STANDAR, UJI, DAN PENGEMSANGAN KOMPETENSI
Ditetapkan: 2023-01-01
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disingkat ASN
adalah profesi bagi pegawai negeri sipil dan pegawai
pemerintah dengan perjanjian kerja yang bekerja
pada instansi pemerintah.
1. Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS
adalah warga negara Indonesia yang memenuhi
syarat tertentu, diangkat sebagai pegawai ASN secara
tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk
menduduki jabatan pemerintahan.
1. Pejabat Pembina Kepegawaian yang selanjutnya
disingkat PPK adalah pejabat yang mempunyai
kewenangan menetapkan pengangkatan,
pemindahan, dan pemberhentian pegawai ASN dan
pembinaan manajemen ASN di instansi pemerintah
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
1. Jabatan Fungsional Penata Laksana Barang yang
selanjutnya disingkat JFPLB adalah jabatan yang
mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab,
wewenang, dan hak untuk melaksanakan kegiatan
pengelolaan barang milik negara/ daerah sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
1. Pejabat Fungsional Penata Laksana Barang yang
selanjutnya disebut Penata Laksana Barang adalah
PNS yang diberikan tugas, wewenang, tanggung
jawab, dan hak untuk melaksanakan kegiatan
pengelolaan barang milik negara/ daerah ~esuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
1. Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah yang
selanjutnya disebut Pengelolaan BMN/D adalah
keseluruhan kegiatan yang menjadi tugas Penata
Laksana Barang meliputi perencanaan kebutuhan,
penggunaan, pemanfaatan, pengamanan dan
pemeliharaan, pemindahtanganan, pemusnahan,
penghapusan, penatausahaan, serta pengawasan dan
pengendalian barang milik negara/daerah.
1. Instansi Pembina Jabatan Fungsional Penata
Laksana Barang yang selanjutnya disebut Instansi
Pembina adalah kementerian yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang keuangan negara.
1. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang keuangan negara.
1. Unit Pembina Teknis Jabatan Fungsional yang
selanjutnya disingkat UPTJF adalah unit kerja
Jabatan Pimpinan Tinggi Madya di lingkungan
Kementerian Keuangan yang mempunyai tugas
jdih.kemenkeu.go.id
---
menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan
kebijakan di bidang kekayaan negara, penilaian, dan
lelang sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
1. Pimpinan UPTJF adalah Pejabat Pimpinan Tinggi
Madya di lingkungan Kementerian Keuangan yang
mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan
pelaksanaan kebijakan di bidang kekayaan negara,
penilaian, dan lelang sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
1. Unit Penyelenggara Pelatihan Jabatan Fungsional
yang selanjutnya disingkat UPPJF adalah unit kerja
Jabatan Pimpinan Tinggi Madya di lingkungan
Kementerian Keuangan yang mempunyai tugas
menyelenggarakan pendidikan, pelatihan, clan
sertifikasi Kompetensi di bidang keuangan negara
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
1. Pimpinan UPPJF adalah Pejabat Pimpinan Tinggi
Madya di lingkungan Kementerian Keuangan yang
mempunyai tugas menyelenggarakan pendidikan,
pelatihan, dan sertifikasi Kompetensi di bidang
keuangan negara sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
1. Unit Pembina Kepegawaian Jabatan Fungsional yang
selanjutnya disebut UPKJF adalah unit kerja Jabatan
Pimpinan Tinggi Pratama di lingkungan Kementerian
Keuangan yang mempunyai tugas mengoordinasikan
dan melaksanakan pembinaan dan pengelolaan
sumber daya manusia di lingkungan Kementerian
Keuangan, sesuai dengan peraturan perundang-
undangan.
1. Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Penata
Laksana Barang yang selanjutnya disebut Standar
Kompetensi adalah deskripsi pengetahuan,
keterampilan, clan perilaku yang diperlukan dalam
melaksanakan tugas jabatan Penata Laksana Barang.
1. Kompetensi Manajerial adalah pengetahuan,
keterampilan, dan sikap/perilaku yang dapat
diamati, diukur, dikembangkan untuk memimpin
dan/atau mengelola unit organisasi.
