PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTER! KEUANGAN NOMOR
Ditetapkan: 2023-01-01
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Penerimaan Negara Bukan Pajak yang selanjutnya
disingkat PNBP adalah pungutan yang dibayar oleh
orang pribadi atau badan dengan memperoleh manfaat
langsung maupun tidak langsung atas layanan atau
pemanfaatan sumber daya dan hak yang diperoleh
negara, berdasarkan peraturan perundang-undangan,
yang menjadi penerimaan Pemerintah Pusat di luar
penerimaan perpajakan dan hibah dan dikelola dalam
mekanisme Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
1. Wajib Bayar adalah orang pribadi atau badan dari
dalam negeri atau luar negeri, yang mempunyai
kewajiban membayar PNBP, sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
1. Pemerintah Pusat yang selanjutnya disebut
Pemerintah adalah Presiden Republik Indonesia yang
memegang kekuasaan pemerintahan Negara Republik
Indonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden dan
Menteri sebagaimana dimaksud dalam Undang
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
1. Instansi Pengelola PNBP adalah instansi yang
menyelenggarakan pengelolaan PNBP.
jdih.kemenkeu.go.id
---
1. Kementerian Negara yang selanjutnya disebut dengan
Kementerian adalah perangkat Pemerintah yang
membidangi urusan tertentu dalam pemerintahan.
1. Lembaga adalah organisasi non-Kementerian dan
instansi lain pengguna anggaran yang dibentuk untuk
melaksanakan tugas tertentu berdasarkan Undang
Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 atau
peraturan perundang-undangan lain.
1. Pimpinan Instansi Pengelola PNBP adalah Bendahara
Umum Negara atau Pimpinan Kementerian/Lembaga
yang memegang kewenangan sebagai Pengguna
Anggaran.
1. Pejabat Kuasa Pengelola PNBP adalah pejabat yang
diberi kuasa untuk melaksanakan sebagian tugas dan
fungsi Pimpinan Instansi Pengelola PNBP dalam
Pengelolaan PNBP yang menjadi tanggungjawabnya
dan tugas lain terkait PNBP sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
1. Menteri/Pimpinan Lembaga adalah pejabat yang
bertanggung jawab atas pengelolaan keuangan
Kementerian/ Lembaga yang bersangkutan.
1. Mitra Instansi Pengelola PNBP adalah badan yang
membantu Instansi Pengelola PNBP melaksanakan
sebagian kegiatan pengelolaan PNBP yang menjadi
tugas Instansi Pengelola PNBP berdasarkan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
1. Instansi Pemeriksa adalah badan yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
pengawasan keuangan negara dan pembangunan
nasional.
1. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang keuangan negara.
1. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, yang
selanjutnya disingkat APBN, adalah rencana keuangan
tahunan pemerintahan negara yang disetujui oleh
Dewan Perwakilan Rakyat.
1. Rencana PNBP adalah hasil penghitungan dan/atau
penetapan target PNBP dan pagu penggunaan dana
PNBP yang diperkirakan dalam 1 (satu) tahun
anggaran.
1. Target PNBP adalah perkiraan PNBP yang akan
diterima dalam 1 (satu) tahun anggaran untuk tahun
yang direncanakan.
1. Pagu Penggunaan Dana PNBP adalah batas tertinggi
anggaran yang bersumber dari PNBP yang akan
dialokasikan kepada Kernenterian/ Lembaga untuk
tahun yang direncanakan.
1. Bagian Anggaran adalah kelompok anggaran menurut
nomenklatur Kementerian/Lembaga dan menurut
fungsi Bendahara Umum Negara.
1. Tahun Anggaran adalah periode dari 1 Januari sampai
dengan 31 Desember.
1. Collecting Agent adalah agen penerimaan meliputi bank
persepsi, pos persepsi, bank persepsi valas, lembaga
persepsi lainnya, atau lembaga persepsi lainnya valas
jdih.kemenkeu.go.id
---
yang ditunjuk oleh Kuasa Bendahara Umum Negara
Pusat untuk menerima setoran Penerimaan Negara.
1. Pengelolaan PNBP adalah pemanfaatan sumber daya
dalam rangka tata kelola yang meliputi kegiatan
perencanaan, pelaksanaan, pertanggungjawaban, dan
pengawasan untuk meningkatkan pelayanan,
akuntabilitas, dan optimalisasi penerimaan negara
yang berasal dari PNBP.
1. Kas Negara adalah tempat penyimpanan uang negara
yang ditentukan oleh Menteri selaku Bendahara
Umum Negara untuk menampung seluruh penerimaan
negara dan membayar seluruh pengeluaran negara.
1. PNBP Terutang adalah kewajiban PNBP dari Wajib
Bayar kepada Pemerintah yang wajib dibayar pada
waktu tertentu sesuai dengan peraturan perundang
undangan.
1. Piutang PNBP adalah jumlah uang yang wajib dibayar
kepada Pemerintah dan/ atau hak Pemerintah yang
dapat dinilai dengan uang sebagai akibat perjanjian
atau akibat lainnya berdasarkan suatu peraturan,
perjanjian atau sebab apapun dari pemanfaatan
sumber daya alam, pelayanan, pengelolaan kekayaan
negara dipisahkan, pengelolaan barang milik negara,
pengelolaan dana, dan hak negara lainnya.
1. Surat Tagihan PNBP adalah surat dan/atau dokumen
yang digunakan untuk melakukan tagihan PNBP
Terutang, baik berupa pokok maupun sanksi
administratif berupa denda.
1. Surat Ketetapan PNBP adalah surat dan/ atau
dokumen yang menetapkan jumlah PNBP Terutang
yang meliputi Surat Ketetapan PNBP Kurang Bayar,
Surat Ketetapan PNBP Nihil, dan Surat Ketetapan
PNBP Lebih Bayar.
1. Nomor Transaksi Penerimaan Negara yang selanjutnya
disingkat NTPN adalah nomor tanda bukti pembayaran
atau penyetoran ke Kas Negara yang tertera pada Bukti
Penerimaan Negara dan diterbitkan oleh sistem
settlement yang dikelola Direktorat Jenderal
Perbendaharaan Kementerian Keuangan.
1. Aparat Pengawasan Intern Pemerintah
Kementerian/Lembaga adalah instansi Pemerintah
yang dibentuk dengan tugas melaksanakan
pengawasan intern di lingkungan
Kementerian/Lembaga meliputi inspektorat
jenderal/ inspektorat utama/ inspektorat/unit lain
yang menjalankan peran pengawasan internal
Kementerian/ Lembaga.
1. Pengawasan Intern adalah seluruh proses kegiatan
audit, reviu, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan
pengawasan lain terhadap penyelenggaraan tugas dan
fungsi organisasi dalam rangka memberikan
keyakinan yang memadai bahwa kegiatan telah
dilaksanakan sesuai dengan tolok ukur yang telah
ditetapkan secara efektif dan efisien untuk
jdih.kemenkeu.go.id
---
kepentingan pimpinan dalam mewujudkan tata
kepemerintahan yang baik.
1. Pengawasan PNBP adalah proses kegiatan untuk
menguji tingkat pemenuhan kewajiban PNBP
dan/atau memperoleh keyakinan atas kepatuhan
terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan
di bidang PNBP oleh Instansi Pengelola PNBP, yang
dilaksanakan dalam bentuk penilaian, verifikasi,
dan/ atau evaluasi.
1. lnspektorat Jenderal Kementerian Keuangan adalah
unit yang menyelenggarakan pengawasan intern
pemerintah di lingkungan Kernenterian Keuangan dan
menyelenggarakan fungsi pengawasan Menteri
Keuangan sebagai Pengelola Fiskal dan Wakil
Pemerintah dalam Kepemilikan Kekayaan Negara yang
Dipisahkan.
