Langsung ke konten

TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM

PMK No. 5 Tahun 2024 berlaku

Ditetapkan: 2023-10-18

Pasal 1

Tarif layanan Badan Layanan Umum Balai Besar dan Balai
Standardisasi dan Pelayanan Jasa Industri pada Kementerian
Perindustrian merupakan imbalan atas barang dan jasa
layanan yang diberikan oleh Badan Layanan Umum Balai
Besar dan Balai Standardisasi dan Pelayanan Jasa Industri
pada Kementerian Perindustrian kepada pengguna layanan.

Pasal 2

Tarif layanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 terdiri
atas:
- tarif layanan utama; dan
- tarif layanan penunjang.

Pasal 3

(1) Tariflayanan utama sebagaimana dimaksud dalam Pasal

2 huruf a terdiri atas:
- tarif jasa pengujian;
- tarif jasa kalibrasi;
- tarif jasa inspeksi teknis;
- tarif jasa penyelenggaraan uji profisiensi;
- tarif produksi bahan acuan;
- tarif jasa verifikasi dan sertifikasi; dan
- tarif jasa pendampingan dan konsultansi.

(2) Tarif layanan utama sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) huruf a sampai dengan huruf f tercantum dalam

Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari
Peraturan Menteri ini.

(3) Penetapan tarif layanan utama sebagaimana dimaksud

pada ayat (2) minimal mempertimbangkan:
- kompleksitas layanan;
- kebutuhan bahan atau peralatan pengujian;
- jenis pengguna;
- biaya operasional;
- tarif kompetitor;
- jenis layanan; dan/ atau
- durasi pemberian layanan.

(4) Tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak

termasuk biaya transportasi dan akomodasi.

(5) Biaya transportasi dan akomodasi sebagaimana

dimaksud pada ayat (4) dibebankan kepada pengguna
jasa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.

---

(6) Kriteria, besaran tarif, dan tata cara pengenaan tarif

layanan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan
oleh masing-masing Kepala Balai Besar dan Balai
Standardisasi dan Pelayanan Jasa Industri pada
Kementerian Perindustrian.

Pasal 4

( 1) Tarif layanan untuk masing-masing Badan Layanan
Umum Balai Besar dan Balai Standardisasi dan
Pelayanan Jasa Industri pada Kementerian
Perindustrian dibagi berdasarkan penetapan zonasi.

(2) Penetapan zonasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

ditetapkan oleh Direktur Jenderal Perbendaharaan.

Pasal 5

Tariflayanan penunjang sebagaimana dimaksud dalam Pasal
2 huruf b terdiri atas:
- tarif penggunaan lahan, ruangan, gedung, bangunan,
sarana olahraga, dan wisata edukatif;
- tarif penggunaan peralatan dan mesin;
- tarif penggunaan laboratorium;
- tarif penggunaan sarana transportasi;
- tarif bimbingan, pelatihan, penelitian, dan
perekayasaan;
- tarif penggunaan sumber daya manusia;
- tarif atas kekayaan intelektual;
- tarif klinik kesehatan;
1. tarif pemanfaatan barang limbah uji; dan
J. tarif penjualan produk lainnya.

Pasal 6

Tarif penggunaan lahan, ruangan, gedung, bangunan, sarana
olahraga, dan wisata edukatif, tarif penggunaan peralatan
dan mesin, dan tarif penggunaan laboratorium sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 5 huruf a, huruf b, dan huruf c
memperhitungkan biaya per unit layanan dengan
memperhatikan durasi/jangka waktu pemakaian, pemilihan
waktu, fasilitas, dan/ a tau harga pasar setempat.

Pasal 7

Tarif penggunaan sarana transportasi se bagaimana
dimaksud dalam Pasal 5 huruf d memperhitungkan biaya per
unit layanan minimal bahan bakar, penyusutan alat
transportasi, alat transportasi, tenaga kerja, dan/ atau harga
pasar setempat.