1. Kompetensi Sosial Kultural adalah pengetahuan,
keterampilan, dan sikap/ perilaku yang dapat
diamati, diukur, dan dikembangkan terkait dengan
pengalaman berinteraksi dengan masyarakat
majemuk dalam hal agama, suku dan budaya,
perilaku, wawasan kebangsaan, etika, nilai-nilai,
moral, emosi dan prinsip, yang harus dipenuhi oleh
setiap pemegang jabatan untuk memperoleh basil
kerja sesuai dengan peran, fungsi dan jabatan.
1. Kompetensi Teknis adalah pengetahuan,
keterampilan, dan sikap/ perilaku yang dapat
diamati, diukur dan dikembangkan yang spesifik
berkaitan dengan bidang teknis jabatan.
1. Penilaian/Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Penata
Laksana Barang yang selanjutnya disebut Uji
jdih.kemenkeu.go.id
---
Kompetensi adalah suatu proses membandingkan
antara profil kompetensi dan standar kompetensi
jabatan yang dipersyaratkan, dengan melibatkan
beragam teknik evaluasi, metode, dan alat ukur.
1. Tim Uji Kompetensi adalah sekelompok penguji
kompetensi yang ditunjuk untuk melakukan tugas
sebagai penguji dalam proses Uji Kompetensi.
1. Pengembangan Kompetensi Jabatan Fungsional
Penata Laksana Barang yang selanjutnya disebut
Pengembangan Kompetensi adalah proses
peningkatan kompetensi melalui pendidikan dan
pelatihan yang dilakukan dengan cara
mengintegrasikan berbagai metode dan sumber
untuk mendukung pencapaian target kerja.
1. Pendidikan adalah pembelajaran yang dilakukan
untuk meningkatkan pengetahuan dan keahlian PNS
melalui pendidikan formal sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
1. Pelatihan adalah pembelajaran yang dilakukan
melalui mekanisme transfer ilmu dan pengetahuan,
peningkatan keterampilan, serta pembentukan sikap
dan perilaku dalam rangka pengembangan sumber
daya manusia yang dilakukan dengan cara
mengintegrasikan berbagai metode dan sumber
dalam bentuk pengembangan kompetensi selain
Pendidikan serta dilakukan melalui j alur klasikal dan
nonklasikal untuk mendukung pencapaian target
kinerja organisasi.
1. Job Person Match (Kesesuaian Pekerjaan dengan
Kompetensi Seseorang) yang selanjutnya disingkat
JPM adalah perbandingan antara nilai capaian
kompetensi assessee dengan level kompetensi
standar kompetensijabatan dan ditulis dalam bentuk
prosentase.
Pasal 2
**(1) Penetapan standar, uji, dan Pengembangan**
Kompetensi JFPLB dimaksudkan untuk menjamin
kesesuaian kompetensi setiap jenjang JFPLB guna
mendukung profesionalisme Penata Laksana Barang.
**(2) Penetapan standar, uji, dan Pengembangan**
Kompetensi JFPLB bertujuan untuk meningkatkan
kinerja Penata Laksana Barang dan sebagai syarat
kenaikan jenjang JFPLB.
Pasal 3
**(1) JFPLB termasuk kategori jabatan fungsional**
keterampilan.
**(2) Jenjang JFPLB sebagaimana dimaksud pada ayat (1)**
terdiri atas:
- Penata Laksana Barang Terampil;
- Penata Laksana Barang Mahir; dan
jdih.kemenkeu.go.id
---
- Penata Laksana Barang Penyelia.
**(3) Pangkat dan golongan ruang atas jenjang JFPLB**
sebagaimana dimaksud pada ayat 2 mengacu pada
ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai
jabatan fungsional.
Pasal 4
**(1) Penata Laksana Barang dalam menjalankan tugas**
jabatan harus memenuhi Standar Kompetensi sesuai
dengan jenjangjabatan.
**(2) Standar Kompetensi sebagaimana dimaksud pada**
ayat {1), terdiri atas:
- identitas jabatan;
- kompetensi jabatan; dan
- persyaratan jabatan.
**(3) Standar Kompetensi digunakan minimal sebagai**
pedoman dalam penyelenggaraan:
- Uji Kompetensi untuk perpindahan dari jabatan
lain, kenaikan jenjang jabatan, dan promosi;
- penyusunan kurikulum Pelatihan berbasis
kompetensi JFPLB; dan/atau
- pembinaan Penata Laksana Barang.
Pasal 5
**(1) Identitasjabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal**
4 ayat (2) huruf a, paling sedikit:
- namajabatan;
- uraian/ikhtisar jabatan; dan
- kode jabatan.