1. Direktorat Jenderal Anggaran adalah unit eselon I pada
Kementerian Keuangan yang menyelenggarakan
perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang
penganggaran sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
1. Di antara ayat (1) dan ayat (2) Pasal 8 disisipkan 1 (satu)
ayat yakni ayat (la) dan ketentuan ayat (2) Pasal 8 diubah,
sehingga Pasal 8 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 8
**(1) Mitra Instansi Pengelola PNBP sebagaimana dimaksud**
dalam Pasal 3 ayat (5) dapat berbentuk:
- badan usaha milik negara;
- badan usaha milik daerah;
- badan usaha milik swasta; atau
- badan lain sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
(la) Dalam melaksanakan sebagian tugas pengelolaan
PNBP, Mitra Instansi Pengelola PNBP sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) bertugas:
- melakukan pemungutan PNBP;
- melakukan penyetoran PNBP; dan/ atau
- melakukan penagihan PNBP terutang,
berdasarkan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
**(2) Selain tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (la),**
Mitra Instansi Pengelola PNBP dapat diberikan tugas:
- melakukan penentuan PNBP Terutang;
- melakukan monitoring atau verifikasi atas PNBP
Terutang;
- melakukan pencatatan Piutang PNBP;
- menyelesaikan koreksi atas Surat Tagihan PNBP;
- melaksanakan pelaporan dan
pertanggungjawaban PNBP;
- melaksanakan administrasi penerimaan atas
permohonan pengembalian PNBP; dan/ atau
- melaksanakan tugas lain di bidang PNBP sesuai
penugasan dalam perjanjian/kontrak atau
perikatan dalam bentuk lain.
jdih.kemenkeu.go.id
---
**(3) Mitra Instansi Pengelola PNBP sebagaimana dimaksud**
pada ayat (1) dapat ditunjuk berdasarkan:
- Undang-Undang/Peraturan
Pemerintah/Peraturan Presiden; dan/atau
- penugasan dari Pimpinan Instansi Pengelola
PNBP dalam melaksanakan Pengelolaan PNBP
dengan tetap memperhatikan tanggung jawab
Instansi Pengelola PNBP.
**(4) Penugasan dari Pimpinan Instansi Pengelola PNBP**
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b dapat
berupa perjanjian/kontrak atau perikatan dalam
bentuk lain sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan, setelah mendapat persetujuan
Menteri.
**(5) Materi perjanjian/kontrak atau perikatan dalam**
bentuk lain sebagaimana dimaksud pada ayat (4)
paling sedikit memuat materi berupa:
- hak dan kewajiban berkenaan dengan
pelaksanaan tugas sebagian pengelolaan PNBP;
- jangka waktu perjanjian;
- bentuk dan tata cara pengenaan sanksi;
- keadaan kahar; dan
- tata cara penyelesaian perselisihan.
**(6) Penjelasan mengenai materi perjanjian/kontrak atau**
perikatan dalam bentuk lain sebagaimana dimaksud
pada ayat (5) tercantum dalam Lampiran Huruf C
angka 3 yang merupakan bagian tidak terpisahkan
dari Peraturan Menteri ini.
1. Di antara ayat (3) dan ayat (4) Pasal 9 disisipkan 2 (dua)
ayat yakni ayat (3a) dan ayat (3b) sehingga Pasal 9 berbunyi
sebagai berikut:
Pasal 9
**(1) Penunjukan Mitra Instansi Pengelola PNBP oleh**
Pimpinan Instansi Pengelola PNBP sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 8 dilaksanakan dengan
memperhatikan:
- kesesuaian dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan;
- pertimbangan biaya-manfaat berupa analisis
besaran tambahan beban terhadap APBN dan
peningkatan layanan/manfaat yang didapatkan
melalui penunjukan Mitra Instansi Pengelola
PNBP dibandingkan dengan beban APBN untuk
pengelolaan sendiri oleh Instansi Pengelola PNBP;
dan/atau
- kesiapan tata kelola dan persyaratan badan yang
akan ditunjuk sebagai Mitra Instansi Pengelola
PNBP berupa rencana strategis atau proposal
badan berkenaan.
**(2) Penunjukan Mitra Instansi Pengelola PNBP**
berdasarkan Undang-Undang/ Peraturan
Pemerintah/Peraturan Presiden sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) huruf a dilaksanakan
jdih.kemenkeu.go.id
---
oleh Pimpinan Instansi Pengelola PNBP sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
**(3) Penunjukan Mitra Instansi Pengelola PNBP**
berdasarkan penugasan Pimpinan Instansi Pengelola
PNBP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3)
huruf b dilaksanakan secara efisien, efektif, terbuka
dan bersaing, transparan, adil atau tidak diskriminatif,
dan akuntabel.
(3a) Jangka waktu penugasan Mitra Instansi Pengelola
PNBP yang ditunjuk Pimpinan Instansi Pengelola PNBP
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berlaku lebih dari
1 (satu) tahun anggaran.
(3b) Pimpinan Instansi Pengelola PNBP dapat melakukan
pemnJauan kembali terhadap penugasan Mitra
lnstansi Pengelola PNBP sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) minimal 1 (satu) kali dalamjangka waktu masa
penugasan Mitra Instansi Pengelola PNBP.
**(4) Penunjukan Mitra Instansi Pengelola PNBP**
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dan
penunjukan Mitra Instansi Pengelola PNBP
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3)
dapat didelegasikan kepada Pejabat Eselon I atas nama
Pimpinan Instansi Pengelola PNBP.
**(5) Penjelasan lebih lanjut penunjukan Mitra Instansi**
Pengelola PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
tercantum dalam Lampiran Huruf C angka 1 yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Menteri ini.
1. Ketentuan ayat (1) Pasal 23 diubah sehingga berbunyi
sebagai berikut:
Pasal 23
**(1) Sekretaris Jenderal/Sekretaris Utama/**
Sekretaris/Pejabat Eselon I setingkat sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 17 menyampaikan rencana
PNBP tingkat Instansi Pengelola PNBP kepada Menteri
c.q. Direktur Jenderal Anggaran paling lambat minggu
kedua bulan Januari tahun anggaran berjalan.
**(2) Direktorat J enderal Anggaran melakukan penelaahan**
atas Rencana PNBP tingkat Instansi Pengelola PNBP
sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
**(3) Hasil penelaahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)**
dituangkan ke dalam lembar rekomendasi hasil
penelaahan.
1. Ketentuan ayat (4) Pasal 27 diubah sehingga berbunyi
sebagai berikut:
Pasal 27
**(1) Instansi Pengelola PNBP dapat mengusulkan rev1s1**
perkiraan penerimaan yang bersumber dari PNBP
dalam dokumen penganggaran tahun berjalan sesuai
kewenangan.
jdih.kemenkeu.go.id
---
**(2) Revisi perkiraan penerimaan yang bersumber dari**
PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat
menjadi dasar perubahan pagu penggunaan PNBP
dalam dokumen penganggaran.
**(3) Dalam hal rev1s1 perkiraan penerimaan yang**
bersumber dari PNBP sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) disetujui, Instansi Pengelola PNBP harus
melakukan pemutakhiran perkiraan penerimaan yang
bersumber dari PNBP per satker dalam dokumen
penganggaran.
