TATA CARA PELAKSANAAN EFISIENSI BELANJA
Ditetapkan: 2025-01-01
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Kementerian Negara yang selanjutnya disebut
Kementerian adalah perangkat pemerintah yang
membidangi urusan tertentu dalam pemerintahan.
1. Lembaga adalah organisasi nonkementerian negara dan
instansi lain pengguna anggaran yang dibentuk untuk
melaksanakan tugas tertentu berdasarkan Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
atau peraturan perundang-undangan lainnya.
1. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang
selanjutnya disingkat APBN adalah rencana keuangan
tahunan pemerintahan negara yang disetujui oleh Dewan
Perwakilan Rakyat.
1. Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran yang selanjutnya
disingkat DIPA adalah dokumen pelaksanaan anggaran
yang digunakan sebagai acuan pengguna anggaran dalam
melaksanakan kegiatan pemerintahan sebagai
pelaksanaan APBN.
1. Penerimaan Negara Bukan Pajak yang selanjutnya
disingkat PNBP adalah pungutan yang dibayar oleh orang
pribadi atau badan dengan memperoleh manfaat langsung
maupun tidak langsung atas layanan atau pemanfaatan
sumber daya dan hak yang diperoleh negara, berdasarkan
peraturan perundang-undangan, yang menjadi
penerimaan pemerintah pusat di luar penerimaan
perpajakan dan hibah dan dikelola dalam mekanisme
APBN.
1. Maksimum Pencairan Penerimaan Negara Bukan
Pajak yang selanjutnya disingkat MP PNBP adalah batas
tertinggi pencairan belanja dana PNBP pada DIPA yang
dapat digunakan, merupakan hasil perhitungan jumlah
setoran PNBP dan proporsi pagu pengeluaran terhadap
pendapatan sesuai dengan yang ditetapkan oleh Menteri
Keuangan.
Kementerian Hukum Kementerian Keuangan
Unan Pribadi, S.H., M.H. Lisbon Sirait, S.E., M.E.
---
--- Page 4 ---
- 4 -
1. Transfer ke Daerah yang selanjutnya disingkat TKD adalah
dana yang bersumber dari APBN dan merupakan bagian
dari belanja negara yang dialokasikan dan disalurkan
kepada daerah untuk dikelola oleh daerah dalam rangka
mendanai penyelenggaraan urusan pemerintahan yang
menjadi kewenangan daerah.
1. Pagu Efektif adalah pagu anggaran yang dapat digunakan
untuk pelaksanaan kegiatan berdasarkan pengurangan
pagu anggaran yang diblokir dari hasil efisiensi.
1. Penyelenggaraan Operasional Kantor adalah kegiatan atau
rangkaian kegiatan dalam rangka pemenuhan kebutuhan
sehari-hari perkantoran yang meliputi kebutuhan sehari
hari perkantoran, langganan daya dan jasa, pemeliharaan
kantor, dan pembayaran terkait pelaksanaan operasional
kantor.
1. Pelaksanaan Tugas dan Fungsi Dasar adalah kegiatan
atau rangkaian kegiatan yang dilakukan dalam rangka
melaksanakan tugas dan fungsi berkaitan dengan fungsi
pemerintah selaku regulator, fasilitator, dan pengawasan.
1. Pelayanan Publik adalah kegiatan atau rangkaian kegiatan
dalam rangka pemenuhan kebutuhan pelayanan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan bagi
setiap warga negara dan penduduk atas barang, jasa,
dan/atau pelayanan administratif yang disediakan oleh
penyelenggara pelayanan publik.
1. Belanja Pegawai adalah kompensasi terhadap pegawai,
baik dalam bentuk uang atau barang, yang harus
dibayarkan kepada pegawai pemerintah dalam maupun
luar negeri baik kepada pejabat negara, pegawai negeri
sipil, dan pegawai yang dipekerjakan oleh pemerintah yang
belum berstatus pegawai negeri sipil sebagai imbalan atas
pekerjaan yang telah dilaksanakan dalam rangka untuk
mendukung tugas fungsi unit organisasi pemerintah
selama periode tertentu, kecuali pekerjaan yang berkaitan
dengan pembentukan modal.
1. Belanja Modal adalah pengeluaran anggaran dalam rangka
memperoleh atau menambah aset tetap dan/atau aset
lainnya yang memberi manfaat ekonomis lebih dari satu
periode akuntansi (12 (dua belas) bulan) serta melebihi
batasan nilai minimum kapitalisasi aset tetap atau aset
lainnya yang ditetapkan pemerintah.
1. Pinjaman adalah pinjaman luar negeri dan pinjaman
dalam negeri sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
1. Hibah Pemerintah yang selanjutnya disebut Hibah adalah
setiap penerimaan negara dalam bentuk devisa, devisa
yang dirupiahkan, rupiah, barang, jasa dan/atau surat
berharga yang diperoleh dari pemberi hibah yang tidak
perlu dibayar kembali, yang berasal dari dalam negeri atau
luar negeri.
1. Surat Berharga Syariah Negara yang selanjutnya disingkat
SBSN atau dapat disebut Sukuk Negara, adalah surat
berharga negara yang diterbitkan berdasarkan prinsip
syariah, sebagai bukti atas bagian penyertaan terhadap
Kementerian Hukum Kementerian Keuangan
Unan Pribadi, S.H., M.H. Lisbon Sirait, S.E., M.E.
---
--- Page 5 ---
- 5 -
aset SBSN, baik dalam mata uang rupiah maupun valuta
asing.
1. Badan Layanan Umum yang selanjutnya disingkat BLU
adalah instansi di lingkungan Pemerintah yang dibentuk
untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat berupa
penyediaan barang dan/atau jasa yang dijual tanpa
mengutamakan mencari keuntungan dan dalam
melakukan kegiatannya didasarkan pada prinsip efisiensi
dan produktivitas.
1. Belanja Operasional Langsung Layanan adalah belanja
yang berkaitan secara langsung dengan kegiatan
operasional dan penyelenggaraan layanan publik.
1. Revisi Anggaran adalah perubahan rencana kerja dan
anggaran berupa penyesuaian rincian anggaran dan/atau
informasi kinerja yang telah ditetapkan berdasarkan
Undang-Undang mengenai APBN, termasuk revisi atas
DIPA yang telah disahkan pada tahun anggaran
berkenaan.
1. Bagian Anggaran Kementerian/Lembaga yang selanjutnya
disingkat BA K/L adalah Bagian Anggaran yang
menampung belanja pemerintah pusat yang pagu
anggarannya dialokasikan pada Kementerian /Lembaga.
1. Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara yang
selanjutnya disingkat BA BUN adalah Bagian Anggaran
yang tidak dikelompokkan dalam BA K/L.
1. Sub Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara Belanja
Lainnya yang selanjutnya disebut Sub BA BUN Belanja
Lainnya adalah subbagian anggaran BUN yang
menampung belanja pemerintah pusat untuk keperluan
belanja pegawai, belanja bantuan sosial, dan belanja lain-
lain, yang pagu anggarannya tidak dialokasikan dalam BA
K/L.
1. Rupiah Murni yang selanjutnya disingkat RM adalah
alokasi dana dalam APBN yang tidak berasal dari
pinjaman dan/atau hibah luar negeri.
1. Rupiah Murni Pendamping yang selanjutnya disingkat
RMP adalah dana rupiah murni yang harus disediakan
Pemerintah untuk mendampingi pinjaman dan/atau
hibah luar negeri.
