PEMUNGUTAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 22 SEHUBUNGAN DENGAN
Ditetapkan: 2025-01-01
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan:
1. Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara
Perpajakan adalah Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983
tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan
---
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2
Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang.
1. Undang-Undang Pajak Penghasilan adalah Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2
Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.
1. Pajak Penghasilan adalah pajak penghasilan sebagaimana
diatur dalam Undang-Undang Pajak Penghasilan.
1. Pajak Penghasilan Pasal 22 adalah Pajak Penghasilan
sebagaimana diatur dalam Pasal 22 Undang-Undang Pajak
Penghasilan.
1. Pajak Pertambahan Nilai adalah pajak pertambahan nilai
sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pajak
Pertambahan Nilai.
1. Wajib Pajak adalah orang pribadi atau badan, meliputi
pembayar pajak, pemotong pajak, dan pemungut pajak,
yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
perpajakan.
1. Instansi Pemerintah adalah instansi pemerintah pusat,
instansi pemerintah daerah, dan instansi pemerintah desa,
yang melaksanakan kegiatan pemerintahan serta memiliki
kewenangan dan tanggung jawab penggunaan anggaran.
1. Uang Persediaan adalah uang muka kerja dalam jumlah
tertentu yang diberikan kepada bendahara pengeluaran
untuk membiayai kegiatan operasional sehari-hari satuan
kerja atau membiayai pengeluaran yang menurut sifat dan
tujuannya tidak mungkin dilakukan melalui mekanisme
pembayaran langsung.
1. Badan Usaha Milik Negara adalah badan usaha yang
seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara
melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari
kekayaan negara yang dipisahkan.
1. Lembaga Jasa Keuangan adalah lembaga yang melakukan
kegiatan di sektor perbankan, pasar modal, perasuransian,
dana pensiun, modal ventura, lembaga keuangan mikro,
lembaga pembiayaan, dan lembaga jasa keuangan lainnya.
1. Kegiatan Usaha Bulion adalah kegiatan usaha yang
berkaitan dengan emas yang dilakukan oleh Lembaga Jasa
Keuangan.
1. Pihak Lain adalah pihak yang terlibat langsung atau
memfasilitasi transaksi antarpihak yang bertransaksi yang
ditunjuk oleh Menteri Keuangan untuk melakukan
pemotongan, pemungutan, penyetoran, dan/atau
pelaporan pajak sebagaimana diatur dalam Pasal 32A
Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara
Perpajakan.
1. Masa Pajak adalah jangka waktu yang menjadi dasar bagi
Wajib Pajak untuk menghitung, menyetor, dan melaporkan
pajak yang terutang dalam suatu jangka waktu tertentu
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
di bidang perpajakan.
---
1. Kas Negara adalah tempat penyimpanan uang negara yang
ditentukan oleh Menteri Keuangan selaku bendahara
umum negara untuk menampung seluruh penerimaan
negara dan untuk membayar seluruh pengeluaran negara.
1. Collecting Agent adalah agen penerimaan meliputi bank
persepsi, pos persepsi, bank persepsi valas, lembaga
persepsi lainnya, atau lembaga persepsi lainnya valas yang
ditunjuk oleh kuasa bendahara umum negara pusat untuk
menerima setoran penerimaan negara.
1. Surat Setoran Pajak adalah bukti pembayaran atau
penyetoran pajak yang telah dilakukan dengan
menggunakan formulir atau telah dilakukan dengan cara
lain ke Kas Negara melalui Collecting Agent.
1. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang keuangan.
Pasal 2
**(1) Pemungut pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22**
Undang-Undang Pajak Penghasilan, yaitu:
- Bank Devisa dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai atas:
1. impor barang; dan
1. ekspor komoditas tambang batubara, mineral logam,
dan mineral bukan logam yang dilakukan oleh
eksportir, kecuali yang dilakukan oleh Wajib Pajak
yang terikat dalam perjanjian kerja sama
pengusahaan pertambangan dan kontrak karya.
