PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 81
Ditetapkan: 2025-01-01
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan:
1. Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara
Perpajakan adalah Undang-Undang Nomor 6 Tahun
1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara
Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah
terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun
2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022
tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.
1. Undang-Undang Pajak Penghasilan adalah Undang-
Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak
Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah
terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun
---
2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022
tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.
1. Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai adalah
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak
Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak
Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah
beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-
Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi
Undang-Undang.
1. Undang-Undang Pajak Bumi dan Bangunan adalah
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak
Bumi dan Bangunan sebagaimana telah diubah
dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994
tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 12
Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan.
1. Undang-Undang Bea Meterai adalah Undang-Undang
Nomor 10 Tahun 2020 tentang Bea Meterai.
1. Pajak Penghasilan adalah pajak penghasilan
sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pajak
Penghasilan.
1. Pajak Penghasilan Pasal 22 adalah Pajak Penghasilan
sebagaimana diatur dalam Pasal 22 Undang-Undang
Pajak Penghasilan.
1. Pajak Penghasilan Pasal 29 adalah Pajak Penghasilan
sebagaimana diatur dalam Pasal 29 Undang-Undang
Pajak Penghasilan.
1. Pajak Pertambahan Nilai adalah pajak pertambahan
nilai sebagaimana diatur dalam Undang-Undang
Pajak Pertambahan Nilai.
1. Pajak Penjualan atas Barang Mewah adalah pajak
penjualan atas barang mewah sebagaimana diatur
dalam Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai.
1. Pajak Bumi dan Bangunan adalah pajak bumi dan
bangunan sebagaimana diatur dalam Undang-
Undang Pajak Bumi dan Bangunan selain pajak bumi
dan bangunan perdesaan dan perkotaan.
1. Bea Meterai adalah pajak atas dokumen sebagaimana
diatur dalam Undang-Undang Bea Meterai.
1. Pajak Karbon adalah pajak yang dikenakan atas emisi
karbon yang memberikan dampak negatif bagi
lingkungan hidup.
1. Pajak Penjualan adalah pajak yang dipungut atas
penyerahan barang dan/atau jasa yang dilakukan
oleh pengusaha di dalam daerah pabean dalam
lingkungan perusahaan atau pekerjaannya
sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Darurat
Nomor 19 Tahun 1951 tentang Pemungutan Pajak
Penjualan sebagaimana telah beberapa kali diubah
terakhir dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun
1968 tentang Perobahan/Tambahan Undang-Undang
Pajak Penjualan 1951.
---
1. Pajak Dalam Rangka Impor adalah Pajak
Pertambahan Nilai, Pajak Penjualan atas Barang
Mewah, dan/atau Pajak Penghasilan Pasal 22.
1. Pajak Keluaran adalah Pajak Pertambahan Nilai
terutang yang wajib dipungut oleh Pengusaha Kena
Pajak yang melakukan penyerahan barang kena
pajak, penyerahan jasa kena pajak, ekspor barang
kena pajak berwujud, ekspor barang kena pajak tidak
berwujud, dan/atau ekspor jasa kena pajak.
1. Pajak Masukan adalah Pajak Pertambahan Nilai yang
seharusnya sudah dibayar oleh pengusaha kena
pajak karena perolehan barang kena pajak dan/atau
perolehan jasa kena pajak dan/atau pemanfaatan
barang kena pajak tidak berwujud dari luar daerah
pabean dan/atau pemanfaatan jasa kena pajak dari
luar daerah pabean dan/atau impor barang kena
pajak.
1. Wajib Pajak adalah orang pribadi atau badan,
meliputi pembayar pajak, pemotong pajak, dan
pemungut pajak, yang mempunyai hak dan
kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan perpajakan.
1. Pengusaha Kena Pajak adalah pengusaha yang
melakukan penyerahan barang kena pajak dan/atau
penyerahan jasa kena pajak yang dikenai pajak
berdasarkan Undang-Undang Pajak Pertambahan
Nilai.
1. Surat Pemberitahuan adalah surat yang oleh Wajib
Pajak digunakan untuk melaporkan penghitungan
dan/atau pembayaran pajak, objek pajak dan/atau
bukan objek pajak, dan/atau harta dan kewajiban
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan di bidang perpajakan.