**(4) Revisi perkiraan penerimaan yang bersumber dari**
PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan
pemutakhiran perkiraan penerimaan yang bersumber
dari PNBP per satker dalam dokumen penganggaran
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan
melalui mekanisme revisi anggaran sesuai Peraturan
Menteri yang mengatur mengenai revisi anggaran.
1. Ketentuan ayat (2) Pasal 45 diubah sehingga berbunyi
sebagai berikut:
Pasal45
**(1) Dalam hal tertentu, Wajib Bayar dapat melakukan**
pembayaran PNBP Terutang melalui Instansi Pengelola
PNBP atau Mitra Instansi Pengelola PNBP.
**(2) Mekanisme pembayaran PNBP Terutang sebagaimana**
dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan setelah
mendapatkan persetujuan Direktorat Jenderal
Perbendaharan.
**(3) Hal tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1)**
dapat disebabkan kondisi termasuk namun tidak
terbatas pada:
- kondisi geografis yang tidak memungkinkan
dilakukannya pembayaran langsung oleh Wajib
Bayar ke Kas Negara;
- jumlah nominal PNBP yang dibayarkan tidak
signifikan sehingga biaya yang dikeluarkan untuk
menyetorkan ke Kas Negara lebih tinggi daripada
jumlah nominal PNBP;
- kurangnya sarana dan prasarana; dan/ atau
- pertimbangan efektivitas atas karakteristik jenis
PNBP.
**(4) Pejabat Kuasa Pengelola PNBP dapat menunjuk**
Bendahara Penerimaan untuk menerima pembayaran
PNBP dari Wajib Bayar sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
1. Ketentuan Pasal 4 7 ditambahkan 1 (satu) ayat yakni ayat
**(6) sehingga Pasal 4 7 berbunyi sebagai berikut:**
Pasal 47
**(1) Pembayaran dan penyetoran PNBP Terutang ke Kas**
Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat (1)
dan Pasal 45 ayat (1) menggunakan sarana lain berupa
jdih.kemenkeu.go.id
---
sistem informasi yang dikelola oleh Kementerian
Keuangan dan/atau sistem informasi yang
dikembangkan Instansi Pengelola PNBP yang
terintegrasi atau terkoneksi dengan sistem informasi
yang dikelola oleh Kementerian Keuangan.
**(2) Dalam hal terjadi gangguan pada sistem informasi**
yang dikelola oleh Kementerian Keuangan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kementerian
Keuangan menerbitkan surat pernyataan gangguan
pada sistem informasi.
**(3) Wajib Bayar, Instansi Pengelola PNBP, atau Mitra**
Instansi Pengelola PNBP yang tidak dapat melakukan
pembayaran atau penyetoran pada saat jatuh tempo
akibat gangguan sistem yang dikelola oleh
Kementerian Keuangan sebagaimana dimaksud pada
ayat (2), harus melakukan pembayaran a tau
penyetoran pada hari kerja berikutnya.
**(4) Wajib Bayar yang melakukan pembayaran pada hari**
kerja berikutnya sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
tidak dikenakan tambahan sanksi keterlambatan
berupa denda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42
ayat (1).
**(5) Penyelesaian mekanisme pembayaran dan penyetoran**
PNBP Terutang ke Kas Negara sebagaimana dimaksud
pada ayat (3) mengikuti ketentuan sebagaimana diatur
dalam Peraturan Menteri mengenai sistem penerimaan
negara secara elektronik.
**(6) Pembayaran dan penyetoran PNBP Terutang ke Kas**
Negara yang menggunakan sarana lain berupa sistem
informasi yang dikelola Instansi Pengelola PNBP yang
terintegrasi atau terkoneksi dengan sistem informasi
yang dikelola oleh Kementerian Keuangan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus dapat
dilakukan melalui beberapa collecting agent
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43.
1. Di antara ayat (1) dan ayat (2) Pasal 53 disisipkan 2 (dua)
ayat yakni ayat (la) dan ayat (lb), sehingga Pasal 53
berbunyi sebagai berikut:
Pasal 53
**(1) Pejabat Kuasa Pengelola PNBP atau pimpinan Mitra**
Instansi Pengelola PNBP wajib melakukan verifikasi
atas pembayaran dan penyetoran PNBP Terutang yang
dihitung oleh Wajib Bayar sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 36.
(la) Dalam hal tertentu Pejabat Kuasa Pengelola PNBP atau
pimpinan Mitra Instansi Pengelola PNBP dapat
mengikutsertakan dan/ atau menugaskan pihak lain
dalam melakukan verifikasi atas pembayaran dan
penyetoran PNBP Terutang yang dihitung oleh Wajib
Bayar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36.
(lb) Hal tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (la)
dapat berupa:
- terbatasnya jumlah sumber daya manusia;
jdih.kemenkeu.go.id
---
- adanya kebutuhan keterlibatan pihak yang
memiliki kompetensi khusus antara lain di bidang
aktuaria, penilaian, dan menganalisis laporan
keuangan; dan/atau
- adanya pihak lain yang memiliki keterkaitan
secara langsung terhadap kewajiban PNBP yang
diverifikasi.
**(2) Verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)**
dilakukan untuk menguji pemenuhan kewajiban
pembayaran PNBP Terutang berdasarkan data yang
dimiliki Pejabat Kuasa Pengelola PNBP atau pimpinan
Mitra Instansi Pengelola PNBP, laporan dan/atau
dokumen pendukung yang disampaikan oleh Wajib
Bayar.
**(3) Pengujian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat**
dilakukan terhadap:
- kesesuaian variabel pembentuk kewajiban PNBP;
- ketepatan waktu pembayaran;
- ketepatan nominal PNBP yang dibayarkan;
dan/atau
- kebenaran data dukung.
**(4) Pejabat Kuasa Pengelola PNBP atau pimpinan Mitra**
Instansi Pengelola PNBP dalam melaksanakan
verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
berwenang meminta laporan dan/a tau dokumen
pendukung kepada Wajib Bayar dalam hal:
- Wajib Bayar tidak menyampaikan laporan
dan/atau dokumen pendukung; atau
- laporan dan/a tau dokumen pendukung yang
disampaikan Wajib Bayar tidak lengkap dan/atau
tidak benar.
**(5) Wajib Bayar harus menyampaikan laporan dan/atau**
dokumen pendukung sebagaimana dimaksud pada
ayat (4) kepada Pejabat Kuasa Pengelola PNBP atau
pimpinan Mitra Instansi Pengelola PNBP paling lambat
sesuai waktu yang ditetapkan oleh Pejabat Kuasa
Pengelola PNBP atau pimpinan Mitra Instansi
Pengelola PNBP.
1. Di antara Pasal 55 dan Pasal 56 disisipkan 1 (satu) pasal
yakni Pasal SSA sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal SSA
Dalam hal pada saat pelaksanaan verifikasi sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 53 dan Pasal 55 ditemukan adanya
potensi kurang bayar PNBP, Pejabat Kuasa Pengelola PNBP
atau pimpinan Mitra Instansi Pengelola PNBP perlu terlebih
dahulu melakukan tahapan optimalisasi penyelesaian
piutang PNBP sebelum diterbitkannya hasil verifikasi.
1. Di antara ayat (4) dan ayat (5) Pasal 108 disisipkan 3 (tiga)
ayat yakni ayat (4a), ayat (4b), dan dan ayat (4c), sehingga
### Pasal 108 berbunyi sebagai berikut:
jdih.kemenkeu.go.id
---
Pasal 108
**(1) Pimpinan Instansi Pengelola PNBP menyusun usulan**
penggunaan dana PNBP dengan dasar pertimbangan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 105 sampai
dengan Pasal 107.
