PENGENAAN BEA MASUK TINDAKAN PENGAMANAN
Ditetapkan: 2024-01-01
Pasal 1
Terhadap barang impor berupa produk karpet dan tekstil
penutup lantai lainnya yang termasuk dalam pos tarif Bab 57
sebagaimana tercantum dalam Peraturan Menteri mengenai
penetapan sistem klasifikasi barang dan pembebanan tarif bea
masuk atas barang impor, dikenakan Bea Masuk Tindakan
Pengamanan.
---
Pasal 2
Bea Masuk Tindakan Pengamanan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 1 dikenakan selama 3 (tiga) tahun dengan
ketentuan sebagai berikut:
Besaran Bea Masuk
No. Periode Pengenaan Tindakan
Pengamanan
1. Tahun Pertama, dengan
periode 1 (satu) tahun Rp 74.461/meter
terhitung sejak tanggal persegi
berlakunya Peraturan Menteri
ini.
1. Tahun Kedua, dengan periode 1
(satu) tahun terhitung setelah Rp 71.058/meter
tanggal berakhirnya Tahun persegi
Pertama.
1. Tahun Ketiga, dengan periode 1
(satu) tahun terhitung setelah Rp 67.811/meter
tanggal berakhirnya Tahun persegi
Kedua.
Pasal 3
Pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 1 merupakan tambahan dari:
- bea masuk umum (Most Favoured Nation); atau
- bea masuk preferensi berdasarkan perjanjian atau
kesepakatan internasional,
yang telah dikenakan.
Pasal 4
**(1) Bea Masuk Tindakan Pengamanan sebagaimana**
dimaksud dalam Pasal 1 dikenakan terhadap importasi
produk karpet dan tekstil penutup lantai lainnya dari
semua negara.
**(2) Pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan**
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dikecualikan
terhadap importasi produk karpet dan tekstil penutup
lantai lainnya yang berasal dari negara sebagaimana
tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 5
**(1) Importir wajib menyerahkan dokumen surat keterangan**
asal (certificate of origin) terhadap impor produk karpet dan
tekstil penutup lantai lainnya yang berasal dari negara
yang dikecualikan dari pengenaan Bea Masuk Tindakan
Pengamanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat
**(2).**
---
**(2) Dalam hal importasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)**
menggunakan surat keterangan asal (certificate of origin)
preferensi, barang impor wajib memenuhi ketentuan asal
barang berdasarkan perjanjian atau kesepakatan
internasional.
**(3) Ketentuan asal barang sebagaimana dimaksud pada ayat**
**(2) meliputi:**
- kriteria asal barang (origin criteria);
- kriteria pengiriman (consignment criteria); dan
- ketentuan prosedural (procedural provisions).
**(4) Penelitian terhadap surat keterangan asal (certificate of**
origin) preferensi sebagaimana dimaksud pada ayat (2),
dilaksanakan berdasarkan ketentuan peraturan
perundang-undangan yang mengatur mengenai
pengenaan tarif bea masuk atas barang impor
berdasarkan perjanjian atau kesepakatan internasional.
**(5) Dalam hal surat keterangan asal (certificate of origin)**
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menggunakan surat
keterangan asal (certificate of origin) non preferensi,
penelitian surat keterangan asal (certificate of origin)
dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-
undangan di bidang perdagangan.
Pasal 6
**(1) Dalam hal importasi produk karpet dan tekstil penutup**
lantai lainnya berasal dari negara yang dikecualikan dari
pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) tidak
memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
5, atas importasi tersebut dipungut Bea Masuk Tindakan
Pengamanan.
**(2) Dalam hal surat keterangan asal sebagaimana dimaksud**
dalam Pasal 5 ayat (2) sedang dilakukan permintaan
retroactive check, atas importasi produk karpet dan tekstil
penutup lantai lainnya yang berasal dari negara yang
dikecualikan dari pengenaan Bea Masuk Tindakan
Pengamanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4
ayat (2), dipungut Bea Masuk Tindakan Pengamanan.
Pasal 7
**(1) Besaran Bea Masuk Tindakan Pengamanan sebagaimana**
dimaksud dalam Pasal 2 berlaku terhadap barang impor
produk karpet dan tekstil penutup lantai lainnya yang:
- dokumen pemberitahuan pabean impornya telah
mendapat nomor pendaftaran dari kantor pabean
tempat penyelesaian kewajiban pabean, dalam hal
penyelesaian kewajiban pabean dilakukan dengan
pengajuan pemberitahuan pabean; atau
- tarif dan nilai pabeannya ditetapkan oleh kantor
pabean tempat penyelesaian kewajiban pabean,
dalam hal penyelesaian kewajiban pabean dilakukan
tanpa pengajuan pemberitahuan pabean.
---
**(2) Pemasukan dan/atau pengeluaran barang ke dan dari**
kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas,
tempat penimbunan berikat, atau kawasan ekonomi
khusus, dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan yang mengatur mengenai
pemasukan dan/atau pengeluaran barang ke dan dari
kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas,
tempat penimbunan berikat, atau kawasan ekonomi
khusus.
Pasal 8
Peraturan Menteri ini mulai berlaku setelah 10 (sepuluh) hari
kerja terhitung sejak tanggal diundangkan.
---
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya
dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 23 Juli 2024
SRI MULYANIDitandatanganiINDRAWATIsecara elektronik
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal Д
,
Ѽ
---
