TATA CARA PENGELOLAAN DANA CADANGAN PENJAMINAN UNTUK
Ditetapkan: 2023-01-01
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Anggaran Kewajiban Penjaminan Pemerintah adalah
alokasi dana yang tersedia yang digunakan untuk
melunasi kewajiban penjaminan yang timbul akibat
pemberian jaminan pemerintah sebagaimana diatur
dalam undang-undang mengenai Anggaran Pendapatan
dan Belanja Negara beserta perubahannya pada tahun
anggaran berjalan.
1. Jaminan Pemerintah adalah jaminan yang diberikan
Pemerintah terhadap pembayaran kewajiban badan
usaha milik negara/badan usaha milik daerah kepada
kreditur yang memberikan pinjaman perbankan atau
pembayaran kewajiban penanggung jawab proyek kerja
sama kepada badan usaha dalam proyek kerja sama
pemerintah dengan badan usaha dalam penyediaan
infrastruktur atau pembayaran kewajiban penanggung
jawab proyek strategis nasional kepada badan usaha
dalam proyek strategis nasional.
1. Penerima Jaminan adalah kreditur yang menjadi pihak
yang memberikan pinjaman dalam perjanjian pinjaman
atau badan usaha penyedia infrastruktur dalam
perjanjian kerja sama pemerintah dengan badan usaha,
yang mendapatkan jaminan dari Pemerintah atas
haknya sesuai yang diperjanjikan.
jdih.kemenkeu.go.id
---
1. Badan Usaha adalah badan usaha sebagaimana
dimaksud dalam peraturan perundang-undangan
mengenai kerja sama pemerintah dengan badan usaha
dalam penyediaan infrastruktur atau proyek strategis
nasional.
1. Badan Usaha Penjaminan Infrastruktur yang
selanjutnya disingkat BUPI adalah badan usaha yang
didirikan oleh Pemerintah dan diberikan tugas khusus
untuk melaksanakan Penjaminan Infrastruktur serta
telah diberikan modal berdasarkan Peraturan
Pemerintah Nomor 35 Tahun 2009 tentang Penyertaan
Modal Negara Republik Indonesia untuk Pendirian
Perusahaan Perseroan (Persero) di Bidang Penjaminan
Infrastruktur sebagaimana telah beberapa kali diubah
terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 55
Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan
Pemerintah Nomor 35 Tahun 2009 tentang Penyertaan
Modal Negara Republik Indonesia untuk Pendirian
Perusahaan Perseroan (Persero) di Bidang Penjaminan
Infrastruktur.
1. Kerja Sama Pemerintah dengan Badan Usaha adalah
kerja sama antara pemerintah dengan Badan Usaha
dalam penyediaan infrastruktur untuk kepentingan
umum dengan mengacu pada spesifikasi yang telah
ditetapkan sebelumnya oleh menteri/kepala
lembaga/kepala daerah/badan usaha milik
negara/badan usaha milik daerah, yang sebagian atau
seluruhnya menggunakan sumber daya Badan Usaha
dengan memperhatikan pembagian risiko di antara
para pihak.
1. Proyek Strategis Nasional adalah proyek yang
dilaksanakan oleh pemerintah, pemerintah daerah,
dan/atau badan usaha yang memiliki sifat strategis
untuk peningkatan pertumbuhan dan pemerataan
pembangunan dalam rangka meningkatkan
kesejahteraan masyarakat dan pembangunan daerah.
1. Pihak Terjamin adalah badan usaha milik
negara/badan usaha milik daerah/pemerintah
daerah/ penanggung jawab proyek kerja
sama/penanggung jawab Proyek Strategis Nasional
yang bekerja sama dengan Penerima Jaminan
berdasarkan perjanjian pinjaman/kerja sama.
1. Dana Cadangan Penjaminan adalah dana hasil
akumulasi dari Anggaran Kewajiban Penjaminan
Pemerintah dalam tahun anggaran berjalan yang
dipindahbukukan ke dalam rekening dana cadangan
penjaminan pemerintah atau sumber lain berupa imbal
jasa penjaminan, penerimaan piutang akibat timbulnya
regres, dan dikelola dalam rekening dana cadangan
penjaminan pemerintah.
1. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang keuangan negara.
1. Rekening Lain Bank Indonesia Dana Cadangan
Penjaminan Pemerintah yang selanjutnya disebut
Rekening Dana Cadangan Penjaminan Pemerintah
42
jdih.kemenkeu.go.id
---
adalah rekening milik Menteri selaku Bendahara
Umum Negara yang digunakan untuk mengelola Dana
Cadangan Penjaminan.
1. Bendahara Umum Negara yang selanjutnya disingkat
BUN adalah pejabat yang diberi tugas untuk
melaksanakan fungsi bendahara umum negara.
1. Rekening Investasi BUN yang selanjutnya disingkat
RIBUN adalah rekening tempat penampungan dana
dan/atau imbal hasil investasi pemerintah.
