Langsung ke konten

DUKUNGAN PEMERINTAH UNTUK PEMBIAYAAN INFRASTRUKTUR MELALUI

PMK No. 68 Tahun 2024 berlaku

Ditetapkan: 2024-01-01

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Dukungan Pemerintah adalah kontribusi fiskal dan/atau bentuk lainnya yang diberikan oleh Menteri Keuangan, menteri, kepala lembaga, kepala daerah, direksi badan usaha milik negara, dan/ atau direksi badan usaha milik daerah sesuai kewenangan masing-masing berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dalam rangka meningkatkan kelayakan finansial, aspek bankability, dan efektivitas penyediaan infrastruktur melalui kerja sama pemerintah dan badan usaha dan/ atau pembiayaan lainnya. 1. Kerja Sama Pemerintah dan Badan Usaha yang selanjutnya disingkat KPBU adalah kerja sama antara pemerintah dan badan usaha dalam penyediaan infrastruktur untuk kepentingan umum dengan mengacu pada spesifikasi layanan yang telah ditetapkan sebelumnya oleh menteri/kepala lembaga/kepala daerah/badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah, yang sebagian atau seluruhnya menggunakan sumber daya badan usaha dengan memperhatikan pembagian risiko di antara para pihak. 1. Pembiayaan Lainnya adalah berbagai skema pembiayaan yang mengombinasikan sumber pembiayaan yang berasal dari dana swasta maupun dari dana para pemangku kepentingan non pemerintah dan dana yang berasal dari APBN, APBD, pemanfaatan BMN, dan/atau pemanfaatan BMD. 1. Menteri adalah Menteri Keuangan. 1. Penanggung Jawab Proyek Kerja Sama yang selanjutnya disingkat PJPK adalah menteri/kepala lembaga/kepala daerah a tau direksi badan usaha milik negara/ direksi badan usaha milik daerah sebagai penyedia atau f --- penyelenggara infrastruktur berdasarkan peraturan perundang-undangan. 1. Penyediaan Infrastruktur adalah kegiatan yang meliputi pekerjaan konstruksi untuk membangun atau meningkatkan kemampuan infrastruktur dan/ atau kegiatan pengelolaan infrastruktur dan/ atau pemeliharaan infrastruktur un tuk meningkatkan kemanfaatan infrastruktur. 1. Infrastruktur adalah fasilitas teknis, fisik, sistem, perangkat keras, dan lunak yang diperlukan untuk melakukan pelayanan kepada masyarakat dan mendukung jaringan struktur agar pertumbuhan ekonomi dan sosial masyarakat dapat berjalan dengan baik. 1. Layanan Infrastruktur yang selanjutnya disebut Layanan adalah layanan publik yang disediakan kepada masyarakat selaku pengguna selama berlangsungnya masa pengoperasian Infrastruktur oleh badan usaha pelaksana berdasarkan perjanjian. 1. Proyek KPBU adalah proyek yang disiapkan dan dilaksanakan transaksinya oleh PJPK untuk KPBU. 1. Proyek KPBU Prioritas adalah Proyek KPBU yang memenuhi kriteria sebagai proyek yang pelaksanaannya diprioritaskan oleh pemerintah sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan mengenai percepatan penyediaan infrastruktur prioritas. 1. Proyek KPBU Pembangunan dan/ atau Pengembangan Kilang Minyak di Dalam Negeri yang selanjutnya disebut Proyek KPBU Kilang Minyak adalah Proyek KPBU pembangunan kilang minyak baru beserta fasilitas pendukungnya di dalam negeri dan/atau penambahan fasilitas kilang minyak yang telah beroperasi sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan mengenai pelaksanaan pembangunan dan/ atau pengembangan kilang minyak di dalam negeri. 1. Fasilitas adalah fasilitas fiskal yang disediakan oleh Menteri kepada penerima fasilitas atau PJPK yang dibiayai dari sumber-sumber sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ini. 1. Dana Fasilitas adalah dana yang digunakan untuk membiayai pelaksanaan Fasilitas Pra Pengembangan Proyek dan Fasilitas Pengembangan Proyek. 1. Fasilitas Pra Pengembangan Proyek yang selanjutnya disebut Fasilitas Pra PDF adalah Fasilitas yang disediakan Menteri kepada penerima Fasilitas Pra PDF dalam rangka penyusunan risalah konsep proyek. 1. Fasilitas Pengembangan Proyek yang selanjutnya disebut Fasilitas PDF adalah Fasilitas yang disediakan oleh Menteri kepada penerima Fasilitas PDF dalam rangka Penyediaan Infrastruktur melalui KPBU dan/ atau Pembiayaan Lainnya. 1. Kesepakatan Induk untuk Penyediaan dan Pelaksanaan Fasilitas PDF yang selanjutnya disebut Kesepakatan Induk --- adalah kesepakatan antara Menteri dalam hal ini Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko selaku pemberi Fasilitas PDF dengan penerima Fasilitas PDF, yang berisi prinsip dan ketentuan dasar mengenai penyediaan dan pelaksanaan Fasilitas PDF yang harus ditaati oleh penerima Fasilitas PDF sebagai konsekuensi dari disetujuinya permohonan Fasilitas PDF. 1. Keputusan Penugasan adalah Keputusan Menteri Keuangan yang berisi mengenai penugasan khusus kepada badan usaha milik negara tertentu untuk melaksanakan Fasilitas Pra PDF dan/ atau Fasilitas PDF. 1. Perjanjian untuk Penugasan Khusus Fasilitas Pra PDF yang selanjutnya disebut Perjanjian Penugasan Fasilitas Pra PDF adalah perjanjian antara Menteri dalam hal ini Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko dengan direktur utama dari badan usaha milik negara yang ditugaskan untuk melaksanakan Fasilitas Pra PDF. 1. Perjanjian untuk Penugasan Khusus Fasilitas PDF yang selanjutnya disebut Perjanjian Penugasan Fasilitas PDF adalah perjanjian yang mengatur secara rinci mengenai hak dan kewajiban antara Menteri dalam hal ini Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko dengan direktur utama dari badan usaha milik negara yang ditugaskan untuk melaksanakan Fasilitas PDF. 1. Perjanjian Pelaksanaan Fasilitas PDF adalah perjanjian yang mengatur secara rinci mengenai hak dan kewajiban antara pelaksana Fasilitas PDF dengan penerima Fasilitas PDF sehubungan dengan pelaksanaan Fasilitas PDF. 1. Perjanjian Kerja Sama Penyediaan Fasilitas PDF adalah perjanjian antara Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko dengan wakil yang sah dari lembaga internasional sehubungan dengan kerja sama penyediaan Fasilitas PDF pada Proyek KPBU Pembangunan dan/atau Pengembangan Kilang Minyak di Dalam Negeri berdasarkan peraturan perundang- undangan. 