**(2) Kompetensi jabatan sebagaimana dimaksud dalam**
### Pasal 4 ayat (2) huruf b, terdiri atas:
- Kompetensi Teknis;
- Kompetensi Manajerial; dan
- Kompetensi Sosial Kultural.
**(3) Persyaratan jabatan sebagaimana dimaksud dalam**
### Pasal 4 ayat (2) huruf c, paling sedikit:
- Pendidikan;
- Pelatihan;
- pengalaman kerja;
- pangkat; dan
- indikator kinerja jabatan.
Pasal6
**(1) Kompetensi Teknis sebagaimana dimaksud dalam**
### Pasal 5 ayat (2) huruf a terdiri atas:
- penyusunan perencanaan kekayaan
negara/daerah;
- penggunaan, pengamanan, dan pemeliharaan
kekayaan negara/daerah;
- penatausahaan kekayaan negara/ daerah;
- pemanfaatan kekayaan negara/ daerah;
- pemindahtanganan, pemusnahan, dan
penghapusan kekayaan negara/ daerah; dan
jdih.kemenkeu.go.id
---
- pembinaan, pengawasan, dan pengendalian
kekayaan negara/daerah.
{2)_ Kompetensi Manajerial sebagaimana dimaksud dalam
### Pasal 5 ayat (2) huruf b dan Kompetensi Sosial
Kultural sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat
**(2) huruf c sesuai dengan ketentuan peraturan**
perundang-undangan.
Pasal 7
Standar Kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal
4 ayat (1) dilaksanakan berdasarkan:
- kamus Kompetensi Teknis urusan pemerintahan
bidang keuangan negara
- kamus Kompetensi Manajerialjabatan ASN; clan
- kamus Kompetensi Sosial Kultural jabatan ASN.
Pasal 8
Rincian Standar Kompetensi sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 4 sampai dengan Pasal 7 tercantum dalam
.Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari
Peraturan Menteri ini.
Bagian Kesatu
Peserta Uji Kompetensi
Pasal 9
Peserta Uji Kompetensi, terdiri atas:
- Penata Laksana Barang yang akan naik JenJang
JFPLB setingkat lebih tinggi;
- PNS yang akan diangkat dalam JFPLB melalui
perpindahan dari jabatan lain; dan
- PNS yang diangkat dalam JFPLB melalui promosi.
Pasal 10
**(1) Penata Laksana Barang yang akan naik jenjang**
JFPLB setingkat lebih tinggi sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 9 huruf a, harus memenuhi persyaratan
yang terdiri atas:
- tidak sedang menjalani hukuman disiplin tingkat
ringan, sedang atau berat dan/ atau tidak sedang
dalam proses pemeriksaan dengan ancaman
hukuman disiplin tingkat sedang atau berat;
- memiliki angka kredit sesuai dengan ketentuan
yang dipersyaratkan untuk kenaikan jenjang
jabatan di atasnya; dan
- telah mengikuti dan dinyatakan lulus Pelatihan
fungsional sesuai dengan jenjang JFPLB yang
akan diduduki.
**(2) PNS yang akan diangkat dalam JFPLB melalui**
perpindahan dari jabatan lain sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 9 huruf b, harus memenuhi
persyaratan yang terdiri atas:
- berstatus PNS;
jdih.kemenkeu.go.id
---
- memiliki integritas clan moralitas yang baik;
- sehat jasmani clan rohani;
- memiliki ijazah paling rendah D-III (Diploma Tiga)
di bidang ekonomi, teknik, matematika atau
kualifikasi penclidikan lain yang relevan dan
ditentukan oleh Instansi Pembina;
- memiliki pengalaman dalam pelaksanaan tugas di
bidang Pengelolaan BMN/D paling seclikit 2 (dua)
tahun secara kumulatif;
- memiliki nilai prestasi kerja paling sedikit bernilai
baik dalam 2 (dua) tahun terakhir;
- berusia paling tinggi 53 (lima puluh tiga) tahun;
- tidak sedang menjalani hukuman disiplin tingkat
ringan, sedang atau berat dan/atau tidak sedang
dalam proses pemeriksaan dengan ancaman
hukuman disiplin tingkat sedang atau berat;
1. tidak sedang menjalankan tugas belajar lebih dari
6 (enam) bulan;
J. ticlak sedang menjalankan cuti di luar
tanggungan negara;
- telah mengikuti dan dinyatakan lulus Pelatihan
fungsional sesuai dengan jenjang JFPLB yang
akan diduduki; dan
1. memiliki angka kredit sesuai dengan ketentuan
yang berlaku.