1. Kuasa Bendahara Umum Negara yang selanjutnya
disebut Kuasa BUN adalah Kuasa BUN Pusat dan
Kuasa BUN di daerah.
1. Kuasa BUN Pusat adalah Direktur Jenderal
Perbendaharaan Kementerian Keuangan.
1. Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara yang
selanjutnya disingkat KPPN adalah instansi vertikal
Direktorat Jenderal Perbendaharaan yang memperoleh
kewenangan sebagai Kuasa BUN.
1. Pembantu Pengguna Anggaran Bendahara Umum
Negara yang selanjutnya disebut PPA BUN adalah unit
organisasi di lingkungan Kementerian Keuangan yang
ditetapkan oleh Menteri dan bertanggung jawab atas
pengelolaan anggaran yang berasal dari Bagian
Anggaran BUN.
1. Kuasa Pengguna Anggaran yang selanjutnya disingkat
KPA adalah pejabat yang memperoleh kewenangan dan
tanggung jawab dari Pengguna Anggaran untuk
menggunakan Anggaran Kewajiban Penjaminan
Pemerintah.
1. Pejabat Pembuat Komitmen yang selanjutnya disingkat
PPK adalah pejabat yang melaksanakan kewenangan
Pengguna Anggaran/KPA untuk mengambil keputusan
dan/atau tindakan yang dapat mengakibatkan
pengeluaran atas beban Anggaran Pendapatan dan
Belanja Negara.
1. Pejabat Penandatangan Surat Perintah Membayar yang
selanjutnya disingkat PPSPM adalah pejabat yang
diberi kewenangan oleh Pengguna Anggaran/KPA
untuk melakukan pengujian atas permintaan
pembayaran dan menerbitkan perintah pembayaran.
1. Unit Akuntansi Kuasa Pengguna Anggaran Bendahara
Umum Negara yang selanjutnya disingkat UAKPA BUN
adalah unit akuntansi instansi yang melakukan
akuntansi dan pelaporan keuangan pada tingkat
satuan kerja Bagian Anggaran BUN.
1. Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran yang selanjutnya
disingkat DIPA adalah dokumen pelaksanaan anggaran
yang disusun oleh menteri/kepala lembaga selaku
Pengguna Anggaran dan disahkan oleh Menteri selaku
BUN.
1. Surat Permintaan Pembayaran yang selanjutnya
disingkat SPP adalah dokumen yang diterbitkan oleh
PPK, yang berisi permintaan pembayaran tagihan
kepada negara.
jdih.kemenkeu.go.id
---
1. Surat Perintah Membayar yang selanjutnya disingkat
SPM adalah dokumen yang diterbitkan oleh PPSPM
untuk mencairkan dana yang bersumber dari DIPA.
1. Surat Perintah Pencairan Dana yang selanjutnya
disingkat dengan SP2D adalah surat perintah yang
diterbitkan oleh KPPN selaku Kuasa BUN untuk
pelaksanaan pengeluaran atas beban Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara berdasarkan SPM.
1. Bank Indonesia adalah bank sentral Republik Indonesia
sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar
Republik Indonesia Tahun 1945.
1. Administrasi Piutang adalah penyusunan dan
pelaksanaan perjanjian, pencatatan, penagihan, dan
pelaporan piutang dan/atau regres yang timbul akibat
pembayaran Jaminan Pemerintah.
1. Regres adalah hak penjamin untuk menagih Pihak
Terjamin atas apa yang telah dibayarkannya kepada
Penerima Jaminan untuk memenuhi kewajiban
finansial Pihak Terjamin.
1. Investasi Pemerintah adalah penempatan sejumlah
dana dan/atau aset keuangan dalam jangka panjang
untuk investasi dalam bentuk saham, surat utang,
dan/atau investasi langsung guna memperoleh
manfaat ekonomi, sosial, dan/ atau manfaat lainnya.
1. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal
Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Kementerian
Keuangan.
1. Operator Investasi Pemerintah yang selanjutnya
disingkat OIP adalah pelaksana fungsi operasional yang
ditunjuk atau ditetapkan oleh Menteri.
1. Komite Investasi Pemerintah yang selanjutnya disingkat
KIP adalah lembaga yang dibentuk untuk
melaksanakan fungsi supervisi dalam pengelolaan
Investasi Pemerintah.
1. Pemerintah adalah Pemerintah Pusat.
Pasal 2
**(1) Dana Cadangan Penjaminan digunakan untuk**
pembayaran klaim penjaminan atas program
penjaminan Pemerintah.