- Instansi Pemerintah berkenaan dengan pembayaran atas
pembelian barang, yang dilakukan dengan mekanisme
Uang Persediaan atau mekanisme pembayaran langsung;
- badan usaha tertentu meliputi:
1. Badan Usaha Milik Negara;
1. badan usaha dan Badan Usaha Milik Negara yang
merupakan hasil dari restrukturisasi yang dilakukan
oleh pemerintah, dan restrukturisasi tersebut
dilakukan melalui pengalihan saham milik negara
kepada Badan Usaha Milik Negara lainnya; dan
1. badan usaha tertentu yang dimiliki secara langsung
oleh Badan Usaha Milik Negara, meliputi PT Pupuk
Sriwidjaja Palembang, PT Petrokimia Gresik, PT
Pupuk Kujang, PT Pupuk Kalimantan Timur, PT
Pupuk Iskandar Muda, PT Telekomunikasi Selular, PT
Indonesia Power, PT Pembangkitan Jawa-Bali, PT
Semen Padang, PT Semen Tonasa, PT Elnusa Tbk, PT
Krakatau Wajatama, PT Rajawali Nusindo, PT Wijaya
Karya Beton Tbk, PT Kimia Farma Apotek, PT Kimia
Farma Trading & Distribution, PT Badak Natural Gas
Liquefaction, PT Tambang Timah, PT Terminal
Petikemas Surabaya, PT Indonesia Comnets Plus, PT
Bank Syariah Indonesia Tbk,
---
berkenaan dengan pembayaran atas pembelian barang
dan/atau bahan-bahan untuk keperluan kegiatan
usahanya;
- badan usaha yang bergerak dalam bidang usaha industri
semen, industri kertas, industri baja, industri otomotif,
dan industri farmasi, atas penjualan hasil produksinya
kepada distributor di dalam negeri;
- agen tunggal pemegang merek, agen pemegang merek,
dan importir umum kendaraan bermotor, atas penjualan
kendaraan bermotor di dalam negeri;
- produsen atau importir bahan bakar minyak, bahan
bakar gas, dan pelumas, atas penjualan bahan bakar
minyak, bahan bakar gas, dan pelumas;
- badan usaha industri atau eksportir yang melakukan
pembelian bahan-bahan berupa hasil kehutanan,
perkebunan, pertanian, peternakan, dan perikanan yang
belum melalui proses industri manufaktur, untuk
keperluan industrinya atau ekspornya;
- badan usaha yang melakukan pembelian komoditas
tambang batubara, mineral logam, dan mineral bukan
logam, dari badan atau orang pribadi pemegang izin
usaha pertambangan; dan
- Lembaga Jasa Keuangan penyelenggara Kegiatan Usaha
Bulion yang telah memperoleh izin dari Otoritas Jasa
Keuangan, berkenaan dengan pembayaran atas
pembelian emas batangan.
**(2) Dalam hal badan usaha tertentu sebagaimana dimaksud**
pada ayat (1) huruf c angka 3 melakukan perubahan nama
badan usaha, badan usaha tertentu tersebut tetap ditunjuk
sebagai pemungut pajak sebagaimana diatur dalam Pasal
22 Undang-Undang Pajak Penghasilan.
**(3) Dalam hal badan usaha tertentu sebagaimana dimaksud**
pada ayat (1) huruf c angka 3 tidak lagi dimiliki secara
langsung oleh Badan Usaha Milik Negara, badan usaha
tertentu dimaksud tidak lagi ditunjuk sebagai pemungut
pajak sebagaimana diatur dalam Pasal 22 Undang-Undang
Pajak Penghasilan.
**(4) Badan usaha yang bergerak dalam bidang usaha industri**
baja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d adalah
industri baja yang merupakan industri hulu, termasuk
industri hulu yang terintegrasi dengan industri antara dan
industri hilir.
**(5) Izin usaha pertambangan sebagaimana dimaksud pada ayat**
**(1) huruf h adalah sebagaimana dimaksud dalam ketentuan**
peraturan perundang-undangan di bidang pertambangan
mineral dan batubara.
