TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM RUMAH SAKIT PADA
Ditetapkan: 2024-01-01
Pasal 1
**(1) Tarif layanan Badan Layanan Umum Rumah Sakit pada**
Kementerian Kesehatan selain tarif Indonesian-
Case Based Groups merupakan imbalan atas barang
dan/atau jasa layanan yang diberikan oleh Badan
Layanan Umum Rumah Sakit pada Kementerian
Kesehatan kepada pengguna layanan.
**(2) Pengguna layanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)**
terdiri dari masyarakat umum dan pihak penjamin.
**(3) Pihak penjamin sebagaimana dimaksud pada ayat (2)**
merupakan pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan
perusahaan penjamin lainnya yang menjamin/
menanggung biaya pelayanan kesehatan kepada pasien
yang menjadi pihak tertanggungnya.
Pasal 2
Tarif layanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 terdiri
atas:
- tarif layanan medis;
---
- tarif pelayanan penunjang nonmedis;
- tarif farmasi; dan
- tarif pelayanan kesehatan dengan teknologi tertentu.
Pasal 3
Tarif layanan medis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2
huruf a tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian
tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 4
Tarif layanan medis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3
terdiri atas:
- tarif pendaftaran dan administrasi medis;
- tarif akomodasi medis; dan
- tarif pelayanan medis.
Pasal 5
**(1) Tarif layanan medis sebagaimana dimaksud dalam**
### Pasal 4 untuk masing-masing Badan Layanan Umum
Rumah Sakit pada Kementerian Kesehatan terdiri atas:
- kategorisasi tindakan; dan
- penetapan zona.
**(2) Kategorisasi tindakan sebagaimana dimaksud pada**
ayat (1) huruf a ditetapkan oleh Direktur Utama Rumah
Sakit pada Kementerian Kesehatan.
**(3) Penetapan zona sebagaimana dimaksud pada ayat (1)**
huruf b ditetapkan oleh Direktur Jenderal
Perbendaharaan.
**(4) Penetapan kategorisasi tindakan sebagaimana**
dimaksud pada ayat (2) berpedoman pada peraturan
perundang-undangan yang mengatur mengenai
standardisasi nomenklatur dan/atau katalog tindakan
rumah sakit.
Pasal 6
**(1) Tarif layanan medis berupa tarif akomodasi medis**
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b dan tarif
pelayanan medis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4
huruf c untuk layanan rawat inap terdiri atas:
- kelas III;
- kelas II;
- kelas I;
- kelas VIP; dan
- kelas VVIP
**(2) Tarif layanan rawat inap kelas II sebagaimana**
dimaksud pada ayat (1) huruf b dikenakan sesuai
dengan besaran sebagaimana tarif layanan medis
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3.
**(3) Tarif akomodasi medis untuk layanan rawat inap kelas**
III sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a
dikenakan paling tinggi 90% (sembilan puluh persen)
dari tarif kelas II sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
**(4) Tarif akomodasi medis untuk layanan rawat inap kelas**
I sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c
dikenakan paling tinggi 125% (seratus dua puluh lima
---
persen) dari tarif kelas II sebagaimana dimaksud pada
ayat (2).
**(5) Tarif layanan rawat inap kelas VIP dan kelas VVIP**
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dan huruf
e dikenakan paling rendah 125% (seratus dua puluh
lima persen) dari tarif kelas II sebagaimana dimaksud
pada ayat (2).
**(6) Biaya jasa layanan pada tarif pelayanan medis**
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c pada
kelas I, kelas II, dan kelas III untuk jenis tindakan yang
sama diperhitungkan sama.
Pasal 7
**(1) Tarif pelayanan medis sebagaimana dimaksud dalam**
### Pasal 4 huruf c untuk layanan rawat jalan:
- reguler; dan
- nonreguler.
