Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disingkat ASN
adalah profesi bagi pegawai negeri sipil dan pegawai
pemerintah dengan perjanjian kerja yang bekerja
pada instansi pemerintah.
1. Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS
adalah warga negara Indonesia yang memenuhi
syarat tertentu, diangkat sebagai pegawai ASN secara
tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk
menduduki jabatan pemerintahan.
1. Pejabat Pembina Kepegawaian yang selanjutnya
disingkat PPK adalah pejabat yang mempunyai
kewenangan menetapkan pengangkatan,
pemindahan, dan pemberhentian pegawai ASN dan
pembinaan manajemen ASN di instansi pemerintah
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
1. Jabatan Fungsional Penata Laksana Barang yang
selanjutnya disingkat JFPLB adalah jabatan yang
mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab,
wewenang, dan hak untuk melaksanakan kegiatan
pengelolaan barang milik negara/ daerah sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
1. Pejabat Fungsional Penata Laksana Barang yang
selanjutnya disebut Penata Laksana Barang adalah
PNS yang diberikan tugas, wewenang, tanggung
jawab, dan hak untuk melaksanakan kegiatan
pengelolaan barang milik negara/ daerah ~esuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
1. Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah yang
selanjutnya disebut Pengelolaan BMN/D adalah
keseluruhan kegiatan yang menjadi tugas Penata
Laksana Barang meliputi perencanaan kebutuhan,
penggunaan, pemanfaatan, pengamanan dan
pemeliharaan, pemindahtanganan, pemusnahan,
penghapusan, penatausahaan, serta pengawasan dan
pengendalian barang milik negara/daerah.
1. Instansi Pembina Jabatan Fungsional Penata
Laksana Barang yang selanjutnya disebut Instansi
Pembina adalah kementerian yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang keuangan negara.
1. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang keuangan negara.
1. Unit Pembina Teknis Jabatan Fungsional yang
selanjutnya disingkat UPTJF adalah unit kerja
Jabatan Pimpinan Tinggi Madya di lingkungan
Kementerian Keuangan yang mempunyai tugas
jdih.kemenkeu.go.id
---
menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan
kebijakan di bidang kekayaan negara, penilaian, dan
lelang sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
1. Pimpinan UPTJF adalah Pejabat Pimpinan Tinggi
Madya di lingkungan Kementerian Keuangan yang
mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan
pelaksanaan kebijakan di bidang kekayaan negara,
penilaian, dan lelang sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
1. Unit Penyelenggara Pelatihan Jabatan Fungsional
yang selanjutnya disingkat UPPJF adalah unit kerja
Jabatan Pimpinan Tinggi Madya di lingkungan
Kementerian Keuangan yang mempunyai tugas
menyelenggarakan pendidikan, pelatihan, clan
sertifikasi Kompetensi di bidang keuangan negara
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
1. Pimpinan UPPJF adalah Pejabat Pimpinan Tinggi
Madya di lingkungan Kementerian Keuangan yang
mempunyai tugas menyelenggarakan pendidikan,
pelatihan, dan sertifikasi Kompetensi di bidang
keuangan negara sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
1. Unit Pembina Kepegawaian Jabatan Fungsional yang
selanjutnya disebut UPKJF adalah unit kerja Jabatan
Pimpinan Tinggi Pratama di lingkungan Kementerian
Keuangan yang mempunyai tugas mengoordinasikan
dan melaksanakan pembinaan dan pengelolaan
sumber daya manusia di lingkungan Kementerian
Keuangan, sesuai dengan peraturan perundang-
undangan.
1. Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Penata
Laksana Barang yang selanjutnya disebut Standar
Kompetensi adalah deskripsi pengetahuan,
keterampilan, clan perilaku yang diperlukan dalam
melaksanakan tugas jabatan Penata Laksana Barang.
1. Kompetensi Manajerial adalah pengetahuan,
keterampilan, dan sikap/perilaku yang dapat
diamati, diukur, dikembangkan untuk memimpin
dan/atau mengelola unit organisasi.
1. Kompetensi Sosial Kultural adalah pengetahuan,
keterampilan, dan sikap/ perilaku yang dapat
diamati, diukur, dan dikembangkan terkait dengan
pengalaman berinteraksi dengan masyarakat
majemuk dalam hal agama, suku dan budaya,
perilaku, wawasan kebangsaan, etika, nilai-nilai,
moral, emosi dan prinsip, yang harus dipenuhi oleh
setiap pemegang jabatan untuk memperoleh basil
kerja sesuai dengan peran, fungsi dan jabatan.
1. Kompetensi Teknis adalah pengetahuan,
keterampilan, dan sikap/ perilaku yang dapat
diamati, diukur dan dikembangkan yang spesifik
berkaitan dengan bidang teknis jabatan.
1. Penilaian/Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Penata
Laksana Barang yang selanjutnya disebut Uji
jdih.kemenkeu.go.id
---
Kompetensi adalah suatu proses membandingkan
antara profil kompetensi dan standar kompetensi
jabatan yang dipersyaratkan, dengan melibatkan
beragam teknik evaluasi, metode, dan alat ukur.
1. Tim Uji Kompetensi adalah sekelompok penguji
kompetensi yang ditunjuk untuk melakukan tugas
sebagai penguji dalam proses Uji Kompetensi.
1. Pengembangan Kompetensi Jabatan Fungsional
Penata Laksana Barang yang selanjutnya disebut
Pengembangan Kompetensi adalah proses
peningkatan kompetensi melalui pendidikan dan
pelatihan yang dilakukan dengan cara
mengintegrasikan berbagai metode dan sumber
untuk mendukung pencapaian target kerja.
1. Pendidikan adalah pembelajaran yang dilakukan
untuk meningkatkan pengetahuan dan keahlian PNS
melalui pendidikan formal sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
1. Pelatihan adalah pembelajaran yang dilakukan
melalui mekanisme transfer ilmu dan pengetahuan,
peningkatan keterampilan, serta pembentukan sikap
dan perilaku dalam rangka pengembangan sumber
daya manusia yang dilakukan dengan cara
mengintegrasikan berbagai metode dan sumber
dalam bentuk pengembangan kompetensi selain
Pendidikan serta dilakukan melalui j alur klasikal dan
nonklasikal untuk mendukung pencapaian target
kinerja organisasi.
1. Job Person Match (Kesesuaian Pekerjaan dengan
Kompetensi Seseorang) yang selanjutnya disingkat
JPM adalah perbandingan antara nilai capaian
kompetensi assessee dengan level kompetensi
standar kompetensijabatan dan ditulis dalam bentuk
prosentase.
