STRATEGI DAN PELAKSANAAN PENGELOLAAN
Ditetapkan: 2024-01-01
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang
selanjutnya disingkat APBN adalah rencana keuangan
tahunan pemerintahan negara yang disetujui oleh Dewan
Perwakilan Rakyat.
1. Bendahara Umum Negara yang selanjutnya disingkat BUN
adalah pejabat yang diberi tugas untuk melaksanakan
fungsi bendahara umum negara.
1. Kuasa BUN adalah pejabat yang diangkat oleh BUN untuk
melaksanakan tugas kebendaharaan dalam rangka
pelaksanaan anggaran dalam wilayah kerja yang
ditetapkan.
1. Kuasa BUN Pusat adalah Direktur Jenderal
Perbendaharaan.
1. Pengelolaan Kelebihan dan Kekurangan Kas adalah bagian
dari pengusahaan dan pengaturan dana yang diperlukan
dalam pengelolaan APBN untuk mengelola kelebihan dan
kekurangan kas yang didasarkan pada perencanaan kas
Pemerintah.
1. Kelebihan Kas adalah suatu kondisi saat terjadinya
dan/atau berdasarkan perencanaan kas diperkirakan
saldo rekening yang dikuasai dan/atau dimiliki oleh BUN
melebihi kebutuhan pengeluaran negara pada periode
tertentu setelah diperhitungkan dengan saldo awal dan
saldo operasional minimal.
1. Kekurangan Kas adalah suatu kondisi saat terjadinya
dan/atau berdasarkan perencanaan kas diperkirakan
saldo rekening yang dikuasai dan/atau dimiliki oleh BUN
lebih kecil dari kebutuhan pengeluaran negara pada
periode tertentu setelah diperhitungkan dengan saldo awal
dan saldo operasional minimal.
1. Surat Berharga Syariah Negara yang selanjutnya disingkat
SBSN adalah surat berharga negara yang diterbitkan
berdasarkan prinsip syariah, sebagai bukti atas bagian
penyertaan terhadap aset SBSN, baik dalam mata uang
rupiah maupun valuta asing.
1. Akad Al-Bai’ Al-Haqiqi adalah akad jual beli yang
sesungguhnya ditandai dengan berpindahnya kepemilikan
SBSN yang diperjualbelikan berikut segala hak dan akibat
hukum lain yang melekat padanya.
---
1. Akad Al-Bai’ Al-Haqiqi Al-Bai’ Ma‘a Al-Wa’d Bi Al-Syira
adalah akad jual beli yang disertai dengan janji oleh
counterparty untuk membeli kembali SBSN dalam jangka
waktu dan harga tertentu yang disepakati.
1. Bank Umum adalah bank yang melaksanakan kegiatan
usaha secara konvensional dan/atau berdasarkan prinsip
syariah yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam
lalu lintas pembayaran.
1. Instrumen Keuangan Jangka Pendek adalah kontrak yang
mengakibatkan timbulnya aset keuangan jangka pendek
paling lama 1 (satu) tahun bagi Pemerintah dan kewajiban
keuangan atau instrumen ekuitas bagi entitas lainnya.
1. Uang Negara adalah uang yang dikuasai oleh BUN.
1. Kas Negara adalah tempat penyimpanan Uang Negara
yang ditentukan oleh Menteri Keuangan selaku BUN
untuk menampung seluruh penerimaan negara dan untuk
membayar seluruh pengeluaran negara.
1. Mitra Kerja Pemerintah yang selanjutnya disebut Mitra
Kerja adalah badan hukum yang bertindak sebagai mitra
kerja dalam rangka Pengelolaan Kelebihan dan
Kekurangan Kas Pemerintah.
1. Surat Berharga Negara yang selanjutnya disingkat SBN
adalah surat utang negara dan SBSN.
1. Pasar Sekunder adalah kegiatan perdagangan SBN yang
telah dijual di pasar perdana.
1. Rekening Kas Umum Negara yang selanjutnya disingkat
RKUN adalah rekening tempat penyimpanan Uang Negara
yang ditentukan oleh Menteri Keuangan selaku BUN
untuk menampung seluruh penerimaan negara dan
membayar seluruh pengeluaran negara pada bank sentral.
1. Rekening Penempatan adalah rekening untuk melakukan
penempatan oleh BUN/Kuasa BUN Pusat dalam rangka
pengelolaan kas.
1. Repurchase Agreement Surat Berharga Negara yang
selanjutnya disebut Repo SBN adalah transaksi jual SBN
dengan janji beli kembali pada waktu dan harga yang telah
ditetapkan.
1. Reverse Repurchase Agreement Surat Berharga Negara
yang selanjutnya disebut Reverse Repo SBN adalah
transaksi beli SBN dengan janji jual kembali pada waktu
dan harga yang telah ditetapkan.
1. Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran yang selanjutnya disebut
SiLPA adalah selisih lebih antara realisasi penerimaan dan
pengeluaran APBN selama 1 (satu) periode pelaporan.
1. Sisa Kurang Pembiayaan Anggaran yang selanjutnya
disebut SiKPA adalah selisih kurang antara realisasi
penerimaan dan pengeluaran APBN selama 1 (satu)
periode pelaporan.
1. Saldo Anggaran Lebih yang selanjutnya disingkat SAL
adalah akumulasi neto dari SiLPA dan SiKPA tahun-tahun
anggaran yang lalu dan tahun anggaran yang
bersangkutan setelah ditutup, di tambah, atau dikurangi
dengan koreksi pembukuan.
1. Saldo Kas Minimal yang selanjutnya disingkat SKM adalah
sejumlah kas yang disediakan di RKUN rupiah, valuta
USD, dan valuta asing yang berfungsi untuk menjaga
---
ketersediaan dana atas pengeluaran Pemerintah yang tak
terduga.
1. Saldo Operasional Minimal adalah saldo kas yang
ditetapkan oleh Kuasa BUN Pusat untuk pelaksanaan
kegiatan operasional.
1. Treasury Dealing Room adalah unit pada Direktorat
Jenderal Perbendaharaan yang melaksanakan transaksi
Pengelolaan Kelebihan dan Kekurangan Kas, dengan
dilengkapi alat komunikasi, perekam, dan perangkat
pendukung lainnya.
1. Treasury Deposit Facility yang selanjutnya disingkat TDF
adalah fasilitas yang disediakan oleh BUN berupa
penyimpanan dan/atau penempatan dana yang dimiliki
oleh Badan Layanan Umum, Pemerintah Daerah, Badan
Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, Badan
Layanan Umum Daerah, atau dana yang tidak dimiliki dan
tidak dikuasai oleh Kuasa BUN Pusat.
1. Transaksi Repurchase Agreement Syariah Surat Berharga
Syariah Negara yang selanjutnya disebut Repo Syariah
SBSN adalah transaksi penjualan SBSN oleh Direktorat
Pengelolaan Kas Negara yang dilakukan berdasarkan
prinsip syariah, dengan janji membeli kembali kepada
counterparty sesuai dengan harga dan jangka waktu yang
telah disepakati.
1. Transaksi Reverse Repurchase Agreement Syariah SBSN
yang selanjutnya disebut Reverse Repo Syariah SBSN
adalah transaksi pembelian SBSN oleh Direktorat
Pengelolaan Kas Negara yang dilakukan berdasarkan
prinsip syariah, dengan janji menjual kembali kepada
counterparty sesuai dengan harga dan jangka waktu yang
telah disepakati.
1. Wakalah adalah akad pemberian kuasa dari muwakkil
(pemberi kuasa) kepada wakil (penerima kuasa) untuk
melakukan perbuatan hukum tertentu.
1. Transaksi Wakalah Bi Al-Istitsmar SBSN adalah akad
pemberian kuasa dari muwakkil (pemberi kuasa) kepada
wakil (penerima kuasa) untuk melakukan pengelolaan
(istitsmar) sejumlah dana dengan menggunakan collateral
SBSN yang dimiliki wakil tanpa pemberian imbalan oleh
muwakkil (pemberi kuasa) kepada wakil (penerima kuasa).
1. Wakalah Bi Dunil Ujrah adalah transaksi Wakalah tanpa
pemberian imbalan oleh muwakkil (pemberi kuasa) kepada
wakil (penerima kuasa).
1. Lembaga Jasa Keuangan yang selanjutnya disingkat LJK
adalah lembaga yang melaksanakan kegiatan di sektor
perbankan, pasar modal, perasuransian, dana pensiun,
lembaga pembiayaan, dan lembaga jasa keuangan lainnya,
berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan
di sektor jasa keuangan.
Pasal 2
**(1) Menteri Keuangan selaku BUN bertanggung jawab untuk**
membuat perencanaan kas dan menetapkan SKM.
**(2) Tanggung jawab penyusunan perencanaan kas dan**
penetapan SKM sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilaksanakan oleh Kuasa BUN Pusat.
---
**(3) Berdasarkan perencanaan kas dan penetapan SKM**
sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Kuasa BUN Pusat
menentukan strategi dan pelaksanaan Pengelolaan
Kelebihan dan Kekurangan Kas.
**(4) Penentuan strategi dan pelaksanaan Pengelolaan**
Kelebihan dan Kekurangan Kas sebagaimana dimaksud
pada ayat (3) termasuk melakukan pengembangan,
penetapan, dan penggunaan instrumen Pengelolaan
Kelebihan dan Kekurangan Kas.