1. Aparat Pengawasan Intern Pemerintah Kementerian/
Lembaga yang selanjutnya disingkat APIP K/L adalah
Inspektorat Jenderal/Inspektorat Utama/Inspektorat atau
nama lain yang secara fungsional melaksanakan
pengawasan intern yang bertanggung jawab langsung
kepada Menteri/Pimpinan Lembaga.
1. Rencana Pembangunan Tahunan Kementerian/
Lembaga atau Rencana Kerja Kementerian/Lembaga
yang selanjutnya disebut Renja K/L adalah dokumen
perencanaan Kementerian/Lembaga untuk periode 1
(satu) tahun.
1. Sistem Informasi adalah sistem yang dibangun, dikelola,
dan/atau dikembangkan oleh Kementerian Keuangan
guna memfasilitasi proses penganggaran, pelaksanaan,
pelaporan dan pertanggungjawaban, dan/atau monitoring
Kementerian Hukum Kementerian Keuangan
Unan Pribadi, S.H., M.H. Lisbon Sirait, S.E., M.E.
---
--- Page 6 ---
- 6 -
dan evaluasi anggaran yang merupakan bagian dari sistem
pengelolaan keuangan negara.
1. Surat Penetapan Satuan Anggaran Bagian Anggaran yang
selanjutnya disingkat SP SABA adalah dokumen alokasi
anggaran yang ditetapkan untuk suatu kegiatan, yang
dilakukan pergeseran anggaran belanjanya dari sub BA
BUN Belanja Lainnya ke BA K/L.
1. Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara yang
selanjutnya disingkat KPPN adalah instansi vertikal
Direktorat Jenderal Perbendaharaan yang berada di
bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Kantor
Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan.
1. Kuasa Pengguna Anggaran yang selanjutnya disingkat
KPA adalah pejabat yang memperoleh kuasa dari
Pengguna Anggaran untuk melaksanakan sebagian
kewenangan dan tanggung jawab penggunaan anggaran
pada Kementerian/Lembaga yang bersangkutan.
1. Uang Persediaan yang selanjutnya disingkat UP adalah
uang muka kerja dalam jumlah tertentu yang diberikan
kepada Bendahara Pengeluaran untuk membiayai
kegiatan operasional sehari-hari satuan kerja atau
membiayai pengeluaran yang menurut sifat dan tujuannya
tidak mungkin dilakukan melalui mekanisme Pembayaran
Langsung.
1. Tambahan Uang Persediaan yang selanjutnya disingkat
TUP adalah uang muka yang diberikan kepada Bendahara
Pengeluaran untuk kebutuhan yang sangat mendesak
dalam 1 (satu) bulan melebihi UP yang telah ditetapkan.
1. Dokumen Perencanaan Tambahan Anggaran adalah
dokumen yang disusun oleh Kementerian/Lembaga dalam
rangka pengajuan usulan tambahan anggaran meliputi
kerangka acuan kerja, rincian anggaran belanja, nilai
optimalisasi yang telah dilakukan, dan rincian distribusi
alokasi usulan tambahan anggaran per program/unit/
provinsi/satuan kerja.
Pasal 2
**(1) Dalam rangka menjaga keberlanjutan fiskal dan**
mendukung program prioritas Pemerintah, Pemerintah
melakukan penyesuaian belanja negara melalui efisiensi
belanja dalam APBN.
**(2) Efisiensi belanja dalam APBN sebagaimana dimaksud**
pada ayat (1) terdiri atas:
- efisiensi anggaran belanja Kementerian/Lembaga;
dan
- efisiensi TKD.
**(3) Hasil efisiensi sebagaimana dimaksud pada ayat (2)**
utamanya digunakan untuk kegiatan prioritas Presiden
yang pelaksanaannya dikoordinasikan oleh Menteri
Keuangan selaku Bendahara Umum Negara sesuai
ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kementerian Hukum Kementerian Keuangan
Unan Pribadi, S.H., M.H. Lisbon Sirait, S.E., M.E.
---
--- Page 7 ---
- 7 -
Bagian Kesatu
Penetapan Besaran Efisiensi Anggaran Belanja
Kementerian Negara/Lembaga
Pasal 3
**(1) Untuk melaksanakan efisiensi anggaran belanja**
Kementerian/Lembaga sebagaimana dimaksud dalam
### Pasal 2 huruf a, Menteri Keuangan menetapkan besaran
efisiensi anggaran belanja masing-masing Kementerian/
Lembaga berdasarkan kebijakan efisiensi anggaran belanja
yang ditetapkan oleh Presiden.
**(2) Besaran efisiensi anggaran belanja untuk masing-masing**
Kementerian/Lembaga sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) ditetapkan berdasarkan persentase tertentu dari
besaran belanja per item per jenis belanja.
**(3) Jenis belanja sebagaimana dimaksud pada ayat (2)**
meliputi belanja barang, belanja modal, dan/atau jenis
belanja lainnya sesuai arahan Presiden.
**(4) Item belanja dalam belanja barang dan belanja modal**
terdiri atas:
- alat tulis kantor;
- kegiatan seremonial;
- rapat, seminar, dan sejenisnya;
- kajian dan analisis;
- diklat dan bimtek;
- honor output kegiatan dan jasa profesi;
- percetakan dan souvenir;
- sewa gedung, kendaraan, dan peralatan;
- lisensi aplikasi;
- jasa konsultan;
- bantuan pemerintah;
- pemeliharaan dan perawatan;
- perjalanan dinas;
- peralatan dan mesin; dan
- infrastruktur.
**(5) Menteri Keuangan dapat melakukan penyesuaian item**
belanja sebagaimana dimaksud pada ayat (4) berdasarkan
arahan Presiden.
**(6) Menteri Keuangan menyampaikan besaran efisiensi**
anggaran belanja sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
kepada masing-masing Kementerian/Lembaga.
Bagian Kedua
Identifikasi Rencana Efisiensi Anggaran Belanja
Pasal 4
**(1) Kementerian/Lembaga melakukan identifikasi rencana**
efisiensi anggaran belanja berdasarkan penetapan besaran
efisiensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1).
Kementerian Hukum Kementerian Keuangan
Unan Pribadi, S.H., M.H. Lisbon Sirait, S.E., M.E.
---
--- Page 8 ---
- 8 -
**(2) Identifikasi rencana efisiensi anggaran belanja**
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui
identifikasi:
- jenis belanja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3
ayat (3);
- item belanja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3
ayat (4); dan/atau
- sumber dana.
**(3) Sumber dana sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf**
c diprioritaskan dari anggaran yang berasal dari RM.
**(4) Dalam hal sumber dana yang berasal dari RM**
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak dapat
dipenuhi, rencana efisiensi anggaran belanja dipenuhi dari
anggaran yang berasal dari PNBP.
**(5) Dalam hal sumber dana yang berasal dari RM**
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan PNBP
sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tidak dapat
dipenuhi, rencana efisiensi anggaran belanja dipenuhi dari
anggaran yang berasal dari:
- Pinjaman dan Hibah;
- RMP terutama yang tidak dapat dilaksanakan sampai
dengan akhir tahun anggaran;
- PNBP BLU kecuali yang telah disetor ke kas negara;
dan/atau
- SBSN dan menjadi underlying asset dalam rangka
penerbitan SBSN.
**(6) Identifikasi rencana efisiensi sebagaimana dimaksud pada**
ayat (2) tetap mempertimbangkan pencapaian target
penerimaan perpajakan.
Pasal 5
**(1) Dalam hal berdasarkan hasil identifikasi jenis belanja,**
item belanja, dan/atau sumber dana sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) tidak dapat memenuhi
besaran efisiensi, Kementerian/Lembaga dapat
melakukan penyesuaian jenis belanja, item belanja,
dan/atau sumber dana.