Pasal 3
**(1) Besarnya pungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 ditetapkan**
sebagai berikut:
- untuk pemungutan yang dilakukan oleh Direktorat
Jenderal Bea dan Cukai atas:
1. impor:
- barang tertentu sebesar 10% (sepuluh persen) dari
nilai impor dengan atau tanpa menggunakan
angka pengenal impor;
---
- barang tertentu lainnya sebesar 7,5% (tujuh koma
lima persen) dari nilai impor dengan atau tanpa
menggunakan angka pengenal impor;
- barang berupa kedelai, gandum, dan tepung terigu
sebesar 0,5% (nol koma lima persen) dari nilai
impor dengan menggunakan angka pengenal
impor;
- barang berupa emas batangan, sebesar 0,25% (nol
koma dua puluh lima persen) dari nilai impor
dengan atau tanpa menggunakan angka pengenal
impor;
- barang selain barang sebagaimana dimaksud
dalam huruf a), huruf b), huruf c), dan huruf d)
yang menggunakan angka pengenal impor, sebesar
2,5% (dua koma lima persen) dari nilai impor;
- barang sebagaimana dimaksud dalam huruf c) dan
huruf e) yang tidak menggunakan angka pengenal
impor, sebesar 7,5% (tujuh koma lima persen) dari
nilai impor; dan
- barang yang tidak dikuasai, sebesar 7,5% (tujuh
koma lima persen) dari harga jual lelang;
dan
1. ekspor komoditas tambang batubara, mineral logam,
dan mineral bukan logam, sesuai uraian barang dan
pos tarif/harmonized system oleh eksportir kecuali
yang dilakukan oleh Wajib Pajak yang terikat dalam
perjanjian kerja sama pengusahaan pertambangan
dan kontrak karya, sebesar 1,5% (satu koma lima
persen) dari nilai ekspor sebagaimana tercantum
dalam pemberitahuan pabean ekspor;
- atas pembelian barang sebagaimana dimaksud dalam
### Pasal 2 ayat (1) huruf b dan pembelian barang dan/atau
bahan-bahan untuk keperluan kegiatan usaha
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf c,
sebesar 1,5% (satu koma lima persen) dari harga
pembelian tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai;
- atas penjualan bahan bakar minyak, bahan bakar gas,
dan pelumas oleh produsen atau importir bahan bakar
minyak, bahan bakar gas, dan pelumas adalah sebagai
berikut:
1. bahan bakar minyak sebesar:
- 0,25% (nol koma dua puluh lima persen) dari
penjualan tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai
untuk penjualan kepada stasiun pengisian bahan
bakar umum yang menjual bahan bakar minyak
yang dibeli dari PT Pertamina (Persero) atau anak
usaha PT Pertamina (Persero);
- 0,3% (nol koma tiga persen) dari penjualan tidak
termasuk Pajak Pertambahan Nilai untuk
penjualan kepada stasiun pengisian bahan bakar
umum yang menjual bahan bakar minyak yang
dibeli selain dari PT Pertamina (Persero) atau anak
usaha PT Pertamina (Persero); dan
---
- 0,3% (nol koma tiga persen) dari penjualan tidak
termasuk Pajak Pertambahan Nilai untuk
penjualan kepada pihak selain sebagaimana
dimaksud dalam huruf a) dan huruf b);
1. bahan bakar gas sebesar 0,3% (nol koma tiga persen)
dari penjualan tidak termasuk Pajak Pertambahan
Nilai; dan
1. pelumas sebesar 0,3% (nol koma tiga persen) dari
penjualan tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai;
- atas penjualan hasil produksi kepada distributor di
dalam negeri oleh badan usaha yang bergerak dalam
bidang usaha industri semen, industri kertas, industri
baja, industri otomotif, dan industri farmasi:
1. penjualan semua jenis semen sebesar 0,25% (nol
koma dua puluh lima persen);
1. penjualan kertas sebesar 0,1% (nol koma satu
persen);
1. penjualan baja sebesar 0,3% (nol koma tiga persen);
1. penjualan semua jenis kendaraan bermotor beroda
dua atau lebih, tidak termasuk alat berat, sebesar
0,45% (nol koma empat puluh lima persen); dan
1. penjualan semua jenis obat sebesar 0,3% (nol koma
tiga persen),
dari penjualan tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai;
- atas penjualan kendaraan bermotor di dalam negeri oleh
agen tunggal pemegang merek, agen pemegang merek,
dan importir umum kendaraan bermotor, tidak termasuk
alat berat, sebesar 0,45% (nol koma empat puluh lima
persen) dari penjualan tidak termasuk Pajak
Pertambahan Nilai;
- atas pembelian bahan-bahan berupa hasil kehutanan,
perkebunan, pertanian, peternakan, dan perikanan yang
belum melalui proses industri manufaktur oleh badan
usaha industri atau eksportir sebesar 0,25% (nol koma
dua puluh lima persen) dari harga pembelian tidak
termasuk Pajak Pertambahan Nilai;
- atas pembelian batubara, mineral logam, dan mineral
bukan logam, dari badan atau orang pribadi pemegang
izin usaha pertambangan oleh industri atau badan usaha
sebesar 1,5% (satu koma lima persen) dari harga
pembelian tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai; dan
- atas pembelian emas batangan oleh Lembaga Jasa
Keuangan penyelenggara Kegiatan Usaha Bulion yang
telah memperoleh izin dari Otoritas Jasa Keuangan
sebesar 0,25% (nol koma dua puluh lima persen) dari
harga pembelian tidak termasuk Pajak Pertambahan
Nilai.