1. Perjanjian Kerja Sama Pelaksanaan Fasilitas PDF adalah perjanjian yang mengatur minimal tentang hak dan kewajiban antara Menteri dengan lembaga/ ins ti tusi/ organisasi internasional sehubungan dengan kerja sama pelaksanaan Fasilitas PDF. 1. Risalah Konsep Proyek adalah ringkasan mengenai sebuah ide atau potensi mengenai Penyediaan Infrastruktur. 1. Hasil Keluaran adalah segala kajian dan/atau dokumen dan/ atau bentuk lainnya yang disiapkan dan digunakan untuk mendukung proses penyiapan, transaksi, dan manajemen Penyediaan Infrastruktur melalui KPBU dan/ atau Pembiayaan Lainnya. 1. Penasihat Transaksi adalah pihak yang terdiri atas penasihat/konsultan teknis, penasihat/konsultan keuangan, penasihat/konsultan hukum dan/atau regulasi, penasihat/konsultan lingkungan dan/ atau --- penasihat/konsultan lainnya, baik berupa perorangan atau badan usaha atau lembaga yang bertugas untuk membantu pelaksanaan Fasilitas PDF mencapai tujuan Fasilitas PDF. 1. Lembaga/Institusi/Organisasi Internasional adalah organisasi, badan, lembaga, institusi, asosiasi, perhimpunan internasional, forum antar-pemerintah atau non-pemerintah yang bertujuan untuk meningkatkan kerja sama internasional yang memiliki sumber daya dan kapasitas dalam pembangunan infrastruktur dan dibentuk dengan aturan tertentu atau kesepakatan bersama. 1. Aspek Bankability adalah kriteria-kriteria yang secara umum dipersyaratkan oleh lembaga pembiayaan dalam menilai kelayakan suatu Penyediaan Infrastruktur untuk mendapatkan pinjaman meliputi perolehan perizinan, kepastian sumber pendapatan proyek, spesifikasi layanan, dan kesiapan lahan. 1. Studi Pendahuluan adalah dokumen identifikasi kebutuhan pelaksanaan rencana Penyediaan Infrastruktur sebagaimana diatur dalam peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional tentang pelaksanaan kerja sama pemerintah dan badan usaha dalam penyediaan infrastruktur. 1. Prastudi Kelayakan adalah dokumen yang paling sedikit mencakup kajian strategis, kajian ekonomi, kajian komersial, kajian finansial, dan kajian manajemen guna memastikan Aspek Bankability dari Proyek KPBU. 1. Tahap Penyiapan adalah kegiatan penyusunan dokumen Prastudi Kelayakan dan penyusunan dokumen pendukung untuk pelaksanaan transaksi. 1. Tahap Transaksi adalah tahap setelah diselesaikannya Tahap Penyiapan untuk melaksanakan pengadaan badan usaha pelaksana sampai dengan perolehan pembiayaan. 1. Tahap Manajemen adalah tahap setelah diselesaikannya Tahap Transaksi yang mencakup diantaranya masa konstruksi dan masa pengoperasian Layanan. 1. Penjajakan Minat Pasar adalah proses interaksi antara penerima Fasilitas PDF dengan calon investor dan/ a tau calon pemberi pinjaman (lenders) untuk mengetahui masukan maupun minat atas Penyediaan Infrastruktur yang akan dikerjasamakan melalui KPBU dan/atau Pembiayaan Lainnya. 1. Konsultasi Publik adalah proses interaksi antara men teri / kepala lembaga/ kepala daerah / direksi badan usaha milik negara/ direksi badan usaha milik daerah atau pihak lain dengan masyarakat termasuk pemangku kepentingan untuk memastikan spesifikasi Layanan Infrastruktur, meningkatkan transparansi, efisiensi, akuntabilitas, dan efektivitas KPBU dan/ a tau Pembiayaan Lainnya. f --- 1. Tim KPBU adalah kelompok kerja yang dibentuk oleh PJPK yang memiliki kewenangan dan kapasitas memadai dalam pengambilan keputusan yang dibutuhkan untuk keberlangsungan Fasilitas PDF sesua1 dengan norma waktu yang menjadi bagian dari simpul KPBU. 1. Perjanjian KPBU adalah perjanjian tertulis antara PJPK dan badan usaha pelaksana dalam rangka Penyediaan Infrastruktur melalui KPBU. 1. Badan Usaha Pelaksana KPBU yang selanjutnya disebut Badan U saha Pelaksana adalah perseroan terbatas yang didirikan oleh badan usaha pemenang lelang atau ditunjuk langsung. 1. Badan Usaha adalah badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, badan usaha swasta yang berbentuk perseroan terbatas, badan hukum asing, atau koperasi. 1. Penjaminan Infrastruktur adalah pemberian jaminan atas kewajiban finansial PJPK yang dilaksanakan berdasarkan perjanjian penjaminan. 1. Badan Usaha Penjaminan Infrastruktur yang selanjutnya disingkat BUPI adalah Badan Usaha yang didirikan oleh Pemerintah dan diberikan tugas khusus untuk melaksanakan Penjaminan Infrastruktur serta telah diberikan modal berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2009 tentang Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia untuk Pendirian Perusahaan Perseroan (Persero) di Bidang Penjaminan Infrastruktur sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2009 tentang Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia untuk Pendirian Perusahaan Perseroan (Persero) di Bidang Penjaminan Infrastruktur. 1. Penjaminan Pemerintah adalah Penjaminan Infrastruktur yang dilakukan oleh Menteri yang dilaksanakan melalui penjaminan bersama atau penjaminan BUPI. 1. Penjaminan Bersama adalah Penjaminan Infrastruktur yang dilakukan oleh Menteri dan BUPI untuk risiko infrastruktur yang berbeda atau risiko infrastruktur yang sama dengan nilai yang berbeda dalam Proyek KPBU yang sama. 1. Penjaminan Badan Usaha Penjaminan Infrastruktur yang selanjutnya disebut Penjaminan BUPI adalah Penjaminan Infrastruktur yang dilaksanakan oleh Menteri melalui BUPI. 1. Risiko Infrastruktur adalah peristiwa-peristiwa yang mungkin terjadi pada Penyediaan Infrastruktur selama berlakunya Perjanjian KPBU yang dapat mempengaruhi secara negatif investasi Badan Usaha Pelaksana yang meliputi ekuitas dan pinjaman dari pihak ketiga. 1. Kewajiban Finansial Penangggung Jawab Proyek Kerja Sama yang selanjutnya disebut Kewajiban Finansial PJPK f --- adalah kewajiban untuk membayar kompensasi finansial kepada Badan Usaha Pelaksana atas terjadinya Risiko Infrastruktur yang menjadi tanggung jawab pihak PJPK sesuai dengan alokasi risiko sebagaimana disepakati dalam Perjanjian KPBU. 1. Usulan Penjaminan adalah usulan tertulis PJPK kepada penjamin untuk melakukan Penjaminan Infrastruktur. 4 7. Penerima Jaminan adalah Badan U saha Pelaksana yang menjadi pihak dalam Perjanjian KPBU. 1. Perjanjian Penjaminan Bersama adalah kesepakatan tertulis yang memuat hak dan kewajiban antara Menteri dan BUPI selaku penjamin dan Penerima Jaminan dalam rangka Penjaminan Bersama. 