TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM PERGURUAN TINGGI NEGERI
Ditetapkan: 2024-01-01
Pasal 1
Tarif layanan Badan Layanan Umum Perguruan Tinggi
Negeri pada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset,
dan Teknologi merupakan imbalan atas barang dan/atau
jasa layanan yang diberikan oleh Badan Layanan Umum
Perguruan Tinggi Negeri pada Kementerian Pendidikan,
Kebudayaan, Riset, dan Teknologi kepada pengguna
layanan.
Pasal 2
Tarif layanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 terdiri
atas:
- tarif layanan akademik; dan
- tarif layanan penunjang akademik.
Pasal 3
**(1) Tarif layanan akademik sebagaimana dimaksud dalam**
### Pasal 2 huruf a terdiri atas:
---
- tarif seleksi ujian masuk program diploma dan
sarjana jalur mandiri, magister/magister terapan,
doktor/doktor terapan, profesi, spesialis, dan
subspesialis;
- tarif uang kuliah tunggal program diploma dan
sarjana;
- tarif uang kuliah program magister/magister
terapan, doktor/doktor terapan, profesi, spesialis,
dan subspesialis;
- tarif iuran pengembangan institusi; dan
- tarif layanan akademik lainnya.
**(2) Tarif seleksi ujian masuk program diploma dan sarjana**
jalur mandiri, magister/magister terapan,
doktor/doktor terapan, profesi, spesialis, dan
subspesialis sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf a, tarif uang kuliah program magister/magister
terapan, doktor/doktor terapan, profesi, spesialis, dan
subspesialis sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf c, dan tarif layanan akademik lainnya
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e tercantum
dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
**(3) Tarif layanan akademik sebagaimana dimaksud pada**
ayat (2) merupakan batas tarif tertinggi.
**(4) Tarif layanan akademik sebagaimana dimaksud pada**
ayat (1) huruf a, huruf c, dan huruf e dibagi
berdasarkan:
- rumpun ilmu pengetahuan dan teknologi; dan
- zonasi.
**(5) Rumpun ilmu pengetahuan dan teknologi sebagaimana**
dimaksud pada ayat (4) huruf a sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai
rumpun ilmu pengetahuan dan teknologi.
**(6) Penetapan zonasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4)**
huruf b ditetapkan oleh Direktur Jenderal
Perbendaharaan.
**(7) Penetapan tarif layanan sebagaimana dimaksud pada**
ayat (2) harus mempertimbangkan aspek-aspek:
- kontinuitas dan pengembangan layanan;
- daya beli masyarakat;
- asas keadilan dan kepatutan; dan
- kompetisi yang sehat.
**(8) Kontinuitas dan pengembangan layanan sebagaimana**
dimaksud pada ayat (7) huruf a minimal
mempertimbangkan kebutuhan operasional.
**(9) Asas keadilan dan kepatutan sebagaimana dimaksud**
pada ayat (7) huruf c minimal mempertimbangkan:
- akreditasi;
- kurikulum;
- durasi pemberian layanan;
- jenis pengguna; dan
- minat.
Pasal 4
Tarif uang kuliah tunggal program diploma dan sarjana
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf b sesuai
---
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
mengenai uang kuliah tunggal perguruan tinggi negeri.
Pasal 5
**(1) Tarif iuran pengembangan institusi sebagaimana**
dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf d sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai
pengembangan institusi perguruan tinggi negeri.
**(2) Tarif iuran pengembangan institusi sebagaimana**
dimaksud pada ayat (1) penggunaannya diprioritaskan
untuk pengembangan sumber daya manusia, sarana,
dan prasarana badan layanan umum perguruan tinggi
negeri pada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan,
Riset, dan Teknologi.