**(2) Program penjaminan sebagaimana dimaksud pada ayat**
**(1) terdiri atas:**
- Jaminan Pemerintah untuk percepatan
pembangunan pembangkit tenaga listrik yang
menggunakan Batubara;
- Jaminan dan subsidi bunga oleh Pemerintah
untuk percepatan penyediaan air minum;
- Penjaminan Infrastruktur dalam proyek Kerja
Sama Pemerintah dengan Badan Usaha yang
dilakukan melalui BUPI;
- Jaminan Pemerintah atas pembiayaan
infrastruktur melalui pinjaman langsung dari
lembaga keuangan internasional kepada badan
usaha milik negara;
jdih.kemenkeu.go.id
---
- Jaminan Pemerintah untuk percepatan proyek
pembangunan jalan tol di Sumatera;
- Jaminan Pemerintah untuk percepatan
pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan;
- Jaminan Pemerintah untuk percepatan
pelaksanaan Proyek Strategis Nasional;
- Jaminan Pemerintah untuk percepatan
penyelenggaraan kereta api ringan/light rail
transit terintegrasi di wilayah Jakarta, Bogor,
Depok, dan Bekasi;
- Jaminan Pemerintah untuk pelaksanaan program
pemulihan ekonomi nasional untuk pelaku usaha
usaha mikro, usaha kecil, usaha menengah, usaha
besar, dan koperasi, pelaku usaha korporasi, dan
badan usaha milik negara;
- Jaminan Pemerintah untuk penyelenggaraan
cadangan pangan Pemerintah; dan
- Jaminan Pemerintah lainnya yang diterbitkan oleh
Menteri,
sesuai dengan ketentuan peraturan perundangÂ
undangan.
**(3) Penggunaan Dana Cadangan Penjaminan sebagaimana**
dimaksud pada ayat (2) huruf c dan huruf g, tidak
berlaku dalam hal penanggung jawab proyek
merupakan kementerian/lembaga.
**(4) Pemberian Jaminan Pemerintah untuk percepatan**
pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf f dibatasi
hanya pada jaminan pinjaman.
Pasal 3
**(1) Menteri selaku Pengguna Anggaran Kewajiban**
Penjaminan Pemerintah menunjuk pejabat di
lingkungan Direktorat Jenderal Pengelolaan
Pembiayaan dan Risiko selaku KPA.
**(2) KPA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berwenang:**
- menyusun DIPA;
- menetapkan PPK dan PPSPM;
- melakukan tindakan yang mengakibatkan
pengeluaran anggaran belanja negara;
- memerintahkan pembayaran atas beban Anggaran
Kewajiban Penjaminan Pemerintah;
- mengelola Dana Cadangan Penjaminan; dan
- menyusun dan menyampaikan laporan keuangan
sebagai pertanggungjawaban pelaksanaan
Anggaran Kewajiban Penjaminan Pemerintah dan
Dana Cadangan Penjaminan.
Pasal 4
**(1) Alokasi Anggaran Kewajiban Penjaminan Pemerintah**
untuk program sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2
ayat (2), ditetapkan dalam Anggaran Pendapatan dan
Belanja Negara dan dialokasikan dalam DIPA.
**(2) Anggaran Kewajiban Penjaminan Pemerintah**
sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
Cf2_
jdih.kemenkeu.go.id
---
dipindahbukukan ke dalam Rekening Dana Cadangan
Penjaminan Pemerintah yang bersifat kumulatif.
**(3) Dana dalam Rekening Dana Cadangan Penjaminan**
Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (2),
digunakan untuk pembayaran kewajiban penjaminan
Pemerintah antar program sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 2 ayat (2).
**(4) Dana dalam Rekening Dana Cadangan Penjaminan**
Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dapat
ditempatkan ke dalam instrumen Investasi Pemerintah.
**(5) Rekening Dana Cadangan Penjaminan Pemerintah**
sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dapat pula
bersumber dari:
- penerimaan Imbal Jasa Penjaminan Pemerintah;
- penerimaan imbal hasil Investasi Pemerintah;
dan/atau;
- penerimaan piutang akibat timbulnya Regres.
**(6) Penggunaan penerimaan negara bukan pajak berupa**
Imbal Jasa Penjaminan Pemerintah dan imbal hasil
Investasi Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat
**(5) huruf a dan huruf b, serta penggunaan penerimaan**
piutang akibat timbulnya regres sebagaimana
dimaksud pada ayat (5) huruf c dilaksanakan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 5
Pengelolaan Dana Cadangan Penjaminan mencakup
kegiatan sebagai berikut:
- perencanaan Dana Cadangan Penjaminan;
- pelaksanaan Dana Cadangan Penjaminan; dan
- pelaporan Dana Cadangan Penjaminan.
Pasal 6
Dana dalam Rekening Dana Cadangan Penjaminan
Pemerintah dikelola sampai dengan berakhirnya seluruh
program penjaminan Pemerintah sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 2 ayat (2) atau berdasarkan kebijakan Menteri.
Bagian Kesatu
Pembukaan Rekening Dana Cadangan Penjaminan
Pemerintah
Pasal 7
**(1) Dalam rangka pengelolaan Dana Cadangan**
Penjaminan, KPA mengajukan usul pembukaan
Rekening Dana Cadangan Penjaminan Pemerintah
kepada Kuasa BUN Pusat.
