Langsung ke konten

PENGELOLAAN INSENTIF FISKAL TAHUN ANGGARAN 2024

PMK No. 43 Tahun 2024 berlaku

Ditetapkan: 2024-01-01

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Insentif Fiskal adalah dana yang bersumber dari anggaran
pendapatan dan belanja negara yang diberikan kepada
daerah atas pencapaian kinerja berdasarkan kriteria
tertentu berupa perbaikan dan/atau pencapaian kinerja
Pemerintah Daerah dapat berupa pengelolaan keuangan
daerah, pelayanan umum pemerintahan, dan pelayanan
dasar yang mendukung kebijakan strategis nasional,
dan/atau pelaksanaan kebijakan fiskal nasional.
1. Insentif Fiskal untuk Penghargaan Kinerja Tahun Berjalan
yang selanjutnya disebut Insentif Fiskal Kinerja Tahun
Berjalan adalah Insentif Fiskal yang diberikan kepada
Pemerintah Daerah yang berkinerja baik pada tahun
berjalan.
1. Insentif Fiskal untuk Penghargaan Kinerja Tahun Berjalan
Kategori Kinerja dalam rangka Pengendalian Inflasi yang
selanjutnya disebut Insentif Fiskal Kategori Pengendalian
Inflasi Daerah adalah Insentif Fiskal yang diberikan
kepada Pemerintah Daerah yang berkinerja baik pada
tahun berjalan berdasarkan kinerja pengendalian inflasi
daerah.
1. Insentif Fiskal untuk Penghargaan Kinerja Tahun Berjalan
Kelompok Kategori Peningkatan Kesejahteraan
Masyarakat yang selanjutnya disebut Insentif Fiskal
Kelompok Kategori Kesejahteraan Masyarakat adalah
Insentif Fiskal yang diberikan kepada Pemerintah Daerah
yang berkinerja baik di tahun berjalan meliputi kategori
penghapusan kemiskinan ekstrem, penurunan stunting,
penggunaan produk dalam negeri, dan percepatan belanja
daerah.
1. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang keuangan negara.
1. Transfer ke Daerah yang selanjutnya disingkat TKD adalah
dana yang bersumber dari anggaran pendapatan dan
belanja negara dan merupakan bagian dari belanja negara
yang dialokasikan dan disalurkan kepada daerah untuk
dikelola oleh daerah dalam rangka mendanai
penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi
kewenangan daerah.
1. Daerah Otonom yang selanjutnya disebut Daerah adalah
kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas-
batas wilayah yang berwenang mengatur dan mengurus
urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat
setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi
masyarakat dalam sistem Negara Kesatuan Republik
Indonesia.

---

1. Bendahara Umum Negara yang selanjutnya disingkat BUN
adalah pejabat yang diberi tugas untuk melaksanakan
fungsi BUN.
1. Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara yang
selanjutnya disingkat BA BUN adalah bagian anggaran
yang tidak dikelompokkan dalam bagian anggaran
kementerian negara/lembaga.
1. Rencana Kerja dan Anggaran Bendahara Umum Negara
yang selanjutnya disingkat RKA BUN adalah dokumen
rencana keuangan tahunan dari BUN yang memuat
rincian kegiatan, anggaran, dan target kinerja dari
pembantu pengguna anggaran BUN, yang disusun
menurut BA BUN.
1. Pembantu Pengguna Anggaran Bendahara Umum Negara
yang selanjutnya disingkat PPA BUN adalah unit eselon I
di lingkungan Kementerian Keuangan yang ditetapkan
oleh Menteri Keuangan dan bertanggung jawab atas
pengelolaan anggaran yang berasal dari BA BUN.
1. Kuasa Pengguna Anggaran Bendahara Umum Negara yang
selanjutnya disingkat KPA BUN adalah pejabat pada
satuan kerja dari masing-masing PPA BUN baik di kantor
pusat maupun kantor Daerah atau satuan kerja di
kementerian negara/lembaga yang memperoleh
penugasan dari Menteri Keuangan untuk melaksanakan
kewenangan dan tanggung jawab pengelolaan anggaran
yang berasal dari BA BUN.
1. Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Bendahara Umum
Negara yang selanjutnya disingkat DIPA BUN adalah
dokumen pelaksanaan anggaran yang disusun oleh KPA
BUN.
1. Pemerintah Pusat yang selanjutnya disebut Pemerintah
adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang
kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia yang
dibantu oleh Wakil Presiden dan menteri sebagaimana
dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945.
1. Pemerintah Daerah adalah Kepala Daerah sebagai unsur
penyelenggara pemerintahan Daerah yang memimpin
pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi
kewenangan Daerah.
1. Kepala Daerah adalah gubernur bagi Daerah provinsi atau
bupati bagi Daerah kabupaten atau wali kota bagi Daerah
kota.
1. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang
selanjutnya disingkat APBN adalah rencana keuangan
tahunan pemerintahan negara yang disetujui oleh Dewan
Perwakilan Rakyat.
1. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang
selanjutnya disingkat APBD adalah rencana keuangan
tahunan Daerah yang ditetapkan dengan peraturan
Daerah.
1. Belanja Daerah yang Ditandai untuk Inflasi yang
selanjutnya disebut Belanja Penandaan Inflasi adalah
belanja Daerah yang digunakan untuk pengendalian
inflasi.