Pasal 8

Tarif bimbingan, pelatihan, penelitian, dan perekayasaan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf e
memperhitungkan biaya per unit layanan minimal bahan
habis pakai, peralatan, dan/atau instruktur/tenaga
ahli/tenaga kerja.

---

Pasal 9

Tarif penggunaan sumber daya manusia sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 5 huruf f memperhitungkan biaya per
unit layanan yang minimal bahan habis pakai, akomodasi,
transportasi, dan/atau tenaga kerja/tenaga ahli.

Pasal 10

(1) Tarif atas kekayaan intelektual sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 5 huruf g ditetapkan berdasarkan kontrak
kerja sama antara masing-masing Kepala Balai Besar
dan Balai Standardisasi dan Pelayanan Jasa Industri
pada Kementerian Perindustrian dengan pihak pengguna
layanan.

(2) Pembagian royalti terkait tarif sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) mengikuti ketentuan dalam Peraturan
Menteri Keuangan mengenai pedoman pemberian
imbalan yang berasal dari penerimaan negara bukan
pajak royalti hak cipta kepada pencipta, royalti paten
kepada inventor, dan/ atau royalti hak perlindungan
varietas tanaman kepada pemulia tanaman.

Pasal 11

Tarif klinik kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5
huruf h memperhitungkan biaya per unit layanan minimal
meliputi bahan medis, alat medis, dan/ atau tenaga
kesehatan / tenaga ahli.

Pasal 12

( 1) Tarif pemanfaatan barang limbah uji dan penjualan
produk lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5
huruf i dan huruf j ditetapkan sebesar harga pokok
produksi ditambah margin atau sebesar harga pasar.

(2) Harga pokok produksi sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) merupakan seluruh biaya yang dikeluarkan oleh

masing-masing Balai Besar dan Balai Standardisasi dan
Pelayanan Jasa Industri pada Kementerian
Perindustrian untuk memperoleh dan mengolah bahan
baku menjadi bahan jadi.

Pasal 13

Badan Layanan Umum Balai Besar dan Balai Standardisasi
dan Pelayanan Jasa lndustri pada Kementerian Perindustrian
dapat memberikan jasa layanan di bidang perindustrian
kepada masyarakat.

Pasal 14

Badan Layanan Umum Balai Besar dan Balai Standardisasi
dan Pelayanan Jasa Industri pada Kementerian Perindustrian
dapat melakukan pemanfaatan aset, kerja sama manajemen,
dan/ atau kerja sama lainnya dengan pihak lain untuk
meningkatkan layanan jasa di bidang perindustrian.

---

Pasal 15

( 1) Tarif jasa pendampingan dan konsultansi, tarif layanan
atas jasa layanan di bidang perindustrian, dan tarif
layanan untuk pemanfaatan aset, kerja sama
manajemen, dan/ atau kerja sama lainnya dengan pihak
lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf
g, Pasal 13, dan Pasal 14, ditetapkan dalam kontrak
kerja sama antara masing-masing Balai Besar dan Balai
Standardisasi dan Pelayanan Jasa Industri dengan pihak
lain.

(2) Kontrak kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.

Pasal 16

Perusahaan asing, warga negara asing, layanan nonreguler,
dan/ atau pengguna layanan yang menggunakan layanan
cepat yaitu penyediaan layanan dengan durasi layanan lebih
cepat dari durasi layanan normal, dikenakan tarif paling
rendah 125% (seratus dua puluh lima persen) dari tarif
layanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3.

Pasal 17

(1) Terhadap pengguna layanan dan kegiatan tertentu dapat

dikenakan tarif layanan sampai dengan Rp0,00 (nol
rupiah) dari tarif layanan sebagaimana dimaksud dalam

Pasal 3.