**(2) Berdasarkan usulan sebagaimana dimaksud pada ayat**
**(1), Kuasa BUN Pusat membuka Rekening Dana**
Cadangan Penjaminan Pemerintah pada Bank
Indonesia sebagai bank penyimpan Dana Cadangan
Penjaminan.
jdih.kemenkeu.go.id
---
**(3) Kuasa BUN Pusat menerbitkan surat pemberitahuan**
Rekening Dana Cadangan Penjaminan Pemerintah
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada KPA.
**(4) Tata cara pembukaan Rekening Dana Cadangan**
Penjaminan Pemerintah sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) dilakukan berdasarkan Peraturan Menteri
Keuangan mengenai tata cara pembukaan dan
pengelolaan rekening milik BUN.
Pasal 8
**(1) Rekening Dana Cadangan Penjaminan Pemerintah**
dikelola oleh Kuasa BUN Pusat secara tertib, efektif,
efisien, transparan, dan akuntabel.
**(2) Bunga dan/a tau jasa giro atas pengelolaan Rekening**
Dana Cadangan Penjaminan Pemerintah disetorkan ke
kas negara sebagai penerimaan negara bukan pajak.
Bagian Kedua
Penyediaan Anggaran Kewajiban Penjaminan Pemerintah
Pasal 9
**(1) KPA mengajukan permintaan penyediaan Anggaran**
Kewajiban Penjaminan Pemerintah kepada PPA BUN.
**(2) Berdasarkan permintaan KPA sebagaimana dimaksud**
pada ayat (1), PPA BUN mengajukan permintaan
penyediaan Anggaran Kewajiban Penjaminan kepada
Direktur J enderal Anggaran.
**(3) Direktur Jenderal Anggaran mengalokasikan Anggaran**
Kewajiban Penjaminan Pemerintah dalam Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara.
**(4) Mekanisme pengalokasian Anggaran Kewajiban**
Penjaminan Pemerintah sebagaimana dimaksud pada
ayat (3), dilakukan berdasarkan Peraturan Menteri
Keuangan mengenai tata cara perencanaan,
penelaahan, dan penetapan alokasi anggaran Bagian
Anggaran Bendahara Umum Negara, dan pengesahan
daftar isian pelaksanaan anggaran BUN.
Bagian Ketiga
Pemindahbukuan Anggaran Kewajiban Penjaminan
Pemerintah ke Rekening Dana Cadangan Penjaminan
Pemerintah
Pasal 10
**(1) Anggaran Kewajiban Penjaminan Pemerintah**
dipindahbukukan ke Rekening Dana Cadangan
Penjaminan Pemerintah.
**(2) Untuk pemindahbukuan sebagaimana dimaksud pada**
ayat (1), PPK membuat SPP untuk disampaikan kepada
PPSPM.
**(3) Berdasarkan SPP yang disampaikan oleh PPK**
sebagaimana dimaksud pada ayat (2), PPSPM
melakukan pengujian SPP.
qi
jdih.kemenkeu.go.id
---
**(4) Berdasarkan pengujian sebagaimana dimaksud pada**
ayat (3), PPSPM membuat, menandatangani, dan
menyampaikan SPM kepada KPPN.
Pasal 11
**(1) KPPN melakukan pengujian atas SPM sebagaimana**
dimaksud dalam Pasal 10 ayat (4) sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
**(2) Untuk SPM yang telah memenuhi kesesuaian pengujian**
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), KPPN
menerbitkan SP2D untuk memindahbukukan Anggaran
Kewajiban Penjaminan Pemerintah ke dalam Rekening
Dana Cadangan Penjaminan Pemerintah.
**(3) Untuk SPM yang tidak memenuhi kesesuaian pengujian**
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), KPPN
mengembalikan SPM kepada PPSPM.
Bagian Kesatu
Pencairan Dana Cadangan Penjaminan
Pasal 12
Pembayaran atas tagihan kewajiban penjaminan Pemerintah
dari Penerima J aminan a tau BUPI pada tahun anggaran
berjalan, dilakukan melalui Rekening Dana Cadangan
Penjaminan Pemerintah.
Pasal 13
**(1) Terhadap tagihan Kewajiban Penjaminan Pemerintah**
yang diterima dari Penerima Jaminan atau BUPI pada
tahun anggaran berjalan sebagaimana dimaksud dalam
### Pasal 12, PPK melakukan perhitungan besaran
pembebanan atas Anggaran Kewajiban Penjaminan
Pemerintah pada Rekening Dana Cadangan Penjaminan
Pemerintah.
**(2) Hasil perhitungan besaran pembebanan sebagaimana**
dimaksud pada ayat ( 1), dituangkan dalam berita acara
besaran pembebanan.
**(3) Berita acara besaran pembebanan sebagaimana**
dimaksud pada ayat (2) dibuat sesuai dengan format
tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian
tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 14
**(1) Verifikasi atas jumlah tagihan kewajiban penjaminan**
Pemerintah yang diterima dari Penerima Jaminan pada
tahun anggaran berjalan dilaksanakan oleh PPK.