---

1. Belanja Daerah yang Ditandai untuk Kemiskinan Ekstrem
yang selanjutnya disebut Belanja Penandaan Kemiskinan
Ekstrem adalah belanja Daerah yang digunakan untuk
mendukung percepatan penanggulangan kemiskinan
ekstrem di Daerah.
1. Belanja Daerah yang Ditandai untuk Stunting yang
selanjutnya disebut Belanja Penandaan Stunting adalah
belanja Daerah yang digunakan untuk mendukung
percepatan penurunan stunting di Daerah.
1. Indikasi Kebutuhan Dana TKD adalah indikasi dana yang
perlu dianggarkan dalam rangka pelaksanaan TKD.
1. Rekening Kas Umum Negara yang selanjutnya disingkat
RKUN adalah rekening tempat penyimpanan uang negara
yang ditentukan oleh Menteri Keuangan selaku BUN
untuk menampung seluruh penerimaan negara dan
membayar seluruh pengeluaran negara pada bank sentral.
1. Rekening Kas Umum Daerah yang selanjutnya disingkat
RKUD adalah rekening tempat penyimpanan uang Daerah
yang ditentukan oleh gubernur, bupati, atau wali kota
untuk menampung seluruh penerimaan Daerah dan
membayar seluruh pengeluaran Daerah pada bank yang
ditetapkan.
1. Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara yang
selanjutnya disingkat KPPN adalah instansi vertikal
Direktorat Jenderal Perbendaharaan yang berada di
bawah dan bertanggung jawab kepada kepala kantor
wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan.
1. Surat Permintaan Pembayaran yang selanjutnya disingkat
SPP adalah dokumen yang diterbitkan oleh pejabat
pembuat komitmen, yang berisi permintaan pembayaran
tagihan kepada negara.
1. Surat Perintah Membayar yang selanjutnya disingkat SPM
adalah dokumen yang diterbitkan oleh pejabat
penandatangan surat perintah membayar untuk
mencairkan dana yang bersumber dari DIPA.
1. Surat Perintah Pencairan Dana yang selanjutnya disingkat
SP2D adalah surat perintah yang diterbitkan oleh KPPN
selaku kuasa BUN untuk pelaksanaan pengeluaran atas
beban APBN berdasarkan SPM.
1. Aplikasi Online Monitoring Sistem Perbendaharaan dan
Anggaran Negara yang selanjutnya disebut Aplikasi OM-
SPAN adalah aplikasi yang digunakan dalam rangka
memonitoring transaksi dalam sistem perbendaharaan
dan anggaran negara dan menyajikan informasi sesuai
dengan kebutuhan yang diakses melalui jaringan berbasis
web.
1. Administrator Pusat adalah pegawai negeri sipil yang
bertugas untuk melakukan penelitian terhadap
persyaratan penyaluran Insentif Fiskal.
1. Administrator Daerah adalah aparatur sipil negara Daerah
yang ditugaskan untuk mengelola, menyusun, dan
menyampaikan persyaratan penyaluran Insentif Fiskal.

---

Pasal 2

Ruang lingkup pengaturan Pengelolaan Insentif Fiskal Tahun
Berjalan yang diatur dalam Peraturan Menteri ini meliputi:
- Insentif Fiskal Kategori Pengendalian Inflasi Daerah; dan
- Insentif Fiskal Kelompok Kategori Kesejahteraan
Masyarakat.

