TATA CARA PINJAMAN DALAM RANGKA
Ditetapkan: 2025-01-01
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang disebut:
1. Menteri Keuangan yang selanjutnya disebut Menteri
adalah menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang keuangan.
1. Bank Pemerintah yang selanjutnya disebut Bank adalah
bank yang termasuk dalam kategori atau definisi sebagai
badan usaha milik negara sebagaimana dimaksud dalam
undang-undang mengenai badan usaha milik negara.
---
1. Desa adalah desa dan desa adat atau yang disebut dengan
nama lain selanjutnya disebut Desa adalah kesatuan
masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang
berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan
pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat
berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul,
dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam
sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik
Indonesia.
1. Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota yang selanjutnya
disebut Pemerintah Kabupaten/Kota adalah unsur
penyelenggara pemerintahan daerah kabupaten/kota
yang terdiri atas bupati/wali kota dan perangkat daerah
kabupaten/kota.
1. Pemerintah Desa adalah kepala Desa atau yang disebut
dengan nama lain dibantu perangkat Desa sebagai unsur
penyelenggara pemerintahan Desa.
1. Kelurahan adalah bagian wilayah dari kecamatan sebagai
perangkat kecamatan.
1. Dana Alokasi Umum yang selanjutnya disingkat DAU
adalah bagian dari transfer ke daerah yang dialokasikan
dengan tujuan mengurangi ketimpangan kemampuan
keuangan dan layanan publik antardaerah.
1. Dana Desa adalah bagian dari transfer ke daerah yang
diperuntukkan bagi Desa dengan tujuan untuk
mendukung pendanaan penyelenggaraan pemerintahan,
pelaksanaan pembangunan, pemberdayaan masyarakat,
dan kemasyarakatan.
1. Dana Bagi Hasil yang selanjutnya disingkat DBH adalah
bagian dari transfer ke daerah yang dialokasikan
berdasarkan persentase atas pendapatan tertentu dalam
anggaran pendapatan dan belanja negara dan kinerja
tertentu, yang dibagikan kepada daerah penghasil dengan
tujuan untuk mengurangi ketimpangan fiskal antara
pemerintah dan daerah, serta kepada daerah lain
nonpenghasil dalam rangka menanggulangi eksternalitas
negatif dan/atau meningkatkan pemerataan dalam satu
wilayah.
1. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang
selanjutnya disingkat APBN adalah rencana keuangan
tahunan pemerintahan negara yang disetujui oleh Dewan
Perwakilan Rakyat.
1. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang
selanjutnya disingkat APBD adalah rencana keuangan
tahunan pemerintahan daerah yang disetujui oleh Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah.
1. Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa selanjutnya
disebut APB Desa adalah rencana keuangan tahunan
pemerintahan Desa.
1. Bendahara Umum Negara yang selanjutnya disingkat BUN
adalah pejabat yang diberi tugas untuk melaksanakan
fungsi bendahara umum negara.
1. Pengguna Anggaran Bendahara Umum Negara yang
selanjutnya disingkat PA BUN adalah Menteri selaku
pejabat yang diberikan tugas untuk melaksanakan fungsi
BUN.
---
1. Pembantu Pengguna Anggaran Bendahara Umum Negara
yang selanjutnya disingkat PPA BUN adalah unit eselon I
di lingkungan Kementerian Keuangan yang ditetapkan
oleh Menteri dan bertanggung jawab atas pengelolaan
anggaran yang berasal dari bagian anggaran BUN.
1. Pemimpin Pembantu Pengguna Anggaran Bendahara
Umum Negara yang selanjutnya disebut Pemimpin PPA
BUN adalah pejabat eselon I di lingkungan Kementerian
Keuangan yang bertanggung jawab atas program bagian
anggaran BUN dan bertindak untuk menandatangani
daftar isian pelaksanaan anggaran BUN.
1. Kuasa Pengguna Anggaran Bendahara Umum Negara yang
selanjutnya disingkat KPA BUN adalah pejabat pada
satuan kerja dari masing-masing PPA BUN baik di kantor
pusat maupun kantor daerah atau satuan kerja di
kementerian/lembaga yang memperoleh penugasan dari
Menteri untuk melaksanakan kewenangan dan tanggung
jawab pengelolaan anggaran yang berasal dari bagian
anggaran BUN.
1. Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara yang
selanjutnya disingkat KPPN adalah instansi vertikal
Direktorat Jenderal Perbendaharaan yang berada di
bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Kantor
Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan.
1. Koperasi Desa Merah Putih yang selanjutnya disebut
KDMP adalah koperasi yang beranggotakan warga yang
berdomisili di desa yang sama dan dibuktikan dengan
kartu tanda penduduk.
1. Koperasi Kelurahan Merah Putih yang selanjutnya disebut
KKMP adalah koperasi yang beranggotakan warga yang
berdomisili di kelurahan yang sama dan dibuktikan
dengan kartu tanda penduduk.
1. Belanja Modal adalah belanja yang digunakan untuk
memperoleh atau menambah aset tetap dan/atau aset
lainnya yang memberi manfaat ekonomis lebih dari 12
(dua belas) bulan serta melebihi batasan nilai minimum
kapitalisasi aset tetap dan/atau aset lainnya, seperti
bangunan, mesin, kendaraan, atau peralatan.
1. Belanja Operasional adalah belanja untuk menjalankan
kegiatan sehari-hari KKMP/KDMP, seperti gaji karyawan,
biaya listrik, sewa, bahan bakar, dan bahan baku.
1. Pinjaman adalah kredit/pembiayaan yang diberikan oleh
Bank kepada KKMP/KDMP sebagai modal awal
KKMP/KDMP.
1. Perjanjian Pinjaman adalah Perjanjian Pinjaman antara
Bank dengan KKMP/KDMP.
1. Jatuh Tempo Pinjaman adalah tanggal yang ditetapkan
dalam membayar angsuran pokok dan
bunga/margin/bagi hasil Pinjaman.
1. Penerima Pinjaman adalah KKMP/KDMP yang memenuhi
kriteria untuk menerima Pinjaman sesuai dengan
penilaian Bank.
1. Rekening Penerimaan Pinjaman adalah rekening untuk
menampung pencairan Pinjaman.
1. Rekening Pembayaran Pinjaman adalah rekening untuk
pembayaran kembali Pinjaman.
---
1. Aplikasi Online Monitoring Sistem Perbendaharaan dan
Anggaran Negara Transfer ke Daerah yang selanjutnya
disebut Aplikasi OM-SPAN TKD adalah aplikasi yang
digunakan untuk penyaluran belanja transfer dan
menyediakan informasi untuk monitoring transaksi dan
kebutuhan lain sesuai dengan ketentuan yang berlaku
dan diakses melalui jaringan berbasis web.
Pasal 2
**(1) Dalam rangka pelaksanaan kegiatan usaha KKMP/KDMP,**
Bank dapat memberikan pembiayaan berupa Pinjaman
kepada KKMP/KDMP.
**(2) Pinjaman kepada KKMP/KDMP sebagaimana dimaksud**
pada ayat (1) diberikan setelah KKMP/KDMP mendapat
persetujuan dari bupati/wali kota atau kepala Desa
berdasarkan hasil musyawarah pembangunan
kelurahan/musyawarah Desa.
**(3) Persetujuan dari bupati/wali kota atau kepala Desa**
berdasarkan hasil musyawarah pembangunan
kelurahan/musyawarah Desa sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) termasuk persetujuan penggunaan Dana
Desa atau DAU/DBH untuk mendukung pengembalian
Pinjaman KKMP/KDMP sebagaimana dimaksud pada
ayat (1).
**(4) Pengaturan mengenai kewenangan, kewajiban, dan**
dukungan penggunaan DAU/DBH oleh bupati/wali kota
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan mekanisme
persetujuan dari bupati/wali kota kepada KKMP
sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dilaksanakan
dengan berpedoman pada peraturan menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang dalam
negeri.
**(5) Pengaturan mengenai kewenangan, kewajiban, dan**
dukungan penggunaan Dana Desa oleh kepala Desa
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan mekanisme
persetujuan dari kepala Desa kepada KDMP sebagaimana
dimaksud pada ayat (2), dilaksanakan dengan
berpedoman pada peraturan menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Desa
dan pembangunan daerah tertinggal.
