PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK PENGHASILAN
Ditetapkan: 2025-01-01
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan:
1. Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara
Perpajakan adalah Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983
tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2
Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang.
1. Undang-Undang Pajak Penghasilan adalah Undang-
Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2
Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang.
1. Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai adalah Undang-
Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan
Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang
Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-
Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi
Undang-Undang.
1. Pajak Penghasilan adalah pajak penghasilan sebagaimana
diatur dalam Undang-Undang Pajak Penghasilan.
1. Pajak Penghasilan Pasal 22 adalah Pajak Penghasilan
sebagaimana diatur dalam Pasal 22 Undang-Undang Pajak
Penghasilan.
1. Pajak Pertambahan Nilai adalah pajak pertambahan nilai
sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pajak
Pertambahan Nilai.
1. Nomor Pokok Wajib Pajak adalah nomor yang diberikan
kepada wajib pajak sebagai sarana dalam administrasi
perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri
atau identitas wajib pajak dalam melaksanakan hak dan
kewajiban perpajakannya.
1. Barang Kena Pajak adalah barang yang dikenai pajak
berdasarkan Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai.
1. Jasa Kena Pajak adalah jasa yang dikenai pajak
berdasarkan Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai.
1. Pengusaha Kena Pajak adalah pengusaha yang melakukan
penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa
Kena Pajak yang dikenai pajak berdasarkan Undang-
Undang Pajak Pertambahan Nilai.
1. Faktur Pajak adalah bukti pungutan pajak yang dibuat
oleh Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan
Barang Kena Pajak atau penyerahan Jasa Kena Pajak.
1. Pajak Masukan adalah Pajak Pertambahan Nilai yang
seharusnya sudah dibayar oleh Pengusaha Kena Pajak
karena perolehan Barang Kena Pajak dan/atau perolehan
Jasa Kena Pajak dan/atau pemanfaatan Barang Kena
Pajak tidak berwujud dari luar daerah pabean dan/atau
---
pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar daerah pabean
dan/atau impor Barang Kena Pajak.
1. Dasar Pengenaan Pajak adalah jumlah harga jual,
penggantian, nilai impor, nilai ekspor, atau nilai lain yang
dipakai sebagai dasar untuk menghitung pajak yang
terutang.
1. Masa Pajak adalah jangka waktu yang menjadi dasar bagi
wajib pajak untuk menghitung, menyetor, dan melaporkan
pajak yang terutang dalam suatu jangka waktu tertentu
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
di bidang perpajakan.
1. Aset Kripto adalah representasi digital dari nilai yang dapat
disimpan dan ditransfer menggunakan teknologi yang
memungkinkan penggunaan buku besar terdistribusi
seperti blockchain untuk memverifikasi transaksinya dan
memastikan keamanan dan validitas informasi yang
tersimpan, tidak dijamin oleh otoritas pusat seperti bank
sentral tetapi diterbitkan oleh pihak swasta, dapat
ditransaksikan, disimpan, dan dipindahkan atau dialihkan
secara elektronik, dan dapat berupa koin digital, token,
atau representasi aset lainnya yang mencakup aset kripto
terdukung (backed crypto-asset) dan aset kripto tidak
terdukung (unbacked crypto-asset).
1. Penyelenggara Bursa Aset Keuangan Digital termasuk Aset
Kripto yang selanjutnya disebut Bursa adalah badan
usaha yang menyelenggarakan dan menyediakan sistem
dan/atau sarana untuk memfasilitasi kegiatan terkait
perdagangan aset keuangan digital termasuk Aset Kripto
dan/atau menyediakan laporan perdagangan aset
keuangan digital.
1. Penjual Aset Kripto adalah orang pribadi atau badan yang
melakukan penjualan dan/atau pertukaran Aset Kripto.
1. Pembeli Aset Kripto adalah orang pribadi atau badan yang
menerima atau seharusnya menerima penyerahan Aset
Kripto dan yang membayar atau seharusnya membayar
harga Aset Kripto tersebut.
1. Pedagang Aset Keuangan Digital adalah badan usaha yang
melakukan perdagangan Aset Kripto, baik atas nama diri
sendiri dan/atau memfasilitasi Penjual Aset Kripto
dan/atau Pembeli Aset Kripto, yang telah memperoleh izin
dari Otoritas Jasa Keuangan atau pejabat yang berwenang
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
yang mengatur mengenai penyelenggaraan perdagangan
aset keuangan digital termasuk Aset Kripto.
1. Penambang Aset Kripto adalah orang pribadi atau badan
yang melakukan kegiatan verifikasi transaksi Aset Kripto
untuk mendapatkan imbalan berupa Aset Kripto, baik
sendiri-sendiri maupun dalam kelompok penambang Aset
Kripto (mining pool).
1. Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik
adalah pelaku usaha penyedia sarana komunikasi
elektronik yang digunakan untuk transaksi perdagangan
Aset Kripto, termasuk Pedagang Aset Keuangan Digital.
1. Sarana Elektronik adalah sarana komunikasi melalui
sistem elektronik yang digunakan dalam perdagangan Aset
---
Kripto, diantaranya mencakup pernyataan, deklarasi,
permintaan, pemberitahuan atau permohonan,
konfirmasi, penawaran atau penerimaan terhadap
penawaran, yang memuat kesepakatan para pihak untuk
pembentukan atau pelaksanaan perjanjian.
1. Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai
adalah surat yang digunakan oleh wajib pajak untuk
melaporkan penghitungan dan/atau pembayaran Pajak
Pertambahan Nilai, objek Pajak Pertambahan Nilai
dan/atau bukan objek Pajak Pertambahan Nilai, dan/atau
harta dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan perpajakan untuk suatu Masa
Pajak.
1. Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Unifikasi
adalah surat pemberitahuan masa yang digunakan oleh
pemotong atau pemungut Pajak Penghasilan untuk
melaporkan kewajiban pemotongan dan/atau
pemungutan Pajak Penghasilan, penyetoran atas
pemotongan dan/atau pemungutan Pajak Penghasilan,
dan/atau penyetoran sendiri atas beberapa jenis Pajak
Penghasilan dalam 1 (satu) Masa Pajak, sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang
perpajakan.
1. Bukti Pemotongan dan/atau Pemungutan Pajak
Penghasilan Unifikasi adalah dokumen dalam format
standar atau dokumen lain yang dipersamakan, yang
dibuat oleh pemotong/pemungut Pajak Penghasilan
sebagai bukti atas pemotongan/pemungutan Pajak
Penghasilan dan menunjukkan besarnya Pajak
Penghasilan yang telah dipotong/dipungut.
1. Dokumen yang Dipersamakan dengan Bukti Pemotongan
dan/atau Pemungutan Pajak Penghasilan Unifikasi adalah
dokumen berupa formulir kertas atau dokumen elektronik
yang memuat data atau informasi pemotongan atau
pemungutan Pajak Penghasilan tertentu dan
kedudukannya dipersamakan dengan Bukti Pemotongan
dan/atau Pemungutan Pajak Penghasilan Unifikasi
berformat standar.
1. Pengusaha adalah orang pribadi atau badan dalam bentuk
apa pun yang dalam kegiatan usaha atau pekerjaannya
menghasilkan barang, mengimpor barang, mengekspor
barang, melakukan usaha perdagangan, memanfaatkan
barang tidak berwujud dari luar daerah pabean,
melakukan usaha jasa termasuk mengekspor jasa, atau
memanfaatkan jasa dari luar daerah pabean.
1. Daerah Pabean adalah wilayah Republik Indonesia yang
meliputi wilayah darat, perairan, dan ruang udara di
atasnya, serta tempat-tempat tertentu di zona ekonomi
eksklusif dan landas kontinen yang di dalamnya berlaku
undang-undang yang mengatur mengenai kepabeanan.
1. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang keuangan.
---
Pasal 2
**(1) Atas penyerahan Aset Kripto yang dipersamakan dengan**
surat berharga tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai.
**(2) Atas penyerahan:**
- Jasa Kena Pajak berupa jasa penyediaan Sarana
Elektronik yang digunakan untuk memfasilitasi
transaksi perdagangan Aset Kripto, oleh
Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem
Elektronik; dan/atau
- Jasa Kena Pajak berupa jasa verifikasi transaksi Aset
Kripto oleh Penambang Aset Kripto,
dikenai Pajak Pertambahan Nilai.
Pasal 3
Jasa penyediaan Sarana Elektronik yang digunakan untuk
memfasilitasi transaksi Aset Kripto sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 2 ayat (2) huruf a, dapat berupa kegiatan
pelayanan:
- jual beli Aset Kripto menggunakan mata uang fiat;
- tukar-menukar Aset Kripto dengan Aset Kripto lainnya
(swap); dan/atau
- dompet elektronik (e-wallet) meliputi deposit, penarikan
dana (withdrawal), pemindahan (transfer) Aset Kripto ke
akun pihak lain, dan penyediaan dan/atau pengelolaan
media penyimpanan Aset Kripto.
Pasal 4
**(1) Pajak Pertambahan Nilai yang terutang atas penyerahan**
jasa penyediaan Sarana Elektronik sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf a wajib dipungut,
disetor, dan dilaporkan oleh Penyelenggara Perdagangan
Melalui Sistem Elektronik.