**(2) Penyusunan usulan penggunaan sebagaimana**
dimaksud pada ayat (1) dalam rangka:
- persetujuan penggunaan dana PNBP pada
Instansi Pengelola PNBP yang belum memiliki
dasar hukum penggunaan dana PNBP; atau
- perubahan persetujuan penggunaan dana PNBP
bagi Instansi Pengelola PNBP yang telah memiliki
dasar hukum penggunaan dana PNBP.
**(3) Usulan penggunaan dana PNBP sebagaimana**
dimaksud pada ayat (1) disampaikan melalui surat
Pimpinan Instansi Pengelola PNBP kepada Menteri
dengan melampirkan dokumen pendukung berupa:
- kerangka acuan kerja; dan
- rincian kegiatan yang akan didanai dan rincian
anggaran biaya atau dokumen lain yang
menunjukkan kebutuhan pendanaan kegiatan
selama 3 (tiga) tahun ke depan.
**(4) Kerangka acuan kerja sebagaimana dimaksud pada**
ayat (3) huruf a paling sedikit memuat materi berupa:
- latar belakang;
- tujuan penggunaan dana PNBP;
- jenis PNBP yang diusulkan penggunaan dana
PNBP;
- · usulan besaran penggunaan dana PNBP; dan
- pola penggunaan dana PNBP.
(4a) Dalam hal usulan penggunaan dana PNBP dengan pola
penggunaan dana PNBP oleh satuan kerja penghasil
PNBP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1)
huruf a, rincian kegiatan yang akan didanai dan
rincian anggaran biaya sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) dihitung berdasarkan rata-rata dari akumulasi
rincian anggaran biaya seluruh satuan kerja penghasil
PNBP per unit eselon I pada Instansi Pengelola PNBP.
(4b) Dalam hal usulan penggunaan dana PNBP dengan pola
penggunaan dana PNBP oleh unit eselon I penghasil
PNBP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1)
huruf b atau oleh lintas unit eselon I pada Instansi
Pengelola PNBP sebagaimana dimaksud dalam Pasal
106 ayat (1) huruf c, rincian kegiatan yang akan
didanai dan rincian anggaran biaya sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) disusun per unit eselon I yang
menggunakan dana PNBP.
(4c) Rincian kegiatan yang akan didanai dan rincian
anggaran biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
merupakan perkiraan indikasi kebutuhan belanja yang
bersumber dari penggunaan dana PNBP.
**(5) Dokumen lain sebagaimana dimaksud pada ayat (3)**
huruf b dapat berupa nilai estimasi penggantian dari
penanggung asurans1.
jdih.kemenkeu.go.id
---
**(6) Surat usulan beserta kelengkapan dokumen**
pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
dapat disampaikan dalam bentuk dokumen cetak
dan/a tau dokumen digital.
1. Ketentuan ayat (4) Pasal 110 diubah sehingga berbunyi
sebagai berikut:
Pasal 110
**(1) Dalam hal hasil penelitian dokumen atas usulan**
penggunaan dana PNBP sebagaimana dimaksud dalam
### Pasal 109 ayat (1) telah sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan di bidang PNBP,
Direktorat Jenderal Anggaran melaksanakan
penelaahan dengan dasar pertimbangan:
- kondisi keuangan negara;
- kebijakan fiskal; dan/atau
- kebutuhan pendanaan Instansi Pengelola PNBP.
**(2) Penelaahan dengan dasar pertimbangan kondisi**
keuangan negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf a paling sedikit dilakukan terhadap:
- usulan besaran penggunaan dana; dan
- rincian kegiatan yang akan dibiayai.
**(3) Penelaahan dengan dasar pertimbangan kebijakan**
fiskal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b
paling sedikit dilakukan terhadap:
- tujuan penggunaan dana PNBP; dan
- prioritas pengalokasian belanja pada bidang
tertentu atau sektor tertentu.
**(4) Penelaahan dengan dasar pertimbangan kebutuhan**
pendanaan Instansi Pengelola PNBP sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf c paling sedikit
dilakukan terhadap:
- latar belakang disampaikannya usulan
penggunaan dana PNBP;
- jenis PNBP yang diusulkan untuk digunakan; dan
- pola penggunaan dana PNBP.
1. Ketentuan Pasal 111 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 111
**(1) Berdasarkan hasil penelitian dokumen atas usulan**
penggunaan dana PNBP sebagaimana dimaksud dalam
### Pasal 110, Menteri berwenang memberikan
persetujuan atau penolakan penggunaan dana PNBP
oleh Instansi Pengelola PNBP.
**(2) Dalam hal usulan penggunaan dana PNBP pada**
Instansi Pengelola PNBP sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) disetujui, Menteri menerbitkan surat
persetujuan penggunaan dana PNBP yang paling
sedikit memuat informasi berupa:
- jenis PNBP yang dapat digunakan;
- besaran penggunaan dana PNBP; dan
- tujuan penggunaan dana PNBP.
jdih.kemenkeu.go.id
---
**(3) Informasi besaran penggunaan dana PNBP**
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b
merupakan batas tertinggi yang selanjutnya menjadi
salah satu dasar penyusunan kapasitas fiskal dan
pagu belanja sesuai ketentuan peraturan perundang
undangan mengenai penganggaran.
**(4) Informasi tujuan penggunaan dana PNBP sebagaimana**
dimaksud pada ayat (2) huruf c merupakan indikasi
peruntukan penggunaan dana PNBP yang selanjutnya
dijabarkan lebih lanjut dalam dokumen penganggaran
sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan
mengenai penganggaran.
**(5) Dalam hal persetujuan penggunaan dana PNBP**
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berasal dari jenis
PNBP selain:
- PNBP yang dibagihasilkan kepada Pemerintah
Daerah; atau
- PNBP yang tarifnya ditetapkan dalam Undang-
Undang,
penerbitan surat persetujuan Menteri dilimpahkan
dalam bentuk mandat kepada Direktur Jenderal
Anggaran.
**(6) Dalam hal usulan penggunaan dana PNBP pada**
Instansi Pengelola PNBP sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) ditolak, Menteri menerbitkan surat penolakan
penggunaan dana PNBP yang disertai dengan dasar
atau alasan penolakan penggunaan dana PNBP.
**(7) Penerbitan surat penolakan Menteri sebagaimana**
dimaksud pada ayat (6), dilimpahkan kepada Direktur
J enderal Anggaran.
1. Di antara Pasal 115 dan Pasal 116 disisipkan 1 (satu) pasal
yakni Pasal 1 lSA yang sehingga berbunyi sebagai berikut:
### Pasal 1 lSA
**(1) Dalam hal terdapat perubahan:**
- dasar hukum yang mengatur jenis dan tarif atas
jenis PNBP yang berlaku pada Instansi Pengelola
PNBP; dan/atau
- organisasi Instansi Pengelola PNBP,
Menteri/Pimpinan Lembaga selaku Pimpinan Instansi
Pengelola PNBP atau Sekretaris Jenderal/Sekretaris
Utama/Sekretaris/Pejabat Eselon I setingkat atas
nama Pimpinan Instansi Pengelola PNBP mengajukan
usulan perubahan surat persetujuan penggunaan
dana PNBP kepada Direktur Jenderal Anggaran.
**(2) Pengajuan usulan perubahan surat persetujuan**
penggunaan dana PNBP sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilakukan paling lambat 6 (enam) bulan
setelah penetapan dasar hukum yang mengatur jenis
dan tarif atas jenis PNBP yang berlaku pada Instansi
Pengelola PNBP dan/atau penetapan perubahan
organisasi Instansi Pengelola PNBP sebagaimana
dimaksud pada ayat (1).
jdih.kemenkeu.go.id
---
**(3) Perubahan surat persetujuan penggunaan dana PNBP**
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi
perubahan dasar hukum dan/atau perubahan
organisasi.
