PENGENAAN BEA MASUK ANTIDUMPING
Ditetapkan: 2024-01-01
Pasal 1
Terhadap impor produk berupa:
1. Biaxially Oriented Polypropylene (BOPP) dalam bentuk film
yang termasuk dalam pos tarif 3920.20.10; dan
1. Biaxially Oriented Polypropylene (BOPP) dalam bentuk
pelat, lembaran, foil, dan strip lainnya yang termasuk
dalam pos tarif ex3920.20.91 dan ex3920.20.99,
yang berasal dari Malaysia dan Republik Rakyat Tiongkok,
dikenakan Bea Masuk Antidumping.
Pasal 2
Negara asal serta nama eksportir produk yang dikenakan Bea
Masuk Antidumping sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dan
besaran Bea Masuk Antidumping, yakni sebagai berikut:
---
3
Besaran Bea
Masuk
Negara Asal
No Eksportir Antidumping
Barang
dalam
Persentase (%)
1. Malaysia Stenta Films (M) Sdn. Bhd 18,60
Scientex Great Wall Sdn.
6,36
Bhd
Perusahaan Lainnya 18,60
1. Republik Zhejiang Kinlead Innovative
6,73
Rakyat Materials Co., Ltd
Tiongkok Guangdong Decro Package
5,76
Films Co., Ltd
Furonghui Industrial
10,75
(Fujian) Co., Ltd
Suqian Gettel Plastic
7,99
Industry Co., Ltd
Perusahaan lainnya 29,95
Pasal 3
**(1) Pengenaan Bea Masuk Antidumping sebagaimana**
dimaksud dalam Pasal 1 merupakan tambahan dari:
- bea masuk umum (Most Favoured Nation); atau
- bea masuk preferensi berdasarkan perjanjian atau
kesepakatan internasional,
yang telah dikenakan.
**(2) Dalam hal ketentuan dalam perjanjian atau kesepakatan**
internasional tidak terpenuhi, pengenaan Bea Masuk
Antidumping atas importasi dari negara yang termasuk
dalam perjanjian atau kesepakatan internasional
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan
tambahan dari bea masuk umum (Most Favoured Nation).
Pasal 4
**(1) Besaran Bea Masuk Antidumping sebagaimana dimaksud**
dalam Pasal 2 berlaku terhadap barang impor Biaxially
Oriented Polypropylene (BOPP) yang:
- dokumen pemberitahuan pabean impornya telah
mendapat nomor pendaftaran dari kantor pabean
tempat penyelesaian kewajiban pabean, dalam hal
penyelesaian kewajiban pabean dilakukan dengan
pengajuan pemberitahuan pabean; atau
- tarif dan nilai pabeannya ditetapkan oleh kantor
pabean tempat penyelesaian kewajiban pabean,
dalam hal penyelesaian kewajiban pabean dilakukan
tanpa pengajuan pemberitahuan pabean.
**(2) Pemasukan dan/atau pengeluaran barang ke dan dari**
kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas,
tempat penimbunan berikat, atau kawasan ekonomi
khusus, dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan mengenai pemasukan dan/atau
pengeluaran barang ke dan dari kawasan perdagangan
---
4
bebas dan pelabuhan bebas, tempat penimbunan berikat,
atau kawasan ekonomi khusus.
Pasal 5
**(1) Peraturan Menteri ini berlaku selama 5 (lima) tahun**
terhitung sejak tanggal berlakunya Peraturan Menteri ini.
**(2) Peraturan Menteri ini mulai berlaku setelah 10 (sepuluh)**
hari kerja terhitung sejak tanggal diundangkan.
---
5
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya
dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 27 Agustus 2024
Ditandatangani secara elektronik SRI MULYANI INDRAWATI
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal Д
,
Ѽ