**(2) Nilai impor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a**
angka 1 merupakan nilai berupa uang yang menjadi dasar
penghitungan bea masuk yaitu cost insurance and freight
ditambah dengan bea masuk dan pungutan lainnya yang
dikenakan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-
undangan di bidang kepabeanan.
**(3) Nilai ekspor sebagaimana tercantum dalam pemberitahuan**
pabean ekspor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf
a angka 2 merupakan nilai free on board yang tercantum
---
pada pemberitahuan pabean ekspor, termasuk
pemberitahuan pabean ekspor yang nilai ekspornya telah
dibetulkan.
**(4) Besarnya pungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 atas**
pembelian bahan-bahan berupa hasil kehutanan,
perkebunan, pertanian, peternakan, dan perikanan, yang
belum melalui proses industri manufaktur oleh badan
usaha tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat
**(1) huruf c yang merupakan badan usaha industri atau**
eksportir dilakukan sesuai dengan ketentuan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf f.
**(5) Besarnya pungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 atas**
pembelian emas batangan oleh badan usaha tertentu
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf c yang
merupakan Lembaga Jasa Keuangan penyelenggara
Kegiatan Usaha Bulion yang telah memperoleh izin dari
Otoritas Jasa Keuangan dilakukan sesuai dengan
ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf h.
Pasal 4
**(1) Dikecualikan dari pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22:**
- impor barang dan/atau penyerahan barang yang
berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan
tidak terutang Pajak Penghasilan;
- impor barang yang dibebaskan dari pungutan bea masuk
dan/atau Pajak Pertambahan Nilai berupa:
1. barang perwakilan negara asing beserta para
pejabatnya yang bertugas di Indonesia berdasarkan
asas timbal balik;
1. barang untuk keperluan badan internasional beserta
pejabatnya yang bertugas di Indonesia dan tidak
memegang paspor Indonesia yang diakui dan
terdaftar dalam Peraturan Menteri yang mengatur
mengenai tata cara pemberian pembebasan bea
masuk dan cukai atas impor barang untuk keperluan
badan internasional beserta para pejabatnya yang
bertugas di Indonesia;
1. barang kiriman hadiah/hibah untuk keperluan
ibadah umum, amal, sosial, kebudayaan, atau untuk
kepentingan penanggulangan bencana;
1. barang untuk keperluan museum, kebun binatang,
konservasi alam, dan tempat lain semacam itu yang
terbuka untuk umum;
1. barang untuk keperluan penelitian dan
pengembangan ilmu pengetahuan;
1. barang untuk keperluan khusus kaum tunanetra dan
penyandang cacat lainnya;
1. peti atau kemasan lain yang berisi jenazah atau abu
jenazah;
1. barang pindahan;
1. barang yang diimpor oleh pemerintah pusat atau
pemerintah daerah yang ditujukan untuk
kepentingan umum;
1. persenjataan, amunisi, dan perlengkapan militer,
termasuk suku cadang yang diperuntukkan bagi
keperluan pertahanan dan keamanan negara;
---
1. barang dan bahan yang dipergunakan untuk
menghasilkan barang bagi keperluan pertahanan dan
keamanan negara;
1. vaksin polio dalam rangka pelaksanaan program
pekan imunisasi nasional;
1. buku ilmu pengetahuan dan teknologi, buku
pelajaran umum, kitab suci, buku pelajaran agama,
dan buku ilmu pengetahuan lainnya;
1. kapal laut, kapal angkutan sungai, kapal angkutan
danau dan kapal angkutan penyeberangan, kapal
pandu, kapal tunda, kapal penangkap ikan, kapal
tongkang, dan suku cadangnya, serta alat
keselamatan pelayaran dan alat keselamatan
manusia yang diimpor dan digunakan oleh
Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional atau
Perusahaan Penangkapan Ikan Nasional, Perusahaan
Penyelenggara Jasa Kepelabuhan Nasional atau
Perusahaan Penyelenggara Jasa Angkutan Sungai,
Danau dan Penyeberangan Nasional, sesuai dengan
kegiatan usahanya;
1. pesawat udara dan suku cadangnya serta alat
keselamatan penerbangan dan alat keselamatan
manusia, peralatan untuk perbaikan dan
pemeliharaan yang diimpor dan digunakan oleh
Perusahaan Angkutan Udara Niaga Nasional, dan
suku cadangnya, serta peralatan untuk perbaikan
atau pemeliharaan pesawat udara yang diimpor oleh
