TATA CARA PELAKSANAAN KEGIATAN SUBSIDI BUNGA/SUBSIDI MARGIN
Ditetapkan: 2025-01-01
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Kredit Industri Padat Karya yang selanjutnya disingkat
KIPK adalah kredit/pembiayaan investasi atau
kredit/pembiayaan investasi yang dikombinasikan
dengan kredit/pembiayaan modal kerja kepada debitur
individu/perseorangan atau badan usaha yang
produktif di industri padat karya.
1. Subsidi Bunga adalah bagian bunga yang menjadi
beban pemerintah sebesar selisih antara tingkat bunga
yang seharusnya diterima oleh penyalur KIPK dengan
tingkat bunga yang dibebankan kepada penerima KIPK
dalam skema pembiayaan konvensional.
1. Subsidi Margin adalah bagian margin yang menjadi
beban pemerintah sebesar selisih antara margin yang
seharusnya diterima oleh penyalur KIPK dengan margin
yang dibebankan kepada penerima KIPK dalam skema
pembiayaan syariah.
1. Pengguna Anggaran yang selanjutnya disingkat PA
adalah pejabat yang berwenang dan bertanggung jawab
---
atas penggunaan anggaran pada kementerian/lembaga
yang bersangkutan.
1. Bendahara Umum Negara yang selanjutnya disingkat
BUN adalah pejabat yang diberi tugas untuk
melaksanakan fungsi bendahara umum negara.
1. Pembantu Pengguna Anggaran Bendahara Umum
Negara yang selanjutnya disingkat PPA BUN adalah unit
eselon I di lingkungan Kementerian Keuangan yang
ditetapkan oleh Menteri dan bertanggung jawab atas
pengelolaan anggaran yang berasal dari bagian
anggaran BUN belanja subsidi.
1. Kuasa Pengguna Anggaran Subsidi Bunga/Subsidi
Margin KIPK yang selanjutnya disebut KPA KIPK adalah
pejabat yang memperoleh kuasa dari PA untuk
melaksanakan sebagian kewenangan dan tanggung
jawab penggunaan anggaran Subsidi Bunga/Subsidi
Margin KIPK.
1. Komite Kebijakan Pembiayaan Bagi Usaha Mikro, Kecil,
dan Menengah yang selanjutnya disebut Komite
Kebijakan adalah komite yang dibentuk oleh Presiden
dengan Keputusan Presiden yang diberi kewenangan
dalam memberikan arahan terhadap kebijakan
program KIPK.
1. Penerima KIPK adalah pihak yang memenuhi kriteria
untuk menerima KIPK sesuai dengan pedoman
pelaksanaan KIPK.
1. Penyalur KIPK adalah lembaga keuangan atau koperasi
yang memenuhi persyaratan untuk menyalurkan KIPK
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan mengenai pedoman pelaksanaan KIPK.
1. Baki Debet adalah sisa pokok pinjaman/sisa pokok
pembiayaan yang wajib dibayar kembali oleh Penerima
KIPK kepada Penyalur KIPK.
1. Sistem Informasi Kredit Program yang selanjutnya
disingkat SIKP adalah sistem informasi elektronik yang
digunakan untuk menatausahakan dan menyediakan
informasi penyaluran kredit program.
1. Tahun Penyaluran adalah periode penyaluran KIPK
mulai bulan Januari sampai dengan bulan Desember
berdasarkan kebijakan yang ditetapkan Komite
Kebijakan.
1. Rencana Target Penyaluran yang selanjutnya disingkat
RTP adalah rencana yang disusun oleh Penyalur KIPK
untuk menyalurkan KIPK selama Tahun Penyaluran.
1. Indikasi Kebutuhan Dana Pengeluaran Bendahara
Umum Negara yang selanjutnya disebut IKD adalah
indikasi dana dalam rangka untuk pemenuhan
kewajiban pemerintah yang penganggarannya hanya
ditampung pada bagian anggaran BUN.