Pasal 6
Tarif layanan penunjang akademik sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 2 huruf b terdiri atas tarif:
- penggunaan lahan, gedung, bangunan, ruangan,
sarana olahraga, sarana wisata edukasi, dan sarana
kesenian;
- penggunaan peralatan dan mesin;
- penggunaan sarana transportasi;
- rumah sakit, poliklinik, dan apotek;
- laboratorium dan bengkel;
- pelatihan, sertifikasi, seminar, konsultasi, konsultansi,
dan lokakarya;
- penelitian, pertemuan ilmiah, dan pengabdian
masyarakat;
- percetakan, penerbitan, publikasi, dan penyiaran;
- penggunaan keahlian sumber daya manusia;
- teknologi informasi, komunikasi, dan pangkalan data;
- pengembangan bahasa;
- perpustakaan;
- kekayaan intelektual;
- bantuan hukum;
- kelayakan etik; dan
- penjualan produk lainnya.
Pasal 7
Tarif penggunaan lahan, gedung, bangunan, ruangan,
sarana olahraga, sarana wisata edukasi, dan sarana
kesenian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a dan
tarif penggunaan peralatan dan mesin sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 6 huruf b memperhitungkan biaya
per unit layanan, minimal berupa:
- durasi/jangka waktu pemakaian;
- pemilihan waktu, fasilitas; dan/atau
- harga pasar setempat.
Pasal 8
Tarif penggunaan sarana transportasi sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 6 huruf c memperhitungkan biaya
per unit layanan, minimal berupa:
- bahan bakar;
- penyusutan alat transportasi;
---
- jumlah dan jenis alat transportasi; dan/atau
- tenaga kerja, dengan memperhatikan harga pasar
setempat.
Pasal 9
Tarif rumah sakit, poliklinik, dan apotek sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 6 huruf d memperhitungkan biaya
per unit layanan, minimal berupa:
- bahan medis;
- alat medis; dan/atau
- tenaga kesehatan/tenaga ahli.
Pasal 10
Tarif laboratorium dan bengkel sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 6 huruf e memperhitungkan biaya per unit
layanan, minimal berupa:
- bahan pengujian;
- bahan habis pakai;
- alat laboratorium; dan/atau
- pendampingan instruktur/tenaga ahli,
dengan memperhatikan fasilitas sistem informasi dan/atau
teknologi pendidikan.
Pasal 11
Tarif pelatihan, sertifikasi, seminar, konsultasi, konsultansi,
dan lokakarya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf
f, tarif penelitian, pertemuan ilmiah, dan pengabdian
masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf g,
dan tarif percetakan, penerbitan, publikasi, dan penyiaran,
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf h
memperhitungkan biaya per unit layanan, minimal berupa:
- pendampingan instruktur/tenaga ahli;
- bahan habis pakai;
- peralatan;
- akomodasi; dan/atau
- transportasi.
Pasal 12
Tarif penggunaan keahlian sumber daya manusia
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf i
memperhitungkan biaya per unit layanan, minimal berupa:
- tenaga kerja/tenaga ahli
- bahan habis pakai;
- peralatan;
- akomodasi; dan/atau
- transportasi.
Pasal 13
Tarif teknologi informasi, komunikasi, dan pangkalan data
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf j, tarif
pengembangan bahasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal
6 huruf k, dan tarif perpustakaan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 6 huruf l memperhitungkan biaya per unit
layanan, minimal berupa:
- pendampingan instruktur/tenaga ahli/tenaga kerja;
---
- bahan habis pakai; dan/atau
- peralatan.
Pasal 14
Tarif kekayaan intelektual sebagaimana dimaksud dalam
### Pasal 6 huruf m memperhitungkan minimal berupa:
- nilai ekonomis;
- nilai moral;
- nilai historis;
- nilai sosial; dan
- nilai budaya.
Pasal 15
Tarif bantuan hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6
huruf n dan tarif kelayakan etik sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 6 huruf o memperhitungkan biaya per unit
layanan, minimal berupa:
- pendampingan tenaga ahli;
- bahan habis pakai; dan/atau
- transportasi.
Pasal 16
**(1) Tarif penjualan produk lainnya sebagaimana dimaksud**
dalam Pasal 6 huruf p ditetapkan sebesar harga pokok
produksi ditambah profit margin atau sebesar harga
pasar.
**(2) Harga pokok produksi sebagaimana dimaksud pada**
ayat (1) merupakan seluruh biaya yang dikeluarkan
oleh Badan Layanan Umum Perguruan Tinggi Negeri
pada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan
Teknologi untuk menghasilkan produk.