**(2) Verifikasi atas jumlah tagihan kewajiban penjaminan**
Pemerintah untuk penjaminan bersama Pemerintah
dengan BUPI atau dukungan Pemerintah kepada BUPI
pada tahun anggaran berjalan dilaksanakan oleh PPK
dan BUPI.
jdih.kemenkeu.go.id
---
**(3) PPK menerbitkan SPP berdasarkan hasil verifikasi**
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atau ayat (2) dan
menyampaikan kepada PPSPM.
**(4) Berdasarkan SPP dan hasil verifikasi sebagaimana**
dimaksud pada ayat (3), PPSPM menerbitkan SPM.
**(5) KPA menyampaikan SPM sebagaimana dimaksud pada**
ayat (4) kepada Kuasa BUN Pusat.
Pasal 15
**(1) Berdasarkan SPM sebagaimana dimaksud dalam Pasal**
14 ayat (4), Kuasa BUN Pusat:
- melakukan pencairan Dana Cadangan Penjaminan
atas beban Rekening Dana Cadangan Penjaminan
Pemerintah untuk untung rekening Penerima
Jaminan atau BUPI; dan
- menyampaikan surat pemberitahuan tentang
pencairan Dana Cadangan Penjaminan
sebagaimana dimaksud dalam huruf a kepada
KPA.
**(2) Salinan dokumen pencairan Dana Cadangan**
Penjaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf
b, disampaikan oleh KPA kepada Direktorat Jenderal
Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 16
Dalam hal SPM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat
**(4) diterbitkan melampaui tahun anggaran berkenaan, KPA**
menyusun berita acara yang menyatakan bahwa
pembayaran kewajiban penjaminan Pemerintah masih
dalam proses, sebagai dasar timbulnya utang penjaminan
pada tahun berkenaan.
Pasal 17
Ketentuan mengenai pencairan Dana Cadangan Penjaminan
sebagaimana diatur dalam Pasal 12 sampai dengan Pasal 16,
tidak berlaku dalam hal peraturan perundang-undangan
yang mengatur program penjaminan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 2 ayat (2) telah mengatur ketentuan mengenai
pencairan Dana Cadangan Penjaminan.
Bagian Kedua
Retur ke Rekening Dana Cadangan Penjaminan Pemerintah
Pasal 18
**(1) Dalam hal terjadi retur atas pencairan Dana Cadangan**
Penjaminan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15
ayat (1) huruf a, Bank Indonesia mengembalikan
dan/atau membukukan dana tersebut ke Rekening
Dana Cadangan Penjaminan Pemerintah.
**(2) Tata cara retur atas pencairan Dana Cadangan**
Penjaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
jdih.kemenkeu.go.id
---
Pasal 19
**(1) Berdasarkan retur sebagaimana dimaksud dalam Pasal**
18, Kuasa BUN Pusat menerbitkan surat
pemberitahuan retur pencairan Dana Cadangan
Penjaminan kepada KPA.
**(2) Berdasarkan surat pemberitahuan retur pencairan**
Dana Cadangan Penjaminan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), KPA menyampaikan surat
ralat/perbaikan rekening untuk keperluan pembayaran
kembali Dana Cadangan Penjaminan yang diretur
kepada Kuasa BUN Pusat.
**(3) Berdasarkan surat ralat/perbaikan sebagaimana**
dimaksud pada ayat (2), Kuasa BUN Pusat melakukan
pencairan untuk keperluan Penjaminan yang diretur.
Bagian Ketiga
Optimalisasi Dana Cadangan Penjaminan
Pasal 20
Penempatan Dana Cadangan Penjaminan ke dalam
instrumen Investasi Pemerintah sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 4 ayat (4) dilaksanakan untuk optimalisasi
Dana Cadangan Penjaminan.
Pasal 21
**(1) Jumlah Dana Cadangan Penjaminan yang ditempatkan**
dalam instrumen lnvestasi Pemerintah untuk
optimalisasi Dana Cadangan Penjaminan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 20, ditetapkan dalam Keputusan
Direktur J enderal.
**(2) Jumlah Dana Cadangan Penjaminan sebagaimana**
dimaksud pada ayat ( 1), ditetapkan berdasarkan
perhitungan Direktorat Strategi dan Portofolio
Pembiayaan berkoordinasi dengan unit terkait di
lingkungan Direktorat J enderal Pengelolaan
Pembiayaan dan Risiko.
**(3) Direktorat Strategi dan Portofolio Pembiayaan**
melakukan reviu atas jumlah penempatan Dana
Cadangan Penjaminan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun
berdasarkan risiko klaim penjaminan dan
perkembangan hasil investasi.
Pasal 22
**(1) Penempatan Dana Cadangan Penjaminan ke dalam**
instrumen Investasi Pemerintah sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 20, dilakukan oleh OIP.