1. Ketentuan ayat (6) Pasal 124 diubah, dan ditambahkan 1
(satu) ayat yakni ayat (7) sehingga Pasal 124 berbunyi
sebagai berikut:
Pasal 124
**(1) Dalam rangka pertanggungjawaban pelaksanaan**
APBN, Sekretaris Jenderal/Sekretaris
Utama/Sekretaris/Pejabat Eselon I yang setingkat
wajib menyusun laporan pelaksanaan PNBP berupa:
- laporan realisasi PNBP;
- laporan penggunaan dana PNBP; dan
- laporan piutang PNBP.
**(2) Penyusunan laporan pelaksanaan PNBP sebagaimana**
dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara berjenjang
dari tingkat satuan kerja sampai dengan tingkat
Instansi Pengelola PNBP.
**(3) Laporan realisasi PNBP sebagaimana dimaksud pada**
ayat (1) huruf a paling sedikit memuat informasi
berupa:
- periode laporan;
- jenis PNBP; dan
- jumlah realisasi PNBP.
**(4) Jumlah realisasi PNBP sebagaimana dimaksud pada**
ayat (3) huruf c termasuk realisasi jenis PNBP yang
dikenakan tarif Rp0,00 (nol rupiah) atau 0% (nol
persen) dalam hal terdapat kebijakan pemberian tarif
Rp0,00 (nol rupiah) atau 0% (nol persen) pada Instansi
Pengelola PNBP.
**(5) Laporan penggunaan dana PNBP sebagaimana**
dimaksud pada ayat (1) huruf b paling sedikit memuat
informasi berupa:
- periode laporan;
- pagu penggunaan dana PNBP; dan
- jumlah realisasi penggunaan dana PNBP.
**(6) Laporan piutang PNBP sebagaimana dimaksud pada**
ayat (1) huruf c memuat informasi berupa:
- periode laporan;
- nomor surat tagihan;
- nama Wajib Bayar;
- Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau Nomor
Pokok Wajib Pajak (NPWP) Wajib bayar;
- saldo awal piutang PNBP;
- umur piutang;
- mutasi piutang PNBP;
- tahap penagihan;
- saldo akhir piutang PNBP; dan
- langkah optimalisasi penagihan piutang PNBP.
**(7) Dalam hal piutang PNBP telah diserahkan kepada**
instansi yang mengelola piutang negara, selain
informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (6),
jdih.kemenkeu.go.id
---
laporan piutang PNBP sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf c memuat informasi tambahan berupa:
- nomor registrasi piutang;
- nomor penyerahan piutang kepada instansi yang
mengelola piutang negara; dan
- nomor Surat Penerimaan Pengurusan Piutang
Negara (SP3N).
1. Ketentuan ayat (3) Pasal 130 diubah sehingga sehingga
berbunyi sebagai berikut:
Pasal 130
**(1) Dalam rangka pertanggungjawaban PNBP, Wajib Bayar**
yang menghitung sendiri PNBP Terutang dan memiliki
transaksi terkait PNBP, menyusun dan menyampaikan
laporan realisasi PNBP dan PNBP Terutang kepada
Pejabat Kuasa Pengelola PNBP setiap semester.
**(2) Laporan realisasi PNBP dan PNBP Terutang**
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan
laporan realisasi atas penyetoran PNBP dan jumlah
PNBP Terutang dari Wajib Bayar yang menghitung
sendiri PNBP Terutang pada periode laporan.
**(3) Laporan realisasi PNBP dan PNBP Terutang**
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit
memuat informasi berupa:
- identitas Wajib Bayar antara lain berupa nama
Wajib Bayar dan/atau nama penanggung dalam
hal Wajib Bayar berbentuk badan, alamat, dan
nomor pokok wajib pajak;
- periode laporan;
- jenis PNBP;
- jumlah yang telah disetor dan masih terutang
pada periode laporan; dan
- pernyataan bahwa informasi yang disampaikan
adalah benar, lengkap, dan jelas.
**(4) Pimpinan Instansi Pengelola PNBP dapat mengatur**
lebih lanjut mengenai mekanisme dan bentuk laporan
realisasi PNBP dan PNBP Terutang sebagaimana
dimaksud pada ayat (3).
**(5) Laporan realisasi PNBP dan PNBP Terutang**
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib
disampaikan paling lama 20 (dua puluh) hari setelah
periode laporan berakhir.
**(6) Dalam hal hari terakhir periode penyampaian laporan**
realisasi PNBP dan PNBP Terutang sebagaimana
dimaksud pada ayat (5) bertepatan dengan hari libur,
penyampaian laporan realisasi PNBP dan PNBP
Terutang dilakukan paling lambat pada hari kerja
sebelumnya.
**(7) Dalam rangka mendukung efektivitas penyusunan dan**
pelaporan PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
Instansi Pengelola PNBP dapat mengembangkan
sistem informasi pelaporan PNBP oleh Wajib Bayar
yang menghitung sendiri PNBP Terutang.
jdih.kemenkeu.go.id
---
1. Ketentuan ayat (2) Pasal 134 diubah sehingga berbunyi
sebagai berikut:
Pasal 134
**(1) Monitoring PNBP yang dilakukan oleh Instansi**
Pengelola PNBP sebagaimana dimaksud dalam Pasal
132 ayat (2) dan Direktorat Jenderal Anggaran
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 132 ayat (3) huruf
a terdiri atas:
- monitoring realisasi atas target yang ditetapkan
dalam APBN/Perubahan APBN;
- monitoring penggunaan dana PNBP;
- monitoring pengelolaan piutang PNBP;
- monitoring perkembangan penyelesaian
keberatan, keringanan, dan pengembalian PNBP;
- monitoring perkembangan tindak
lanjut/penyelesaian hasil pemeriksaan PNBP dan
hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan
serta hasil pengawasan PNBP;
- monitoring proyeksi dan perkembangan realisasi
PNBP; dan/a tau
- monitoring atas terpenuhinya pelayanan oleh
Instansi Pengelola PNBP atau Mitra Instansi
Pengelola PNBP.
**(2) Monitoring PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (1)**
dilakukan berdasarkan pelaporan PNBP sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 124 ayat (1), Pasal 125 ayat (1),
dan Pasal 127 ayat (1), dan/atau sumber lainnya.
**(3) Sumber lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (2)**
dapat berasal dari Kementerian Keuangan, Instansi
Pengelola PNBP dan/atau pihak lainnya.
**(4) Selain monitoring sebagaimana dimaksud pada ayat**
**(1), Instansi Pengelola PNBP dan Direktorat Jenderal**
Anggaran dapat melakukan monitoring atas
pengelolaan PNBP sesuai kebutuhan.
1. Di antara Pasal 139 dan Pasal 140 disisipkan 1 (satu) pasal
yakni Pasal 139A sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 139
Dalam hal pada saat pelaksanaan monitoring Instansi
Pengelola PNBP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 132
ayat (1) huruf a, ditemukan adanya potensi kurang bayar
PNBP, Pejabat Kuasa Pengelola PNBP atau pimpinan Mitra
Instansi Pengelola PNBP perlu terlebih dahulu melakukan
tahapan optimalisasi penagihan piutang PNBP
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 85 sebelum
diterbitkannya hasil monitoring.