Pasal 3
Pemberian Pinjaman kepada KKMP/KDMP sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dilakukan dalam bentuk
pembiayaan untuk melaksanakan kegiatan kantor koperasi,
pengadaan sembilan bahan pokok, simpan pinjam, klinik
Desa/Kelurahan, apotek Desa/Kelurahan, pergudangan (cold
storage), dan/atau logistik Desa/Kelurahan, dengan
memperhatikan karakteristik Desa/Kelurahan, potensi
Desa/Kelurahan, dan lembaga ekonomi yang telah ada di
Desa/Kelurahan.
---
Pasal 4
**(1) Dalam rangka penempatan Dana Desa atau DAU/DBH**
untuk memberikan dukungan pengembalian Pinjaman,
Menteri selaku PA BUN menetapkan:
- Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan sebagai
Pemimpin PPA BUN Pengelola Transfer ke Daerah;
- Direktur Dana Desa, Insentif, Otonomi Khusus, dan
Keistimewaan sebagai KPA BUN Pengelola Dana Desa,
Insentif, Otonomi Khusus, dan Keistimewaan;
- Direktur Dana Transfer Umum sebagai KPA BUN
Pengelola Dana Transfer Umum;
- Kepala KPPN sebagai KPA BUN Penyaluran Dana Desa,
Insentif, Otonomi Khusus, dan Keistimewaan dan/atau
KPA BUN Penyaluran Dana Transfer Umum; dan
- Direktur Pelaksanaan Anggaran sebagai koordinator
KPA BUN Penyaluran Transfer ke Daerah.
**(2) Kepala KPPN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf**
d merupakan Kepala KPPN yang wilayah kerjanya meliputi
Daerah kabupaten/kota penerima alokasi Dana Desa atau
DAU/DBH.
**(3) Dalam hal pejabat yang ditetapkan sebagai KPA BUN**
pengelola sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b
berhalangan, Menteri menunjuk pejabat pelaksana
tugas/pelaksana harian KPA BUN Pengelola Dana Desa,
Insentif, Otonomi Khusus, dan Keistimewaan.
**(4) Dalam hal pejabat yang ditetapkan sebagai KPA BUN**
pengelola sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c
berhalangan, Menteri menunjuk pejabat pelaksana
tugas/pelaksana harian KPA BUN Pengelola Dana Transfer
Umum.
**(5) Dalam hal pejabat yang ditetapkan sebagai KPA BUN**
penyaluran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d
berhalangan, Menteri menunjuk pejabat pelaksana
tugas/pelaksana harian Kepala KPPN sebagai pelaksana
tugas KPA BUN Penyaluran Dana Desa, Insentif, Otonomi
Khusus, dan Keistimewaan dan/atau KPA BUN
Penyaluran Dana Transfer Umum.
**(6) Dalam hal terjadi perubahan atas pejabat perbendaharaan**
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan melalui
Keputusan Menteri.
Bagian Kesatu
Umum
Pasal 5
**(1) Skema Pinjaman dilakukan dengan ketentuan:**
- plafon Pinjaman paling banyak Rp3.000.000.000,00
(tiga miliar rupiah) per KKMP/KDMP;
---
- tingkat suku bunga/margin/bagi hasil kepada
Penerima Pinjaman sebesar 6% (enam persen) per
tahun;
- jangka waktu (tenor) Pinjaman paling lama 72 (tujuh
puluh dua) bulan;
- masa tenggang (grace period) Pinjaman selama 6
(enam) bulan atau paling lama 8 (delapan) bulan; dan
- periode pembayaran angsuran dilakukan secara
bulanan.
**(2) Plafon Pinjaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1)**
huruf a, termasuk yang dipergunakan untuk Belanja
Operasional, paling banyak sebesar Rp500.000.000,00
(lima ratus juta rupiah).
**(3) Plafon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a**
berlaku juga untuk KKMP/KDMP yang dibentuk oleh
beberapa Desa atau Kelurahan.
Bagian Kedua
Kriteria Penerima Pinjaman
Pasal 6
**(1) KKMP/KDMP yang menerima Pinjaman harus memenuhi**
kriteria minimal:
- berbadan hukum koperasi;
- memiliki nomor induk koperasi;
- memiliki rekening bank atas nama koperasi;
- memiliki nomor pokok wajib pajak atas nama koperasi;
- memiliki nomor induk berusaha; dan
- memiliki proposal bisnis minimal memuat anggaran
biaya atas Belanja Modal dan/atau Belanja
Operasional, tahapan pencairan Pinjaman, dan
rencana pengembalian Pinjaman.