**(2) Penyesuaian jenis belanja, item belanja, dan/atau sumber**
dana sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan
dengan ketentuan:
- besaran efisiensi anggaran belanja
Kementerian/Lembaga tidak berubah;
- memastikan ketersediaan anggaran untuk pemenuhan
Belanja Pegawai, Penyelenggaraan Operasional Kantor,
Pelaksanaan Tugas dan Fungsi Dasar, dan
pelaksanaan Pelayanan Publik;
- efisiensi dilakukan pada seluruh item belanja
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (4); dan
- menghindari adanya pengurangan pegawai non
aparatur sipil negara yang telah bekerja pada
Kementerian/Lembaga kecuali karena berakhirnya
perikatan/kontrak dan tindak lanjut hasil evaluasi
pegawai non aparatur sipil negara yang bersangkutan.
Kementerian Hukum Kementerian Keuangan
Unan Pribadi, S.H., M.H. Lisbon Sirait, S.E., M.E.
---
--- Page 9 ---
- 9 -
**(3) Penyesuaian jenis belanja, item belanja, dan/atau sumber**
dana sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan
sesuai arahan Presiden.
Pasal 6
Rencana efisiensi anggaran belanja sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 4 dan Pasal 5 disampaikan kepada mitra Komisi
Dewan Perwakilan Rakyat terkait untuk mendapat
persetujuan, sepanjang dipersyaratkan sesuai dengan
kebijakan dan/atau ketentuan peraturan perundang-
undangan.
Bagian Ketiga
Ketentuan Pemenuhan Besaran Efisiensi Anggaran
Berdasarkan Sumber Dana
Pasal 7
Pemenuhan besaran efisiensi anggaran yang bersumber dari
PNBP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (4) dilakukan
dengan ketentuan sebagai berikut:
- pagu belanja yang ditetapkan berdasarkan persetujuan
penggunaan dan/atau yang sudah ditentukan
peruntukannya diefisiensikan berdasarkan item belanja
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (4);
- tidak mempengaruhi Penyelenggaraan Operasional
Kantor, Pelaksanaan Tugas dan Fungsi Dasar dan
Pelayanan Publik terkait PNBP;
- tidak mengganggu pelaksanaan tugas dan fungsi dalam
rangka pencapaian target PNBP; dan
- tidak menyebabkan perubahan tarif PNBP.
Pasal 8
**(1) Pemenuhan besaran efisiensi anggaran yang bersumber**
dari Pinjaman dan Hibah sebagaimana dimaksud dalam
### Pasal 4 ayat (5) huruf a dilaksanakan dengan ketentuan
sebagai berikut:
- efisiensi dilakukan sesuai dengan item belanja yang
ditetapkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3
ayat (4);
- efisiensi pada tahun berkenaan bersifat penundaan
penarikan Pinjaman dan Hibah ke tahun berikutnya;
- penundaan penarikan Pinjaman dan Hibah harus
mendapatkan persetujuan pemberi Pinjaman dan
Hibah; dan
- mempertimbangkan biaya yang timbul atas
pelaksanaan efisiensi.
**(2) Penundaan penarikan Pinjaman sebagaimana dimaksud**
pada ayat (1) huruf c menjadi dasar untuk penyesuaian
komposisi instrumen pembiayaan utang.
Kementerian Hukum Kementerian Keuangan
Unan Pribadi, S.H., M.H. Lisbon Sirait, S.E., M.E.
---
--- Page 10 ---
- 10 -
Pasal 9
Pemenuhan besaran efisiensi anggaran yang bersumber dari
PNBP BLU sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (5) huruf
c dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
- efisiensi dilakukan sesuai dengan item belanja yang
ditetapkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (4);
- mempertimbangkan pemenuhan alokasi anggaran untuk
mendukung Pelayanan Publik; dan
- mempertimbangkan pencapaian output layanan.
Pasal 10
**(1) Pemenuhan besaran efisiensi anggaran yang bersumber**
dari SBSN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (5)
huruf d dilakukan dengan cara sebagai berikut:
- perubahan ruang lingkup proyek SBSN; dan/atau
- penundaan seluruh atau sebagian pelaksanaan proyek
SBSN tahun yang bersangkutan ke tahun anggaran
berikutnya.
**(2) Terhadap alokasi SBSN yang tidak dilaksanakan pada**
tahun anggaran berjalan melalui perubahan ruang
lingkup dan/atau penundaan pelaksanaan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), dilakukan blokir anggaran.
**(3) Penundaan seluruh atau sebagian pelaksanaan proyek**
SBSN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b,
dilakukan dengan ketentuan:
- dalam hal proyek SBSN sudah terkontrak atau sudah
terdapat realisasi anggaran, penundaan hanya dapat
dilakukan atas sebagian dari proyek SBSN dimaksud;
dan
- dalam hal proyek SBSN belum terkontrak dan belum
terdapat realisasi anggaran, penundaan dapat
dilakukan atas seluruh proyek SBSN dimaksud.
**(4) Penundaan pelaksanaan proyek SBSN sebagaimana**
dimaksud pada ayat (3), dapat dilakukan oleh
Kementerian/Lembaga dengan mengajukan:
- perubahan jenis pembiayaan proyek SBSN kontrak
tahun tunggal (single year contract) menjadi kontrak
tahun jamak (multi years contract) sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan;
- perpanjangan atas persetujuan kontrak tahun jamak
(multi years contract) sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan; atau
- penggunaan jenis kontrak lain sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk
kontrak bersyarat.
**(5) Penyelesaian pelaksanaan proyek SBSN yang dilakukan**
penundaan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) pada
tahun anggaran berikutnya dapat dilakukan melalui:
- pemanfaatan sisa kontrak dan/atau sisa dana SBSN
tahun berikutnya; dan/atau
Kementerian Hukum Kementerian Keuangan
Unan Pribadi, S.H., M.H. Lisbon Sirait, S.E., M.E.
---
--- Page 11 ---
- 11 -
- rekomposisi alokasi SBSN pada tahun anggaran
berikutnya, termasuk dengan mengusulkan proyek
SBSN dimaksud sebagai tambahan proyek dalam
usulan pagu indikatif atau pagu anggaran SBSN tahun
anggaran berikutnya tanpa menambah total pagu
SBSN untuk Kementerian/Lembaga bersangkutan
pada tahun anggaran berikutnya.
**(6) Pemanfaatan sisa kontrak dan/atau sisa dana SBSN atau**
rekomposisi alokasi SBSN sebagaimana dimaksud pada
ayat (5) dilakukan oleh Kementerian/Lembaga dengan
mengajukan Revisi Anggaran SBSN pada tahun anggaran
berikutnya sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
**(7) Perubahan ruang lingkup dan/atau penundaan**
pelaksanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan oleh Kementerian/Lembaga dengan terlebih
dahulu menyampaikan usulan kepada menteri/kepala
badan yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang perencanaan dan pembangunan nasional untuk
dilakukan perubahan daftar prioritas proyek SBSN.
Bagian Kesatu
Pemblokiran Anggaran Kementerian Negara/Lembaga
Pasal 11
**(1) Kementerian/Lembaga menyampaikan usulan Revisi**
Anggaran berdasarkan rencana efisiensi anggaran belanja
kepada Direktorat Jenderal Anggaran c.q. Direktorat
Anggaran Bidang.
**(2) Berdasarkan usulan Revisi Anggaran sebagaimana**
dimaksud pada ayat (1), Direktorat Anggaran Bidang
melakukan penelaahan dengan mempertimbangkan
ketersediaan anggaran untuk pemenuhan Belanja
Pegawai, Penyelenggaraan Operasional Kantor,
Pelaksanaan Tugas dan Fungsi Dasar, dan pelaksanaan
Pelayanan Publik.