(2) Pengguna layanan dan kegiatan tertentu sebagaimana

dimaksud pada ayat ( 1) terdiri atas:
- wirausahawan baru;
- industri mikro dan kecil dengan kriteria yang
tercantum dalam ketentuan peraturan perundang-
undangan;
- industri mikro dan kecil yang terdampak kondisi
kahar;
- perekayasa atau fungsional lainnya yang berasal
dari unit penyelenggara teknis dalam rangka
penugasan;
- pelajar atau mahasiswa; dan
- kegiatan umum dan sosial.

(3) Pemberian tarif layanan sampai dengan Rp0,00 (nol

rupiah) sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilaksanakan dengan mempertimbangkan kondisi
keuangan Badan Layanan Umum Balai Besar dan Balai
Standardisasi dan Pelayanan Jasa Industri pada
Kementerian Perindustrian.

Pasal 18

(1) Badan Layanan Umum Balai Besar dan Balai

Standardisasi dan Pelayanan Jasa Industri pada
Kementerian Perindustrian dapat memberikan tarif
layanan dalam bentuk paket dan/ atau kombinasi
beberapa layanan.

---

(2) Tariflayanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat

dikenakan lebih rendah dari tarif masing-masing
layanan.

Pasal 19

Kriteria, besaran tarif, dan tata cara penetapan tarif layanan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Pasal 16, Pasal 17 ayat

(1), dan Pasal 18 ayat (1) ditetapkan oleh masing-masing

Kepala Balai Besar dan Balai Standardisasi dan Pelayanan
Jasa Industri pada Kementerian Perindustrian sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 20

Perjanjian dan/ atau kontrak kerja sama antara Badan
Layanan Umum Balai Besar dan Balai Standardisasi dan
Pelayanan Jasa Industri pada Kementerian Perindustrian
dengan pihak pengguna layanan sebelum berlakunya
Peraturan Menteri ini, dinyatakan tetap berlaku sampai
dengan berakhirnya perjanjian dan/ atau kontrak kerja sama.

Pasal 21

(1) Tarif layanan Badan Layanan Umum Balai Besar dan

Balai Standardisasi dan Pelayanan J asa Industri pada
Kementerian Perindustrian yang menerapkan
pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum setelah
berlakunya Peraturan Menteri ini mengacu pada tarif
dalam Peraturan Menteri ini.

(2) Tarif layanan Badan Layanan Umum Balai Besar dan

Balai Standardisasi dan Pelayanan Jasa Industri pada
Kementerian Perindustrian sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilakukan sesuai dengan prosedur penetapan
tarif sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan
perundang-undangan yang mengatur mengenai
pengelolaan Badan Layanan Umum dengan
memperhatikan hasil penilaian yang dilakukan oleh tim
penilai termasuk mengkategorikan zona tarif yang diatur
dalam Peraturan Menteri ini.

(3) Tariflayanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mulai

berlaku setelah penetapan zonasi oleh Direktur Jenderal
Perbendaharaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4
ayat (2).

Pasal 22

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku:
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 11/PMK.05/2015
ten tang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Balai Riset
dan Standardisasi Industri Lampung pada Kementerian
Perindustrian (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2015 Nomor 58);
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 92/PMK.05/2016
tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Balai
Besar Teknologi Pencegahan Pencemaran Industri pada
Kementerian Perindustrian (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2016 Nomor 873);

---

- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 16/PMK.05/2019
tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Balai
Besar Industri Agro pada Kementerian Perindustrian
(Berita Negara Republik Indonesia Tahuh 2019 Nomor
142); dan
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 214/PMK.05/2020
tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Balai
Besar Bahan dan Barang Teknik pada Kementerian
Perindustrian (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2020 Nomor 1602),
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 23

Peraturan Menteri ini mulai berlaku setelah 15 (lima belas)
hari kalender terhitung sejak tanggal diundangkan.