1. Portal Wajib Pajak adalah sarana Wajib Pajak untuk
melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban
perpajakan secara elektronik pada laman Direktorat
Jenderal Pajak.
1. Contact Center adalah saluran interaksi antara Wajib
Pajak dan Direktorat Jenderal Pajak secara elektronik
yang dikelola unit tertentu di Direktorat Jenderal
Pajak dengan memanfaatkan teknologi informasi dan
komunikasi.
1. Kantor Pelayanan Pajak adalah instansi vertikal
Direktorat Jenderal Pajak yang berada di bawah dan
bertanggung jawab langsung kepada Kepala Kantor
Wilayah Direktorat Jenderal Pajak.
1. Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi
Perpajakan adalah instansi vertikal Direktorat
Jenderal Pajak yang berada di bawah dan
bertanggung jawab langsung kepada Kepala Kantor
Pelayanan Pajak.
1. Waktu Indonesia Barat adalah waktu Indonesia barat
sebagaimana diatur dalam Keputusan Presiden
tentang pembagian wilayah Republik Indonesia
menjadi 3 (tiga) wilayah waktu.
---
1. Akun Wajib Pajak adalah tempat pencatatan,
penyimpanan, dan penyampaian dokumen, data,
dan/atau informasi terkait pelaksanaan hak dan
pemenuhan kewajiban perpajakan Wajib Pajak
maupun dari pelaksanaan tugas dan fungsi
Direktorat Jenderal Pajak, yang diidentifikasi
menggunakan nomor pokok wajib pajak.
1. Informasi Elektronik adalah satu atau sekumpulan
data elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada
tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto,
electronic data interchange, surat elektronik (electronic
mail), telegram, teleks, telecopy atau sejenisnya,
huruf, tanda, angka, kode akses, simbol, atau
perforasi yang telah diolah yang memiliki arti atau
dapat dipahami oleh orang yang mampu
memahaminya.
1. Dokumen Elektronik adalah setiap Informasi
Elektronik yang dibuat, diteruskan, dikirimkan,
diterima, atau disimpan dalam bentuk analog, digital,
elektromagnetik, optikal, atau sejenisnya, yang dapat
dilihat, ditampilkan, dan/atau didengar melalui
komputer atau sistem elektronik, termasuk tetapi
tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta,
rancangan, foto atau sejenisnya, huruf, tanda, angka,
kode akses, simbol atau perforasi yang memiliki
makna atau arti atau dapat dipahami oleh orang yang
mampu memahaminya.
1. Surat Ketetapan Pajak adalah surat ketetapan yang
meliputi surat ketetapan pajak kurang bayar, surat
ketetapan pajak kurang bayar tambahan, surat
ketetapan pajak nihil, atau surat ketetapan pajak
lebih bayar.
1. Tanda Tangan Elektronik adalah tanda tangan yang
terdiri atas Informasi Elektronik yang dilekatkan,
terasosiasi atau terkait dengan Informasi Elektronik
lainnya yang digunakan sebagai alat verifikasi dan
autentikasi.
1. Sertifikat Elektronik adalah sertifikat yang bersifat
elektronik yang memuat Tanda Tangan Elektronik
dan identitas yang menunjukkan status subjek
hukum para pihak dalam transaksi elektronik yang
dikeluarkan oleh penyelenggara sertifikasi elektronik.
1. Penyelenggara Sertifikasi Elektronik adalah badan
hukum yang berfungsi sebagai pihak yang layak
dipercaya, yang memberikan dan mengaudit
Sertifikat Elektronik.
1. Instansi Pemerintah adalah instansi pemerintah
pusat, instansi pemerintah daerah, dan instansi
pemerintah desa, yang melaksanakan kegiatan
pemerintahan serta memiliki kewenangan dan
tanggung jawab penggunaan anggaran.
1. Kode Otorisasi adalah alat verifikasi dan autentikasi
yang digunakan oleh Wajib Pajak untuk melakukan
Tanda Tangan Elektronik tidak tersertifikasi yang
dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Pajak.