**(3) Dalam hal pada saat penelaahan sebagaimana dimaksud**
pada ayat (2) terdapat kebutuhan penyesuaian item
belanja dan/atau sumber dana, penyesuaian dilakukan
dengan ketentuan sebagai berikut:
- mempertimbangkan besaran efisiensi anggaran
belanja untuk masing-masing Kementerian/Lembaga
yang telah mendapat persetujuan Dewan Perwakilan
Rakyat sesuai ketentuan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 6;
- memastikan ketersediaan anggaran untuk pemenuhan
Belanja Pegawai, Penyelenggaraan Operasional Kantor,
Pelaksanaan Tugas dan Fungsi Dasar, dan
pelaksanaan Pelayanan Publik;
- efisiensi dilakukan pada seluruh item belanja
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (4); dan
Kementerian Hukum Kementerian Keuangan
Unan Pribadi, S.H., M.H. Lisbon Sirait, S.E., M.E.
---
--- Page 12 ---
- 12 -
- menghindari adanya pengurangan pegawai non
aparatur sipil negara yang telah bekerja pada
Kementerian/Lembaga kecuali karena berakhirnya
perikatan/kontrak dan tindak lanjut hasil evaluasi
pegawai non aparatur sipil negara yang bersangkutan.
**(4) Penyesuaian item belanja dan/atau sumber dana**
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) menjadi bagian dari
usulan revisi sebagaimana dimaksud pada ayat (2),
disertai dokumen rincian komposisi per jenis belanja
dan/atau dokumen pendukung lainnya terkait
penyesuaian komposisi.
**(5) Direktur Jenderal Anggaran melaporkan hasil**
penyesuaian sebagaimana dimaksud pada ayat (4) kepada
Menteri Keuangan.
**(6) Hasil penelaahan yang dilakukan sebagaimana dimaksud**
pada ayat (2) dituangkan dalam berita acara penelaahan.
**(7) Berdasarkan berita acara penelaahan sebagaimana**
dimaksud pada ayat (6), Direktur Jenderal Anggaran:
- menyetujui usulan Revisi Anggaran; atau
- menolak usulan Revisi Anggaran.
**(8) Dalam hal Direktur Jenderal Anggaran menyetujui usulan**
Revisi Anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (7)
huruf a, Direktur Anggaran Bidang selaku mitra
Kementerian/Lembaga atas nama Direktur Jenderal
Anggaran melakukan penetapan melalui surat
pengesahan Revisi Anggaran.
**(9) Dalam hal Direktur Jenderal Anggaran menolak usulan**
Revisi Anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (7)
huruf b, Direktur Anggaran Bidang selaku mitra
Kementerian/Lembaga atas nama Direktur Jenderal
Anggaran menerbitkan surat penolakan Revisi Anggaran.
**(10) Hasil persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (8)**
dimuat dalam DIPA masing-masing Kementerian/
Lembaga.
Pasal 12
**(1) DIPA masing-masing Kementerian/Lembaga sebagaimana**
dimaksud dalam Pasal 11 ayat (10) terdiri atas:
- Pagu Efektif; dan
- pagu anggaran yang diblokir berdasarkan hasil
efisiensi anggaran.
**(2) Terhadap pagu anggaran yang diblokir berdasarkan hasil**
efisiensi anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf b, dicantumkan kode blokir A “Kebijakan
Penyesuaian Belanja Negara dan Kebijakan Pemerintah
Lainnya” pada Sistem Informasi.
**(3) Dalam hal terdapat kesalahan pencantuman kode blokir,**
penyesuaian kode blokir dilakukan oleh:
- Kementerian/Lembaga melalui usulan revisi kode
blokir; dan/atau
- Direktorat Jenderal Anggaran,
melalui Sistem Informasi.
Kementerian Hukum Kementerian Keuangan
Unan Pribadi, S.H., M.H. Lisbon Sirait, S.E., M.E.
---
--- Page 13 ---
- 13 -
Bagian Kedua
Pembukaan Blokir Anggaran Kementerian Negara/Lembaga
Pasal 13
**(1) Menteri/Pimpinan Lembaga selaku Pengguna Anggaran**
setelah mendapatkan arahan Presiden menyampaikan
usulan permintaan persetujuan pembukaan blokir hasil
efisiensi anggaran belanja sebagaimana dimaksud dalam
### Pasal 12 kepada Menteri Keuangan.
**(2) Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara**
memberikan persetujuan pembukaan blokir hasil efisiensi
anggaran belanja sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
terhadap:
- Belanja Pegawai, Penyelenggaraan Operasional Kantor,
Pelaksanaan Tugas dan Fungsi Dasar, dan
pelaksanaan Pelayanan Publik;
- kegiatan prioritas Presiden; dan/atau
- kegiatan yang dilakukan untuk menambah
penerimaan negara.
**(3) Menteri Keuangan memberikan arahan pembukaan blokir**
kepada Direktur Jenderal Anggaran berdasarkan arahan
dari Presiden.
**(4) Berdasarkan persetujuan Menteri Keuangan sebagaimana**
dimaksud pada ayat (2) dan/atau arahan Menteri
Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Direktur
Jenderal Anggaran melalui Direktur Anggaran Bidang
menindaklanjuti dengan menyampaikan kepada
Kementerian/Lembaga untuk mengajukan usulan Revisi
Anggaran.
**(5) Kementerian/Lembaga mengajukan usulan Revisi**
Anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (4) melalui
Sistem Informasi.
**(6) Dalam hal usulan Revisi Anggaran sebagaimana dimaksud**
pada ayat (5) disampaikan dalam rangka melaksanakan
kegiatan prioritas Presiden sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) huruf b atau melaksanakan arahan Presiden
sebagaimana dimaksud pada ayat (3), usulan
Kementerian/Lembaga memuat pernyataan bahwa
pembukaan blokir yang diusulkan merupakan arahan
Presiden.
**(7) Dalam hal pelaksanaan efisiensi anggaran berkaitan**
dengan prioritas nasional, Kementerian/Lembaga
berkoordinasi dengan kementerian/badan yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
perencanaan dan pembangunan nasional.
**(8) Dalam hal pembukaan blokir hasil efisiensi anggaran**
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersumber dari
PNBP BLU, pembukaan blokir tersebut dapat dilakukan
pada Belanja Operasional Langsung Layanan.
Pasal 14
**(1) Dalam hal pelaksanaan efisiensi bersumber dari PNBP**
BLU berdampak pada Pelayanan Publik dan pencapaian
output layanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9
huruf b dan huruf c, serta Belanja Operasional Langsung
Kementerian Hukum Kementerian Keuangan
Unan Pribadi, S.H., M.H. Lisbon Sirait, S.E., M.E.
---
--- Page 14 ---
- 14 -
Layanan dalam kondisi terblokir, BLU dapat melakukan
penambahan pagu Belanja Operasional Langsung
Layanan.
**(2) Penambahan pagu Belanja Operasional Langsung**
Layanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
memperhatikan pencapaian output layanan.
**(3) Penambahan pagu Belanja Operasional Langsung**
Layanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan
dengan menggunakan mekanisme Revisi Anggaran.
**(4) Dalam rangka mekanisme Revisi Anggaran sebagaimana**
dimaksud pada ayat (3), KPA menyampaikan usulan
pengesahan revisi DIPA Petikan BLU kepada Kepala
Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan.