---

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya
dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 21 Januari 2024

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

SRI MULYANI INDRAWATI

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 24 Januari 2024

DIREKTUR JENDERAL

PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN

KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA

REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

ASEP N. MULYANA

BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2024 NOMOR 54

Salinan sesuai dengan aslinya,
Kepala Biro Umum
u.b.
Plt. Kepala Bagian Administrasi Kementerian

Ditandatangani secara elektronik

DEWI SURIANI HASLAM

---

10

LAMPIRAN

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 5 TAHUN 2024

TENTANG

TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM BALAI BESAR

DAN BALAI STANDARDISASI DAN PELAYANAN JASA

INDUSTRI PADA KEMENTERIAN PERINDUSTRIAN

TARIF LAYANAN UTAMA BADAN LAYANAN UMUM BALAI BESAR DAN BALAI STANDARDISASI DAN PELAYANAN JASA INDUSTRI

PADA KEMENTERIAN PERINDUSTRIAN

Tarif (Rp)
No. Layanan Satuan
Zonal Zona II Zona III

I. JASA PENGUJIAN

A. Industri Agro
1. Pengujian berdasarkan
Parameter
- Sederhana Per Contoh 8.000,00 s.d. 9.000,00 s.d. 10.000,00 s.d.
224.000,00 246.000,00 268.800,00
- Sedang Per Contoh 80.000,00 s.d. 90.000,00 s.d. 100.000,00 s.d.
1.500.000,00 1.650.000,00 1.800.000,00
C. Sulit Per Contoh 579.200,00 s.d. 651.600,00 s.d. 724.000,00 s.d.
3.865.000,00 4.251.500,00 4.638.000,00
1. Pengujian Khusus Per Contoh 4.800.000,00 s.d. 5.400.000,00 s.d. 6.000.000,00 s.d.
7.000.000,00 7.700.000,00 8.400.000,00

---

Tarif (Rp)
No. Layanan Satuan
Zona I Zona II Zonalll
B. Industri Bahan dan Barang
Teknik
1. Pengujian berdasarkan
Parameter dan Produk
- Sederhana Per Contoh 12.000,00 s.d. 13.500,00 s.d. 15.000,00 s.d.
185.000,00 203.500,00 222.000,00
- Sedang Per Contoh 160.00,00 s.d. 180.000,00 s.d. 200.000,00 s.d.
2.000.000,00 2.200.000,00 2.400.000,00
C. Sulit Per Contoh 1.624.000,00 s.d. 1.827.000,00 s.d. 2.030.000,00 s.d.
12.250.000,00 13.4 75.000,00 14.700.000,00
1. Pengujian berdasarkan Per Jam 4.000,00 s.d 4.500,00 s.d. 5.000,00 s.d.
Waktu 10.000,00 11.000,00 12.000,00
1. Pengujian berdasarkan Per Titik 16.000,00 s.d. 18.000,00 s.d. 20.000,00 s.d.
Area 50.000,00 55.000,00 60.000,00
C. Industri Kimia, Farmasi, dan
Kemasan
1. Sederhana Per Contoh 20.000,00 s.d. 22.500,00 s.d. 25.000,00 s.d.
324.000,00 356.400,00 388.800,00
1. Sedang Per Contoh 264.800,00 s.d. 297 .000,00 s.d. 331.000,00 s.d.
2.538.000,00 2. 791.800,00 3.045.000,00
1. Sulit Per Contoh 2.787.200,00 s.d. 3.135.600,00 s.d. 3.484.000,00 s.d.
6.246.000,00 6.870.600,00 7.495.200,00

