ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN PENGELOLA DANA PERKEBUNAN
Ditetapkan: 2025-01-01
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Dana Perkebunan yang selanjutnya disebut Dana
adalah sejumlah uang yang dihimpun oleh Badan
Pengelola Dana Perkebunan.
1. Badan Pengelola Dana Perkebunan yang
selanjutnya disebut Badan Pengelola Dana
adalah badan yang dibentuk oleh Pemerintah
untuk menghimpun, mengadministrasikan,
mengelola, menyimpan, dan menyalurkan Dana.
1. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang keuangan.
---
Pasal 2
**(1) Badan Pengelola Dana merupakan unit**
organisasi non eselon di lingkungan Kementerian
Keuangan yang menerapkan pola pengelolaan
keuangan badan layanan umum.
**(2) Badan Pengelola Dana berada di bawah dan**
bertanggung jawab kepada Menteri melalui
Direktur Jenderal Perbendaharaan.
**(3) Badan Pengelola Dana dipimpin oleh Direktur**
Utama.
Pasal 3
Badan Pengelola Dana mempunyai tugas
melaksanakan perencanaan dan penganggaran,
penghimpunan, pengelolaan, dan penyaluran
penggunaan Dana, penatausahaan, dan
pertanggungjawaban, serta pengawasan.
Pasal 4
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 3, Badan Pengelola Dana
menyelenggarakan fungsi:
- perencanaan dan penganggaran;
- pelaksanaan penghimpunan Dana;
- pelaksanaan pengembangan Dana;
- pelaksanaan penyaluran Dana sektor hulu dan
hilir;
- pelaksanaan penatausahaan dan
pertanggungjawaban Dana;
- pelaksanaan pengawasan pengelolaan Dana;
- penyusunan peraturan dan perjanjian, serta
pelaksanaan advokasi hukum;
- pelaksanaan kerja sama kelembagaan dan
kemasyarakatan;
- pelaksanaan pengawasan intern atas
pelaksanaan tugas Badan Pengelola Dana;
- pengelolaan keuangan, umum, sumber daya
manusia, kepatuhan internal, manajemen kinerja
dan risiko, komunikasi, serta sistem informasi
dan basis data; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh
Komite Pengarah.
Pasal 5
**(1) Susunan organisasi Badan Pengelola Dana terdiri**
atas:
- Direktorat Keuangan, Manajemen Risiko,
dan Umum;
- Direktorat Perencanaan, Penghimpunan,
dan Pengembangan Dana;
---
- Direktorat Penyaluran Dana Sektor Hulu;
- Direktorat Penyaluran Dana Sektor Hilir;
- Direktorat Hukum dan Kerja Sama; dan
- Satuan Pemeriksaan Intern.
**(2) Bagan susunan organisasi Badan Pengelola Dana**
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum
dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
DAN UMUM
Pasal 6
Direktorat Keuangan, Manajemen Risiko, dan Umum
mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan
keuangan, umum, sumber daya manusia, kepatuhan
internal, manajemen kinerja dan risiko, komunikasi,
serta sistem informasi dan basis data.
Pasal 7
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 6, Direktorat Keuangan, Manajemen
Risiko, dan Umum menyelenggarakan fungsi:
- penyusunan rencana bisnis dan anggaran,
rencana kerja dan anggaran satuan kerja,
pengelolaan anggaran, pelaksanaan pengelolaan
perbendaharaan, penyelesaian transaksi
keuangan, serta pelaksanaan akuntansi dan
pelaporan keuangan;
- pengelolaan organisasi, tata laksana, dan sumber
daya manusia, manajemen kinerja, pelaksanaan
urusan tata usaha dan kerumahtanggaan,
pengelolaan barang milik negara, serta
pelaksanaan keprotokolan dan kearsipan;
- pelaksanaan pemantauan pengendalian internal,
kode etik dan perilaku, pelaksanaan
pengendalian dan pengelolaan gratifikasi,
pengelolaan pengaduan, manajemen risiko, serta
pengembangan dan implementasi budaya risiko;
dan
- pengelolaan strategi komunikasi, layanan
informasi, dan edukasi publik, serta pengelolaan
sistem informasi dan basis data.