---
1. Badan adalah sekumpulan orang dan/atau modal
yang merupakan kesatuan baik yang melakukan
usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang
meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer,
perseroan lainnya, badan usaha milik negara atau
badan usaha milik daerah dengan nama dan dalam
bentuk apa pun, firma, kongsi, koperasi, dana
pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan,
organisasi massa, organisasi sosial politik, atau
organisasi lainnya, lembaga dan bentuk badan
lainnya, termasuk kontrak investasi kolektif, bentuk
usaha tetap, serta kantor perwakilan perusahaan
asing dan kontrak investasi bersama.
1. Wajib Pajak warisan yang belum terbagi sebagai satu
kesatuan menggantikan yang berhak yang
selanjutnya disebut Wajib Pajak Warisan Belum
Terbagi adalah Wajib Pajak warisan yang belum
terbagi sebagai satu kesatuan menggantikan yang
berhak sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan di bidang perpajakan.
1. Instansi Pemerintah Pusat adalah satuan kerja pada
kementerian, lembaga pemerintah nonkementerian,
kesekretariatan lembaga negara, dan kesekretariatan
lembaga nonstruktural, termasuk badan layanan
umum, selaku pengguna anggaran pendapatan dan
belanja negara yang wajib menyelenggarakan
akuntansi dan menyusun laporan keuangan sesuai
standar akuntansi pemerintahan.
1. Instansi Pemerintah Daerah adalah satuan kerja
perangkat daerah provinsi dan satuan kerja
perangkat daerah kabupaten/kota, termasuk badan
layanan umum daerah, selaku pengguna anggaran
pendapatan dan belanja daerah yang wajib
menyelenggarakan akuntansi dan menyusun laporan
keuangan sesuai standar akuntansi pemerintahan.
1. Instansi Pemerintah Desa adalah unit organisasi
penyelenggara pemerintahan desa selaku pengguna
anggaran pendapatan dan belanja desa yang wajib
menyelenggarakan akuntansi dan menyusun laporan
keuangan sesuai standar akuntansi pemerintahan.
1. Surat Tagihan Pajak adalah surat untuk melakukan
tagihan pajak dan/atau sanksi administratif berupa
bunga dan/atau denda.
1. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar adalah Surat
Ketetapan Pajak yang menentukan besarnya jumlah
pokok pajak, jumlah kredit pajak, jumlah kekurangan
pembayaran pokok pajak, besarnya sanksi
administratif, dan jumlah pajak yang masih harus
dibayar.
1. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan
adalah Surat Ketetapan Pajak yang menentukan
tambahan atas jumlah pajak yang telah ditetapkan.
1. Surat Ketetapan Pajak Nihil adalah Surat Ketetapan
Pajak yang menentukan jumlah pokok pajak sama
---
besarnya dengan jumlah kredit pajak atau pajak tidak
terutang dan tidak ada kredit pajak.
1. Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar adalah Surat
Ketetapan Pajak yang menentukan jumlah kelebihan
pembayaran pajak karena jumlah kredit pajak lebih
besar daripada pajak yang terutang atau seharusnya
tidak terutang.
1. Surat Ketetapan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan
adalah surat ketetapan yang menentukan besarnya
pokok Pajak Bumi dan Bangunan atau selisih pokok
Pajak Bumi dan Bangunan, besarnya denda
administratif, dan jumlah Pajak Bumi dan Bangunan
yang masih harus dibayar.
1. Surat Tagihan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan
adalah Surat Tagihan Pajak sebagaimana diatur
dalam Undang-Undang Pajak Bumi dan Bangunan.
1. Surat Keputusan Pembetulan adalah surat
keputusan yang membetulkan kesalahan tulis,
kesalahan hitung, dan/atau kekeliruan penerapan
ketentuan tertentu dalam peraturan perundang-
undangan perpajakan yang terdapat dalam Surat
Ketetapan Pajak, Surat Tagihan Pajak, surat
keputusan pembetulan, surat keputusan keberatan,
surat keputusan pengurangan sanksi administratif,
surat keputusan penghapusan sanksi administratif,
surat keputusan pengurangan ketetapan pajak, surat
keputusan pembatalan ketetapan pajak, surat
keputusan pengembalian pendahuluan kelebihan
pajak, surat keputusan pemberian imbalan bunga,
surat pemberitahuan pajak terutang, Surat
Ketetapan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan, Surat
Tagihan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan, surat
keputusan pemberian pengurangan Pajak Bumi dan
Bangunan, surat keputusan pengurangan denda
administrasi Pajak Bumi dan Bangunan, atau surat
keputusan persetujuan bersama.
