PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN
Ditetapkan: 2024-01-01
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Pemerintah Pusat yang selanjutnya disebut Pemerintah
adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang
---
kekuasaan pemerintahan Negara Republik Indonesia
sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
1. Pemerintah Daerah adalah kepala Daerah sebagai unsur
penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin
pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi
kewenangan daerah otonom.
1. Kepala Daerah adalah gubernur bagi daerah otonom
provinsi atau bupati bagi daerah otonom kabupaten atau
wali kota bagi daerah otonom kota.
1. Daerah Otonom yang selanjutnya disebut Daerah adalah
kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas-
batas wilayah berwenang mengatur dan mengurus
urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat
setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi
masyarakat dalam sistem Negara Kesatuan Republik
Indonesia.
1. Perusahaan Perseroan (Persero) PT Sarana Multi
Infrastruktur yang selanjutnya disingkat PT SMI adalah
Badan Usaha Milik Negara yang didirikan berdasarkan
Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2007 tentang
Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia untuk
Pendirian Perusahaan Perseroan (Persero) di Bidang
Pembiayaan Infrastruktur sebagaimana terakhir kali
diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun
2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan
Pemerintah Nomor 66 Tahun 2007 tentang Penyertaan
Modal Negara Republik Indonesia untuk Pendirian
Perusahaan Perseroan (Persero) di Bidang Pembiayaan
Infrastruktur.
1. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang
selanjutnya disingkat APBN adalah rencana keuangan
tahunan pemerintahan negara yang disetujui oleh Dewan
Perwakilan Rakyat.
1. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang
selanjutnya disingkat APBD adalah rencana keuangan
tahunan Daerah yang ditetapkan dengan peraturan
Daerah.
1. Program Pemulihan Ekonomi Nasional yang selanjutnya
disebut Program PEN adalah rangkaian kegiatan untuk
pemulihan ekonomi nasional yang merupakan bagian
dari kebijakan keuangan negara yang dilaksanakan oleh
Pemerintah untuk mempercepat penanganan pandemi
Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan/atau
menghadapi ancaman yang membahayakan
perekonomian nasional dan/atau stabilitas sistem
keuangan serta penyelamatan ekonomi nasional.
1. Pinjaman Daerah adalah pembiayaan utang Daerah yang
diikat dalam suatu perjanjian pinjaman dan bukan
dalam bentuk surat berharga, yang mengakibatkan
Daerah menerima sejumlah uang atau menerima
manfaat yang bernilai uang dari pihak lain, sehingga
Daerah tersebut dibebani kewajiban untuk membayar
kembali.
1. Pinjaman dalam rangka Pemulihan Ekonomi Nasional
untuk Pemerintah Daerah yang selanjutnya disebut
---
Pinjaman PEN Daerah adalah dukungan pembiayaan
yang diberikan oleh Pemerintah kepada Pemerintah
Daerah berupa pinjaman untuk digunakan dalam rangka
melakukan percepatan pemulihan ekonomi di Daerah
sebagai bagian dari Program PEN.
1. Pinjaman Daerah berbasis Program yang selanjutnya
disebut Pinjaman Program adalah Pinjaman Daerah yang
penarikannya mensyaratkan dipenuhinya paket
kebijakan.
1. Pinjaman Daerah berbasis Kegiatan yang selanjutnya
disebut Pinjaman Kegiatan adalah Pinjaman Daerah yang
digunakan untuk membiayai pembangunan sarana dan
prasarana tertentu yang menjadi kewenangan Daerah.
1. Paket Kebijakan adalah dokumen yang berisi program
dan/atau kebijakan Pemerintah Daerah dalam rangka
mendapatkan Pinjaman Program yang berkaitan dengan
percepatan penanganan dampak pandemi Corona Virus
Disease 2019 (COVID-19) pada aspek kesehatan, sosial,
dan/atau percepatan pemulihan perekonomian di
Daerah.