Pasal 8
Direktorat Keuangan, Manajemen Risiko, dan Umum
terdiri atas:
- Divisi Keuangan;
- Divisi Umum dan Sumber Daya Manusia;
- Divisi Kepatuhan dan Manajemen Risiko; dan
- Divisi Komunikasi dan Layanan Informasi.
---
Pasal 9
**(1) Divisi Keuangan mempunyai tugas melakukan**
penyiapan bahan penyusunan rencana bisnis
dan anggaran, rencana kerja dan anggaran
satuan kerja, pengelolaan anggaran, pelaksanaan
pengelolaan perbendaharaan, penyelesaian
transaksi keuangan, serta pelaksanaan
akuntansi dan pelaporan keuangan.
**(2) Divisi Umum dan Sumber Daya Manusia**
mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan
pengelolaan organisasi, tata laksana, dan sumber
daya manusia, manajemen kinerja, pelaksanaan
urusan tata usaha dan kerumahtanggaan,
pengelolaan barang milik negara, serta
pelaksanaan keprotokolan dan kearsipan.
**(3) Divisi Kepatuhan dan Manajemen Risiko**
mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan
pelaksanaan pemantauan pengendalian internal,
kode etik dan perilaku, pelaksanaan
pengendalian dan pengelolaan gratifikasi,
pengelolaan pengaduan, manajemen risiko, serta
pengembangan dan implementasi budaya risiko.
**(4) Divisi Komunikasi dan Layanan Informasi**
mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan
pengelolaan strategi komunikasi, layanan
informasi, dan edukasi publik, serta pengelolaan
sistem informasi dan basis data.
Pasal 10
Direktorat Perencanaan, Penghimpunan, dan
Pengembangan Dana mempunyai tugas
melaksanakan penyusunan rencana strategis bisnis,
pengembangan program dan layanan, serta
penghimpunan dan pengembangan Dana.
Pasal 11
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 10, Direktorat Perencanaan,
Penghimpunan, dan Pengembangan Dana
menyelenggarakan fungsi:
- penyusunan rencana strategis bisnis,
perencanaan dan evaluasi, penyusunan,
perbaikan tata kelola, dan harmonisasi program
dan layanan, serta penyusunan standar
pelayanan minimum;
- penyusunan, pemantauan, evaluasi, dan
pelaporan pelaksanaan tarif layanan,
penatausahaan penghimpunan Dana,
pelaksanaan rekonsiliasi data penerimaan,
pelaksanaan penagihan, serta penyelesaian
keberatan dan restitusi; dan
---
- perencanaan dan pelaksanaan pengembangan
Dana di pasar uang dan pasar modal, serta
pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan
pelaporan pelaksanaan pengelolaan Dana.
Pasal 12
Direktorat Perencanaan, Penghimpunan, dan
Pengembangan Dana terdiri atas:
- Divisi Perencanaan dan Pengembangan Program
dan Layanan;
- Divisi Penghimpunan Dana; dan
- Divisi Pengembangan Dana.
Pasal 13
**(1) Divisi Perencanaan dan Pengembangan Program**
dan Layanan mempunyai tugas melakukan
penyiapan bahan penyusunan rencana strategis
bisnis, perencanaan dan evaluasi, penyusunan,
perbaikan tata kelola, dan harmonisasi program
dan layanan, serta penyusunan standar
pelayanan minimum.
**(2) Divisi Penghimpunan Dana mempunyai tugas**
melakukan penyiapan bahan penyusunan,
pemantauan, evaluasi, dan pelaporan
pelaksanaan tarif layanan, penatausahaan
penghimpunan Dana, pelaksanaan rekonsiliasi
data penerimaan, pelaksanaan penagihan, serta
penyelesaian keberatan dan restitusi.
**(3) Divisi Pengembangan Dana mempunyai tugas**
melakukan penyiapan bahan perencanaan dan
pelaksanaan pengembangan Dana di pasar uang
dan pasar modal, serta pelaksanaan
pemantauan, evaluasi, dan pelaporan
pelaksanaan pengelolaan Dana.
Pasal 14
Direktorat Penyaluran Dana Sektor Hulu mempunyai
tugas melaksanakan penyaluran Dana peremajaan,
sarana, dan prasarana perkebunan kelapa sawit,
kakao, dan kelapa.