**(2) Tarif layanan rawat jalan reguler sebagaimana**
dimaksud pada ayat (1) huruf a sesuai dengan besaran
tarif layanan medis sebagaimana dimaksud dalam
### Pasal 3.
**(3) Tarif layanan rawat jalan nonreguler sebagaimana**
dimaksud pada ayat (1) huruf b dikenakan kepada
masyarakat umum paling rendah 125% (seratus dua
puluh lima persen) dari tarif pelayanan medis untuk
layanan rawat jalan reguler sebagaimana dimaksud
pada ayat (2).
Pasal 8
**(1) Pengenaan tarif pendaftaran dan administrasi medis,**
tarif akomodasi medis, dan tarif pelayanan medis
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 minimal
mempertimbangkan kompleksitas tindakan, biaya jasa
layanan, bahan medis habis pakai, dan/atau tarif
kompetitor/harga pasar.
**(2) Pengenaan tarif layanan sebagaimana dimaksud pada**
ayat (1) ditetapkan oleh Direktur Utama Rumah Sakit
pada Kementerian Kesehatan.
Pasal 9
Tarif pelayanan penunjang nonmedis sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2 huruf b terdiri atas:
- tarif penggunaan ambulans dan sarana transportasi;
- tarif penggunaan peralatan dan mesin;
- tarif penggunaan lahan, ruangan, wisma, asrama,
gedung, bangunan, dan sarana olahraga;
- tarif bimbingan, kredensial, pendidikan, dan pelatihan;
- tarif penelitian dan pengembangan;
- tarif instalasi pusat sterilisasi (central sterile supply
department);
- tarif jasa boga (catering) dan binatu (laundry);
- tarif optik, alat bantu dengar, dan alat bantu medis; dan
- tarif bantuan kesehatan.
---
Pasal 10
Tarif penggunaan ambulans dan sarana transportasi
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf a
memperhitungkan biaya per unit layanan minimal bahan
bakar, bahan medis habis pakai, penyusutan/depresiasi alat
transportasi, jumlah dan jenis sarana transportasi, fasilitas,
dan/atau tenaga kerja.
Pasal 11
Tarif penggunaan peralatan dan mesin sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 9 huruf b dan tarif penggunaan
lahan, ruangan, wisma, asrama, gedung, bangunan, dan
sarana olahraga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9
huruf c memperhitungkan biaya per unit layanan dengan
memperhatikan fasilitas dan/atau tenaga kerja, jenis dan
luas area penggunaan, jangka waktu penggunaan,
penyusutan/depresiasi, dan/atau harga pasar.
Pasal 12
Tarif bimbingan, kredensial, pendidikan, dan pelatihan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf d dan tarif
penelitian dan pengembangan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 9 huruf e memperhitungkan biaya per unit
layanan minimal bahan habis pakai, jenis dan/atau tingkat
program pendidikan dan pelatihan, jangka waktu,
akomodasi, transportasi, dan/atau pendampingan
instruktur/tenaga ahli.
Pasal 13
Tarif instalasi pusat sterilisasi (central sterile supply
department) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf f
memperhitungkan biaya per unit layanan minimal bahan
habis pakai, biaya operasional, fasilitas, dan/atau tenaga
kerja.
Pasal 14
Tarif jasa boga (catering) dan binatu (laundry) sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 9 huruf g memperhitungkan biaya
per unit layanan minimal bahan habis pakai, akomodasi,
transportasi, dan/atau tenaga kerja/tenaga ahli.
Pasal 15
Tarif optik, alat bantu dengar, dan alat bantu medis
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf h
memperhitungkan biaya per unit layanan minimal bahan
habis pakai, biaya distribusi, peralatan, tenaga kerja/tenaga
ahli, dan/atau harga pasar.
Pasal 16
Tarif bantuan kesehatan sebagaimana dimaksud dalam
### Pasal 9 huruf i memperhitungkan biaya per unit layanan
minimal bahan medis habis pakai, akomodasi, transportasi,
perlengkapan medis, fasilitas, dan/atau tenaga kerja/tenaga
ahli.
---
Pasal 17
**(1) Tarif farmasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2**
huruf c yang diberikan kepada masyarakat umum,
ditetapkan dengan mempertimbangkan harga eceran
tertinggi.