1. Ketentuan Pasal 150 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 150
**(1) Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 140 huruf**
b melakukan pengawasan terhadap Instansi Pengelola
PNBP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3.
jdih.kemenkeu.go.id
---
**(2) Unit yang melaksanakan pengawasan PNBP terhadap**
Instansi Pengelola PNBP sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) terdiri atas:
- Direktorat Jenderal Anggaran; dan
- Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan.
**(3) Pengawasan PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat**
**(2) dapat dilaksanakan melalui koordinasi dengan:**
- Aparat Pengawasan Intern Pemerintah
Kementerian/Lembaga terkait;
- unit eselon I Kementerian Keuangan; dan/atau
- unit/instansi lain yang memiliki kewenangan
pengawasan/pemeriksaan/penegakan hukum.
**(4) Pengawasan PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat**
**(2) huruf b dilaksanakan dengan ketentuan:**
- sinergi pengawasan dengan Direktorat Jenderal
Anggaran; dan
- berdasarkan risiko (risk based).
**(5) Sinergi pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat**
**(4) huruf a, dapat berupa:**
- penyelarasan rencana pengawasan;
- permintaan pengawasan;
- pengawasan bersama; dan/a tau
- pertukaran informasi hasil pengawasan.
**(6) Tata cara pelaksanaan pengawasan sebagaimana**
dimaksud pada ayat (2) huruf b, dilaksanakan
mengacu pada Peraturan Menteri mengenai
Pelaksanaan Fungsi Pengawasan Menteri Keuangan
Sebagai Pengelola Fiskal dan Wakil Pemerintah Dalam
Kepemilikan Kekayaan Negara yang Dipisahkan.
1. Di antara Pasal 150 dan Pasal 151 disisipkan 1 (satu) pasal
yakni Pasal 150A sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 150
**(1) Pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 150**
ayat (2) dapat dilakukan dalam bentuk penilaian,
verifikasi, dan/atau evaluasi.
**(2) Pengawasan dalam bentuk penilaian sebagaimana**
dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam rangka
menilai dan mempersiapkan profil risiko dari Instansi
Pengelola PNBP atau Mitra Instansi Pengelola PNBP
atau Wajib Bayar untuk mendukung pengawasan
dalam bentuk verfikasi atau evaluasi.
**(3) Pengawasan dalam bentuk verifikasi sebagaimana**
dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap Instansi
Pengelola PNBP dalam rangka menguji pemenuhan
kewajiban PNBP oleh Wajib Bayar.
**(4) Pengawasan dalam bentuk evaluasi sebagaimana**
dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap Instansi
Pengelola PNBP dalam rangka memberikan keyakinan
atas kepatuhan Instansi Pengelola PNBP atau Mitra
Instansi Pengelola PNBP terhadap ketentuan peraturan
perundang-undangan di bidang PNBP.
**(5) Pengawasan dalam bentuk verifikasi sebagaimana**
dimaksud pada ayat (3) dan evaluasi sebagaimana
jdih.kemenkeu.go.id
---
dimaksud pada ayat (4) dapat dilakukan dengan
meminta data, informasi, atau keterangan lain kepada
Wajib Bayar.
**(6) Direktorat Jenderal Anggaran atau Inspektorat**
Jenderal Kementerian Keuangan dapat menyusun
pedoman pengawasan PNBP, baik sendiri-sendiri atau
bersama.
1. Pasal 151 dihapus.
1. Ketentuan Pasal 152 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 152
**(1) Pengawasan PNBP sebagaimana dimaksud dalam**
### Pasal 150 ayat (2) dilakukan berdasarkan:
- hasil monitoring Instansi Pengelola PNBP
dan/atau Direktorat Jenderal Anggaran
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 134 dan
hasil monitoring Direktorat J enderal
Perbendaharaan sebagaimana dimaksud dalam
### Pasal 137;
- laporan hasil pengawasan Aparat Pengawasan
Intern Pemerintah Kementerian/Lembaga
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 147;
- analisis, kajian, dan data potensi PNBP;
- evaluasi atas jenis dan tarif PNBP;
- indikasi ketidakpatuhan pemenuhan kewajiban
PNBP;
- indikasi ketidakpatuhan terhadap ketentuan
peraturan perundang-undangan di bidang PNBP;
- arahan Menteri Keuangan;
- arahan Direktur Jenderal Anggaran;
- arahan Inspektur Jenderal Kementerian
Keuangan;dan/atau
- sumber data/informasi lainnya.
**(2) Sumber data/informasi lainnya sebagaimana**
dimaksud pada ayat (1) huruf j termasuk berasal dari
data internal Kementerian Keuangan, Instansi
Pengelola PNBP, dan/atau pihak lain.
**(3) Pihak lain sebagaimana dimaksud pada ayat (2)**
merupakan pihak yang terkait dengan pengelolaan
PNBP oleh Instansi Pengelola PNBP.
1. Di antara Pasal 152 dan Pasal 153 disisipkan 1 (satu) pasal
yakni Pasal 152A yang berbunyi sebagai berikut:
Pasal 152
**(1) Data/informasi lainnya sebagaimana dimaksud dalam**
sinergi data dalam bentuk pertukaran, kolaborasi,
sinkronisasi data/informasi, dan/atau pusat data.
**(2) Sinergi data sebagaimana dimaksud pada ayat (1)**
dilakukan dalam bentuk kerja sama data antar
unit/instansi/pihak terkait.
jdih.kemenkeu.go.id
---
**(3) Sinergi data sebagaimana dimaksud pada ayat (1)**
dilaksanakan dalam rangka mendukung dan
meningkatkan efektivitas pengawasan PNBP.
1. Pasal 153 dihapus.
1. Pasal 154 dihapus.
1. Ketentuan Pasal 155 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 155
**(1) Pengawasan PNBP sebagaimana dimaksud dalam**
### Pasal 150 ayat (2) dilakukan dengan:
- mengidentifikasi data/informasi;
- menganalisis data/informasi; dan
- membahas hasil analisis.
**(2) Kegiatan identifikasi data/informasi sebagaimana**
dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan untuk
mengumpulkan dan meneliti data/informasi.
**(3) Kegiatan analisis data/informasi sebagaimana**
dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan dengan cara
mengolah data/informasi untuk memastikan
kebenaran pemenuhan kewajiban PNBP atau
ketentuan peraturan perundang-undangan.
**(4) Kegiatan pembahasan atas hasil analisis sebagaimana**
dimaksud pada ayat (1) huruf c dapat dilakukan
bersama pihak terkait untuk mendapatkan
kesimpulan yang memadai atas analisis sebagaimana
dimaksud pada ayat (3).
1. Ketentuan ayat (1) Pasal 156 diubah sehingga berbunyi
sebagai berikut:
Pasal 156
**(1) Dalam melaksanakan pengawasan PNBP sebagaimana**
dimaksud dalam Pasal 155, Direktorat Jenderal
Anggaran dan/atau Inspektorat Jenderal Kementerian
Keuangan dapat:
- meminta dokumen, keterangan, dan/atau bukti
lain kepada Instansi Pengelola PNBP;
- meminta dokumen, keterangan, dan/a tau bukti
lain kepada Mitra Instansi Pengelola PNBP, Wajib
Bayar, dan/a tau pihak lain melalui Instansi
Pengelola PNBP;
- melakukan observasi kepada Instansi Pengelola
PNBP;
- melakukan observasi kepada Mitra Instansi
Pengelola PNBP, Wajib Bayar, dan/atau pihak lain
dengan melibatkan Instansi Pengelola PNBP;
dan/atau
- melibatkan tenaga ahli.
**(2) Pihak lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf**
d merupakan pihak yang terkait langsung maupun
jdih.kemenkeu.go.id
---
tidak langsung berkenaan dengan pemenuhan
kewajiban PNBP.
