Langsung ke konten

PENGENAAN BEA MASUK TINDAKAN PENGAMANAN

PMK No. 49 Tahun 2024 berlaku

Ditetapkan: 2024-01-01

Pasal 1

Terhadap barang impor berupa produk karpet dan tekstil penutup lantai lainnya yang termasuk dalam pos tarif Bab 57 sebagaimana tercantum dalam Peraturan Menteri mengenai penetapan sistem klasifikasi barang dan pembebanan tarif bea masuk atas barang impor, dikenakan Bea Masuk Tindakan Pengamanan. ---

Pasal 2

Bea Masuk Tindakan Pengamanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dikenakan selama 3 (tiga) tahun dengan ketentuan sebagai berikut: Besaran Bea Masuk No. Periode Pengenaan Tindakan Pengamanan 1. Tahun Pertama, dengan periode 1 (satu) tahun Rp 74.461/meter terhitung sejak tanggal persegi berlakunya Peraturan Menteri ini. 1. Tahun Kedua, dengan periode 1 (satu) tahun terhitung setelah Rp 71.058/meter tanggal berakhirnya Tahun persegi Pertama. 1. Tahun Ketiga, dengan periode 1 (satu) tahun terhitung setelah Rp 67.811/meter tanggal berakhirnya Tahun persegi Kedua.

Pasal 3

Pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 merupakan tambahan dari: - bea masuk umum (Most Favoured Nation); atau - bea masuk preferensi berdasarkan perjanjian atau kesepakatan internasional, yang telah dikenakan.

Pasal 4

**(1) Bea Masuk Tindakan Pengamanan sebagaimana** dimaksud dalam Pasal 1 dikenakan terhadap importasi produk karpet dan tekstil penutup lantai lainnya dari semua negara. **(2) Pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan** sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dikecualikan terhadap importasi produk karpet dan tekstil penutup lantai lainnya yang berasal dari negara sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 5

**(1) Importir wajib menyerahkan dokumen surat keterangan** asal (certificate of origin) terhadap impor produk karpet dan tekstil penutup lantai lainnya yang berasal dari negara yang dikecualikan dari pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat **(2).** --- **(2) Dalam hal importasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)** menggunakan surat keterangan asal (certificate of origin) preferensi, barang impor wajib memenuhi ketentuan asal barang berdasarkan perjanjian atau kesepakatan internasional. **(3) Ketentuan asal barang sebagaimana dimaksud pada ayat** **(2) meliputi:** - kriteria asal barang (origin criteria); - kriteria pengiriman (consignment criteria); dan - ketentuan prosedural (procedural provisions). **(4) Penelitian terhadap surat keterangan asal (certificate of** origin) preferensi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dilaksanakan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai pengenaan tarif bea masuk atas barang impor berdasarkan perjanjian atau kesepakatan internasional. **(5) Dalam hal surat keterangan asal (certificate of origin)** sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menggunakan surat keterangan asal (certificate of origin) non preferensi, penelitian surat keterangan asal (certificate of origin) dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang perdagangan.

Pasal 6

**(1) Dalam hal importasi produk karpet dan tekstil penutup** lantai lainnya berasal dari negara yang dikecualikan dari pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, atas importasi tersebut dipungut Bea Masuk Tindakan Pengamanan. **(2) Dalam hal surat keterangan asal sebagaimana dimaksud** dalam Pasal 5 ayat (2) sedang dilakukan permintaan retroactive check, atas importasi produk karpet dan tekstil penutup lantai lainnya yang berasal dari negara yang dikecualikan dari pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2), dipungut Bea Masuk Tindakan Pengamanan.

Pasal 7

**(1) Besaran Bea Masuk Tindakan Pengamanan sebagaimana** dimaksud dalam Pasal 2 berlaku terhadap barang impor produk karpet dan tekstil penutup lantai lainnya yang: - dokumen pemberitahuan pabean impornya telah mendapat nomor pendaftaran dari kantor pabean tempat penyelesaian kewajiban pabean, dalam hal penyelesaian kewajiban pabean dilakukan dengan pengajuan pemberitahuan pabean; atau - tarif dan nilai pabeannya ditetapkan oleh kantor pabean tempat penyelesaian kewajiban pabean, dalam hal penyelesaian kewajiban pabean dilakukan tanpa pengajuan pemberitahuan pabean. --- **(2) Pemasukan dan/atau pengeluaran barang ke dan dari** kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas, tempat penimbunan berikat, atau kawasan ekonomi khusus, dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai pemasukan dan/atau pengeluaran barang ke dan dari kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas, tempat penimbunan berikat, atau kawasan ekonomi khusus.

Pasal 8

Peraturan Menteri ini mulai berlaku setelah 10 (sepuluh) hari kerja terhitung sejak tanggal diundangkan. --- Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 23 Juli 2024 SRI MULYANIDitandatanganiINDRAWATIsecara elektronik Diundangkan di Jakarta pada tanggal Д , Ѽ ---