---

Tarif (Rp)
No. Layanan Satuan Zona I Zona II Zona III
1. Khusus Per Contoh 16.000.000,00 s.d. 18.000.000,00 s.d. 20.000.000,00 s.d.
57.000.000,00 62.700.000,00 68 .400. 000, 00
D. Industri Sumber Daya
Mineral
1. Sederhana Per Contoh 24.000,00 s.d. 27.000,00 s.d. 30.000,00 s.d.
350.000,00 385.000,00 420.000,00
1. Sedang Per Contoh 284.000,00 s.d. 319.500,00 s.d. 335.000,00 s.d.
1.950.000,00 2.145.000,00 2.340.000,00
E. Industri Elektronika dan
Telematika
1. Pengujian berdasarkan
Parameter
- Sederhana Per Contoh 40.000,00 s.d. 45.000,00 s.d. 50.000,00 s.d.
550.000,00 605.000,00 660.000,00
- Sedang Per Contoh 480.000,00 s.d. 540.000,00 s.d. 600.000,00 s.d.
5.930.000,00 6.523.000,00 7.116.000,00
C. Sulit Per Contoh 4.800.000,00 s.d. 5.400.000,00 s.d. 6.000.000,00 s.d.
21.600.000,00 23.760.000,00 25.920.000,00
1. Pengujian berdasarkan Per 5 menit 2.320,00 s.d. 2.610,00 s.d 2.900,00 s.d.
Waktu 25.000,00 27.500,00 30.000,00
1. Pengujian berdasarkan Per Band 2.000.000,00 s.d. 2.250.000,00 s.d. 2.500.000,00 s.d.
Band 4.500.000,00 4.950.000,00 5.400.000,00

---

Tarif (Rp)
No. Layanan Satuan
Zona I Zona II ZonaIII
F. Industri Hasil Hutan dan Per Contoh 36.800,00 s.d. 41.400,00 s.d. 46.000,00 s.d.
Perkebunan 900.000,00 990.000,00 1.080.000,00
G. Uji Lingkungan Per Contoh
1. Sederhana Per Contoh 16.800,00 s.d. 18.900,00 s.d. 21.000,00 s.d.
250.000,00 275.000,00 300.000,00
1. Sedang Per Contoh 240.000,00 s.d. 270.000,00 s.d. 300.000,00 s.d.
1. 700.000,00 2.970.000,00 3.240.000,00
1. Sulit Per Contoh 2.880.000,00 s.d. 3.240.000,00 s.d. 3.600.000,00 s.d.
7.500.000,00 8.250.000,00 9.000.000,00
1. Khusus Per Contoh 96.000.000,00 s.d. 108.000.000,00 s.d. 120.000.000,00 s.d.
290.000.000,00 319. 000. 000, 00 348.000.000,00
H. Industri Keramik
1. Sederhana Per Contoh 69.600,00 s.d. 78.300,00 s.d. 87.000,00 s.d.
825.000,00 907.500,00 990.000,00
1. Sedang Per Contoh 768.000,00 s.d. 864.000,00 s.d. 960.000,00 s.d.
3.272.000,00 3.599.200,00 3.926.400,00
1. Sulit Per Contoh 2.648.000,00 s.d. 2.979.000,00 s.d. 3.310.000,00 s.d.
7.375.000,00 8.112.500,00 8.850.000,00
I. Industri Batik, Tekstil,
Kerajinan Kemasan, dan
MainanAnak
1. Sederhana Per Contoh 12.000,00 s.d. 13.500,00 s.d. 15.000,00 s.d.
300.000,00 330.000,00 360.000,00

---

Tarif (Rp)
No. Layanan Satuan
Zona I Zona II Zonalll
1. Sedang Per Contoh 280.000,00 s.d. 315.000,00 s.d. 350.000,00 s.d.
3.450.000,00 3. 795.000,00 4.140.000,00
1. Sulit Per Contoh 4.240.000,00 s.d. 4.770.000,00 s.d. 5.300.000,00 s.d.
15.000.000,00 16.500.000,00 18.000.000,00
1. Khusus Per Contoh 12.800.000,00 s.d. 14.400.000,00 s.d. 16.000.000,00 s.d.
20.000.000,00 22.000.000,00 24.000.000,00
K. Industri Selulosa
1. Sederhana Per Contoh 28.000,00 s.d. 31.500,00 s.d. 35.000,00 s.d.
350.000,00 385.000,00 420.000,00
1. Sedang Per Contoh 288.000,00 s.d. 324.000,00 s.d. 360.000,00 s.d.
1.500.000,00 1.650.000,00 1.800.000,00
1. Sulit Per Contoh 1.594.400,00 s.d. 1.793.700,00 s.d. 1.993.000,00 s.d.
3.600.000,00 3.960.000,00 4.320.000,00
L. Industri Logam dan Mesin
1. Pengujian berdasarkan
Parameter dan Produk
- Sederhana Per Contoh 4.000,00 s.d. 4.500,00 s.d. 5.000,00 s.d.
465.000,00 511.500,00 558.000,00
- Sedang Per Contoh 400.000,00 s.d. 450.000,00 s.d. 500.000,00 s.d.
4.085.000,00 4.493.000,00 4.902.000,00
C. Sulit Per Contoh 3.600.000,00 s.d. 4.050.000,00 s.d. 4.500.000,00 s.d.
9.215.000,00 10.136.500,00 11.058.000,00