1. Ketentuan ayat (1) Pasal 157 diubah sehingga berbunyi
sebagai berikut:
Pasal 157
**(1) Berdasarkan hasil pengawasan PNBP sebagaimana**
dimaksud dalam Pasal 155, Direktorat Jenderal
Anggaran dan/atau Inspektorat Jenderal Kementerian
Keuangan menyusun laporan hasil pengawasan.
**(2) Laporan hasil pengawasan sebagaimana dimaksud**
pada ayat (1) paling sedikit memuat kesimpulan
dan/ a tau rekomendasi.
**(3) Penyusunan hasil pengawasan sebagaimana dimaksud**
pada ayat (1) dapat dilaksanakan melalui sistem
informasi.
1. Pasal 158 dihapus.
1. Ketentuan ayat (1) Pasal 159 diubah sehingga berbunyi
sebagai berikut:
Pasal 159
**(1) Laporan hasil pengawasan sebagaimana dimaksud**
dalam Pasal 157 ayat (2) disampaikan kepada Instansi
Pengelola PNBP.
**(2) Rekomendasi hasil pengawasan sebagaimana**
dimaksud pada ayat (1) disampaikan oleh:
- Menteri dalam hal rekomendasi bersifat strategis
dan nasional;
- Direktur Jenderal Anggaran dalam hal adanya
rekomendasi antara lain berupa:
1. perbaikan regulasi PNBP;
1. perbaikan proses bisnis PNBP;
1. perbaikan sistem pengelolaan PNBP;
1. permintaan penagihan PNBP;
1. usulan pemeriksaan PNBP;
1. usulan penghentian layanan terhadap Wajib
Bayar;
1. usulan penghentian kerjasama dengan Mitra
Instansi Pengelola PNBP; dan/ atau
1. data indikasi/data pemicu pemeriksaan
perpajakan;
- Direktur Penerimaan Negara Bukan Pajak
Kementerian/Lembaga dalam hal penyampaian
rekomendasi tidak termasuk dalam rekomendasi
sebagaimana dimaksud huruf a dan huruf b;
dan/atau
- Direktur Penerimaan Negara Bukan Pajak
Sumber Daya Alam dan Kekayaan Negara
Dipisahkan dalam hal penyampaian rekomendasi
tidak termasuk dalam rekomendasi sebagaimana
dimaksud huruf a dan huruf b.
jdih.kemenkeu.go.id
---
1. Di antara Pasal 162 dan Pasal 163 disisipkan 1 (satu) pasal,
yakni Pasal 162A sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 162
**(1) Direktorat Jenderal Anggaran dan/atau Inspektorat**
Jenderal Kementerian Keuangan dapat melaksanakan
Pengawasan PNBP untuk hal tertentu, berdasarkan:
- arahan Menteri sebagaimana dimaksud dalam
### Pasal 152 ayat (1) huruf g; atau
- usulan Direktorat Jenderal Anggaran dan/atau
Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan yang
telah mendapatkan persetujuan Menteri.
**(2) Hal tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1)**
antara lain:
- adanya temuan tindak kecurangan/fraud atas
pengelolaan PNBP;
- adanya kebutuhan pengawasan PNBP di luar
rencana pengawasan dan berdampak strategis
terhadap keuangan negara;
- adanya permasalahan lain terkait pengelolaan
PNBP yang menjadi fokus perhatian Menteri;
dan/atau
- hasil evaluasi kinerja pengelolaan PNBP pada
Instansi Pengelola PNBP yang perlu
ditindaklanjuti dengan pengawasan PNBP.
1. Ketentuan ayat (4) Pasal 176 diubah sehingga berbunyi
sebagai berikut:
Pasal 176
**(1) Menteri dapat meminta Instansi Pemeriksa untuk**
melakukan pemeriksaan PNBP terhadap Instansi
Pengelola PNBP sebagaimana dimaksud dalam Pasal
171 ayat (2) huruf b.
**(2) Permintaan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat**
**(1) dilakukan berdasarkan:**
- adanya indikasi pelanggaran terhadap ketentuan
peraturan perundang-undangan di bidang PNBP;
- adanya indikasi kerugian negara dan/atau
indikasi unsur tindak pidana;
- hasil pengawasan Aparat Pengawasan Intern
Pemerintah Kementerian/Lembaga; dan/ atau
- hasil pengawasan Menteri.
**(3) Hasil pengawasan Aparat Pengawasan Intern**
Pemerintah Kementerian/ Lembaga sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) huruf c yang dapat
ditindaklanjuti dengan permintaan pemeriksaan,
antara lain berupa temuan yang mengindikasikan
Instansi Pengelola PNBP tidak melakukan perbaikan
tata kelola PNBP:
- setelah berulang kali direkomendasikan oleh
Aparat Pengawasan Intern Pemerintah
Kementerian/Lembaga; dan/ atau
- setelah berulang kali diberikan bimbingan teknis
oleh Menteri.
jdih.kemenkeu.go.id
---
**(4) Hasil pengawasan Menteri sebagaimana dimaksud**
pada ayat (2) huruf d, dapat berupa:
- hasil pengawasan Direktorat Jenderal Anggaran
dan/ atau Inspektorat Jenderal Kementerian
Keuangan yang berdasarkan arahan Menteri
perlu ditindaklanjuti dengan pemeriksaan;
dan/atau
- hasil pengawasan Direktorat Jenderal dan/atau
Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan
Anggaran yang menemukan adanya:
1. indikasi ketidakpatuhan terhadap ketentuan
peraturan perundang-undangan di bidang
PNBP:
1. indikasi kerugian negara; dan/atau
1. unsur tindak pidana.
1. Ketentuan ayat (2) Pasal 182 diubah sehingga berbunyi
sebagai berikut:
Pasal 182
**(1) Dalam hal tertentu, Pejabat Kuasa Pengelola PNBP**
dapat melakukan penghentian layanan pada Instansi
Pengelola PNBP kepada Wajib Bayar.
**(2) Hal tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1)**
dapat berupa:
- tidak dilaksanakannya kewajiban Wajib Bayar
atas:
1. pembayaran PNBP Terutang;
1. pemenuhan dokumen yang diperlukan
dalam rangka monitoring atau verifikasi
pembayaran; atau
1. pertanggungjawaban PNBP oleh Wajib Bayar;
dan/atau
- adanya usulan penghentian layanan kepada
Wajib Bayar berdasarkan hasil pengawasan
PNBP.
**(3) Dalam hal Instansi Pengelola PNBP telah memiliki**
sistem informasi PNBP yang terkoneksi dengan sistem
informasi yang dikelola Kementerian Keuangan,
penghentian layanan kepada Wajib Bayar
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan
melalui sistem informasi PNBP.
**(4) Selain penghentian layanan sebagaimana dimaksud**
pada ayat (1) dan ayat (3), Pejabat Kuasa Pengelola
PNBP dapat menindaklanjuti dengan permintaan
penghentian akses layanan kode billing pada sistem
informasi yang dikembangkan Kementerian Keuangan
kepada Direktorat J enderal Anggaran.
1. Di antara Pasal 182 dan Pasal 183 disisipkan 1 (satu) pasal,
yakni Pasal 182A sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 182
Dalam rangka optimalisasi penagihan piutang PNBP, unit
eselon I yang mengelola penyelesaian piutang negara atau
jdih.kemenkeu.go.id
---
Panitia Urusan Piutang Negara dapat meminta penghentian
akses layanan kode billing pada sistem informasi yang
dikelola Kementerian Keuangan kepada Direktorat Jenderal
Anggaran.
