Langsung ke konten

PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN

PMK No. 47 Tahun 2024 berlaku

Ditetapkan: 2024-01-01

Pasal 10

**(1) Lembaga keuangan pelapor tidak diperbolehkan** melayani: - pembukaan Rekening Keuangan Baru bagi orang pribadi dan/atau entitas; atau - transaksi baru terkait Rekening Keuangan bagi pemilik Rekening Keuangan Lama, yang menolak untuk mematuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9. **(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)** berlaku sejak orang pribadi dan/atau entitas atau pemegang Rekening Keuangan Lama menolak untuk mematuhi ketentuan prosedur identifikasi. **(3) Transaksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf** b termasuk: - setoran, penarikan, transfer, pembukaan rekening atau pembuatan kontrak bagi nasabah perbankan; - pembukaan rekening, transaksi beli atau pengalihan bagi nasabah pasar modal; - penutupan polis baru; dan - kegiatan transaksi lainnya bagi pemegang Rekening Keuangan Lama pada lembaga keuangan pelapor yang merupakan LJK Lainnya dan/atau Entitas Lain. **(4) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)** huruf b tidak berlaku untuk transaksi: - pemenuhan kewajiban yang telah diperjanjikan sebelumnya antara pemilik Rekening Keuangan Lama dengan lembaga keuangan pelapor; - penutupan rekening; atau - pemenuhan kewajiban berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. 1. Paragraf 7 dihapus. 1. Pasal 13 dihapus. 1. Pasal 14 dihapus. 1. Pasal 24A dihapus. 1. Di antara BAB V dan BAB VI disisipkan 1 (satu) bab yakni ## BAB VA sehingga berbunyi sebagai berikut: --- ## BAB VA 1. Di antara Pasal 30 dan Pasal 31 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 30A sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 30

**(1) Setiap orang termasuk:** - LJK; - LJK Lainnya; - Entitas Lain; - pimpinan dan/atau pegawai LJK; - pimpinan dan/atau pegawai LJK Lainnya; - pimpinan dan/atau pegawai Entitas Lain; - Pemegang Rekening Keuangan Orang Pribadi; - Pemegang Rekening Keuangan Entitas; - penyedia jasa; - perantara; dan/atau - pihak lain, dilarang melakukan kesepakatan dan/atau praktik dengan maksud dan tujuan untuk menghindari kewajiban sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai akses informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan. **(2) Dalam hal terjadi kesepakatan dan/atau praktik** dengan maksud dan tujuan untuk menghindari kewajiban sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai akses informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan, berlaku ketentuan: - kesepakatan dan/atau praktik tersebut dianggap tidak berlaku dan/atau tidak terjadi; dan - kewajiban sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ini tetap harus dipenuhi oleh setiap orang, termasuk LJK, LJK Lainnya, Entitas Lain, pimpinan dan/atau pegawai LJK, pimpinan dan/atau pegawai LJK Lainnya, pimpinan dan/atau pegawai Entitas Lain, Pemegang Rekening Keuangan Orang Pribadi, Pemegang Rekening Keuangan Entitas, penyedia jasa, perantara, dan/atau pihak lain tersebut. **(3) Direktur Jenderal Pajak berwenang:** - menentukan kesepakatan dan/atau praktik sebagai suatu kesepakatan dan/atau praktik dengan maksud dan tujuan untuk menghindari kewajiban sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai akses informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan; dan - memperoleh informasi keuangan, termasuk keterangan dan/atau informasi lainnya, yang berkaitan dengan kesepakatan dan/atau praktik sebagaimana dimaksud dalam huruf a. --- **(4) Setiap orang termasuk:** - LJK; - LJK Lainnya; - Entitas Lain; - pimpinan dan/atau pegawai LJK; - pimpinan dan/atau pegawai LJK Lainnya; - pimpinan dan/atau pegawai Entitas Lain; - Pemegang Rekening Keuangan Orang Pribadi; - Pemegang Rekening Keuangan Entitas; - penyedia jasa; - perantara; dan/atau - pihak lain, dilarang membuat pernyataan palsu atau menyembunyikan atau mengurangkan informasi yang sebenarnya dari informasi yang wajib disampaikan berdasarkan Peraturan Menteri ini. **(5) Pernyataan palsu sebagaimana dimaksud pada ayat** **(4) dapat berupa pernyataan yang tidak benar atau** tidak sesuai dengan keadaan yang sebenarnya. 1. Ketentuan Pasal 31 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 31

**(1) Direktur Jenderal Pajak melakukan penelitian atas** pelaksanaan ketentuan Pasal 7, Pasal 9, Pasal 10, ### Pasal 15, Pasal 17, Pasal 19, Pasal 25, dan/atau Pasal 30A. (1a) Berdasarkan penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur Jenderal Pajak meminta klarifikasi kepada LJK, LJK Lainnya, dan/atau Entitas Lain dalam hal terdapat indikasi pelanggaran atas pemenuhan ketentuan Pasal 9 dan/atau Pasal 10. (1b) Berdasarkan penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur Jenderal Pajak meminta klarifikasi kepada setiap orang termasuk: - LJK; - LJK Lainnya; - Entitas Lain; - pimpinan dan/atau pegawai LJK; - pimpinan dan/atau pegawai LJK Lainnya; - pimpinan dan/atau pegawai Entitas Lain; - Pemegang Rekening Keuangan Orang Pribadi; - Pemegang Rekening Keuangan Entitas; - penyedia jasa; - perantara; dan/atau - pihak lain, dalam hal terdapat indikasi pelanggaran atas larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30A ayat (1) dan/atau Pasal 30A ayat (4). **(2) Permintaan klarifikasi sebagaimana dimaksud pada** ayat (1a) dan ayat (1b) dibuat dengan menggunakan format surat permintaan klarifikasi sesuai dengan contoh sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Huruf F yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. --- 1. Ketentuan Pasal 32 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 32

**(1) Direktur Jenderal Pajak menyampaikan teguran** tertulis kepada LJK, LJK Lainnya, dan/atau Entitas Lain: - apabila sampai dengan batas waktu 14 (empat belas) hari kalender sejak diterimanya permintaan klarifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (1a), LJK, LJK Lainnya, dan/atau Entitas Lain: 1. tidak memberikan klarifikasi; atau 1. memberikan klarifikasi, namun tidak sepenuhnya memenuhi ketentuan Pasal 9 dan/atau Pasal 10; atau - dalam hal berdasarkan penelitian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (1), LJK, LJK Lainnya, dan/atau Entitas Lain tidak memenuhi ketentuan Pasal 7, Pasal 15, Pasal 17, Pasal 19, dan/atau Pasal 25. - dihapus. (1a) Direktur Jenderal Pajak menyampaikan teguran tertulis kepada setiap orang termasuk: - LJK; - LJK Lainnya; - Entitas Lain; - pimpinan dan/atau pegawai LJK; - pimpinan dan/atau pegawai LJK Lainnya; - pimpinan dan/atau pegawai Entitas Lain; - Pemegang Rekening Keuangan Orang Pribadi; - Pemegang Rekening Keuangan Entitas; - penyedia jasa; - perantara; dan/atau - pihak lain, apabila sampai dengan batas waktu 14 (empat belas) hari kalender sejak diterimanya permintaan klarifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (1b), orang dimaksud: - tidak memberikan klarifikasi; atau - memberikan klarifikasi, namun masih terdapat indikasi pelanggaran terhadap larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30A ayat (1) dan/atau Pasal 30A ayat (4). **(2) Teguran tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1)** dan ayat (1a) dibuat dengan menggunakan format sesuai dengan contoh sebagaimana tercantum dalam