Langsung ke konten

TATA CARA PENGELOLAAN DANA CADANGAN PENJAMINAN UNTUK

PMK No. 69 Tahun 2023 berlaku

Ditetapkan: 2023-01-01

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Anggaran Kewajiban Penjaminan Pemerintah adalah alokasi dana yang tersedia yang digunakan untuk melunasi kewajiban penjaminan yang timbul akibat pemberian jaminan pemerintah sebagaimana diatur dalam undang-undang mengenai Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara beserta perubahannya pada tahun anggaran berjalan. 1. Jaminan Pemerintah adalah jaminan yang diberikan Pemerintah terhadap pembayaran kewajiban badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah kepada kreditur yang memberikan pinjaman perbankan atau pembayaran kewajiban penanggung jawab proyek kerja sama kepada badan usaha dalam proyek kerja sama pemerintah dengan badan usaha dalam penyediaan infrastruktur atau pembayaran kewajiban penanggung jawab proyek strategis nasional kepada badan usaha dalam proyek strategis nasional. 1. Penerima Jaminan adalah kreditur yang menjadi pihak yang memberikan pinjaman dalam perjanjian pinjaman atau badan usaha penyedia infrastruktur dalam perjanjian kerja sama pemerintah dengan badan usaha, yang mendapatkan jaminan dari Pemerintah atas haknya sesuai yang diperjanjikan. jdih.kemenkeu.go.id --- 1. Badan Usaha adalah badan usaha sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan mengenai kerja sama pemerintah dengan badan usaha dalam penyediaan infrastruktur atau proyek strategis nasional. 1. Badan Usaha Penjaminan Infrastruktur yang selanjutnya disingkat BUPI adalah badan usaha yang didirikan oleh Pemerintah dan diberikan tugas khusus untuk melaksanakan Penjaminan Infrastruktur serta telah diberikan modal berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2009 tentang Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia untuk Pendirian Perusahaan Perseroan (Persero) di Bidang Penjaminan Infrastruktur sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2009 tentang Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia untuk Pendirian Perusahaan Perseroan (Persero) di Bidang Penjaminan Infrastruktur. 1. Kerja Sama Pemerintah dengan Badan Usaha adalah kerja sama antara pemerintah dengan Badan Usaha dalam penyediaan infrastruktur untuk kepentingan umum dengan mengacu pada spesifikasi yang telah ditetapkan sebelumnya oleh menteri/kepala lembaga/kepala daerah/badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah, yang sebagian atau seluruhnya menggunakan sumber daya Badan Usaha dengan memperhatikan pembagian risiko di antara para pihak. 1. Proyek Strategis Nasional adalah proyek yang dilaksanakan oleh pemerintah, pemerintah daerah, dan/atau badan usaha yang memiliki sifat strategis untuk peningkatan pertumbuhan dan pemerataan pembangunan dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan pembangunan daerah. 1. Pihak Terjamin adalah badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah/pemerintah daerah/ penanggung jawab proyek kerja sama/penanggung jawab Proyek Strategis Nasional yang bekerja sama dengan Penerima Jaminan berdasarkan perjanjian pinjaman/kerja sama. 1. Dana Cadangan Penjaminan adalah dana hasil akumulasi dari Anggaran Kewajiban Penjaminan Pemerintah dalam tahun anggaran berjalan yang dipindahbukukan ke dalam rekening dana cadangan penjaminan pemerintah atau sumber lain berupa imbal jasa penjaminan, penerimaan piutang akibat timbulnya regres, dan dikelola dalam rekening dana cadangan penjaminan pemerintah. 1. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara. 1. Rekening Lain Bank Indonesia Dana Cadangan Penjaminan Pemerintah yang selanjutnya disebut Rekening Dana Cadangan Penjaminan Pemerintah 42 jdih.kemenkeu.go.id --- adalah rekening milik Menteri selaku Bendahara Umum Negara yang digunakan untuk mengelola Dana Cadangan Penjaminan. 