1. Ketentuan Pasal 183 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 183
**(1) Berdasarkan permintaan penghentian akses layanan**
kode billing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 182
ayat (4) dan Pasal 182A, Direktorat Jenderal Anggaran
menghentikan akses layanan penerbitan kode billing
pada sistem informasi yang dikelola Kementerian
Keuangan.
(la) Penghentian akses layanan penerbitan kode billing
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan
terhadap layanan dari Instansi Pengelola PNBP yang
menyampaikan usulan, Instansi Pengelola PNBP yang
menyerahkan pengurusan piutang PNBP kepada
Panitia Urusan Piutang Negara, dan/atau layanan dari
Instansi Pengelola PNBP lainnya.
(lb) Layanan dari Instansi Pengelola PNBP lainnya
sebagaimana dimaksud pada ayat (la) dengan kriteria:
- bukan layanan dasar seperti pendidikan dan
kesehatan; dan
- kewajiban PNBP yang dimintakan berhubungan
dengan Wajib Bayar yang dimintakan blokir.
**(2) Penghentian akses layanan kode billing sebagaimana**
dimaksud pada ayat (1) dikecualikan:
- Wajib Bayar sedang dalam proses pengajuan
koreksi atas Surat Tagihan PNBP;
- Wajib Bayar sedang dalam proses pengajuan
keringanan PNBP;
- Wajib Bayar sedang dalam proses pengajuan
keberatan PNBP; dan/ atau
- Wajib Bayar sedang dalam proses peradilan
terkait kewajiban PNBP.
**(3) Selain penghentian akses layanan penerbitan kode**
billing sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktorat
Jenderal Anggaran dapat menyampaikan permintaan
penghentian layanan-layanan pada instansi lain
berkenaan kepada Wajib Bayar.
**(4) Layanan-layanan pada instansi lain sebagaimana**
dimaksud pada ayat (3) dapat berupa layanan
perpajakan, layanan kepabeanan dan cukai, layanan
jasa keuangan, layanan imigrasi, dan layanan
administrasi hukum umum.
1. Ketentuan Pasal 184 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 184
Permintaan penghentian akses layanan kode billing
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 182 ayat (4), Pasal
182A, dan permintaan penghentian layanan pada instansi
jdih.kemenkeu.go.id
---
lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 183 dapat
disampaikan melalui sistem informasi.
1. Di antara Pasal 184 dan Pasal 185 disisipkan 5 (lima) pasal
yakniPasal 184A,Pasal 184B,Pasal 184C,Pasal 184D,dan
### Pasal 184E sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 184
Dalam hal Wajib Bayar telah memenuhi kewajiban
pengelolaan PNBP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 182
ayat 2 huruf a, Pejabat Kuasa Pengelola PNBP melakukan
pembukaan atas penghentian layanan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 182 ayat (1) dan pembukaan atas
penghentian akses layanan penerbitan kode billing pada
sistem informasi yang dikelola Kementerian Keuangan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 182 ayat (4).
Pasal 184
**(1) Permintaan penghentian akses layanan kode billing**
dan permintaan penghentian layanan pada instansi
lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 184 dapat
dilakukan oleh Pejabat Kuasa Pengelola PNBP
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 182, pejabat
setingkat eselon II yang ditunjuk, pejabat yang
berwenang pada unit eselon I yang mengelola piutang
negara, atau Panitia Urusan Piutang Negara.
**(2) Permintaan pembukaan atas penghentian layanan dan**
pembukaan atas penghentian akses layanan
penerbitan kode billing sebagaimana dimaksud dalam
### Pasal 185 dapat dilakukan oleh Pejabat Kuasa
Pengelola PNBP sebagaimana dimaksud dalam Pasal
182, pejabat setingkat eselon II yang ditunjuk, pejabat
yang berwenang pada unit eselon I yang mengelola
piutang negara, atau Panitia Urusan Piutang Negara.
Pasal 184
**(1) Pembukaan atas penghentian layanan dan pembukaan**
atas penghentian akses layanan penerbitan kode billing
sebagaimana dimaksud pada Pasal 184B ayat (2) harus
dilaksanakan paling lambat 24 (dua puluh empat) jam
setelah surat permintaan diterima.
**(2) Pembukaan atas penghentian layanan dan pembukaan**
atas penghentian akses layanan penerbitan kode billing
sebagaimana dimaksud pada Pasal 184B ayat (2) dapat
dilakukan sebelum surat permintaan, dalam hal
ditemukan bukti/ dokumen pelunasan atas kewajiban
PNBP.
Pasal 184
Sistem Informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 183
dan Pasal 184A merupakan automatic blocking system yang
dikelola oleh Kementerian Keuangan.
jdih.kemenkeu.go.id
---
Pasal 184
**(1) Automatic blocking system sebagaimana dimaksud**
dalam Pasal 184D dapat digunakan sebagai upaya
penyelesaian piutang negara lainnya selain piutang
PNBP.
**(2) Upaya penyelesaian piutang negara lainnya**
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan
berdasarkan usulan dari unit eselon I di lingkungan
Kementerian Keuangan sesuai ketentuan peraturan
perundang-undangan kepada Direktorat J enderal
Anggaran.
**(3) Usulan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)**
dilakukan melalui sistem informasi yang dikelola oleh
unit eselon I yang terintegrasi dengan automatic
blocking system.
**(4) Automatic blocking system sebagaimana dimaksud**
pada ayat (1) digunakan untuk memblokir layanan
tertentu dan/ a tau pembukaan blokir atas layanan
tertentu.
1. Di antara BAB X dan BAB XI disisipkan 1 (satu) bab yakni
## BAB XA sehingga berbunyi sebagai berikut:
BABXA
1. Ketentuan Pasal 185 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 185
**(1) Dalam rangka meningkatkan kinerja pengelolaan**
PNBP pada Instansi Pengelola PNBP, Kementerian
Keuangan melakukan penilaian kinerja pengelolaan
PNBP.
**(2) Penilaian kinerja pengelolaan PNBP sebagaimana**
dimaksud pada ayat (1) merupakan bagian dari
evaluasi kinerja anggaran kementerian/lembaga.
**(3) Penilaian kinerja pengelolaan PNBP sebagaimana**
dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan menilai
variabel kinerja pengelolaan PNBP paling sedikit
sebagai berikut:
- capaian target PNBP;
- akurasi perencanaan PNBP; dan
- kepatuhan penyampaian laporan pelaksanaan
PNBP.
**(4) Tata cara penghitungan penilaian kinerja pengelolaan**
PNBP diatur lebih lanjut dalam Peraturan Direktur
Jenderal Anggaran yang mengatur tata cara
penghitungan penilaian kinerja anggaran
Kementerian/ Lembaga.
1. Ketentuan ayat (1) Pasal 186 diubah sehingga berbunyi
sebagai berikut:
jdih.kemenkeu.go.id
---
Pasal 186
**(1) Sanksi administrasi sebagaimana dimaksud dalam**
### Pasal 42, Pasal 60 ayat (2), Pasal 61 ayat (2), Pasal 62
ayat (3), Pasal 66 ayat (2), dan Pasal 86 ayat (2) berupa
denda sebesar 2% (dua persen) per bulan dari jumlah
pokok PNBP Terutang dan bagian dari bulan dihitung
1 (satu) bulan penuh.
**(2) Sanksi administrasi berupa denda sebagaimana**
dimaksud pada ayat (2) dikenakan untuk waktu paling
lama 24 (dua puluh empat) bulan.
**(3) Contoh perhitungan sanksi administrasi sebagaimana**
dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) tercantum dalam