1. Perjanjian Penjaminan BUPI adalah kesepakatan tertulis yang memuat hak dan kewajiban antara BUPI selaku penjamin dan Penerima Jaminan dalam rangka Penjaminan BUPI. 1. Regres adalah hak penjamin untuk menagih PJPK atas apa yang telah dibayarkannya kepada Penerima Jaminan dalam rangka memenuhi Kewajiban Finansial PJPK dengan memperhitungkan nilai waktu dari uang yang dibayarkan tersebut. 1. Perjanjian Regres adalah kesepakatan tertulis antara penjamin dan PJPK yang memuat syarat dan ketentuan pemenuhan Regres. 1. Perjanjian Penyelesaian Regres adalah kesepakatan tertulis antara penjamin dan PJPK yang timbul sebagai akibat tidak terpenuhinya Perjanjian Regres setelah melalui proses perundingan. 1. Dukungan Kelayakan adalah Dukungan Pemerintah dalam bentuk kontribusi fiskal yang bersifat finansial yang diberikan terhadap Proyek KPBU oleh Menteri. 1. Usulan Persetujuan Prinsip Dukungan Kelayakan yang selanjutnya disebut Usulan Persetujuan Prinsip adalah usulan yang diajukan oleh PJPK kepada Menteri dalam rangka memperoleh persetujuan prms1p Dukungan Kelayakan. 1. Persetujuan Prinsip Dukungan Kelayakan yang selanjutnya disebut Persetujuan Prinsip adalah persetujuan awal yang diberikan oleh Menteri kepada PJPK berdasarkan rekomendasi dari Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko setelah dilakukannya evaluasi atas terpenuhinya kriteria Proyek KPBU dan porsi besaran dukungan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ini. 1. U sulan Persetujuan Besaran Dukungan Kelayakan yang selanjutnya disebut Usulan Persetujuan Besaran adalah usulan yang diajukan oleh PJPK kepada Menteri dalam rangka memperoleh persetujuan besaran Dukungan Kelayakan. 1. Persetujuan Besaran Dukungan Kelayakan yang selanjutnya disebut Persetujuan Besaran adalah f www.jdih.kemenkeu.go.id --- persetujuan Menteri atas batas maksimum besaran Dukungan Kelayakan yang akan digunakan oleh PJPK sebagai satu-satunya parameter finansial dalam menetapkan Badan Usaha Pelaksana, waktu, dan syarat pencairan Dukungan Kelayakan. 1. Usulan Persetujuan Final Dukungan Kelayakan yang selanjutnya disebut Usulan Persetujuan Final adalah usulan yang diajukan oleh PJPK kepada Menteri dalam rangka memperoleh persetujuan final Dukungan Kelayakan. 1. Persetujuan Final Dukungan Kelayakan yang selanjutnya disebut Persetujuan Final adalah persetujuan Menteri atas besaran, waktu, dan syarat pencairan Dukungan Kelayakan yang dapat diberikan oleh PJPK terhadap Proyek KPBU berdasarkan metode pelelangan. 1. Surat Dukungan Kelayakan adalah konfirmasi Menteri kepada Badan U saha Pelaksana mengenai berlakunya dokumen persetujuan pemberian Dukungan Kelayakan. 1. Dokumen Persetujuan Pemberian Dukungan Kelayakan adalah dokumen yang memuat persetujuan PJPK atas pemberian Dukungan Kelayakan pada Penyediaan Infrastruktur melalui skema KPBU yang meliputi paling sedikit besaran, waktu, dan syarat pencairan Dukungan Kelayakan. 1. Konsultan Independen adalah orang perseorangan atau badan usaha yang dinyatakan ahli dan profesional di bidang pengawasan jasa konstruksi sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan. 1. Pembayaran Ketersediaan Layanan (Availability Payment) yang selanjutnya disebut Availability Payment adalah pembayaran secara berkala oleh PJPK kepada Badan U saha Pelaksana atas tersedianya Layanan yang sesuai dengan kualitas dan/atau kriteria sebagaimana ditentukan dalam Perjanjian KPBU. 1. Surat Konfirmasi Pendahuluan adalah surat yang ditandatangani oleh Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko dalam hal ini Direktur Pengelolaan Dukungan Pemerintah dan Pembiayaan Infrastruktur yang ditujukan kepada PJPK, mengenai pernyataan atas hasil perencanaan yang telah dilakukan oleh PJPK atas penggunaan Availability Payment pada Proyek KPBU. 1. Surat Konfirmasi Final adalah surat yang ditandatangani oleh Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko dalam hal ini Direktur Pengelolaan Dukungan Pemerintah dan Pembiayaan Infrastruktur yang ditujukan kepada PJPK, mengenai konfirmasi atas hasil penyiapan atas penggunaan Availability Payment pada Proyek KPBU. 1. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang selanjutnya disingkat APBN adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan negara yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat. f --- 1. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disingkat APBD adalah rencana keuangan tahunan Daerah yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah. 1. Barang Milik Daerah yang selanjutnya disingkat BMD adalah semua barang yang dibeli atau diperoleh atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah atau berasal dari perolehan lainnya yang sah. 1. Barang Milik Negara yang selanjutnya disingkat BMN adalah semua barang yang dibeli atau diperoleh atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau berasal dari perolehan lainnya yang sah. 1. Prinsip Lingkungan, Sosial, dan Tata Kelola (Environmental, Sosial, and Governance) yang selanjutnya disingkat Prinsip LST adalah prinsip yang mengacu pada environmental, social, and governance framework and manual Kementerian Keuangan yang harus diperhatikan oleh PJPK yang paling kurang memuat pengelolaan risiko dan dampak Penyediaan Infrastruktur dalam aspek lingkungan, sosial, dan tata kelola. 1. Dana Alokasi Umum yang selanjutnya disingkat DAU adalah bagian dari transfer ke daerah yang dialokasikan dengan tujuan mengurangi ketimpangan kemampuan keuangan dan layanan publik antar daerah. 1. Dana Bagi Hasil yang selanjutnya disingkat DBH adalah bagian dari transfer ke daerah yang dialokasikan berdasarkan persentase atas pendapatan tertentu dalam APBN dan kinerja tertentu, yang dibagikan kepada daerah penghasil dengan tujuan untuk mengurangi ketimpangan fiskal antara pemerintah dan daerah, serta kepada daerah lain non penghasil dalam rangka menanggulangi eksternalitas negatif dan/ atau meningkatkan pemerataan dalam satu wilayah.