**(5) Pengelolaan Kelebihan dan Kekurangan Kas sebagaimana**
dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan melalui Treasury
Dealing Room di unit eselon II pada Direktorat Jenderal
Perbendaharaan yang memiliki tugas pengelolaan kas
negara.
Pasal 3
**(1) Dalam rangka menentukan strategi dan pelaksanaan**
Pengelolaan Kelebihan dan Kekurangan Kas sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3), Kuasa BUN Pusat
menyampaikan laporan kepada BUN.
**(2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)**
disampaikan setiap semester.
**(3) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) juga dapat**
disampaikan sewaktu-waktu apabila diperlukan.
Pasal 4
**(1) Pengelolaan Kelebihan dan Kekurangan Kas melalui**
Treasury Dealing Room sebagaimana dimaksud dalam
### Pasal 2 ayat (5) dilakukan secara profesional, prudent, dan
akuntabel.
**(2) Treasury Dealing Room sebagaimana dimaksud pada ayat**
**(1) dilaksanakan dengan menganut prinsip:**
- pembagian kewenangan; dan
- pemisahan fungsi,
yang meliputi front office, middle office, dan back office.
**(3) Pembagian kewenangan dan pemisahan fungsi**
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai
dengan Peraturan Menteri Keuangan mengenai organisasi
dan tata kerja Kementerian Keuangan.
Pasal 5
Pengelolaan Kelebihan dan Kekurangan Kas bertujuan untuk:
- menjamin ketersediaan kas untuk membiayai
kegiatan/operasional Pemerintah secara efisien dengan
risiko yang terkelola;
- mendapatkan remunerasi dari instrumen Pengelolaan
Kelebihan dan Kekurangan Kas; dan
- pendalaman pasar uang.
---
Pasal 6
**(1) Dalam melaksanakan Pengelolaan Kelebihan dan**
Kekurangan Kas, Kuasa BUN Pusat dapat
mengoptimalkan Uang Negara.
**(2) Uang Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri**
atas:
- SiLPA;
- SAL;
- sumber lain yang sah berdasarkan ketentuan
peraturan perundang-undangan; dan/atau
- penghimpunan dana oleh BUN.
Pasal 7
**(1) SiLPA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) huruf**
a merupakan SiLPA yang ada dalam pengelolaan dan
penguasaan Kuasa BUN Pusat.
**(2) SAL sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) huruf**
b merupakan dana SAL yang ada dalam pengelolaan dan
penguasaan Kuasa BUN Pusat.
**(3) Sumber lain yang sah sebagaimana dimaksud dalam**
### Pasal 6 ayat (2) huruf c meliputi dana:
- yang diperoleh sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan;
- yang diperoleh berdasarkan putusan pengadilan yang
telah memperoleh kekuatan hukum tetap; atau
- termasuk dana dan/atau aset keuangan pihak lain
yang dikuasai oleh BUN.
**(4) Penghimpunan dana oleh BUN sebagaimana dimaksud**
dalam Pasal 6 ayat (2) huruf d bertujuan untuk:
- mengonsolidasi sumber daya kas Pemerintah pusat;
dan
- mendukung terwujudnya akuntabilitas optimalisasi
kas.
Pasal 8
**(1) Penghimpunan dana oleh BUN sebagaimana dimaksud**
dalam Pasal 6 ayat (2) huruf d dapat berupa konsolidasi
sumber daya kas melalui TDF.
**(2) Penyelenggaraan TDF sebagaimana dimaksud pada ayat**
**(1) dapat dilakukan melalui Bank Indonesia atau Bank**
Umum.
**(3) Atas dana yang terkonsolidasi dalam sumber daya kas**
melalui TDF sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat
diberikan remunerasi.
**(4) Menteri Keuangan selaku BUN berwenang untuk**
mengelola dan memanfaatkan dana yang terkonsolidasi
dalam sumber daya kas melalui TDF sebagaimana
dimaksud pada ayat (1).
**(5) Kewenangan Menteri Keuangan selaku BUN sebagaimana**
dimaksud pada ayat (4) dilaksanakan oleh Kuasa BUN
Pusat.
---
Pasal 9
**(1) Strategi dan pelaksanaan Pengelolaan Kelebihan dan**
Kekurangan Kas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2
ayat (3) dilaksanakan untuk memastikan:
- Kuasa BUN Pusat selalu memiliki akses yang cukup
untuk memperoleh persediaan kas guna memenuhi
pembayaran kewajiban negara; dan/atau
- saldo kas di atas Saldo Operasional Minimal
diarahkan untuk mendapatkan manfaat yang
optimal.