1. Penjamin/Asuransi KIPK adalah perusahaan
penjaminan, perusahaan asuransi kredit, atau
perusahaan lain yang ditetapkan sebagai penjamin
KIPK.
1. Penjaminan adalah kegiatan pemberian jaminan oleh
perusahaan penjamin kepada Penyalur KIPK atas
---
pemenuhan kewajiban finansial Penerima KIPK oleh
Penjamin KIPK baik berdasarkan prinsip konvensional
maupun syariah.
1. Pertanggungan adalah kegiatan yang dilakukan oleh
perusahaan asuransi kredit dalam rangka memberikan
jaminan atas risiko tidak terpenuhinya kewajiban
finansial oleh Penerima KIPK kepada Penyalur KIPK,
yang dilakukan berdasarkan prinsip konvensional
atau prinsip syariah.
1. Mesin dan/atau Peralatan Produksi yang selanjutnya
disebut Mesin adalah sarana teknis yang digunakan
dalam mendukung proses produksi industri padat
karya.
1. Menteri Keuangan yang selanjutnya disebut Menteri
adalah menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang keuangan.
Pasal 2
**(1) Menteri selaku PA BUN menetapkan Direktur Jenderal**
Ketahanan, Perwilayahan, dan Akses Industri
Internasional, Kementerian Perindustrian sebagai KPA
KIPK.
**(2) Dalam hal KPA KIPK sebagaimana dimaksud pada ayat**
**(1) berhalangan, Menteri menetapkan Sekretaris**
Direktorat Jenderal Ketahanan, Perwilayahan, dan
Akses Industri Internasional, Kementerian
Perindustrian sebagai pejabat pelaksana tugas KPA
KIPK.
**(3) Keadaan berhalangan sebagaimana dimaksud pada**
ayat (2) merupakan suatu keadaan yang menyebabkan
pejabat yang ditetapkan sebagai KPA KIPK sebagaimana
dimaksud pada ayat (1):
- tidak terisi dan menimbulkan lowongan jabatan;
dan
- masih terisi namun tidak dapat melaksanakan
tugas melebihi 45 (empat puluh lima) hari
kalender.
**(4) Pejabat pelaksana tugas KPA KIPK sebagaimana**
dimaksud pada ayat (2) memiliki kewenangan dan
tanggung jawab yang sama dengan KPA KIPK.
**(5) Menteri dapat menetapkan perubahan KPA KIPK**
dengan Keputusan Menteri berdasarkan usulan dari
menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan
di bidang perindustrian.
Pasal 3
**(1) KPA KIPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat**
**(1) menerbitkan keputusan untuk menetapkan:**
- pejabat yang diberi kewenangan untuk mengambil
keputusan dan/atau melakukan tindakan yang
dapat mengakibatkan pengeluaran anggaran
---
belanja Subsidi Bunga/Subsidi Margin KIPK; dan
- pejabat yang diberi kewenangan untuk melakukan
pengujian atas permintaan pembayaran dan
menerbitkan perintah pembayaran.
**(2) Salinan keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat**
**(1), disampaikan KPA KIPK kepada Kepala Kantor**
Pelayanan Perbendaharaan Negara mitra kerja selaku
kuasa BUN.
Pasal 4
**(1) Subsidi Bunga/Subsidi Margin KIPK diberikan kepada**
Penerima KIPK individu/perseorangan atau badan
usaha yang bergerak di industri padat karya tertentu.
**(2) Industri padat karya tertentu sebagaimana dimaksud**
pada ayat (1) ditetapkan sesuai dengan peraturan
menteri yang menyelenggarakan sinkronisasi dan
koordinasi serta pengendalian pelaksanaan urusan
kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di
bidang perekonomian mengenai pedoman pelaksanaan
kredit industri padat karya.
**(3) Kriteria Penerima KIPK sebagaimana dimaksud pada**
ayat (1) dilaksanakan berdasarkan peraturan menteri
yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang perindustrian mengenai kriteria penerima kredit
industri padat karya.