Pasal 2

( 1) Pembiayaan untuk Penyediaan Infrastruktur dapat bersumber dari: - APBN; - APBD; dan/atau - sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. **(2) Pembiayaan untuk Penyediaan Infrastruktur sebagaimana** dimaksud pada ayat ( 1) dapat dilakukan melalui skema: - KPBU; dan/atau - Pembiayaan Lainnya. **(3) Skema Pembiayaan Lainnya sebagaimana dimaksud pada** ayat (2) huruf b, merupakan skema pembiayaan yang mengombinasikan sumber pembiayaan yang berasal dari: - dana swasta maupun dana dari para pemangku kepentingan non pemerintah; dan - dana yang berasal dari APBN, APBD, pemanfaatan BMN, dan/atau pemanfaatan BMD. --- **(4) Dalam rangka mendukung Penyediaan Infrastruktur** sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dapat diberikan Dukungan Pemerintah.

Pasal 3

Skema Penyediaan Infrastruktur se bagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2), dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut: - terdapat keterlibatan dana swasta dalam skema pembiayaan proyek; - tersedia layanan infrastruktur publik yang dihasilkan; - terdapat unsur leveraging dari sejumlah dana publik yang ada;dan - terdapat keuntungan life cycle cost dari Penyediaan Infrastruktur.

Pasal 4

( 1) Dukungan Pemerintah sebagaimana dirrtaksud dalam ### Pasal 2 ayat (4) meliputi: - Fasilitas Pra PDF; - Fasilitas PDF; - Penjaminan Infrastruktur; - Dukungan Kelayakan; dan/ atau - pemrosesan dokumen Availability Payment. **(2) Skema KPBU diberikan Dukungan Pemerintah** sebagaimana dimaksud pada ayat (1). **(3) Skema Pembiayaan Lainnya hanya diberikan Fasilitas Pra** PDF sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, Fasilitas PDF sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, dan Penjaminan lnfrastruktur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c. **(4) Penyediaan Dukungan Pemerintah oleh Menteri kepada** PJPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk Proyek KPBU dapat diberikan kepada pihak lain yang mendapatkan pelimpahan kewenangan, pendelegasian kewenangan, atau penugasan selaku PJPK berdasarkan peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang perencanaan pembangunan nasional mengenai pelaksanaan kerja sama pemerintah dan badan usaha.

Pasal 5

**(1) Penyediaan Dukungan Pemerintah sebagaimana** dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) bertujuan untuk mendukung percepatan Penyediaan Infrastruktur melalui partisipasi dana swasta secara luas serta penggunaan dana APBN, APBD, pemanfaatan BMN, dan/atau pemanfaatan BMD secara optimal. **(2) Dukungan Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam** ### Pasal 4 ayat ( 1) disediakan, dikelola, dan dikoordinasikan oleh Menteri dengan memperhatikan: - kemampuan keuangan negara; I --- - kesinambungan fiskal;· - pengelolaan risiko fiskal; - ketepatan sasaran penggunaan; - belanja berkualitas sesuai dengan ketentl!lan peraturan perundang-undangan; dan - Prinsip LST. . . Pasal6 **(1) Dana Fasilitas untuk Fasilitas Pra PDF dan Fasilitas PDF** sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a dan huruf b bersumber dari: - APBN; dan/atau - sumber lainnya yang sah. **(2) Dana Fasilitas yang bersumber dari APBN sebagaimana** dimaksud pada ayat (1) huruf a, dapat dialokasikan dari: a .. belanja Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara; atau - belanja Bagian Anggaran Kementerian Keuangan. **(3) Alokasi belanja sebagaimana dimaksud pada ayat (2),** diberikan dengan mempt':rhatikan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2). **(4) Tata cara penganggaran, pengalokasian, pencairan, dan** pelaporan Dana Fasilitas dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Bagian Kesatu Umum

Pasal 7

Fasilitas Pra PDF sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat **(1) huruf a dapat diberikan dan dilaksanakan untuk** mengidentifikasi skema pe!l).biayaan yang optimal dalam Penyediaan Infrastruktur.

Pasal 8

Fasilitas Pra PDF diberikan untuk kegiatan yang mencakup: - pendampingan dalam perumusan kebutuhan Penyediaan Infrastruktur; - identifikasi awal pemangku kepentingan, risiko, struktur Penyediaan Infrastruktur, dan struktur pembiayaan; dan/atau - pemberian pembelajaran untuk Penyediaan Infrastruktur yang seJen1s. f ---

Pasal 9

**(1) Fasilitas Pra PDF dilaksanakan dengan tahapan sebagai** berikut: - permohonan Fasilitas Pra PDF; - penelaahan permohonan Fasilitas Pra PDF; - pelaksanaan Fasilitas Pra PDF; - Risalah Konsep Proyek; dan - pengakhiran Fasilitas Pra PDF. **(2) Fasilitas Pra PDF sebagaimana dimaksud pada ayat (1)** dapat dilaksanakan secara bersamaan dengan studi pendahuluan. Bagian Kedua Permohonan Fasilitas Pra PDF