**(2) Badan Layanan Umum Lembaga Dana Kerja Sama**
Pembangunan Internasional (BLU LDKPI) ditetapkan
sebagai OIP yang melaksanakan optimalisasi Dana
Cadangan Penjaminan sebagaimana dimaksud dalam
### Pasal 20.
**(3) Pelaksanaan optimalisasi dana cadangan sebagaimana**
dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dalam Keputusan
Menteri.
jdih.kemenkeu.go.id
---
**(4) Keputusan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat**
**(3) minimal memuat:**
- sumber dana investasi;
- tujuan investasi;
- pilihan dan proporsi instrumen investasi;
- imbal hasil investasi;
- jasa pengelolaan investasi;
- pelaksanaan divestasi;
- pelaporan, pemantauan, dan evaluasi; dan
- jangka waktu pelaksanaan optimalisasi Dana
Cadangan Penjaminan.
**(5) Dalam menyusun Keputusan Menteri sebagaimana**
dimaksud pada ayat (3), Direktur Jenderal
berkoordinasi dengan Direktur Jenderal
Perbendaharaan.
Pasal 23
**(1) Direktur Jenderal menyampaikan surat pelaksanaan**
penempatan Dana Cadangan Penjaminan ke dalam
instrumen Investasi Pemerintah oleh OIP kepada Ketua
KIP yang ditembuskan kepada KPA.
**(2) Surat sebagaimana dimaksud pada ayat (1)**
disampaikan dengan melampirkan:
- Keputusan Direktur Jenderal sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 21 ayat ( 1); dan
- Keputusan Menteri sebagaimana dimaksud dalam
### Pasal 22 ayat (3).
Pasal 24
**(1) Berdasarkan surat sebagaimana dimaksud dalam Pasal**
23 ayat (1), Dana Cadangan Penjaminan
dipindahbukukan dari Rekening Dana Cadangan
Penjaminan Pemerintah ke dalam RIBUN.
**(2) Pemindahbukuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)**
dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:
- berdasarkan tembusan surat Direktur Jenderal
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1),
KPA menyampaikan permohonan kepada Direktur
Pengelolaan Kas Negara Direktorat J enderal
Perbendaharaan (Direktur Pengelolaan Kas
Negara) mengenai pemindahan dana dari Rekening
Dana Cadangan Penjaminan Pemerintah ke dalam
RIBUN;
- berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud
pada huruf a, Direktur Pengelolaan Kas Negara
melakukan pemindahan dana dari Rekening Dana
Cadangan Penjaminan Pemerintah ke dalam
RIBUN;
- pemindahan dana sebagaimana dimaksud pada
huruf b dilakukan paling lambat 5 (lima) hari kerja
setelah diterimanya permohonan sebagaimana
dimaksud pada huruf a; dan
- Direktur Pengelolaan Kas Negara menyampaikan
pemberitahuan atas pemindahan dana dari
Rekening Dana Cadangan Penjaminan Pemerintah
jdih.kemenkeu.go.id
---
ke dalam RIBUN kepada KPA dengan tembusan
kepada kuasa pengguna anggaran Investasi
Pemerintah dan Pimpinan/Direktur Utama OIP.
**(3) Dana Cadangan Penjaminan yang telah**
dipindahbukukan ke dalam RIBUN sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) selanjutnya dipindahbukukan
ke rekening OIP sesuai ketentuan peraturan
perundang-undangan di bidang Investasi Pemerintah.
**(4) Terhadap Dana Cadangan Penjaminan yang telah**
dipindahbukukan ke dalam rekening OIP sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) dan belum ditempatkan ke
dalam instrumen Investasi Pemerintah, OIP dapat
melakukan opt imalisasi dengan meka nisme
optimalisasi kas.
Pasal 25
OIP melakukan penempatan Dana Cadangan Penjaminan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (3) ke dalam
instrumen Investasi Pemerintah sesuai dengan ketentuan
dalam Keputusan Menteri sebagaimana dimaksud dalam
### Pasal 22 ayat (3).
Pasal 26
**(1) Direktur J enderal dapat mengusulkan penarikan atas**
sebagian atau seluruh Dana Cadangan Penjaminan
yang telah ditempatkan dalam instrumen Investasi
Pemerintah sebelum masajatuh tempo kepada KIP.
**(2) Penarikan atas sebagian atau seluruh Dana Cadangan**
Penjaminan yang telah ditempatkan dalam instrumen
Investasi Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat
**(1) dilaksanakan dalam hal:**
- terdapat kebutuhan dana untuk pembayaran
klaim penjaminan sebagaimana dimaksud dalam
### Pasal 2 ayat (1); dan/atau
- seluruh program penjaminan Pemerintah berakhir
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6.
**(3) Berdasarkan persetujuan KIP terhadap usulan**
penarikan dana sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
penarikan dana dilakukan melalui tahapan sebagai
berikut:
- divestasi;
- penyetoran dari rekening OIP ke RIBUN; dan
- pemindahbukuan dari RIBUN ke dalam Rekening
Dana Cadangan Penjaminan Pemerintah.