Pasal 3

(1) Dalam rangka pengelolaan Insentif Fiskal Kinerja Tahun

Berjalan, Menteri selaku pengguna anggaran BUN
Pengelola TKD menetapkan:
- Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan sebagai
pemimpin PPA BUN Pengelola TKD;
- Direktur Dana Desa, Insentif, Otonomi Khusus, dan
Keistimewaan sebagai KPA BUN Pengelola Dana Desa,
Insentif, Otonomi Khusus, dan Keistimewaan;
- Kepala KPPN sebagai KPA BUN Penyaluran Dana
Desa, Insentif, Otonomi Khusus, dan Keistimewaan;
dan
- Direktur Pelaksanaan Anggaran sebagai koordinator
KPA BUN Penyaluran TKD.

(2) Kepala KPPN sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

huruf c merupakan Kepala KPPN yang wilayah kerjanya
meliputi Daerah provinsi/kabupaten/kota penerima
alokasi Insentif Fiskal.

(3) Dalam hal pejabat yang ditetapkan sebagai KPA BUN

Pengelola sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b
berhalangan, Menteri menunjuk Direktur Pajak Daerah
dan Retribusi Daerah sebagai pelaksana tugas KPA BUN
Pengelola Dana Desa, Insentif, Otonomi Khusus, dan
Keistimewaan.

(4) Dalam hal pejabat yang ditetapkan sebagai KPA BUN

Penyaluran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c
berhalangan, Menteri menunjuk pejabat pelaksana
tugas/pelaksana harian Kepala KPPN sebagai pelaksana
tugas KPA BUN Penyaluran Dana Desa, Insentif, Otonomi
Khusus, dan Keistimewaan.

(5) Keadaan berhalangan sebagaimana dimaksud pada

ayat (3) dan ayat (4), merupakan suatu keadaan yang
menyebabkan pejabat definitif yang ditetapkan sebagai
KPA BUN Pengelola sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf b dan/atau KPA BUN Penyaluran sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf c:
- tidak terisi dan menimbulkan lowongan jabatan; atau
- masih terisi namun pejabat definitif yang ditetapkan
sebagai KPA BUN tidak dapat melaksanakan tugas.

(6) Pejabat pelaksana tugas KPA BUN Pengelola sebagaimana

dimaksud pada ayat (3) dan pejabat pelaksana tugas KPA
BUN Penyaluran sebagaimana dimaksud pada ayat (4),
memiliki kewenangan dan tanggung jawab yang sama
dengan KPA BUN definitif.

---

(7) Penunjukan sebagaimana dimaksud pada ayat (3)

berakhir dalam hal Direktur Dana Desa, Insentif, Otonomi
Khusus, dan Keistimewaan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf b dan/atau Kepala KPPN sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf c:
- telah terisi kembali oleh pejabat definitif; atau
- dapat melaksanakan tugas kembali sebagai KPA BUN.

(8) Pemimpin PPA BUN Pengelola TKD dapat mengusulkan

penggantian KPA BUN Pengelola Dana Desa, Insentif,
Otonomi Khusus, dan Keistimewaan kepada Menteri.

(9) Penggantian KPA BUN Pengelola sebagaimana dimaksud

pada ayat (8) ditetapkan dengan Keputusan Menteri.

Pasal 4

(1) KPA BUN Pengelola Dana Desa, Insentif, Otonomi Khusus,

dan Keistimewaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3
ayat (1) huruf b mempunyai tugas dan fungsi sebagai
berikut:
- mengajukan usulan Indikasi Kebutuhan Dana TKD
untuk Insentif Fiskal kepada pemimpin PPA BUN
Pengelola TKD yang dilengkapi dengan dokumen
pendukung;
- menyusun RKA BUN TKD untuk Insentif Fiskal
beserta dokumen pendukung yang berasal dari pihak
terkait;
- menyampaikan RKA BUN TKD untuk Insentif Fiskal
beserta dokumen pendukung sebagaimana dimaksud
dalam huruf b kepada Inspektorat Jenderal
Kementerian Keuangan untuk direviu;
- menandatangani RKA BUN TKD untuk Insentif Fiskal
yang telah direviu oleh Inspektorat Jenderal
Kementerian Keuangan dan menyampaikannya
kepada pemimpin PPA BUN Pengelola TKD;
- menyusun DIPA BUN TKD untuk Insentif Fiskal; dan
- menyusun dan menyampaikan rekomendasi
penyaluran, penundaan, penghentian penyaluran,
dan/atau penyaluran kembali Insentif Fiskal kepada
KPA BUN Penyaluran Dana Desa, Insentif, Otonomi
Khusus, dan Keistimewaan melalui koordinator KPA
BUN Penyaluran TKD.