pihak yang ditunjuk oleh Perusahaan Angkutan
Udara Niaga Nasional yang digunakan dalam rangka
pemberian jasa perawatan dan reparasi pesawat
udara kepada Perusahaan Angkutan Udara Niaga
Nasional;
1. kereta api dan suku cadangnya serta peralatan untuk
perbaikan atau pemeliharaan serta prasarana
perkeretaapian yang diimpor dan digunakan oleh
badan usaha penyelenggara sarana perkeretaapian
umum dan/atau badan usaha penyelenggara
prasarana perkeretaapian umum, dan komponen
atau bahan yang diimpor oleh pihak yang ditunjuk
oleh badan usaha penyelenggara sarana
perkeretaapian umum dan/atau badan usaha
penyelenggara prasarana perkeretaapian umum yang
digunakan untuk pembuatan kereta api, suku cadang,
peralatan untuk perbaikan atau pemeliharaan, serta
prasarana perkeretaapian yang akan digunakan oleh
badan usaha penyelenggara sarana perkeretaapian
umum dan/atau badan usaha penyelenggara
prasarana perkeretaapian umum;
1. peralatan berikut suku cadangnya yang digunakan
oleh Kementerian Pertahanan atau Tentara Nasional
Indonesia untuk penyediaan data batas dan foto
udara wilayah Negara Republik Indonesia yang
dilakukan untuk mendukung pertahanan nasional,
yang diimpor oleh Kementerian Pertahanan, Tentara
Nasional Indonesia atau pihak yang ditunjuk oleh
---
Kementerian Pertahanan atau Tentara Nasional
Indonesia;
1. barang untuk kegiatan hulu minyak dan gas bumi
yang importasinya dilakukan oleh kontraktor kontrak
kerja sama; dan
1. barang untuk kegiatan usaha panas bumi;
- impor sementara, jika pada waktu impornya nyata-nyata
dimaksudkan untuk diekspor kembali;
- impor kembali, yang meliputi barang-barang yang telah
diekspor kemudian diimpor kembali dalam kualitas yang
sama atau barang-barang yang telah diekspor untuk
keperluan perbaikan, pengerjaan dan pengujian, yang
telah memenuhi syarat yang ditentukan oleh Direktorat
Jenderal Bea dan Cukai;
- pembayaran yang dilakukan oleh pemungut pajak
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf b,
huruf c, huruf g, huruf h, dan huruf i berkenaan dengan:
1. pembayaran yang dilakukan oleh pemungut pajak
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1)
huruf b:
- yang jumlahnya paling banyak Rp2.000.000,00
(dua juta rupiah) tidak termasuk Pajak
Pertambahan Nilai dan bukan merupakan
pembayaran yang dipecah dari suatu transaksi
yang nilai sebenarnya lebih dari Rp2.000.000,00
(dua juta rupiah);
- pembayaran atas pembelian barang yang
dilakukan dengan menggunakan kartu kredit
Instansi Pemerintah;
- pembayaran untuk pembelian bahan bakar minyak,
bahan bakar gas, pelumas, benda pos atau
pemakaian air dan listrik;
- pembayaran untuk pembelian barang sehubungan
dengan penggunaan dana bantuan operasional
sekolah, bantuan operasional penyelenggaraan
pendidikan anak usia dini, atau bantuan
operasional penyelenggaraan pendidikan lainnya,
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan di bidang pendidikan;
- pembayaran untuk pembelian gabah dan/atau
beras;
- pembayaran kepada rekanan pemerintah yang
memiliki dan menyerahkan salinan surat
keterangan yang menerangkan bahwa Wajib Pajak
dikenai Pajak Penghasilan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan yang
mengatur mengenai Pajak Penghasilan atas
penghasilan dari usaha yang diterima atau
diperoleh Wajib Pajak yang memiliki peredaran
bruto tertentu;
- pembayaran kepada rekanan pemerintah yang
dapat menyerahkan salinan surat keterangan
bebas pemotongan dan/atau pemungutan Pajak
Penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan yang mengatur mengenai
tata cara pengajuan permohonan pembebasan dari
---
pemotongan dan/atau pemungutan Pajak
Penghasilan; atau
- pembayaran dengan mekanisme Uang Persediaan
atas pembelian barang yang dilakukan melalui
Pihak Lain dalam sistem administrasi pengadaan
pemerintah, yang telah dipungut Pajak
Penghasilan Pasal 22 oleh Pihak Lain;
1. pembayaran yang dilakukan oleh pemungut pajak
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf c
yang jumlahnya paling banyak Rp10.000.000,00
(sepuluh juta rupiah) tidak termasuk Pajak
Pertambahan Nilai dan bukan merupakan
pembayaran yang dipecah dari suatu transaksi yang
nilai sebenarnya lebih dari Rp10.000.000,00 (sepuluh
juta rupiah);
1. pembayaran untuk:
- pembelian bahan bakar minyak, bahan bakar gas,
