PEMBELIAN KEMBALI DAN PENJUALAN SECARA LANGSUNG SURAT
Ditetapkan: 2025-01-01
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Surat Berharga Syariah Negara yang selanjutnya disingkat
SBSN, atau dapat disebut Sukuk Negara, adalah surat
berharga negara yang diterbitkan berdasarkan prinsip
syariah, sebagai bukti atas bagian penyertaan terhadap
aset SBSN, baik dalam mata uang rupiah maupun valuta
asing.
1. Surat Utang Negara yang selanjutnya disingkat SUN
adalah surat berharga yang berupa surat pengakuan
utang dalam mata uang rupiah maupun valuta asing yang
---
dijamin pembayaran bunga dan pokoknya oleh Negara
Republik Indonesia, sesuai dengan masa berlakunya.
1. Surat Berharga Negara yang selanjutnya disingkat SBN
adalah SUN dan SBSN.
1. Pemerintah Pusat yang selanjutnya disebut Pemerintah
adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang
kekuasaan pemerintahan Negara Republik Indonesia yang
dibantu oleh Wakil Presiden dan menteri sebagaimana
dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945.
1. Imbalan adalah pembayaran yang dapat berupa sewa, bagi
hasil atau margin, atau bentuk pembayaran lainnya
sesuai dengan akad penerbitan SBSN, yang diberikan
kepada pemegang SBSN sampai dengan berakhirnya
periode SBSN.
1. Pihak adalah orang perseorangan warga negara Indonesia
maupun warga negara asing di mana pun mereka
bertempat tinggal, perusahaan, usaha bersama, asosiasi,
organisasi kemasyarakatan, koperasi, yayasan,
institusi/lembaga/ otoritas, badan hukum lainnya yang
dibentuk berdasarkan peraturan perundang-undangan
yang berkedudukan baik di dalam maupun di luar negeri,
Bank Indonesia, badan layanan umum, atau pemerintah
daerah.
1. Pembelian Kembali SBSN di Pasar Sekunder adalah
transaksi pembelian SBSN di pasar sekunder oleh Menteri
sebelum jatuh tempo dengan tunai (cash buyback)
dan/atau penukaran (switching) melalui pelunasan
sebagian atau seluruh SBSN yang dimiliki oleh Pihak.
1. SBSN Dengan Cara Penukaran Silang (Cross Switching)
yang selanjutnya disebut SBSN Cross Switching adalah
SBSN yang diterbitkan sebagai seri penukar dalam rangka
pembelian kembali SUN di pasar sekunder.
1. Pembelian Kembali SBSN di Pasar Sekunder melalui
metode Lelang yang selanjutnya disebut Lelang Pembelian
Kembali SBSN adalah metode Pembelian Kembali SBSN di
Pasar Sekunder melalui lelang yang dilakukan dalam
suatu masa penawaran yang telah ditentukan dan
diumumkan sebelumnya pada sistem lelang pembelian
kembali SBSN yang disediakan oleh Menteri.
1. Pembelian Kembali SBSN dengan Cara Penukaran
(Switching) yang selanjutnya disebut Penukaran
(Switching) adalah Pembelian Kembali SBSN di Pasar
Sekunder yang penyelesaian transaksinya dilakukan
dengan penyerahan SBSN seri lain oleh Menteri.
1. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang keuangan.
1. Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko
yang selanjutnya disebut Direktur Jenderal adalah
pimpinan unit eselon I di lingkungan Kementerian
Keuangan yang membidangi urusan pengelolaan
pembiayaan dan risiko.
1. Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko
yang selanjutnya disebut DJPPR adalah unit eselon I di
lingkungan Kementerian Keuangan yang membidangi
urusan pengelolaan pembiayaan dan risiko.
---
1. Direktur Pembiayaan Syariah yang selanjutnya disebut
Direktur adalah pimpinan unit Eselon II di DJPPR yang
mempunyai tugas melaksanakan dan menyelenggarakan
fungsi dalam pengelolaan SBSN.
1. Direktorat Pembiayaan Syariah yang selanjutnya disebut
Direktorat adalah unit Eselon II di DJPPR yang
mempunyai tugas melaksanakan dan menyelenggarakan
fungsi dalam pengelolaan SBSN.
1. Dealer SBSN adalah pejabat dan/atau pegawai pada
DJPPR yang ditunjuk dan ditetapkan oleh Direktur
Jenderal untuk melaksanakan transaksi SBSN secara
langsung.
1. Dealer Utama SBSN adalah bank atau perusahaan efek
yang ditunjuk oleh Menteri untuk menjalankan kewajiban
tertentu baik di pasar perdana SBSN domestik maupun
pasar sekunder SBSN domestik dalam mata uang rupiah
maupun dalam valuta asing dengan hak tertentu.
1. Peserta Lelang Pembelian Kembali SBSN yang selanjutnya
disebut Peserta Lelang adalah Dealer Utama SBSN yang
telah memenuhi persyaratan untuk mengikuti Lelang
Pembelian Kembali SBSN.
1. Penawaran Lelang Pembelian Kembali SBSN yang
selanjutnya disebut Penawaran Lelang adalah pengajuan
penawaran penjualan SBSN oleh Peserta Lelang Pembelian
Kembali SBSN.
1. Penawaran Penjualan SBSN adalah pengajuan penawaran
penjualan SBSN yang disampaikan oleh Pihak atau Dealer
Utama SBSN kepada Menteri dalam rangka transaksi
bilateral (bilateral buyback).
1. Setelmen adalah penyelesaian transaksi SBSN yang terdiri
atas setelmen dana dan/atau setelmen kepemilikan SBSN.
1. Hari Kerja adalah hari operasional sistem pembayaran
terkait penatausahaan SBN yang diselenggarakan oleh
Bank Indonesia.
1. Pasar Perdana adalah kegiatan penawaran dan penjualan
SBSN untuk pertama kali.
1. Pasar Sekunder adalah kegiatan perdagangan SBSN yang
telah dijual di Pasar Perdana.
1. Pembelian Kembali SBSN Melalui Metode Transaksi
Pengumpulan Pemesanan (Bookbuilding) yang selanjutnya
disebut Transaksi Pengumpulan Pemesanan
(Bookbuilding) adalah metode Pembelian Kembali SBSN di
Pasar Sekunder melalui pengumpulan pemesanan
penjualan SBSN dalam suatu periode penawaran yang
telah ditentukan dan diumumkan sebelumnya oleh
Menteri.