---

Tarif (Rp)
No. Layanan Satuan
Zona I Zona II Zona III
- Khusus Per Contoh 8.398.400,00 s.d. 9.448.200,00 s.d. 10.498.000 s.d.
22.800.000,00 25.080.000,00 27.360.000,00
1. Pengujian berdasarkan Per Titik 240.000,00 s.d. 270.000,00 s.d. 300.000,00 s.d.
Area 500.000,00 550.000,00 600.000,00
M. Industri Kulit, Karet, dan
Plastik
1. Pengujian berdasarkan
Parameter dan Produk
- Sederhana Per Contoh 4.000,00 s.d. 4.500,00 s.d. 5.000,00 s.d.
449.000,00 493.900,00 538.800,00
- Sedang Per Contoh 360.000,00 s.d. 405.000,00 s.d. 450.000,00 s.d.
3.925.000,00 4.317.500,00 4.710.000,00
C. Sulit Per Contoh 3.360.000,00 s.d. 3. 780.000,00 s.d. 4.200.000,00 s.d.
6.000.000,00 6.600.000,00 7.200.000,00
1. Pengujian Berdasarkan Per Titik 2.400,00 s.d. 2.700,00 s.d. 3.000,00 s.d.
Area 30.000,00 33.000,00 36.000,00
1. Pengujian Berdasarkan Per Alat 1.616.000,00 s.d. 1.818.000,00 s.d. 2.020.000,00 s.d.
Alat 2.875.000,00 3.162.500,00 3.450.000,00
1. Pengujian Berdasarkan Per Alat 4.000,00 s.d. 4.500,00 s.d. 5.000,00 s.d.
Waktu 10.000,00 11.000,00 12.000,00
1. Pengujian Berdasarkan Per Kilogram 84.000,00 s.d. 94.500,00 s.d. 105.000,00 s.d.
Massa 150.000,00 165.000,00 180.000,00

---

Tarif (Rp)
No. Layanan Satuan
Zona I Zona II ZonaIII
N. Pengambilan Contoh
Uji/Sampel
Pengambilan Contoh/Sampel Per 168.000,00 s.d. 189.000,00 s.d. 210.000,00 s.d.
Orang/Hari 1.200.000,00 1.320.000,00 1.440.000,00

II. JASA KALIBRASI

A. Pengujian Berdasarkan Alat
1. Sederhana Per Alat 56.000,00 s.d. 63.000,00 s.d. 70.000,00 s.d.
919.200,00 766.000,00 842.600,00
1. Sedang Per Alat 600.000,00 s.d. 675.000,00 s.d. 750.000,00 s.d.
2.700.000,00 2.970.000,00 3.240.000,00
1. Sulit Per Alat 20.000.000,00 22.000.000,00 24.000.000,00
B. Petugas Kalibrasi Insitu Per Orang/ 168.000,00 s.d. 189.000,00 s.d. 210.000,00 s.d.
Hari 1.200.000,00 1.320.000,00 1.440.000,00