pelumas, benda-benda pos; dan
- pemakaian air dan listrik;
1. pembayaran untuk pembelian minyak bumi, gas
bumi, dan/atau produk sampingan dari kegiatan
usaha hulu di bidang minyak dan gas bumi yang
dihasilkan di Indonesia dari:
- kontraktor yang melakukan eksplorasi dan
eksploitasi berdasarkan kontrak kerja sama;
- kantor pusat kontraktor yang melakukan
eksplorasi dan eksploitasi berdasarkan kontrak
kerja sama; atau
- trading arms kontraktor yang melakukan
eksplorasi dan eksploitasi berdasarkan kontrak
kerja sama;
1. pembayaran untuk pembelian panas bumi atau listrik
hasil pengusahaan panas bumi dari Wajib Pajak yang
menjalankan usaha di bidang usaha panas bumi
berdasarkan kontrak kerja sama pengusahaan
sumber daya panas bumi;
1. pembelian bahan-bahan berupa hasil kehutanan,
perkebunan, pertanian, peternakan, dan perikanan,
yang belum melalui proses industri manufaktur
untuk keperluan industri atau ekspor oleh badan
usaha industri atau eksportir sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 2 ayat (1) huruf g yang jumlahnya paling
banyak Rp20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah)
tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai dalam satu
Masa Pajak;
1. pembelian batubara, mineral logam, dan mineral
bukan logam dari badan atau orang pribadi pemegang
izin usaha pertambangan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 2 ayat (1) huruf h yang telah dipungut
Pajak Penghasilan Pasal 22 atas pembelian barang
dan/atau bahan-bahan untuk keperluan kegiatan
usaha oleh badan usaha tertentu sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf c; dan
1. pembayaran yang dilakukan oleh pemungut pajak
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf i
yang jumlahnya paling banyak Rp10.000.000,00
---
(sepuluh juta rupiah) tidak termasuk Pajak
Pertambahan Nilai dan bukan merupakan
pembayaran yang dipecah dari suatu transaksi yang
nilai sebenarnya lebih dari Rpl0.000.000,00 (sepuluh
juta rupiah);
- penjualan kendaraan bermotor di dalam negeri yang
dilakukan oleh industri otomotif, agen tunggal pemegang
merek, agen pemegang merek, dan importir umum
kendaraan bermotor, yang telah dikenai pemungutan
Pajak Penghasilan berdasarkan ketentuan Pasal 22
ayat (1) huruf c Undang-Undang Pajak Penghasilan dan
peraturan pelaksanaannya;
- pembelian gabah dan/atau beras oleh perusahaan umum
badan urusan logistik; dan
- pembelian bahan pangan pokok dalam rangka menjaga
ketersediaan pangan dan stabilisasi harga pangan oleh
perusahaan umum badan urusan logistik atau Badan
Usaha Milik Negara lain yang mendapatkan penugasan
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
**(2) Pengecualian dari pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22**
atas barang impor sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf b tetap berlaku dalam hal barang impor tersebut:
- dikenakan tarif bea masuk sebesar 0% (nol persen); atau
- tidak dipungut Pajak Pertambahan Nilai.
**(3) Pengecualian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a**
dinyatakan dengan surat keterangan bebas Pajak
Penghasilan Pasal 22 yang diterbitkan oleh Direktur
Jenderal Pajak.
**(4) Pengecualian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d**
sampai dengan huruf h dilakukan tanpa surat keterangan
bebas.
Pasal 5
**(1) Pajak Penghasilan Pasal 22 atas impor barang, terutang dan**
dilunasi bersamaan dengan saat pembayaran bea masuk.
**(2) Dalam hal pembayaran bea masuk ditunda atau**
dibebaskan dan tidak termasuk dalam pengecualian dari
pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf b, Pajak Penghasilan
### Pasal 22 terutang dan dilunasi pada saat penyelesaian
dokumen pemberitahuan pabean atas impor.
**(3) Pajak Penghasilan Pasal 22 atas ekspor komoditas tambang**
batubara, mineral logam, dan mineral bukan logam
terutang dan disetorkan bersamaan dengan saat
penyelesaian dokumen pemberitahuan pabean atas ekspor.
**(4) Pajak Penghasilan Pasal 22 atas pembelian barang**
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf b dan
pembelian barang dan/atau bahan-bahan untuk keperluan
kegiatan usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2
ayat (1) huruf c terutang dan dipungut pada saat
pembayaran.
