Langsung ke konten

PENGURUSAN PIUTANG MACET PADA BADAN/LEMBAGA KHUSUS/BADAN

PMK No. 52 Tahun 2024 berlaku

Ditetapkan: 2024-01-01

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Piutang Negara adalah jumlah uang yang wajib dibayar kepada negara berdasarkan suatu peraturan, perjanjian atau sebab apapun. 1. Badan/Lembaga Khusus/Badan Hukum Publik adalah badan/lembaga khusus/badan hukum publik yang dibentuk dengan peraturan perundang-undangan untuk melaksanakan sebagian tugas dan kewenangan pemerintah. 1. Piutang Badan/Lembaga Khusus/Badan Hukum Publik adalah jumlah uang yang wajib dibayarkan dan merupakan hak Badan/Lembaga Khusus/Badan Hukum Publik berdasarkan suatu peraturan, perjanjian atau sebab apapun. 1. Panitia Urusan Piutang Negara yang selanjutnya disingkat PUPN adalah panitia yang bersifat interdepartemental yang meliputi PUPN pusat dan PUPN cabang. 1. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara. 1. Direktur Jenderal Kekayaan Negara yang selanjutnya disebut Direktur Jenderal adalah pejabat unit eselon I di lingkungan Kementerian Keuangan yang mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang kekayaan negara, penilaian, dan lelang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. 1. Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang yang selanjutnya disingkat KPKNL adalah instansi vertikal Direktorat Jenderal yang mempunyai tugas dan fungsi pelayanan kekayaan negara, penilaian, Piutang Negara dan lelang. ---

Pasal 2

**(1) Peraturan Menteri ini mengatur pengurusan Piutang** Badan/Lembaga Khusus/Badan Hukum Publik dengan kolektibilitas macet yang diserahkan pengurusannya kepada PUPN berdasarkan peraturan perundang- undangan. **(2) Badan/Lembaga Khusus/Badan Hukum Publik yang** dapat menyerahkan piutang dengan kolektibilitas macet sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi kriteria: - menjalankan sebagian tugas dan kewenangan pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; - memiliki dasar hukum untuk menyerahkan pengurusan piutang macet kepada PUPN; - bukan merupakan badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah; dan - bukan merupakan badan hukum privat.

Pasal 3

**(1) PUPN mempunyai tugas dan kewenangan mengurus** Piutang Negara yang berasal dari instansi pemerintah pusat dan/atau pemerintah daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pengurusan Piutang Negara. **(2) Selain tugas dan kewenangan sebagaimana dimaksud** pada ayat (1), PUPN dapat mengurus piutang macet pada Badan/Lembaga Khusus/Badan Hukum Publik. **(3) Kewenangan PUPN dalam mengurus Piutang Negara** sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku secara mutatis mutandis terhadap pengurusan piutang macet pada Badan/Lembaga Khusus/Badan Hukum Publik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yang sudah diserahkan kepada PUPN.

Pasal 4

**(1) Pelaksanaan tugas dan kewenangan PUPN dalam** mengurus Piutang Negara sebagaimana dimaksud dalam ### Pasal 3 diselenggarakan oleh KPKNL. **(2) Penyelenggaraan tugas, kewenangan, peraturan, prosedur** kerja, dan naskah dinas oleh KPKNL sebagai tindak lanjut pelaksanaan tugas dan kewenangan PUPN dalam pengurusan Piutang Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan terhadap piutang macet pada Badan/Lembaga Khusus/ Badan Hukum Publik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pengurusan Piutang Negara, kecuali ditentukan lain dalam Peraturan Menteri ini. ---

Pasal 5

**(1) Badan/Lembaga Khusus/Badan Hukum Publik** melakukan upaya penagihan sebelum menyerahkan pengurusan piutang kepada PUPN, yang meliputi: - penagihan secara tertulis dengan surat tagihan; dan/atau - penagihan dengan kegiatan optimalisasi. **(2) Penagihan secara tertulis dengan surat tagihan** sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a harus dilakukan untuk seluruh jenis, besaran, dan kualifikasi Piutang Badan/Lembaga Khusus/Badan Hukum Publik. **(3) Penagihan dengan kegiatan optimalisasi sebagaimana** dimaksud pada ayat (1) huruf b dilaksanakan dengan mempertimbangkan aspek efisiensi dan efektivitas serta memperhatikan ketentuan peraturan perundang- undangan. **(4) Tata cara penagihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)** dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku pada Badan/Lembaga Khusus/Badan Hukum Publik.

Pasal 6

**(1) Penagihan dengan kegiatan optimalisasi sebagaimana** dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf b meliputi: - restrukturisasi/penyehatan; - kerja sama penagihan dengan pihak ketiga; - pelaksanaan parate eksekusi jaminan kebendaan; - gugatan melalui lembaga peradilan; - penjualan hak tagih/piutang; dan/atau - debt to asset swap. **(2) Selain penagihan dengan kegiatan optimalisasi** sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Badan/Lembaga Khusus/Badan Hukum Publik dapat melakukan upaya optimalisasi lain sesuai dengan ketentuan yang berlaku pada Badan/Lembaga Khusus/Badan Hukum Publik.