1. Bendahara Umum Negara yang selanjutnya disingkat BUN adalah pejabat yang diberi tugas untuk melaksanakan fungsi bendahara umum negara. 1. Rekening Investasi BUN yang selanjutnya disingkat RIBUN adalah rekening tempat penampungan dana dan/atau imbal hasil investasi pemerintah. 1. Kuasa Bendahara Umum Negara yang selanjutnya disebut Kuasa BUN adalah Kuasa BUN Pusat dan Kuasa BUN di daerah. 1. Kuasa BUN Pusat adalah Direktur Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan. 1. Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara yang selanjutnya disingkat KPPN adalah instansi vertikal Direktorat Jenderal Perbendaharaan yang memperoleh kewenangan sebagai Kuasa BUN. 1. Pembantu Pengguna Anggaran Bendahara Umum Negara yang selanjutnya disebut PPA BUN adalah unit organisasi di lingkungan Kementerian Keuangan yang ditetapkan oleh Menteri dan bertanggung jawab atas pengelolaan anggaran yang berasal dari Bagian Anggaran BUN. 1. Kuasa Pengguna Anggaran yang selanjutnya disingkat KPA adalah pejabat yang memperoleh kewenangan dan tanggung jawab dari Pengguna Anggaran untuk menggunakan Anggaran Kewajiban Penjaminan Pemerintah. 1. Pejabat Pembuat Komitmen yang selanjutnya disingkat PPK adalah pejabat yang melaksanakan kewenangan Pengguna Anggaran/KPA untuk mengambil keputusan dan/atau tindakan yang dapat mengakibatkan pengeluaran atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. 1. Pejabat Penandatangan Surat Perintah Membayar yang selanjutnya disingkat PPSPM adalah pejabat yang diberi kewenangan oleh Pengguna Anggaran/KPA untuk melakukan pengujian atas permintaan pembayaran dan menerbitkan perintah pembayaran. 1. Unit Akuntansi Kuasa Pengguna Anggaran Bendahara Umum Negara yang selanjutnya disingkat UAKPA BUN adalah unit akuntansi instansi yang melakukan akuntansi dan pelaporan keuangan pada tingkat satuan kerja Bagian Anggaran BUN. 1. Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran yang selanjutnya disingkat DIPA adalah dokumen pelaksanaan anggaran yang disusun oleh menteri/kepala lembaga selaku Pengguna Anggaran dan disahkan oleh Menteri selaku BUN. 1. Surat Permintaan Pembayaran yang selanjutnya disingkat SPP adalah dokumen yang diterbitkan oleh PPK, yang berisi permintaan pembayaran tagihan kepada negara. jdih.kemenkeu.go.id --- 1. Surat Perintah Membayar yang selanjutnya disingkat SPM adalah dokumen yang diterbitkan oleh PPSPM untuk mencairkan dana yang bersumber dari DIPA. 1. Surat Perintah Pencairan Dana yang selanjutnya disingkat dengan SP2D adalah surat perintah yang diterbitkan oleh KPPN selaku Kuasa BUN untuk pelaksanaan pengeluaran atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara berdasarkan SPM. 1. Bank Indonesia adalah bank sentral Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945. 1. Administrasi Piutang adalah penyusunan dan pelaksanaan perjanjian, pencatatan, penagihan, dan pelaporan piutang dan/atau regres yang timbul akibat pembayaran Jaminan Pemerintah. 1. Regres adalah hak penjamin untuk menagih Pihak Terjamin atas apa yang telah dibayarkannya kepada Penerima Jaminan untuk memenuhi kewajiban finansial Pihak Terjamin. 1. Investasi Pemerintah adalah penempatan sejumlah dana dan/atau aset keuangan dalam jangka panjang untuk investasi dalam bentuk saham, surat utang, dan/atau investasi langsung guna memperoleh manfaat ekonomi, sosial, dan/ atau manfaat lainnya. 1. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Kementerian Keuangan. 1. Operator Investasi Pemerintah yang selanjutnya disingkat OIP adalah pelaksana fungsi operasional yang ditunjuk atau ditetapkan oleh Menteri. 1. Komite Investasi Pemerintah yang selanjutnya disingkat KIP adalah lembaga yang dibentuk untuk melaksanakan fungsi supervisi dalam pengelolaan Investasi Pemerintah. 1. Pemerintah adalah Pemerintah Pusat.

