Langsung ke konten

BADAN ATAU PERWAKILAN LEMBAGA INTERNASIONAL YANG TIDAK

PMK No. 58 Tahun 2024 berlaku

Ditetapkan: 2024-01-01

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan yang selanjutnya disingkat PBB-P2 adalah pajak daerah atas bumi dan/atau bangunan yang dimiliki, dikuasai, dan/atau dimanfaatkan oleh orang pribadi atau badan. 1. Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan yang selanjutnya disingkat BPHTB adalah pajak daerah atas perolehan hak atas tanah dan/atau bangunan. 1. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara.

Pasal 2

**(1) Objek PBB-P2 yang dimiliki, dikuasai, dan/atau** dimanfaatkan oleh badan atau perwakilan lembaga internasional tidak dikenakan PBB-P2. **(2) Objek Pajak BPHTB yang diperoleh oleh badan atau** perwakilan lembaga internasional yang tidak menjalankan usaha atau melakukan kegiatan lain di luar fungsi dan tugasnya pada saat terutang BPHTB, tidak dikenakan BPHTB.

Pasal 3

**(1) Rincian badan atau perwakilan lembaga internasional** sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tercantum dalam