TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM
Ditetapkan: 2023-10-18
Pasal 1
Tarif layanan Badan Layanan Umum Balai Besar dan Balai
Standardisasi dan Pelayanan Jasa Industri pada Kementerian
Perindustrian merupakan imbalan atas barang dan jasa
layanan yang diberikan oleh Badan Layanan Umum Balai
Besar dan Balai Standardisasi dan Pelayanan Jasa Industri
pada Kementerian Perindustrian kepada pengguna layanan.
Pasal 2
Tarif layanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 terdiri
atas:
- tarif layanan utama; dan
- tarif layanan penunjang.
Pasal 3
**(1) Tariflayanan utama sebagaimana dimaksud dalam Pasal**
2 huruf a terdiri atas:
- tarif jasa pengujian;
- tarif jasa kalibrasi;
- tarif jasa inspeksi teknis;
- tarif jasa penyelenggaraan uji profisiensi;
- tarif produksi bahan acuan;
- tarif jasa verifikasi dan sertifikasi; dan
- tarif jasa pendampingan dan konsultansi.
**(2) Tarif layanan utama sebagaimana dimaksud pada ayat**
**(1) huruf a sampai dengan huruf f tercantum dalam**