1. Pembelian Kembali SBSN di Pasar Sekunder Melalui
Metode Transaksi Bilateral (Bilateral Buyback) yang
selanjutnya disebut Transaksi Bilateral (Bilateral Buyback)
adalah metode Pembelian Kembali SBSN di Pasar
Sekunder yang dilakukan melalui pembahasan antara
Menteri dan Pihak yang menyampaikan Penawaran
Penjualan SBSN, dengan ketentuan dan syarat sesuai
kesepakatan.
1. Dealing Room adalah sebuah ruangan yang digunakan
untuk melakukan transaksi SBSN secara langsung, yang
---
dilengkapi dengan alat komunikasi, perekam dan
perangkat pendukung lainnya.
1. Pembelian Kembali SBSN secara Langsung adalah
transaksi pembelian SBSN di pasar sekunder oleh
Pemerintah sebelum jatuh tempo dengan cara tunai (cash
buyback) atas SBSN yang dimiliki oleh Pihak yang
dilakukan melalui fasilitas Dealing Room DJPPR dan
fasilitas Dealing Room Dealer Utama.
1. Penjualan SBSN secara Langsung adalah transaksi
penjualan SBSN oleh Pemerintah kepada Dealer Utama
SBSN melalui fasilitas Dealing Room DJPPR dan fasilitas
Dealing Room Dealer Utama.
1. Transaksi SBSN secara Langsung adalah metode
Pembelian Kembali SBSN secara Langsung atau Penjualan
SBSN secara Langsung yang dilakukan Pemerintah
dengan Dealer Utama SBSN melalui fasilitas Dealing Room
DJPPR dan fasilitas Dealing Room Dealer Utama.
1. Pemesanan Penjualan SBSN adalah pengajuan Penawaran
Penjualan SBSN oleh Pihak untuk menjual SBSN yang
dimilikinya kepada Menteri pada periode yang telah
ditentukan oleh Menteri dalam rangka Transaksi
Pengumpulan Pemesanan (Bookbuilding).
1. Keadaan Kahar adalah suatu kejadian yang terjadi di luar
kemampuan dan kendali manusia, tidak dapat
dihindarkan, dapat berupa bencana alam, kebakaran,
banjir, pemogokan umum, perang (dinyatakan atau tidak
dinyatakan), pemberontakan, revolusi, makar, huru-hara,
terorisme, wabah/epidemi, dan diketahui secara luas yang
mengakibatkan gangguan atau kerusakan pada perangkat
keras, perangkat lunak, jaringan komunikasi, maupun
sarana pendukung teknologi informasi termasuk sumber
daya yang mengoperasikan teknologi informasi.
1. Perusahaan Penerbit SBSN adalah badan hukum yang
didirikan berdasarkan ketentuan Undang-Undang tentang
Surat Berharga Syariah Negara untuk melaksanakan
kegiatan penerbitan SBSN.
Pasal 2
**(1) Ruang lingkup Peraturan Menteri ini meliputi:**
- Pembelian Kembali SBSN di Pasar Sekunder;
- Penjualan SBSN secara Langsung; dan
- penerbitan SBSN Cross Switching.
**(2) Peraturan Menteri ini bertujuan untuk:**
- meningkatkan likuiditas SBSN;
- mengurangi refinancing risk;
- mengelola tingkat Imbalan; dan
- melakukan pendalaman dan pengembangan pasar
SBSN.
---
Pasal 3
**(1) Menteri menyelenggarakan kegiatan Pembelian Kembali**
SBSN di Pasar Sekunder, Penjualan SBSN secara
Langsung, dan penerbitan SBSN Cross Switching
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1).
**(2) Menteri dalam menyelenggarakan kegiatan sebagaimana**
dimaksud pada ayat (1) dapat melimpahkan kewenangan
dalam bentuk mandat kepada Direktur Jenderal.
Pasal 4
**(1) Menteri dapat melakukan Pembelian Kembali SBSN di**
Pasar Sekunder sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3
ayat (1) sebelum jatuh tempo.
**(2) Pembelian Kembali SBSN di Pasar Sekunder sebagaimana**
dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui metode:
- Lelang Pembelian Kembali SBSN; atau
- tanpa lelang, dengan:
1. Transaksi Pengumpulan Pemesanan
(Bookbuilding);
1. Transaksi Bilateral (Bilateral Buyback); atau
1. Pembelian Kembali SBSN secara Langsung.
**(3) Pembelian Kembali SBSN di Pasar Sekunder sebagaimana**
dimaksud pada ayat (1) dilakukan penyelesaian transaksi
dengan cara:
- tunai (cash buyback); atau
- Penukaran (Switching).
**(4) Pembelian Kembali SBSN di Pasar Sekunder dengan cara**
tunai (cash buyback) sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
huruf a penyelesaian transaksinya dilakukan melalui
pembayaran secara tunai oleh Menteri.
**(5) Pembelian Kembali SBSN di Pasar Sekunder dengan cara**
Penukaran (Switching) sebagaimana dimaksud pada ayat
**(3) huruf b dilakukan melalui:**
- penerbitan SBSN seri baru (new issuance); dan/atau
- penerbitan kembali (reopening) SBSN.
**(6) Penerbitan SBSN seri baru (new issuance) dan/atau**
penerbitan kembali (reopening) SBSN sebagaimana
dimaksud pada ayat (5) merupakan satu kesatuan
transaksi dari Pembelian Kembali SBSN di Pasar
Sekunder.
**(7) Dalam hal terdapat selisih nilai penyelesaian transaksi**
Penukaran (Switching) sebagaimana dimaksud pada ayat
**(3) huruf b, selisih nilai penyelesaian transaksi dapat**
dibayar secara tunai.
Pasal 5
**(1) Menteri dapat melakukan Penjualan SBSN secara**
Langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1)
---
melalui penerbitan SBSN seri baru (new issuance)
dan/atau penerbitan kembali (reopening) SBSN.
**(2) Penjualan SBSN secara Langsung sebagaimana dimaksud**
pada ayat (1) dilakukan melalui metode Transaksi SBSN
secara Langsung.
Pasal 6
**(1) Menteri dapat melakukan penerbitan SBSN Cross**
Switching sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1).
