PENGENAAN BEA MASUK ANTIDUMPING
Ditetapkan: 2024-01-01
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan Bea
Masuk Antidumping adalah pungutan negara yang dikenakan
terhadap barang dumping yang menyebabkan kerugian.
Pasal 2
Terhadap impor produk berupa canai lantaian dari besi atau
baja bukan paduan, dengan lebar 600 (enam ratus) mm atau
lebih, disepuh atau dilapisi dengan timah, dengan ketebalan
kurang dari 0,5 (nol koma lima) mm, yang termasuk dalam pos
tarif 7210.12.10 dan 7210.12.90, yang berasal dari Republik
Rakyat Tiongkok, Republik Korea, dan Taiwan, dikenakan Bea
Masuk Antidumping.
Pasal 3
Negara asal serta nama perusahaan yang dikenakan Bea
Masuk Antidumping sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan
besaran Bea Masuk Antidumping, yakni sebagai berikut:
Besaran
Bea Masuk
Antidumping
No. Negara Nama Perusahaan
dalam
Persentase
(%)
1. Republik Jiangsu Ton Yi Tinplate
6,1
Rakyat Co., Ltd.
Tiongkok Fujian Ton Yi Tinplate Co., 6,1
Ltd.
Baoshan Iron & Steel Co., 7,4
Ltd.
Shanghai Meishan Iron & 7,4
Steel Co., Ltd.
Jiangyin Comat Metal 7,1
Products Co., Ltd.
Perusahaan Lainnya 7,4
1. Republik TCC Steel Corp. 6,2
Korea KG Dongbu Steel Co., Ltd. 7,9
Shin Hwa Dynamics Co., 4,4
Ltd.
Perusahaan Lainnya 7,9
1. Taiwan Ton Yi Industrial Corp. 4,4
Perusahaan Lainnya 4,4
Pasal 4
**(1) Pengenaan Bea Masuk Antidumping sebagaimana**
dimaksud dalam Pasal 2 merupakan tambahan dari:
- bea masuk umum (most favoured nation); atau
- bea masuk preferensi berdasarkan perjanjian atau
kesepakatan internasional,
yang telah dikenakan.
---
**(2) Dalam hal ketentuan dalam perjanjian atau kesepakatan**
internasional tidak terpenuhi, pengenaan Bea Masuk
Antidumping atas importasi dari negara yang termasuk
dalam perjanjian atau kesepakatan internasional
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan
tambahan dari bea masuk umum (most favoured nation).
Pasal 5
**(1) Besaran Bea Masuk Antidumping sebagaimana dimaksud**
dalam Pasal 3 berlaku terhadap barang impor canai
lantaian dari besi atau baja bukan paduan yang disepuh
atau dilapisi dengan timah yang:
- dokumen pemberitahuan pabean impornya telah
mendapat nomor pendaftaran dari kantor pabean
tempat penyelesaian kewajiban pabean, dalam hal
penyelesaian kewajiban pabean dilakukan dengan
pengajuan pemberitahuan pabean; atau
- tarif dan nilai pabeannya ditetapkan oleh kantor
pabean tempat penyelesaian kewajiban pabean,
dalam hal penyelesaian kewajiban pabean dilakukan
tanpa pengajuan pemberitahuan pabean.
**(2) Pemasukan dan/atau pengeluaran barang ke dan dari**
kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas, tempat
penimbunan berikat, atau kawasan ekonomi khusus,
dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan mengenai pemasukan dan/atau
pengeluaran barang ke dan dari kawasan perdagangan
bebas dan pelabuhan bebas, tempat penimbunan berikat,
atau kawasan ekonomi khusus.
Pasal 6
Peraturan Menteri ini berlaku selama 5 (lima) tahun terhitung
sejak tanggal berlakunya Peraturan Menteri ini.
Pasal 7
Peraturan Menteri ini mulai berlaku setelah 10 (sepuluh) hari
kerja terhitung sejak tanggal diundangkan.
---
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya
dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 19 September 2024
SRI MULYANIDitandatanganiINDRAWATIsecara elektronik
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal Д
,
Ѽ
