PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN
Ditetapkan: 2025-01-01
Pasal 4
**(1) Atas impor kendaraan bermotor listrik berbasis**
baterai dalam Program Kendaraan Bermotor Listrik
Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) untuk
Transportasi Jalan yang termasuk dalam:
- pos tarif 8703.80.17, 8703.80.18, dan
8703.80.19; dan
- pos tarif 8703.80.97, 8703.80.98, dan
8703.80.99,
diberikan tarif bea masuk sebesar 0% (nol persen).
**(2) Tarif bea masuk sebagaimana dimaksud pada**
ayat (1) berlaku sampai dengan 31 Desember 2025.
**(3) Tarif bea masuk sebagaimana dimaksud pada**
ayat (1) merupakan tarif bea masuk atas impor
kendaraan bermotor listrik berbasis baterai yang
dilakukan oleh pelaku usaha yang telah memenuhi
persyaratan sebagaimana diatur dalam Peraturan
Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi
Penanaman Modal Nomor 6 Tahun 2023 tentang
Pedoman dan Tata Kelola Pemberian Insentif Impor
dan/atau Penyerahan Kendaraan Bermotor Listrik
Berbasis Baterai Roda Empat dalam rangka
Percepatan Investasi sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Menteri Investasi dan
Hilirisasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman
Modal Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan atas
Peraturan Menteri Investasi/Kepala Badan
Koordinasi Penanaman Modal Nomor 6 Tahun 2023
tentang Pedoman dan Tata Kelola Pemberian Insentif
Impor dan/atau Penyerahan Kendaraan Bermotor
Listrik Berbasis Baterai Roda Empat dalam rangka
Percepatan Investasi.
**(4) Untuk dapat memanfaatkan tarif bea masuk**
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), importir harus
memenuhi ketentuan sebagai berikut:
- melampirkan surat persetujuan pemanfaatan
insentif impor dan/atau penyerahan kendaraan
bermotor listrik berbasis baterai roda empat yang
memuat pemberian insentif bea masuk tarif 0%
---
(nol persen) atas impor kendaraan bermotor
listrik berbasis baterai roda empat; dan
- mencantumkan kode fasilitas 87 persetujuan
pemanfaatan insentif impor kendaraan
bermotor listrik berbasis baterai roda empat pada
kolom pemenuhan persyaratan/fasilitas impor,
dalam dokumen pemberitahuan impor barang.
(4a) Surat persetujuan sebagaimana dimaksud pada
ayat (4) huruf a diterbitkan oleh menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
investasi dan suburusan pemerintahan hilirisasi.
**(5) Dalam hal barang impor:**
- tidak memenuhi ketentuan sebagaimana
dimaksud pada ayat (4); dan/atau
- barang yang diimpor tidak sesuai dengan data
barang impor sebagaimana tercantum dalam
surat persetujuan sebagaimana dimaksud pada
ayat (4) huruf a,
terhadap barang impor berupa kendaraan bermotor
listrik berbasis baterai dikenakan tarif bea masuk
yang berlaku umum.
**(6) Pengenaan tarif bea masuk sebagaimana dimaksud**
pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan jumlah
tertentu yang ditetapkan oleh menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
investasi.
**(7) Pelaksanaan impor barang yang memanfaatkan tarif**
bea masuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
dilakukan validasi terhadap elemen data dalam
dokumen pemberitahuan impor barang sebagaimana
diatur dalam peraturan menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
investasi oleh Sistem Indonesia National Single
Window.
**(8) Dalam hal hasil validasi sebagaimana dimaksud**
pada ayat (7) dinyatakan:
- sesuai, Sistem Indonesia National Single
Window melakukan pemotongan jumlah
tertentu terhadap barang impor; atau
- tidak sesuai, Sistem Indonesia National Single
Window mengembalikan dokumen pemberitahuan
impor barang kepada importir untuk dilakukan
perbaikan.