**(2) Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik**
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan
Pengusaha yang telah dikukuhkan sebagai Pengusaha
Kena Pajak.
**(3) Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik**
yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dikenai sanksi sebagaimana diatur dalam
Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara
Perpajakan.
Pasal 5
**(1) Pajak Pertambahan Nilai yang terutang sebagaimana**
dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) dihitung dengan cara
mengalikan tarif 12% (dua belas persen) dengan Dasar
Pengenaan Pajak berupa nilai lain sebagaimana diatur
dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan Menteri Keuangan Nomor
131 Tahun 2024 tentang Perlakuan Pajak Pertambahan
Nilai atas Impor Barang Kena Pajak, Penyerahan Barang
Kena Pajak, Penyerahan Jasa Kena Pajak, Pemanfaatan
---
Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari Luar Daerah
Pabean di Dalam Daerah Pabean, dan Pemanfaatan Jasa
Kena Pajak dari Luar Daerah Pabean di Dalam Daerah
Pabean.
**(2) Nilai lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung**
sebesar 11/12 (sebelas per dua belas) dari penggantian.
**(3) Penggantian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yaitu**
sebesar komisi atau imbalan dengan nama dan dalam
bentuk apa pun.
**(4) Dalam hal komisi atau imbalan dengan nama dan dalam**
bentuk apa pun sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang
diterima oleh Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem
Elektronik berupa:
- mata uang fiat selain mata uang rupiah, mata uang
fiat tersebut dikonversikan ke dalam mata uang
rupiah berdasarkan kurs yang ditetapkan oleh
Menteri yang berlaku pada saat Faktur Pajak atau
dokumen tertentu yang kedudukannya
dipersamakan dengan Faktur Pajak seharusnya
dibuat; atau
- Aset Kripto, Aset Kripto tersebut dikonversikan ke
dalam mata uang rupiah berdasarkan:
1. nilai yang ditetapkan oleh Bursa;
1. nilai dalam sistem yang dimiliki oleh
Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem
Elektronik; atau
1. nilai penjualan Aset Kripto yang dilakukan
sebelum batas waktu penyetoran Pajak
Pertambahan Nilai,
yang diterapkan secara konsisten.
Pasal 6
**(1) Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik**
sebagai Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 4 ayat (2) wajib membuat Faktur Pajak atas
penyerahan Jasa Kena Pajak sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 2 ayat (2) huruf a.
**(2) Bukti tagihan atas penyerahan jasa penyediaan Sarana**
Elektronik yang digunakan untuk memfasilitasi transaksi
perdagangan Aset Kripto oleh Penyelenggara Perdagangan
Melalui Sistem Elektronik ditetapkan sebagai dokumen
tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan
Faktur Pajak.
**(3) Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik**
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib:
- menyetorkan Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) dengan
menggunakan surat setoran pajak atau sarana
administrasi lain yang disamakan dengan surat
setoran pajak; dan
- melaporkan penghitungan dan/atau pembayaran
Pajak Pertambahan Nilai yang terutang sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf a dalam Surat
Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai sesuai
---
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di
bidang perpajakan.
**(4) Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik**
yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dan ayat (3) dikenai sanksi sebagaimana
diatur dalam Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata
Cara Perpajakan.
Pasal 7
**(1) Pajak Pertambahan Nilai yang terutang atas penyerahan**
jasa verifikasi transaksi Aset Kripto oleh Penambang Aset
Kripto sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2)
huruf b dipungut, disetor, dan dilaporkan oleh Penambang
Aset Kripto.
**(2) Penambang Aset Kripto sebagaimana dimaksud pada ayat**
**(1) merupakan Pengusaha yang telah dikukuhkan sebagai**
Pengusaha Kena Pajak.
Pasal 8
**(1) Pajak Pertambahan Nilai yang terutang sebagaimana**
dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) dipungut dan disetor
dengan besaran tertentu.
**(2) Besaran tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1)**
ditetapkan sebesar 20% (dua puluh persen) dikali 11/12
(sebelas per dua belas) dari tarif Pajak Pertambahan Nilai
sebagaimana diatur dalam Pasal 7 ayat (1) huruf b
Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai dikalikan
dengan Dasar Pengenaan Pajak berupa penggantian.
**(3) Penggantian sebagaimana dimaksud pada ayat (2)**
merupakan nilai berupa uang atas Aset Kripto yang
diterima oleh Penambang Aset Kripto, termasuk Aset
Kripto yang diterima dari sistem Aset Kripto (block reward).