Pasal 17
Selain tarif layanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2
Badan Layanan Umum dapat melakukan kontrak kerja
sama terhadap:
- layanan barang dan/atau jasa pendidikan, penelitian,
dan pengabdian kepada masyarakat berdasarkan
kebutuhan masyarakat; dan
- pemanfaatan aset, kerja sama manajemen, dan/atau
kerja sama lainnya dengan pihak lain untuk
meningkatkan layanan jasa pendidikan, penelitian, dan
pengabdian kepada masyarakat.
Pasal 18
**(1) Tarif layanan atas barang dan/atau jasa di bidang**
pendidikan, penelitian, dan pengabdian sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 17 huruf a dan tarif layanan
untuk pemanfaatan aset, kerja sama manajemen,
dan/atau kerja sama lainnya dengan pihak lain
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 huruf b,
ditetapkan dalam kontrak kerja sama antara Perguruan
Tinggi Negeri pada Kementerian Pendidikan,
Kebudayaan, Riset, dan Teknologi dengan pihak lain.
---
**(2) Penyusunan kontrak kerja sama sebagaimana**
dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 19
**(1) Terhadap mahasiswa dan/atau pengguna layanan**
tertentu dapat dikenakan tarif layanan sampai dengan
Rp0,00 (nol rupiah) dari tarif layanan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2.
**(2) Mahasiswa dan/atau pengguna layanan tertentu**
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
- mahasiswa teladan;
- mahasiswa berprestasi nasional atau
internasional;
- mahasiswa dan/atau pengguna layanan dari
keluarga miskin;
- mahasiswa dan/atau pengguna layanan
terdampak kondisi kahar;
- mahasiswa dan/atau pengguna layanan yang
berasal dari wilayah Indonesia yang tertinggal,
terdepan, dan/atau terluar;
- mahasiswa dan/atau pengguna layanan yang
ditetapkan berdasarkan kebijakan Pemerintah
yang bersifat strategis; dan
- mahasiswa dan/atau pengguna layanan lainnya
yang telah ditetapkan oleh Kementerian
Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.
**(3) Pemberian tarif layanan sampai dengan Rp0,00 (nol**
rupiah) sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilaksanakan dengan mempertimbangkan kondisi
keuangan Badan Layanan Umum Perguruan Tinggi
Negeri pada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan,
Riset, dan Teknologi.
Pasal 20
Kriteria, besaran tarif, dan tata cara penetapan tarif layanan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Pasal 6, Pasal 17,
### Pasal 18, dan Pasal 19 ditetapkan oleh Pemimpin Badan
Layanan Umum Perguruan Tinggi Negeri pada Kementerian
Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 21
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku:
- perjanjian/kontrak kerja sama antara Badan Layanan
Umum Perguruan Tinggi Negeri pada Kementerian
Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi dengan
pihak pengguna layanan yang telah ada sebelum
berlakunya Peraturan Menteri ini, dinyatakan masih
tetap berlaku sampai dengan berakhirnya
perjanjian/kontrak kerja sama;
- Tarif layanan akademik sebagaimana dimaksud dalam
### Pasal 2 huruf a bagi mahasiswa sebelum angkatan
tahun akademik 2024/2025 tetap mengacu pada:
1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor
24/PMK.05/2015 tentang Tarif Layanan Badan
---
Layanan Umum Universitas Negeri Gorontalo pada
Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan
Tinggi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2015 Nomor 221);
1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor
27/PMK.05/2015 tentang Tarif Layanan Badan
Layanan Umum Universitas Sultan Ageng
Tirtayasa pada Kementerian Riset, Teknologi, dan
Pendidikan Tinggi (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 253);
1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor
35/PMK.05/2015 tentang Tarif Layanan Badan
Layanan Umum Universitas Halu Oleo pada
Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan
Tinggi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2015 Nomor 343);
1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor
38/PMK.05/2015 tentang Tarif Layanan Badan
Layanan Umum Universitas Mataram pada
Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan
Tinggi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2015 Nomor 346);
1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor
44/PMK.05/2015 tentang Tarif Layanan Badan
Layanan Umum Universitas Sriwijaya pada
Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan
Tinggi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2015 Nomor 373);
1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor
47/PMK.05/2015 tentang Tarif Layanan Badan
Layanan Umum Universitas Riau pada
Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan
Tinggi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2015 Nomor 376);
1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor
59/PMK.05/2015 tentang Tarif Layanan Badan
Layanan Umum Universitas Mulawarman
Samarinda pada Kementerian Riset, Teknologi,
dan Pendidikan Tinggi (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 445);
1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor
73/PMK.05/2015 tentang Tarif Layanan Badan
Layanan Umum Universitas Tadulako pada
Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan
Tinggi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2015 Nomor 541);
1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor
75/PMK.05/2015 tentang Tarif Layanan Badan
Layanan Umum Politeknik Negeri Malang pada
Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan
Tinggi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2015 Nomor 556);
1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor
145/PMK.05/2015 tentang Tarif Layanan Badan
Layanan Umum Universitas Negeri Jakarta pada
Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan
---