Pasal 15
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 14, Direktorat Penyaluran Dana Sektor
Hulu menyelenggarakan fungsi:
- perencanaan, pelaksanaan, pemantauan,
evaluasi, dan pelaporan penyaluran Dana
peremajaan, sarana, dan prasarana perkebunan
kelapa sawit;
- perencanaan, pelaksanaan, pemantauan,
evaluasi, dan pelaporan penyaluran Dana
peremajaan, sarana, dan prasarana perkebunan
kakao; dan
---
- perencanaan, pelaksanaan, pemantauan,
evaluasi, dan pelaporan penyaluran Dana
peremajaan, sarana, dan prasarana perkebunan
kelapa.
Pasal 16
Direktorat Penyaluran Dana Sektor Hulu terdiri atas:
- Divisi Penyaluran Dana Sektor Hulu Perkebunan
Kelapa Sawit I;
- Divisi Penyaluran Dana Sektor Hulu Perkebunan
Kelapa Sawit II;
- Divisi Penyaluran Dana Sektor Hulu Perkebunan
Kakao; dan
- Divisi Penyaluran Dana Sektor Hulu Perkebunan
Kelapa.
Pasal 17
**(1) Divisi Penyaluran Dana Sektor Hulu Perkebunan**
Kelapa Sawit I dan Divisi Penyaluran Dana Sektor
Hulu Perkebunan Kelapa Sawit II mempunyai
tugas melakukan penyiapan bahan perencanaan,
pelaksanaan, pemantauan, evaluasi, dan
pelaporan penyaluran Dana peremajaan, sarana,
dan prasarana perkebunan kelapa sawit.
**(2) Divisi Penyaluran Dana Sektor Hulu Perkebunan**
Kakao mempunyai tugas melakukan penyiapan
bahan perencanaan, pelaksanaan, pemantauan,
evaluasi, dan pelaporan penyaluran Dana
peremajaan, sarana, dan prasarana perkebunan
kakao.
**(3) Divisi Penyaluran Dana Sektor Hulu Perkebunan**
Kelapa mempunyai tugas melakukan penyiapan
bahan perencanaan, pelaksanaan, pemantauan,
evaluasi, dan pelaporan penyaluran Dana
peremajaan, sarana, dan prasarana perkebunan
kelapa.
Pasal 18
Direktur Utama menetapkan pembagian tugas
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1)
setelah berkoordinasi dengan Direktur Jenderal
Perbendaharaan.
Pasal 19
Direktorat Penyaluran Dana Sektor Hilir mempunyai
tugas melaksanakan penyaluran Dana riset,
pengembangan sumber daya manusia perkebunan,
bahan bakar nabati, pemenuhan kebutuhan pangan,
dan hilirisasi industri perkebunan.
---
Pasal 20
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 19, Direktorat Penyaluran Dana Sektor
Hilir menyelenggarakan fungsi:
- perencanaan, pelaksanaan, pengembangan
layanan, pengelolaan data dan informasi,
pemantauan, evaluasi, dan pelaporan penyaluran
Dana riset;
- perencanaan, pelaksanaan, rekrutmen
penyelenggara dan penerima, pemantauan,
evaluasi, dan pelaporan penyaluran Dana
pengembangan sumber daya manusia
perkebunan;
- perencanaan, pelaksanaan, pemantauan,
evaluasi, dan pelaporan penyaluran Dana
biodiesel, serta penunjukan surveyor; dan
- perencanaan, pelaksanaan, pemantauan,
evaluasi, dan pelaporan penyaluran Dana
program pemenuhan kebutuhan pangan dan
hilirisasi industri perkebunan.
Pasal 21
Direktorat Penyaluran Dana Sektor Hilir terdiri atas:
- Divisi Penyaluran Dana Riset;
- Divisi Penyaluran Dana Pengembangan Sumber
Daya Manusia Perkebunan;
- Divisi Penyaluran Dana Pengembangan Bahan
Bakar Nabati; dan
- Divisi Penyaluran Dana Program Pangan dan
Hilirisasi.