1. Perjanjian Pengelolaan Pinjaman adalah perjanjian atau
nota kesepahaman antara Kementerian Keuangan dan PT
SMI yang memuat kesepakatan mengenai pengelolaan
Pinjaman PEN Daerah yang dananya bersumber dari
Pemerintah dan Pinjaman Daerah dalam rangka
mendukung program PEN yang dananya bersumber dari
PT SMI.
1. Perjanjian Pemberian Pinjaman adalah perjanjian antara
PT SMI dengan Pemerintah Daerah yang memuat
kesepakatan mengenai Pinjaman PEN Daerah.
1. Pengguna Anggaran yang selanjutnya disingkat PA
adalah pejabat pemegang kewenangan pengguna
anggaran kementerian negara/lembaga.
1. Pembantu Pengguna Anggaran Bendahara Umum
Negara, yang selanjutnya disingkat PPA BUN adalah unit
di lingkungan Kementerian Keuangan yang ditetapkan
oleh Menteri Keuangan dan bertanggung jawab atas
pengelolaan anggaran yang berasal dari Bagian Anggaran
BUN.
1. Kuasa Pengguna Anggaran Bendahara Umum Negara
yang selanjutnya disingkat KPA BUN adalah pejabat pada
satuan kerja dari masing-masing pembantu pengguna
anggaran bendahara umum negara baik di kantor pusat
maupun kantor daerah atau satuan kerja di
kementerian/lembaga yang memperoleh penugasan dari
Menteri Keuangan untuk melaksanakan kewenangan
dan tanggung jawab pengelolaan anggaran yang berasal
dari bagian anggaran bendahara umum negara.
1. Pejabat Penandatangan Surat Perintah Membayar yang
selanjutnya disingkat PPSPM adalah pejabat yang diberi
kewenangan oleh pengguna anggaran/kuasa pengguna
anggaran untuk melakukan pengujian atas permintaan
pembayaran dan menerbitkan perintah pembayaran.
1. Surat Permintaan Pembayaran yang selanjutnya
disingkat SPP adalah dokumen yang diterbitkan oleh
---
pejabat pembuat komitmen, yang berisi permintaan
pembayaran tagihan kepada negara.
1. Surat Perintah Membayar yang selanjutnya disingkat
SPM adalah dokumen yang diterbitkan oleh PPSPM
untuk mencairkan dana yang bersumber dari daftar isian
pelaksanaan anggaran.
1. Surat Perintah Pencairan Dana yang selanjutnya
disingkat SP2D adalah surat perintah yang diterbitkan
oleh kantor pelayanan perbendaharaan negara selaku
kuasa bendahara umum negara untuk pelaksanaan
pengeluaran atas beban APBN berdasarkan SPM.
1. Rekening Kas Umum Negara yang selanjutnya disingkat
RKUN adalah rekening tempat penyimpanan uang negara
yang ditentukan oleh Menteri Keuangan selaku
bendahara umum negara untuk menampung seluruh
penerimaan negara dan membayar seluruh pengeluaran
negara pada bank sentral.
1. Rekening Kas Umum Daerah yang selanjutnya disingkat
RKUD adalah rekening tempat penyimpanan uang
Daerah yang ditentukan oleh gubernur, bupati, atau wali
kota untuk menampung seluruh penerimaan daerah dan
membayar seluruh pengeluaran Daerah pada bank yang
ditetapkan.
1. Subsidi Bunga Pinjaman Daerah dalam rangka
mendukung Program PEN yang selanjutnya disebut
Subsidi Bunga adalah subsidi yang diberikan oleh
Pemerintah terhadap bunga pinjaman yang diberikan
oleh PT SMI kepada Pemerintah Daerah dalam rangka
mendukung Program PEN.
1. Ketentuan Pasal 5 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 5
**(1) Dalam rangka pengelolaan Pinjaman PEN Daerah,**
Menteri Keuangan selaku PA bendahara umum negara
menetapkan:
- Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan sebagai
pemimpin PPA BUN Pengelolaan Investasi Pemerintah
untuk Pinjaman PEN Daerah;
- Direktur Pembiayaan dan Perekonomian Daerah
sebagai KPA BUN Pengelolaan Investasi Pemerintah
untuk Pinjaman PEN Daerah; dan
- Direktur Sistem Informasi dan Pelaksanaan Transfer
sebagai KPA BUN Penyaluran Investasi Pemerintah
untuk Pinjaman PEN Daerah.