**(5) Pajak Penghasilan Pasal 22 atas penjualan hasil produksi**
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf d dan
penjualan kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud
---
dalam Pasal 2 ayat (1) huruf e terutang dan dipungut pada
saat penjualan.
**(6) Pajak Penghasilan Pasal 22 atas penjualan bahan bakar**
minyak, bahan bakar gas, dan pelumas sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf f terutang dan
dipungut pada saat penerbitan surat perintah pengeluaran
barang.
**(7) Pajak Penghasilan Pasal 22 atas pembelian bahan-bahan**
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf g dan
pembelian batubara, mineral logam, dan mineral bukan
logam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1)
huruf h terutang dan dipungut pada saat pembelian.
**(8) Pajak Penghasilan Pasal 22 atas pembelian emas batangan**
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf i
terutang dan dipungut pada saat pembelian.
Pasal 6
**(1) Pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 atas impor barang**
dilaksanakan dengan cara penyetoran oleh:
- importir yang bersangkutan; atau
- Direktorat Jenderal Bea dan Cukai,
ke Kas Negara melalui Collecting Agent.
**(2) Pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 atas ekspor**
komoditas tambang batubara, mineral logam, dan mineral
bukan logam dilaksanakan dengan cara penyetoran oleh
eksportir yang bersangkutan ke Kas Negara melalui
Collecting Agent.
**(3) Pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 oleh pemungut**
pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf
b sampai dengan huruf i, wajib disetor oleh pemungut pajak
ke Kas Negara dengan menggunakan nomor pokok wajib
pajak pemungut pajak.
**(4) Penyetoran pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ke**
Kas Negara dilakukan melalui layanan atau kanal
pembayaran yang disediakan oleh Collecting Agent sesuai
dengan ketentuan perundang-undangan mengenai sistem
penerimaan negara secara elektronik.
**(5) Terhadap bukti penyetoran pajak sebagaimana dimaksud**
pada ayat (2), Direktorat Jenderal Bea dan Cukai
melakukan pemeriksaan formal atas bukti penyetoran
pajak tersebut sebagai dokumen pelengkap pemberitahuan
pabean ekspor dan dijadikan dasar pelayanan ekspor.
**(6) Pemeriksaan formal sebagaimana dimaksud pada ayat (5)**
dilaksanakan oleh pejabat Direktorat Jenderal Bea dan
Cukai dan/atau sistem komputer pelayanan.
Pasal 7
**(1) Surat Setoran Pajak atau sarana administrasi lain yang**
disamakan dengan Surat Setoran Pajak atas penyetoran
Pajak Penghasilan Pasal 22 oleh importir, eksportir
komoditas tambang batubara, mineral logam, dan mineral
bukan logam, dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a
berlaku sebagai bukti pemungutan pajak dalam hal telah
mendapatkan validasi pembayaran pajak.
---
**(2) Dalam hal Pajak Penghasilan Pasal 22 sebagaimana**
dimaksud pada ayat (1) disetorkan secara digunggung,
Pajak Penghasilan Pasal 22 yang disetorkan dapat
diperhitungkan sebagai pembayaran Pajak Penghasilan
dalam tahun berjalan bagi pihak yang dipungut dengan
menggunakan dokumen berupa surat penetapan
pembayaran bea masuk cukai dan/atau pajak, bukti
pembayaran, consignment note, atau dokumen lain yang
diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, sebagai
dokumen yang dipersamakan dengan bukti pemotongan
dan/atau pemungutan, sepanjang Pajak Penghasilan
### Pasal 22 yang terutang telah disetorkan ke Kas Negara.
**(3) Surat Setoran Pajak atau sarana administrasi lain yang**
disamakan dengan Surat Setoran Pajak atas Pajak
Penghasilan Pasal 22 yang disetorkan secara digunggung
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak berlaku sebagai
bukti pemungutan pajak.
Pasal 8
**(1) Pemungut pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2**
ayat (1) huruf b sampai dengan huruf i, wajib memungut
dan membuat bukti pemungutan Pajak Penghasilan
### Pasal 22.
**(2) Pemungut pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1)**
menyampaikan bukti pemungutan Pajak Penghasilan
### Pasal 22 kepada Wajib Pajak yang dipungut.
**(3) Pembuatan bukti pemungutan sebagaimana dimaksud**
pada ayat (1) dan dokumen yang dipersamakan dengan
bukti pemotongan dan/atau pemungutan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) sesuai dengan ketentuan
mengenai pembuatan bukti pemotongan dan/atau
pemungutan Pajak Penghasilan.