Pasal 22
**(1) Divisi Penyaluran Dana Riset mempunyai tugas**
melakukan penyiapan bahan perencanaan,
pelaksanaan, pengembangan layanan,
pengelolaan data dan informasi, pemantauan,
evaluasi, dan pelaporan penyaluran Dana riset.
**(2) Divisi Penyaluran Dana Pengembangan Sumber**
Daya Manusia Perkebunan mempunyai tugas
melakukan penyiapan bahan perencanaan,
pelaksanaan, rekrutmen penyelenggara dan
penerima, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan
penyaluran Dana pengembangan sumber daya
manusia perkebunan.
**(3) Divisi Penyaluran Dana Pengembangan Bahan**
Bakar Nabati mempunyai tugas melakukan
penyiapan bahan perencanaan, pelaksanaan,
pemantauan, evaluasi, dan pelaporan penyaluran
Dana biodiesel, serta penunjukan surveyor.
**(4) Divisi Penyaluran Dana Program Pangan dan**
Hilirisasi mempunyai tugas melakukan
penyiapan bahan perencanaan, pelaksanaan,
pemantauan, evaluasi, dan pelaporan penyaluran
Dana program pemenuhan kebutuhan pangan
dan hilirisasi industri perkebunan.
---
Pasal 23
Direktorat Hukum dan Kerja Sama mempunyai tugas
melaksanakan penyusunan peraturan dan perjanjian,
pemberian pendapat dan advokasi hukum, serta kerja
sama kelembagaan dan masyarakat.
Pasal 24
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 23, Direktorat Hukum dan Kerja Sama
menyelenggarakan fungsi:
- penyiapan bahan penyusunan, penelaahan, dan
harmonisasi peraturan, pemberian pertimbangan
dan pendapat hukum, dan pengelolaan jaringan
dokumentasi dan informasi hukum;
- penelaahan kasus hukum, pemberian bantuan
hukum, serta koordinasi penyiapan bahan
penyusunan, dan penelaahan perjanjian; dan
- penilaian proposal, perencanaan dan
pelaksanaan, pemantauan dan evaluasi kerja
sama kementerian/lembaga, perusahaan,
lembaga kemasyarakatan, usaha mikro, kecil,
dan menengah, dan/atau koperasi perkebunan,
dan pelaksanaan promosi perkebunan yang
melibatkan kementerian/lembaga, perusahaan,
lembaga kemasyarakatan, usaha mikro, kecil,
dan menengah, dan/atau koperasi perkebunan.
Pasal 25
Direktorat Hukum dan Kerja Sama terdiri atas:
- Divisi Hukum;
- Divisi Kerja Sama Kelembagaan; dan
- Divisi Kerja Sama Kemasyarakatan dan Usaha
Mikro, Kecil, dan Menengah.
Pasal 26
**(1) Divisi Hukum mempunyai tugas melakukan**
penyiapan bahan penyusunan, penelaahan, dan
harmonisasi peraturan, pemberian pertimbangan
dan pendapat hukum, pengelolaan jaringan
dokumentasi dan informasi hukum, penelaahan
kasus hukum, pemberian bantuan hukum, serta
koordinasi penyiapan bahan penyusunan, dan
penelaahan perjanjian.
**(2) Divisi Kerja Sama Kelembagaan mempunyai**
tugas melakukan penilaian proposal,
perencanaan dan pelaksanaan, pemantauan dan
evaluasi kerja sama kementerian/lembaga, dan
pelaksanaan promosi perkebunan yang
melibatkan kementerian/lembaga.
**(3) Divisi Kerja Sama Kemasyarakatan dan Usaha**
Mikro, Kecil, dan Menengah mempunyai tugas
melakukan penilaian proposal, perencanaan dan
pelaksanaan, pemantauan dan evaluasi kerja
---
sama perusahaan, lembaga kemasyarakatan,
usaha mikro, kecil, dan menengah, dan/atau
koperasi perkebunan, dan pelaksanaan promosi
perkebunan yang melibatkan perusahaan,
lembaga kemasyarakatan, usaha mikro, kecil,
dan menengah, dan/atau koperasi perkebunan.
Pasal 27
**(1) Satuan Pemeriksaan Intern merupakan unit kerja**
yang berada di bawah dan bertanggung jawab
kepada Direktur Utama.
