Langsung ke konten

PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR

PMK No. 58 Tahun 2025 berlaku

Ditetapkan: 2025-01-01

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan: 1. Layanan Pos Universal adalah layanan pos jenis tertentu yang wajib dijamin oleh Pemerintah untuk menjangkau seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang memungkinkan masyarakat mengirim dan/atau menerima kiriman dari satu tempat ke tempat lain di dunia. 1. Bantuan Operasional Layanan Pos Universal adalah dana yang disediakan oleh Pemerintah untuk menjamin terlaksananya Layanan Pos Universal. 1. Penyelenggara Pos adalah Badan Usaha Milik Negara di bidang layanan pos yang ditetapkan sebagai pelaksana penyelenggaraan bantuan operasional layanan pos universal oleh Menteri Komunikasi dan Informatika. 1. Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Bendahara Umum Negara yang selanjutnya disebut DIPA BUN adalah dokumen pelaksanaan anggaran yang disusun oleh kuasa pengguna anggaran. 1. Kuasa Pengguna Anggaran Bendahara Umum Negara yang selanjutnya disingkat KPA adalah pejabat pada satuan kerja di kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informasi yang memperoleh penugasan dari Menteri Keuangan untuk melaksanakan kewenangan dan tanggungjawab pengelolaan anggaran Bantuan Operasional Layanan Pos Universal yang berasal dari bagian anggaran bendahara umum negara. 1. Menteri Keuangan adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan. 1. Ketentuan Pasal 4 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 4

Menteri Keuangan selaku Pengguna Anggaran Bendahara Umum Negara menetapkan KPA Bantuan --- Operasional Layanan Pos Universal dalam Keputusan Menteri Keuangan. 1. Ketentuan ayat (2) Pasal 9 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 9

**(1) Terhadap pelaksanaan kegiatan Bantuan** Operasional Layanan Pos Universal dilakukan pemeriksaan oleh pemeriksa yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. **(2) Laporan hasil pemeriksaan sebagaimana** dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada: - KPA; - direktur jenderal yang menyelenggarakan tugas di bidang ekosistem digital pada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informasi; - direktur jenderal yang menyelenggarakan tugas di bidang penganggaran dan penerimaan negara bukan pajak pada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang keuangan; dan - direktur jenderal yang menyelenggarakan tugas di bidang perbendaharaan negara pada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang keuangan. 1. Ketentuan Pasal 10 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 10

Dalam rangka pelaksanaan kegiatan Bantuan Operasional Layanan Pos Universal, kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informasi melakukan monitoring dan evaluasi. 1. Ketentuan Pasal 11 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 11

Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara permintaan dana, pengujian, dan laporan pertanggungjawaban Penyelenggara Pos kepada KPA diatur oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. Pasal II Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. --- Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 30 Juli 2025 SRI MULYANI INDRAWATI Ditandatangani secara elektronik Diundangkan di Jakarta pada tanggal Д Ѽ