TATA LAKSANA PELAYANAN DAN PENGAWASAN
Ditetapkan: 2024-01-01
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Daerah Pabean adalah wilayah Republik Indonesia yang
meliputi darat, perairan, dan ruang udara di atasnya, serta
tempat-tempat tertentu di Zona Ekonomi Eksklusif dan
landas kontinen yang di dalamnya berlaku Undang-
Undang.
1. Barang Tertentu adalah barang yang ditetapkan oleh
instansi teknis terkait sebagai barang yang
pengangkutannya dalam Daerah Pabean dilakukan
pengawasan.
1. Pengawasan Pengangkutan adalah pengawasan terhadap
pengangkutan Barang Tertentu yang diangkut melalui laut
dari satu tempat ke tempat lain dalam Daerah Pabean.
1. Sarana Pengangkut adalah kapal yang merupakan
kendaraan air dengan bentuk dan jenis apapun, yang
digerakkan dengan tenaga mekanik, tenaga angin, atau
ditunda, termasuk kendaraan yang berdaya dukung
dinamis, serta alat apung dan bangunan terapung yang
tidak berpindah-pindah.
1. Pengangkut adalah orang perseorangan atau badan hukum,
kuasanya, atau pihak yang bertanggung jawab atas
pengoperasian Sarana Pengangkut, yang melakukan
pengangkutan Barang Tertentu.
1. Kewajiban Pabean adalah semua kegiatan di bidang
kepabeanan yang wajib dilakukan untuk memenuhi
ketentuan dalam Undang-Undang Kepabeanan.
1. Pemberitahuan Pabean Barang Tertentu yang selanjutnya
disingkat PPBT adalah pernyataan yang dibuat oleh
Pengangkut dalam rangka melaksanakan Kewajiban
Pabean di bidang pengangkutan Barang Tertentu.
---
3
1. Kantor Pabean adalah kantor dalam lingkungan Direktorat
Jenderal Bea dan Cukai tempat dipenuhinya kewajiban
pabean sesuai dengan ketentuan Undang-Undang
Kepabeanan.
1. Sistem Indonesia National Single Window yang selanjutnya
disingkat SINSW adalah Sistem Elektronik yang
mengintegrasikan sistem dan/atau informasi berkaitan
dengan proses penanganan dokumen kepabeanan,
dokumen kekarantinaan, dokumen perizinan, dokumen
kepelabuhanan/kebandarudaraan, dan dokumen lain,
yang terkait dengan ekspor dan/atau impor, yang
menjamin keamanan data dan informasi serta
memadukan alur dan proses informasi antar sistem
internal secara otomatis.
1. Registrasi Kepabeanan adalah kegiatan pendaftaran yang
dilakukan oleh pengguna jasa ke Direktorat Jenderal Bea
dan Cukai untuk mendapatkan akses kepabeanan.
1. Sistem Komputer Pelayanan yang selanjutnya disingkat
SKP adalah sistem komputer yang digunakan oleh Kantor
Pabean dalam rangka pengawasan dan pelayanan
kepabeanan.
1. Ekosistem Logistik Nasional (National Logistics Ecosystem)
yang selanjutnya disingkat NLE adalah ekosistem logistik
yang menyelaraskan arus lalu lintas barang dan dokumen
baik internasional maupun domestik yang berorientasi
pada kerjasama antar instansi pemerintah dan swasta,
melalui pertukaran data, simplifikasi proses,
penghapusan repetisi dan duplikasi, serta didukung oleh
sistem teknologi informasi yang mencakup seluruh proses
logistik terkait dan menghubungkan sistem-sistem logistik
yang telah ada.
1. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang keuangan negara.
1. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Bea dan
Cukai.
1. Pejabat Bea dan Cukai adalah pegawai Direktorat Jenderal
Bea dan Cukai yang ditunjuk dalam jabatan tertentu
untuk melaksanakan tugas tertentu berdasarkan Undang-
Undang Kepabeanan.
Pasal 2
**(1) Pejabat Bea dan Cukai melakukan Pengawasan**
Pengangkutan Barang Tertentu di dalam Daerah Pabean.
**(2) Pengawasan Pengangkutan Barang Tertentu sebagaimana**
dimaksud pada ayat (1) bertujuan untuk mencegah
penyelundupan ekspor dengan modus diangkut melalui
laut dari satu tempat ke tempat lain di dalam Daerah
Pabean.