**(2) Satuan Pemeriksaan Intern dipimpin oleh**
seorang kepala.
Pasal 28
Satuan Pemeriksaan Intern mempunyai tugas
melaksanakan pengawasan intern atas pelaksanaan
tugas dan fungsi Badan Pengelola Dana.
Pasal 29
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 28, Satuan Pemeriksaan Intern
menyelenggarakan fungsi:
- penyusunan dan pelaksanaan rencana
pengawasan intern;
- pengujian dan evaluasi pelaksanaan
pengendalian intern dan sistem manajemen
risiko;
- pemeriksaan dan penilaian atas efisiensi dan
efektivitas di bidang keuangan, akuntansi,
operasional, sumber daya manusia, pemasaran,
teknologi informasi, dan kegiatan lainnya;
- pemberian saran perbaikan dan informasi yang
objektif tentang kegiatan yang diawasi pada
semua tingkat manajemen;
- pembuatan laporan hasil pengawasan intern dan
penyampaian laporan tersebut kepada Direktur
Utama dan Dewan Pengawas;
- pemberian rekomendasi terhadap
perbaikan/peningkatan proses tata kerja dan
upaya pencapaian strategi bisnis;
- pemantauan, analisis, dan pelaporan
pelaksanaan tindak lanjut rekomendasi
pengawasan oleh Satuan Pemeriksaan Intern,
aparat pengawasan intern pemerintah, aparat
pemeriksaan ekstern pemerintah, dan pembina
badan layanan umum;
- pelaksanaan reviu laporan keuangan;
- pemeriksaan khusus apabila diperlukan;
- penyusunan dan pemutakhiran pedoman kerja
serta sistem dan prosedur pelaksanaan tugas
Satuan Pemeriksaan Intern; dan
---
- pelaksanaan tugas lainnya berdasarkan
penugasan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
TATA KERJA
Pasal 30
**(1) Setiap unsur di lingkungan Badan Pengelola**
Dana dalam melaksanakan tugas dan fungsinya,
harus menerapkan sistem akuntabilitas kinerja
instansi pemerintah.
**(2) Setiap unsur di lingkungan Badan Pengelola**
Dana harus menerapkan sistem pengendalian
intern pemerintah di lingkungan masing-masing
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
Pasal 31
**(1) Setiap unsur di lingkungan Badan Pengelola**
Dana harus menyusun proses bisnis yang
menggambarkan tata hubungan kerja yang efektif
dan efisien antarunit organisasi di lingkungan
Badan Pengelola Dana.
**(2) Proses bisnis antarunit organisasi di lingkungan**
Badan Pengelola Dana sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) ditetapkan oleh Direktur Utama.
Pasal 32
Badan Pengelola Dana harus menyusun analisis
jabatan, peta jabatan, uraian tugas, dan analisis
beban kerja terhadap seluruh jabatan di lingkungan
Badan Pengelola Dana.
Pasal 33
Setiap unsur di lingkungan Badan Pengelola Dana
harus menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan
sinkronisasi di lingkungan masing-masing maupun
antarunit organisasi di lingkungan Badan Pengelola
Dana serta dengan instansi lain di luar Badan
Pengelola Dana sesuai dengan tugas masing-masing.
Pasal 34
**(1) Setiap pimpinan unit organisasi di lingkungan**
Badan Pengelola Dana bertanggung jawab
memimpin dan mengoordinasikan bawahan
masing-masing serta memberikan bimbingan dan
petunjuk bagi pelaksanaan tugas bawahan.
**(2) Setiap pimpinan unit organisasi mengikuti dan**
mematuhi petunjuk dan bertanggung jawab
kepada atasan masing-masing dan
menyampaikan laporan pelaksanaan tugas
kepada atasan yang bersangkutan.
---
Pasal 35
**(1) Dalam menyampaikan laporan sebagaimana**
dimaksud dalam Pasal 34 ayat (2), pimpinan unit
organisasi menyampaikan tembusan kepada
pimpinan unit organisasi lain yang secara
fungsional mempunyai hubungan kerja.
**(2) Setiap laporan dari bawahan yang diterima oleh**
pimpinan unit organisasi diolah dan
dipergunakan sebagai bahan evaluasi.