**(3) PNS yang diangkat dalam JFPLB melalui promosi**
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf c, harus
memenuhi persyaratan yang terdiri atas:
- memiliki nilai prestasi kerja paling sedikit bernilai
baik dalam 2 (dua) tahun terakhir;
- memiliki rekamjejak yang baik;
- tidak pernah melakukan pelanggaran kode etik
dan profesi PNS;
- tidak pernah dikenakan hukuman disiplin PNS
tingkat ringan, sedang atau berat dan/atau tidak
sedang dalam proses pemeriksaan dengan
ancaman hukuman disiplin tingkat sedang atau
berat;
- tidak sedang menjalankan tugas belajar lebih dari
6 (enam) bulan;
- tidak sedang menjalankan cuti di luar
tanggungan negara; dan
- telah mengikuti dan dinyatakan lulus Pelatihan
fungsional sesuai dengan jenjang JFPLB yang
akan diduduki.
Bagian Kedua
Materi dan Metode Uji Kompetensi
Pasal 11
Materi Uji Kompetensi disusun oleh Tim Uji Kompetensi
dengan mengacu pada Standar Kompetensi sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 12
**(1) Uji Kompetensi dilakukan melalui metode:**
jdih.kemenkeu.go.id
---
- tes tertulis;
- wawancara; dan/atau
- metode lain yang ditentukan oleh Tim Uji
Kompetensi.
**(2) Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)**
dilakukan secara tatap muka langsung dan/ atau
melalui media daring.
**(3) Nilai kelulusan untuk uji Kompetensi Teknis,**
Kompetensi Manajerial, clan Kompetensi Sosial
Kultural mengacu pada kategori hasil penilaian yang
berlaku secara nasional yang ditetapkan oleh
lembaga pemerintah nonkementerian yang
melaksanakan tugas pemerintahan di bidang
manajemen kepegawaian.
**(4) Dalam hal nilai kelulusan untuk uji Kompetensi**
Teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (3) belum
diatur, maka nilai kelulusan untuk uji Kompetensi
Teknis paling sedikit memperoleh JPM sebesar 68
(enam puluh delapan).
**(5) Dalam hal terdapat ketentuan internal pada**
Kementerian/Lembaga Negara atau Pemerintah
Daerah yang mengatur:
- nilai kelulusan lebih tinggi dari ketentuan
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan/atau
ayat (4), maka nilai kelulusan untuk Uji
Kompetensi mengacu pada ketentuan internal
Kementerian/Lembaga Negara· atau Pemerintah
Daerah masing-masing; atau
- nilai kelulusan lebih rendah dari ketentuan
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) clan/atau
ayat (4), maka nilai kelulusan untuk Uji
Kompetensi mengacu pada ketentuan
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4).
Bagian Ketiga
Tim Uji Kompetensi
Pasal 13
**(1) Dalam rangka pelaksanaan Uji Kompetensi untuk**
peserta Uji Kompetensi sebagaimana .dimaksud
dalam Pasal 9, Pimpinan UPTJF dapat membentuk
dan menetapkan Tim Uji Kompetensi.
**(2) Susunan keanggotaan Tim Uji Kompetensi**
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berjumlah ganjil
paling sedikit 3 (tiga) orang, yang terdiri atas:
- 1 (satu) orang ketua merangkap anggota;
- 1 (satu) orang wakil ketua merangkap anggota;
dan
- anggota paling sedikit 1 (satu) orang.
**(3) Susunan keanggotaan Tim Uji Kompetensi**
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling sedikit 1
(satu) orang dari UPTJF.
**(4) Syarat untuk menjadi anggota Tim Uji Kompetensi**
paling sedikit:
- menduduki jabatan atau pangkat paling rendah 1
(satu) tingkat di atas jabatan atau pangkat PNS
jdih.kemenkeu.go.id
---
atau jenjang Penata Laksana Barang yang akan
mengikuti Uji Kompetensi;
- memiliki keahlian serta kemampuan di bidang:
1. Pengelolaan BMN / D;
1. pengembangan sumber daya manusia;
dan/atau
1. penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan;
dan
- memiliki keahlian dan/ atau kemampuan dalam
melakukan Uji Kompetensi.