Pasal 2

**(1) Dana Cadangan Penjaminan digunakan untuk** pembayaran klaim penjaminan atas program penjaminan Pemerintah. **(2) Program penjaminan sebagaimana dimaksud pada ayat** **(1) terdiri atas:** - Jaminan Pemerintah untuk percepatan pembangunan pembangkit tenaga listrik yang menggunakan Batubara; - Jaminan dan subsidi bunga oleh Pemerintah untuk percepatan penyediaan air minum; - Penjaminan Infrastruktur dalam proyek Kerja Sama Pemerintah dengan Badan Usaha yang dilakukan melalui BUPI; - Jaminan Pemerintah atas pembiayaan infrastruktur melalui pinjaman langsung dari lembaga keuangan internasional kepada badan usaha milik negara; jdih.kemenkeu.go.id --- - Jaminan Pemerintah untuk percepatan proyek pembangunan jalan tol di Sumatera; - Jaminan Pemerintah untuk percepatan pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan; - Jaminan Pemerintah untuk percepatan pelaksanaan Proyek Strategis Nasional; - Jaminan Pemerintah untuk percepatan penyelenggaraan kereta api ringan/light rail transit terintegrasi di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, dan Bekasi; - Jaminan Pemerintah untuk pelaksanaan program pemulihan ekonomi nasional untuk pelaku usaha usaha mikro, usaha kecil, usaha menengah, usaha besar, dan koperasi, pelaku usaha korporasi, dan badan usaha milik negara; - Jaminan Pemerintah untuk penyelenggaraan cadangan pangan Pemerintah; dan - Jaminan Pemerintah lainnya yang diterbitkan oleh Menteri, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang­ undangan. **(3) Penggunaan Dana Cadangan Penjaminan sebagaimana** dimaksud pada ayat (2) huruf c dan huruf g, tidak berlaku dalam hal penanggung jawab proyek merupakan kementerian/lembaga. **(4) Pemberian Jaminan Pemerintah untuk percepatan** pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf f dibatasi hanya pada jaminan pinjaman.

Pasal 3

**(1) Menteri selaku Pengguna Anggaran Kewajiban** Penjaminan Pemerintah menunjuk pejabat di lingkungan Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko selaku KPA. **(2) KPA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berwenang:** - menyusun DIPA; - menetapkan PPK dan PPSPM; - melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran anggaran belanja negara; - memerintahkan pembayaran atas beban Anggaran Kewajiban Penjaminan Pemerintah; - mengelola Dana Cadangan Penjaminan; dan - menyusun dan menyampaikan laporan keuangan sebagai pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Kewajiban Penjaminan Pemerintah dan Dana Cadangan Penjaminan.

Pasal 4

**(1) Alokasi Anggaran Kewajiban Penjaminan Pemerintah** untuk program sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2), ditetapkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan dialokasikan dalam DIPA. **(2) Anggaran Kewajiban Penjaminan Pemerintah** sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Cf2_ jdih.kemenkeu.go.id --- dipindahbukukan ke dalam Rekening Dana Cadangan Penjaminan Pemerintah yang bersifat kumulatif. **(3) Dana dalam Rekening Dana Cadangan Penjaminan** Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (2), digunakan untuk pembayaran kewajiban penjaminan Pemerintah antar program sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2). **(4) Dana dalam Rekening Dana Cadangan Penjaminan** Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dapat ditempatkan ke dalam instrumen Investasi Pemerintah. **(5) Rekening Dana Cadangan Penjaminan Pemerintah** sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dapat pula bersumber dari: - penerimaan Imbal Jasa Penjaminan Pemerintah; - penerimaan imbal hasil Investasi Pemerintah; dan/atau; - penerimaan piutang akibat timbulnya Regres. **(6) Penggunaan penerimaan negara bukan pajak berupa** Imbal Jasa Penjaminan Pemerintah dan imbal hasil Investasi Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat **(5) huruf a dan huruf b, serta penggunaan penerimaan** piutang akibat timbulnya regres sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf c dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 5

Pengelolaan Dana Cadangan Penjaminan mencakup kegiatan sebagai berikut: - perencanaan Dana Cadangan Penjaminan; - pelaksanaan Dana Cadangan Penjaminan; dan - pelaporan Dana Cadangan Penjaminan.

Pasal 6

Dana dalam Rekening Dana Cadangan Penjaminan Pemerintah dikelola sampai dengan berakhirnya seluruh program penjaminan Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) atau berdasarkan kebijakan Menteri. Bagian Kesatu Pembukaan Rekening Dana Cadangan Penjaminan Pemerintah

Pasal 7

**(1) Dalam rangka pengelolaan Dana Cadangan** Penjaminan, KPA mengajukan usul pembukaan Rekening Dana Cadangan Penjaminan Pemerintah kepada Kuasa BUN Pusat. **(2) Berdasarkan usulan sebagaimana dimaksud pada ayat** **(1), Kuasa BUN Pusat membuka Rekening Dana** Cadangan Penjaminan Pemerintah pada Bank Indonesia sebagai bank penyimpan Dana Cadangan Penjaminan. jdih.kemenkeu.go.id --- **(3) Kuasa BUN Pusat menerbitkan surat pemberitahuan** Rekening Dana Cadangan Penjaminan Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada KPA. **(4) Tata cara pembukaan Rekening Dana Cadangan** Penjaminan Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan mengenai tata cara pembukaan dan pengelolaan rekening milik BUN.

