PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 48
Ditetapkan: 2025-01-01
Pasal 5
**(1) Pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 sebagaimana**
dimaksud dalam Pasal 2 ayat (4) tidak dilakukan atas
penjualan Emas Perhiasan atau emas batangan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) serta
penjualan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3
---
--- Page 4 ---
- 4 -
ayat (2), oleh Pengusaha Emas Perhiasan dan/atau
Pengusaha emas batangan kepada:
- Konsumen Akhir;
- Wajib Pajak yang dikenai Pajak Penghasilan yang
bersifat final berdasarkan ketentuan peraturan
perundang-undangan di bidang perpajakan yang
mengatur mengenai Pajak Penghasilan atas
penghasilan dari usaha yang diterima atau diperoleh
Wajib Pajak yang memiliki peredaran bruto tertentu
dan telah memiliki serta menyerahkan fotokopi
Surat Keterangan yang telah terkonfirmasi
kebenarannya dalam sistem informasi Direktorat
Jenderal Pajak; atau
- Wajib Pajak yang memiliki surat keterangan bebas
pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
di bidang perpajakan yang mengatur mengenai
pembebasan pemotongan dan/atau pemungutan
Pajak Penghasilan oleh pihak lain.
**(2) Pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 sebagaimana**
dimaksud dalam Pasal 2 ayat (4) juga tidak dilakukan
atas penjualan emas batangan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 2 ayat (1) huruf b, oleh Pengusaha Emas
Perhiasan dan/atau Pengusaha emas batangan:
- kepada Bank Indonesia;
- melalui pasar fisik emas digital sebagaimana diatur
dalam ketentuan peraturan perundang-undangan
yang mengatur mengenai perdagangan berjangka
komoditi; atau
- kepada lembaga jasa keuangan penyelenggara
kegiatan usaha bulion yang telah memperoleh izin
dari Otoritas Jasa Keuangan.
**(3) Pengecualian dari pemungutan Pajak Penghasilan Pasal**
22 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan
ayat (2), dilakukan tanpa surat keterangan bebas
pemotongan dan/atau pemungutan Pajak Penghasilan.
Pasal II
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 1
Agustus 2025.
---
--- Page 5 ---
- 5 -
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya
dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 25 Juli 2025
SRI MULYANI INDRAWATI Ditandatangani secara elektronik
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal Д
Ѽ
