimia dasar organik yang bersumber
dari minyak bumi, gas alam, dan/ atau
batubara tanpa atau beserta turunannya
yang terintegrasi;
- industri kimia dasar organik yang bersumber
dari hasil pertanian, perkebunan, atau
kehutanan tanpa atau beserta turunannya
yang terintegrasi;
- industri kimia dasar anorganik tanpa atau
beserta turunannya yang terintegrasi;
- industri bahan baku utama farmasi tanpa
atau beserta turunannya yang terintegrasi;
- industri pembuatan peralatan iradiasi,
elektromedikal, atau elektroterapi;
- industri pembuatan komponen utama
peralatan elektronika atau telematika;
1. industri pembuatan mesin dan komponen
utama mesin;
J. industri pembuatan komponen robotik yang
mendukung industri pembuatan mesin-mesin
manufaktur;
- industri pembuatan komponen utama mesin
pembangkit tenaga listrik;
1. industri pembuatan kendaraan bermotor dan
komponen utama kendaraan bermotor;
- industri pembuatan komponen utama kapal;
- industri pembuatan komponen utama kereta
ap1;
- industri pembuatan komponen utama
pesawat terbang dan aktivitas penunjang
industri dirgantara;
- industri pengolahan berbasis hasil pertanian,
perkebunan, atau kehutanan yang
menghasilkan bubur kertas (pulp) tanpa atau
beserta turunannya;
- infrastruktur ekonomi; atau
- ekonomi digital yang mencakup aktivitas
pengolahan data, hosting, dan kegiatan yang
berhubungan dengan itu.
**(3) Rincian bidang usaha dan jenis produksi dari**
masing-masing cakupan Industri Pionir
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berdasarkan
Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal.
**(4) Dalam hal Wajib Pajak sebagaimana dimaksud**
pada ayat ( 1) sahamnya dimiliki secara langsung
oleh Wajib Pajak dalam negeri lainnya, selain
harus memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), Wajib Pajak dalam negeri lainnya
---
tersebut harus memiliki surat keterangan fiskal
secara otomasi.
**(5) Dihapus.**
**(6) Tata cara untuk memperoleh surat keterangan**
fiskal sebagaimana dimaksud pada ayat (4) sesuai
dengan ketentuan yang mengatur mengenai tata
cara pemberian surat keterangan fiskal.
1. Ketentuan ayat (5) Pasal 4 diubah, sehingga Pasal 4
berbunyi sebagai berikut:
Pasal 4
**(1) Penentuan kesesuaian pemenuhan kriteria**
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1),
dilakukan secara daring melalui sistem OSS.
**(2) Sistem OSS sebagaimana dimaksud pada ayat (1)**
menyampaikan pemberitahuan kepada Wajib
Pajak bahwa penanaman modal baru memenuhi
kriteria untuk memperoleh fasilitas pengurangan
Pajak Penghasilan badan jika Wajib Pajak
memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud dalam
### Pasal 3 ayat (1).
**(3) Sistem OSS sebagaimana dimaksud pada ayat (1)**
menyampaikan pemberitahuan kepada Wajib
Pajak bahwa penanaman modal baru tidak
memenuhi kriteria untuk memperoleh fasilitas
pengurangan Pajak Penghasilan badan jika Wajib
Pajak tidak memenuhi kriteria sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 3 ayat ( 1).
**(4) Wajib Pajak yang telah memperoleh**
pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat
**(2) dapat melanjutkan permohonan secara daring**
melalui sistem OSS.
**(5) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (4)**
dilakukan dengan mengunggah dokumen berupa
salinan digital rincian aktiva tetap dalam rencana
nilai penanaman modal.
**(6) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (5)**
yang telah diterima secara lengkap, disampaikan
oleh sistem OSS kepada Menteri Keuangan sebagai
usulan pemberian pengurangan Pajak Penghasilan
badan, dan sistem OSS mengirimkan
pemberitahuan kepada Wajib Pajak bahwa
permohonan pengurangan Pajak Penghasilan
badan sedang dalam proses.
1. Ketentuan ayat (6) dan ayat (7) Pasal 5 diubah, sehingga
### Pasal 5 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 5
**(1) Dalam hal Wajib Pajak melakukan penanaman**
modal pada bidang usaha yang tidak tercantum
sebagai Industri Pionir sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 3 ayat (2), Wajib Pajak dapat
mengajukan permohonan pengurangan Pajak
Penghasilan badan.
---
**(2) Permohonan pengurangan Pajak Penghasilan**
badan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat
diajukan jika memenuhi:
- kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3
ayat (1) huruf b sampai dengan huruf f;
- skor kriteria kuantitatif Industri Pionir
mencapai paling sedikit 80 (delapan puluh);
dan
- persyaratan sebagaimana dimaksud dalam
### Pasal 3 ayat (4).
**(3) Skor kriteria kuantitatif Industri Pionir**
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b
dihitung berdasarkan hasil kajian Industri Pionir
yang dilakukan oleh Wajib Pajak.
**(4) Kriteria kuantitatif Industri Pionir sebagaimana**
dimaksud pada ayat (2) huruf b tercantum dalam