**(2) Penerbitan SBSN Cross Switching sebagaimana dimaksud**
pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan Peraturan
Menteri mengenai pembelian kembali surat utang negara
di pasar sekunder.
Pasal 7
**(1) Penerbitan SBSN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4**
ayat (5), Pasal 5 ayat (1), dan Pasal 6 ayat (1) dapat
dilakukan:
- secara langsung oleh Pemerintah; atau
- melalui Perusahaan Penerbit SBSN.
**(2) Menteri menyelenggarakan kegiatan persiapan dan**
pelaksanaan dalam rangka penerbitan SBSN secara
langsung oleh Pemerintah sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf a.
**(3) Menteri dalam menyelenggarakan kegiatan sebagaimana**
dimaksud pada ayat (2) dapat melimpahkan kewenangan
dalam bentuk mandat kepada Direktur Jenderal.
**(4) DJPPR melalui Direktorat membantu kegiatan persiapan**
dan pelaksanaan dalam rangka penerbitan SBSN melalui
Perusahaan Penerbit sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf b.
**(5) Dalam melaksanakan penerbitan SBSN sebagaimana**
dimaksud pada ayat (1), DJPPR dapat berkoordinasi
dengan satuan kerja di lingkungan Kementerian
Keuangan, Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama
Indonesia, Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan,
dan/atau kementerian/lembaga terkait lainnya.
Pasal 8
**(1) Lelang Pembelian Kembali SBSN sebagaimana dimaksud**
dalam Pasal 4 ayat (2) huruf a dilakukan melalui Peserta
Lelang.
**(2) Transaksi Pengumpulan Pemesanan (Bookbuilding)**
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf b
angka 1 dilakukan melalui Dealer Utama SBSN.
**(3) Transaksi Bilateral (Bilateral Buyback) sebagaimana**
dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf b angka 2
dilakukan dengan seluruh Pihak atau Dealer Utama
SBSN, setelah terjadinya kesepakatan ketentuan dan
syarat.
**(4) Pembelian Kembali SBSN secara Langsung sebagaimana**
dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf b angka 3
dilakukan dengan Dealer Utama SBSN melalui fasilitas
Dealing Room pada DJPPR dan fasilitas Dealing Room
Dealer Utama SBSN yang digunakan untuk melakukan
Transaksi SBSN secara Langsung.
---
**(5) Fasilitas Dealing Room sebagaimana dimaksud pada ayat**
**(4) menggunakan:**
- sistem untuk penyelenggaraan pasar alternatif; atau
- sistem lain yang digunakan oleh Dealer Utama SBSN
dalam melakukan transaksi SBSN di pasar sekunder.
Bagian Kesatu
Pembelian Kembali Surat Berharga Syariah Negara dengan
Metode Lelang
Pasal 9
**(1) Menteri dapat melakukan Lelang Pembelian Kembali SBSN**
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf a.
**(2) Setiap Pihak dapat menjual dan/atau menawarkan SBSN**
dalam setiap Lelang Pembelian Kembali SBSN melalui
Peserta Lelang.
**(3) Peserta Lelang dapat mengajukan Penawaran Lelang atas**
nama dirinya sendiri dan/atau untuk kepentingan Pihak.
Pasal 10
**(1) Peserta Lelang menunjuk wakil Peserta Lelang yang**
berwenang mengikuti pelaksanaan Lelang Pembelian
Kembali SBSN.
**(2) Peserta Lelang harus menyampaikan informasi secara**
tertulis mengenai wakil Peserta Lelang kepada Direktur
Jenderal melalui Direktur dengan disertai surat
pernyataan kesediaan untuk mematuhi ketentuan Lelang
Pembelian Kembali SBSN.
**(3) Dalam hal terjadi perubahan wakil Peserta Lelang, Peserta**
Lelang harus menyampaikan informasi perubahan wakil
Peserta Lelang kepada Direktur Jenderal melalui Direktur.
**(4) Surat penyampaian informasi wakil Peserta Lelang, surat**
pernyataan kesediaan, dan surat perubahan wakil Peserta
Lelang dibuat sesuai dengan contoh format sebagaimana
tercantum dalam Lampiran huruf A, huruf B, dan huruf C
yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Menteri ini.
Pasal 11
**(1) Dalam pelaksanaan Lelang Pembelian Kembali SBSN,**
DJPPR melalui Direktur:
- mengumumkan rencana Lelang Pembelian Kembali
SBSN paling lambat 2 (dua) jam sebelum pelaksanaan
Lelang Pembelian Kembali SBSN, yang paling sedikit
memuat informasi:
1. tanggal pelaksanaan Lelang Pembelian Kembali
SBSN;
1. waktu pembukaan dan penutupan Penawaran
Lelang;
1. seri SBSN yang akan dibeli kembali;
1. seri dan harga SBSN penukar, dalam hal
transaksi Penukaran (Switching);
---
1. tanggal pengumuman hasil Lelang Pembelian
Kembali SBSN; dan
1. tanggal Setelmen;
- menerima Penawaran Lelang dari Peserta Lelang
melalui sistem yang digunakan dalam Lelang
Pembelian Kembali SBSN;
- menyampaikan seluruh Penawaran Lelang
sebagaimana dimaksud dalam huruf b kepada
Direktur Jenderal dalam rapat penetapan hasil Lelang
Pembelian Kembali SBSN; dan
- mengumumkan hasil Lelang Pembelian Kembali
SBSN kepada Peserta Lelang pada hari pelaksanaan
Lelang Pembelian Kembali SBSN.
**(2) Dalam hal terjadi gangguan atau kerusakan teknis pada**
sistem Lelang Pembelian Kembali SBSN yang
mengakibatkan Lelang Pembelian Kembali SBSN tidak
dapat dilaksanakan, Direktur Jenderal atas nama Menteri
dapat membatalkan pelaksanaan Lelang Pembelian
Kembali SBSN.
**(3) Pembatalan pelaksanaan Lelang Pembelian Kembali SBSN**
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaporkan kepada
Menteri.
**(4) Tata cara pelaksanaan kegiatan Lelang Pembelian Kembali**
SBSN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum
dalam Lampiran huruf D yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 12
**(1) Penawaran harga atas pelaksanaan Lelang Pembelian**
Kembali SBSN dapat dilakukan dengan:
- harga beragam (multiple price); atau
- harga seragam (uniform price).