**(5) Berdasarkan usulan pengesahan revisi DIPA Petikan BLU**
sebagaimana dimaksud pada ayat (4) Kepala Kantor
Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan melakukan
penelaahan.
Pasal 15
**(1) Mekanisme Revisi Anggaran sebagaimana dimaksud dalam**
### Pasal 13 dilakukan dengan tahapan dan ketentuan sebagai
berikut:
- Kementerian/Lembaga menyampaikan kepada
Direktorat Jenderal Anggaran surat usulan Revisi
Anggaran beserta data melalui Sistem Informasi
disertai salinan digital atau hasil pindaian dokumen
pendukung sebagai berikut:
1. surat pernyataan pejabat eselon I yang menyatakan
bahwa:
- usulan Revisi Anggaran yang disampaikan oleh
KPA telah disetujui oleh pejabat eselon I;
- usulan Revisi Anggaran yang disampaikan
beserta dokumen persyaratannya telah
dilakukan penelitian kelengkapan dokumennya
oleh sekretaris jenderal/sekretaris utama/
sekretaris/pejabat eselon I Kementerian/
Lembaga; dan
- Menteri/Pimpinan Lembaga telah menyetujui
usulan dalam hal usulan Revisi Anggaran
berkaitan dengan pergeseran anggaran antar-
program, kecuali dalam rangka pemenuhan
belanja operasional;
1. Laporan Hasil Reviu APIP K/L dalam hal usulan
revisi anggaran berkaitan dengan:
- pagu anggaran berubah;
- antar program yang berdampak pada
pengurangan volume keluaran (rincian output),
kecuali dalam rangka pemenuhan belanja
operasional;
- dalam rangka reorganisasi dan/atau
restrukturisasi Kementerian/Lembaga;
dan/atau
- terdapat program/kegiatan/klasifikasi rincian
output/rincian output baru;
Kementerian Hukum Kementerian Keuangan
Unan Pribadi, S.H., M.H. Lisbon Sirait, S.E., M.E.
---
--- Page 15 ---
- 15 -
1. rencana kebutuhan barang milik negara hasil
penelaahan perubahan dalam hal usulan Revisi
Anggaran berkaitan dengan pengadaan barang
milik negara yang menjadi objek perencanaan
kebutuhan barang milik negara sesuai dengan
Peraturan Menteri Keuangan mengenai
perencanaan kebutuhan barang milik negara dan
Peraturan Menteri Keuangan mengenai tata cara
pelaksanaan penggunaan anggaran dan aset pada
masa transisi di lingkungan Kementerian/
Lembaga;
1. rekomendasi (clearance) dari Kementerian yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
komunikasi dan digital dan/atau Kementerian
yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang pendayagunaan aparatur negara dan
reformasi birokrasi dalam hal Kementerian/
Lembaga bersangkutan mengajukan usulan Revisi
Anggaran berkaitan dengan belanja teknologi
informasi komunikasi;
1. dalam hal usulan Revisi Anggaran terkait dengan
akun 526 berupa barang yang akan diserahkan
kepada masyarakat/Pemerintah Daerah dan
pengalokasiannya didasarkan pada usulan
proposal, usulan Revisi Anggaran dilengkapi
dengan surat pernyataan dari pejabat eselon I; dan
1. dokumen pendukung terkait lainnya; dan
- dokumen asli atas salinan digital atau hasil pindaian
dokumen sebagaimana dimaksud pada huruf a
diarsipkan oleh Kementerian/Lembaga yang
bersangkutan.
**(2) Berdasarkan usulan revisi sebagaimana dimaksud pada**
ayat (1), pejabat eselon III di unit terkait atas nama
Direktur Anggaran Bidang selaku mitra Kementerian/
Lembaga menetapkan dan menyampaikan undangan
kepada kepala biro perencanaan keuangan/sekretaris
direktorat jenderal/pejabat eselon II dengan tembusan
kepada sekretaris jenderal/sekretaris utama/sekretaris/
pejabat eselon I Kementerian/Lembaga, dan pimpinan
unit-unit terkait dalam hal diperlukan, untuk melakukan
penelaahan atas usulan Revisi Anggaran melalui
komunikasi daring dan/atau luring.
**(3) Dalam hal usulan Revisi Anggaran sebagaimana dimaksud**
pada ayat (2) terkait dengan perubahan pagu anggaran
PNBP, dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:
- proses penelaahannya melibatkan Direktorat
Penerimaan Negara Bukan Pajak Kementerian/
Lembaga atau Direktorat Penerimaan Negara Bukan
Pajak Sumber Daya Alam dan Kekayaan Negara
Dipisahkan – Direktorat Jenderal Anggaran untuk
dimintakan konfirmasi atas batas maksimal PNBP
yang dapat digunakan sebagai belanja dan/atau
informasi kinerja pencapaian PNBP pada
Kementerian/Lembaga pengusul; dan
Kementerian Hukum Kementerian Keuangan
Unan Pribadi, S.H., M.H. Lisbon Sirait, S.E., M.E.
---
--- Page 16 ---
- 16 -
- hasil konfirmasi sebagaimana dimaksud pada huruf a
digunakan sebagai bahan pertimbangan bagi
Direktorat Anggaran Bidang selaku mitra
Kementerian/Lembaga dalam proses penyelesaian
usulan Revisi Anggaran.
**(4) Dalam hal usulan Revisi Anggaran sebagaimana dimaksud**
pada ayat (2) terkait dengan Pinjaman, Hibah, dan/atau
SBSN, termasuk RMP, proses penelaahannya melibatkan
Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko.
**(5) Dalam hal usulan Revisi Anggaran sebagaimana dimaksud**
pada ayat (2) terkait dengan hibah ke daerah, proses
penelaahannya melibatkan Direktorat Jenderal
Perimbangan Keuangan.
**(6) Dalam hal usulan Revisi Anggaran sebagaimana dimaksud**
pada ayat (2) terkait dengan belanja Kementerian/
Lembaga yang berbasis spasial/kewilayahan, proses
penelaahannya dapat melibatkan Direktorat Jenderal
Perimbangan Keuangan.
**(7) Dalam hal usulan Revisi Anggaran sebagaimana dimaksud**
pada ayat (2) terkait dengan PNBP BLU, proses
penelaahannya melibatkan Direktorat Jenderal
Perbendaharaan.
**(8) Hasil penelaahan yang dilakukan sebagaimana dimaksud**
pada ayat (2) dituangkan dalam berita acara penelaahan.
**(9) Dalam hal proses penelaahan sebagaimana dimaksud**
pada ayat (2) tidak dihadiri oleh salah satu pihak terkait,
hasil penelaahan tetap berlaku sebagai hasil kesepakatan
penelaahan.
**(10) Dalam hal usulan Revisi Anggaran sebagaimana dimaksud**
pada ayat (1) berdasarkan hasil penelaahan yang
dituangkan dalam berita acara penelaahan, dapat
dipertimbangkan untuk ditetapkan seluruhnya atau
sebagian, Direktur Anggaran Bidang selaku mitra
Kementerian/Lembaga atas nama Direktur Jenderal
Anggaran melakukan penetapan melalui surat
pengesahan Revisi Anggaran.
**(11) Dalam hal usulan Revisi Anggaran sebagaimana dimaksud**
pada ayat (1) berdasarkan hasil penelaahan yang
dituangkan dalam berita acara penelaahan tidak dapat
dipertimbangkan untuk ditetapkan seluruhnya, Direktur
Anggaran Bidang selaku mitra Kementerian/Lembaga atas
nama Direktur Jenderal Anggaran menyampaikan
penolakan usulan Revisi Anggaran.