**(2) Tarif farmasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)**
memperhitungkan harga neto apotek, pajak
pertambahan nilai, biaya pelayanan kefarmasian,
dan/atau memperhatikan harga pasar setempat.
Pasal 18
Tarif pelayanan kesehatan dengan teknologi tertentu
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf d
memperhitungkan biaya per unit layanan minimal jenis dan
kompleksitas penggunaan teknologi medis, nilai tukar mata
uang, kompleksitas penanganan dan pemasangan, tenaga
ahli, bahan medis habis pakai khusus, alat kesehatan, biaya
pemeliharaan, biaya operasional jasa pelayanan, dan/atau
mempertimbangkan harga pasar.
Pasal 19
**(1) Badan Layanan Umum Rumah Sakit pada Kementerian**
Kesehatan dapat memberikan jasa layanan di bidang
kesehatan kepada pengguna layanan berdasarkan
kebutuhan dari pengguna layanan melalui kontrak
kerja sama.
**(2) Jasa layanan di bidang kesehatan dengan pengguna**
layanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa
kerja sama layanan Badan Penyelenggara Jaminan
Sosial, Jaminan Kesehatan Daerah, perusahaan
asuransi lain, dan bentuk kerja sama layanan
kesehatan dengan pengguna layanan lainnya.
Pasal 20
Badan Layanan Umum Rumah Sakit pada Kementerian
Kesehatan dapat melakukan pemanfaatan aset, kerja sama
manajemen, dan/atau kerja sama lainnya dengan pihak lain
untuk meningkatkan layanan di bidang kesehatan.
Pasal 21
**(1) Tarif jasa layanan di bidang kesehatan kepada**
pengguna layanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
19 dan tarif layanan pemanfaatan aset, kerja sama
manajemen, dan/atau kerja sama lainnya dengan
pihak lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20
ditetapkan dalam kontrak kerja sama antara Direktur
Utama Rumah Sakit pada Kementerian Kesehatan dan
pihak lain.
**(2) Kontrak kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat**
**(1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan**
perundang-undangan.
Pasal 22
Terhadap warga negara asing dikenakan tarif paling rendah
125% (seratus dua puluh lima persen) dari tarif layanan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2.
---
Pasal 23
**(1) Terhadap pengguna layanan tertentu dan/atau**
kegiatan tertentu dapat dikenakan tarif layanan sampai
dengan Rp0,00 (nol rupiah) dari tarif layanan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2.
**(2) Pengguna layanan tertentu dan/atau kegiatan tertentu**
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
- masyarakat umum yang berasal dari keluarga
miskin dan bukan pasien pihak penjamin;
- korban terdampak keadaan kahar;
- korban tindakan kriminal dan/atau kecelakaan
tanpa identitas;
- pelaksanaan penugasan dari pemerintah untuk
kegiatan yang bersifat strategis; dan
- kegiatan untuk kepentingan umum dan sosial.
**(3) Pemberian tarif layanan sampai dengan Rp0,00 (nol**
rupiah) sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilaksanakan dengan mempertimbangkan kondisi
keuangan Badan Layanan Umum Rumah Sakit pada
Kementerian Kesehatan.
Pasal 24
**(1) Badan Layanan Umum Rumah Sakit pada Kementerian**
Kesehatan dapat memberikan tarif layanan dalam
bentuk paket dan/atau kombinasi beberapa layanan.
**(2) Tarif layanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)**
dapat dikenakan lebih rendah dari tarif sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2.
Pasal 25
Kriteria, besaran tarif, dan tata cara penetapan tarif layanan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, Pasal 7, Pasal 9,
### Pasal 17, Pasal 18, Pasal 22, Pasal 23, Pasal 24 ditetapkan
oleh Direktur Utama Rumah Sakit pada Kementerian
Kesehatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
Pasal 26
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, perjanjian
dan/atau kontrak kerja sama antara Badan Layanan Umum
Rumah Sakit pada Kementerian Kesehatan dan pihak
pengguna layanan yang telah ditetapkan sebelum
berlakunya Peraturan Menteri ini tetap berlaku sampai
dengan berakhirnya perjanjian dan/atau kontrak kerja
sama.