Pasal 8

**(1) Rekening Dana Cadangan Penjaminan Pemerintah** dikelola oleh Kuasa BUN Pusat secara tertib, efektif, efisien, transparan, dan akuntabel. **(2) Bunga dan/a tau jasa giro atas pengelolaan Rekening** Dana Cadangan Penjaminan Pemerintah disetorkan ke kas negara sebagai penerimaan negara bukan pajak. Bagian Kedua Penyediaan Anggaran Kewajiban Penjaminan Pemerintah

Pasal 9

**(1) KPA mengajukan permintaan penyediaan Anggaran** Kewajiban Penjaminan Pemerintah kepada PPA BUN. **(2) Berdasarkan permintaan KPA sebagaimana dimaksud** pada ayat (1), PPA BUN mengajukan permintaan penyediaan Anggaran Kewajiban Penjaminan kepada Direktur J enderal Anggaran. **(3) Direktur Jenderal Anggaran mengalokasikan Anggaran** Kewajiban Penjaminan Pemerintah dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. **(4) Mekanisme pengalokasian Anggaran Kewajiban** Penjaminan Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dilakukan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan mengenai tata cara perencanaan, penelaahan, dan penetapan alokasi anggaran Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara, dan pengesahan daftar isian pelaksanaan anggaran BUN. Bagian Ketiga Pemindahbukuan Anggaran Kewajiban Penjaminan Pemerintah ke Rekening Dana Cadangan Penjaminan Pemerintah

Pasal 10

**(1) Anggaran Kewajiban Penjaminan Pemerintah** dipindahbukukan ke Rekening Dana Cadangan Penjaminan Pemerintah. **(2) Untuk pemindahbukuan sebagaimana dimaksud pada** ayat (1), PPK membuat SPP untuk disampaikan kepada PPSPM. **(3) Berdasarkan SPP yang disampaikan oleh PPK** sebagaimana dimaksud pada ayat (2), PPSPM melakukan pengujian SPP. qi jdih.kemenkeu.go.id --- **(4) Berdasarkan pengujian sebagaimana dimaksud pada** ayat (3), PPSPM membuat, menandatangani, dan menyampaikan SPM kepada KPPN.

Pasal 11

**(1) KPPN melakukan pengujian atas SPM sebagaimana** dimaksud dalam Pasal 10 ayat (4) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. **(2) Untuk SPM yang telah memenuhi kesesuaian pengujian** sebagaimana dimaksud pada ayat (1), KPPN menerbitkan SP2D untuk memindahbukukan Anggaran Kewajiban Penjaminan Pemerintah ke dalam Rekening Dana Cadangan Penjaminan Pemerintah. **(3) Untuk SPM yang tidak memenuhi kesesuaian pengujian** sebagaimana dimaksud pada ayat (1), KPPN mengembalikan SPM kepada PPSPM. Bagian Kesatu Pencairan Dana Cadangan Penjaminan

Pasal 12

Pembayaran atas tagihan kewajiban penjaminan Pemerintah dari Penerima J aminan a tau BUPI pada tahun anggaran berjalan, dilakukan melalui Rekening Dana Cadangan Penjaminan Pemerintah.

Pasal 13

**(1) Terhadap tagihan Kewajiban Penjaminan Pemerintah** yang diterima dari Penerima Jaminan atau BUPI pada tahun anggaran berjalan sebagaimana dimaksud dalam ### Pasal 12, PPK melakukan perhitungan besaran pembebanan atas Anggaran Kewajiban Penjaminan Pemerintah pada Rekening Dana Cadangan Penjaminan Pemerintah. **(2) Hasil perhitungan besaran pembebanan sebagaimana** dimaksud pada ayat ( 1), dituangkan dalam berita acara besaran pembebanan. **(3) Berita acara besaran pembebanan sebagaimana** dimaksud pada ayat (2) dibuat sesuai dengan format tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 14

**(1) Verifikasi atas jumlah tagihan kewajiban penjaminan** Pemerintah yang diterima dari Penerima Jaminan pada tahun anggaran berjalan dilaksanakan oleh PPK. **(2) Verifikasi atas jumlah tagihan kewajiban penjaminan** Pemerintah untuk penjaminan bersama Pemerintah dengan BUPI atau dukungan Pemerintah kepada BUPI pada tahun anggaran berjalan dilaksanakan oleh PPK dan BUPI. jdih.kemenkeu.go.id --- **(3) PPK menerbitkan SPP berdasarkan hasil verifikasi** sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atau ayat (2) dan menyampaikan kepada PPSPM. **(4) Berdasarkan SPP dan hasil verifikasi sebagaimana** dimaksud pada ayat (3), PPSPM menerbitkan SPM. **(5) KPA menyampaikan SPM sebagaimana dimaksud pada** ayat (4) kepada Kuasa BUN Pusat.