**(2) Penawaran Lelang harga beragam (multiple price)**
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan
dengan cara:
- kompetitif; dan/atau
- nonkompetitif.
**(3) Penawaran Lelang harga seragam (uniform price)**
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b
menggunakan cara nonkompetitif.
**(4) Penawaran Lelang dengan cara kompetitif sebagaimana**
dimaksud pada ayat (2) huruf a merupakan Penawaran
Lelang yang dilakukan oleh Peserta Lelang dengan
mengajukan penawaran berupa harga dan nominal
kepada Menteri.
**(5) Penawaran Lelang dengan cara nonkompetitif**
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dan ayat (3)
merupakan Penawaran Lelang yang dilakukan oleh
Peserta Lelang dengan mengajukan penawaran berupa
nominal kepada Menteri.
---
Bagian Kedua
Pembelian Kembali Surat Berharga Syariah Negara dengan
Metode Transaksi Pengumpulan Pemesanan (Bookbuilding)
Pasal 13
**(1) Menteri dapat melakukan Transaksi Pengumpulan**
Pemesanan (Bookbuilding) sebagaimana dimaksud dalam
### Pasal 4 ayat (2) huruf b angka 1.
**(2) Setiap Pihak dapat menjual dan/atau menawarkan SBSN**
kepada Menteri melalui Dealer Utama SBSN pada masa
Pemesanan Penjualan SBSN yang telah ditentukan.
Pasal 14
**(1) Dalam rangka pelaksanaan Transaksi Pengumpulan**
Pemesanan (Bookbuilding) sebagaimana dimaksud dalam
### Pasal 13 ayat (1), DJPPR menyampaikan pemberitahuan
rencana Transaksi Pengumpulan Pemesanan
(Bookbuilding) kepada Dealer Utama SBSN dan
diumumkan kepada publik.
**(2) Pengumuman rencana Transaksi Pengumpulan**
Pemesanan (Bookbuilding) sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) paling sedikit memuat informasi:
- periode Pemesanan Penjualan SBSN;
- seri yang akan dibeli kembali;
- seri dan harga SBSN penukar, dalam hal transaksi
Penukaran (Switching); dan
- tanggal Setelmen.
Pasal 15
**(1) Dealer Utama SBSN menerima Pemesanan Penjualan**
SBSN dari Pihak pada periode Transaksi Pengumpulan
Pemesanan (Bookbuilding) yang ditentukan oleh DJPPR.
**(2) Dealer Utama SBSN menyampaikan seluruh Pemesanan**
Penjualan SBSN pada akhir masa pemesanan kepada
DJPPR melalui Direktorat dengan paling sedikit memuat
informasi:
- harga dan seri SBSN yang ditawarkan untuk
dilakukan Pembelian Kembali SBSN di Pasar
Sekunder;
- harga dan seri SBSN penukar, dalam hal transaksi
Penukaran (Switching);
- nominal SBSN yang ditawarkan untuk dilakukan
Pembelian Kembali SBSN di Pasar Sekunder; dan
- nominal SBSN penukar, dalam hal transaksi
Penukaran (Switching).
**(3) Pemesanan Penjualan SBSN yang telah disampaikan**
kepada DJPPR melalui Direktorat sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) tidak dapat dibatalkan.
**(4) Direktur menyampaikan seluruh Pemesanan Penjualan**
SBSN sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada
Direktur Jenderal untuk mendapatkan penetapan.
---
Bagian Ketiga
Pembelian Kembali Surat Berharga Syariah Negara dengan
Metode Transaksi Bilateral (Bilateral Buyback)
Pasal 16
**(1) Menteri dapat melakukan Transaksi Bilateral (Bilateral**
Buyback) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2)
huruf b angka 2.
**(2) Transaksi Bilateral (Bilateral Buyback) sebagaimana**
dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Pihak secara
langsung atau melalui Dealer Utama SBSN.
**(3) Pihak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yang**
merupakan orang perseorangan hanya dapat melakukan
Transaksi Bilateral (Bilateral Buyback) melalui Dealer
Utama SBSN.
**(4) Penawaran Penjualan SBSN oleh Dealer Utama SBSN**
dilakukan atas nama diri sendiri dan/atau atas nama
Pihak.
Pasal 17
**(1) Transaksi Bilateral (Bilateral Buyback) dilakukan oleh**
pejabat yang berwenang mewakili Pihak dan/atau Dealer
Utama SBSN dengan mengajukan permohonan Penawaran
Penjualan SBSN kepada Menteri melalui Direktur Jenderal
dengan tembusan kepada Direktur.
**(2) Penawaran Penjualan SBSN sebagaimana dimaksud pada**
ayat (1) paling sedikit memuat informasi:
- seri, harga, dan nominal SBSN yang ditawarkan
kepada Menteri untuk dilakukan Pembelian Kembali
SBSN di Pasar Sekunder;
- seri, harga, dan nominal SBSN penukar, dalam hal
transaksi Penukaran (Switching); dan
- tanggal Setelmen.
**(3) Dalam hal pejabat yang berwenang mewakili Pihak**
dan/atau Dealer Utama SBSN sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) berhalangan, Penawaran Penjualan SBSN
diwakili oleh pejabat yang ditunjuk dengan dilengkapi
surat kuasa untuk melakukan pembahasan dan/atau
menandatangani dokumen kesepakatan.
**(4) Surat Penawaran Penjualan SBSN dan surat kuasa**
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sesuai dengan
contoh format tercantum dalam Lampiran huruf E dan
huruf F yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari
Peraturan Menteri ini.
Pasal 18
**(1) Minimal nominal Penawaran Penjualan SBSN yang**
diajukan kepada Menteri oleh Pihak dan/atau Dealer
Utama SBSN sebesar Rp250.000.000.000,00 (dua ratus
lima puluh miliar rupiah), dengan minimal sebesar
Rpl0.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) untuk 1
(satu) seri.
**(2) Dalam hal SBSN yang ditawarkan untuk dibeli kembali**
oleh Menteri merupakan SBSN dalam valuta asing yang
penerbitannya dilakukan di Pasar Perdana domestik,
minimal nominal Penawaran Penjualan SBSN yang
---
diajukan sebesar US$25,000,000.00 (dua puluh lima juta
dolar Amerika Serikat) atau ekuivalen dengan mata uang
asing lain, dengan minimal sebesar US$1,000,000.00
(satu juta dolar Amerika Serikat) untuk 1 (satu) seri.