**(4) Dalam hal penggantian sebagaimana dimaksud pada ayat**
**(3) yang diterima oleh Penambang Aset Kripto berupa:**
- mata uang fiat selain mata uang rupiah, mata uang
fiat tersebut dikonversikan ke dalam mata uang
rupiah berdasarkan kurs yang ditetapkan oleh
Menteri yang berlaku pada saat Faktur Pajak atau
dokumen tertentu yang kedudukannya
dipersamakan dengan Faktur Pajak seharusnya
dibuat; atau
- Aset Kripto, Aset Kripto tersebut dikonversikan ke
dalam mata uang rupiah berdasarkan:
1. nilai yang ditetapkan oleh Bursa;
1. nilai dalam sistem yang dimiliki oleh Penambang
Aset Kripto; atau
1. nilai penjualan Aset Kripto yang dilakukan
sebelum batas waktu penyetoran Pajak
Pertambahan Nilai,
yang diterapkan secara konsisten.
Pasal 9
**(1) Penambang Aset Kripto yang telah dikukuhkan sebagai**
Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam
### Pasal 7 ayat (2) wajib membuat Faktur Pajak atas
---
penyerahan Jasa Kena Pajak sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 2 ayat (2) huruf b.
**(2) Penambang Aset Kripto yang telah dikukuhkan sebagai**
Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat
**(1) merupakan Pengusaha Kena Pajak pedagang eceran.**
**(3) Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat**
**(2) dapat membuat Faktur Pajak sesuai dengan ketentuan**
peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai
Faktur Pajak atas penyerahan Jasa Kena Pajak kepada
penerima Jasa Kena Pajak dengan karakteristik konsumen
akhir.
**(4) Penambang Aset Kripto sebagaimana dimaksud pada ayat**
**(1) wajib:**
- menyetorkan Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) dengan
menggunakan surat setoran pajak atau sarana
administrasi lain yang disamakan dengan surat
setoran pajak; dan
- melaporkan penghitungan dan/atau pembayaran
Pajak Pertambahan Nilai yang terutang sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf b, dalam Surat
Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di
bidang perpajakan.
**(5) Penambang Aset Kripto yang tidak memenuhi ketentuan**
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (4) dikenai
sanksi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang
Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.
Pasal 10
Atas penghasilan yang diterima atau diperoleh:
- Penjual Aset Kripto;
- Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik;
atau
- Penambang Aset Kripto,
sehubungan dengan Aset Kripto dikenai Pajak Penghasilan.
Pasal 11
**(1) Penghasilan yang diterima atau diperoleh Penjual Aset**
Kripto sehubungan dengan transaksi Aset Kripto
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf a
merupakan objek Pajak Penghasilan.
**(2) Penghasilan sehubungan dengan transaksi Aset Kripto**
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi penghasilan
dari seluruh jenis transaksi Aset Kripto, berupa:
- transaksi dengan pembayaran mata uang fiat;
- tukar-menukar Aset Kripto dengan Aset Kripto
lainnya (swap); dan/atau
- transaksi Aset Kripto selain transaksi sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b,
---
yang dilakukan melalui Sarana Elektronik yang
disediakan oleh Penyelenggara Perdagangan Melalui
Sistem Elektronik.
Pasal 12
**(1) Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat**
**(1) dikenai Pajak Penghasilan Pasal 22 dengan tarif sebesar**
0,21% (nol koma dua puluh satu persen) dari nilai
transaksi Aset Kripto.
**(2) Pajak Penghasilan Pasal 22 sebagaimana dimaksud pada**
ayat (1) bersifat final.
**(3) Pajak Penghasilan Pasal 22 yang bersifat final**
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dipungut, disetor,
dan dilaporkan oleh Penyelenggara Perdagangan Melalui
Sistem Elektronik.
**(4) Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik**
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yaitu Pedagang Aset
Keuangan Digital.
**(5) Nilai transaksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)**
merupakan:
- nilai uang yang dibayarkan oleh Pembeli Aset Kripto,
dalam hal transaksi Aset Kripto dilakukan dengan
pembayaran berupa mata uang fiat;
- nilai masing-masing Aset Kripto yang diserahkan oleh
para pihak yang bertransaksi, dalam hal transaksi
Aset Kripto dilakukan dengan tukar-menukar dengan
Aset Kripto lainnya; atau
- jumlah pembayaran yang diterima Penjual Aset
Kripto, dalam hal transaksi Aset Kripto merupakan
transaksi selain transaksi sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 11 ayat (2) huruf a dan huruf b.