Bagian Kesatu
Penyusunan Rencana Target Penyaluran
Pasal 5
**(1) Untuk perencanaan penyaluran dan pengusulan**
anggaran Subsidi Bunga/Subsidi Margin KIPK,
Penyalur KIPK menyusun RTP setiap tahun anggaran.
**(2) RTP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:**
- data target penyaluran;
- data tagihan Subsidi Bunga/Subsidi Margin KIPK;
dan
- data kinerja penyaluran.
**(3) Data target penyaluran sebagaimana dimaksud pada**
ayat (2) huruf a terdiri atas:
- rencana penyaluran per provinsi;
- target jumlah debitur per provinsi;
- target jumlah Mesin yang dibiayai per provinsi; dan
- indikasi tingkat bunga/margin debitur.
**(4) Data tagihan Subsidi Bunga/Subsidi Margin KIPK**
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b terdiri
---
atas:
- nominal tagihan per provinsi; dan
- jumlah debitur per provinsi.
**(5) Data kinerja penyaluran sebagaimana dimaksud pada**
ayat (2) huruf c terdiri atas:
- nominal penyaluran per provinsi;
- jumlah Baki Debet per provinsi;
- tingkat non-performing loan per provinsi;
- jumlah debitur per provinsi; dan
- jumlah Mesin yang dibiayai per provinsi.
**(6) RTP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disusun**
sesuai dengan contoh yang tercantum dalam Lampiran
huruf A yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan
dari Peraturan Menteri ini.
Bagian Kedua
Penyampaian Rencana Target Penyaluran
Pasal 6
**(1) Penyalur KIPK menyampaikan RTP kepada KPA KIPK**
dengan tembusan kepada Sekretariat Komite Kebijakan
dan Menteri paling lambat pada hari kerja terakhir
bulan Juni 2 (dua) tahun sebelum Tahun Penyaluran.
**(2) Penyampaian RTP sebagaimana dimaksud pada ayat (1)**
disertai penjelasan atas asumsi:
- data target penyaluran; dan
- data tagihan Subsidi Bunga/Subsidi Margin KIPK
tahun berikutnya,
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) yang
digunakan dalam menyusun RTP.
**(3) Dalam hal Penyalur KIPK menyampaikan RTP yang**
tidak sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 5 ayat (2), KPA KIPK mengembalikan RTP
kepada Penyalur KIPK.
**(4) Dalam hal Penyalur KIPK tidak menyampaikan RTP**
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Penyalur KIPK
tersebut tidak mendapatkan penetapan rincian target
penyaluran KIPK Tahun Penyaluran.
Bagian Ketiga
Rapat Sinkronisasi Penyusunan Kebutuhan Anggaran
Subsidi Bunga/Subsidi Margin Kredit Industri Padat Karya
Pasal 7
**(1) KPA KIPK berkoordinasi dengan sekretariat Komite**
Kebijakan menyelenggarakan rapat sinkronisasi untuk
membahas penyusunan kebutuhan anggaran Subsidi
Bunga/Subsidi Margin KIPK.
**(2) Penyusunan kebutuhan anggaran Subsidi**
Bunga/Subsidi Margin KIPK sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) minimal mempertimbangkan:
- hasil penilaian dan evaluasi atas kinerja
penyaluran KIPK periode sebelumnya oleh KPA
KIPK dan sekretariat Komite Kebijakan;
- RTP KIPK; dan/atau
---
- kebijakan pelaksanaan KIPK.
**(3) Rapat sinkronisasi sebagaimana dimaksud pada ayat**
**(1) melibatkan unsur yang berasal dari:**
- KPA KIPK;
- Kementerian Keuangan;
- sekretariat Komite Kebijakan; dan
- kementerian/lembaga yang terkait dengan
penyusunan arah kebijakan KIPK.
**(4) Rapat sinkronisasi sebagaimana dimaksud pada ayat**
**(1) menghasilkan usulan anggaran Subsidi**
Bunga/Subsidi Margin KIPK sebagai bahan
pertimbangan dalam rapat koordinasi Komite
Kebijakan.