Pasal 19
Ketentuan nominal Penawaran Penjualan SBSN sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 18 dapat dikecualikan dalam hal
terdapat kebijakan dalam rangka:
- pengelolaan portofolio oleh Pihak atas pemenuhan
kewajiban investasi pada surat berharga negara; dan/atau
- pendalaman dan pengembangan pasar keuangan.
Pasal 20
**(1) Penawaran Penjualan SBSN yang diajukan Pihak**
dan/atau Dealer Utama SBSN ditindaklanjuti oleh DJPPR
melalui Direktorat dalam jangka waktu paling lama 10
(sepuluh) Hari Kerja terhitung sejak diterimanya
Penawaran Penjualan SBSN.
**(2) Penawaran Penjualan SBSN sebagaimana dimaksud pada**
ayat (1) ditindaklanjuti dengan:
- persetujuan prinsip Direktur Jenderal atas
Penawaran Penjualan SBSN oleh Pihak dan/atau
Dealer Utama SBSN; atau
- penolakan Direktur Jenderal atas Penawaran
Penjualan SBSN oleh Pihak dan/atau Dealer Utama
SBSN.
**(3) Persetujuan prinsip Direktur Jenderal sebagaimana**
dimaksud pada ayat (2) huruf a ditindaklanjuti melalui
pembahasan lebih lanjut dengan Pihak dan/atau Dealer
Utama SBSN.
**(4) Penolakan atas Penawaran Penjualan SBSN sebagaimana**
dimaksud pada ayat (2) huruf b, diinformasikan kepada
Pihak dan/atau Dealer Utama SBSN.
Pasal 21
Penolakan Penawaran Penjualan SBSN sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 20 ayat (2) huruf b dilakukan dengan
mempertimbangkan:
- tidak terpenuhinya ketentuan sebagaimana dimaksud
### Pasal 16 sampai dengan Pasal 18;
- strategi pengelolaan portofolio SBSN dan risiko utang;
- posisi kas Pemerintah;
- harga yang ditawarkan tidak sesuai dengan benchmark
harga yang ditentukan oleh Menteri; dan/atau
- tidak tercapainya kesepakatan atas ketentuan dan syarat
dalam pembahasan lebih lanjut atas Penawaran Penjualan
SBSN.
Pasal 22
**(1) Pembahasan lebih lanjut sebagaimana dimaksud dalam**
### Pasal 20 ayat (3) dapat berupa:
- menerima seluruh atau sebagian; atau
- menolak seluruh,
Penawaran Penjualan SBSN, yang dituangkan dalam
berita acara pembahasan.
---
**(2) Dalam hal hasil pembahasan berupa menerima seluruh**
atau sebagian Penawaran Penjualan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf a, hasil pembahasan
dituangkan dalam dokumen kesepakatan.
**(3) Dokumen kesepakatan sebagaimana dimaksud pada ayat**
**(2) paling sedikit memuat informasi:**
- seri, nominal dan harga SBSN yang akan dibeli
kembali;
- seri, nominal dan harga SBSN penukar, dalam hal
transaksi Penukaran (Switching); dan
- tanggal Setelmen.
**(4) Berita acara pembahasan sebagaimana dimaksud pada**
ayat (1) dan dokumen kesepakatan sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) ditandatangani oleh Direktur
bersama pejabat yang berwenang dan/atau pejabat yang
mendapat kuasa sebagai wakil dari Pihak atau Dealer
Utama SBSN yang menyampaikan Penawaran Penjualan
SBSN.
**(5) Dokumen kesepakatan sebagaimana dimaksud pada ayat**
**(4) disampaikan kepada Direktur Jenderal sebagai dasar**
penetapan hasil transaksi Bilateral (Bilateral Buyback).
**(6) Dalam hal hasil pembahasan berupa menolak seluruh**
Penawaran Penjualan SBSN sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf b, Direktur menyampaikan laporan tidak
tercapainya kesepakatan kepada Direktur Jenderal.
Pasal 23
**(1) Menteri dapat melakukan transaksi Pembelian Kembali**
SBSN secara Langsung atau Penjualan SBSN secara
Langsung dengan Dealer Utama SBSN dalam rangka
pengelolaan portofolio SBSN.
**(2) Direktur Jenderal melalui Direktur menyampaikan**
rencana transaksi Pembelian Kembali SBSN secara
Langsung atau Penjualan SBSN secara Langsung
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Dealer
Utama SBSN.
**(3) Penyampaian rencana transaksi Pembelian Kembali SBSN**
secara Langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
paling sedikit memuat informasi:
- seri SBSN yang akan dibeli; dan
- tanggal Setelmen.
**(4) Penyampaian rencana transaksi Penjualan SBSN secara**
Langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling
sedikit memuat informasi:
- seri SBSN; dan
- tanggal Setelmen.
---
Pasal 24
**(1) Pelaksanaan Pembelian Kembali SBSN secara Langsung**
atau Penjualan SBSN secara Langsung dilakukan oleh
Dealer SBSN.
**(2) Direktur Jenderal menetapkan penunjukan Dealer SBSN**
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan keputusan.
**(3) Keputusan mengenai penetapan Dealer SBSN**
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling sedikit
memuat:
- pejabat/pegawai yang diberikan wewenang untuk
melakukan Transaksi SBSN secara Langsung;
- batasan nominal Pembelian Kembali SBSN secara
Langsung dan Penjualan SBSN secara Langsung; dan
- penganggaran dan pencantuman dalam rencana dan
strategi pengelolaan utang terhadap batasan nominal
sebagaimana dimaksud pada huruf b.
Pasal 25
Hasil pelaksanaan Transaksi SBSN secara Langsung yang
dilakukan oleh Dealer SBSN disetujui oleh Direktur dan
disampaikan kepada Direktur Jenderal untuk mendapatkan
penetapan.
Pasal 26
**(1) Harga Setelmen atas pelaksanaan Pembelian Kembali**
SBSN secara Langsung atau Penjualan SBSN secara
Langsung berupa harga yang telah disepakati (clean price).
**(2) Dalam hal SBSN yang dilakukan Pembelian Kembali SBSN**
secara Langsung atau Penjualan SBSN secara Langsung
memiliki Imbalan, harga Setelmen sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) memperhitungkan juga Imbalan berjalan
(accrued interest).
