PENGURUSAN PIUTANG MACET PADA BADAN/LEMBAGA KHUSUS/BADAN
Ditetapkan: 2024-01-01
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Piutang Negara adalah jumlah uang yang wajib dibayar
kepada negara berdasarkan suatu peraturan, perjanjian
atau sebab apapun.
1. Badan/Lembaga Khusus/Badan Hukum Publik adalah
badan/lembaga khusus/badan hukum publik yang
dibentuk dengan peraturan perundang-undangan untuk
melaksanakan sebagian tugas dan kewenangan
pemerintah.
1. Piutang Badan/Lembaga Khusus/Badan Hukum Publik
adalah jumlah uang yang wajib dibayarkan dan
merupakan hak Badan/Lembaga Khusus/Badan Hukum
Publik berdasarkan suatu peraturan, perjanjian atau
sebab apapun.
1. Panitia Urusan Piutang Negara yang selanjutnya disingkat
PUPN adalah panitia yang bersifat interdepartemental
yang meliputi PUPN pusat dan PUPN cabang.
1. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang keuangan negara.
1. Direktur Jenderal Kekayaan Negara yang selanjutnya
disebut Direktur Jenderal adalah pejabat unit eselon I di
lingkungan Kementerian Keuangan yang mempunyai
tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan
kebijakan di bidang kekayaan negara, penilaian, dan
lelang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
1. Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang yang
selanjutnya disingkat KPKNL adalah instansi vertikal
Direktorat Jenderal yang mempunyai tugas dan fungsi
pelayanan kekayaan negara, penilaian, Piutang Negara
dan lelang.
---
Pasal 2
**(1) Peraturan Menteri ini mengatur pengurusan Piutang**
Badan/Lembaga Khusus/Badan Hukum Publik dengan
kolektibilitas macet yang diserahkan pengurusannya
kepada PUPN berdasarkan peraturan perundang-
undangan.
**(2) Badan/Lembaga Khusus/Badan Hukum Publik yang**
dapat menyerahkan piutang dengan kolektibilitas macet
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi
kriteria:
- menjalankan sebagian tugas dan kewenangan
pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan;
- memiliki dasar hukum untuk menyerahkan
pengurusan piutang macet kepada PUPN;
- bukan merupakan badan usaha milik negara/badan
usaha milik daerah; dan
- bukan merupakan badan hukum privat.
Pasal 3
**(1) PUPN mempunyai tugas dan kewenangan mengurus**
Piutang Negara yang berasal dari instansi pemerintah
pusat dan/atau pemerintah daerah sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang
pengurusan Piutang Negara.
**(2) Selain tugas dan kewenangan sebagaimana dimaksud**
pada ayat (1), PUPN dapat mengurus piutang macet pada
Badan/Lembaga Khusus/Badan Hukum Publik.
**(3) Kewenangan PUPN dalam mengurus Piutang Negara**
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku secara
mutatis mutandis terhadap pengurusan piutang macet
pada Badan/Lembaga Khusus/Badan Hukum Publik
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yang sudah
diserahkan kepada PUPN.
Pasal 4
**(1) Pelaksanaan tugas dan kewenangan PUPN dalam**
mengurus Piutang Negara sebagaimana dimaksud dalam
### Pasal 3 diselenggarakan oleh KPKNL.
**(2) Penyelenggaraan tugas, kewenangan, peraturan, prosedur**
kerja, dan naskah dinas oleh KPKNL sebagai tindak lanjut
pelaksanaan tugas dan kewenangan PUPN dalam
pengurusan Piutang Negara sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilaksanakan terhadap piutang macet pada
Badan/Lembaga Khusus/ Badan Hukum Publik sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di
bidang pengurusan Piutang Negara, kecuali ditentukan
lain dalam Peraturan Menteri ini.
---
Pasal 5
**(1) Badan/Lembaga Khusus/Badan Hukum Publik**
melakukan upaya penagihan sebelum menyerahkan
pengurusan piutang kepada PUPN, yang meliputi:
- penagihan secara tertulis dengan surat tagihan;
dan/atau
- penagihan dengan kegiatan optimalisasi.
**(2) Penagihan secara tertulis dengan surat tagihan**
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a harus
dilakukan untuk seluruh jenis, besaran, dan kualifikasi
Piutang Badan/Lembaga Khusus/Badan Hukum Publik.
**(3) Penagihan dengan kegiatan optimalisasi sebagaimana**
dimaksud pada ayat (1) huruf b dilaksanakan dengan
mempertimbangkan aspek efisiensi dan efektivitas serta
memperhatikan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
**(4) Tata cara penagihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)**
dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku pada
Badan/Lembaga Khusus/Badan Hukum Publik.
Pasal 6
**(1) Penagihan dengan kegiatan optimalisasi sebagaimana**
dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf b meliputi:
- restrukturisasi/penyehatan;
- kerja sama penagihan dengan pihak ketiga;
- pelaksanaan parate eksekusi jaminan kebendaan;
- gugatan melalui lembaga peradilan;
- penjualan hak tagih/piutang; dan/atau
- debt to asset swap.
**(2) Selain penagihan dengan kegiatan optimalisasi**
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Badan/Lembaga
Khusus/Badan Hukum Publik dapat melakukan upaya
optimalisasi lain sesuai dengan ketentuan yang berlaku
pada Badan/Lembaga Khusus/Badan Hukum Publik.
Pasal 7
**(1) Dalam hal upaya penagihan sebagaimana dimaksud**
dalam Pasal 5 ayat (1) telah dilakukan, namun
penanggung utang dan/atau penjamin utang tidak
menyelesaikan kewajibannya, Badan/Lembaga
Khusus/Badan Hukum Publik dapat menyerahkan
pengurusan piutangnya kepada PUPN cabang yang
penyelenggaraannya dilakukan oleh KPKNL.
