Langsung ke konten

PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN

PMK No. 6 Tahun 2017 berlaku

Ditetapkan: 2017-01-01

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud ::lengan:

1. Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara

Perpajakan yang selanjutnya disebut Undang-Undang

KUP adalah Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983

tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan

---

sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir

dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009

tentang Penetapan Peraturan Pemer.:.ntah Pengganti

Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2008 tentang

Perubahan Keempat atas Undang-Undar.g Nomor 6

Tahun 1983 tentang Ketentuan Umuo dan Tata Cara

Perpajakan Menjadi Undang-Undang.

1. Utang Pajak adalah jumlah pajak yang tidak atau

kurang dibayar pada saat jatuh tempo pelunasan

sebagaimana tercantun: dalam Surat Ketetapan Pajak

Kurang Bayar atau Surat Ketetapan Pajak Kurang

Bayar Tambahan, serta Surat Keputusan Pembetulan,

Surat Keputusan Keberatan, Putusai1 Bar.ding atau

Putusan Peninjauan Kembali, yang menyebabkan

jumlah pajak yang masih harus dibayar bertambah.

1. Sanksi Administrasi adalah sanksi administrasi

berupa bunga sebesar 2% (dua persen) per bulan yang

terbit karena Utang PaŢ ak tidak atau kurang dibayar

sebagaimana diatur dalam Pasal 19 ayat (1) Undang­

Undang KUP.

1. Ketentuan Pasal 2 diubah sehingga Pasal 2 berbunyi

sebagai beriku t:

Pasal 2

(1) Direktur Jenderal Pajak karena jabatan atau atas

permohonan Wajib Pajak dapat mer.gurangkan atau

menghapuskan Sanksi Administrasi.

(2) Penghapusan Sanksţ Administrasi sebagaimana

dimaksud pada ayat )) diberikan sepcnjang Utang

Pajak yang menyebabkan timbulnya Sanksi

Administrasi tersebut:

  • timbul sebelum tanggal 1 Januari 2015; dan
  • dilunasi oleh Wajib Pajak sebelum tanggal

1 Januari 2016.

1. Ketentuan ayat (1) dan ayat (2) Pasal 6 diutah sehingga

### Pasal 6 berbunyi sebagai berikut:

Pasal 6

(1) Dalam hal Sanksi Administrasi sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 2 telah cliterbitkan Surat

---

Tagihan Pajak, penghapusan Sanksi Administrasi

dilakukan secara jabatan terhadap:

  • Surat Tagihan Pajak yang telah diajukan

permohonan penghapusan Sanksi Administrasi

oleh Wajib Pajak dan telah diterbitkan Surat

Keputusan Pengurangan Sanksi Administrasi

atau Surat Keputusan Penghapusan Sanksi

Administrasi; namun masih terdapat Sanksi

Administrasi yang belum dihapuskan;

  • Surat Tagihan Pajak yang :elal:. diajukan

permohonan penghapusan Sanksi Administrasi

oleh Wajib Pajak, namun permohonan Wajib

Pajak telah dikembalikan; atau

  • Surat Tagihan Pajak yang belum diajukan

permohonan penghapusan Sanksi Administrasi

oleh Wajib Pajak.

(2) Penghapusan Sanksi Administrasi secara jabatan

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan

dalam hal:

  • Sanksi Administrasi dalam Surat Tagihan Pajak

belum dibayar oleh Wajib Pajak; a tau

  • Sanksi Administrasi dalam Surat Ta5ihan Pajak

telah dibayar sebagian oleh Wajib Pajak.

(3) Direktur Jenderal Pajak memberikan penghapusan

Sanksi Administrasi secara jabatan se bagaimana

dimaksud pada ayat (1) dengan menerbitkan Surat

Keputusan Pengurangan Sanksi AC:.ministrasi atau

Surat Keputusan Penghapusan Sa!L-<:si Administrasi

Secara Jabatan.
( 4) Surat Kepu tusan Pengurangan Sanksi Administrasi

atau Surat Keputusan PenghŠpusan Sanksi

Administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3)

diterbitkan atas masing-masing Surat Tagihan Pajak.

1. Di antara Pasal 6 dan Pasal 7, disisipkan 2 (dua) pasal,

yakni Pasal 6A dan Pasal 6B yang berbunyi sebagai

berikut:

Pasal 6

Penandatanganan Surat Keputusan Pengurangan Sanksi

Administrasi atau Sur.at Keputusan Penghap:1san Sanksi

---

Administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4

ayat (5) dan Pasal 6 ayat (3) dapat dilakukan secara biasa

atau tanda tangan elektronik, yang semuanya mempunyai

kekuatan hukum yang sama.

Pasal 6

(1) Dalam hal Sanksi Administrasi sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 2 belum diterbitkan Surat

Tagihan Pajak, Direktur Jenderal Pajak secara

jabatan menghapuskan Sanksi Administrasi

dirnaksud dengan tidak menerbitkan Surat Tagihan

Pajak.

(2) Pelaksanaan penghapusan Sanksi Administrasi

secara jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

dilakukan oleh Direktur Keberatan dan Banding atas

nama Direktur Jenderal Pajak, yang dituangkan

dalam berita acara penghapusan Sanksi

Acministrasi.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pembuatan

berita acara penghapusan Sanksi Administrasi
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan

Peraturan Direktur J enderal Pajak.

1. Di antara Pasal 7 dan Pasal 8, disisipkan 1 (satu) pasal

yakni Pasal 7 A yang berbunyi sebagai ber:.kut:

Pasal 7

Terhadap Sanksi Administrasi yang timbul dari Utang

Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) yang:

  • telah diterbitkan Surat Tagihan Pajak dan belum

diašukan permohonan penghapusan Sanksi

Administrasi; atau

  • telah diterbitkan Surat Tagihan Pajak dan sudah

dia:ukan permohonan penghapusan Sanksi

Administrasi, namun belum diterbitkan Surat

Keputusan Pengurangan Sanksi Administrasi atau

Surat Keputusan Penghapusan Sanksi Administrasi,

tata cara penghapusan Sanksi Administrasi dilakukan

sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini.

---

Pasal II

Peraturan Menteri m1 mulai berlaku pada tanggal

diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan

pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya

dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 12 Mei 2017

,

ttd.

Diundangkan di Jakarta

pada tanggal 16 Mei 2017

,

ttd.

UWONO "
ŝŞş21997031001