(2) KPA BUN Penyaluran Dana Desa, Insentif, Otonomi

Khusus, dan Keistimewaan sebagaimana dimaksud dalam

Pasal 3 ayat (1) huruf c mempunyai tugas dan fungsi:

- menetapkan pejabat pembuat komitmen dan pejabat
penandatangan SPM;
- menyusun proyeksi penyaluran dan rencana
penarikan dana TKD untuk Insentif Fiskal;
- mengawasi penatausahaan dokumen dan transaksi
yang berkaitan dengan pelaksanaan penyaluran
Insentif Fiskal;
- menyusun dan menyampaikan laporan keuangan
atas penyaluran Insentif Fiskal kepada PPA BUN
Pengelola TKD melalui koordinator KPA BUN
Penyaluran TKD sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan;

---

- melakukan verifikasi terhadap rekomendasi
penyaluran dan/atau penyaluran kembali Insentif
Fiskal dari KPA BUN Pengelola Dana Desa, Insentif,
Otonomi Khusus, dan Keistimewaan;
- melaksanakan penyaluran dan/atau penyaluran
kembali Insentif Fiskal berdasarkan rekomendasi
penyaluran dan/atau penyaluran kembali dari KPA
BUN Pengelola Dana Desa, Insentif, Otonomi Khusus,
dan Keistimewaan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan;
- menyusun dan menyampaikan laporan realisasi
penyaluran Insentif Fiskal kepada PPA BUN Pengelola
TKD melalui koordinator KPA BUN Penyaluran TKD
menggunakan Aplikasi OM-SPAN; dan
- melakukan pengisian dan menyampaikan capaian
kinerja penyaluran Insentif Fiskal melalui aplikasi
sistem monitoring dan evaluasi kinerja terpadu BUN
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.

(3) Koordinator KPA BUN Penyaluran TKD sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf d mempunyai tugas
dan fungsi:
- menyusun dan menyampaikan laporan realisasi
penyaluran Insentif Fiskal kepada PPA BUN Pengelola
TKD melalui Aplikasi OM-SPAN;
- menyusun proyeksi penyaluran Insentif Fiskal
sampai dengan akhir tahun berdasarkan rekapitulasi
laporan dari KPA BUN Penyaluran Dana Desa,
Insentif, Otonomi Khusus, dan Keistimewaan melalui
aplikasi cash planning information network; dan
- menyusun dan menyampaikan konsolidasi laporan
keuangan atas pelaksanaan anggaran kepada PPA
BUN Pengelola TKD sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.

Pasal 5

Pemimpin PPA BUN Pengelola TKD, KPA BUN Pengelola Dana
Desa, Insentif, Otonomi Khusus, dan Keistimewaan, KPA BUN
Penyaluran Dana Desa, Insentif, Otonomi Khusus, dan
Keistimewaan, serta koordinator KPA BUN Penyaluran TKD
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) tidak
bertanggung jawab secara formal dan materiel atas
penggunaan Insentif Fiskal oleh Pemerintah Daerah.

Pasal 6

(1) Insentif Fiskal Kinerja Tahun Berjalan pada tahun

anggaran 2024 dialokasikan sebesar
Rp4.000.000.000.000,00 (empat triliun rupiah).

(2) Insentif Fiskal Kinerja Tahun Berjalan pada tahun

anggaran 2024 sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

---

dialokasikan untuk 2 (dua) kelompok kategori kinerja,
yang terdiri atas:
- Insentif Fiskal Kategori Pengendalian Inflasi Daerah
sebesar Rp900.000.000.000,00 (sembilan ratus miliar
rupiah); dan
- Insentif Fiskal Kelompok Kategori Kesejahteraan
Masyarakat sebesar Rp3.100.000.000.000,00 (tiga
triliun seratus miliar rupiah).

(3) Insentif Fiskal Kategori Pengendalian Inflasi Daerah

sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dialokasikan
dalam 3 (tiga) periode, yang terdiri atas:
- periode pertama sebesar Rp300.000.000.000,00 (tiga
ratus miliar rupiah), dialokasikan paling cepat pada
bulan Mei 2024;
- periode kedua sebesar Rp300.000.000.000,00 (tiga
ratus miliar rupiah), dialokasikan paling cepat pada
bulan Juli 2024; dan
- periode ketiga sebesar Rp300.000.000.000,00 (tiga
ratus miliar rupiah), dialokasikan paling cepat pada
bulan Oktober 2024.