**(2) Badan/Lembaga Khusus/Badan Hukum Publik**
menyerahkan surat permohonan pengurusan piutang
kepada PUPN cabang melalui KPKNL.
---
Pasal 8
**(1) Kriteria Piutang Badan/Lembaga Khusus/Badan**
Hukum Publik yang dapat diserahkan kepada PUPN
meliputi:
- adanya dan besarnya piutang telah pasti menurut
hukum, tetapi penanggung utang dan/atau
penjamin utang tidak melunasi sebagaimana
mestinya;
- kolektibilitas macet;
- tercatat pada laporan keuangan atau laporan
pengelolaan program;
- penanggung utang tidak dinyatakan pailit atau
penundaan kewajiban pembayaran utang;
- timbul dari kegagalan penanggung utang dalam
memenuhi ketentuan hukum publik, dapat berupa
kegagalan dalam proses penyehatan perbankan,
membayar pungutan, iuran wajib, premi, dan/atau
piutang lainnya yang timbul dari ketentuan hukum
publik; dan
- jumlah sisa kewajiban per penanggung utang paling
sedikit Rp8.000.000,00 (delapan juta rupiah), dan:
1. tidak ada barang jaminan yang diserahkan;
atau
1. barang jaminan tidak mempunyai nilai
ekonomis.
**(2) Piutang Badan/Lembaga Khusus/Badan Hukum Publik**
yang adanya dan besarnya telah pasti menurut hukum
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a harus
didukung dokumen sumber atau dokumen pendukung
yang memadai sehingga:
- dapat dibuktikan subjek hukum yang harus
bertanggung jawab terhadap penyelesaiannya; dan
- dapat dipastikan jumlah/besarannya.
Pasal 9
**(1) Sejak surat penerimaan pengurusan Piutang Negara**
diterbitkan:
- pengurusan Piutang Badan/Lembaga Khusus/Badan
Hukum Publik beralih kepada PUPN cabang dan
penyelenggaraannya dilakukan oleh KPKNL; dan
- Badan/Lembaga Khusus/Badan Hukum Publik wajib
membantu pelaksanaan tugas PUPN cabang
dan/atau KPKNL dalam pengurusan Piutang
Badan/Lembaga Khusus/Badan Hukum Publik.
**(2) Dalam hal Badan/Lembaga Khusus/Badan Hukum Publik**
bersikap tidak kooperatif atau tidak membantu
pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf b, PUPN cabang berwenang mengembalikan
pengurusan Piutang Badan/Lembaga Khusus/Badan
Hukum Publik.
**(3) Dalam hal piutang didukung dengan barang jaminan,**
Badan/Lembaga Khusus/Badan Hukum Publik
berkewajiban menyerahkan semua dokumen asli barang
jaminan kepada KPKNL.
---
Pasal 10
Ketentuan keringanan utang dalam pengurusan Piutang
Negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan di bidang pengurusan piutang negara berlaku untuk
pengurusan Piutang Badan/Lembaga Khusus/Badan Hukum
Publik sepanjang Badan/Lembaga Khusus/Badan Hukum
Publik memberikan persetujuan dan/atau menyatakan tidak
keberatan.
Pasal 11
**(1) Setiap pengurusan Piutang Badan/Lembaga**
Khusus/Badan Hukum Publik dipungut biaya
administrasi pengurusan Piutang Negara sebagai
penerimaan negara bukan pajak sesuai ketentuan
peraturan perundang-undangan.
**(2) Biaya administrasi pengurusan Piutang Badan/Lembaga**
Khusus/Badan Hukum Publik sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dibebankan kepada penanggung utang
dan/atau penjamin utang dan dikenakan terhitung mulai
tanggal diterbitkannya surat penerimaan pengurusan
Piutang Negara.
Pasal 12
Biaya administrasi pengurusan Piutang Negara sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 11 dipungut secara proporsional dari
setiap pembayaran utang yang diterima dari penanggung
utang.
Pasal 13
**(1) Pembayaran oleh penanggung utang/penjamin utang**
dilakukan melalui rekening penampungan KPKNL.
**(2) Dalam hal penanggung utang/penjamin utang melakukan**
pembayaran melalui Badan/Lembaga Khusus/Badan
Hukum Publik, Badan/Lembaga Khusus/Badan Hukum
Publik wajib menyetorkan ke rekening penampungan
KPKNL.
**(3) Bendahara KPKNL mengadministrasikan pembayaran**
berupa hak Badan/Lembaga Khusus/Badan Hukum
Publik dan biaya administrasi pengurusan Piutang Negara
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12.
**(4) Dalam hal Badan/Lembaga Khusus/Badan Hukum Publik**
tidak menyetorkan pembayaran sebagaimana dimaksud
pada ayat (2), KPKNL memberikan surat peringatan untuk
menyetorkan dalam waktu 14 (empat belas) hari sejak
tanggal diterbitkannya surat peringatan.
**(5) Dalam hal surat peringatan sebagaimana dimaksud pada**
ayat (4) tidak dipenuhi oleh Badan/Lembaga
Khusus/Badan Hukum Publik, KPKNL mengembalikan
pengurusan Piutang Negara kepada Badan/Lembaga
Khusus/Badan Hukum Publik.
---
Pasal 14
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Piutang
Badan/Lembaga Khusus/Badan Hukum Publik yang telah
diurus oleh PUPN cabang atau KPKNL, proses selanjutnya
dilaksanakan sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan
Menteri ini.
Pasal 15
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
---
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya
dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 12 Agustus 2024
SRI MULYANIDitandatanganiINDRAWATIsecara elektronik
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal Д
,
Ѽ