**(6) Dalam hal nilai uang yang dibayarkan oleh Pembeli Aset**
Kripto sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf a
berupa mata uang fiat selain mata uang rupiah, nilai
tersebut dikonversikan ke dalam mata uang rupiah
berdasarkan kurs yang ditetapkan oleh Menteri pada
tanggal diterimanya pembayaran.
**(7) Dalam hal transaksi Aset Kripto dilakukan dengan**
mekanisme sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat
**(2) huruf b dan huruf c, nilai transaksi sebagaimana**
dimaksud pada ayat (5) huruf b dan huruf c sebesar nilai
konversi Aset Kripto ke dalam mata uang rupiah
berdasarkan:
- nilai yang ditetapkan oleh Bursa;
- nilai dalam sistem yang dimiliki oleh Penyelenggara
Perdagangan Melalui Sistem Elektronik; atau
- nilai penjualan Aset Kripto yang dilakukan sebelum
batas waktu penyetoran Pajak Penghasilan Pasal 22,
yang diterapkan secara konsisten.
**(8) Pajak Penghasilan Pasal 22 sebagaimana dimaksud pada**
ayat (1) terutang pada saat:
- pembayaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11
ayat (2) huruf a dari Pembeli Aset Kripto diterima oleh
Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem
Elektronik;
---
- pelaksanaan tukar menukar Aset Kripto sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) huruf b; dan/atau
- pembayaran penghasilan lain selain sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) huruf a dan huruf
b diterima oleh Penyelenggara Perdagangan Melalui
Sistem Elektronik.
**(9) Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik**
wajib membuat Bukti Pemotongan dan/atau Pemungutan
Pajak Penghasilan Unifikasi atas pemungutan Pajak
Penghasilan Pasal 22 sebagaimana dimaksud pada ayat (8)
paling lama akhir bulan Masa Pajak yang bersangkutan.
**(10) Bukti Pemotongan dan/atau Pemungutan Pajak**
Penghasilan Unifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat
**(9) dapat berupa Dokumen yang Dipersamakan dengan**
Bukti Pemotongan dan/atau Pemungutan Pajak
Penghasilan Unifikasi.
**(11) Dokumen yang Dipersamakan dengan Bukti Pemotongan**
dan/atau Pemungutan Pajak Penghasilan Unifikasi
sebagaimana dimaksud pada ayat (10) paling sedikit
memuat keterangan sebagai berikut:
- nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak (tax
identification number) Penyelenggara Perdagangan
Melalui Sistem Elektronik;
- nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak (tax
identification number) atau nomor induk
kependudukan pihak yang dipungut dalam hal
Penjual Aset Kripto dan/atau Pembeli Aset Kripto
merupakan subjek pajak dalam negeri atau subjek
pajak luar negeri berbentuk bentuk usaha tetap;
- nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak (tax
identification number) pihak yang dipungut dalam hal
Penjual Aset Kripto dan/atau Pembeli Aset Kripto
merupakan subjek pajak luar negeri;
- nomor unik transaksi yang berkaitan dengan
penghasilan yang dilakukan pemungutan beserta
jenis, jumlah, dan nama Aset Kripto yang
ditransaksikan;
- Dasar Pengenaan Pajak;
- tarif Pajak Penghasilan;
- jumlah Pajak Penghasilan yang dipungut; dan
- status Bukti Pemotongan dan/atau Pemungutan
Pajak Penghasilan Unifikasi.
**(12) Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik**
wajib menyetorkan Pajak Penghasilan Pasal 22
sebagaimana dimaksud pada ayat (8) yang telah dipungut
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
di bidang perpajakan.
**(13) Penyetoran Pajak Penghasilan Pasal 22 sebagaimana**
dimaksud pada ayat (12) dilakukan dengan menggunakan
surat setoran pajak atau sarana administrasi lain yang
disamakan dengan surat setoran pajak.
**(14) Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik**
wajib melaporkan Pajak Penghasilan Pasal 22 yang telah
dipungut dan disetor dengan menyampaikan Surat
Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Unifikasi sesuai
---
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di
bidang perpajakan.
**(15) Ketentuan mengenai contoh pemungutan Pajak**
Penghasilan Pasal 22 sebagaimana dimaksud pada ayat (8)
tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 13
**(1) Dikecualikan dari Penyelenggara Perdagangan Melalui**
Sistem Elektronik yang wajib memungut Pajak
Penghasilan Pasal 22 sebagaimana dimaksud dalam Pasal
12 ayat (4), yaitu Penyelenggara Perdagangan Melalui
Sistem Elektronik yang:
- hanya memberikan layanan dompet elektronik (e-
wallet);
- hanya mempertemukan Penjual Aset Kripto dan
Pembeli Aset Kripto; dan/atau
- tidak memfasilitasi transaksi perdagangan Aset
Kripto.