**(2) Strategi yang dilakukan pada saat terjadinya Kelebihan**
Kas meliputi pelaksanaan optimalisasi kas dengan
penempatan pada Instrumen Keuangan Jangka Pendek
dengan mempertimbangkan risiko.
**(3) Strategi yang dilakukan pada saat terjadinya Kekurangan**
Kas meliputi:
- penggunaan SAL untuk pemenuhan kebutuhan
temporer;
- penarikan optimalisasi kas pada Instrumen
Keuangan Jangka Pendek; dan/atau
- pembiayaan dengan memperhatikan efisiensi dan
mempertimbangkan risiko.
**(4) Kuasa BUN Pusat mengembangkan instrumen**
Pengelolaan Kelebihan dan Kekurangan Kas dengan tetap
mengutamakan risiko yang terkelola.
Pasal 10
**(1) Untuk menjalankan strategi Pengelolaan Kelebihan dan**
Kekurangan Kas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2
ayat (3), Kuasa BUN Pusat melaksanakan rapat asset
liability committee Treasury Dealing Room.
**(2) Rapat asset liability committee Treasury Dealing Room**
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) minimal membahas:
- posisi dan proyeksi saldo kas pada RKUN dan saldo
rekening yang dimiliki/dikuasai oleh BUN;
- kondisi makroekonomi, pasar keuangan, arus kas
Pemerintah, dan likuiditas perbankan;
- limit dan rekomendasi dari masing-masing instrumen
Pengelolaan Kelebihan dan Kekurangan Kas yang
akan digunakan; dan
- analisis dan mitigasi risiko.
**(3) Rapat asset liability committee Treasury Dealing Room**
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh
unit eselon II pada Direktorat Jenderal Perbendaharaan
yang mempunyai fungsi pengelolaan kas minimal 1 (satu)
kali dalam 1 (satu) bulan.
---
Bagian Kesatu
Jenis Instrumen Pengelolaan Kelebihan Kas
Pasal 11
Pengelolaan Kelebihan Kas dilakukan dengan:
- penempatan Uang Negara pada Bank Indonesia;
- penempatan Uang Negara pada Bank Umum;
- pembelian SBN di Pasar Sekunder;
- penjualan SBN di Pasar Sekunder untuk memperoleh
capital gain;
- transaksi Reverse Repo SBN;
- transaksi Reverse Repo Syariah SBSN;
- Wakalah Bi Al-Istitsmar SBSN; dan
- melakukan transaksi Instrumen Keuangan Jangka Pendek
untuk penempatan Uang Negara dengan prinsip
konvensional dan/atau berbasis syariah.
Bagian Kedua
Jenis Instrumen Pengelolaan Kekurangan Kas
Pasal 12
Pengelolaan Kekurangan Kas dilakukan dengan:
- penarikan Uang Negara dari Rekening Penempatan pada
Bank Indonesia;
- penarikan Uang Negara dari Rekening Penempatan pada
Bank Umum;
- penjualan SBN untuk pengelolaan kas di Pasar Sekunder;
- transaksi Repo SBN;
- transaksi Repo Syariah SBSN;
- Wakalah Bi Al-Istitsmar SBSN; dan
- melakukan transaksi Instrumen Keuangan Jangka Pendek
untuk pemenuhan likuiditas penempatan Uang Negara
dengan prinsip konvensional dan/atau berbasis syariah.
Bagian Ketiga
Penempatan dan Penarikan Uang Negara pada Bank Indonesia
Pasal 13
**(1) BUN/Kuasa BUN Pusat dapat melakukan penempatan**
Uang Negara pada Bank Indonesia sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 11 huruf a setelah berkoordinasi dengan
Gubernur Bank Indonesia.
**(2) Penempatan Uang Negara sebagaimana dimaksud pada**
ayat (1) ditempatkan pada Rekening Penempatan di Bank
Indonesia yang dikelompokkan dalam:
- Rekening Penempatan dalam rupiah;
- Rekening Penempatan dalam valuta USD; dan
- Rekening Penempatan dalam valuta asing non USD.
**(3) Atas Penempatan Uang Negara sebagaimana dimaksud**
pada ayat (2), Pemerintah mendapatkan bunga/jasa giro
sesuai dengan tingkat bunga yang berlaku.
---
**(4) Tingkat bunga yang berlaku sebagaimana dimaksud pada**
ayat (3) ditetapkan berdasarkan kesepakatan Menteri
Keuangan selaku BUN dan Gubernur Bank Indonesia.
Pasal 14
BUN/Kuasa BUN Pusat dapat melakukan penarikan Uang
Negara dari Rekening Penempatan pada Bank Indonesia
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf a setelah
berkoordinasi dengan Gubernur Bank Indonesia.