**(3) Direktur Jenderal menetapkan perhitungan Setelmen atas**
pelaksanaan Pembelian Kembali SBSN Secara Langsung
atau Penjualan SBSN secara Langsung sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2).
Bagian Kesatu
Umum
Pasal 27
**(1) Dalam rangka mencapai tujuan sebagaimana dimaksud**
dalam Pasal 2, Menteri dapat menerbitkan SBSN Cross
Switching di Pasar Sekunder sesuai dengan Peraturan
Menteri mengenai pembelian kembali surat utang negara
di pasar sekunder.
**(2) Penerbitan SBSN Cross Switching sebagaimana dimaksud**
pada ayat (1) dilakukan melalui penerbitan SBSN seri baru
(new issuance) dan/atau penerbitan kembali (reopening)
SBSN.
**(3) Dalam hal terdapat selisih nilai penyelesaian transaksi**
atas penerbitan SBSN Cross Switching sebagaimana
---
dimaksud pada ayat (1), selisih nilai penyelesaian
transaksi dapat dibayar secara tunai.
Bagian Kedua
Tata Cara Penerbitan Surat Berharga Syariah Negara
Cross Switching
Pasal 28
**(1) Ketentuan dan syarat, tata cara teknis, dan mekanisme**
transaksi SBSN Cross Switching dilaksanakan sesuai
dengan ketentuan Peraturan Menteri mengenai pembelian
kembali surat utang negara di pasar sekunder.
**(2) Hasil pelaksanaan transaksi sebagaimana dimaksud pada**
ayat (1) dituangkan dalam dokumen kesepakatan atau
dokumen penetapan yang diatur dalam Peraturan Menteri
mengenai pembelian kembali surat utang negara di pasar
sekunder.
**(3) Dokumen kesepakatan atau dokumen penetapan**
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menjadi dasar
penerbitan SBSN Cross Switching.
Pasal 29
**(1) Direktur Jenderal atas nama Menteri menetapkan hasil**
penerbitan SBSN Cross Switching.
**(2) Hasil penerbitan SBSN Cross Switching sebagaimana**
dimaksud pada ayat (1) diumumkan kepada publik.
**(3) Pengumuman hasil penerbitan SBSN Cross Switching**
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling sedikit
memuat informasi:
- seri, harga, dan jumlah nominal SBSN Cross Switching;
dan
- tanggal Setelmen.
**(4) Setelmen dan pengumuman atas penerbitan SBSN Cross**
Switching sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan
sebagai satu kesatuan dengan pelaksanaan Setelmen dan
pengumuman transaksi pembelian kembali SUN dengan
cara penukaran yang menggunakan SBSN sebagai seri
penukar.
Bagian Kesatu
Penentuan Harga
Pasal 30
**(1) Direktur Jenderal berwenang untuk menentukan:**
- seri dan harga SBSN yang akan dibeli kembali; dan
- seri dan harga SBSN penukar, dalam hal transaksi
Penukaran (Switching),
---
untuk transaksi Pembelian Kembali SBSN di Pasar
Sekunder dengan cara Lelang Pembelian Kembali SBSN
dan Transaksi Pengumpulan Pemesanan (Bookbuilding).
**(2) Direktur Jenderal berwenang untuk menyetujui:**
- seri SBSN yang akan dibeli kembali; dan
- seri SBSN penukar, dalam hal transaksi Penukaran
(Switching),
atas Penawaran Penjualan SBSN yang diajukan oleh Pihak
dalam hal Transaksi Bilateral (Bilateral Buyback).
**(3) Direktur Jenderal menetapkan pemilihan seri SBSN dan**
penentuan harga SBSN untuk transaksi Pembelian
Kembali SBSN di Pasar Sekunder sebagaimana dimaksud
pada ayat (1).
Pasal 31
**(1) Penentuan harga untuk pemenang Lelang Pembelian**
Kembali SBSN atas penawaran harga beragam (multiple
price) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1)
huruf a dilakukan dengan:
- harga beragam (multiple price); atau
- harga seragam (uniform price).
**(2) Harga beragam (multiple price) sebagaimana dimaksud**
pada ayat (1) huruf a merupakan harga yang dibayarkan
oleh Menteri sesuai dengan:
- harga Penawaran Lelang yang diajukan oleh masing-
masing Peserta Lelang dalam hal Penawaran Lelang
dilakukan dengan cara kompetitif; dan
- harga rata-rata tertimbang dari Penawaran Lelang
kompetitif yang dimenangkan dalam hal Penawaran
Lelang dilakukan dengan cara nonkompetitif.
**(3) Harga seragam (uniform price) sebagaimana dimaksud**
pada ayat (1) huruf b merupakan harga yang dibayarkan
oleh Menteri kepada seluruh pemenang Lelang Pembelian
Kembali SBSN sesuai dengan harga benchmark/harga
acuan yang ditentukan oleh Direktur Jenderal.
**(4) Penentuan harga untuk pemenang Lelang Pembelian**
Kembali SBSN atas penawaran harga seragam (uniform
price) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1)
huruf b dilakukan dengan menggunakan harga yang
diumumkan oleh DJPPR pada rencana Lelang Pembelian
Kembali SBSN.
Bagian Kedua
Penetapan Hasil
Pasal 32
**(1) Direktur Jenderal atas nama Menteri menetapkan:**
- hasil Lelang Pembelian Kembali SBSN;
- hasil Transaksi Pengumpulan Pemesanan
(Bookbuilding);
- hasil Transaksi Bilateral (Bilateral Buyback)
berdasarkan dokumen kesepakatan;
- hasil Pembelian Kembali SBSN secara Langsung; dan
- hasil Penjualan SBSN secara Langsung.
**(2) Penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:**
- menerima seluruh atau sebagian; atau
---
- menolak seluruh,
hasil transaksi.
Pasal 33
**(1) Direktur Jenderal melalui Direktorat menyampaikan hasil**
penetapan Pembelian Kembali SBSN di Pasar Sekunder
atau Penjualan SBSN secara Langsung sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 32 ayat (1) kepada Pihak, Peserta
Lelang, dan/atau Dealer Utama SBSN.
