INSENTIF TAMBAHAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAS PENYERAHAN
Ditetapkan: 2024-01-01
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai yang
selanjutnya disebut Undang-Undang PPN adalah Undang-
Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan
Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang
Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang
Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
1. Pajak Pertambahan Nilai yang selanjutnya disingkat PPN
adalah pajak pertambahan nilai sebagaimana diatur dalam
Undang-Undang PPN.
1. Pengusaha Kena Pajak adalah pengusaha yang melakukan
---
penyerahan barang kena pajak dan/atau penyerahan jasa
kena pajak yang dikenai pajak sebagaimana diatur dalam
Undang-Undang PPN.
1. Barang Kena Pajak adalah barang yang dikenai pajak
sebagaimana diatur dalam Undang-Undang PPN.
1. Faktur Pajak adalah bukti pungutan pajak yang dibuat
oleh Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan
Barang Kena Pajak atau penyerahan jasa kena pajak.
1. Harga Jual adalah nilai berupa uang, termasuk semua
biaya yang diminta atau seharusnya diminta oleh penjual
karena penyerahan Barang Kena Pajak, tidak termasuk
PPN yang dipungut menurut Undang-Undang PPN dan
potongan harga yang dicantumkan dalam Faktur Pajak.
1. Masa Pajak adalah jangka waktu yang menjadi dasar bagi
wajib pajak untuk menghitung, menyetor, dan melaporkan
pajak yang terutang dalam suatu jangka waktu tertentu
sebagaimana diatur dalam Undang-Undang mengenai
Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan beserta
perubahannya.
1. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang keuangan negara.
Pasal 2
**(1) PPN yang terutang atas penyerahan:**
- rumah tapak; dan
- satuan rumah susun,
yang memenuhi persyaratan, ditanggung Pemerintah
untuk Tahun Anggaran 2024.
**(2) Rumah tapak sebagaimana dimaksud pada ayat (1)**
huruf a merupakan bangunan gedung berupa rumah
tinggal atau rumah deret baik bertingkat maupun tidak
bertingkat, termasuk bangunan tempat tinggal yang
sebagian dipergunakan sebagai toko atau kantor.
**(3) Satuan rumah susun sebagaimana dimaksud pada**
ayat (1) huruf b merupakan satuan rumah susun yang
berfungsi sebagai tempat hunian.
Pasal 3
**(1) PPN terutang yang ditanggung Pemerintah atas**
penyerahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2,
merupakan PPN atas penyerahan yang terjadi pada saat:
- ditandatanganinya akta jual beli yang dibuat oleh
pejabat pembuat akta tanah; atau
- ditandatanganinya perjanjian pengikatan jual beli
lunas di hadapan notaris,
sejak tanggal 1 September 2024 sampai dengan tanggal
31 Desember 2024 serta dilakukan penyerahan hak secara
nyata untuk menggunakan atau menguasai rumah tapak
siap huni atau satuan rumah susun siap huni yang
dibuktikan dengan berita acara serah terima sejak tanggal
1 September 2024 sampai dengan tanggal 31 Desember
2024.
**(2) Berita acara serah terima sebagaimana dimaksud pada**
ayat (1) paling sedikit memuat:
- nama dan nomor pokok wajib pajak Pengusaha Kena
---
Pajak penjual;
- nama dan nomor pokok wajib pajak atau nomor
induk kependudukan pembeli;
- tanggal serah terima;
- kode identitas rumah yang diserahterimakan;
- pernyataan bermeterai telah dilakukan serah terima
bangunan; dan
- nomor berita acara serah terima.
**(3) Berita acara serah terima sebagaimana dimaksud pada**
ayat (1) harus didaftarkan oleh Pengusaha Kena Pajak
penjual dalam aplikasi di kementerian yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
pekerjaan umum dan perumahan rakyat dan/atau Badan
Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat paling lama pada
akhir bulan berikutnya setelah bulan dilakukannya serah
terima.