Pasal 15
Tata cara penempatan Uang Negara pada Rekening
Penempatan di Bank Indonesia sebagaimana dimaksud dalam
### Pasal 13 dan/atau penarikan Uang Negara dari Rekening
Penempatan pada Bank Indonesia sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 14 dilaksanakan dengan mengacu pada Peraturan
Menteri Keuangan mengenai pengelolaan Uang Negara pada
Bank Indonesia.
Bagian Keempat
Penempatan dan Penarikan Uang Negara pada Bank Umum
Pasal 16
**(1) Kuasa BUN Pusat dapat melakukan penempatan Uang**
Negara pada Bank Umum sebagaimana dimaksud dalam
### Pasal 11 huruf b setelah berkoordinasi dengan Gubernur
Bank Indonesia.
**(2) Penempatan Uang Negara pada Bank Umum sebagaimana**
dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara bersamaan
dengan kepastian bahwa BUN dapat melakukan penarikan
Uang Negara dari Rekening Penempatan pada Bank Umum
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf b secara
sebagian atau seluruhnya ke RKUN, pada saat diperlukan
sesuai dengan perjanjian kemitraan.
**(3) Penempatan Uang Negara pada Bank Umum sebagaimana**
dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dalam bentuk:
- overnight, merupakan penempatan Uang Negara pada
Bank Umum yang jatuh tempo pada 1 (satu) hari
kerja berikutnya;
- deposit on call, merupakan penempatan Uang Negara
pada Bank Umum yang dapat ditarik dengan syarat
pemberitahuan sebelumnya atau sesuai dengan
perjanjian; atau
- time deposit, merupakan penempatan Uang Negara
pada Bank Umum yang dapat ditarik pada tanggal
jatuh tempo atau dapat ditarik sesuai dengan
perjanjian.
**(4) Bank Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1)**
memberikan bunga atau imbal hasil atas penempatan
Uang Negara.
Pasal 17
**(1) Dalam rangka penempatan Uang Negara pada Bank**
Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1),
Kuasa BUN Pusat menetapkan limit Mitra Kerja.
---
**(2) Limit Mitra Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1)**
merupakan jumlah alokasi maksimal Uang Negara yang
dapat ditempatkan/ditransaksikan pada masing-masing
Mitra Kerja.
Pasal 18
**(1) Penarikan Uang Negara dari Rekening Penempatan pada**
Bank Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12
huruf b dilakukan:
- pada saat jatuh tempo; atau
- sebelum jatuh tempo.
**(2) Penarikan Uang Negara dari Rekening Penempatan pada**
Bank Umum sebelum jatuh tempo sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf b dilakukan dalam hal:
- untuk memenuhi kebutuhan likuiditas Pemerintah;
dan/atau
- meningkatnya risiko penempatan Uang Negara pada
Bank Umum.
**(3) Penarikan atas penempatan Uang Negara pada Bank**
Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berpedoman
pada perjanjian pelaksanaan penempatan Uang Negara
pada Bank Umum.
Bagian Kelima
Pembelian Surat Berharga Negara di Pasar Sekunder dan
Penjualan Surat Berharga Negara di Pasar Sekunder
Pasal 19
**(1) Pembelian SBN di Pasar Sekunder sebagaimana dimaksud**
dalam Pasal 11 huruf c dan penjualan SBN di Pasar
Sekunder untuk memperoleh capital gain sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 11 huruf d, dilaksanakan oleh
Kuasa BUN Pusat dengan Mitra Kerja LJK.
**(2) Penjualan SBN sebagaimana dimaksud pada ayat (1)**
dilaksanakan dalam hal terdapat selisih lebih dari harga
jual dengan harga beli.
**(3) Untuk melaksanakan pembelian dan penjualan SBN**
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan penjualan SBN
untuk pengelolaan kas di Pasar Sekunder sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 12 huruf c, Kuasa BUN Pusat
menunjuk:
- pejabat yang berwenang untuk memberikan
persetujuan batasan nilai transaksi; dan
- pejabat/pegawai yang berwenang melaksanakan
penjualan SBN,
yang dituangkan dalam Keputusan Direktur Jenderal
Perbendaharaan.
**(4) Dalam hal diperlukan, Direktorat Jenderal**
Perbendaharaan dapat berkoordinasi dengan Direktorat
Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko dalam
pengambilan keputusan pembelian dan penjualan SBN di
Pasar Sekunder sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
---
Bagian Keenam
Reverse Repurchase Agreement Surat Berharga Negara dan
Repurchase Agreement Surat Berharga Negara
Pasal 20
**(1) Transaksi Reverse Repo SBN sebagaimana dimaksud**
dalam Pasal 11 huruf e dilaksanakan berdasarkan
perjanjian pelaksanaan Reverse Repo SBN antara Kuasa
BUN Pusat dan Mitra Kerja LJK.