Pasal 15

**(1) Berdasarkan SPM sebagaimana dimaksud dalam Pasal** 14 ayat (4), Kuasa BUN Pusat: - melakukan pencairan Dana Cadangan Penjaminan atas beban Rekening Dana Cadangan Penjaminan Pemerintah untuk untung rekening Penerima Jaminan atau BUPI; dan - menyampaikan surat pemberitahuan tentang pencairan Dana Cadangan Penjaminan sebagaimana dimaksud dalam huruf a kepada KPA. **(2) Salinan dokumen pencairan Dana Cadangan** Penjaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, disampaikan oleh KPA kepada Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 16

Dalam hal SPM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat **(4) diterbitkan melampaui tahun anggaran berkenaan, KPA** menyusun berita acara yang menyatakan bahwa pembayaran kewajiban penjaminan Pemerintah masih dalam proses, sebagai dasar timbulnya utang penjaminan pada tahun berkenaan.

Pasal 17

Ketentuan mengenai pencairan Dana Cadangan Penjaminan sebagaimana diatur dalam Pasal 12 sampai dengan Pasal 16, tidak berlaku dalam hal peraturan perundang-undangan yang mengatur program penjaminan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) telah mengatur ketentuan mengenai pencairan Dana Cadangan Penjaminan. Bagian Kedua Retur ke Rekening Dana Cadangan Penjaminan Pemerintah

Pasal 18

**(1) Dalam hal terjadi retur atas pencairan Dana Cadangan** Penjaminan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) huruf a, Bank Indonesia mengembalikan dan/atau membukukan dana tersebut ke Rekening Dana Cadangan Penjaminan Pemerintah. **(2) Tata cara retur atas pencairan Dana Cadangan** Penjaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. jdih.kemenkeu.go.id ---

Pasal 19

**(1) Berdasarkan retur sebagaimana dimaksud dalam Pasal** 18, Kuasa BUN Pusat menerbitkan surat pemberitahuan retur pencairan Dana Cadangan Penjaminan kepada KPA. **(2) Berdasarkan surat pemberitahuan retur pencairan** Dana Cadangan Penjaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), KPA menyampaikan surat ralat/perbaikan rekening untuk keperluan pembayaran kembali Dana Cadangan Penjaminan yang diretur kepada Kuasa BUN Pusat. **(3) Berdasarkan surat ralat/perbaikan sebagaimana** dimaksud pada ayat (2), Kuasa BUN Pusat melakukan pencairan untuk keperluan Penjaminan yang diretur. Bagian Ketiga Optimalisasi Dana Cadangan Penjaminan

Pasal 20

Penempatan Dana Cadangan Penjaminan ke dalam instrumen Investasi Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (4) dilaksanakan untuk optimalisasi Dana Cadangan Penjaminan.

Pasal 21

**(1) Jumlah Dana Cadangan Penjaminan yang ditempatkan** dalam instrumen lnvestasi Pemerintah untuk optimalisasi Dana Cadangan Penjaminan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20, ditetapkan dalam Keputusan Direktur J enderal. **(2) Jumlah Dana Cadangan Penjaminan sebagaimana** dimaksud pada ayat ( 1), ditetapkan berdasarkan perhitungan Direktorat Strategi dan Portofolio Pembiayaan berkoordinasi dengan unit terkait di lingkungan Direktorat J enderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko. **(3) Direktorat Strategi dan Portofolio Pembiayaan** melakukan reviu atas jumlah penempatan Dana Cadangan Penjaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun berdasarkan risiko klaim penjaminan dan perkembangan hasil investasi.