**(2) Bank dapat menambahkan kriteria Penerima Pinjaman**
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bagian Ketiga
Tata Cara Pengajuan Pinjaman
Pasal 7
**(1) Ketua pengurus KKMP/KDMP menyampaikan usulan**
Pinjaman kepada Bank dengan persetujuan:
- bupati/wali kota untuk KKMP; atau
- kepala Desa untuk KDMP.
**(2) Usulan Pinjaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1)**
disertai dengan proposal rencana bisnis dan persetujuan
bupati/wali kota atau kepala Desa.
**(3) Berdasarkan usulan Pinjaman sebagaimana dimaksud**
pada ayat (1), Bank melakukan penilaian kelayakan
Pinjaman sesuai dengan ketentuan perbankan, dengan
memperhatikan:
- plafon Pinjaman untuk Belanja Operasional
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2); dan
- besaran alokasi DAU/DBH atau Dana Desa masing-
masing kabupaten/kota atau Desa.
---
**(4) Dalam hal Bank menyetujui permohonan Pinjaman, Bank**
melakukan Perjanjian Pinjaman dengan KKMP/KDMP
yang minimal memuat:
- besaran Pinjaman;
- tujuan Pinjaman;
- jangka waktu (tenor) Pinjaman;
- masa tenggang (grace period) Pinjaman;
- suku bunga/margin/bagi hasil Pinjaman;
- tahapan dan syarat pencairan Pinjaman;
- besaran angsuran Pinjaman; dan
- Jatuh Tempo Pinjaman.
**(5) Besaran Pinjaman sebagaimana dimaksud pada ayat (4)**
huruf a memperhatikan rata-rata besaran Dana Desa yang
diterima oleh Desa pada 3 (tiga) tahun terakhir.
**(6) Jatuh Tempo Pinjaman sebagaimana dimaksud pada ayat**
**(4) huruf h ditetapkan pada tanggal 12 setiap bulan.**
**(7) Dalam hal tanggal 12 sebagaimana dimaksud pada ayat**
**(6) merupakan hari libur atau diliburkan, Jatuh Tempo**
Pinjaman jatuh pada hari kerja berikutnya.
**(8) Perjanjian Pinjaman sebagaimana dimaksud pada ayat (4)**
ditandatangani oleh:
- pejabat berwenang sesuai kuasa bertindak dari Bank
sebagai pihak yang memberikan Pinjaman;
- ketua pengurus yang berwenang sesuai anggaran
dasar KKMP/KDMP sebagai pihak yang menerima
Pinjaman; dan
- bupati/wali kota untuk KKMP atau kepala Desa untuk
KDMP sebagai pihak yang mengetahui Perjanjian
Pinjaman.
**(9) Bank mengirimkan data Perjanjian Pinjaman sebagaimana**
dimaksud pada ayat (4) kepada Menteri melalui aplikasi
yang disediakan oleh Menteri paling lambat 14 (empat
belas) hari kerja setelah Perjanjian Pinjaman
ditandatangani.
**(10) Bersamaan dengan penandatanganan Perjanjian**
Pinjaman sebagaimana dimaksud pada ayat (8), dilakukan
penandatanganan surat kuasa penempatan dana dari:
- kepala Desa kepada KPA BUN Penyaluran Dana Desa,
Insentif, Otonomi Khusus, dan Keistimewaan untuk
melakukan penempatan Dana Desa ke Rekening
Pembayaran Pinjaman; atau
- bupati/wali kota kepada KPA BUN Penyaluran Dana
Transfer Umum untuk melakukan penempatan
DAU/DBH ke Rekening Pembayaran Pinjaman.
**(11) Surat kuasa sebagaimana dimaksud pada ayat (10)**
minimal memuat:
- identitas pemberi Pinjaman dan Penerima Pinjaman;
- nomor Perjanjian;
- nominal Pinjaman;
- pemberlakuan surat kuasa; dan
- isi surat kuasa.
**(12) Bupati/wali kota atau kepala Desa menyampaikan surat**
kuasa sebagaimana dimaksud pada ayat (10) melalui
Aplikasi OM-SPAN TKD paling lama 3 (tiga) hari setelah
tanggal ditandatangani.