**(2) Mitra Kerja LJK sebagaimana dimaksud pada ayat (1)**
harus memberikan jaminan dalam bentuk SBN kepada
Kuasa BUN Pusat melalui sistem aplikasi pada Bank
Indonesia.
Pasal 21
**(1) Transaksi Repo SBN sebagaimana dimaksud dalam Pasal**
12 huruf d dilaksanakan berdasarkan perjanjian
pelaksanaan Repo SBN antara Kuasa BUN Pusat dan Mitra
Kerja LJK.
**(2) Kuasa BUN Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1)**
memberikan jaminan berupa SBN kepada Mitra Kerja LJK
dalam pelaksanaan Repo SBN melalui sistem aplikasi pada
Bank Indonesia.
Pasal 22
Transaksi Reverse Repo SBN sebagaimana dimaksud dalam
### Pasal 20 dan transaksi Repo SBN sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 21 dilakukan melalui mekanisme lelang dan/atau
tanpa lelang.
Bagian Ketujuh
Transaksi Reverse Repurchase Agreement Syariah Surat
Berharga Syariah Negara, Wakalah Bi Al-Istitsmar Surat
Berharga Syariah Negara dan Repurchase Agreement Syariah
Surat Berharga Syariah Negara
Pasal 23
**(1) Transaksi Reverse Repo Syariah SBSN sebagaimana**
dimaksud dalam Pasal 11 huruf f dilaksanakan
berdasarkan akad Al-Bai’ Al-Haqiqi Al-Bai’ Ma‘a Al-Wa’d Bi
Al-Syira dengan mangacu pada prinsip akad Al-Bai' Al-
Haqiqi.
**(2) Transaksi Wakalah Bi Al-Istitsmar SBSN sebagaimana**
dimaksud dalam Pasal 11 huruf g dilakukan dengan
Wakalah Bi Dunil Ujrah.
**(3) Transaksi Reverse Repo Syariah SBSN sebagaimana**
dimaksud pada ayat (1) dan Transaksi Wakalah Bi Al-
Istitsmar SBSN sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
dilakukan dengan cara Mitra Kerja LJK yang berprinsip
syariah selaku wakil atau penerima kuasa menyerahkan
SBSN sebagai jaminan kepada Kuasa BUN Pusat selaku
muwakkil atau pemberi kuasa melalui sistem aplikasi
pada Bank Indonesia.
---
Pasal 24
**(1) Transaksi Repo Syariah SBSN sebagaimana dimaksud**
dalam Pasal 12 huruf e dilaksanakan berdasarkan akad
Al-Bai’ Al-Haqiqi Al-Bai’ Ma‘a Al-Wa’d Bi Al-Syira dengan
mengacu pada prinsip akad Al-Bai' Al-Haqiqi.
**(2) Wakalah Bi Al-Istitsmar SBSN sebagaimana dimaksud**
dalam Pasal 12 huruf f dilakukan dengan Wakalah Bi Dunil
Ujrah.
**(3) Transaksi Repo Syariah SBSN sebagaimana dimaksud**
pada ayat (1) dan Wakalah Bi Al-Istitsmar SBSN
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dengan
cara Kuasa BUN Pusat selaku wakil atau penerima kuasa
menyerahkan SBSN sebagai jaminan kepada Mitra Kerja
LJK yang berprinsip syariah selaku muwakkil atau
pemberi kuasa melalui sistem aplikasi pada Bank
Indonesia.
Pasal 25
Transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 dan Pasal 24
dilakukan melalui mekanisme lelang dan/atau tanpa lelang.
Pasal 26
**(1) Dalam Pengelolaan Kelebihan dan Kekurangan Kas dapat**
terjadi selisih lebih atau selisih kurang.
**(2) Selisih lebih atau selisih kurang dalam Pengelolaan**
Kelebihan dan Kekurangan Kas sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dihitung secara akumulatif dari selisih lebih
dan selisih kurang seluruh portofolio instrumen
Pengelolaan Kelebihan dan Kekurangan Kas Pemerintah
selama 1 (satu) tahun anggaran.
**(3) Selisih lebih atau selisih kurang sebagaimana dimaksud**
pada ayat (1) dalam Pengelolaan Kelebihan dan
Kekurangan Kas bersumber dari:
- pendapatan bunga/jasa giro dan/atau bagi hasil atas
penempatan di Bank Indonesia dan/atau Bank
Umum;
- kenaikan nilai/penurunan nilai SBN dan kupon atas
transaksi penjualan dan/atau pembelian SBN;
- pendapatan bunga atas transaksi Reverse Repo
SBN/pendapatan imbal hasil dari Reverse Repo
Syariah SBSN dan Wakalah Bi Al Istitsmar;
- biaya bunga atas transaksi Repo SBN/Repo Syariah
SBSN; dan
- biaya penghimpunan dana TDF.