**(5) Dalam hal tidak terdapat pejabat yang memenuhi**
syarat menjadi anggota Tim Uji Kompetensi
sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a, anggota
Tim Uji Kompetensi dapat berasal dari pejabat dengan
jabatan atau pangkat paling rendah setara dengan
jabatan atau pangkat peserta yang diuji.
**(6) Tugas Tim Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud**
pada ayat (1) terdiri atas:
- menyusun materi Uji Kompetensi;
- melakukan Uji Kompetensi;
- mengolah hasil Uji Kompetensi;
- melakukan penilaian basil Uji Kompetensi;
- merekomendasikan dan melaporkan basil Uji
Kompetensi kepada Pimpinan UPPJF dan
Pimpinan UPTJF; dan
- tugas-tugas lain terkait Uji Kompetensi.
{7) Anggota Tim Uji Kompetensi dapat berasal dari
assessor independent dan/ atau profesional dalam
bidang Kompetensi yang diuji.
Bagian Keempat
Pelaksanaan Uji Kompetensi
Pasal 14
Pelaksanaan uji Kompetensi Teknis, uji Kompetensi
Manajerial, dan uji Kompetensi Sosial Kultural sesuai
dengan ketentuan mengenai penilaian Kompetensi Teknis,
Kompetensi Manajerial, dan Kompetensi Sosial Kultural
yang berlaku di lingkungan Kementerian Keuangan.
Bagian Kelima
Penyelenggara Uji Kompetensi
Pasal 15
Penyelenggaraan Uji Kompetensi dilaksanakan oleh:
- UPPJF setelah mendapat persetujuan dari UPTJF dan
UPKJF, untuk Uji Kompetensi di lingkungan
Kementerian Keuangan dan/atau instansi
pemerintah pengguna JFPLB; dan/ a tau
- instansi pemerintah pengguna JFPLB, setelah
mendapat persetujuan dari Instansi Pembina
dan/ atau menunjuk instansi penyelenggara Uji
Kompetensi yang telah terakreditasi, untuk Uji
Kompetensi di lingkungan instansi pemerintah
pengguna JFPLB tersebut.
jdih.kemenkeu.go.id
---
Bagian Keenam
Mekanisme Uji Kompetensi
Pasal 16
**(1) Calon peserta Uji Kompetensi yang telah memenuhi**
persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10,
diusulkan oleh paling rendah pejabat pimpinan tinggi
pratama yang membidangi kepegawaian pada unit
masing-masing kepada UPTJF.
**(2) UPTJF berkoordinasi dengan UPPJF untuk**
melakukan verifikasi terhadap usulan calon peserta
Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dan menetapkan calon peserta Uji Kompetensi.
**(3) Penetapan calon peserta Uji Kompetensi sebagaimana**
dimaksud pada ayat (2), disampaikan kepada Tim Uji
Kompetensi untuk dilakukan Uji Kompetensi.
**(4) Hasil Uji Kompetensi disampaikan kepada Pimpinan**
UPPJF.
**(5) Peserta yang lulus Uji Kompetensi, ditetapkan oleh**
Pimpinan UPPJF dan dikoordinasikan dengan UPTJF.
**(6) Hasil penetapan kelulusan Uji Kompetensi**
sebagaimana dimaksud pada ayat (5), disampaikan
oleh Pimpinan UPPJF kepada PPK unit masing-
masing dengan tembusan kepada Pimpinan UPTJF.
**(7) Berdasarkan basil penetapan kelulusan Uji**
Kompetensi, PPK menerbitkan surat keputusan
pengangkatan/kenaikan jabatan Penata Laksana
Barang dan melaksanakan pengambilan sumpah
Penata Laksana Barang.
**(8) Peserta yang tidak lulus Uji Kompetensi, dapat**
mengikuti Uji Kompetensi ulang sesuai denganjadwal
pelaksanaan Uji Kompetensi yang ditetapkan oleh
penyelenggara Uji Kompetensi.
**(9) Peserta yang tidak lulus Uji Kompetensi, dapat**
mengikuti kembali Pelatihan fungsional sesua1
dengan jenjang JFPLB yang akan diduduki.