Pasal 4
**(1) Rumah tapak atau satuan rumah susun sebagaimana**
dimaksud dalam Pasal 2 harus memenuhi persyaratan:
- Harga Jual paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima
miliar rupiah); dan
- merupakan rumah tapak baru atau satuan rumah
susun baru yang diserahkan dalam kondisi siap huni.
**(2) Rumah tapak baru atau satuan rumah susun baru**
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan
rumah tapak atau satuan rumah susun yang:
- telah mendapatkan kode identitas rumah; dan
- pertama kali diserahkan oleh Pengusaha Kena Pajak
penjual yang menyelenggarakan pembangunan
rumah tapak atau satuan rumah susun dan belum
pernah dilakukan pemindahtanganan.
**(3) Kode identitas rumah sebagaimana dimaksud pada ayat (2)**
huruf a merupakan kode identitas atas rumah tapak
dan satuan rumah susun yang disediakan melalui
aplikasi di kementerian yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang pekerjaan umum dan perumahan
rakyat dan/atau Badan Pengelola Tabungan Perumahan
Rakyat.
**(4) Dalam hal atas rumah tapak atau satuan rumah susun**
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah dilakukan
pembayaran uang muka atau cicilan kepada Pengusaha
Kena Pajak penjual sebelum berlakunya Peraturan Menteri
ini, dapat diberikan insentif PPN ditanggung Pemerintah
dengan ketentuan:
- dimulainya pembayaran uang muka atau cicilan
pertama kali kepada Pengusaha Kena Pajak penjual
paling cepat tanggal 1 September 2024; dan
- pemenuhan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam
### Pasal 3 dilakukan sejak tanggal 1 September 2024
sampai dengan tanggal 31 Desember 2024.
Pasal 5
**(1) PPN ditanggung Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam**
### Pasal 2 dimanfaatkan untuk setiap 1 (satu) orang pribadi
---
atas perolehan 1 (satu) rumah tapak atau 1 (satu) satuan
rumah susun.
**(2) Orang pribadi yang memanfaatkan insentif PPN**
ditanggung Pemerintah atas penyerahan rumah tapak
atau satuan rumah susun berdasarkan ketentuan
Peraturan Menteri mengenai pajak pertambahan nilai atas
penyerahan rumah tapak atau satuan rumah susun yang
ditanggung pemerintah sebelum peraturan Menteri ini,
dapat memanfaatkan insentif PPN ditanggung Pemerintah
berdasarkan Peraturan Menteri ini untuk pembelian
rumah tapak atau satuan rumah susun yang lain.
**(3) Dalam hal orang pribadi melakukan transaksi pembelian**
rumah tapak atau satuan rumah susun sebelum
1 September 2024 namun melakukan pembatalan atas
transaksi pembelian rumah tapak atau satuan rumah
susun, tidak dapat memanfaatkan insentif PPN yang
ditanggung Pemerintah berdasarkan ketentuan Peraturan
Menteri ini untuk unit rumah tapak atau satuan rumah
susun yang sama.
Pasal 6
Orang pribadi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 meliputi:
- warga negara Indonesia yang memiliki nomor pokok wajib
pajak atau nomor identitas kependudukan; dan
- warga negara asing yang memiliki nomor pokok wajib
pajak sepanjang memenuhi ketentuan peraturan
perundang-undangan yang mengatur mengenai
kepemilikan rumah tapak atau satuan rumah susun bagi
warga negara asing.
Pasal 7
**(1) PPN ditanggung Pemerintah sebagaimana dimaksud**
dalam Pasal 2 yang memenuhi ketentuan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 3 dan Pasal 4 diberikan sebesar
100% (seratus persen) dari PPN yang terutang dari bagian
dasar pengenaan pajak sampai dengan
Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah) dengan Harga
Jual paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar
rupiah).