(4) Insentif Fiskal Kelompok Kategori Kesejahteraan

Masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b
terdiri atas:
- kategori kinerja penghapusan kemiskinan ekstrem
sebesar Rp775.000.000.000,00 (tujuh ratus tujuh
puluh lima miliar rupiah);
- kategori kinerja penurunan stunting sebesar
Rp775.000.000.000,00 (tujuh ratus tujuh puluh lima
miliar rupiah);
- kategori kinerja penggunaan produk dalam negeri
sebesar Rp775.000.000.000,00 (tujuh ratus tujuh
puluh lima miliar rupiah); dan
- kategori kinerja percepatan belanja Daerah sebesar
Rp775.000.000.000,00 (tujuh ratus tujuh puluh lima
miliar rupiah).

(5) Insentif Fiskal Kelompok Kategori Kesejahteraan

Masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b
dialokasikan paling cepat pada bulan Juli 2024.

Pasal 7

Rincian alokasi Insentif Fiskal Kinerja Tahun Berjalan menurut
provinsi/kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam

Pasal 6 ditetapkan dengan Keputusan Menteri.

Bagian Kedua
Insentif Fiskal Kategori Pengendalian Inflasi Daerah

Pasal 8

(1) Insentif Fiskal Kategori Pengendalian Inflasi Daerah

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) huruf a
dihitung berdasarkan kinerja pengendalian inflasi Daerah.

(2) Kinerja pengendalian inflasi Daerah sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) untuk provinsi dinilai berdasarkan
data:
- tingkat kepatuhan pelaporan;
- peringkat inflasi; dan

---

  • realisasi Belanja Penandaan Inflasi.

(3) Kinerja pengendalian inflasi Daerah sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) untuk kabupaten/kota dinilai
berdasarkan data:
- upaya Pemerintah Daerah;
- tingkat kepatuhan pelaporan;
- peringkat inflasi; dan
- realisasi Belanja Penandaan Inflasi.

(4) Data sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dan

ayat (3) huruf a dan huruf b bersumber dari Kementerian
Dalam Negeri.

(5) Data sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dan

ayat (3) huruf c bersumber dari Badan Pusat Statistik.

(6) Data sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c dan

ayat (3) huruf d bersumber dari Kementerian Keuangan.

(7) Data kinerja pengendalian inflasi Daerah sebagaimana

dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) untuk perhitungan
alokasi Insentif Fiskal Kategori Pengendalian Inflasi
Daerah periode pertama sebagaimana dimaksud dalam

Pasal 6 ayat (3) huruf a menggunakan periode data bulan

Januari 2024 sampai dengan bulan Maret 2024.

(8) Data kinerja pengendalian inflasi Daerah sebagaimana

dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) untuk perhitungan
alokasi Insentif Fiskal Kategori Pengendalian Inflasi
Daerah periode kedua sebagaimana dimaksud dalam Pasal
6 ayat (3) huruf b menggunakan periode data bulan April
2024 sampai dengan bulan Juni 2024.

(9) Data kinerja pengendalian inflasi Daerah sebagaimana

dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) untuk perhitungan
alokasi Insentif Fiskal Kategori Pengendalian Inflasi
Daerah periode ketiga sebagaimana dimaksud dalam Pasal
6 ayat (3) huruf c menggunakan periode data bulan Juli
2024 sampai dengan bulan September 2024.

(10) Dalam hal data realisasi Belanja Penandaan Inflasi

sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c dan ayat (3)
huruf d periode pertama sebagaimana dimaksud pada ayat

(7) tidak tersedia, data yang digunakan dalam perhitungan

merupakan data anggaran Belanja Penandaan Inflasi yang
bersumber dari Kementerian Keuangan.

Pasal 9

(1) Data tingkat kepatuhan pelaporan sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 8 ayat (2) huruf a merupakan data
penyampaian laporan triwulanan kinerja tim pengendalian
inflasi Daerah provinsi kepada tim pengendalian inflasi
pusat.

(2) Data upaya Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 8 ayat (3) huruf a merupakan jumlah upaya
yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah dalam
pengendalian inflasi pangan oleh kabupaten/kota meliputi
9 (sembilan) indikator:
- pemantauan harga dan stok untuk memastikan
kebutuhan tersedia;
- rapat teknis tim pengendalian inflasi Daerah;
- menjaga pasokan bahan pokok dan barang penting;
- pencanangan gerakan menanam;

---

- melaksanakan operasi pasar murah bersama dinas
terkait;
- melaksanakan inspeksi mendadak ke pasar dan
distributor agar tidak menahan barang;
- berkoordinasi dengan Daerah penghasil komoditi
untuk kelancaran pasokan;
- merealisasikan belanja tidak terduga untuk
dukungan pengendalian inflasi; dan
- memberikan bantuan transportasi dari APBD.