**(2) Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat**
**(1) yang diterima atau diperoleh dari transaksi Aset Kripto**
melalui Sarana Elektronik yang disediakan oleh
Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai Pajak
Penghasilan Pasal 22 dengan tarif sebesar 0,21% (nol
koma dua puluh satu persen) dari nilai transaksi Aset
Kripto.
**(3) Pajak Penghasilan Pasal 22 sebagaimana dimaksud pada**
ayat (2) bersifat final dan wajib disetor sendiri oleh Penjual
Aset Kripto.
**(4) Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)**
disetor dan wajib dilaporkan dengan menyampaikan Surat
Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Unifikasi sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di
bidang perpajakan.
**(5) Penjual Aset Kripto yang tidak memenuhi ketentuan**
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) dikenai
sanksi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang
Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.
Pasal 14
Dikecualikan dari pengenaan Pajak Penghasilan Pasal 22
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1), dalam hal
Penjual Aset Kripto:
- merupakan wajib pajak luar negeri yang berkedudukan di
negara-negara yang telah mempunyai Persetujuan
Penghindaran Pajak Berganda dengan Indonesia, yang hak
pemajakan atas penghasilan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 11 ayat (1) tidak berada di Indonesia; dan
- menyerahkan surat keterangan domisili wajib pajak luar
negeri negara mitra atau yurisdiksi mitra Persetujuan
Penghindaran Pajak Berganda sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan,
kepada Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem
---
Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat
**(4).**
Pasal 15
Penghasilan dari transaksi Aset Kripto yang diterima atau
diperoleh Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem
Elektronik yang bertindak atas nama sendiri yang dilakukan
melalui Sarana Elektronik yang disediakan oleh Penyelenggara
Perdagangan Melalui Sistem Elektronik lain, dikenai Pajak
Penghasilan sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 12.
Pasal 16
Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik yang
tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam
### Pasal 12 ayat (9), ayat (12), dan ayat (14) dikenai sanksi
sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Ketentuan Umum
dan Tata Cara Perpajakan.
Pasal 17
**(1) Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik**
yang bertempat tinggal atau bertempat kedudukan di luar
negeri dapat ditunjuk oleh Menteri sebagai pemungut
pajak untuk melakukan pemungutan, penyetoran, dan
pelaporan pajak atas penghasilan yang diterima atau
diperoleh Penjual Aset Kripto yang menerima atau
memperoleh penghasilan sehubungan dengan Aset Kripto
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10.
**(2) Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yaitu Pajak**
Penghasilan Pasal 22.
Pasal 18
**(1) Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik**
yang ditunjuk sebagai pemungut pajak sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) merupakan
Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik
yang:
- telah memenuhi kriteria tertentu; atau
- memilih untuk ditunjuk sebagai pemungut pajak.
**(2) Kriteria tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1)**
huruf a meliputi:
- nilai transaksi dengan pemanfaat jasa penyediaan
Sarana Elektronik yang digunakan untuk transaksi
Aset Kripto oleh Penjual Aset Kripto di Indonesia
melebihi jumlah tertentu dalam 12 (dua belas) bulan;
dan/atau
- jumlah traffic atau pengakses melebihi jumlah
tertentu dalam 12 (dua belas) bulan.
**(3) Batasan mengenai besarnya nilai transaksi dan/atau**
jumlah traffic atau pengakses sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) ditetapkan oleh Menteri.
**(4) Penunjukan sebagai pemungut pajak sebagaimana**
dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) dan penetapan batasan
nilai transaksi dan/atau jumlah traffic atau pengakses
melebihi jumlah tertentu sebagaimana dimaksud pada
---
ayat (3), dilimpahkan kewenangannya dalam bentuk
delegasi kepada Direktur Jenderal Pajak.
**(5) Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik**
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b
menyampaikan pemberitahuan untuk ditunjuk sebagai
pemungut pajak kepada Direktur Jenderal Pajak.
**(6) Terhadap Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem**
Elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur
Jenderal Pajak dapat menerbitkan surat keputusan
penunjukan sebagai pemungut pajak sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1).
**(7) Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik**
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan nomor
identitas perpajakan dalam bentuk Nomor Pokok Wajib
Pajak sebagai sarana administrasi perpajakan yang
dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas
pemungut pajak dalam melaksanakan hak dan memenuhi
kewajiban perpajakannya.
**(8) Penunjukan sebagai pemungut pajak sebagaimana**
dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) mulai berlaku awal
bulan berikutnya setelah tanggal ditetapkan keputusan
penunjukannya.