**(12) Surat usulan Revisi Anggaran dan Laporan Hasil Reviu**
APIP K/L sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dan surat
pengesahan Revisi Anggaran sebagaimana dimaksud pada
ayat (10) disusun sesuai format sebagaimana tercantum
dalam Lampiran huruf A, huruf B, dan huruf C yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Menteri ini.
Kementerian Hukum Kementerian Keuangan
Unan Pribadi, S.H., M.H. Lisbon Sirait, S.E., M.E.
---
--- Page 17 ---
- 17 -
**(13) Proses penetapan atau penolakan usulan Revisi Anggaran**
pada Direktorat Jenderal Anggaran sebagaimana
dimaksud pada ayat (10) atau ayat (11) diselesaikan paling
lama 1 (satu) hari kerja terhitung sejak penelaahan selesai
dilakukan dan dokumen sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dan data dalam Sistem Informasi diterima dengan
lengkap dan benar.
Pasal 16
Kementerian/Lembaga melakukan pemutakhiran Renja K/L
atas perubahan dan/atau pergeseran anggaran sebagai hasil
efisiensi termasuk yang terkait dengan prioritas nasional
melalui Sistem Informasi.
Pasal 17
**(1) Efisiensi TKD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2**
huruf b dilakukan terhadap:
- TKD untuk infrastruktur dan/atau TKD yang
diperkirakan untuk infrastruktur;
- TKD yang diberikan untuk mendanai pelaksanaan
otonomi khusus dan keistimewaan suatu daerah;
- TKD yang belum dilakukan perincian alokasi per
daerah dalam peraturan perundang-undangan
mengenai APBN tahun anggaran berkenaan;
- TKD yang tidak digunakan untuk mendanai pelayanan
dasar masyarakat di bidang pendidikan dan
kesehatan; dan/atau
- TKD lainnya yang ditentukan,
berdasarkan arahan Presiden.
**(2) Efisiensi TKD sebagaimana dimaksud pada ayat (1)**
mempertimbangkan tugas, fungsi dan kewenangan daerah
yang dilaksanakan oleh pemerintah pusat.
**(3) TKD hasil efisiensi dapat berupa:**
- TKD per daerah; dan
- TKD yang belum dirinci per daerah.
**(4) Terhadap TKD hasil efisiensi sebagaimana dimaksud pada**
ayat (3) dilakukan pencadangan dan tidak disalurkan ke
daerah.
**(5) Dalam hal terdapat arahan Presiden, TKD hasil efisiensi**
yang telah dilakukan pencadangan sebagaimana
dimaksud pada ayat (4) dapat disalurkan ke daerah.
**(6) Berdasarkan efisiensi sebagaimana dimaksud pada**
ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4), dan ayat (5) Menteri
Keuangan menetapkan penyesuaian rincian alokasi TKD
per provinsi/kabupaten/kota dan/atau per bidang.
**(7) Rincian alokasi TKD per provinsi/kabupaten/kota**
dan/atau per bidang sebagaimana dimaksud pada ayat (6)
digunakan sebagai dasar penyesuaian pendapatan
transfer dari pemerintah pusat dalam anggaran
pendapatan dan belanja daerah untuk masing-masing
daerah.
Kementerian Hukum Kementerian Keuangan
Unan Pribadi, S.H., M.H. Lisbon Sirait, S.E., M.E.
---
--- Page 18 ---
- 18 -
Bagian Kesatu
Pergeseran Anggaran dari Bagian Anggaran Kementerian
Negara/Lembaga ke Subbagian Anggaran
Bendahara Umum Negara Belanja Lainnya
Pasal 18
**(1) Menteri Keuangan melalui Direktur Jenderal Anggaran**
melakukan pergeseran anggaran dari BA K/L yang tetap
diblokir ke Sub BA BUN Belanja Lainnya dengan kriteria
sebagai berikut:
- anggaran Kementerian/Lembaga yang kegiatannya
dialihkan untuk dijalankan oleh Kementerian/
Lembaga lain;
- anggaran Kementerian/Lembaga yang kegiatannya
belum akan segera dilaksanakan;
- anggaran Kementerian/Lembaga yang berasal dari
Pinjaman dan Hibah untuk alokasi yang berpotensi
tidak akan terlaksana pada tahun berkenaan;
- anggaran Kementerian/Lembaga yang berasal dari
SBSN untuk alokasi yang tidak akan digunakan pada
tahun berkenaan sebagaimana dimaksud dalam
### Pasal 10 dengan ketentuan:
1. Kementerian/Lembaga bersangkutan mengajukan
usulan Revisi Anggaran SBSN yang bersifat
mengurangi pagu SBSN Kementerian/Lembaga
bersangkutan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan; dan
1. telah terdapat persetujuan menteri/kepala badan
yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang perencanaan dan pembangunan nasional
untuk perubahan daftar prioritas proyek SBSN
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (7);
dan
- anggaran Kementerian/Lembaga yang berasal dari
hasil efisiensi PNBP BLU.
**(2) Pergeseran anggaran yang berasal dari hasil efisiensi PNBP**
BLU sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e
dilakukan dengan menyetorkan PNBP BLU ke kas negara,
dengan ketentuan sebagai berikut:
- penentuan besaran PNBP BLU yang disetorkan ke kas
negara dilakukan berdasarkan reviu dengan
ketentuan:
1. Direktorat Jenderal Perbendaharaan c.q.
Direktorat Pembinaan Pengelolaan Keuangan BLU
melakukan reviu atas pelaksanaan efisiensi BLU
paling lambat pada bulan September tahun
berkenaan;
1. reviu dapat melibatkan Kementerian/Lembaga
selaku pembina teknis dan BLU;
Kementerian Hukum Kementerian Keuangan
Unan Pribadi, S.H., M.H. Lisbon Sirait, S.E., M.E.
---
--- Page 19 ---
- 19 -
1. reviu dilakukan melalui analisis atas:
- kecukupan likuiditas;
- keberlanjutan layanan; dan/atau
- kebutuhan atas peningkatan layanan;
1. Berdasarkan hasil reviu, Direktur Jenderal
Perbendaharaan menyampaikan rekomendasi
besaran hasil efisiensi PNBP BLU yang disetorkan
ke kas negara; dan
1. Rekomendasi sebagaimana dimaksud pada angka
4 digunakan sebagai pertimbangan bagi Menteri
Keuangan untuk menetapkan besaran hasil
efisiensi BLU yang disetorkan ke kas negara;
- dilakukan dengan menggunakan sistem penerimaan
negara;
- diperlakukan sebagai transaksi non anggaran; dan
- Pemimpin BLU menyampaikan permintaan penerbitan
surat keterangan telah dibukukan kepada KPPN mitra
kerja atas setoran hasil efisiensi PNBP BLU.
**(3) Penentuan besaran anggaran yang akan digeser ke Sub BA**
BUN Belanja Lainnya dan waktu pergeseran dilakukan
dengan mempertimbangkan kebutuhan anggaran.
**(4) Pergeseran anggaran ke Sub BA BUN Belanja Lainnya**
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan melalui
revisi surat Menteri Keuangan mengenai penetapan
alokasi BA BUN.
Bagian Kedua
Pergeseran Anggaran dari Subbagian Anggaran Bendahara
Umum Negara Transfer ke Daerah ke Subbagian Anggaran
Bendahara Umum Negara Belanja Lainnya
Pasal 19
**(1) Untuk anggaran TKD yang telah dicadangkan**
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (4), Menteri
Keuangan melalui Direktur Jenderal Anggaran melakukan
pergeseran anggaran dari Sub BA BUN TKD ke Sub BA
BUN Belanja Lainnya.