III. JASAINSPEKSITEKNIS

A. Analisa dan Pemeriksaan
1. Berdasarkan Titik
- Sederhana Per Titik 8.800,00 s.d. 9.900,00 s.d. 11.000,00 s.d.
80.000,00 88.000,00 96.000,00
- Sulit Per Titik 4.000.000,00 s.d. 4.500.000,00 s.d. 5.000.000,00 s.d.
1. 000. 000, 00 11.000.000,00 12.000.000,00

---

Tarif (Rp)
No. Layanan Satuan
Zona I Zona II ZonaIII
1. Berdasarkan Sheet Per 5 Sheet 280.000,00 s.d. 315.000,00 s.d. 350.000,00 s.d.
550.000,00 605.000,00 660.000,00
1. Berdasarkan Alat
- Sederhana Per Alat 320.000,00 s.d. 360.000,00 s.d. 400.000,00 s.d.
2.500.000,00 2. 750.000,00 3.000.000,00
- Sedang Per Alat 4.400.000,00 s.d. 4.950.000,00 s.d. 5.500.000,00 s.d.
10.000.000,00 11.000.000,00 12.000.000,00
1. Berdasarkan Panjang Per Meter 140.000,00 s.d. 157.500,00 s.d. 175.000,00 s.d.
250.000,00 275.000,00 300.000,00
1. Berdasarkan Luas Per Meter2 8.000,00 s.d. 9.000,00 s.d. 10.000,00 s.d.
15.000,00 16.500,00 18.000,00
1. Gambar Kerja Per Buku 252.000,00 s.d. 283.500,00 s.d. 315.000,00 s.d.
385.000,00 423.500,00 462.000,00
1. Berdasarkan Parameter Per Contoh 20.000,00 s.d. 22.500,00 s.d. 25.000,00 s.d.
850.000,00 935.000,00 1.020.000,00
1. Berdasarkan Aktivitas Per Kegiatan 5.760.000,00 s.d. 6.480.000,00 s.d. 7.200.000,00 s.d.
8.800.000,00 9.680.000,00 10.560.000,00
1. Berdasarkan Unit
- Sederhana Per Unit 324.000,00 s.d. 364.500,00 s.d. 405.000,00 s.d.
495.000,00 544.500,00 594.000,00
- Sulit Per Unit 10.800.000,00 s.d. 12.150.000,00 s.d. 13.500.000,00 s.d.
16.500.000,00 18.150.000,00 19.800.000,00

---

Tarif (Rp)
No. Layanan Satuan
Zona I Zona II Zona III
B. Tenaga Kerja Per 280.000,00 s.d. 315.000,00 s.d. 350.000,00 s.d.
Orang/Hari 3.500.000,00 3.850.000,00 4.200.000,00

IV. JASA PENYELENGGARAAN UJI PROFISIENSI

A. Berdasarkan Produk
1. Sederhana Per Peserta 800.000,00 s.d. 900.000,00 s.d. 1.000.000,00 s.d.
3.000.000,00 3.300.000,00 3.600.000,00
1. Sulit Per Peserta 2.560.000,00 s.d. 2.880.000,00 s.d. 3.200.000,00 s.d.
7.500.000,00 8.250.000,00 9.000.000,00
B. Berdasarkan Parameter
1. Sederhana Per Peserta 240.000,00 s.d. 270.000,00 s.d 300.000,00 s.d.
750.000,00 825.000,00 900.000,00
1. Sulit Per Peserta 800.000,00 s.d. 900.000,00 s.d. 1.000.000,00 s.d.
1. 700.000,00 2.970.000,00 3.240.000,00

V. PRODUKSI BAHAN ACUAN

1. Sederhana Per Paket 600.000,00 s.d. 675.000,00 s.d. 750.000,00 s.d.
1.750.000,00 2.100.000,00 1.925.000,00
1. Sulit Per Paket 1.600.000,00 s.d. 1.800.000,00 s.d. 2.000.000,00 s.d.
5.000.000,00 5.500.000,00 6.000.000,00