Pasal 10

**(1) Permohonan Fasilitas Pra PDF sebagaimana dimaksud** dalam Pasal 9 ayat ( 1) huruf a disampaikan oleh: - menteri, kepala lembaga, atau kepala daerah; - direksi badan usaha rriilik negara atau direksi badan usaha milik daerah; atau - pihak lain yang bertanggungjawab dalam Penyediaan Infrastruktur berdasarkan peraturan perundang- undangan, kepada Menteri dalam hal 1n1 Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko. **(2) Permohonan Fasilitas Pra PDF sebagaimana dimaksud** pada ayat (1) disampaikan: dalam bentuk surat yang memuat informasi paling sedikit: - rencana Penyediaan Infrastruktur terdapat dalam rencana pemban:gunan jangka menengah daerah atau rencana pembangunan jangka menengah nasional; - kondisi kapasitas fiskal pemohon Fasilitas Pra PDF; - kondisi tata kelola keuangan lembaga/institusi selaku pemohon Fasilitas Pra PDF; dan - kesiapan lahan atau rencana pengadaan lahan. **(3) Dalam hal diperlukan, permohonan Fasilitas Pra PDF** sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menyertakan informasi Penyediaan Infrastruktur yang telah melalui pembahasan atau kootdinasi dengan Dewan Perwakilan Rakyat atau Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. **(4) Surat permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)** dilampirkan dengan surat pernyataan Fasilitas Pra PDF yang memuat: - pernyataan kesediaan untuk melaksanakan Penyediaan Infrastruktur dan layanan publik dengan skema pembiayaan yang optimal; - pernyataan kesediaah untuk mematuhi seluruh ketentuan pelaksanaan Fasilitas Pra PDF; - pernyataan kesediaan • untuk m:ematuhi seluruh ketentuan peratutari perundang-undangan dan f www.jdih.kemenkeu.go.id --- untuk tidak melakukan atau terlibat dalam segala bentuk korupsi, kolusi, dan nepotisme di dalam persiapan dan pelaksanaan Fasilitas Pra PDF; - pernyataan kesediaan untuk bertanggungjawab sepenuhnya atas kebenaran dari seluruh dokumen dan informasi yang diberikan dalam rangka permohonan dan pelaksanaan Fasilitas Pra PDF; dan - pernyataan kesediaan untuk menerapkan dan melaksanakan Prinsip LST dalam Penyediaan Infrastruktur. Bagian Ketiga Penelaahan Permohonan Fasilitas Pra PDF Pasa:1·11 **(1) Menteri melalui Direktur Jenderal Pengelolaan** Pembiayaan dan Risiko dalam hal ini Direktorat Pengelolaan Dukungan Pemerintah dan Pembiayaan Infrastruktur melakukan penelaahan terhadap permohonan Fasilitas • Pra PDF dalam hal permohonan Fasilitas Pra PDF sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) dinyatakan lengkap. **(2) Penelaahan permohonan Fasilitas Pra PDF sebagaimana** dimaksud pada ayat ( 1) dilakukan dengan menilai informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10. **(3) Dalam proses penelaahan permohonan Fasilitas Pra PDF,** Direktorat Pengelolaan Dukungan Pemerintah dan Pembiayaan Infrastruktur dapat meminta data, informasi, dan/ atau keterangan dad pemohon Fasilitas Pra PDF. **(4) Dalam proses penelaahan permohonan Fasilitas Pra PDF,** Direktorat Pengelolaan Dukungan Pemerintah dan Pembiayaan Infrastruktur dapat melibatkan badan usaha milik negara yang berada di bawah pembinaan dan pengawasan Menteri, konsultan, dan/ atau pihak lain yang memiliki pengetahuan terkait karakteristik Penyediaan Infrastruktur. **(5) Berdasarkan penelaahan sebagaimana dimaksud pada** ayat (2), Direktur Pengelolaan Dukungan Pemerintah dan Pembiayaan Infrastruktur menyampaikan rekomendasi kepada Menteri dalam hal 1m Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dart Risiko. **(6) Dalam hal permohonan Fasilitas Pra PDF diberikan,** Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dart Risiko atas nama Menteri menerbitkan surat persetujuan Fasilitas Pra PDF kepada pemohon Fasilitas Pra PDF. **(7) Dalam hal permohonan Fasilitas Pra PDF tidak dapat** diberikan, Menteri dalam hal ini Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko menerbitkan surat yang menyatakan bahwa Fasilitas Pra PDF belum dapat diberikan dengan disertai masukan perbaikan dalam hal diperlukan. f ---

Pasal 12

Dalam hal Fasilitas Pra PDF dilaksanakan oleh pihak lain atau badan usaha milik negara melalui penugasan khusus, surat persetujuan Fasilitas Pra PDF memuat nama: - badan usaha milik negara yang akan diberi penugasan khusus untuk Fasilitas Pra PDF yang dilaksanakan melalui penugasan khusus; atau - pihak lain yang melakukan kerja sama. Bagian Keempat Pelaksanaan Fasilitas Pra PDF

Pasal 13

**(1) Fasilitas Pra PDF dilaksanakan oleh:** - Menteri; - pihak lain melalui kerja sama; atau - badan usaha milik negara melalui penugasan khusus. **(2) Pelaksanaan Fasilitas Pra PDF oleh Menteri sebagaimana** dimaksud pada ayat ( 1) huruf a, dilakukan oleh Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan Risiko dalam hal ini Direktorat Pengelolaan Dukungan Pemerintah dan Pembiayaan Infrastruktur. **(3) Pelaksanaan Fasilitas Pra PDF oleh pihak lain melalui** kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, dilaksanakan berdasarkan perjanjian kerja sama. **(4) Pelaksanaan Fasilitas Pra PDF oleh badan usaha milik** negara melalui penugasan khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, dilaksanakan berdasarkan dokumen sebagai berikut: - Keputusan Penugasan; dan - Perjanjian Penugasan Fasilitas Pra PDF. **(5) Keputusan Penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat** **(4) huruf a, paling sedikit memuat:** - pernyataan penugasan; - ruang lingkup; - hak dan kewajiban yang dimiliki oleh pelaksana Fasilitas Pra PDF termasuk penerapan Prinsip LST; dan - masa berlaku dan jangka waktu penugasan. **(6) Perjanjian Penugasan Fasilitas Pra PDF sebagaimana** dimaksud pada ayat (4) huruf b, paling sedikit memuat: - ruang lingkup Fasilitas Pra PDF; - perincian proyeksi biaya dan margin; - hak, kewajiban, dan tanggung jawab badan usaha milik negara termasuk penerapan Prinsip LST; - masa berlaku dan jangka waktu penugasan masing- masing proyek; dan - prosedur pembayaran kompensasi dan margin. **(7) Keputusan Penugasan Fasilitas Pra PDF sebagaimana** dimaksud pada ayat (5) disusun paling lambat 1 (satu) tahun setelah Peraturan Menteri ini ditetapkan. f --- **(8) Tata cara penentuan pelaksana Fasilitas Pra PDF** sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko. Pasal.14 Pelaksanaan Fasilitas Pra PDF sebagaimana dimaksud dalam ### Pasal 13 ayat (2), Direktorat Pengelolaan Dukungan Pemerintah dan Pembiayaan Infrastruktur menyusun Risalah Konsep Proyek.