Pasal 19
**(1) Pemanfaat jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18**
ayat (2) merupakan orang pribadi atau badan yang
memenuhi kriteria:
- bertempat tinggal atau bertempat kedudukan di
Indonesia;
- melakukan pembayaran menggunakan fasilitas debit,
kredit, dan/atau fasilitas pembayaran lainnya yang
disediakan oleh institusi di Indonesia; dan/atau
- bertransaksi dengan menggunakan alamat internet
protocol di Indonesia atau menggunakan nomor
telepon dengan kode telepon negara Indonesia.
**(2) Kriteria sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a**
terpenuhi dalam hal:
- alamat korespondensi atau penagihan pemanfaat jasa
berada di Indonesia; dan/atau
- pemilihan negara saat registrasi di laman dan/atau
sistem yang disediakan dan/atau ditentukan oleh
pemungut pajak yaitu Indonesia.
Pasal 20
**(1) Atas penghasilan yang diterima atau diperoleh Penjual**
Aset Kripto dari transaksi Aset Kripto sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) yang dilakukan melalui
Sarana Elektronik yang disediakan oleh Penyelenggara
Perdagangan Melalui Sistem Elektronik sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) dikenai Pajak
Penghasilan Pasal 22 dengan tarif sebesar 1% (satu
persen) dari nilai transaksi Aset Kripto.
**(2) Pajak Penghasilan Pasal 22 sebagaimana dimaksud pada**
ayat (1) bersifat final.
---
**(3) Dalam hal atas penghasilan yang diterima atau diperoleh**
Penjual Aset Kripto sebagaimana dimaksud dalam Pasal
11 ayat (2) yang dilakukan melalui Sarana Elektronik yang
disediakan oleh Penyelenggara Perdagangan Melalui
Sistem Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18
ayat (1) telah dikenai Pajak Penghasilan luar negeri oleh
negara atau yurisdiksi yang menjadi sumber penghasilan
di luar negeri, atas Pajak Penghasilan luar negeri tersebut
tidak dapat dikreditkan terhadap Pajak Penghasilan yang
terutang di Indonesia.
**(4) Ketentuan mengenai:**
- penentuan nilai transaksi;
- saat terutang;
- pembuatan Bukti Pemotongan dan/atau
Pemungutan Pajak Penghasilan Unifikasi;
- penyetoran Pajak Penghasilan Pasal 22 yang telah
dipungut; dan
- pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 22 yang telah
dipungut dan disetor dalam Surat Pemberitahuan
Masa Pajak Penghasilan Unifikasi,
yang dilaksanakan oleh Penyelenggara Perdagangan
Melalui Sistem Elektronik sebagaimana dimaksud dalam
### Pasal 18 ayat (1) dilakukan dengan mengikuti ketentuan
sebagaimana diatur dalam Pasal 12.
Pasal 21
Dalam hal pemungut pajak sebagaimana dimaksud dalam
### Pasal 18 ayat (1) tidak melaksanakan ketentuan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 20:
- pemungut pajak dimaksud dikenai sanksi sebagaimana
diatur dalam Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata
Cara Perpajakan; dan
- atas penghasilan yang diterima atau diperoleh Penjual
Aset Kripto sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat
**(1) tetap terutang Pajak Penghasilan Pasal 22 bersifat final**
dengan tarif sebesar 1% (satu persen) dari nilai transaksi
Aset Kripto dan Pajak Penghasilan Pasal 22 tersebut
disetor serta dilaporkan sendiri oleh Penjual Aset Kripto
melalui Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan
Unifikasi.
Pasal 22
**(1) Atas penghasilan yang diterima atau diperoleh Penjual**
Aset Kripto dari transaksi Aset Kripto sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) yang dilakukan melalui
Sarana Elektronik yang disediakan oleh Penyelenggara
Perdagangan Melalui Sistem Elektronik yang belum ada
penunjukan pemungut pajak sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 17 ayat (1), dikenai Pajak Penghasilan Pasal
22 dengan tarif sebesar 1% (satu persen) dari nilai
transaksi Aset Kripto.
**(2) Pajak Penghasilan Pasal 22 sebagaimana dimaksud pada**
ayat (1) bersifat final dan wajib disetor sendiri oleh Penjual
Aset Kripto, serta dilaporkan melalui Surat Pemberitahuan
Masa Pajak Penghasilan Unifikasi.
---
**(3) Ketentuan mengenai:**
- penentuan nilai transaksi; dan
- saat terutang,
dilaksanakan sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 12.
**(4) Penjual Aset Kripto yang tidak memenuhi ketentuan**
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikenai sanksi
sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Ketentuan
Umum dan Tata Cara Perpajakan.
