BADAN ATAU PERWAKILAN LEMBAGA INTERNASIONAL YANG TIDAK
Ditetapkan: 2024-01-01
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan yang
selanjutnya disingkat PBB-P2 adalah pajak daerah atas
bumi dan/atau bangunan yang dimiliki, dikuasai,
dan/atau dimanfaatkan oleh orang pribadi atau badan.
1. Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan yang
selanjutnya disingkat BPHTB adalah pajak daerah atas
perolehan hak atas tanah dan/atau bangunan.
1. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang keuangan negara.
Pasal 2
**(1) Objek PBB-P2 yang dimiliki, dikuasai, dan/atau**
dimanfaatkan oleh badan atau perwakilan lembaga
internasional tidak dikenakan PBB-P2.
**(2) Objek Pajak BPHTB yang diperoleh oleh badan atau**
perwakilan lembaga internasional yang tidak menjalankan
usaha atau melakukan kegiatan lain di luar fungsi dan
tugasnya pada saat terutang BPHTB, tidak dikenakan
BPHTB.
Pasal 3
**(1) Rincian badan atau perwakilan lembaga internasional**
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tercantum dalam