Tinggi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2015 Nomor 1101);
1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor
184/PMK.05/2016 tentang Tarif Layanan Badan
Layanan Umum Universitas Jenderal Soedirman
pada Kementerian Riset, Teknologi, dan
Pendidikan Tinggi (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2016 Nomor 1827);
1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor
194/PMK.05/2017 tentang Tarif Layanan Badan
Layanan Umum Universitas Pendidikan Ganesha
pada Kementerian Riset, Teknologi, dan
Pendidikan Tinggi (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2017 Nomor 1821);
1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor
3/PMK.05/2019 tentang Tarif Layanan Badan
Layanan Umum Universitas Nusa Cendana pada
Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan
Tinggi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2019 Nomor 49);
1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor
19/PMK.05/2019 tentang Tarif Layanan Badan
Layanan Umum Universitas Sam Ratulangi
Manado pada Kementerian Riset, Teknologi, dan
Pendidikan Tinggi (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2019 Nomor 211);
1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor
194/PMK.05/2019 tentang Tarif Layanan Badan
Layanan Umum Universitas Tanjungpura pada
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor
1634);
1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor
95/PMK.05/2020 tentang Tarif Layanan Badan
Layanan Umum Universitas Udayana pada
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor
822);
1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor
192/PMK.05/2020 tentang Tarif Layanan Badan
Layanan Umum Universitas Jambi pada
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor
1443);
1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor
5/PMK.05/2021 tentang Tarif Layanan Badan
Layanan Umum Universitas Negeri Makassar pada
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 41);
1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor
28/PMK.05/2021 tentang Tarif Layanan Badan
Layanan Umum Universitas Pembangunan
Nasional Veteran Jawa Timur pada Kementerian
Pendidikan dan Kebudayaan (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 233);
---
1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor
88/PMK.05/2021 tentang Tarif Layanan Badan
Layanan Umum Universitas Bengkulu pada
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan
Teknologi (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2021 Nomor 769);
1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor
89/PMK.05/2021 tentang Tarif Layanan Badan
Layanan Umum Universitas Negeri Medan pada
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan
Teknologi (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2021 Nomor 770);
1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor
100/PMK.05/2021 tentang Tarif Layanan Badan
Layanan Umum Universitas Pattimura pada
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan
Teknologi (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2021 Nomor 868);
1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor
16/PMK.05/2022 tentang Tarif Layanan Badan
Layanan Umum Politeknik Manufaktur Bandung
pada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset,
dan Teknologi (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2022 Nomor 227);
1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor
21/PMK.05/2022 tentang Tarif Layanan Badan
Layanan Umum Universitas Lampung pada
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan
Teknologi (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2022 Nomor 272);
1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor
84/PMK.05/2022 tentang Tarif Layanan Badan
Layanan Umum Universitas Jember pada
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan
Teknologi (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2022 Nomor 517);
1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor
105/PMK.05/2022 tentang Tarif Layanan Badan
Layanan Umum Universitas Pembangunan
Nasional Veteran Jakarta pada Kementerian
Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022
Nomor 613);
1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor
197/PMK.05/2022 tentang Tarif Badan Layanan
Umum Universitas Khairun pada Kementerian
Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022
Nomor 1306);
1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 25 Tahun
2023 tentang Tarif Layanan Badan Layanan
Umum Politeknik Negeri Bali pada Kementerian
Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2023
Nomor 248);
---
1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 29 Tahun
2023 tentang Tarif Layanan Badan Layanan
Umum Universitas Singaperbangsa Karawang
pada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset,
dan Teknologi (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2023 Nomor 250);
1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 64 Tahun
2023 tentang Tarif Layanan Badan Layanan
Umum Politeknik Negeri Semarang pada
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan
Teknologi (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2023 Nomor 508);
1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 65 Tahun
2023 tentang Tarif Layanan Badan Layanan
Umum Politeknik Negeri Jakarta pada
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan
Teknologi (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2023 Nomor 509); dan
1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 77 Tahun
2023 tentang Tarif Layanan Badan Layanan
Umum Universitas Pembangunan Nasional
Veteran Yogyakarta pada Kementerian Pendidikan,
Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 629),
sampai dengan menyelesaikan masa studinya.