Pasal 15

**(1) Penugasan khusus kepada badan usaha milik negara** sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) huruf c didasarkan pada pertimbangan sebagai berikut: - ketentuan peraturan perundang-undangan untuk melaksanakan penugasan khusus; - kapasitas teknis, meliputi proses bisnis sektor, manajemen proyek, dan bisnis konsultasi; dan - kapasitas non-teknis, meliputi ketersediaan sumber daya dan hubungan kelembagaan. **(2) Pertimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat** merujuk pada informasi yang diperoleh dari badan usaha milik negara calon penerima penugasan khusus. **(3) Penugasan khusus dilaksanakan dengan menetapkan** Keputusan Penugasan kepada badan usaha milik negara yang ditugaskan. **(4) Badan usaha milik negara penerima penugasan khusus** dapat melakukan kerja sama dengan: - Lembaga/Institusi/Organisasi Internasional; - pihak yang memiliki keahlian di bidang Penyediaan Infrastruktur sektor terkait; dan/ atau - konsultan; dalam rangka melaksanakan tugas se bagai pelaksana Fasilitas Pra PDF. **(5) Badan usaha milik negara penerima penugasan khusus** menyusun, menyediakan, dan menyerahkan Risalah Konsep Proyek kepada Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko dalam hal ini Direktur Pengelolaan Dukungan Pemerintah dan Pembiayaan Infrastruktur.

Pasal 16

**(1) Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko** dalam hal 1n1 Direktorat Pengelolaan Dukungan Pemerintah dan Pembiayaan Infrastruktur dapat menyesuaikan jumlah proyek sebagai ruang lingkup pelaksanaan Fasilitas Pra PDF melalui penugasan khusus kepada badan usaha milik negara dalam Perjanjian Penugasan Fasilitas Pra PDF. f --- **(2) Penyesuaian jumlah proyek sebagaimana dimaksud pada** ayat (1), disampaikan melalui surat penyesuaian proyek oleh Direktur Pengelolaan Dukungan Pemerin tah dan Pembiayaan Infrastruktur kepada badan usaha milik negara penerima penugasan khusus. **(3) Penyesuaian jumlah proyek dituangkan dalam Perjanjian** Penugasan Fasilitas Pra PDF.

Pasal 17

**(1) Pelaksanaan Fasilitas Pra PDF oleh pihak lain melalui** kerja sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) huruf b, dilaksanakan berdasarkan perjanjian kerj a sama. **(2) Pihak lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1),** menyusun, menyediakan, dan menyerahkan Risalah Konsep Proyek kepada Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko dalam hal ini Direktur Pengelolaan Dukungan Pemerintah dan Pembiayaan Infrastruktur. **(3) Ketentuan penyesuaian jumlah proyek sebagai ruang** lingkup pelaksanaan Fasilitas Pra PDF melalui penugasan khusus kepada badan usaha milik negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 berlaku secara mutatis mutandis terhadap penyesuaian jumlah proyek sebagai ruang lingkup pelaksanaan Fasilitas Pra PDF melalui kerja sama dengan pihak lain. Bagian Kelima Risalah Konsep Proyek Paragraf 1 Umum

Pasal 18

( 1) Risalah Konsep Proyek yang disusun bersifat rekomendasi kepada penerima Fasilitas Pra PDF. **(2) Risalah Konsep Proyek bukan merupakan persetujuan** atas tindakan penerima Fasilitas Pra PDF selanjutnya dalam rangka Penyediaan Infrastruktur. **(3) Risalah Konsep Proyek sebagaimana dimaksud pada** ayat ( 1) dan ayat (2) tidak menimbulkan kewajiban hukum apapun kepada Kementerian Keuangan terkait dengan penyediaan Dukungan Pemerintah pada proyek.

Pasal 19

**(1) Dalam hal Fasilitas Pra PDF dilaksanakan oleh Menteri** sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) huruf a, Direktorat Pengelolaan Dukungan Pemerintah dan Pembiayaan Infrastruktur menyusun Risalah Konsep Proyek. f --- **(2) Dalam hal Fasilitas Pra PDF dilaksanakan oleh pihak lain** sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) huruf b, pihak lain menyusun, menyediakan, dan menyerahkan Risalah Konsep Proyek kepada Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko dalam hal ini Direktur Pengelolaan Dukungan Pemerintah dan Pembiayaan Infrastruktur. **(3) Dalam hal Fasilitas Pra PDF dilaksanakan oleh badan** usaha milik negara melalui penugasan khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) huruf c, badan usaha milik negara penerima penugasan khusus menyusun, menyediakan, dan menyerahkan Risalah Konsep Proyek kepada Direktur J enderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko dalam hal ini Direktur Pengelolaan Dukungan Pemerintah dan Pembiayaan Infrastruktur. Paragraf 2 Penyusunan Risalah Konsep Proyek Pasal20 **(1) Risalah Konsep Proyek memuat informasi minimal:** - kebutuhan layanan dari proyek; - kapasitas tata kelola dan keuangan pemilik proyek; - pilihan prioritas skema/ sumber pembiayaan Penyediaan Infrastruktur; dan - indikasi tindak lanjut proyek termasuk dokumen tambahan untuk pengajuan Fasilitas PDF. **(2) Risalah Konsep Proyek sebagaimana dimaksud pada** ayat (1) disusun dengan ketentuan sebagai berikut: - ikhtisar proyek yang memuat: 1. nama proyek dan sektor; 1. penanggungjawab proyek; 1. deskripsi proyek; 1. output proyek; dan 1. ekspektasi pengoperasian; - rasional proyek yang memuat: 1. kondisi layanan saat ini; 1. mengapa layanan perlu ditingkatkan; 1. potensi pengguna layanan; 1. kebijakan/rencana strategis yang dirujuk; dan 1. potensi manfaat ekonomi dan sosial; - kesiapan proyek yang memuat: 1. kesiapan dan kecukupan lahan; 1. persetujuan pemangku kepentingan (social license); 1. kemampuan bayar (affordability) pemerintah dan penggunalayanan; 1. kapasitas internal untuk penyelenggaraan proyek; dan 1. kesiapan mandat atau kerangka hukum; --- - potensi Pembiayaan Lainnya yang memuat: 1. analisis pemenuhan kriteria Pembiayaan Lainnya; 1. analisis potensi sumber pengembalian investasi; dan 1. potensi pemenuhan penerapan Prinsip LST; - kondisi prasyarat tindak lanjut yang memuat: 1. pelaksanaan studi; dan 1. dokumen pendukung permohonan fasilitas. Paragraf 3 Penelaahan Risalah Konsep Proyek

Pasal 21

**(1) Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko** dalam hal m1 Direktorat Pengelolaan Dukungan Pemerintah dan Pembiayaan Infrastruktur, melakukan penelaahan atas Risalah Konsep Proyek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20. **(2) Dalam melakukan penelaahan Risalah Konsep Proyek** se bagaimana dimaksud pada ayat ( 1), Direktorat J enderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko dalam hal ini Direktorat Pengelolaan Dukungan Pemerintah dan Pembiayaan Infrastruktur dapat melakukan konsultasi, konfirmasi, klarifikasi, dan rekomendasi kepada pihak lain, badan usaha milik negara pelaksana penugasan khusus, dan/atau penerima Fasilitas Pra PDF. **(3) Dalam hal Risalah Konsep Proyek perlu disempurnakan** dan/atau diperbaiki, pihak lain atau badan usaha milik negara pelaksana penugasan khusus melakukan penyempurnaan dan/atau perbaikan atas Risalah Konsep Proyek. • **(4) Risalah Konsep Proyek yang telah disempurnakan** dan/atau diperbaiki sebagaimana dimaksud pada ayat (3), disampaikan kembali kepada Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko dalam hal ini Direktur Pengelolaan Dukungan Pemerintah dan Pembiayaan Infrastruktur untuk dilakukan penelaahan kembali. **(5) Dalam hal Risalah Konsep Proyek sudah tidak terdapat** penyempurnaan dan/ atau perbaikan, Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko mengeluarkan surat persetujuan Risalah Konsep Proyek. Paragraf 4 Penggunaan Risalah Konsep Proyek