**(4) Penarikan dana sebagaimana dimaksud ayat (2)**
dilakukan maksimal 15 (lima belas) hari kalender sejak
usulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
disampaikan.
jdih.kemenkeu.go.id
---
Pasal 27
Setelah melakukan divestasi sebagaimana dimaksud dalam
### Pasal 26 ayat (3) huruf a, OIP melakukan pemindahan dana
dari rekening OIP ke dalam RIBUN sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 26 ayat (3) huruf b sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan di bidang Investasi
Pemerintah.
Pasal 28
Pemindahbukuan dari RIBUN ke dalam Rekening Dana
Cadangan Penjaminan Pemerintah sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 26 ayat (2) huruf c dilakukan dengan ketentuan
sebagai berikut:
- kuasa pengguna anggaran Investasi Pemerintah
menyampaikan permohonan kepada Direktur
Pengelolaan Kas Negara mengenai pemindahan dana
dari RIBUN ke dalam Rekening Dana Cadangan
Penjaminan Pemerintah;
- berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud pada
huruf a, Direktur Pengelolaan Kas Negara melakukan
pemindahan dana dari RIBUN ke dalam Rekening Dana
Cadangan Penjaminan Pemerintah;
- pemindahan dana sebagaimana dimaksud pada huruf
b dilakukan paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah
diterimanya permohonan sebagaimana dimaksud pada
hurufa;dan
- Direktur Pengelolaan Kas Negara menyampaikan
pemberitahuan atas pemindahan dana dari RIBUN ke
dalam Rekening Dana Cadangan Penjaminan
Pemerintah kepada kuasa pengguna anggaran Investasi
Pemerintah dengan tembusan KPA.
Pasal 29
Dalam hal terjadi penurunan nilai investasi atas penarikan
sebagian atau seluruh Dana Cadangan Penjaminan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1), Direktur
Jenderal, KIP, dan OIP dibebaskan dari tanggung jawab
sepanjang penarikan tersebut sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
Pasal 30
**(1) Dalam hal berdasarkan hasil reviu sebagaimana**
dimaksud dalam Pasal 21 ayat (3) jumlah Dana
Cadangan Penjaminan yang ditetapkan dalam
Keputusan Direktur Jenderal sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 21 ayat (1) lebih kecil dari jumlah Dana
Cadangan Penjaminan yang ditetapkan sebelumnya,
OIP harus memindahbukukan kelebihan Dana
Cadangan Penjaminan ke RIBUN sesuai ketentuan di
bidang Investasi Pemerintah untuk selanjutnya
dipindahbukukan ke Rekening Dana Cadangan
Penjaminan Pemerintah.
**(2) Pada saat berakhirnya jangka waktu pelaksanaan**
optimalisasi Dana Cadangan Penjaminan sesuai
Keputusan Menteri sebagaimana dimaksud dalam
jdih.kemenkeu.go.id
---
### Pasal 22, OIP harus memindahbukukan seluruh Dana
Cadangan Penjaminan ke RIBUN sesuai ketentuan di
bidang Investasi Pemerintah untuk selanjutnya
dipindahbukukan ke Rekening Dana Cadangan
Penjaminan Pemerintah.
**(3) Jumlah Dana Cadangan Penjaminan sebagaimana**
dimaksud pada ayat (2) sesuai dengan jumlah yang
tercantum dalam Keputusan Direktur Jenderal
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21.
**(4) Pemindahbukuan dari RIBUN ke Rekening Dana**
Cadangan Penjaminan Pemerintah dilaksanakan sesuai
dengan ketentuan dalam Pasal 28.
Pasal 31
Pengelolaan Investasi Pemerintah atas penempatan Dana
Cadangan Penjaminan ke dalam instrumen Investasi
Pemerintah untuk optimalisasi Dana Cadangan Penjaminan
dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundangan-undangan.
Bagian Kesatu
Administrasi Piutang
Pasal 32
**(1) Pelaksanaan pembayaran Jaminan Pemerintah**
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) yang
berasal dari Dana Cadangan Penjaminan
mengakibatkan piutang Pemerintah dan/atau Regres
Pemerintah.
**(2) Direktorat J enderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko**
melaksanakan Administrasi Piutang Pemerintah
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai
pemberian Jaminan Pemerintah.
**(3) Mekanisme pelaksanaan Administrasi Piutang**
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
mengenai pemberian Jaminan Pemerintah.