Pasal 22

**(1) Penempatan Dana Cadangan Penjaminan ke dalam** instrumen Investasi Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20, dilakukan oleh OIP. **(2) Badan Layanan Umum Lembaga Dana Kerja Sama** Pembangunan Internasional (BLU LDKPI) ditetapkan sebagai OIP yang melaksanakan optimalisasi Dana Cadangan Penjaminan sebagaimana dimaksud dalam ### Pasal 20. **(3) Pelaksanaan optimalisasi dana cadangan sebagaimana** dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dalam Keputusan Menteri. jdih.kemenkeu.go.id --- **(4) Keputusan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat** **(3) minimal memuat:** - sumber dana investasi; - tujuan investasi; - pilihan dan proporsi instrumen investasi; - imbal hasil investasi; - jasa pengelolaan investasi; - pelaksanaan divestasi; - pelaporan, pemantauan, dan evaluasi; dan - jangka waktu pelaksanaan optimalisasi Dana Cadangan Penjaminan. **(5) Dalam menyusun Keputusan Menteri sebagaimana** dimaksud pada ayat (3), Direktur Jenderal berkoordinasi dengan Direktur Jenderal Perbendaharaan.

Pasal 23

**(1) Direktur Jenderal menyampaikan surat pelaksanaan** penempatan Dana Cadangan Penjaminan ke dalam instrumen Investasi Pemerintah oleh OIP kepada Ketua KIP yang ditembuskan kepada KPA. **(2) Surat sebagaimana dimaksud pada ayat (1)** disampaikan dengan melampirkan: - Keputusan Direktur Jenderal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat ( 1); dan - Keputusan Menteri sebagaimana dimaksud dalam ### Pasal 22 ayat (3).

Pasal 24

**(1) Berdasarkan surat sebagaimana dimaksud dalam Pasal** 23 ayat (1), Dana Cadangan Penjaminan dipindahbukukan dari Rekening Dana Cadangan Penjaminan Pemerintah ke dalam RIBUN. **(2) Pemindahbukuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)** dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut: - berdasarkan tembusan surat Direktur Jenderal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1), KPA menyampaikan permohonan kepada Direktur Pengelolaan Kas Negara Direktorat J enderal Perbendaharaan (Direktur Pengelolaan Kas Negara) mengenai pemindahan dana dari Rekening Dana Cadangan Penjaminan Pemerintah ke dalam RIBUN; - berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud pada huruf a, Direktur Pengelolaan Kas Negara melakukan pemindahan dana dari Rekening Dana Cadangan Penjaminan Pemerintah ke dalam RIBUN; - pemindahan dana sebagaimana dimaksud pada huruf b dilakukan paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah diterimanya permohonan sebagaimana dimaksud pada huruf a; dan - Direktur Pengelolaan Kas Negara menyampaikan pemberitahuan atas pemindahan dana dari Rekening Dana Cadangan Penjaminan Pemerintah jdih.kemenkeu.go.id --- ke dalam RIBUN kepada KPA dengan tembusan kepada kuasa pengguna anggaran Investasi Pemerintah dan Pimpinan/Direktur Utama OIP. **(3) Dana Cadangan Penjaminan yang telah** dipindahbukukan ke dalam RIBUN sebagaimana dimaksud pada ayat (2) selanjutnya dipindahbukukan ke rekening OIP sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Investasi Pemerintah. **(4) Terhadap Dana Cadangan Penjaminan yang telah** dipindahbukukan ke dalam rekening OIP sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan belum ditempatkan ke dalam instrumen Investasi Pemerintah, OIP dapat melakukan opt imalisasi dengan meka nisme optimalisasi kas.

Pasal 25

OIP melakukan penempatan Dana Cadangan Penjaminan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (3) ke dalam instrumen Investasi Pemerintah sesuai dengan ketentuan dalam Keputusan Menteri sebagaimana dimaksud dalam ### Pasal 22 ayat (3).

Pasal 26

**(1) Direktur J enderal dapat mengusulkan penarikan atas** sebagian atau seluruh Dana Cadangan Penjaminan yang telah ditempatkan dalam instrumen Investasi Pemerintah sebelum masajatuh tempo kepada KIP. **(2) Penarikan atas sebagian atau seluruh Dana Cadangan** Penjaminan yang telah ditempatkan dalam instrumen Investasi Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat **(1) dilaksanakan dalam hal:** - terdapat kebutuhan dana untuk pembayaran klaim penjaminan sebagaimana dimaksud dalam ### Pasal 2 ayat (1); dan/atau - seluruh program penjaminan Pemerintah berakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6. **(3) Berdasarkan persetujuan KIP terhadap usulan** penarikan dana sebagaimana dimaksud pada ayat (1), penarikan dana dilakukan melalui tahapan sebagai berikut: - divestasi; - penyetoran dari rekening OIP ke RIBUN; dan - pemindahbukuan dari RIBUN ke dalam Rekening Dana Cadangan Penjaminan Pemerintah. **(4) Penarikan dana sebagaimana dimaksud ayat (2)** dilakukan maksimal 15 (lima belas) hari kalender sejak usulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan. jdih.kemenkeu.go.id ---

Pasal 27

Setelah melakukan divestasi sebagaimana dimaksud dalam ### Pasal 26 ayat (3) huruf a, OIP melakukan pemindahan dana dari rekening OIP ke dalam RIBUN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (3) huruf b sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Investasi Pemerintah.