1. Surat Keputusan Persetujuan Bersama adalah surat
keputusan yang diterbitkan untuk menindaklanjuti
kesepakatan dalam persetujuan bersama.
1. Surat Keputusan Keberatan adalah surat keputusan
atas keberatan terhadap Surat Ketetapan Pajak
Kurang Bayar, Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar
Tambahan, Surat Ketetapan Pajak Nihil, Surat
Ketetapan Pajak Lebih Bayar, surat pemberitahuan
pajak terutang, Surat Ketetapan Pajak Pajak Bumi
dan Bangunan, pemotongan pajak oleh pihak ketiga,
atau pemungutan pajak oleh pihak ketiga.
1. Surat Keputusan Pengurangan Sanksi Administrasi
adalah surat keputusan yang diterbitkan oleh
Direktur Jenderal Pajak yang berisi mengenai:
- pengurangan sanksi administratif sebagaimana
tercantum dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang
Bayar, Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar
Tambahan, atau Surat Tagihan Pajak; atau
---
- penolakan atas permohonan pengurangan
sanksi administratif yang diajukan oleh Wajib
Pajak.
1. Surat Keputusan Penghapusan Sanksi Administrasi
adalah surat keputusan yang diterbitkan oleh
Direktur Jenderal Pajak yang berisi mengenai:
- penghapusan sanksi administratif sebagaimana
tercantum dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang
Bayar, Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar
Tambahan, atau Surat Tagihan Pajak; atau
- penolakan atas permohonan penghapusan
sanksi administratif yang diajukan oleh Wajib
Pajak.
1. Surat Keputusan Pengurangan Denda Administrasi
Pajak Bumi dan Bangunan adalah surat keputusan
yang diterbitkan oleh Direktur Jenderal Pajak yang
berisi mengenai:
- pengurangan denda administratif Pajak Bumi
dan Bangunan sebagaimana tercantum dalam
Surat Ketetapan Pajak Pajak Bumi dan
Bangunan atau Surat Tagihan Pajak Pajak Bumi
dan Bangunan; atau
- penolakan atas permohonan pengurangan denda
administratif Pajak Bumi dan Bangunan yang
diajukan oleh Wajib Pajak.
1. Surat Keputusan Pengurangan Ketetapan Pajak
adalah surat keputusan yang diterbitkan oleh
Direktur Jenderal Pajak yang berisi mengenai:
- pengurangan atas materi penetapan yang tidak
benar dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang
Bayar, Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar
Tambahan, Surat Ketetapan Pajak Nihil, Surat
Ketetapan Pajak Lebih Bayar, atau Surat
Tagihan Pajak;
- pengurangan atas jumlah pajak yang tidak benar
dalam surat pemberitahuan pajak terutang;
- pengurangan jumlah pokok pajak, jumlah selisih
pokok pajak, dan/atau denda administratif yang
tidak benar dalam Surat Ketetapan Pajak Pajak
Bumi dan Bangunan; atau
- penolakan atas permohonan pengurangan yang
diajukan oleh Wajib Pajak.
1. Surat Pemberitahuan Pajak Terutang adalah surat
yang digunakan oleh Direktorat Jenderal Pajak untuk
memberitahukan besarnya Pajak Bumi dan
Bangunan yang terutang kepada Wajib Pajak.
1. Surat Keputusan Pembatalan Ketetapan Pajak adalah
surat keputusan yang diterbitkan oleh Direktur
Jenderal Pajak yang berisi mengenai:
- pembatalan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang
Bayar, Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar
Tambahan, Surat Ketetapan Pajak Nihil, Surat
Ketetapan Pajak Lebih Bayar, Surat Tagihan
Pajak, Surat Pemberitahuan Pajak Terutang,
Surat Ketetapan Pajak Pajak Bumi dan
---
Bangunan, atau Surat Tagihan Pajak Pajak Bumi
dan Bangunan; atau
- penolakan atas permohonan pembatalan yang
diajukan oleh Wajib Pajak.
1. Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan
Kelebihan Pajak adalah surat keputusan yang
menentukan jumlah pengembalian pendahuluan
kelebihan pajak untuk Wajib Pajak tertentu.
1. Surat Keputusan Pemberian Imbalan Bunga adalah
surat keputusan yang menentukan besarnya imbalan
bunga yang diberikan kepada Wajib Pajak.
1. Surat Keputusan Pengembalian Kelebihan
Pembayaran Pajak adalah surat keputusan yang
digunakan sebagai dasar untuk menerbitkan surat
perintah membayar kelebihan pajak.
1. Segel Elektronik adalah data elektronik yang
dilekatkan, terasosiasi, atau terkait dengan Informasi
Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik untuk
menjamin asal, integritas, dan keutuhan dari
Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik
yang digunakan oleh badan usaha atau instansi.
1. Nomor Pokok Wajib Pajak adalah nomor yang
diberikan kepada Wajib Pajak sebagai sarana dalam
administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai
tanda pengenal diri atau identitas Wajib Pajak dalam
melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya.
1. Warga Negara Indonesia adalah orang bangsa
Indonesia asli atau orang bangsa lain yang telah
disahkan sebagai warga negara Indonesia
berdasarkan ketentuan peraturan perundang-
undangan yang mengatur tentang kewarganegaraan
Republik Indonesia.
1. Penduduk adalah Warga Negara Indonesia dan orang
asing yang bertempat tinggal di Indonesia.
1. Wajib Pajak Orang Pribadi Pengusaha Tertentu
adalah Wajib Pajak orang pribadi yang melakukan
kegiatan usaha perdagangan atau jasa, tidak
termasuk jasa sehubungan dengan pekerjaan bebas,
pada 1 (satu) atau lebih tempat kegiatan usaha yang
berbeda dengan tempat tinggal Wajib Pajak
sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-
undangan di bidang perpajakan.
1. Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha adalah
nomor identitas yang diberikan untuk setiap tempat
kegiatan usaha Wajib Pajak, termasuk tempat tinggal
atau tempat kedudukan Wajib Pajak.
1. Nomor Induk Kependudukan adalah nomor identitas
Penduduk yang bersifat unik atau khas, tunggal, dan
melekat pada seseorang yang terdaftar sebagai
Penduduk Indonesia.
1. Tahun Pajak adalah jangka waktu 1 (satu) tahun
kalender kecuali untuk Pajak Penghasilan dapat
menggunakan tahun buku dalam hal Wajib Pajak
menggunakan tahun buku yang tidak sama dengan
tahun kalender.
---
1. Pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan
menghimpun dan mengolah data, keterangan,
dan/atau bukti yang dilaksanakan secara objektif
dan profesional berdasarkan suatu standar
pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan
kewajiban perpajakan dan/atau untuk tujuan lain
dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan
perundang-undangan di bidang perpajakan.
1. Wajib Pajak Nonaktif adalah Wajib Pajak yang tidak
memenuhi persyaratan subjektif dan/atau objektif
namun belum dilakukan penghapusan Nomor Pokok
Wajib Pajak.
1. Surat Keterangan Warga Negara Indonesia Memenuhi
Persyaratan Menjadi Subjek Pajak Luar Negeri adalah
surat yang diterbitkan oleh Kepala Kantor Pelayanan
Pajak atas nama Direktur Jenderal Pajak yang
menerangkan bahwa Warga Negara Indonesia
memenuhi persyaratan menjadi subjek pajak luar
negeri.
1. Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak adalah
tindakan menghapuskan Nomor Pokok Wajib Pajak
dari administrasi Direktorat Jenderal Pajak.
1. Utang Pajak adalah pajak yang masih harus dibayar
termasuk sanksi administratif berupa bunga, denda,
atau kenaikan yang tercantum dalam surat ketetapan
pajak atau surat sejenisnya berdasarkan ketentuan
peraturan perundang-undangan perpajakan.
1. Prosedur Persetujuan Bersama (Mutual Agreement
Procedure) adalah prosedur administratif yang diatur
dalam persetujuan penghindaran pajak berganda
untuk menyelesaikan permasalahan yang timbul
dalam penerapan persetujuan penghindaran pajak
berganda.
1. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara adalah
rencana keuangan tahunan pemerintahan negara
yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat.