Pasal 22

Risalah Konsep Proyek dan/ a tau seluruh dokumen yang terkait dengan Risalah Konsep Proyek, dapat digunakan sebagai: - dokumen acuan dalam rangka pelaksanaan Penyediaan Infrastruktur; dan / a tau - dokumen dalam permohonan Fasilitas PDF. f --- Bagian Keenam Tanggung Jawab Penerima Fasilitas Pra PDF

Pasal 23

Penerima Fasilitas Pra PDF bertanggung jawab untuk meliputi: - menerima Risalah Konsep Proyek; - menjalankan koorclinasi yang baik clengan setiap pihak yang terkait clengan pelaksanaan Fasilitas Pra PDF sejak clisecliakan clan selama berlangsungnya pelaksanaan Fasilitas Pra PDF; - melaksanakan Fasilitas Pra PDF clengan tata kelola yang baik, transparan, akuntabel, clan aclil; cl. memastikan terseclianya akses clan penggunaan atas segala informasi clan/ atau clokumen terkait proyek, baik lisan maupun tertulis, yang clibutuhkan untuk pelaksanaan Fasilitas Pra PDF; - menjamin informasi clan/atau clokumen yang clisecliakan sebagaimana climaksucl pacla huruf cl, sah, lengkap, tepat, benar, clan sesuai clengan keaclaan yang sebenarnya; - mengoorclinasikan, mengaclakan, clan menclapatkan clukungan clari segala pemangku kepentingan yang mempengaruhi pelaksanaan Fasilitas Pra PDF; clan - menerapkan Prinsip LST. Bagian Ketujuh Jangka Waktu Fasilitas Pra PDF

Pasal 24

**(1) Dalam hal Fasilitas Pra PDF clilaksanakan melalui** penugasan khusus kepacla baclan usaha milik negara atau kerja sama clengan pihak lain, Direktorat Jencleral Pengelolaan Pembiayaan clan Risiko menentukan jangka waktu Pelaksanaan Fasilitas Pra PDF berclasarkan clokumen permohonan Fasilitas Pra PDF, rencana kerja proyek, clan/atau rencana kerja pacla proyek sejenis yang telah cliberikan Fasilitas Pra PDF sebagai bahan perbanclingan. **(2) Jangka waktu pelaksanaan Fasilitas Pra PDF sebagaimana** climaksucl pacla ayat ( 1), clicantumkan clalam Keputusan Penugasan, Perjanjian Penugasan Fasilitas Pra PDF, clan/ atau perjanjian kerja sama. **(3) Direktorat Jencleral Pengelolaan Pembiayaan clan Risiko** clapat memberikan perpanjangan jangka waktu pelaksanaan Fasilitas Pra PDF clengan mempertimbangkan potensi, efektivitas, clan efisiensi penyelesaian Fasilitas Pra PDF. **(4) Perpanjangan jangka waktu sebagaimana climaksucl pacla** ayat (3), clisampaikan melalui surat persetujuan perpanjangan Fasilitas Pra PDF clan clicantumkan clalam perubahan Keputusan Penugasan, Perjanjian Penugasan Fasilitas Pra PDF, clan/atau perjanjian kerja sama. f --- Bagian Kedelapan Pengakhiran Fasilitas Pra PDF

Pasal 25

**(1) Fasilitas Pra PDF yang dilaksanakan oleh Menteri melalui** Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko dalam hal m1 Direktorat Pengelolaan Dukungan Pemerintah dan Pembiayaan Infrastruktur berakhir apabila tujuan pemberian Fasilitas Pra PDF telah tercapai. **(2) Fasilitas Pra PDF yang dilaksanakan melalui penugasan** khusus kepada badan usaha milik negara atau kerja sama dengan pihak lain berakhir apabila: - jangka waktu Fasilitas Pra PDF dalam Keputusan Penugasan, Perjanjian Penugasan Fasilitas Pra PDF, atau perjanjian kerja sama telah berakhir; atau - dihentikan oleh Menteri dalam hal ini Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko. **(3) Pemberian Fasilitas Pra PDF yang berakhir karena** dihentikan oleh Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dilakukan apabila: - jangka waktu proyek-proyek yang diberikan Fasilitas Pra PDF telah berakhir; atau - berdasarkan hasil pertimbangan Menteri dalam hal ini Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko tidak layak atau tidak dapat dilanjutkan. Bagian Kesatu Fasilitas PDF untuk Skema Kerja Sama Pemerintah dan Badan Usaha Paragraf 1 Umum

Pasal 26

Pemberian Fasilitas PDF sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf b dilaksanakan melalui proses sebagai berikut: - permohonan Fasilitas PDF; - penelaahan permohonan Fasilitas PDF; - pelaksanaan Fasilitas PDF; - persetujuan Hasil Keluaran Fasilitas PDF; - monitoring dan evaluasi, dan pemulihan Fasilitas PDF; dan - pengakhiran Fasilitas PDF. f ---

Pasal 27

**(1) Fasilitas PDF diberikan sebagai salah satu kebijakan fiskal** yang disiapkan, disediakan, dan dilaksanakan untuk mendukung Penyediaan Infrastruktur melalui KPBU untuk menyediakan Layanan kepada masyarakat sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini. **(2) Fasilitas PDF sebagaimana dimaksud pada ayat (1),** diberikan kepada PJPK guna membantu PJPK dalam meningkatkan efektivitas pelaksanaan penyiapan, pelaksanaan transaksi, dan manajemen Penyediaan Infrastruktur melalui KPBU, dalam rangka memenuhi kuali tas dan waktu yang di ten tukan. **(3) Fasilitas PDF diberikan dengan tujuan untuk:** - melakukan penilaian kelayakan proyek dan merumuskan dokumen proyek yang dituangkan dalam dokumen Prastudi Kelayakan dan dokumen pengadaan; - membantu dalam penyiapan dokumen pendukung Prastudi Kelayakan, dalam rangka Penyediaan Infrastruktur melalui KPBU; - mengintegrasikan skema pembiayaan, Dukungan Pemerintah, dan/atau peran stakeholders dan kelembagaan dalam Proyek KPBU; dan - memastikan tercapainya tujuan Proyek KPBU sesuai dengan Aspek Bankability.