**(5) Rapat sinkronisasi sebagaimana dimaksud pada ayat**
**(1) dilaksanakan sebelum pelaksanaan rapat koordinasi**
Komite Kebijakan.
Bagian Keempat
Rapat Koordinasi Komite Kebijakan
Pasal 8
**(1) Berdasarkan hasil rapat sinkronisasi sebagaimana**
dimaksud dalam Pasal 7 ayat (5), Komite Kebijakan
melaksanakan rapat koordinasi Komite Kebijakan.
**(2) Rapat koordinasi Komite Kebijakan sebagaimana**
dimaksud pada ayat (1) menghasilkan:
- kebijakan pelaksanaan KIPK;
- plafon penyaluran KIPK; dan/atau
- besaran Subsidi Bunga/Subsidi Margin KIPK.
Bagian Kelima
Penyusunan Indikasi Kebutuhan Dana
Pasal 9
**(1) Setiap awal tahun anggaran, KPA KIPK menyusun IKD**
Subsidi Bunga/Subsidi Margin KIPK tahun anggaran
berikutnya dengan berpedoman pada Peraturan
Menteri mengenai perencanaan anggaran, pelaksanaan
anggaran, serta akuntansi dan pelaporan keuangan.
**(2) IKD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun**
dengan minimal mempertimbangkan:
- perkiraan Baki Debet KIPK pada tahun anggaran
berikutnya;
- plafon penyaluran tahunan KIPK yang ditetapkan
oleh Komite Kebijakan; dan
- evaluasi pelaksanaan penyaluran KIPK.
**(3) KPA KIPK menyampaikan usulan IKD Subsidi**
Bunga/Subsidi Margin KIPK sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) kepada PPA BUN paling lambat hari kerja
terakhir bulan Januari 1 (satu) tahun sebelum Tahun
Penyaluran.
**(4) Usulan IKD Subsidi Bunga/Subsidi Margin KIPK**
sebagaimana dimaksud pada ayat (3), minimal
dilengkapi dokumen pendukung berupa:
- kerangka acuan kerja/terms of reference; dan
---
- rincian anggaran biaya.
**(5) PPA BUN menilai IKD Subsidi Bunga/Subsidi Margin**
KIPK yang disusun oleh KPA KIPK dengan
memperhatikan:
- kebijakan pelaksanaan KIPK yang ditetapkan oleh
Komite Kebijakan;
- perkiraan kebutuhan anggaran setelah Tahun
Penyaluran;
- hasil evaluasi kinerja Subsidi Bunga/Subsidi
Margin KIPK; dan
- hasil evaluasi kinerja penyaluran KIPK.
Bagian Keenam
Pemutakhiran Rencana Target Penyaluran
Pasal 10
**(1) RTP yang telah disampaikan sebagaimana dimaksud**
dalam Pasal 6 ayat (1) dapat dilakukan pemutakhiran
oleh Komite Kebijakan.
**(2) Pemutakhiran yang dilakukan oleh Komite Kebijakan**
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disebabkan oleh:
- perubahan kebijakan pelaksanaan KIPK; dan/atau
- penyesuaian alokasi anggaran definitif.
**(3) Pemutakhiran RTP sebagaimana dimaksud pada ayat (2)**
dilakukan paling lambat pada hari kerja terakhir bulan
Desember 1 (satu) tahun sebelum Tahun Penyaluran.
**(4) Hasil pemutakhiran RTP sebagaimana dimaksud pada**
ayat (3) menjadi dasar bagi:
- Penyalur KIPK untuk menyesuaikan RTP; dan
- KPA KIPK untuk menyampaikan usulan
penyesuaian anggaran Subsidi Bunga/Subsidi
Margin KIPK.
Pasal 11
**(1) Tata cara perencanaan, penelaahan, penetapan alokasi**
anggaran, pengesahan, dan revisi anggaran Subsidi
Bunga/Subsidi Margin KIPK mengacu pada Peraturan
Menteri mengenai perencanaan anggaran, pelaksanaan
anggaran, serta akuntansi dan pelaporan keuangan.