Pasal 27
**(1) Selisih lebih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26**
ayat (2) dalam transaksi penjualan dan/atau pembelian
SBN merupakan selisih kas positif antara jumlah kas yang
didapatkan dari hasil penjualan dan pendapatan
bunga/imbal hasil dikurangi dengan biaya transaksi
---
penjualan SBN, dengan kas yang dikeluarkan pada saat
transaksi pembelian, dan biaya transaksi pembelian.
**(2) Selisih lebih sebagaimana dimaksud pada ayat (1)**
merupakan pendapatan negara.
Pasal 28
**(1) Selisih kurang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26**
ayat (2) dalam transaksi penjualan dan/atau pembelian
SBN merupakan selisih kas negatif antara jumlah kas
yang didapatkan dari hasil penjualan dan pendapatan
bunga/imbal hasil dikurangi biaya transaksi penjualan
SBN, dengan kas yang dikeluarkan pada saat transaksi
pembelian, dan biaya transaksi pembelian.
**(2) Selisih kurang sebagaimana dimaksud pada ayat (1)**
merupakan belanja negara.
KEMITRAAN
Bagian Kesatu
Pemilihan dan Penetapan Mitra Kerja
Pasal 29
**(1) Mitra Kerja dalam rangka Pengelolaan Kelebihan dan**
Kekurangan Kas Pemerintah terdiri atas:
- Bank Indonesia; dan
- LJK.
**(2) Bank Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1)**
huruf a sebagai Mitra Kerja dilaksanakan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
**(3) LJK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b**
ditetapkan oleh Kuasa BUN Pusat.
**(4) LJK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b harus**
memenuhi kriteria minimal:
- memiliki izin usaha yang masih berlaku;
- mempunyai kegiatan usaha di wilayah Negara
Republik Indonesia; dan
- tingkat kesehatan minimal komposit 3 (tiga) yang
telah diverifikasi oleh Otoritas Jasa Keuangan untuk
periode terakhir.
Pasal 30
**(1) LJK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (4)**
mengajukan permohonan kepada Kuasa BUN Pusat untuk
menjadi Mitra Kerja.
**(2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)**
dilakukan dengan menyampaikan dokumen minimal:
- surat permohonan menjadi Mitra Kerja yang
ditandatangani oleh direksi atau pemimpin yang
berwenang pada LJK;
- surat pernyataan kesanggupan untuk mematuhi
segala ketentuan pelaksanaan kemitraan yang
ditandatangani oleh direksi atau pemimpin yang
berwenang pada LJK;
- salinan surat izin usaha; dan
---
- salinan surat keterangan kesehatan periode terakhir
yang diverifikasi oleh Otoritas Jasa Keuangan.
**(3) Kuasa BUN Pusat meneliti kelengkapan dokumen**
permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
**(4) Dalam hal berdasarkan hasil penelitian sebagaimana**
dimaksud pada ayat (3), dokumen permohonan
dinyatakan lengkap dan menunjukan bahwa calon Mitra
Kerja memenuhi persyaratan, Kuasa BUN Pusat
menyetujui permohonan kemitraan.
**(5) Dalam hal berdasarkan hasil penelitian sebagaimana**
dimaksud pada ayat (3):
- dokumen permohonan dinyatakan tidak lengkap,
Kuasa BUN Pusat menyampaikan kepada calon Mitra
Kerja untuk melengkapi dokumen permohonan; atau
- dokumen permohonan menunjukan calon Mitra Kerja
tidak memenuhi persyaratan, Kuasa BUN Pusat
menyampaikan penolakan kepada calon Mitra Kerja.
**(6) Terhadap permohonan LJK yang telah disetujui**
sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Kuasa BUN Pusat
menetapkan LJK sebagai Mitra Kerja.
**(7) Atas penetapan LJK sebagai Mitra Kerja sebagaimana**
dimaksud pada ayat (6), Kuasa BUN Pusat melakukan
perjanjian kemitraan dengan Mitra Kerja.
Bagian Kedua
Evaluasi Kemitraan dengan Mitra Kerja Lembaga Jasa
Keuangan
Pasal 31
**(1) Kuasa BUN Pusat melakukan evaluasi berkala atas**
pelaksanaan perjanjian kemitraan minimal 1 (satu) kali
dalam 1 (satu) semester.
**(2) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) juga dapat**
dilaksanakan sewaktu-waktu apabila diperlukan.