Pasal 22
Ketentuan mengenai tarif layanan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 2 dikenakan untuk mahasiswa mulai angkatan
tahun 2024/2025.
Pasal 23
**(1) Tarif layanan Badan Layanan Umum Perguruan Tinggi**
Negeri pada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan,
Riset, dan Teknologi yang menerapkan pengelolaan
keuangan badan layanan umum setelah berlakunya
Peraturan Menteri ini, tarif layanannya mengikuti
ketentuan dalam Peraturan Menteri ini.
**(2) Tarif layanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)**
melalui proses pengusulan tarif dengan mengacu pada
Peraturan Menteri Keuangan mengenai pedoman
pengelolaan badan layanan umum.
Pasal 24
Bagi mahasiswa warga negara asing yang telah dikenakan
tarif layanan tarif uang kuliah program magister/magister
terapan, doktor/doktor terapan, profesi, spesialis, dan
subspesialis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1)
huruf c, dan tarif layanan akademik lainnya sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf e sebelum Peraturan
Menteri ini berlaku, pengenaan tarif layanan tersebut
berlaku sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
---
Pasal 25
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku:
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 114/PMK.05/2014
tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum
Universitas Terbuka pada Kementerian Pendidikan dan
Kebudayaan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2014 Nomor 797);
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 24/PMK.05/2015
tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum
Universitas Negeri Gorontalo pada Kementerian Riset,
Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 221);
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 27/PMK.05/2015
tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum
Universitas Sultan Ageng Tirtayasa pada Kementerian
Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 253);
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 35/PMK.05/2015
tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum
Universitas Halu Oleo pada Kementerian Riset,
Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 343);
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 38/PMK.05/2015
tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum
Universitas Mataram pada Kementerian Riset,
Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 346);
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 41/PMK.05/2015
tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum
Universitas Negeri Surabaya pada Kementerian Riset,
Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 359);
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 44/PMK.05/2015
tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum
Universitas Sriwijaya pada Kementerian Riset,
Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 373);
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 46/PMK.05/2015
tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum
Universitas Andalas pada Kementerian Riset, Teknologi,
dan Pendidikan Tinggi (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 375);
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 47/PMK.05/2015
tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum
Universitas Riau pada Kementerian Riset, Teknologi,
dan Pendidikan Tinggi (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 376);
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 49/PMK.05/2015
tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum
Universitas Negeri Yogyakarta pada Kementerian Riset,
Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 392);
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 50/PMK.05/2015
tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum
Universitas Hasanuddin pada Kementerian Riset,
---
Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 393);
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 59/PMK.05/2015
tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum
Universitas Mulawarman Samarinda pada Kementerian
Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 445);
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 60/PMK.05/2015
tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Institut
Teknologi Sepuluh Nopember pada Kementerian Riset,
Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 450);
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 63/PMK.05/2015
tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum
Universitas Brawijaya pada Kementerian Riset,
Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 453);
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 68/PMK.05/2015
tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum
Universitas Sebelas Maret pada Kementerian Riset,
Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 466);
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 69/PMK.05/2015
tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum
Universitas Diponegoro pada Kementerian Riset,
Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 467);
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 73/PMK.05/2015
tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum
Universitas Tadulako pada Kementerian Riset,
Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 541);
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 75/PMK.05/2015
tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum
Politeknik Negeri Malang pada Kementerian Riset,
Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 556);
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 94/PMK.05/2015
tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum
Universitas Negeri Malang pada Kementerian Riset,
Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 685);
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 145/PMK.05/2015
tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum
Universitas Negeri Jakarta pada Kementerian Riset,
Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1101);
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 184/PMK.05/2016
tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum
Universitas Jenderal Soedirman pada Kementerian
Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1827);
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 204/PMK.05/2016
tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum
Universitas Negeri Semarang pada Kementerian Riset,