**(2) Dalam hal KPA BUN Pengelolaan Investasi Pemerintah**
untuk Pinjaman PEN Daerah, dan/atau KPA BUN
Penyaluran Investasi Pemerintah untuk Pinjaman PEN
Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b,
dan huruf c berhalangan, Menteri Keuangan menunjuk
Sekretaris Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan
sebagai pelaksana tugas KPA BUN Pengelolaan Investasi
Pemerintah untuk Pinjaman PEN Daerah, dan/atau KPA
BUN Penyaluran Investasi Pemerintah untuk Pinjaman
PEN Daerah.
---
**(3) Keadaan berhalangan sebagaimana dimaksud pada**
ayat (2) merupakan suatu keadaan yang menyebabkan
pejabat definitif yang ditetapkan sebagai KPA BUN
Pengelolaan Investasi Pemerintah untuk Pinjaman PEN
Daerah dan/atau KPA BUN Penyaluran Investasi
Pemerintah untuk Pinjaman PEN Daerah:
- tidak terisi dan menimbulkan lowongan jabatan; atau
- masih terisi namun pejabat definitif yang ditetapkan
sebagai KPA BUN Pengelolaan Investasi Pemerintah
untuk Pinjaman PEN Daerah dan/atau KPA BUN
Penyaluran Investasi Pemerintah untuk Pinjaman
PEN Daerah tidak dapat melaksanakan tugas.
**(4) Pelaksana tugas KPA BUN Pengelolaan Investasi**
Pemerintah untuk Pinjaman PEN Daerah dan/atau KPA
BUN Penyaluran Investasi Pemerintah untuk Pinjaman
PEN Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
memiliki kewenangan dan tanggung jawab yang sama
dengan KPA BUN definitif.
**(5) Penunjukan Sekretaris Direktorat Jenderal Perimbangan**
Keuangan sebagai pelaksana tugas KPA BUN Pengelolaan
Investasi Pemerintah untuk Pinjaman PEN Daerah
dan/atau KPA BUN Penyaluran Investasi Pemerintah
untuk Pinjaman PEN Daerah sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) berakhir dalam hal Direktur Pembiayaan
dan Perekonomian Daerah sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf b dan/atau Direktur Sistem Informasi dan
Pelaksanaan Transfer sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf c telah terisi kembali oleh pejabat definitif
atau dapat melaksanakan tugas kembali sebagai KPA
BUN.
**(6) Pemimpin PPA BUN Pengelolaan Investasi Pemerintah**
untuk Pinjaman PEN Daerah dapat mengusulkan
penggantian pelaksana tugas KPA BUN Pengelolaan
Investasi Pemerintah untuk Pinjaman PEN Daerah
dan/atau KPA BUN Penyaluran Investasi Pemerintah
untuk Pinjaman PEN Daerah kepada Menteri Keuangan.
**(7) Penggantian pelaksana tugas KPA BUN Pengelolaan**
Investasi Pemerintah untuk Pinjaman PEN Daerah
dan/atau KPA BUN Penyaluran Investasi Pemerintah
untuk Pinjaman PEN Daerah sebagaimana dimaksud
pada ayat (6) ditetapkan dengan Keputusan Menteri
Keuangan.
1. Ketentuan Pasal 18 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 18
**(1) Dalam rangka pengalokasian Subsidi Bunga**
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17, Menteri
Keuangan selaku PA Bendahara Umum Negara
menetapkan:
- Direktur Pembiayaan dan Perekonomian Daerah
sebagai KPA BUN Pengelolaan Belanja Subsidi Bunga
Pinjaman Daerah; dan
---
- Direktur Sistem Informasi dan Pelaksanaan Transfer
sebagai KPA BUN Pembayaran Subsidi Bunga
Pinjaman Daerah.
