Langsung ke konten

TATA LAKSANA PELAYANAN DAN PENGAWASAN

PMK No. 50 Tahun 2024 berlaku

Ditetapkan: 2024-01-01

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Daerah Pabean adalah wilayah Republik Indonesia yang meliputi darat, perairan, dan ruang udara di atasnya, serta tempat-tempat tertentu di Zona Ekonomi Eksklusif dan landas kontinen yang di dalamnya berlaku Undang- Undang. 1. Barang Tertentu adalah barang yang ditetapkan oleh instansi teknis terkait sebagai barang yang pengangkutannya dalam Daerah Pabean dilakukan pengawasan. 1. Pengawasan Pengangkutan adalah pengawasan terhadap pengangkutan Barang Tertentu yang diangkut melalui laut dari satu tempat ke tempat lain dalam Daerah Pabean. 1. Sarana Pengangkut adalah kapal yang merupakan kendaraan air dengan bentuk dan jenis apapun, yang digerakkan dengan tenaga mekanik, tenaga angin, atau ditunda, termasuk kendaraan yang berdaya dukung dinamis, serta alat apung dan bangunan terapung yang tidak berpindah-pindah. 1. Pengangkut adalah orang perseorangan atau badan hukum, kuasanya, atau pihak yang bertanggung jawab atas pengoperasian Sarana Pengangkut, yang melakukan pengangkutan Barang Tertentu. 1. Kewajiban Pabean adalah semua kegiatan di bidang kepabeanan yang wajib dilakukan untuk memenuhi ketentuan dalam Undang-Undang Kepabeanan. 1. Pemberitahuan Pabean Barang Tertentu yang selanjutnya disingkat PPBT adalah pernyataan yang dibuat oleh Pengangkut dalam rangka melaksanakan Kewajiban Pabean di bidang pengangkutan Barang Tertentu. --- 3 1. Kantor Pabean adalah kantor dalam lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai tempat dipenuhinya kewajiban pabean sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Kepabeanan. 1. Sistem Indonesia National Single Window yang selanjutnya disingkat SINSW adalah Sistem Elektronik yang mengintegrasikan sistem dan/atau informasi berkaitan dengan proses penanganan dokumen kepabeanan, dokumen kekarantinaan, dokumen perizinan, dokumen kepelabuhanan/kebandarudaraan, dan dokumen lain, yang terkait dengan ekspor dan/atau impor, yang menjamin keamanan data dan informasi serta memadukan alur dan proses informasi antar sistem internal secara otomatis. 1. Registrasi Kepabeanan adalah kegiatan pendaftaran yang dilakukan oleh pengguna jasa ke Direktorat Jenderal Bea dan Cukai untuk mendapatkan akses kepabeanan. 1. Sistem Komputer Pelayanan yang selanjutnya disingkat SKP adalah sistem komputer yang digunakan oleh Kantor Pabean dalam rangka pengawasan dan pelayanan kepabeanan. 1. Ekosistem Logistik Nasional (National Logistics Ecosystem) yang selanjutnya disingkat NLE adalah ekosistem logistik yang menyelaraskan arus lalu lintas barang dan dokumen baik internasional maupun domestik yang berorientasi pada kerjasama antar instansi pemerintah dan swasta, melalui pertukaran data, simplifikasi proses, penghapusan repetisi dan duplikasi, serta didukung oleh sistem teknologi informasi yang mencakup seluruh proses logistik terkait dan menghubungkan sistem-sistem logistik yang telah ada. 1. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara. 1. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Bea dan Cukai. 1. Pejabat Bea dan Cukai adalah pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang ditunjuk dalam jabatan tertentu untuk melaksanakan tugas tertentu berdasarkan Undang- Undang Kepabeanan.

