PENGGUNAAN SALDO ANGGARAN LEBIH PADA TAHUN ANGGARAN 2025
Ditetapkan: 2025-01-01
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang
selanjutnya disingkat APBN adalah rencana keuangan
tahunan pemerintahan negara yang disetujui oleh
Dewan Perwakilan Rakyat.
1. Saldo Anggaran Lebih yang selanjutnya disingkat SAL
adalah akumulasi neto dari sisa lebih pembiayaan
anggaran dan sisa kurang pembiayaan anggaran tahun
anggaran yang lalu dan tahun anggaran yang
bersangkutan setelah ditutup, ditambah/dikurangi
dengan koreksi pembukuan.
1. Rekening Kas Umum Negara yang selanjutnya disebut
RKUN adalah rekening tempat penyimpanan uang
negara yang dibuka oleh bendahara umum negara
(BUN)/Kuasa BUN untuk menampung seluruh
penerimaan negara dan membayar seluruh
pengeluaran negara pada Bank Sentral.
1. Koperasi Desa Merah Putih yang selanjutnya disebut
KDMP adalah koperasi yang beranggotakan warga yang
berdomisili di desa yang sama dan dibuktikan dengan
kartu tanda penduduk.
1. Koperasi Kelurahan Merah Putih yang selanjutnya
disebut KKMP adalah koperasi yang beranggotakan
warga yang berdomisili di kelurahan yang sama dan
dibuktikan dengan kartu tanda penduduk.
---
1. Bank Pemerintah yang selanjutnya disebut Bank
adalah bank yang termasuk dalam kategori atau
definisi sebagai badan usaha milik negara sebagaimana
dimaksud dalam undang-undang mengenai badan
usaha milik negara.
Pasal 2
**(1) Dalam rangka pembiayaan KKMP dan/atau KDMP**
perlu dilakukan sinergi pendanaan antara pemerintah
dan Bank.
**(2) Untuk memberikan dukungan kepada Bank yang**
menyalurkan pinjaman kepada KKMP dan/atau KDMP,
pemerintah menggunakan SAL untuk penempatan
dana pada Bank.
**(3) Besaran penggunaan SAL sebagaimana dimaksud pada**
ayat (2) sebesar Rp16.000.000.000.000,00 (enam belas
triliun rupiah).
Pasal 3
**(1) Penggunaan SAL sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2**
dilakukan dengan pemindahbukuan dana SAL dari
Rekening Kas SAL ke RKUN dalam rupiah sebesar
besaran dana SAL sebagaimana dimaksud dalam Pasal
2 ayat (3).
**(2) Mekanisme pemindahbukuan dana SAL sebagaimana**
dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan
Peraturan Menteri Keuangan mengenai pengelolaan
SAL.
Pasal 4
**(1) Penggunaan SAL sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2**
dianggarkan sebagai pembiayaan pada subbagian
anggaran BUN Investasi Pemerintah.
**(2) Penetapan rincian pembiayaan pada subbagian**
anggaran BUN Investasi Pemerintah dari penggunaan
SAL ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan.
Pasal 5
**(1) Penggunaan SAL sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3**
ayat (1) dicatat sebagai penerimaan pembiayaan pada
APBN tahun anggaran 2025.
**(2) Penggunaan SAL dari RKUN untuk penempatan dana**
pada Bank dicatat sebagai investasi pemerintah
nonpermanen.
**(3) Penggunaan SAL sebagaimana dimaksud pada ayat (1)**
dan ayat (2) dilaporkan dalam laporan keuangan
pemerintah pusat tahun anggaran 2025.
---
Pasal 6
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
---
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Menteri ini dengan
penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 28 Agustus 2025
Ditandatangani secara elektronik SRI MULYANI INDRAWATI
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal Д
Ѽ
