PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR
Ditetapkan: 2025-01-01
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan:
1. Layanan Pos Universal adalah layanan pos jenis
tertentu yang wajib dijamin oleh Pemerintah
untuk menjangkau seluruh wilayah Negara
Kesatuan Republik Indonesia yang
memungkinkan masyarakat mengirim dan/atau
menerima kiriman dari satu tempat ke tempat
lain di dunia.
1. Bantuan Operasional Layanan Pos Universal
adalah dana yang disediakan oleh Pemerintah
untuk menjamin terlaksananya Layanan Pos
Universal.
1. Penyelenggara Pos adalah Badan Usaha Milik
Negara di bidang layanan pos yang ditetapkan
sebagai pelaksana penyelenggaraan bantuan
operasional layanan pos universal oleh Menteri
Komunikasi dan Informatika.
1. Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Bendahara
Umum Negara yang selanjutnya disebut DIPA
BUN adalah dokumen pelaksanaan anggaran
yang disusun oleh kuasa pengguna anggaran.
1. Kuasa Pengguna Anggaran Bendahara Umum
Negara yang selanjutnya disingkat KPA adalah
pejabat pada satuan kerja di kementerian yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang komunikasi dan informasi yang
memperoleh penugasan dari Menteri Keuangan
untuk melaksanakan kewenangan dan
tanggungjawab pengelolaan anggaran Bantuan
Operasional Layanan Pos Universal yang berasal
dari bagian anggaran bendahara umum negara.
1. Menteri Keuangan adalah menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang keuangan.
1. Ketentuan Pasal 4 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 4
Menteri Keuangan selaku Pengguna Anggaran
Bendahara Umum Negara menetapkan KPA Bantuan
---
Operasional Layanan Pos Universal dalam Keputusan
Menteri Keuangan.
1. Ketentuan ayat (2) Pasal 9 diubah sehingga berbunyi
sebagai berikut:
Pasal 9
**(1) Terhadap pelaksanaan kegiatan Bantuan**
Operasional Layanan Pos Universal dilakukan
pemeriksaan oleh pemeriksa yang berwenang
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
**(2) Laporan hasil pemeriksaan sebagaimana**
dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada:
- KPA;
- direktur jenderal yang menyelenggarakan
tugas di bidang ekosistem digital pada
kementerian yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang
komunikasi dan informasi;
- direktur jenderal yang menyelenggarakan
tugas di bidang penganggaran dan
penerimaan negara bukan pajak pada
kementerian yang menyelenggarakan
urusan pemerintah di bidang keuangan;
dan
- direktur jenderal yang menyelenggarakan
tugas di bidang perbendaharaan negara
pada kementerian yang menyelenggarakan
urusan pemerintah di bidang keuangan.
1. Ketentuan Pasal 10 diubah sehingga berbunyi
sebagai berikut:
Pasal 10
Dalam rangka pelaksanaan kegiatan Bantuan
Operasional Layanan Pos Universal, kementerian
yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang komunikasi dan informasi melakukan
monitoring dan evaluasi.
1. Ketentuan Pasal 11 diubah sehingga berbunyi
sebagai berikut:
Pasal 11
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara
permintaan dana, pengujian, dan laporan
pertanggungjawaban Penyelenggara Pos kepada KPA
diatur oleh menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang komunikasi dan informasi
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
Pasal II
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
---
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Menteri ini dengan
penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 30 Juli 2025
SRI MULYANI INDRAWATI Ditandatangani secara elektronik
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal Д
Ѽ