Pasal 27
**(1) Tarif layanan Badan Layanan Umum Rumah Sakit pada**
Kementerian Kesehatan yang menerapkan pengelolaan
keuangan Badan Layanan Umum setelah berlakunya
Peraturan Menteri ini mengacu pada tarif dalam
Peraturan Menteri ini.
**(2) Tarif layanan Badan Layanan Umum Rumah Sakit pada**
Kementerian Kesehatan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilakukan sesuai dengan prosedur penetapan
---
tarif sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan
perundang-undangan yang mengatur mengenai
pengelolaan Badan Layanan Umum.
**(3) Selain memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud**
pada ayat (2), penetapan tarif layanan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) mempertimbangkan hasil
penilaian yang dilakukan oleh tim penilai termasuk
mengkategorikan zona tarif yang diatur dalam
Peraturan Menteri ini.
**(4) Tarif layanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)**
mulai berlaku setelah penetapan zona oleh Direktur
Jenderal Perbendaharaan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 5 ayat (3).
Pasal 28
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku:
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 73/PMK.05/2013
tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Rumah
Sakit Umum Pusat Dr. Hasan Sadikin Bandung pada
Kementerian Kesehatan (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2013 Nomor 539);
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 147/PMK.05/2013
tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Rumah
Sakit Paru Dr. H.A Rotinsulu Bandung pada
Kementerian Kesehatan (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2013 Nomor 1309);
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 150/PMK.05/2013
tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Rumah
Sakit Stroke Nasional Bukittinggi pada Kementerian
Kesehatan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2013 Nomor 1312);
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 191/PMK.05/2013
tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Rumah
Sakit Dr. M Goenawan Partowidigdo Cisarua Bogor
pada Kementerian Kesehatan (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2013 Nomor 1477);
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.05/2014
tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Rumah
Sakit Umum Pusat Nasional Dr. Cipto Mangunkusumo
Jakarta pada Kementerian Kesehatan (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 202);
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 57/PMK.05/2014
tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Rumah
Sakit Kusta Dr. Rivai Abdullah Palembang pada
Kementerian Kesehatan (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 384);
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 58/PMK.05/2014
tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Rumah
Sakit Umum Pusat H. Adam Malik Medan pada
Kementerian Kesehatan (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 377);
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 66/PMK.05/2014
tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Rumah
Sakit Kanker Dharmais Jakarta pada Kementerian
Kesehatan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2014 Nomor 532);
---
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 71/PMK.05/2014
tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Rumah
Sakit Penyakit Infeksi Prof Dr. Sulanti Saroso Jakarta
pada Kementerian Kesehatan (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 569);
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 75/PMK.05/2014
tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Rumah
Sakit Jiwa Dr. Soeharto Heerdjan Jakarta pada
Kementerian Kesehatan (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 574);
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 91/PMK.05/2014
tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Rumah
Sakit Umum Pusat Fatmawati Jakarta pada
Kementerian Kesehatan (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 132);
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 104/PMK.05/2014
tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Rumah
Sakit Paru Dr. Ario Wirawan Salatiga pada Kementerian
Kesehatan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2014 Nomor 722);
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 109/PMK.05/2014
tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Rumah
Sakit Umum Pusat Persahabatan pada Kementerian
Kesehatan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2014 Nomor 759) sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 175/PMK.05/2017
tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan
Nomor 109/PMK.05/2014 tentang Tarif Layanan Badan
Layanan Umum Rumah Sakit Umum Pusat
Persahabatan pada Kementerian Kesehatan (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1682);
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 115/PMK.05/2014
tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Rumah
Sakit Umum Pusat Dr. M. Djamil Padang (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 798);
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 137/PMK.05/2014
tentang Peraturan Menteri Keuangan Nomor
156/PMK.05/2014 tentang Tarif Layanan Badan
Layanan Umum Rumah Sakit Umum Pusat Dr. Wahidin
Sudirohusodo Makassar pada Kementerian Kesehatan
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor
886);
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 155/PMK.05/2014
tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Rumah
Sakit Umum Pusat Prof. Dr. R. D. Kandou Manado pada
Kementerian Kesehatan (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 1064);
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 156/PMK.05/2014
tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Rumah
Sakit Umum Pusat Dr. Kariadi Semarang pada
Kementerian Kesehatan (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 1065);
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 178/PMK.05/2014
tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Balai
Kesehatan Mata Makassar pada Kementerian
---
Kesehatan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2014 Nomor 1214);
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 182/PMK.05/2014
tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Rumah
Sakit Umum Pusat Dr. Sardjito Yogyakarta pada
Kementerian Kesehatan (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 1218);
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 244/PMK.05/2016
tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Rumah
Sakit Pusat Otak Nasional pada Kementerian Kesehatan
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor
20);
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 115/PMK.05/2018
tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Rumah
Sakit Jiwa Prof. Dr. Soerojo Magelang pada
Kementerian Kesehatan (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2018 Nomor 1264);
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 13/PMK.05/2019
tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Rumah
Sakit Orthopedi Prof. Dr. R. Soeharso Surakarta pada
Kementerian Kesehatan (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2019 Nomor 104);
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 29/PMK.05/2021
tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Rumah
Sakit Umum Pusat Dr. Tadjuddin Chalid Makassar
pada Kementerian Kesehatan (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2021 Nomor 278);
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 86/PMK.05/2021
tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Rumah
Sakit Ketergantungan Obat Jakarta pada Kementerian
Kesehatan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2021 Nomor 767);
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 107/PMK.05/2021
tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Rumah
Sakit Umum Pusat Dr. Sitanala Tangerang pada
Kementerian Kesehatan (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2021 Nomor 906);
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 124/PMK.05/2021
tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Rumah
Sakit dr. H. Marzoeki Mahdi Bogor pada Kementerian
Kesehatan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2021 Nomor 1070);
aa. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 10/PMK.05/2022
tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Balai
Besar Kesehatan Paru Masyarakat Makassar pada
Kementerian Kesehatan (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2022 Nomor 183);
bb. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 72/PMK.05/2022
tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Rumah
Sakit Mata Cicendo Bandung pada Kementerian
Kesehatan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2022 Nomor 389);
cc. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 77/PMK.05/2022
tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Balai
Besar Kesehatan Paru Masyarakat Bandung pada
---
Kementerian Kesehatan (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2022 Nomor 416);
dd. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 87/PMK.05/2022
tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Rumah
Sakit Anak dan Bunda Harapan Kita Jakarta pada
Kementerian Kesehatan (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2022 Nomor 519);
ee. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 143/PMK.05/2022
tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Rumah
Sakit Jiwa Dr. Radjiman Wediodiningrat Lawang pada
Kementerian Kesehatan (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2022 Nomor 1010);
ff. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 147/PMK.05/2022
tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Rumah
Sakit Umum Pusat Dr. Mohammad Hoesin Palembang
pada Kementerian Kesehatan (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2022 Nomor 1065);
gg. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 196/PMK.05/2022
tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Rumah
Sakit Umum Pusat Sanglah Denpasar pada
Kementerian Kesehatan (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2022 Nomor 1293);
hh. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 1/PMK.05/2023
tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Rumah
Sakit Jantung dan Pembuluh Darah Harapan Kita
Jakarta pada Kementerian Kesehatan (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 6);
ii. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 24 Tahun 2023
tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Rumah
Sakit Umum Pusat dr. Soeradji Tirtonegoro Klaten pada
Kementerian Kesehatan (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2023 Nomor 247); dan
jj. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 27 Tahun 2023
tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Rumah
Sakit Umum Pusat Surakarta pada Kementerian
Kesehatan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2023 Nomor 246),
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 29
Peraturan Menteri ini mulai berlaku setelah 15 (lima belas)
hari terhitung sejak tanggal diundangkan.
---
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Menteri ini dengan
penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 19 Agustus 2024
SRI MULYANIDitandatanganiINDRAWATIsecara elektronik
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal Д..
,
Ѽ
---