**(2) PPN ditanggung Pemerintah sebagaimana dimaksud pada**
ayat (1) diberikan untuk Masa Pajak September 2024
sampai dengan Masa Pajak Desember 2024.
**(3) Masa Pajak September 2024 sebagaimana dimaksud pada**
ayat (2) merupakan jangka waktu PPN terutang mulai
tanggal 1 September 2024 sampai dengan tanggal
30 September 2024.
Pasal 8
**(1) Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan**
rumah tapak atau satuan rumah susun sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2 wajib membuat:
- Faktur Pajak sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan di bidang perpajakan; dan
- laporan realisasi PPN ditanggung Pemerintah.
---
**(2) Pelanggaran kewajiban sebagaimana dimaksud pada**
ayat (1) huruf a dikenai sanksi administratif sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang
perpajakan.
**(3) Dalam hal Pengusaha Kena Pajak tidak memenuhi**
kewajiban membuat laporan realisasi PPN ditanggung
Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b,
tidak mendapatkan insentif PPN ditanggung Pemerintah.
**(4) Faktur Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a**
harus diisi secara benar, lengkap, dan jelas termasuk
identitas pembeli berupa:
- nama pembeli; dan
- nomor pokok wajib pajak atau nomor induk
kependudukan.
**(5) Faktur Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a**
dilengkapi informasi berupa kode identitas rumah pada
pengisian kolom nama barang.
**(6) Faktur Pajak atas penyerahan rumah tapak atau satuan**
rumah susun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat
**(1) dibuat dengan menerbitkan Faktur Pajak dengan**
ketentuan:
- untuk penyerahan dengan Harga Jual sampai dengan
Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah), membuat
Faktur Pajak dengan kode transaksi 07 (nol tujuh);
atau
- untuk penyerahan dengan Harga Jual lebih dari
Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah), membuat:
1. Faktur Pajak dengan kode transaksi 07 (nol
tujuh) untuk bagian Harga Jual sampai dengan
Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah) yang
PPN terutangnya ditanggung Pemerintah; dan
1. Faktur Pajak dengan kode transaksi 01 (nol satu)
untuk bagian Harga Jual lebih dari
Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah) yang
PPN terutangnya tidak ditanggung Pemerintah.
**(7) Faktur Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a**
harus diberikan keterangan “PPN DITANGGUNG
**(8) Dalam hal keterangan "PPN DITANGGUNG PEMERINTAH**
EKSEKUSI PMK NOMOR … TAHUN 2024" sebagaimana
dimaksud pada ayat (7) belum tersedia dalam aplikasi
pembuatan Faktur Pajak, Pengusaha Kena Pajak dapat
melakukan pembaharuan atas keterangan yang dapat
dicantumkan di Faktur Pajak melalui aplikasi dimaksud.
**(9) Faktur Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a**
yang dilaporkan dalam surat pemberitahuan PPN oleh
Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan
rumah tapak atau satuan rumah susun, merupakan
laporan realisasi PPN ditanggung Pemerintah sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf b.
**(10) Pelaporan dan pembetulan surat pemberitahuan PPN Masa**
Pajak September 2024 sampai dengan Masa Pajak
Desember 2024 dapat diperlakukan sebagai laporan
realisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b
---
sepanjang disampaikan paling lambat tanggal 31 Januari
2025.