(3) Data tingkat kepatuhan pelaporan kabupaten/kota

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) huruf b
merupakan data penyampaian yang terdiri atas:
- laporan harian pengendalian inflasi daerah kepada
Inspektorat Jenderal Kementerian Dalam Negeri;
- laporan perkembangan harga pangan kepada
Kementerian Perdagangan melalui sistem
pemantauan pasar kebutuhan pokok; dan
- laporan triwulanan kinerja tim pengendalian inflasi
Daerah kepada tim pengendalian inflasi pusat.

(4) Data peringkat inflasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal

8 ayat (2) huruf b dan ayat (3) huruf c merupakan nilai
capaian hasil dari upaya pengendalian inflasi Daerah.

(5) Data realisasi Belanja Penandaan Inflasi sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) huruf c dan ayat (3) huruf
d dihitung dengan tahapan:
- perhitungan nilai persentase realisasi Belanja
Penandaan Inflasi terhadap anggaran belanja Daerah
dengan menggunakan rumus:
realisasi Belanja Penandaan
Inflasi Pi = X 100
anggaran belanja Daerah
Keterangan:
Pi = nilai persentase realisasi Belanja Penandaan
Inflasi per provinsi/kabupaten/kota
- perhitungan nilai standar realisasi Belanja
Penandaan Inflasi terhadap anggaran belanja Daerah
dengan menggunakan rumus:
Pi – min
PSi = X 100
maks – min
Keterangan:
PSi = nilai standar persentase realisasi
Belanja Penandaan Inflasi
provinsi/kabupaten/kota
min = nilai persentase terkecil dari realisasi
Belanja Penandaan Inflasi terhadap
anggaran belanja
provinsi/kabupaten/kota
maks = nilai persentase terbesar dari
realisasi Belanja Penandaan Inflasi
terhadap anggaran belanja
provinsi/kabupaten/kota

(6) Rincian jenis Belanja Penandaan Inflasi yang digunakan

dalam penghitungan realisasi Belanja Penandaan Inflasi
sebagaimana dimaksud pada ayat (5) tercantum dalam

---

Lampiran huruf A yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 10

Dalam hal data variabel sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8
dan Pasal 9 tidak tersedia, variabel yang tidak tersedia datanya
tidak digunakan dalam perhitungan alokasi.

Pasal 11

Tahapan penentuan alokasi Insentif Fiskal Kategori
Pengendalian Inflasi Daerah terdiri atas:
- penghitungan nilai kinerja Daerah;
- penghitungan pagu provinsi, kabupaten, dan kota; dan
- penentuan alokasi per Daerah provinsi/kabupaten/kota.

Pasal 12

(1) Penghitungan nilai kinerja Daerah sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 11 huruf a terdiri atas:
- nilai kinerja pemerintah provinsi;
- nilai kinerja pemerintah kabupaten; dan
- nilai kinerja pemerintah kota.

(2) Nilai kinerja pemerintah provinsi sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) huruf a dihitung dengan menggunakan
rumus:
nilai kinerja provinsi = 6% (enam persen) data tingkat
kepatuhan pelaporan + 47%
(empat puluh tujuh persen)
data peringkat inflasi + 47%
(empat puluh tujuh persen)
data realisasi Belanja
Penandaan Inflasi.

(3) Nilai kinerja pemerintah kabupaten sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) huruf b, dihitung dengan
menggunakan rumus:
nilai kinerja kabupaten = 30% (tiga puluh persen) data
upaya pemerintah kabupaten
+ 10% (sepuluh persen) data
tingkat kepatuhan pelaporan +
30% (tiga puluh persen) data
peringkat inflasi + 30% (tiga
puluh persen) data realisasi
Belanja Penandaan Inflasi.

(4) Nilai kinerja pemerintah kota sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) huruf c, dihitung dengan menggunakan rumus:
nilai kinerja kota = 30% (tiga puluh persen) data
upaya pemerintah kota + 10%
(sepuluh persen) data tingkat
kepatuhan pelaporan + 30%
(tiga puluh persen) data
peringkat inflasi + 30% (tiga
puluh persen) data realisasi
Belanja Penandaan Inflasi.