**(9) Pemanfaatan tarif bea masuk sebagaimana**
dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan sepanjang
tanggal pendaftaran pemberitahuan impor barang
tidak melebihi tanggal akhir berlakunya surat
persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (4)
huruf a.
**(10) Dalam hal pemotongan dengan jumlah tertentu tidak**
dapat dilakukan oleh Sistem Indonesia National
Single Window, pejabat bea dan cukai melakukan
penelitian dan pemotongan dengan jumlah tertentu
secara manual melalui sistem terintegrasi.
---
**(11) Dalam hal pemotongan dengan jumlah tertentu tidak**
dapat dilakukan secara manual melalui sistem
terintegrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (10),
pejabat bea dan cukai melakukan penelitian dan
pemotongan kuota secara manual.
**(12) Importasi barang yang memanfaatkan tarif bea**
masuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan yang mengatur mengenai
pengeluaran barang impor untuk dipakai.
1. Terjemahan bahasa asing atas Bagian X, Bagian XI,
Bab 11, Bab 47, Bab 48, Bab 56, Bab 72, dan Bab 84
sebagaimana tercantum dalam Lampiran II Peraturan
Menteri Keuangan Nomor 26/PMK.010/2022 tentang
Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan Pembebanan
Tarif Bea Masuk atas Barang Impor sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 10
Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri
Keuangan Nomor 26/PMK.010/2022 tentang Penetapan
Sistem Klasifikasi Barang dan Pembebanan Tarif Bea
Masuk atas Barang Impor diubah, sehingga menjadi
sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Menteri ini.
1. Terjemahan bahasa asing atas:
- pos 05.07, 20.08, 42.02, 46.01, 47.06, 47.07, 48.10,
58.11, 63.03, 73.17, 74.15, 83.05, 96.01, dan 96.19;
- subpos 4805.93, 6307.10, 6907.21, 6907.22,
6907.23, 7415.10, 7616.10, 8302.41, 8305.20,
8471.30, dan 8471.60; dan
- pos tarif 1211.60.00, 1518.00.32, 2620.60.00,
3301.29.30, 3926.90.81, 4009.41.10, 4601.99.20,
4706.20.00, 5602.10.00, 6802.10.00, 6907.30.11,
6907.30.91, 7317.00.20, 7415.10.20, 7606.12.20,
7616.10.20, 8450.20.00, 8462.25.00, 9503.00.40,
sebagaimana tercantum dalam Lampiran III Peraturan
Menteri Keuangan Nomor 26/PMK.010/2022 tentang
Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan Pembebanan
Tarif Bea Masuk atas Barang Impor sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 10
Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri
Keuangan Nomor 26/PMK.010/2022 tentang Penetapan
Sistem Klasifikasi Barang dan Pembebanan Tarif Bea
Masuk atas Barang Impor diubah, sehingga menjadi
sebagaimana tercantum dalam Lampiran III yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari dari Peraturan
Menteri ini.
---
1. Pembebanan tarif bea masuk atas barang impor beberapa
produk industri teknologi informasi dan komunikasi
dalam pos tarif 8517.62.10, 8517.62.49, dan 8517.62.69
sebagaimana tercantum dalam Lampiran III Peraturan
Menteri Keuangan Nomor 26/PMK.010/2022 tentang
Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan Pembebanan
Tarif Bea Masuk atas Barang Impor sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 10
Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri
Keuangan Nomor 26/PMK.010/2022 tentang Penetapan
Sistem Klasifikasi Barang dan Pembebanan Tarif Bea
Masuk atas Barang Impor diubah, sehingga menjadi
sebagaimana tercantum dalam Lampiran III yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Menteri ini.
Pasal II
Peraturan Menteri ini mulai berlaku setelah 7 (tujuh) hari
terhitung sejak tanggal diundangkan.
---
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya
dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 27 Agustus 2025
Ditandatangani secara elektronik SRI MULYANI INDRAWATI
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal Д
Ѽ
---