**(11) Contoh transaksi dan pembuatan Faktur Pajak tercantum**
dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 9
**(1) PPN terutang atas penyerahan rumah tapak dan satuan**
rumah susun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tidak
ditanggung Pemerintah dalam hal:
- objek yang diserahkan bukan merupakan rumah
tapak atau satuan rumah susun sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2, Pasal 3, dan Pasal 4;
- telah dilakukan pembayaran uang muka atau cicilan
pertama sebelum tanggal 1 September 2024;
- penyerahannya dilakukan sebelum tanggal
1 September 2024 atau setelah tanggal 31 Desember
2024;
- perolehan lebih dari 1 (satu) rumah tapak atau
1 (satu) satuan rumah susun oleh 1 (satu) orang
pribadi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1)
dan Pasal 6;
- rumah tapak atau satuan rumah susun
dipindahtangankan dalam jangka waktu 1 (satu)
tahun sejak penyerahan;
- penyerahannya tidak menggunakan Faktur Pajak
sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat (3), ayat
**(4) dan ayat (5); dan/atau**
- Pengusaha Kena Pajak tidak mendaftarkan berita
acara serah terima sebagaimana dimaksud dalam
### Pasal 3 ayat (3).
**(2) Atas penyerahan rumah tapak atau satuan rumah susun**
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai PPN sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
di bidang perpajakan.
Pasal 10
Kepala kantor pelayanan pajak atas nama Direktur Jenderal
Pajak dapat menagih PPN yang terutang sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang
perpajakan, jika diperoleh data dan/atau informasi yang
menunjukkan:
- objek yang diserahkan bukan merupakan rumah tapak
atau satuan rumah susun sebagaimana dimaksud dalam
### Pasal 2, Pasal 3, dan Pasal 4;
- perolehan lebih dari 1 (satu) unit yang mendapatkan
insentif PPN ditanggung Pemerintah yang dilakukan oleh
1 (satu) orang pribadi sebagaimana dimaksud dalam Pasal
5 ayat (1);
- perolehan rumah tapak atau satuan rumah susun oleh
orang pribadi untuk pembelian unit rumah tapak atau
satuan rumah susun yang sama sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 5 ayat (3);
---
- perolehan tidak dilakukan oleh orang pribadi sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 6;
- Masa Pajak tidak sesuai dengan periode Masa Pajak
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2);
- penyerahan rumah tapak atau satuan rumah susun
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Pasal 3, dan
### Pasal 4:
1. tidak dibuatkan Faktur Pajak sesuai ketentuan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (4) sampai
dengan ayat (7); dan/atau
1. Faktur Pajak atas penyerahan dimaksud tidak
dilaporkan dalam surat pemberitahuan PPN
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (9);
- dilakukan pemindahtanganan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 9 ayat (1) huruf e; dan/atau
- berita acara serah terima untuk penyerahan rumah tapak
atau satuan rumah susun yang dilakukan terhitung sejak
tanggal 1 September 2024 sampai dengan tanggal
31 Desember 2024 tidak didaftarkan dalam aplikasi
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3).
Pasal 11
Rumah tapak atau satuan rumah susun yang telah
mendapatkan fasilitas pembebasan PPN sesuai ketentuan
peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan tidak
dapat memanfaatkan insentif PPN ditanggung Pemerintah
berdasarkan ketentuan Peraturan Menteri ini.
Pasal 12
Pelaksanaan dan pertanggungjawaban subsidi pajak
ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2024 terhadap PPN
ditanggung Pemerintah atas penyerahan rumah tapak atau
satuan rumah susun dilaksanakan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
Pasal 13
**(1) Kementerian yang menyelenggarakan urusan**
pemerintahan di bidang pekerjaan umum dan perumahan
rakyat dan/atau Badan Pengelola Tabungan Perumahan
Rakyat menyampaikan data rumah tapak dan satuan
rumah susun termasuk data berupa berita acara serah
terima sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) dan
registrasi atas kode identitas rumah sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) ke Direktorat Jenderal
Pajak.
**(2) Penyampaian data sebagaimana dimaksud pada ayat (1)**
dilakukan secara elektronik.
**(3) Penyampaian keseluruhan data sebagaimana dimaksud**
pada ayat (1) dilakukan paling lambat tanggal 28 Februari
2025.
Pasal 14
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
---
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya
dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 11 September 2024
SRI MULYANIDitandatanganiINDRAWATIsecara elektronik
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal Д
,
Ѽ
---