**(2) Penyampaian hasil penetapan Pembelian Kembali SBSN di**
Pasar Sekunder atau Penjualan SBSN secara Langsung
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit
memuat informasi:
- seri, harga, dan jumlah nominal SBSN yang dibeli
kembali;
- seri, harga, dan serta jumlah nominal SBSN penukar,
dalam hal transaksi Penukaran (Switching);
- seri, harga, dan jumlah nominal SBSN yang dijual,
dalam hal transaksi Penjualan SBSN secara
Langsung; dan
- tanggal Setelmen.
Bagian Ketiga
Pengumuman Hasil
Pasal 34
**(1) Direktur Jenderal melalui Direktur mengumumkan hasil**
Pembelian Kembali SBSN di Pasar Sekunder atau
Penjualan SBSN secara Langsung sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 32 ayat (1) kepada publik.
**(2) Pengumuman hasil Pembelian Kembali SBSN di Pasar**
Sekunder atau Penjualan SBSN secara Langsung
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit
memuat informasi:
- seri dan jumlah nominal SBSN yang dibeli kembali;
- seri dan jumlah nominal SBSN penukar, dalam hal
transaksi Penukaran (Switching);
- seri dan jumlah nominal SBSN yang dijual, dalam hal
transaksi Penjualan SBSN secara Langsung;
- harga rata-rata tertimbang atau yield rata-rata
tertimbang dari masing-masing seri; dan
- tanggal Setelmen.
Pasal 35
**(1) Dokumen Pembelian Kembali SBSN di Pasar Sekunder,**
Penjualan SBSN di Pasar Sekunder, Penjualan SBSN
secara Langsung, dan penerbitan SBSN Cross Switching
terdiri atas:
---
- ketentuan dan syarat SBSN dan/atau adendum
ketentuan dan syarat SBSN;
- dokumen transaksi aset SBSN;
- fatwa atau pernyataan kesesuaian SBSN dengan
prinsip syariah; dan
- dokumen kesepakatan atau dokumen penetapan
untuk penerbitan SBSN Cross Switching.
**(2) Dalam hal diperlukan, selain dokumen sebagaimana**
dimaksud pada ayat (1) perlu dilengkapi dengan dokumen
tambahan berupa perjanjian perwaliamanatan.
Pasal 36
Ketentuan dan syarat SBSN dan/atau adendum ketentuan dan
syarat SBSN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (1)
huruf a, paling sedikit memuat informasi:
- seri dan nominal SBSN; dan
- struktur produk SBSN.
Pasal 37
Dokumen transaksi aset SBSN sebagaimana dimaksud dalam
### Pasal 35 ayat (1) huruf b terdiri atas Akad SBSN yang berupa:
- Akad Ijarah;
- Akad Istishna;
- Akad Musyarakah;
- Akad Mudarabah;
- Akad lain yang diperlukan untuk memenuhi kesesuaian
prinsip syariah; atau
- akad yang berdasarkan kombinasi dari 2 (dua) akad atau
lebih sebagaimana dimaksud pada huruf a sampai dengan
huruf e.
Pasal 38
**(1) Dokumen transaksi aset SBSN sebagaimana dimaksud**
dalam Pasal 35 ayat (1) huruf b ditandatangani oleh
Direktur Jenderal dan pihak yang ditunjuk sebagai wali
amanat.
**(2) Penunjukan wali amanat sebagaimana dimaksud pada**
ayat (1) ditetapkan oleh Direktur Jenderal atas nama
Menteri.
**(3) Dalam hal dokumen transaksi aset SBSN sebagaimana**
dimaksud pada ayat (1) diterbitkan melalui Perusahaan
Penerbit:
- bertindak sebagai wali amanat, dokumen transaksi
aset SBSN ditandatangani oleh Direktur Jenderal dan
direktur utama Perusahaan Penerbit SBSN;
- menunjuk pihak lain sebagai wali amanat
berdasarkan persetujuan Direktur Jenderal atas
nama Menteri, dokumen transaksi aset SBSN
ditandatangani oleh Direktur Jenderal dan pihak lain
yang ditunjuk sebagai wali amanat.
Pasal 39
Fatwa atau pernyataan kesesuaian SBSN dengan prinsip
syariah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (1) huruf
c ditetapkan oleh lembaga yang memiliki kewenangan dalam
penetapan fatwa di bidang syariah.
---
Pasal 40
**(1) Perjanjian perwaliamanatan sebagaimana dimaksud**
dalam Pasal 35 ayat (2) diperlukan dalam hal Penerbitan
SBSN dalam rangka Pembelian Kembali SBSN di Pasar
Sekunder, Penjualan SBSN secara Langsung, atau
penerbitan SBSN Cross Switching, dilakukan:
- secara langsung oleh Pemerintah; atau
- melalui Perusahaan Penerbit SBSN yang menunjuk
pihak lain untuk membantu melaksanakan fungsi
wali amanat.
**(2) Dalam hal penerbitan SBSN dalam rangka Pembelian**
Kembali SBSN di Pasar Sekunder, Penjualan SBSN secara
Langsung, atau penerbitan SBSN Cross Switching
dilakukan secara langsung oleh Pemerintah sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf a, perjanjian
perwaliamanatan ditandatangani oleh Direktur Jenderal
dan pihak yang ditunjuk sebagai wali amanat.
**(3) Dalam hal penerbitan SBSN dalam rangka Pembelian**
Kembali SBSN di Pasar Sekunder, Penjualan SBSN secara
Langsung, atau penerbitan SBSN Cross Switching
dilakukan melalui Perusahaan Penerbit SBSN yang
menunjuk pihak lain untuk membantu melaksanakan
fungsi wali amanat sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf b, perjanjian perwaliamanatan ditandatangani oleh
direktur utama Perusahaan Penerbit SBSN dan pihak lain
yang ditunjuk untuk membantu melaksanakan fungsi wali
amanat.
**(4) Penunjukan pihak lain untuk membantu melaksanakan**
fungsi sebagai wali amanat sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) dilakukan setelah mendapatkan persetujuan dari
Direktur Jenderal atas nama Menteri.
