RINCIAN DANA BAGI HASIL CUKAJ HASIL TEMBAKAU MENURUT DAERAH
Ditetapkan: 2024-01-01
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau yang selanjutnya
disingkat DBH CHT adalah dana bagi hasil pajak yang
berasal dari penerimaan cukai hasil tembakau yang dibuat
di dalam negeri.
1. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang keuangan negara.
jdih.kemenkeu.go.id
---
Pasal 2
**(1) Menteri menetapkan rincian DBB CBT tahun anggaran**
2024 sebesar Rp4.978.591.403.000,00 (empat triliun
sembilan ratus tujuh puluh delapan miliar lima ratus
sembilan puluh satu juta empat ratus tiga ribu rupiah)
menurut daerah provinsi/kabupaten/kota.
**(2) Rincian DBB CBT sebagaimana dimaksud pada ayat (1)**
tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 3
Penyaluran DBB CBT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2
dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangÂ
undangan.
Pasal 4
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan
Menteri Keuangan Nomor 3/PMK.07/2023 tentang Rincian
Dana Bagi Basil Cukai Basil Tembakau Menurut Daerah
Provinsi/Kabupaten/Kota Tahun Anggaran 2023 (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 78), dicabut dan
dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 5
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
jdih.kemenkeu.go.id
---
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya
dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 31 Januari 2024
ttd.
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 31 Januari 2024
,
ttd.
Salinan sesuai dengan aslinya,
Kepala Biro Umum
u.b.
Plt. Kepala Bagian Administrasi Kementerian
Ditandatangani secara elektronik
jdih.kemenkeu.go.id
---