---

Pasal 13

Alokasi Insentif Fiskal Kategori Pengendalian Inflasi Daerah
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3) diberikan
kepada Daerah terbaik, terdiri atas:
- provinsi dengan peringkat 1 (satu) sampai dengan
peringkat 4 (empat) terbaik;
- kota dengan peringkat 1 (satu) sampai dengan peringkat
10 (sepuluh) terbaik; dan
- kabupaten dengan peringkat 1 (satu) sampai dengan
peringkat 36 (tiga puluh enam) terbaik,
untuk setiap periode dalam Insentif Fiskal Kategori
Pengendalian Inflasi Daerah.

Pasal 14

(1) Penghitungan pagu Insentif Fiskal per periode

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3) untuk
jumlah Daerah provinsi, kabupaten, dan kota
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 dihitung dengan
menggunakan rumus:
jumlah Daerah terbaik
Pagu per provinsi/kabupaten/kota pagu Daerah periode (i)
Insentif
provinsi/ jumlah Daerah terbaik = X Fiskal
kabupaten provinsi + jumlah Daerah periode
/kota terbaik kabupaten + jumlah (i)
periode (i) Daerah terbaik kota periode
(i)

(2) Nilai kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat

(2) sampai dengan ayat (4) dilakukan standardisasi nilai

untuk Daerah terbaik sebagaimana dimaksud dalam Pasal
13 dengan menggunakan rumus:
Xi - min
XSi = X 0,3 + 1
maks - min
Keterangan:
XSi = nilai kinerja standar provinsi/
kabupaten/kota per periode
Xmin = nilai kinerja terkecil provinsi/
kabupaten/kota per periode
Xmaks = nilai kinerja terbesar provinsi/
kabupaten/kota per periode

(3) Penentuan alokasi Insentif Fiskal per periode per Daerah

provinsi/kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam

Pasal 11 huruf c dihitung dengan menggunakan rumus:

Alokasi nilai XSi pagu per periode per
per = nilai X Daerah
Daerah total XS provinsi/kabupaten/kota
Keterangan:
XSi = nilai kinerja standar provinsi/kabupaten/kota
per periode Daerah ke-i,
i = Daerah provinsi/kabupaten/kota ke-1, ke-2,
…, ke-n

---

Bagian Ketiga
Insentif Fiskal Kelompok Kategori Kesejahteraan Masyarakat

Pasal 15

(1) Insentif Fiskal Kelompok Kategori Kesejahteraan

Masyarakat untuk kategori kinerja penghapusan
kemiskinan ekstrem sebagaimana dimaksud dalam Pasal
6 ayat (4) huruf a dihitung berdasarkan kinerja
penghapusan kemiskinan ekstrem.

(2) Kinerja penghapusan kemiskinan ekstrem sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) dinilai berdasarkan data:
- realisasi Belanja Penandaan Kemiskinan Ekstrem;
- kepatuhan Pemerintah Daerah dalam penggunaan
dan verifikasi data pelaksanaan percepatan
penghapusan kemiskinan ekstrem; dan
- kinerja kelembagaan penanggulangan kemiskinan
Daerah.

(3) Data realisasi Belanja Penandaan Kemiskinan Ekstrem

sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dihitung
dengan:
- penjumlahan nilai persentase atas realisasi:
1. Belanja Penandaan Kemiskinan Ekstrem
langsung terhadap anggaran belanja APBD
tahun anggaran 2024, dengan bobot 50% (lima
puluh persen);
1. Belanja Penandaan Kemiskinan Ekstrem tidak
langsung terhadap anggaran belanja APBD
tahun anggaran 2024, dengan bobot 30% (tiga
puluh persen); dan
1. Belanja Penandaan Kemiskinan Ekstrem
penunjang terhadap anggaran belanja APBD
tahun anggaran 2024, dengan bobot 20% (dua
puluh persen);
- hasil penjumlahan nilai persentase sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dilakukan standardisasi
nilai dengan menggunakan rumus:
Xi
XSi = X 100
Xmaks
Keterangan:
XSi = nilai standar persentase realisasi
Belanja Penandaan Kemiskinan
Ekstrem provinsi/kabupaten/kota
Xi = nilai Daerah persentase realisasi
Belanja Penandaan Kemiskinan
Ekstrem provinsi/kabupaten/kota ke-i
i = Daerah provinsi/kabupaten/kota ke-1,
ke-2, …, ke-n
Xmaks = nilai terbesar persentase realisasi
Belanja Penandaan Kemiskinan
Ekstrem provinsi/kabupaten/kota