**(3) Untuk pelaksanaan evaluasi sebagaimana dimaksud pada**
ayat (1), Mitra Kerja menyampaikan dokumen yang
diperlukan sesuai dengan permintaan Kuasa BUN Pusat.
**(4) Berdasarkan hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada**
ayat (1), Kuasa BUN Pusat dapat menangguhkan atau
menghentikan perjanjian kemitraan dengan Mitra Kerja.
Pasal 32
**(1) Kuasa BUN Pusat memberikan informasi rencana**
transaksi kepada Mitra Kerja LJK sebelum dilaksanakan
transaksi Pengelolaan Kelebihan dan Kekurangan Kas
Pemerintah.
**(2) Kuasa BUN Pusat melaksanakan transaksi sebagaimana**
dimaksud pada ayat (1) melalui mekanisme over the
counter.
**(3) Mekanisme over the counter sebagaimana dimaksud pada**
ayat (2) dilakukan dengan mempertemukan antara Kuasa
---
BUN Pusat dan Mitra Kerja LJK melalui Treasury Dealing
Room.
**(4) Kuasa BUN Pusat melalui Treasury Dealing Room**
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) meminta Mitra Kerja
LJK untuk menyampaikan penawaran.
**(5) Berdasarkan penawaran sebagaimana dimaksud pada**
ayat (4), Kuasa BUN Pusat melaksanakan evaluasi atas
penawaran untuk menentukan penawaran yang
dimenangkan.
**(6) Kuasa BUN Pusat menyampaikan informasi kepada Mitra**
Kerja LJK yang penawarannya dimenangkan sebagaimana
yang dimaksud pada ayat (5) untuk menyampaikan
dokumen konfirmasi.
**(7) Berdasarkan dokumen konfirmasi dari sebagaimana**
dimaksud pada ayat (6), Kuasa BUN Pusat menetapkan
penawaran yang dimenangkan.
**(8) Kuasa BUN Pusat melakukan settlement transaksi**
berdasarkan ketetapan penawaran yang dimenangkan
sebagaimana dimaksud pada ayat (7).
**(9) Pelaksanaan settlement atas transaksi Pengelolaan**
Kelebihan dan Kekurangan Pengelolaan Kas dapat
dilaksanakan melalui mekanisme langsung dengan
fasilitas dari Bank Indonesia maupun mekanisme tidak
langsung dengan fasilitas dari bank kustodian.
Pasal 33
**(1) Atas transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32**
ayat (8), Kuasa BUN Pusat dan Mitra Kerja LJK harus
memenuhi kewajiban yang telah diatur dalam dokumen
transaksi.
**(2) Dalam hal Mitra Kerja LJK gagal memenuhi kewajiban**
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kuasa BUN Pusat
berhak melakukan tindakan sesuai dengan perjanjian
kemitraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (7).
Pasal 34
Kuasa BUN Pusat menerapkan manajemen risiko dan
pengendalian internal yang efektif dan efisien atas Pengelolaan
Kelebihan dan Kekurangan Kas.
Pasal 35
Manajemen risiko dan pengendalian internal yang efektif dan
efisien sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 dilaksanakan
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
mengenai sistem pengendalian intern pemerintah.
Pasal 36
Kuasa BUN Pusat menyelenggarakan akuntansi dan pelaporan
keuangan atas Pengelolaan Kelebihan dan Kekurangan Kas
---
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
mengenai akuntansi dan pelaporan pemerintah.
Pasal 37
**(1) Mitra Kerja yang masih dalam proses untuk penetapan**
sebagai Mitra Kerja mengikuti ketentuan dalam Peraturan
Menteri ini.
**(2) Seluruh perjanjian antara Kuasa BUN Pusat dan Mitra**
Kerja untuk pelaksanaan pengelolaan kelebihan dan
kekurangan kas yang telah dilaksanakan sebelum
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku, perjanjian
tersebut tetap berlaku sampai dengan berakhirnya
perjanjian.
Pasal 38
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku:
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 03/PMK.05/2010
tentang Pengelolaan Kelebihan/Kekurangan Kas
Pemerintah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2010
Nomor 7) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Menteri Keuangan Nomor 115/PMK.05/2016 tentang
Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor
03/PMK.05/2010 tentang Pengelolaan Kelebihan/
Kekurangan Kas Pemerintah (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2016 Nomor 1051); dan
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 3/PMK.05/2014
tentang Penempatan Uang Negara pada Bank Umum
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 13)
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 53/PMK.05/2017
tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri
Keuangan Nomor 3/PMK.05/2014 tentang Penempatan
Uang Negara pada Bank Umum (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2017 Nomor 588),
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 39
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
---
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya
dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 21 Juni 2024
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal Д
,
Ѽ