**(2) Dalam hal KPA BUN Pengelolaan Belanja Subsidi Bunga**
Pinjaman Daerah, dan/atau KPA BUN Pembayaran
Subsidi Bunga Pinjaman Daerah sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf a dan huruf b berhalangan, Menteri
Keuangan menunjuk Sekretaris Direktorat Jenderal
Perimbangan Keuangan sebagai pelaksana tugas KPA
BUN Pengelolaan Belanja Subsidi Bunga Pinjaman
Daerah dan/atau KPA BUN Pembayaran Subsidi Bunga
Pinjaman Daerah.
**(3) Keadaan berhalangan sebagaimana ayat (2) merupakan**
suatu keadaaan yang menyebabkan pejabat definitif yang
ditetapkan sebagai KPA BUN Pengelolaan Belanja Subsidi
Bunga Pinjaman Daerah, dan/atau KPA BUN
Pembayaran Subsidi Bunga Pinjaman Daerah:
- tidak terisi dan menimbulkan lowongan jabatan; atau
- masih terisi namun pejabat definitif yang ditetapkan
sebagai KPA BUN Pengelolaan Belanja Subsidi Bunga
Pinjaman Daerah dan/atau KPA BUN Pembayaran
Subsidi Bunga Pinjaman Daerah tidak dapat
melaksanakan tugas.
**(4) Pelaksana tugas KPA BUN Pengelolaan Belanja Subsidi**
Bunga Pinjaman Daerah dan/atau KPA BUN Pembayaran
Subsidi Bunga Pinjaman Daerah sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) memiliki kewenangan dan tanggung jawab
yang sama dengan KPA BUN definitif.
**(5) Penunjukan Sekretaris Direktorat Jenderal Perimbangan**
Keuangan sebagai pelaksana tugas KPA BUN Pengelolaan
Belanja Subsidi Bunga Pinjaman Daerah dan/atau KPA
BUN Pembayaran Subsidi Bunga Pinjaman Daerah
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berakhir dalam hal
Direktur Pembiayaan dan Perekonomian Daerah
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan/atau
Direktur Sistem Informasi dan Pelaksanaan Transfer
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b telah terisi
kembali oleh pejabat definitif dan/atau dapat
melaksanakan tugas kembali sebagai KPA BUN.
**(6) Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan dapat**
mengusulkan penggantian pelaksana tugas KPA BUN
Pengelolaan Belanja Subsidi Bunga Pinjaman Daerah
dan/atau KPA BUN Pembayaran Subsidi Bunga
Pinjaman Daerah kepada Menteri Keuangan.
**(7) Penggantian pelaksana tugas KPA BUN Pengelolaan**
Belanja Subsidi Bunga Pinjaman Daerah dan/atau KPA
BUN Pembayaran Subsidi Bunga Pinjaman Daerah
sebagaimana dimaksud pada ayat (6) ditetapkan dengan
Keputusan Menteri Keuangan.
**(8) KPA BUN Pengelolaan Belanja Subsidi Bunga Pinjaman**
Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a
mempunyai tugas dan fungsi:
- menetapkan operator dan approver satuan kerja;
- menyusun rincian anggaran belanja keluaran
kegiatan belanja Subsidi Bunga Pinjaman Daerah;
---
- menyusun kerangka acuan kerja /term of reference
belanja Subsidi Bunga Pinjaman Daerah;
- menyusun prakiraan maju/medium term budget
framework belanja Subsidi Bunga Pinjaman Daerah;
- menyusun indikasi kebutuhan dana belanja Subsidi
Bunga Pinjaman Daerah;
- menyusun rencana dana pengeluaran Subsidi Bunga
Pinjaman Daerah;
- menyusun daftar isian pelaksanaan anggaran
bendahara umum negara Subsidi Bunga Pinjaman
Daerah;
- menyusun realisasi anggaran belanja Subsidi Bunga
Pinjaman Daerah;
- menyusun prognosa pelaksanaan anggaran belanja
Subsidi Bunga Pinjaman Daerah setiap semester;
- melakukan penilaian terhadap tagihan Subsidi
Bunga Pinjaman Daerah dari PT SMI beserta