Pasal 28

**(1) Fasilitas PDF digunakan melalui tahapan yang meliputi:** - Tahap Penyiapan; - Tahap Transaksi; dan/ atau - Tahap Manajemen. **(2) Dalam hal dibutuhkan, Menteri dapat menyesuaikan** Fasilitas PDF sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan pertimbangan atas kebutuhan Proyek KPBU. Paragraf 2 Ruang Lingkup Fasilitas PDF

Pasal 29

**(1) Kegiatan pada Tahap Penyiapan sebagaimana dimaksud** dalam Pasal 28 ayat (1) huruf a, meliputi: - pendampingan penyusunan Prastudi Kelayakan untuk Proyek KPBU Kilang Minyak dan Proyek KPBU atas prakarsa pemerintah yang memenuhi kriteria sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ini; - pendampingan penyusunan dokumen kegiatan pendukung sebagaimana diatur dalam peraturan menteri di bidang perencanaan pembangunan nasional mengenai pelaksanaan kerja sama pemerintah dan badan usaha; - pendampingan penetapan lokasi KPBU; - pendampingan pelaksanaan Konsultasi Publik; f --- - pemutakhiran rencana bisnis yang mengambarkan kesinambungan proyek dari hulu sampai hilir, guna memastikan Layanan dapat diterima oleh masyarakat; - penyusunan kajian tentang potensi pembiayaan yang dibutuhkan dari hulu sampai hilir dan dokumen/kajian pendukungnya; dan/ atau - pendampingan pelaksanaan Penjajakan Minat Pasar. **(2) Kegiatan pada Tahap Transaksi sebagaimana dimaksud** dalam Pasal 28 ayat (1) huruf b, meliputi: - pendampingan penyusunan dokumen pengadaan; - pendampingan pengadaan Badan Usaha Pelaksana; - pendampingan penandatanganan Perjanjian KPBU; dan/atau - pendampingan perolehan pembiayaan (financial close), sepanjang merupakan bagian dari tanggung jawab yang dialokasikan kepada PJPK berdasarkan Perjanjian KPBU. **(3) Kegiatan pada Tahap Manajemen sebagaimana dimaksud** dalam Pasal 28 ayat ( 1) huruf c meliputi: - pendampingan masa konstruksi termasuk pengujian operasional Infrastruktur (testing and commissioning); dan/atau - pendampingan masa penyediaan Layanan, yang terhitung sejak Infrastruktur beroperasi secara komersial paling lama 2 (dua) tahun. Paragraf 3 Kriteria Proyek KPBU Penerima Fasilitas PDF

Pasal 30

**(1) Fasilitas PDF disediakan untuk:** - Proyek KPBU Prioritas; - Proyek KPBU Kilang Minyak; atau - Proyek KPBU atas prakarsa pemerintah. **(2) Proyek KPBU Prioritas, Proyek KPBU Kilang Minyak, atau** Proyek KPBU atas prakarsa pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan Fasilitas PDF dengan kriteria PJPK telah: - menyusun Studi Pendahuluan; - melaksanakan Konsultasi Publik; dan C. membentuk Tim KPBU. **(3) Dalam hal PJPK merupakan direksi badan usaha milik** negara atau direksi badan usaha milik daerah, PJPK telah mempunyai rencana bisnis (business plan). **(4) Dalam hal PJPK merupakan direksi badan usaha milik** daerah, telah mendapatkan penugasan sebagai PJPK dari kepala daerah. **(5) Dalam hal Fasilitas PDF dimohonkan sebagai tindak lanjut** rekomendasi Fasilitas Pra PDF terhadap Proyek KPBU, PJPK menyertakan: - Risalah Konsep Proyek; dan - dokumen lain yang dipersyaratkan dalam Risalah Konsep Proyek. f --- Para.graf 4 Permohonan Fasilitas PDF

Pasal 31

**(1) PJPK menyampaikan permohonan Fasilitas PDF melalui** surat kepada Menteri dalam hal ini Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko. **(2) Surat permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1),** memuat paling sedikit: - deskripsi proyek secara singkat yang meliputi nilai, cakupan, lokasi, manfaat, dan penerapan Prinsip LST; - pernyataan bahwa proyek akan diselenggarakan dengan skema KPBU; - pernyataan yang menunjukan bahwa kriteria dan persyaratan yang diwajibkan bagi proyek tersebut telah terpenuhi; - komitmen untuk mematuhi seluruh ketentuan dan peraturan perundang-undangan, termasuk persyaratan yang diperlukan untuk pemberian dukungan;dan - kesediaan untuk bertanggungjawab sepenuhnya atas kebenaran dari seluruh dokumen, informasi baik berupa data atau angka, dan/ a tau seluruh pernyataan mengenai Proyek KPBU yang disediakan, dibuat, dan disampaikannya untuk pengaJuan permohonan Fasilitas PDF. **(3) Surat permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1),** melampirkan dokumen sebagai berikut: - untuk Proyek KPBU Prioritas, yaitu: 1. Studi Pendahuluan; dan 1. hasil Konsultasi Publik; - untuk Proyek KPBU Kilang Minyak dan Proyek KPBU atas prakarsa pemerintah, yaitu: 1. Studi Pendahuluan; 1. hasil Konsultasi Publik; 1. kajian yang memuat referensi internasional atas Proyek KPBU sejenis yang telah berhasil; dan 1. dokumen yang membuktikan adanya komunikasi dengan lembaga internasional, khusus untuk Proyek KPBU Kilang Minyak; - untuk Proyek KPBU yang dimohonkan menggunakan Availability Payment, yaitu: 1. rencana penggunaan Availability Payment; 1. permohonan konfirmasi pendahuluan; 1. informasi terkait kapasitas fiskal; dan 1. bukti adanya komunikasi awal dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah terkait penggunaan Availability Payment dalam hal PJPK merupakan kepala daerah; f --- - rencana bisnis (business plan) apabila PJPK merupakan direksi badan usaha milik negara atau direksi badan usaha milik daerah; - indikasi penetapan lokasi Proyek KPBU; - dokumen penetapan Tim KPBU; - dokumen perencanaan pembangunan infrastruktur dalam jangka menengah; dan - surat pernyataan PJPK. **(4) Tata cara pelaksanaan Konsultasi Publik sebagaimana** dimaksud pada ayat (3) huruf a angka 2 dan huruf b angka 2 tercantum dalam angka I huruf A Lampiran dan penyusunan surat pernyataan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf h tercantum dalam angka I huruf B