Pasal 23
**(1) Penghasilan yang diterima atau diperoleh Penyelenggara**
Perdagangan Melalui Sistem Elektronik sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 10 huruf b dari penyediaan Sarana
Elektronik yang digunakan untuk transaksi Aset Kripto
merupakan objek Pajak Penghasilan.
**(2) Penghasilan dari penyediaan Sarana Elektronik yang**
digunakan untuk transaksi Aset Kripto sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) meliputi seluruh imbalan yang
diterima atau diperoleh Penyelenggara Perdagangan
Melalui Sistem Elektronik, berupa imbalan atas:
- penyerahan jasa penyediaan Sarana Elektronik yang
digunakan untuk transaksi Aset Kripto;
- penyerahan jasa penarikan dana (withdrawal);
- penyerahan jasa deposit;
- penyerahan jasa pemindahan (transfer) Aset Kripto
antar dompet elektronik (e-wallet);
- penyerahan jasa penyediaan dan/atau pengelolaan
media penyimpanan Aset Kripto atau dompet
elektronik (e-wallet); dan/atau
- penyerahan jasa lainnya sehubungan dengan Aset
Kripto selain sebagaimana dimaksud dalam huruf a
sampai dengan huruf e.
**(3) Atas penghasilan dari penyediaan Sarana Elektronik yang**
digunakan untuk transaksi Aset Kripto sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) yang diterima oleh Penyelenggara
Perdagangan Melalui Sistem Elektronik sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 12 ayat (4), tidak dilakukan
pemotongan Pajak Penghasilan oleh pemanfaat jasa
sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
**(4) Penghasilan dari penyediaan Sarana Elektronik yang**
digunakan untuk transaksi Aset Kripto sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) dikenai Pajak Penghasilan
berdasarkan tarif umum sesuai dengan ketentuan
Undang-Undang Pajak Penghasilan dan wajib dilaporkan
dalam surat pemberitahuan tahunan Penyelenggara
Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.
Pasal 24
**(1) Penghasilan yang diterima atau diperoleh Penambang Aset**
Kripto sehubungan dengan Aset Kripto sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 10 huruf c merupakan objek Pajak
Penghasilan.
**(2) Penghasilan sehubungan dengan Aset Kripto sebagaimana**
dimaksud pada ayat (1) meliputi:
---
- penghasilan berupa imbalan jasa yang diterima atau
diperoleh Penambang Aset Kripto;
- penghasilan dari sistem Aset Kripto berupa block
reward, imbalan atas jasa pelayanan verifikasi
transaksi (transaction fee), atau penghasilan lain dari
sistem Aset Kripto; dan/atau
- penghasilan lainnya selain penghasilan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b.
Pasal 25
**(1) Penghasilan sehubungan dengan Aset Kripto sebagaimana**
dimaksud dalam Pasal 24 ayat (2) dikenai Pajak
Penghasilan berdasarkan tarif umum sesuai dengan
ketentuan Undang-Undang Pajak Penghasilan dan wajib
dilaporkan dalam surat pemberitahuan tahunan
Penambang Aset Kripto.
**(2) Dalam hal penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat**
**(1) berupa Aset Kripto, penghasilan tersebut harus**
dikonversikan ke dalam mata uang rupiah sesuai dengan
nilai Aset Kripto pada saat diterima atau diperoleh
berdasarkan:
- nilai yang ditetapkan oleh Bursa; atau
- nilai dalam sistem yang dimiliki oleh Penyelenggara
Perdagangan Melalui Sistem Elektronik yang dipilih
oleh Penambang Aset Kripto,
yang diterapkan secara konsisten.
**(3) Penambang Aset Kripto yang tidak memenuhi ketentuan**
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi
sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Ketentuan
Umum dan Tata Cara Perpajakan.
Pasal 26
Penghasilan yang diterima atau diperoleh Penambang Aset
Kripto selaku Penjual Aset Kripto dari transaksi Aset Kripto
yang dilakukan melalui Sarana Elektronik yang disediakan oleh
Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik, dikenai
Pajak Penghasilan sesuai dengan ketentuan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 12.
PENUTUP
Pasal 27
Ketentuan pengenaan Pajak Penghasilan atas penghasilan yang
diterima atau diperoleh Penambang Aset Kripto sebagaimana
diatur dalam Pasal 25 ayat (1) berlaku sejak tahun pajak 2026.
Pasal 28
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 1 Agustus
2025.
---
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya
dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 25 Juli 2025
SRI MULYANIDitandatanganiINDRAWATIsecara elektronik
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal Д
Ѽ
---