Pasal 28

Pemindahbukuan dari RIBUN ke dalam Rekening Dana Cadangan Penjaminan Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (2) huruf c dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut: - kuasa pengguna anggaran Investasi Pemerintah menyampaikan permohonan kepada Direktur Pengelolaan Kas Negara mengenai pemindahan dana dari RIBUN ke dalam Rekening Dana Cadangan Penjaminan Pemerintah; - berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud pada huruf a, Direktur Pengelolaan Kas Negara melakukan pemindahan dana dari RIBUN ke dalam Rekening Dana Cadangan Penjaminan Pemerintah; - pemindahan dana sebagaimana dimaksud pada huruf b dilakukan paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah diterimanya permohonan sebagaimana dimaksud pada hurufa;dan - Direktur Pengelolaan Kas Negara menyampaikan pemberitahuan atas pemindahan dana dari RIBUN ke dalam Rekening Dana Cadangan Penjaminan Pemerintah kepada kuasa pengguna anggaran Investasi Pemerintah dengan tembusan KPA.

Pasal 29

Dalam hal terjadi penurunan nilai investasi atas penarikan sebagian atau seluruh Dana Cadangan Penjaminan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1), Direktur Jenderal, KIP, dan OIP dibebaskan dari tanggung jawab sepanjang penarikan tersebut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 30

**(1) Dalam hal berdasarkan hasil reviu sebagaimana** dimaksud dalam Pasal 21 ayat (3) jumlah Dana Cadangan Penjaminan yang ditetapkan dalam Keputusan Direktur Jenderal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) lebih kecil dari jumlah Dana Cadangan Penjaminan yang ditetapkan sebelumnya, OIP harus memindahbukukan kelebihan Dana Cadangan Penjaminan ke RIBUN sesuai ketentuan di bidang Investasi Pemerintah untuk selanjutnya dipindahbukukan ke Rekening Dana Cadangan Penjaminan Pemerintah. **(2) Pada saat berakhirnya jangka waktu pelaksanaan** optimalisasi Dana Cadangan Penjaminan sesuai Keputusan Menteri sebagaimana dimaksud dalam jdih.kemenkeu.go.id --- ### Pasal 22, OIP harus memindahbukukan seluruh Dana Cadangan Penjaminan ke RIBUN sesuai ketentuan di bidang Investasi Pemerintah untuk selanjutnya dipindahbukukan ke Rekening Dana Cadangan Penjaminan Pemerintah. **(3) Jumlah Dana Cadangan Penjaminan sebagaimana** dimaksud pada ayat (2) sesuai dengan jumlah yang tercantum dalam Keputusan Direktur Jenderal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21. **(4) Pemindahbukuan dari RIBUN ke Rekening Dana** Cadangan Penjaminan Pemerintah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 28.

Pasal 31

Pengelolaan Investasi Pemerintah atas penempatan Dana Cadangan Penjaminan ke dalam instrumen Investasi Pemerintah untuk optimalisasi Dana Cadangan Penjaminan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan. Bagian Kesatu Administrasi Piutang

Pasal 32

**(1) Pelaksanaan pembayaran Jaminan Pemerintah** sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) yang berasal dari Dana Cadangan Penjaminan mengakibatkan piutang Pemerintah dan/atau Regres Pemerintah. **(2) Direktorat J enderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko** melaksanakan Administrasi Piutang Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pemberian Jaminan Pemerintah. **(3) Mekanisme pelaksanaan Administrasi Piutang** sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pemberian Jaminan Pemerintah. **(4) Pengenaan Regres Pemerintah tidak berlaku dalam hal** penanggung jawab proyek merupakan kementerian/lembaga sebagaimana dimaksud dalam ### Pasal 2 ayat (3). **(5) Dalam hal peraturan perundang-undangan yang** mengatur program penjaminan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) telah mengatur ketentuan mengenai penggunaan Dana Cadangan Penjaminan, pelaksanaan pembayaran Jaminan Pemerintah yang berasal dari Dana Cadangan Penjaminan tidak mengakibatkan piutang Pemerintah dan/atau Regres Pemerintah. jdih.kemenkeu.go.id --- Bagian Kedua Pelaporan dan Akuntansi