**(2) Pembantu Pengguna Anggaran BUN Pengelola TKD**
melakukan revisi pengurangan pagu DIPA BUN TKD per
daerah berdasarkan hasil penyesuaian rincian yang
ditetapkan oleh Menteri Keuangan.
**(3) Pelaksanaan pergeseran anggaran sebagaimana dimaksud**
pada ayat (1) tidak memerlukan reviu dari APIP K/L.
**(4) Besaran anggaran yang akan digeser ke sub BA BUN**
Belanja Lainnya dan waktu pergeseran dilakukan dengan
mempertimbangkan kebutuhan anggaran dan
karakteristik masing-masing jenis TKD.
**(5) Pergeseran anggaran ke Sub BA BUN Belanja Lainnya**
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui
revisi surat Menteri Keuangan mengenai penetapan
alokasi BA BUN.
Kementerian Hukum Kementerian Keuangan
Unan Pribadi, S.H., M.H. Lisbon Sirait, S.E., M.E.
---
--- Page 20 ---
- 20 -
Pasal 20
**(1) Menteri/Pimpinan Lembaga selaku Pengguna Anggaran**
pada BA K/L dan/atau pada BA BUN setelah
mendapatkan arahan Presiden dapat mengusulkan
permintaan tambahan anggaran kepada Menteri
Keuangan.
**(2) Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara dapat**
menyetujui usulan tambahan anggaran sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) yang anggarannya termasuk
berasal dari hasil efisiensi anggaran belanja
Kementerian/Lembaga dan/atau TKD untuk:
- Belanja Pegawai, Penyelenggaraan Operasional Kantor,
Pelaksanaan Tugas dan Fungsi Dasar, dan
pelaksanaan Pelayanan Publik; dan/atau
- kegiatan prioritas Presiden.
Pasal 21
**(1) Tambahan anggaran Kementerian/Lembaga sebagaimana**
dimaksud dalam Pasal 20 dilakukan melalui pergeseran
anggaran dari Sub BA BUN Belanja Lainnya ke BA K/L.
**(2) Mekanisme pergeseran anggaran dari sub BA BUN Belanja**
Lainnya ke BA K/L sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan dengan tahapan dan ketentuan sebagai berikut:
- usulan tambahan anggaran sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) disampaikan oleh Menteri/Pimpinan
Lembaga kepada Menteri Keuangan dengan tembusan
kepada Direktur Jenderal Anggaran;
- dalam hal usulan tambahan anggaran untuk
melaksanakan kegiatan prioritas Presiden sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 20 ayat (2) huruf b, usulan yang
disampaikan oleh Menteri/Pimpinan Lembaga kepada
Menteri Keuangan dengan tembusan kepada Direktur
Jenderal Anggaran dengan menyatakan bahwa
tambahan anggaran yang diusulkan merupakan
arahan atau prioritas Presiden;
- tembusan usulan tambahan anggaran kepada
Direktorat Jenderal Anggaran sebagaimana dimaksud
pada huruf a dan huruf b disampaikan melalui Sistem
Informasi berupa data yang disertai dengan dokumen
sebagai berikut:
1. Dokumen Perencanaan Tambahan Anggaran;
1. Laporan Hasil Reviu APIP K/L;
1. surat usulan Revisi Anggaran yang ditandatangani
oleh sekretaris jenderal/sekretaris utama/
sekretaris/pejabat eselon I Kementerian/Lembaga;
dan
1. dokumen pendukung lainnya termasuk surat
pernyataan telah dilakukan penelitian kelengkapan
dokumen pendukung dan surat pernyataan
kesanggupan menyerap anggaran dan
melaksanakan kegiatan pada tahun berjalan;
Kementerian Hukum Kementerian Keuangan
Unan Pribadi, S.H., M.H. Lisbon Sirait, S.E., M.E.
---
--- Page 21 ---
- 21 -
- dokumen sebagaimana dimaksud pada huruf c angka 1
ditandatangani oleh pejabat setingkat eselon I yang
bertanggung jawab terhadap kegiatan yang diusulkan;
- dalam hal usulan tambahan anggaran sebagaimana
dimaksud pada huruf a dan huruf b diajukan untuk
kegiatan yang telah dilaksanakan pada tahun-tahun
sebelumnya dan/atau tahun berjalan, usulan
penggunaan anggaran dilampiri dengan hasil reviu dari
Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan, atau
hasil audit dari Badan Pemeriksa Keuangan; dan
- dokumen sebagaimana dimaksud pada huruf c disusun
berdasarkan kaidah-kaidah perencanaan dan
penganggaran.
**(3) Dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c**
angka 1, angka 2 dan angka 3 disusun sesuai format
sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf D, huruf
B, dan huruf A yang merupakan bagian tidak terpisahkan
dari Peraturan Menteri ini.
**(4) Direktorat Jenderal Anggaran melakukan penelaahan**
terhadap usulan tambahan anggaran setelah dokumen
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diterima.
**(5) Dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c**
angka 2 dan angka 4 dapat disampaikan selama proses
penelaahan.
**(6) Dalam hal usulan tambahan anggaran belum dilengkapi**
dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c,
Direktur Jenderal Anggaran menyampaikan
pemberitahuan kepada Menteri/Pimpinan Lembaga agar
segera menyampaikan kelengkapan dokumen dimaksud.
**(7) Dalam rangka penelaahan sebagaimana dimaksud pada**
ayat (4), Direktorat Jenderal Anggaran dapat berkoordinasi
dengan Kementerian/Lembaga pengusul dan/atau pihak
terkait lainnya.
**(8) Berdasarkan hasil penelaahan dan pemenuhan dokumen**
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (5),
Direktur Jenderal Anggaran dapat menyetujui atau tidak
menyetujui atas seluruh/sebagian usulan tambahan
anggaran.
**(9) Dalam hal Direktur Jenderal Anggaran tidak menyetujui**
usulan tambahan anggaran sebagaimana dimaksud pada
ayat (8), Direktur Jenderal Anggaran atas nama Menteri
Keuangan menyampaikan surat penolakan usulan
tambahan anggaran kepada Menteri/Pimpinan Lembaga
dengan tembusan kepada Menteri Keuangan.
**(10) Dalam hal Direktur Jenderal Anggaran menyetujui usulan**
tambahan anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (8),
Direktur Jenderal Anggaran mengajukan izin penggunaan
anggaran sub BA BUN Belanja Lainnya dan pergeseran
anggaran ke BA K/L kepada Menteri Keuangan.
Kementerian Hukum Kementerian Keuangan
Unan Pribadi, S.H., M.H. Lisbon Sirait, S.E., M.E.
---
--- Page 22 ---
- 22 -
**(11) Dalam hal Menteri Keuangan telah memberikan**
persetujuan penggunaan anggaran sub BA BUN Belanja
Lainnya, Direktur Anggaran Bidang Politik, Hukum,
Pertahanan dan Keamanan, dan Bagian Anggaran
Bendahara Umum Negara atas nama Direktur Jenderal
Anggaran selaku Pemimpin Pembantu Pengguna Anggaran
BUN Belanja Lainnya:
- menyampaikan permintaan penyesuaian data dengan
menggunakan Sistem Informasi dan dokumen
pendukung terkait penyesuaian data kepada
Kementerian/Lembaga dalam hal nilai dan kegiatan
yang mendapat persetujuan dari Menteri Keuangan
berbeda dengan yang diusulkan oleh Kementerian/
Lembaga dengan ditembuskan kepada Direktur
Jenderal Anggaran; dan/atau
- melanjutkan proses usulan penggunaan anggaran
melalui pergeseran anggaran dari sub BA BUN Belanja
Lainnya ke BA K/L dalam hal nilai dan kegiatan yang
mendapat persetujuan tidak ada perbedaan dengan
yang diusulkan oleh Kementerian/Lembaga.