Pasal 7

**(1) Dalam hal upaya penagihan sebagaimana dimaksud** dalam Pasal 5 ayat (1) telah dilakukan, namun penanggung utang dan/atau penjamin utang tidak menyelesaikan kewajibannya, Badan/Lembaga Khusus/Badan Hukum Publik dapat menyerahkan pengurusan piutangnya kepada PUPN cabang yang penyelenggaraannya dilakukan oleh KPKNL. **(2) Badan/Lembaga Khusus/Badan Hukum Publik** menyerahkan surat permohonan pengurusan piutang kepada PUPN cabang melalui KPKNL. ---

Pasal 8

**(1) Kriteria Piutang Badan/Lembaga Khusus/Badan** Hukum Publik yang dapat diserahkan kepada PUPN meliputi: - adanya dan besarnya piutang telah pasti menurut hukum, tetapi penanggung utang dan/atau penjamin utang tidak melunasi sebagaimana mestinya; - kolektibilitas macet; - tercatat pada laporan keuangan atau laporan pengelolaan program; - penanggung utang tidak dinyatakan pailit atau penundaan kewajiban pembayaran utang; - timbul dari kegagalan penanggung utang dalam memenuhi ketentuan hukum publik, dapat berupa kegagalan dalam proses penyehatan perbankan, membayar pungutan, iuran wajib, premi, dan/atau piutang lainnya yang timbul dari ketentuan hukum publik; dan - jumlah sisa kewajiban per penanggung utang paling sedikit Rp8.000.000,00 (delapan juta rupiah), dan: 1. tidak ada barang jaminan yang diserahkan; atau 1. barang jaminan tidak mempunyai nilai ekonomis. **(2) Piutang Badan/Lembaga Khusus/Badan Hukum Publik** yang adanya dan besarnya telah pasti menurut hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a harus didukung dokumen sumber atau dokumen pendukung yang memadai sehingga: - dapat dibuktikan subjek hukum yang harus bertanggung jawab terhadap penyelesaiannya; dan - dapat dipastikan jumlah/besarannya.

Pasal 9

**(1) Sejak surat penerimaan pengurusan Piutang Negara** diterbitkan: - pengurusan Piutang Badan/Lembaga Khusus/Badan Hukum Publik beralih kepada PUPN cabang dan penyelenggaraannya dilakukan oleh KPKNL; dan - Badan/Lembaga Khusus/Badan Hukum Publik wajib membantu pelaksanaan tugas PUPN cabang dan/atau KPKNL dalam pengurusan Piutang Badan/Lembaga Khusus/Badan Hukum Publik. **(2) Dalam hal Badan/Lembaga Khusus/Badan Hukum Publik** bersikap tidak kooperatif atau tidak membantu pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, PUPN cabang berwenang mengembalikan pengurusan Piutang Badan/Lembaga Khusus/Badan Hukum Publik. **(3) Dalam hal piutang didukung dengan barang jaminan,** Badan/Lembaga Khusus/Badan Hukum Publik berkewajiban menyerahkan semua dokumen asli barang jaminan kepada KPKNL. ---

Pasal 10

Ketentuan keringanan utang dalam pengurusan Piutang Negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang pengurusan piutang negara berlaku untuk pengurusan Piutang Badan/Lembaga Khusus/Badan Hukum Publik sepanjang Badan/Lembaga Khusus/Badan Hukum Publik memberikan persetujuan dan/atau menyatakan tidak keberatan.

Pasal 11

**(1) Setiap pengurusan Piutang Badan/Lembaga** Khusus/Badan Hukum Publik dipungut biaya administrasi pengurusan Piutang Negara sebagai penerimaan negara bukan pajak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. **(2) Biaya administrasi pengurusan Piutang Badan/Lembaga** Khusus/Badan Hukum Publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibebankan kepada penanggung utang dan/atau penjamin utang dan dikenakan terhitung mulai tanggal diterbitkannya surat penerimaan pengurusan Piutang Negara.

Pasal 12

Biaya administrasi pengurusan Piutang Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 dipungut secara proporsional dari setiap pembayaran utang yang diterima dari penanggung utang.

Pasal 13

**(1) Pembayaran oleh penanggung utang/penjamin utang** dilakukan melalui rekening penampungan KPKNL. **(2) Dalam hal penanggung utang/penjamin utang melakukan** pembayaran melalui Badan/Lembaga Khusus/Badan Hukum Publik, Badan/Lembaga Khusus/Badan Hukum Publik wajib menyetorkan ke rekening penampungan KPKNL. **(3) Bendahara KPKNL mengadministrasikan pembayaran** berupa hak Badan/Lembaga Khusus/Badan Hukum Publik dan biaya administrasi pengurusan Piutang Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12. **(4) Dalam hal Badan/Lembaga Khusus/Badan Hukum Publik** tidak menyetorkan pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2), KPKNL memberikan surat peringatan untuk menyetorkan dalam waktu 14 (empat belas) hari sejak tanggal diterbitkannya surat peringatan. **(5) Dalam hal surat peringatan sebagaimana dimaksud pada** ayat (4) tidak dipenuhi oleh Badan/Lembaga Khusus/Badan Hukum Publik, KPKNL mengembalikan pengurusan Piutang Negara kepada Badan/Lembaga Khusus/Badan Hukum Publik. ---

Pasal 14

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Piutang Badan/Lembaga Khusus/Badan Hukum Publik yang telah diurus oleh PUPN cabang atau KPKNL, proses selanjutnya dilaksanakan sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini.

Pasal 15

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. --- Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 12 Agustus 2024 SRI MULYANIDitandatanganiINDRAWATIsecara elektronik Diundangkan di Jakarta pada tanggal Д , Ѽ