---
Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 2035);
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 194/PMK.05/2017
tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum
Universitas Pendidikan Ganesha pada Kementerian
Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1821);
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 6/PMK.05/2018
tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum
Universitas Negeri Padang pada Kementerian Riset,
Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 101);
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 3/PMK.05/2019
tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum
Universitas Nusa Cendana pada Kementerian Riset,
Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 49);
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 19/PMK.05/2019
tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum
Universitas Sam Ratulangi Manado pada Kementerian
Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 211);
aa. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 194/PMK.05/2019
tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum
Universitas Tanjungpura pada Kementerian Pendidikan
dan Kebudayaan (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2019 Nomor 1634);
bb. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 95/PMK.05/2020
tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum
Universitas Udayana pada Kementerian Pendidikan dan
Kebudayaan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2020 Nomor 822);
cc. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 142/PMK.05/2020
tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum
Universitas Syiah Kuala pada Kementerian Pendidikan
dan Kebudayaan (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 1131);
dd. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 192/PMK.05/2020
tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum
Universitas Jambi pada Kementerian Pendidikan dan
Kebudayaan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2020 Nomor 1443);
ee. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 5/PMK.05/2021
tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum
Universitas Negeri Makassar pada Kementerian
Pendidikan dan Kebudayaan (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2021 Nomor 41);
ff. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 28/PMK.05/2021
tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum
Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jawa
Timur pada Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor
233);
gg. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 88/PMK.05/2021
tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum
Universitas Bengkulu pada Kementerian Pendidikan,
---
Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 769);
hh. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 89/PMK.05/2021
tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum
Universitas Negeri Medan pada Kementerian
Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 770);
ii. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 100/PMK.05/2021
tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum
Universitas Pattimura pada Kementerian Pendidikan,
Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 868);
jj. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 16/PMK.05/2022
tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum
Politeknik Manufaktur Bandung pada Kementerian
Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 227);
kk. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 21/PMK.05/2022
tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum
Universitas Lampung pada Kementerian Pendidikan,
Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 272);
ll. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 84/PMK.05/2022
tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum
Universitas Jember pada Kementerian Pendidikan,
Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 517);
mm. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 105/PMK.05/2022
tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum
Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jakarta
pada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan
Teknologi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2022 Nomor 613);
nn. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 197/PMK.05/2022
tentang Tarif Badan Layanan Umum Universitas
Khairun pada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan,
Riset, dan Teknologi (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2022 Nomor 1306);
oo. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 25 Tahun 2023
tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum
Politeknik Negeri Bali pada Kementerian Pendidikan,
Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 248);
pp. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 29 Tahun 2023
tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum
Universitas Singaperbangsa Karawang pada
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan
Teknologi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2023 Nomor 250);
qq. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 64 Tahun 2023
tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum
Politeknik Negeri Semarang pada Kementerian
Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 508);
rr. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 65 Tahun 2023
tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum
---
Politeknik Negeri Jakarta pada Kementerian
Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 509);
ss. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 77 Tahun 2023
tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum
Universitas Pembangunan Nasional Veteran Yogyakarta
pada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan
Teknologi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2023 Nomor 629),
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 26
Peraturan Menteri ini mulai berlaku setelah 15 (lima belas)
hari kalender terhitung sejak tanggal diundangkan.
---
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Menteri ini dengan
penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 17 September 2024
SRI MULYANI INDRAWATI Ditandatangani secara elektronik
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal Д
,
Ѽ
---