VI. JASA VERIFIKASI DAN SERTIFIKASI

A. Permohonan Per 400.000,00 s.d. 450.000,00 s.d. 500.000,00 s.d.
Perusahaan 2.000.000,00 2.200.000,00 2.400.000,00

---

Tarif (Rp)
No. Layanan Satuan
Zona I Zona II ZonaIII
B. Audit Tahap I (Audit Per 880.000,00 s.d. 990.000,00 s.d. 1.100.000,00 s.d.
Kecukupan/ off site) Perusahaan 2.800.000,00 3.080.000,00 3.360.000,00
C. Audit Tahap II (Audit Per
kesesuaian/ on site) Perusahaan
1. Auditor Kepala/Verifikator Per Orang per 1. 720.000,00 s.d. 1. 935.000,00 s.d. 2.150.000,00 s.d.
hari 6.000.000,00 6.600.000,00 7.200.000,00
1. Perdiem Auditor Per Orang per 240.000,00 s.d. 270.000,00 s.d. 300.000,00 s.d.
Kepala/Verifikator hari 4.050.000,00 4.455.000,00 4.860.000,00
1. Auditor /Verifikator Per Orang per 1.320.000,00 s.d. 1.485.000,00 s.d. 1.650.000,00 s.d.
Anggota hari 5.000.000,00 5.500.000,00 6.000.000,00
1. Perdiem Per Orang per 240.000,00 s.d. 270.000,00 s.d. 300.000,00 s.d.
Auditor /Verifikator hari 2.500.000,00 2. 750.000,00 3.000.000,00
Anggota
1. Tenaga Ahli Per Orang per 1.600.000,00 s.d. 1.800.000,00 s.d. 2.000.000,00 s.d.
hari 6.050.000,00 6.600.000,00 5.500.000,00
1. Perdiem Tenaga Ahli Per Orang per 240.000,00 s.d. 270.000,00 s.d. 300.000,00 s.d.
hari 2. 750.000,00 3.025.000,00 3.300.000,00
1. Petugas Pengambil Per Orang per 880.000,00 s.d. 990.000,00 s.d. 1.100.000,00 s.d.
Contoh hari 3.000.000,00 3.300.000,00 3.600.000,00
1. Perdiem Petugas Per Orang per 240.000,00 s.d. 270.000,00 s.d. 300.000,00 s.d.
Pengambil Contoh hari 1.800.000,00 1.980.000,00 2.160.000,00

---

Tarif (Rp)
No. Layanan Satuan
Zonal Zona II Zona III
D. Kajian Keputusan
1. Tinjauan Administratif Per 1.080.000,00 s.d. 1.215.000,00 s.d. 1.350.000,00 s.d.
Perusahaan 3.000.000,00 3.300.000,00 3.600.000,00
1. Tinjauan Teknis
- Sertifikasi Per Standar 800.000,00 s.d. 900.000,00 s.d. 1.000.000,00 s.d.
3.800.000,00 4.180.000,00 4.560.000,00
- Verifikasi Per 800.000,00 s.d. 900.000,00 s.d. 1.000.000,00 s.d.
Perusahaan 3.800.000,00 4.180.000,00 4.560.000,00
E. Penerbitan Sertifikat Per Sertifikat 120.000,00 s.d. 135.000,00 s.d. 150.000,00 s.d.
1.500.000,00 1.650.000,00 1.800.000,00
F. Alih Bahasa Per Sertifikat 80.000,00 s.d. 90.000,00 s.d. 100.000,00 s.d.
400.000,00 440.000,00 480.000,00
G. Sertifikasi Profesi Per orang 280.000,00 s.d. 315.000,00 s.d. 350.000,00 s.d.
4.500.000,00 4.950.000,00 5.400.000,00

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

SRI MULYANI INDRAWATI

Salinan sesuai dengan aslinya,
Kepala Biro Umum
u.b.
Plt. Kepala Bagian Administrasi Kementerian

Ditandatangani secara elektronik www.jdih.kemenkeu.go.id DEWI SURIANI HASLAM