**(12) Kementerian/Lembaga menyampaikan kembali**
penyesuaian data yang telah diperbaiki melalui Sistem
Informasi dan dokumen pendukung terkait kepada
Direktur Jenderal Anggaran paling lama 2 (dua) hari kerja
setelah permintaan penyesuaian dokumen sebagaimana
dimaksud pada ayat (11) huruf a disampaikan.
**(13) Direktur Jenderal Anggaran atas nama Menteri Keuangan**
menerbitkan SP SABA yang disampaikan kepada
sekretaris jenderal/sekretaris utama/sekretaris/pejabat
eselon I Kementerian/Lembaga, dengan ditembuskan
kepada Menteri Keuangan, Direktur Jenderal Anggaran
c.q. Direktur Anggaran Bidang selaku mitra
Kementerian/Lembaga dan Direktur Anggaran Bidang
Politik, Hukum, Pertahanan dan Keamanan, dan Bagian
Anggaran Bendahara Umum Negara selaku Unit
Pendukung Pembantu Pengguna Anggaran BUN Belanja
Lainnya, paling lama 1 (satu) hari kerja terhitung sejak
usulan pergeseran anggaran diterima lengkap dari
Pemimpin Pembantu Pengguna Anggaran BUN Belanja
Lainnya.
**(14) Data dalam Sistem Informasi merupakan satu kesatuan**
dengan dokumen SP SABA yang telah diterbitkan
sebagaimana dimaksud pada ayat (13).
**(15) Anggaran belanja yang dilakukan pergeseran dari sub BA**
BUN Belanja Lainnya ke BA K/L melalui penerbitan SP
SABA tidak diperkenankan untuk dilakukan pergeseran
anggaran antar rincian output.
**(16) Menteri/Pimpinan Lembaga bertanggung jawab:**
- atas substansi usulan kegiatan, volume kegiatan, dan
satuan biaya yang digunakan pada usulan
penggunaan anggaran;
- terhadap kebenaran dokumen yang disampaikan pada
usulan tambahan anggaran; dan
Kementerian Hukum Kementerian Keuangan
Unan Pribadi, S.H., M.H. Lisbon Sirait, S.E., M.E.
---
--- Page 23 ---
- 23 -
- secara formal dan materiil atas pelaksanaan kegiatan
yang dananya bersumber dari sub BA BUN Belanja
Lainnya yang telah dilakukan pergeseran melalui
penerbitan SP SABA.
**(17) Berdasarkan SP SABA sebagaimana dimaksud pada**
ayat (13), Direktorat Jenderal Anggaran menetapkan revisi
DIPA Kementerian/Lembaga.
**(18) Dalam hal Menteri Keuangan tidak memberikan**
persetujuan seluruhnya, Direktur Jenderal Anggaran
selaku Pemimpin Pembantu Pengguna Anggaran BUN
Belanja Lainnya atas nama Menteri Keuangan
menyampaikan surat penolakan usulan tambahan
anggaran dimaksud kepada Menteri/Pimpinan Lembaga,
dengan tembusan kepada Menteri Keuangan.
**(19) Tambahan anggaran TKD sebagaimana dimaksud dalam**
### Pasal 20 dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Pasal 22
**(1) Pelaksanaan anggaran pada Kementerian/Lembaga**
mengacu Pagu Efektif pada DIPA Kementerian/Lembaga
dan berpedoman pada Peraturan Menteri Keuangan
mengenai perencanaan anggaran, pelaksanaan anggaran,
serta akuntansi dan pelaporan keuangan.
**(2) Berdasarkan Pagu Efektif pada DIPA**
Kementerian/Lembaga sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), Kementerian/Lembaga melakukan:
- penyesuaian kembali besaran UP/TUP;
- penyesuaian besaran MP PNBP; dan/atau
- penyesuaian honorarium penanggung jawab pengelola
keuangan.
**(3) Penyesuaian besaran UP/TUP sebagaimana dimaksud**
pada ayat (2) huruf a diajukan setelah mendapat
persetujuan KPPN termasuk perubahan porsi UP tunai
dan/atau UP kartu kredit pemerintah dalam hal
terdampak efisiensi anggaran.
**(4) Penyesuaian besaran MP PNBP dan/atau honorarium**
penanggung jawab pengelola keuangan sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) huruf b dan huruf c, dilaksanakan
sesuai Peraturan Menteri Keuangan mengenai tata cara
penetapan maksimum pencairan penerimaan negara
bukan pajak dan Peraturan Menteri Keuangan mengenai
standar biaya masukan.
Pasal 23
**(1) Dalam hal kebijakan efisiensi anggaran berdampak pada**
hasil penilaian kinerja perencanaan anggaran dan/atau
kinerja pelaksanaan anggaran, penilaian kinerja
Kementerian Hukum Kementerian Keuangan
Unan Pribadi, S.H., M.H. Lisbon Sirait, S.E., M.E.
---
--- Page 24 ---
- 24 -
perencanaan anggaran dan/atau kinerja pelaksanaan
anggaran dapat dilakukan penyesuaian terhadap variabel
dan indikator penilaian kinerja.
**(2) Penyesuaian terhadap variabel dan indikator penilaian**
kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan
sesuai dengan ketentuan terkait evaluasi kinerja anggaran
dan pelaksanaan anggaran belanja Kementerian/
Lembaga.
Pasal 24
**(1) Tata cara perencanaan anggaran, pelaksanaan anggaran,**
serta akuntansi dan pelaporan keuangan dilaksanakan
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,
sepanjang tidak diatur secara khusus dalam Peraturan
Menteri ini.
**(2) Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, usulan**
permintaan persetujuan pembukaan blokir hasil efisiensi
anggaran belanja yang diajukan oleh pejabat eselon I
Kementerian/Lembaga kepada Menteri Keuangan atau
Direktorat Jenderal Anggaran sebelum Peraturan Menteri
ini mulai berlaku dinyatakan sah dan diproses sesuai
dengan ketentuan revisi anggaran sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 15 Peraturan Menteri ini.
**(3) Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, kegiatan:**
- identifikasi rencana efisiensi sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 4;
- penyesuaian jenis belanja, item belanja, dan/atau
sumber dana dalam pemenuhan besaran efisiensi
anggaran belanja Kementerian/Lembaga
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5;
- Revisi Anggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal
11 dan Pasal 14;
- penggunaan kode blokir sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 12;
- pembukaan blokir sebagaimana dimaksud dalam
### Pasal 13;
- pemutakhiran Renja K/L termasuk yang terkait
dengan prioritas nasional sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 16;
- efisiens TKD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17;
dan
- tambahan anggaran sebagaimana dimaksud dalam
### Pasal 21,
yang telah dilakukan untuk tahun anggaran 2025 sebelum
Peraturan Menteri ini mulai berlaku, dinyatakan sah dan
tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan
Peraturan Menteri ini.
Kementerian Hukum Kementerian Keuangan
Unan Pribadi, S.H., M.H. Lisbon Sirait, S.E., M.E.
---
--- Page 25 ---
- 25 -
Pasal 25
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya
dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 29 Juli 2025
SRI MULYANIDitandatanganiINDRAWATIsecara elektronik
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal Д
Ѽ
Kementerian Hukum Kementerian Keuangan
Unan Pribadi, S.H., M.H. Lisbon Sirait, S.E., M.E.
---
--- Page 26 ---
- 26 -