**(2) KPA KIPK menetapkan standar operasional prosedur**
atas perencanaan KIPK.
Bagian Kesatu
Perjanjian Kerja Sama Pembiayaan
Pasal 12
**(1) Subsidi Bunga/Subsidi Margin KIPK diberikan melalui**
skema kerja sama antara KPA KIPK dengan Penyalur
KIPK yang dituangkan dalam perjanjian kerja sama
pembiayaan.
**(2) Perjanjian kerja sama pembiayaan sebagaimana**
---
dimaksud pada ayat (1), minimal memuat:
- identitas para pihak;
- hak dan kewajiban para pihak termasuk kewajiban
Penyalur KIPK untuk memenuhi target kinerja
penyaluran dan untuk melaksanakan penyaluran
KIPK; dan
- sanksi atas pelanggaran atas hak dan kewajiban
para pihak.
Bagian Kedua
Rincian Target Penyaluran
Pasal 13
**(1) Plafon penyaluran tahunan KIPK yang ditetapkan oleh**
Komite Kebijakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
9 ayat (2) huruf b menjadi dasar rincian target
penyaluran kredit tiap Penyalur KIPK.
**(2) Penyalur KIPK melakukan penyesuaian rincian target**
penyaluran kredit tiap provinsi berdasarkan rincian
target penyaluran kredit sebagaimana dimaksud pada
ayat (1).
**(3) Rincian target penyaluran kredit sebagaimana**
dimaksud pada ayat (1) merupakan batasan tertinggi
penyaluran kredit yang dilaksanakan oleh Penyalur
KIPK.
**(4) Dalam hal penyaluran KIPK melebihi rincian target**
penyaluran kredit sebagaimana dimaksud pada ayat
**(1), terhadap kelebihan penyaluran kredit tersebut**
tidak diberikan Subsidi Bunga/Subsidi Margin KIPK.
Bagian Ketiga
Besaran Subsidi Bunga/Subsidi Margin
Kredit Industri Padat Karya
Pasal 14
**(1) Besaran Subsidi Bunga/Subsidi Margin KIPK**
ditetapkan sebesar 5% (lima persen) efektif per tahun.
**(2) Besaran Subsidi Bunga/Subsidi Margin KIPK**
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan
perubahan oleh Menteri dengan mempertimbangkan
kebijakan yang ditetapkan Komite Kebijakan.
**(3) Perubahan besaran Subsidi Bunga/Subsidi Margin**
KIPK sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan
dengan Keputusan Menteri.
**(4) Keputusan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat**
**(3), minimal memuat:**
- besaran Subsidi Bunga/Subsidi Margin KIPK; dan
- waktu pemberlakuan perubahan besaran Subsidi
Bunga/Subsidi Margin KIPK.
Pasal 15
**(1) Formula Subsidi Bunga/Subsidi Margin KIPK dihitung**
sebagai berikut:
Besaran Subsidi Bunga/Subsidi Margin × Baki Debet × hari bunga/hari margin
360
**(2) Hari bunga/hari margin sebagaimana dimaksud pada**
---
ayat (1) merupakan jumlah hari dalam 1 (satu) periode
penagihan Subsidi Bunga/Subsidi Margin KIPK di
mana Baki Debet KIPK tidak berubah.
**(3) Dalam hal terjadi perpanjangan jangka waktu**
kredit/pembiayaan, maka hari bunga/hari margin
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung sejak
data akad perpanjangan terekam pada SIKP sampai
dengan tanggal jatuh tempo yang tercantum dalam
akad perpanjangan kredit/pembiayaan.
**(4) Dalam hal terjadi suplesi atau restrukturisasi, hari**
bunga/hari margin sebagaimana dimaksud pada ayat
**(1) dihitung sejak data transaksi pencairan akad**
terekam pada SIKP sampai dengan tanggal jatuh tempo
yang tercantum dalam akad suplesi atau
restrukturisasi.
**(5) Perhitungan Subsidi Bunga/Subsidi Margin KIPK**
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai
dengan contoh sebagaimana tercantum dalam