Pasal 33

**(1) Dana Cadangan Penjaminan disajikan sebagai dana** cadangan pada neraca laporan keuangan BUN dan laporan keuangan Pemerintah Pusat. **(2) Pembentukan Dana Cadangan Penjaminan dan** Pengembalian Dana Cadangan ke rekening kas umum negara disajikan dalam laporan realisasi anggaran pada pos Pembiayaan. **(3) Pencairan Dana Cadangan Penjaminan sebagaimana** dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) dilaporkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. **(4) Dana Cadangan Penjaminan dinilai sebesar nilai** nominal dana cadangan yang dibentuk. **(5) Nilai nominal Dana Cadangan Penjaminan** sebagaimana dimaksud pada ayat (4), memperhitungkan nilai Dana Cadangan Penjaminan yang ditempatkan ke dalam instrumen Investasi Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20. **(6) Dalam rangka pelaporan penempatan Dana Cadangan** Penjaminan ke dalam instrumen Investasi Pemerintah, OIP menyampaikan laporan kepada KIP dengan tembusan kepada Direktur Jenderal secara triwulanan, semesteran, dan tahunan sesuai dengan ketentuan di bidang Investasi Pemerintah.

Pasal 34

**(1) Dalam rangka pelaksanaan akuntansi dan pelaporan** keuangan Anggaran Kewajiban Penjaminan Pemerintah, Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko bertindak selaku UAKPA BUN. **(2) UAKPA BUN memproses dokumen sumber transaksi** keuangan Dana Cadangan Penjaminan menjadi laporan keuangan. **(3) Tata cara pelaksanaan akuntansi dan pelaporan** keuangan dan penyampaian laporan keuangan Dana Cadangan Penjaminan dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai sistem akuntansi dan pelaporan keuangan investasi Pemerintah. Bagian Ketiga Penutupan Rekening Dana Cadangan Penjaminan Pemerintah

Pasal 35

**(1) Rekening Dana Cadangan Penjaminan Pemerintah** ditutup setelah seluruh kewajiban penjaminan Pemerintah berakhir. **(2) Dalam hal masih terdapat Dana Cadangan Penjaminan** yang ditempatkan dalam Investasi Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20, penutupan Rekening Dana Cadangan Penjaminan Pemerintah jdih.kemenkeu.go.id --- sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan setelah seluruh dana tersebut telah dipindahbukukan ke dalam Rekening Dana Cadangan Penjaminan Pemerintah. **(3) KPA menyampaikan permintaan persetujuan** penutupan Rekening Dana Cadangan Penjaminan Pemerintah kepada Menteri selaku Pengguna Anggaran Kewajiban Penjaminan Pemerintah. **(4) Berdasarkan persetujuan Menteri selaku Pengguna** Anggaran Kewajiban Penjaminan Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (3), KPA menyampaikan surat permintaan penutupan Rekening Dana Cadangan Penjaminan Pemerintah kepada Kuasa BUN Pusat. **(5) Kuasa BUN Pusat melakukan penutupan Rekening** Dana Cadangan Penjaminan Pemerintah setelah menerima surat permintaan sebagaimana dimaksud pada ayat (4). **(6) Penutupan Rekening Dana Cadangan Penjaminan** Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dilakukan oleh Kuasa BUN Pusat dengan menyampaikan surat penutupan Rekening Dana Cadangan Penjaminan Pemerintah kepada Bank Indonesia. **(7) Dalam hal terdapat sisa dana dalam Rekening Dana** Cadangan Penjaminan Pemerintah sebelum penutupan sebagaimana dimaksud pada ayat (5), Kuasa BUN Pusat memindahbukukan sisa dana dimaksud ke kas negara. BABV

Pasal 36

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 183/PMK.08/2018 tentang Tata Cara Pengelolaan Dana Cadangan Penjaminan untuk Pelaksanaan Kewajiban Penjaminan Pemerintah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1828), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 37

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. jdih.kemenkeu.go.id --- Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 12 Juli 2023 ttd. Diundangkan di Jakarta pada tanggal 13 Juli 2023 , ttd. Salinan sesuai dengan aslinya Kepala Biro Umum u.b. Plt. Kepala Bagian Administrasi Kementerian Ditandatangani secara elektronik jdih.kemenkeu.go.id ---