Pasal 36
**(1) Direktur Utama menyampaikan laporan**
pelaksanaan tugas secara berkala atau sewaktu-
waktu dalam hal diperlukan kepada Menteri
melalui Direktur Jenderal Perbendaharaan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
**(2) Direktur dan Kepala Satuan Pemeriksaan Intern**
menyampaikan laporan pelaksanaan tugas
kepada Direktur Utama.
Pasal 37
Perubahan atas tugas, fungsi, susunan organisasi,
dan tata kerja Badan Pengelola Dana sebagaimana
diatur dalam Peraturan Menteri ini ditetapkan oleh
Menteri setelah mendapatkan persetujuan tertulis dari
menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang aparatur negara.
Pasal 38
Pengangkatan dan pemberhentian Direktur Utama,
pimpinan unit organisasi, dan pegawai di lingkungan
Badan Pengelola Dana dilakukan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 39
Pembinaan Direktur Utama, pimpinan unit organisasi,
dan pegawai di lingkungan Badan Pengelola Dana
dilakukan oleh Menteri melalui Direktur Jenderal
Perbendaharaan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Pasal 40
Dalam melaksanakan tugas dan fungsi sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 3 dan Pasal 4, Direktur Utama
dapat membentuk tim teknis.
---
Pasal 41
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku:
- seluruh tugas dan fungsi yang sedang berjalan
dan berproses tetap dilaksanakan berdasarkan
ketentuan Peraturan Menteri Keuangan Nomor
113/PMK.01/2015 tentang Organisasi dan Tata
Kerja Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa
Sawit sampai dengan dibentuknya jabatan baru
serta diangkat dan dilantiknya pejabat baru
berdasarkan Peraturan Menteri ini;
- seluruh jabatan yang ada beserta pejabat yang
memangku jabatan di lingkungan Badan
Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit
berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor
113/PMK.01/2015 tentang Organisasi dan Tata
Kerja Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa
Sawit, tetap melaksanakan tugas dan fungsinya
sampai dengan dibentuknya jabatan baru serta
diangkat dan dilantiknya pejabat baru
berdasarkan Peraturan Menteri ini; dan
- bagi pegawai di lingkungan Badan Pengelola
Dana Perkebunan Kelapa Sawit yang sedang
dalam proses mutasi dan/atau promosi, tetap
dapat dilakukan pengangkatan dan pelantikan
dalam jabatan berdasarkan Peraturan Menteri
Keuangan Nomor 113/PMK.01/2015 tentang
Organisasi dan Tata Kerja Badan Pengelola Dana
Perkebunan Kelapa Sawit sampai dengan
dibentuknya jabatan baru serta diangkat dan
dilantiknya pejabat baru berdasarkan Peraturan
Menteri ini.
Pasal 42
Pembentukan jabatan baru serta pengangkatan dan
pelantikan pejabat baru di lingkungan Badan
Pengelola Dana berdasarkan Peraturan Menteri ini
dilaksanakan paling lama 1 (satu) tahun terhitung
sejak Peraturan Menteri ini diundangkan.
Pasal 43
Perjanjian dan/atau perikatan yang disusun
berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor
113/PMK.01/2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja
Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor
886), harus dilakukan penyesuaian paling lama 6
(enam) bulan terhitung sejak dibentuk jabatan baru
serta diangkat dan dilantiknya pejabat baru di
lingkungan Badan Pengelola Dana berdasarkan
Peraturan Menteri ini.
---
Pasal 44
Semua ketentuan pelaksanaan dari Peraturan Menteri
Keuangan Nomor 113/PMK.01/2015 tentang
Organisasi dan Tata Kerja Badan Pengelola Dana
Perkebunan Kelapa Sawit (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 886, dinyatakan tetap
berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan
Peraturan Menteri ini.
Pasal 45
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku,
Peraturan Menteri Keuangan Nomor
113/PMK.01/2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja
Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor
886), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 46
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
---
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Menteri ini dengan
penempatannya dalam Berita Negara Republik
Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 17 Januari 2025
SRI MULYANIDitandatanganiINDRAWATIsecara elektronik
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal Д
Ѽ
---
