Langsung ke konten

PENGENAAN BEA MASUK ANTIDUMPING

PMK No. 66 Tahun 2024 berlaku

Ditetapkan: 2024-01-01

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan Bea Masuk Antidumping adalah pungutan negara yang dikenakan terhadap barang dumping yang menyebabkan kerugian.

Pasal 2

Terhadap impor produk berupa canai lantaian dari besi atau baja bukan paduan, dengan lebar 600 (enam ratus) mm atau lebih, disepuh atau dilapisi dengan timah, dengan ketebalan kurang dari 0,5 (nol koma lima) mm, yang termasuk dalam pos tarif 7210.12.10 dan 7210.12.90, yang berasal dari Republik Rakyat Tiongkok, Republik Korea, dan Taiwan, dikenakan Bea Masuk Antidumping.

Pasal 3

Negara asal serta nama perusahaan yang dikenakan Bea Masuk Antidumping sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan besaran Bea Masuk Antidumping, yakni sebagai berikut: Besaran Bea Masuk Antidumping No. Negara Nama Perusahaan dalam Persentase (%) 1. Republik Jiangsu Ton Yi Tinplate 6,1 Rakyat Co., Ltd. Tiongkok Fujian Ton Yi Tinplate Co., 6,1 Ltd. Baoshan Iron & Steel Co., 7,4 Ltd. Shanghai Meishan Iron & 7,4 Steel Co., Ltd. Jiangyin Comat Metal 7,1 Products Co., Ltd. Perusahaan Lainnya 7,4 1. Republik TCC Steel Corp. 6,2 Korea KG Dongbu Steel Co., Ltd. 7,9 Shin Hwa Dynamics Co., 4,4 Ltd. Perusahaan Lainnya 7,9 1. Taiwan Ton Yi Industrial Corp. 4,4 Perusahaan Lainnya 4,4

Pasal 4

**(1) Pengenaan Bea Masuk Antidumping sebagaimana** dimaksud dalam Pasal 2 merupakan tambahan dari: - bea masuk umum (most favoured nation); atau - bea masuk preferensi berdasarkan perjanjian atau kesepakatan internasional, yang telah dikenakan. --- **(2) Dalam hal ketentuan dalam perjanjian atau kesepakatan** internasional tidak terpenuhi, pengenaan Bea Masuk Antidumping atas importasi dari negara yang termasuk dalam perjanjian atau kesepakatan internasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan tambahan dari bea masuk umum (most favoured nation).

Pasal 5

**(1) Besaran Bea Masuk Antidumping sebagaimana dimaksud** dalam Pasal 3 berlaku terhadap barang impor canai lantaian dari besi atau baja bukan paduan yang disepuh atau dilapisi dengan timah yang: - dokumen pemberitahuan pabean impornya telah mendapat nomor pendaftaran dari kantor pabean tempat penyelesaian kewajiban pabean, dalam hal penyelesaian kewajiban pabean dilakukan dengan pengajuan pemberitahuan pabean; atau - tarif dan nilai pabeannya ditetapkan oleh kantor pabean tempat penyelesaian kewajiban pabean, dalam hal penyelesaian kewajiban pabean dilakukan tanpa pengajuan pemberitahuan pabean. **(2) Pemasukan dan/atau pengeluaran barang ke dan dari** kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas, tempat penimbunan berikat, atau kawasan ekonomi khusus, dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pemasukan dan/atau pengeluaran barang ke dan dari kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas, tempat penimbunan berikat, atau kawasan ekonomi khusus.

Pasal 6

Peraturan Menteri ini berlaku selama 5 (lima) tahun terhitung sejak tanggal berlakunya Peraturan Menteri ini.

Pasal 7

Peraturan Menteri ini mulai berlaku setelah 10 (sepuluh) hari kerja terhitung sejak tanggal diundangkan. --- Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 19 September 2024 SRI MULYANIDitandatanganiINDRAWATIsecara elektronik Diundangkan di Jakarta pada tanggal Д , Ѽ