**(4) Pemungut pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib**
melaporkan Pajak Penghasilan Pasal 22 kepada Direktur
Jenderal Pajak paling lama 20 (dua puluh) hari setelah
Masa Pajak berakhir dengan menggunakan surat
pemberitahuan masa Pajak Penghasilan unifikasi.
Pasal 9
**(1) Penyetoran Pajak Penghasilan Pasal 22 sebagaimana**
dimaksud dalam Pasal 6 dan pelaporan pemungutan Pajak
Penghasilan Pasal 22 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8
dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan di bidang perpajakan.
**(2) Pemungut pajak yang tidak memenuhi ketentuan**
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dan Pasal 8 dikenai
sanksi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang
Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.
Pasal 10
**(1) Pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 sebagaimana**
dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c,
huruf d, huruf e, huruf g, huruf h, dan huruf i, bersifat tidak
final dan dapat diperhitungkan sebagai pembayaran Pajak
Penghasilan dalam tahun berjalan bagi Wajib Pajak yang
dipungut.
---
**(2) Pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 sebagaimana**
dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf f atas penjualan
bahan bakar minyak dan bahan bakar gas kepada:
- penyalur/agen bersifat final; dan
- selain penyalur/agen bersifat tidak final dan dapat
diperhitungkan sebagai pembayaran Pajak Penghasilan
dalam tahun berjalan bagi Wajib Pajak yang dipungut.
**(3) Pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 sebagaimana**
dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf f atas penjualan
pelumas bersifat tidak final dan dapat diperhitungkan
sebagai pembayaran Pajak Penghasilan dalam tahun
berjalan bagi Wajib Pajak yang dipungut.
Pasal 11
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara dan prosedur
pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 sehubungan dengan
pembayaran atas penyerahan barang dan kegiatan di bidang
impor, ekspor komoditas tambang batubara, mineral logam,
dan mineral bukan logam oleh badan atau orang pribadi
pemegang izin usaha pertambangan, atau kegiatan usaha di
bidang lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan tata cara
penerbitan surat keterangan bebas Pajak Penghasilan Pasal 22
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3), ditetapkan oleh
Direktur Jenderal Pajak.
Pasal 12
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengecualian
pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf b dan huruf c dan
ayat (2) ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak dan Direktur
Jenderal Bea dan Cukai sesuai dengan kewenangannya.
Pasal 13
Ketentuan lebih lanjut mengenai barang tertentu sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a angka 1 butir a),
barang tertentu lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3
ayat (1) huruf a angka 1 butir b), barang berupa kedelai,
gandum, dan tepung terigu sebagaimana dimaksud dalam
### Pasal 3 ayat (1) huruf a angka 1 butir c), barang berupa emas
batangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf
a angka 1 butir d), dan komoditas tambang batubara, mineral
logam, dan mineral bukan logam, sesuai uraian barang dan pos
tarif/harmonized system sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3
ayat (1) huruf a angka 2 tercantum dalam Lampiran yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 14
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku:
- surat keterangan bebas pemungutan Pajak Penghasilan
atas impor emas batangan yang akan diproses untuk
menghasilkan barang perhiasan dari emas untuk tujuan
ekspor yang telah diperoleh Wajib Pajak, tetap berlaku
sampai dengan berakhirnya surat keterangan bebas
---
pemungutan Pajak Penghasilan atas impor emas batangan
yang akan diproses untuk menghasilkan barang perhiasan
dari emas untuk tujuan ekspor;
- atas permohonan surat keterangan bebas pemungutan
Pajak Penghasilan atas impor emas batangan yang akan
diproses untuk menghasilkan barang perhiasan dari emas
untuk tujuan ekspor yang telah disampaikan oleh Wajib
Pajak tetapi belum diterbitkan surat keterangan bebas
sampai dengan Peraturan Menteri ini berlaku dilaksanakan
sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Keuangan
Nomor 81 Tahun 2024 tentang Ketentuan Perpajakan
dalam Rangka Pelaksanaan Sistem Inti Administrasi
Perpajakan;
- atas surat keterangan bebas yang diterbitkan berdasarkan
permohonan sebagaimana dimaksud dalam huruf b, tetap
berlaku sampai dengan berakhirnya surat keterangan
bebas pemungutan Pajak Penghasilan atas impor emas
batangan yang akan diproses untuk menghasilkan barang
perhiasan dari emas untuk tujuan ekspor.
Pasal 15
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal
1 Agustus 2025.
---
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya
dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 25 Juli 2025
SRI MULYANI INDRAWATI Ditandatangani secara elektronik
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal Д
Ѽ
---