SETELMEN
Pasal 41
**(1) Setelmen Pembelian Kembali SBSN di Pasar Sekunder,**
Penjualan SBSN secara Langsung, atau penerbitan SBSN
Cross Switching hanya dilakukan kepada:
- Peserta Lelang yang dinyatakan menang atas nama
dirinya sendiri dan/atau kepentingan Pihak lain,
untuk Setelmen Lelang Pembelian Kembali SBSN;
- Dealer Utama SBSN yang ditetapkan dalam dokumen
penetapan hasil transaksi Pembelian Kembali SBSN
di Pasar Sekunder atas nama dirinya sendiri
dan/atau kepentingan Pihak lain, untuk Setelmen
Transaksi Pengumpulan Pemesanan (Bookbuilding);
- Pihak dan/atau Dealer Utama SBSN sesuai dengan
kesepakatan, untuk Setelmen Transaksi Bilateral
(Bilateral Buyback);
- Dealer Utama SBSN sesuai dengan hasil Transaksi
SBSN secara Langsung, untuk Setelmen Transaksi
SBSN secara Langsung; atau
---
- Pihak sesuai dengan hasil transaksi pembelian
kembali SUN dengan cara penukaran dengan SBSN
sebagai seri penukar, untuk Setelmen penerbitan
SBSN Cross Switching.
**(2) Peserta Lelang, Pihak, dan/atau Dealer Utama SBSN**
bertanggung jawab atas Setelmen hasil transaksi
Pembelian Kembali SBSN di Pasar Sekunder, Penjualan
SBSN secara Langsung, atau penerbitan SBSN Cross
Switching sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Pasal 42
**(1) Setelmen Pembelian Kembali SBSN di Pasar Sekunder,**
Penjualan SBSN secara Langsung, atau penerbitan SBSN
Cross Switching dilakukan dengan ketentuan:
- untuk Setelmen Lelang Pembelian Kembali SBSN
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 ayat (1) huruf
a dilakukan paling lambat 5 (lima) Hari Kerja setelah
tanggal pelaksanaan Lelang Pembelian Kembali
SBSN;
- untuk Setelmen Transaksi Pengumpulan Pemesanan
(Bookbuilding) sebagaimana dimaksud dalam Pasal
41 ayat (1) huruf b dilakukan paling lambat 5 (lima)
Hari Kerja setelah tanggal penetapan hasil Transaksi
Pengumpulan Pemesanan (Bookbuilding);
- untuk Setelmen Transaksi Bilateral (Bilateral
Buyback) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41
ayat (1) huruf c dilakukan paling lambat 10 (sepuluh)
Hari Kerja setelah tanggal kesepakatan;
- untuk Setelmen Transaksi SBSN secara Langsung
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 ayat (1) huruf
d dilakukan paling lambat 5 (lima) Hari Kerja setelah
tanggal pelaksanaan Transaksi SBSN secara
Langsung; atau
- untuk Setelmen penerbitan SBSN Cross Switching
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 ayat (1) huruf
e dilakukan bersamaan dengan setelmen transaksi
pembelian kembali SUN dengan cara penukaran yang
menggunakan SBSN sebagai seri penukar.
**(2) Direktur Jenderal menetapkan perhitungan Setelmen**
Pembelian Kembali SBSN di Pasar Sekunder atau
Penjualan SBSN secara Langsung.
**(3) Tata cara pelaksanaan Setelmen sebagaimana dimaksud**
pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang
diatur oleh Bank Indonesia.
**(4) Berdasarkan Setelmen, SBSN yang dibeli kembali oleh**
Menteri dinyatakan lunas dan tidak berlaku lagi.
Pasal 43
Dalam hal Dealer Utama SBSN tidak menyelesaikan transaksi
pada tanggal Setelmen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42
ayat (1), berlaku ketentuan sebagai berikut:
- diumumkan kepada publik;
- diberikan surat peringatan sebagaimana diatur dalam
Peraturan Menteri mengenai dealer utama surat berharga
syariah negara;
---
- diberlakukan pembatasan transaksi Pembelian Kembali
SBSN di Pasar Sekunder atau Penjualan SBSN secara
Langsung kepada Dealer Utama SBSN dengan ketentuan:
1. tidak diperkenankan mengikuti Lelang Pembelian
Kembali SBSN untuk 1 (satu) kali pada lelang
berikutnya;
1. tidak diperkenankan mengikuti Transaksi
Pengumpulan Pemesanan (Bookbuilding) untuk 1
(satu) kali pada periode berikutnya;
1. tidak diperkenankan mengajukan permohonan
Penawaran Penjualan SBSN untuk Transaksi
Bilateral (Bilateral Buyback) selama 3 (tiga) bulan
sejak tanggal Setelmen; atau
1. tidak diperkenankan mengikuti Transaksi SBSN
secara Langsung selama 3 (tiga) bulan sejak tanggal
Setelmen.
- dilaporkan kepada otoritas di bidang perbankan dan/atau
pasar modal; dan
- transaksi yang tidak diselesaikan pada tanggal Setelmen
dinyatakan batal.
Pasal 44
**(1) Dealer Utama SBSN melaporkan transaksi Pembelian**
Kembali SBSN di Pasar Sekunder atau Penjualan SBSN
secara Langsung kepada otoritas di bidang pasar modal
melalui sistem penerima laporan transaksi efek.
**(2) Dalam hal Dealer Utama SBSN tidak melaporkan**
transaksi Pembelian Kembali SBSN di Pasar Sekunder
atau Penjualan SBSN secara Langsung kepada otoritas di
bidang pasar modal sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
Dealer Utama SBSN dikenakan pembatasan transaksi
Pembelian Kembali SBSN di Pasar Sekunder atau
Penjualan SBSN secara Langsung sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 43 huruf c.
Pasal 45
Menteri melalui Direktur Jenderal dapat mengambil langkah
yang diperlukan dalam rangka menangani Keadaan Kahar yang
terjadi ketika pelaksanaan Pembelian Kembali SBSN di Pasar
Sekunder atau Penjualan SBSN secara Langsung.
Pasal 46
Segala biaya yang timbul dalam pelaksanaan Pembelian
Kembali SBSN di Pasar Sekunder dan Penjualan SBSN secara
Langsung dibebankan pada anggaran pendapatan dan belanja
negara.
---
Pasal 47
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan
Menteri Keuangan Nomor 75/PMK.08/2013 tentang Pembelian
Kembali Surat Berharga Syariah Negara (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 572) sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor
16/PMK.08/2015 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri
Keuangan Nomor 75/PMK.08/2013 tentang Pembelian Kembali
Surat Berharga Syariah Negara (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 125), dicabut dan dinyatakan
tidak berlaku.
Pasal 48
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
---
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya
dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 11 Agustus 2025
Ditandatangani secara elektronik SRI MULYANI INDRAWATI
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal Д
Ѽ
---