---
**(13) Tata cara pengajuan Pinjaman oleh KKMP/KDMP lebih**
lanjut dilakukan sesuai dengan ketentuan pemberi
Pinjaman.
Pasal 8
**(1) Ketua pengurus KKMP/KDMP dapat mengajukan**
penambahan Pinjaman dalam hal total plafon Pinjaman
belum melebihi batasan nominal sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a dan ayat (2).
**(2) Penambahan Pinjaman sebagaimana dimaksud pada ayat**
**(1) dilakukan dengan memperhatikan kebutuhan**
KKMP/KDMP yang belum diperhitungkan pada saat
pengajuan Pinjaman.
**(3) Penambahan Pinjaman sebagaimana dimaksud pada ayat**
**(1) untuk Belanja Operasional dapat dilakukan setelah**
Pinjaman sebelumnya berjalan minimal 6 (enam) bulan.
**(4) Mekanisme pengajuan Pinjaman sebagaimana dimaksud**
dalam Pasal 7 berlaku mutatis mutandis terhadap
mekanisme pengajuan penambahan Pinjaman
sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Bagian Keempat
Tata Cara Pencairan Pinjaman
Pasal 9
**(1) Berdasarkan Perjanjian Pinjaman sebagaimana dimaksud**
dalam Pasal 7 ayat (4), Bank mencairkan Pinjaman kepada
KKMP/KDMP sesuai dengan tahapan pencairan Pinjaman
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (4) huruf f.
**(2) Pencairan Pinjaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1)**
dilakukan ke Rekening Penerimaan Pinjaman atas nama
KKMP/KDMP.
**(3) Pencairan untuk Belanja Modal dilakukan dari Rekening**
Penerimaan Pinjaman sebagaimana dimaksud pada ayat
**(2) ke rekening penyedia barang dan jasa berdasarkan**
permintaan pengurus KKMP/KDMP disertai bukti
tagihan/bukti pemesanan/bukti pembelian.
**(4) Besaran Pinjaman yang telah dicairkan sebagaimana**
dimaksud pada ayat (2) menjadi dasar dalam perhitungan
besaran angsuran bunga/margin/bagi hasil Pinjaman.
Bagian Kesatu
Pengembalian Pinjaman
Pasal 10
**(1) Ketua pengurus yang berwenang sesuai anggaran dasar**
KKMP/KDMP membayar angsuran pengembalian
Pinjaman kepada Bank sesuai dengan besaran angsuran
pokok dan bunga/margin/bagi hasil Pinjaman yang telah
disepakati dalam Perjanjian Pinjaman sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 7 ayat (4).
---
**(2) Pembayaran angsuran Pinjaman sebagaimana dimaksud**
pada ayat (1) dilakukan melalui penyetoran dana ke
Rekening Pembayaran Pinjaman atas nama KKMP/KDMP.
**(3) Bank melakukan pendebetan pada Rekening Pembayaran**
Pinjaman sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
Bagian Kedua
Dukungan Pengembalian Pinjaman
Pasal 11
**(1) Dalam hal jumlah dana pada Rekening Pembayaran**
Pinjaman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2)
tidak mencukupi jumlah angsuran pokok dan
bunga/margin/bagi hasil Perjanjian Pinjaman yang telah
jatuh tempo sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat
**(4), Bank menyampaikan surat permohonan penempatan**
dana untuk menutupi kekurangan angsuran pokok dan
bunga/margin/bagi hasil Pinjaman kepada:
- KPA BUN Pengelola Dana Desa, Insentif, Otonomi
Khusus, dan Keistimewaan untuk Pinjaman KDMP;
dan/atau
- KPA BUN Pengelola Dana Transfer Umum untuk
Pinjaman KKMP.
**(2) Penempatan dana untuk menutupi kekurangan angsuran**
pokok dan bunga/margin/bagi hasil Pinjaman
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersumber dari:
- Dana Desa untuk KDMP; atau
- DAU/DBH untuk KKMP.
**(3) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)**
minimal dilampiri dengan salinan rekening koran dari
Rekening Pembayaran Pinjaman, jadwal angsuran, dan
surat pernyataan tanggung jawab mutlak atas kebenaran
tagihan.
**(4) Surat pernyataan tanggung jawab mutlak sebagaimana**
dimaksud pada ayat (3) sebagaimana tercantum dalam