1. Pengusaha adalah orang pribadi atau Badan dalam
bentuk apapun yang dalam kegiatan usaha atau
pekerjaannya menghasilkan barang, mengimpor
barang, mengekspor barang melakukan usaha
perdagangan, memanfaatkan barang tidak berwujud
dari luar daerah pabean, melakukan usaha jasa
termasuk mengekspor jasa, atau memanfaatkan jasa
dari luar daerah pabean.
1. Kantor Virtual (virtual office) atau Kantor Bersama (co-
working space), yang selanjutnya disebut Kantor
Virtual, adalah suatu kantor yang memiliki ruangan
fisik dan dilengkapi dengan layanan pendukung
kantor yang disediakan oleh Pengusaha jasa kantor
virtual untuk dapat digunakan sebagai tempat
kedudukan, tempat kegiatan usaha, atau
korespondensi secara bersama-sama oleh 2 (dua)
atau lebih Pengusaha yang atas pemanfaatan kantor
dimaksud terdapat pembayaran dalam bentuk
---
apapun, tidak termasuk jasa persewaan gedung dan
jasa persewaan kantor (serviced office).
1. Warga Negara Asing adalah setiap orang yang bukan
Warga Negara Indonesia.
1. Faktur Pajak adalah bukti pungutan pajak yang
dibuat oleh Pengusaha Kena Pajak yang melakukan
penyerahan barang kena pajak atau penyerahan jasa
kena pajak.
1. Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak
adalah tindakan mencabut pengukuhan Pengusaha
Kena Pajak dari administrasi Direktorat Jenderal
Pajak.
1. Masa Pajak adalah jangka waktu yang menjadi dasar
bagi Wajib Pajak untuk menghitung, menyetor, dan
melaporkan pajak yang terutang dalam suatu jangka
waktu tertentu sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan di bidang perpajakan.
1. Bagian Tahun Pajak adalah bagian dari jangka waktu
1 (satu) Tahun Pajak.
1. Kontrak Kerja Sama adalah kontrak bagi hasil atau
bentuk kontrak kerja sama lain dalam kegiatan
eksplorasi dan eksploitasi yang lebih menguntungkan
negara dan hasilnya dipergunakan sebesar-besarnya
untuk kemakmuran rakyat.
1. Surat Keterangan Terdaftar Objek Pajak adalah surat
keterangan yang diterbitkan oleh Kepala Kantor
Pelayanan Pajak sebagai pemberitahuan bahwa objek
pajak dan Wajib Pajak telah terdaftar dalam sistem
administrasi perpajakan Direktorat Jenderal Pajak.
1. Kontraktor adalah badan usaha atau bentuk usaha
tetap yang ditetapkan untuk melakukan eksplorasi
dan eksploitasi pada suatu wilayah kerja berdasarkan
Kontrak Kerja Sama dengan satuan kerja khusus
pelaksana kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi
atau badan pengelola migas Aceh sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
1. Lembaga Pengelola dan Penyelenggara Online Single
Submission yang selanjutnya disebut Lembaga Online
Single Submission adalah lembaga pemerintah yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
investasi/koordinasi penanaman modal.
1. Nomor Objek Pajak adalah nomor identitas objek
pajak sebagai sarana dalam administrasi perpajakan
yang diterbitkan oleh Direktur Jenderal Pajak.
1. Objek Pajak Pajak Bumi dan Bangunan yang
selanjutnya disebut Objek Pajak adalah bumi
dan/atau bangunan yang merupakan objek pajak
Pajak Bumi dan Bangunan sektor perkebunan, Pajak
Bumi dan Bangunan sektor perhutanan, Pajak Bumi
dan Bangunan sektor pertambangan minyak dan gas
bumi, Pajak Bumi dan Bangunan sektor
pertambangan untuk pengusahaan panas bumi,
Pajak Bumi dan Bangunan sektor pertambangan
mineral atau batubara, dan Pajak Bumi dan
Bangunan sektor lainnya.
---
1. Surat Pemberitahuan Objek Pajak adalah surat yang
digunakan oleh Wajib Pajak untuk melaporkan data
Objek Pajak menurut ketentuan Undang-Undang
Pajak Bumi dan Bangunan yang dilampiri dengan