**(3) Pengangkutan Barang Tertentu sebagaimana dimaksud**
pada ayat (1) meliputi pemuatan, keberangkatan,
pengangkutan di atas Sarana Pengangkut, serta
kedatangan dan pembongkaran.
---
4
Pasal 3
**(1) Barang Tertentu ditetapkan oleh instansi teknis terkait**
dengan menerbitkan peraturan perundang-undangan
mengenai daftar barang tertentu yang dilakukan
Pengawasan Pengangkutannya dalam Daerah Pabean.
**(2) Dalam menetapkan Barang Tertentu sebagaimana**
dimaksud pada ayat (1), instansi teknis terkait
berkoordinasi dengan Menteri dan menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
perdagangan.
**(3) Barang Tertentu yang telah ditetapkan dalam bentuk**
peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) diberitahukan kepada Menteri melalui
menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang perdagangan.
**(4) Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di**
bidang perdagangan menyampaikan pemberitahuan
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) kepada Menteri
melalui Direktur Jenderal dengan dilampiri peraturan
perundang-undangan mengenai Barang Tertentu yang
dilakukan Pengawasan Pengangkutannya.
**(5) Penyampaian pemberitahuan sebagaimana dimaksud**
pada ayat (4) dibuat dengan menggunakan contoh format
sebagaimana tercantum dalam Lampiran Huruf A yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Menteri ini.
Pasal 4
**(1) Direktur Jenderal melakukan penelitian terhadap**
pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3
ayat (4).
**(2) Penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan**
terhadap:
- kesesuaian antara penetapan Barang Tertentu yang
dilakukan Pengawasan Pengangkutannya dan tujuan
pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2
ayat (2);
- kesesuaian kriteria Barang Tertentu;
- kejelasan uraian jenis Barang Tertentu; dan
- ketersediaan instrumen administrasi yang dapat
digunakan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai
untuk melakukan pengawasan.
**(3) Kriteria Barang Tertentu sebagaimana dimaksud pada**
ayat (2) huruf b yang dapat ditetapkan dalam daftar
Barang Tertentu, meliputi:
- barang yang dikenakan bea keluar;
- barang yang dikenakan ketentuan larangan dan/atau
pembatasan di bidang ekspor sebagaimana diatur
dalam ketentuan peraturan perundang-undangan di
bidang kepabeanan; dan/atau
- barang yang mendapat subsidi.
---
5
**(4) Instrumen administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat**
**(2) huruf d dapat berupa harmonized system code, uraian**
jumlah dan jenis barang secara spesifik, dan/atau
keterangan/pernyataan lainnya dalam PPBT.
**(5) Pencantuman harmonized system code dalam peraturan**
perundang-undangan mengenai penetapan Barang
Tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (4) merupakan
instrumen administrasi dalam melakukan pengawasan
dan bukan merupakan referensi dalam penetapan
harmonized system code atas jenis barang dalam proses
penyelesaian kepabeanan.
**(6) Dalam hal berdasarkan hasil penelitian sebagaimana**
dimaksud pada ayat (1) menunjukkan:
- tujuan pengawasan Barang Tertentu sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) huruf a telah sesuai;
- kriteria Barang Tertentu sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) huruf b telah sesuai;
- uraian jenis Barang Tertentu sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) huruf c telah jelas; dan
- instrumen administrasi sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) huruf d telah tersedia,
Direktur Jenderal atas nama Menteri menerbitkan
Keputusan Menteri mengenai penetapan daftar Barang
Tertentu yang dilakukan Pengawasan Pengangkutannya.
**(7) Dalam hal berdasarkan hasil penelitian sebagaimana**
dimaksud pada ayat (1) menunjukkan:
- tujuan pengawasan Barang Tertentu sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) huruf a tidak sesuai;
- kriteria Barang Tertentu sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) huruf b tidak sesuai;
- uraian jenis Barang Tertentu sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) huruf c belum jelas; dan/atau
- instrumen administrasi sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) huruf d belum tersedia,
sehingga dapat menimbulkan kendala dalam pelaksanaan
pengawasannya, direktur di lingkungan Direktorat
Jenderal Bea dan Cukai yang melaksanakan tugas di
bidang impor dan ekspor menyampaikan permintaan
