Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan:
1. Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan
yang selanjutnya disebut Undang-Undang KUP adalah
Undang Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan
Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah
bebenipa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 16 Tahun 2009.
1. Utang Pajak adalah jumlah pajak yang tidak atau kurang
dibayar pada saat jatuh tempo pelunasan sebagaimana
tercantum dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar atau
Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan, serta Surat
Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan
Banding atau Putusan Peninjauan Kembali, yang
menyebabkan jumlah pajak yang masih harus dibayar
bertambah.
1. Sanksi Administrasi adalah sanksi administrasi berupa bunga
sebesar 2% (dua persen) per bulan yang terbit karena Utang
Pajak tidak atau kurang dibayar sebagaimana diatur dalam
### Pasal 19 ayat ( 1) Undang-Undang KUP.
1. Penghapusan Sanksi Administrasi adalah penghapusan atas
sisa Sanksi Administrasi dalam Surat Tagihan Pajak yang
belum dibayar oleh Wajib Pajak.
---
·
