JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK
Ditetapkan: 2024-01-01
Pasal 1
**(1) Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada**
Kementerian Kesehatan meliputi:
- jasa laboratorium kesehatan masyarakat;
- jasa laboratorium biologi kesehatan;
- jasa laboratorium kesehatan lingkungan;
- jasa kekarantinaan kesehatan; dan
- jasa pengamanan alat dan fasilitas kesehatan.
**(2) Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana**
dimaksud pada ayat (1) huruf a sampai dengan huruf c,
merupakan jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak dengan
tarif bersifat volatil.
**(3) Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana**
dimaksud pada ayat (1) huruf d dan huruf e, merupakan
jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak kebutuhan
mendesak.
**(4) Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak**
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki jenis dan
tarif sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Menteri ini.
**(5) Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak**
sebagaimana dimaksud pada ayat (4) merupakan batas
tarif tertinggi.
Pasal 2
**(1) Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak**
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf a
sampai dengan huruf c, dan huruf e, selain yang tercantum
dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan
dari Peraturan Menteri ini, dapat dilaksanakan
berdasarkan kontrak kerja sama.
**(2) Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak**
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebesar nilai nominal
yang tercantum dalam kontrak kerjasama.
Pasal 3
**(1) Tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana**
dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) yang dilaksanakan di luar
kantor Kementerian Kesehatan tidak termasuk biaya
akomodasi, uang harian, dan transportasi.
**(2) Biaya akomodasi, uang harian, dan transportasi**
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibebankan kepada
wajib bayar sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
---
Pasal 4
**(1) Dengan pertimbangan tertentu, tarif atas jenis Penerimaan**
Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1
ayat (1) dapat ditetapkan sampai dengan Rp0,00 (nol
rupiah) atau 0% (nol persen).
**(2) Besaran, persyaratan, dan tata cara pengenaan tarif**
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh
menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan
di bidang kesehatan.
**(3) Besaran, persyaratan, dan tata cara pengenaan tarif**
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus terlebih dahulu
mendapatkan persetujuan Menteri Keuangan.
Pasal 5
Seluruh Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada
Kementerian Kesehatan wajib disetor ke Kas Negara.
Pasal 6
Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 1 yang telah dipungut dan telah disetor
ke kas negara oleh:
- Balai Besar/Balai/Loka Laboratorium Kesehatan
Masyarakat;
- Balai Besar Laboratorium Biologi Kesehatan;
- Balai Besar Laboratorium Kesehatan Lingkungan;
- Balai Besar/Balai/Loka Kekarantinaan Kesehatan; dan
- Balai/Loka Pengamanan Alat dan Fasilitas Kesehatan,
berdasarkan masa tugas dan fungsi sesuai dengan Peraturan
Menteri Kesehatan mengenai organisasi dan tata kerja sebelum
Peraturan Menteri ini mulai berlaku, dicatat sebagai Penerimaan
Negara Bukan Pajak dari Hak Negara Lainnya pada Kementerian
Kesehatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
Pasal 7
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
---
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya
dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 24 Juni 2024
Ditandatangani secara elektronik SRI MULYANI INDRAWATI
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal Д
,
Ѽ
---