Bagian Ketujuh
Pemantauan dan Evaluasi Penyelenggaraan Uji
Kompetensi
Pasal 17
**(1) UPTJF, UPPJF, dan UPKJF melakukan pemantauan**
dan evaluasi terhadap penyelenggaraan Uji
Kompetensi secara periodik paling sedikit 1 (satu) kali
dalam 1 (satu) tahun.
**(2) Pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud**
pada ayat (1) digunakan sebagai bahan perbaikan
penyelenggaraan Uji Kompetensi berikutnya.
jdih.kemenkeu.go.id
---
BABV
Pasal 18
**(1) Pengembangan Kompetensi dapat dilaksanakan**
dalam bentuk:
- pembelajaran klasikal; dan/atau
- pembelajaran nonklasikal.
**(2) Pengembangan Kompetensi sebagaimana dimaksud**
pada ayat (1) diselenggarakan oleh UPPJF atau unit
penyelenggara lain yang telah diakreditasi oleh
UPPJF.
**(3) Pembelajaran klasikal sebagaimana dimaksud pada**
ayat (1) huruf a dilakukan diantaranya melalui
program:
- Pelatihan;
- seminar;
- kursus;
- penataran; dan/atau
- kegiatan lain yang dilakukan untuk
mempertahankan tingkat keahlian (maintain
rating).
**(4) Pembelajaran nonklasikal sebagaimana dimaksud**
pada ayat (1) huruf b dilakukan diantaranya melalui
program:
- pembelajaran elektronik (e-learning);
- bimbingan di tempat kerja;
- Pelatihan jarak jauh;
- magang (on the job learning); dan/atau
- pertukaran PNS dengan pegawai swasta.
Pasal 19
**(1) Jenis pembelajaran klasikal dan/atau pembelajaran**
nonklasikal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18
terdiri atas:
- pembelajaran fungsional;
- pembelajaran teknis;
- pembelajaran manajerial;
- pembelajaran sosial kultural; dan
- pembelajaran lain.
**(2) Pembelajaran fungsional sebagaimana dimaksud**
pada ayat (1) huruf a merupakan program
pengembangan kompetensi Jabatan Fungsional
Penata Laksana Barang dan/atau keterampilan
fungsional yang berhubungan langsung dengan
pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional yang
bersangkutan dan dapat dilakukan secara berjenjang
maupun tidak berjenjang.
**(3) Pembelajaran fungsional sebagaimana dimaksud**
pada ayat (1) huruf a terdiri atas:
- Pelatihan fungsional Penata Laksana Barang
Terampil;
- Pelatihan fungsional Penata Laksana Barang
Mahir; dan
C. Pelatihan fungsional Penata Laksana Harang
Penyelia.
jdih.kemenkeu.go.id
---
**(4) Pembelajaran fungsional sebagaimana dimaksud**
pada ayat (3) merupakan persyaratan untuk
mengikuti Uji Kompetensi.
**(5) Pembelajaran teknis sebagaimana dimaksud pada**
ayat (1) huruf b merupakan program pengembangan
Kompetensi Teknis JFPLB.
**(6) Pembelajaran manajerial dan pembelajaran sosial**
kultural sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf
c dan huruf d merupakan program pengembangan
Kompetensi Manajerial dan Kompetensi Sosial
Kultural JFPLB.
**(7) Pembelajaran sebagaimana dimaksud pada ayat (5)**
dan ayat (6) digunakan untuk mencapai persyaratan
Standar Kompetensi dan pengembangan karier sesuai
dengan jabatan masing-masing.
**(8) Pembelajaran lain sebagaimana dimaksud pada ayat**
**(1) huruf e merupakan program pengembangan**
Kompetensi Teknis lain terkait bidang tugas Penata
Laksana Barang.
Pasal 20
**(1) UPTJF bekerja sama dengan UPPJF menyusun**
kebutuhan pembelajaran berdasarkan hasil analisis
kebutuhan pembelajaran.
**(2) Analisis kebutuhan pembelajaran dan kurikulum**
pembelajaran JFPLB dilaksanakan berdasarkan pada
Peraturan Menteri mengenai analisis kebutuhan
pembelajaran yang berlaku di Instansi Pembina.
Pasal 21
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
jdih.kemenkeu.go.id
---
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Menteri m1 dengan
penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 26 April 2023
ttd.
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 27 April 2023
,
ttd.
Salinan sesuai dengan aslinya
Kepala Biro Umum
u.b.
Plt. Kepala Bagian Administrasi Kementerian
jdih.kemenkeu.go.id
---