Pasal 2

**(1) Pejabat Bea dan Cukai melakukan Pengawasan** Pengangkutan Barang Tertentu di dalam Daerah Pabean. **(2) Pengawasan Pengangkutan Barang Tertentu sebagaimana** dimaksud pada ayat (1) bertujuan untuk mencegah penyelundupan ekspor dengan modus diangkut melalui laut dari satu tempat ke tempat lain di dalam Daerah Pabean. **(3) Pengangkutan Barang Tertentu sebagaimana dimaksud** pada ayat (1) meliputi pemuatan, keberangkatan, pengangkutan di atas Sarana Pengangkut, serta kedatangan dan pembongkaran. --- 4

Pasal 3

**(1) Barang Tertentu ditetapkan oleh instansi teknis terkait** dengan menerbitkan peraturan perundang-undangan mengenai daftar barang tertentu yang dilakukan Pengawasan Pengangkutannya dalam Daerah Pabean. **(2) Dalam menetapkan Barang Tertentu sebagaimana** dimaksud pada ayat (1), instansi teknis terkait berkoordinasi dengan Menteri dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan. **(3) Barang Tertentu yang telah ditetapkan dalam bentuk** peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberitahukan kepada Menteri melalui menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan. **(4) Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di** bidang perdagangan menyampaikan pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) kepada Menteri melalui Direktur Jenderal dengan dilampiri peraturan perundang-undangan mengenai Barang Tertentu yang dilakukan Pengawasan Pengangkutannya. **(5) Penyampaian pemberitahuan sebagaimana dimaksud** pada ayat (4) dibuat dengan menggunakan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran Huruf A yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 4

**(1) Direktur Jenderal melakukan penelitian terhadap** pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (4). **(2) Penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan** terhadap: - kesesuaian antara penetapan Barang Tertentu yang dilakukan Pengawasan Pengangkutannya dan tujuan pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2); - kesesuaian kriteria Barang Tertentu; - kejelasan uraian jenis Barang Tertentu; dan - ketersediaan instrumen administrasi yang dapat digunakan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai untuk melakukan pengawasan. **(3) Kriteria Barang Tertentu sebagaimana dimaksud pada** ayat (2) huruf b yang dapat ditetapkan dalam daftar Barang Tertentu, meliputi: - barang yang dikenakan bea keluar; - barang yang dikenakan ketentuan larangan dan/atau pembatasan di bidang ekspor sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan; dan/atau - barang yang mendapat subsidi. --- 5 **(4) Instrumen administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat** **(2) huruf d dapat berupa harmonized system code, uraian** jumlah dan jenis barang secara spesifik, dan/atau keterangan/pernyataan lainnya dalam PPBT. **(5) Pencantuman harmonized system code dalam peraturan** perundang-undangan mengenai penetapan Barang Tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (4) merupakan instrumen administrasi dalam melakukan pengawasan dan bukan merupakan referensi dalam penetapan harmonized system code atas jenis barang dalam proses penyelesaian kepabeanan. **(6) Dalam hal berdasarkan hasil penelitian sebagaimana** dimaksud pada ayat (1) menunjukkan: - tujuan pengawasan Barang Tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a telah sesuai; - kriteria Barang Tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b telah sesuai; - uraian jenis Barang Tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c telah jelas; dan - instrumen administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d telah tersedia, Direktur Jenderal atas nama Menteri menerbitkan Keputusan Menteri mengenai penetapan daftar Barang Tertentu yang dilakukan Pengawasan Pengangkutannya. **(7) Dalam hal berdasarkan hasil penelitian sebagaimana** dimaksud pada ayat (1) menunjukkan: - tujuan pengawasan Barang Tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a tidak sesuai; - kriteria Barang Tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b tidak sesuai; - uraian jenis Barang Tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c belum jelas; dan/atau - instrumen administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d belum tersedia, sehingga dapat menimbulkan kendala dalam pelaksanaan pengawasannya, direktur di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang melaksanakan tugas di bidang impor dan ekspor menyampaikan permintaan