**(4) Pengenaan Regres Pemerintah tidak berlaku dalam hal**
penanggung jawab proyek merupakan
kementerian/lembaga sebagaimana dimaksud dalam
### Pasal 2 ayat (3).
**(5) Dalam hal peraturan perundang-undangan yang**
mengatur program penjaminan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 2 ayat (2) telah mengatur ketentuan
mengenai penggunaan Dana Cadangan Penjaminan,
pelaksanaan pembayaran Jaminan Pemerintah yang
berasal dari Dana Cadangan Penjaminan tidak
mengakibatkan piutang Pemerintah dan/atau Regres
Pemerintah.
jdih.kemenkeu.go.id
---
Bagian Kedua
Pelaporan dan Akuntansi
Pasal 33
**(1) Dana Cadangan Penjaminan disajikan sebagai dana**
cadangan pada neraca laporan keuangan BUN dan
laporan keuangan Pemerintah Pusat.
**(2) Pembentukan Dana Cadangan Penjaminan dan**
Pengembalian Dana Cadangan ke rekening kas umum
negara disajikan dalam laporan realisasi anggaran pada
pos Pembiayaan.
**(3) Pencairan Dana Cadangan Penjaminan sebagaimana**
dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) dilaporkan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
**(4) Dana Cadangan Penjaminan dinilai sebesar nilai**
nominal dana cadangan yang dibentuk.
**(5) Nilai nominal Dana Cadangan Penjaminan**
sebagaimana dimaksud pada ayat (4),
memperhitungkan nilai Dana Cadangan Penjaminan
yang ditempatkan ke dalam instrumen Investasi
Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20.
**(6) Dalam rangka pelaporan penempatan Dana Cadangan**
Penjaminan ke dalam instrumen Investasi Pemerintah,
OIP menyampaikan laporan kepada KIP dengan
tembusan kepada Direktur Jenderal secara triwulanan,
semesteran, dan tahunan sesuai dengan ketentuan di
bidang Investasi Pemerintah.
Pasal 34
**(1) Dalam rangka pelaksanaan akuntansi dan pelaporan**
keuangan Anggaran Kewajiban Penjaminan
Pemerintah, Direktorat Jenderal Pengelolaan
Pembiayaan dan Risiko bertindak selaku UAKPA BUN.
**(2) UAKPA BUN memproses dokumen sumber transaksi**
keuangan Dana Cadangan Penjaminan menjadi laporan
keuangan.
**(3) Tata cara pelaksanaan akuntansi dan pelaporan**
keuangan dan penyampaian laporan keuangan Dana
Cadangan Penjaminan dilakukan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai
sistem akuntansi dan pelaporan keuangan investasi
Pemerintah.
Bagian Ketiga
Penutupan Rekening Dana Cadangan Penjaminan
Pemerintah
Pasal 35
**(1) Rekening Dana Cadangan Penjaminan Pemerintah**
ditutup setelah seluruh kewajiban penjaminan
Pemerintah berakhir.
**(2) Dalam hal masih terdapat Dana Cadangan Penjaminan**
yang ditempatkan dalam Investasi Pemerintah
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20, penutupan
Rekening Dana Cadangan Penjaminan Pemerintah
jdih.kemenkeu.go.id
---
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan setelah
seluruh dana tersebut telah dipindahbukukan ke dalam
Rekening Dana Cadangan Penjaminan Pemerintah.
**(3) KPA menyampaikan permintaan persetujuan**
penutupan Rekening Dana Cadangan Penjaminan
Pemerintah kepada Menteri selaku Pengguna Anggaran
Kewajiban Penjaminan Pemerintah.
**(4) Berdasarkan persetujuan Menteri selaku Pengguna**
Anggaran Kewajiban Penjaminan Pemerintah
sebagaimana dimaksud pada ayat (3), KPA
menyampaikan surat permintaan penutupan Rekening
Dana Cadangan Penjaminan Pemerintah kepada Kuasa
BUN Pusat.
**(5) Kuasa BUN Pusat melakukan penutupan Rekening**
Dana Cadangan Penjaminan Pemerintah setelah
menerima surat permintaan sebagaimana dimaksud
pada ayat (4).
**(6) Penutupan Rekening Dana Cadangan Penjaminan**
Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (5)
dilakukan oleh Kuasa BUN Pusat dengan
menyampaikan surat penutupan Rekening Dana
Cadangan Penjaminan Pemerintah kepada Bank
Indonesia.
**(7) Dalam hal terdapat sisa dana dalam Rekening Dana**
Cadangan Penjaminan Pemerintah sebelum penutupan
sebagaimana dimaksud pada ayat (5), Kuasa BUN Pusat
memindahbukukan sisa dana dimaksud ke kas negara.
BABV
Pasal 36
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan
Menteri Keuangan Nomor 183/PMK.08/2018 tentang Tata
Cara Pengelolaan Dana Cadangan Penjaminan untuk
Pelaksanaan Kewajiban Penjaminan Pemerintah (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1828),
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 37
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
jdih.kemenkeu.go.id
---
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Menteri ini dengan
penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 12 Juli 2023
ttd.
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 13 Juli 2023
,
ttd.
Salinan sesuai dengan aslinya
Kepala Biro Umum
u.b.
Plt. Kepala Bagian Administrasi Kementerian
Ditandatangani secara elektronik
jdih.kemenkeu.go.id
---