(4) Data kepatuhan Pemerintah Daerah dalam penggunaan

dan verifikasi data pelaksanaan percepatan penghapusan
kemiskinan ekstrem sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
huruf b dihitung berdasarkan penjumlahan nilai:

---

- data surat keputusan penetapan data pensasaran
percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem,
dengan bobot 35% (tiga puluh lima persen);
- data lampiran surat keputusan penetapan data
pensasaran percepatan penghapusan kemiskinan
ekstrem atau data verifikasi dan validasi pensasaran
percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem,
dengan bobot 35% (tiga puluh lima persen); dan
- data pelaporan percepatan penghapusan kemiskinan
ekstrem triwulan I dan triwulan II dengan bobot 30%
(tiga puluh persen).

(5) Data kinerja kelembagaan penanggulangan kemiskinan

Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c
berdasarkan penjumlahan nilai:
- data surat keputusan tim koordinasi penanggulangan
kemiskinan, dengan bobot 40% (empat puluh persen);
dan
- data status rencana aksi tahunan penanggulangan
kemiskinan Daerah, dengan bobot 60% (enam puluh
persen).

(6) Nilai kinerja penghapusan kemiskinan ekstrem

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung dengan
menggunakan rumus:
Nilai kinerja Daerah = 50% (lima puluh persen)
realisasi Belanja Penandaan
Kemiskinan Ekstrem + 25%
(dua puluh lima persen)
kepatuhan Pemerintah Daerah
dalam penggunaan dan
verifikasi data pelaksanaan
percepatan penghapusan
kemiskinan ekstrem + 25%
(dua puluh lima persen) kinerja
kelembagaan penanggulangan
kemiskinan Daerah.

(7) Data realisasi Belanja Penandaan Kemiskinan Ekstrem

sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a bersumber
dari Kementerian Keuangan.

(8) Data kepatuhan Pemerintah Daerah dalam penggunaan

dan verifikasi data pelaksanaan percepatan penghapusan
kemiskinan ekstrem sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
huruf b dan data kinerja kelembagaan penangggulangan
kemiskinan Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
huruf d disampaikan oleh Kementerian Dalam Negeri
kepada Kementerian Keuangan dengan data yang
bersumber dari Kementerian Koordinator Bidang
Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Tim Nasional
Percepatan Penanggulangan Kemiskinan, dan
Kementerian Dalam Negeri.

(9) Data kinerja penghapusan kemiskinan ekstrem

sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menggunakan data
periode bulan Januari 2024 sampai dengan bulan Juni
2024.

(10) Rincian jenis Belanja Penandaan Kemiskinan Ekstrem

yang digunakan dalam penghitungan realisasi Belanja
Penandaan Kemiskinan Ekstrem sebagaimana dimaksud

---

pada ayat (3) tercantum dalam Lampiran huruf B yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Menteri ini.

Pasal 16

(1) Insentif Fiskal Kelompok Kategori Kesejahteraan

Masyarakat untuk kategori kinerja penurunan stunting
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (4) huruf b
dihitung berdasarkan kinerja penurunan stunting.

(2) Data kinerja penurunan stunting sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) untuk provinsi dihitung berdasarkan data:
- input yang dinilai dari pelaporan hasil penilaian
kinerja konvergensi kabupaten/kota tahun 2024;
- proses yang dinilai dari:
1. pelaksanaan rembug stunting provinsi;
1. realisasi tertimbang Belanja Penandaan
Stunting;
1. kendali capaian aksi konvergensi tahun 2024;
1. persentase sasaran calon pengantin/calon
pasangan usia subur yang melakukan registrasi
melalui aplikasi elektronik siap nikah dan siap
hamil; dan
1. penyampaian pelaporan penandaan APBD
tematik stunting tahun 2024.
- keluaran (output) yang dinilai dari persentase:
1. balita yang dipantau pertumbuhannya;
1. ibu hamil mendapat pemeriksaan kehamilan 6
(enam) kali; dan
1. keluarga berisiko stunting yang mendapatkan
pendampingan tim pendamping keluarga.

(3) Data nilai kinerja penurunan stunting sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) untuk kabupaten/kota dihitung
berdasarkan data:
- input yang dinilai dari integrasi target prevalensi
penurunan stunting dalam rencana kerja pemerintah
Daerah;
- proses yang dinilai dari:
1. capaian pelaksanaan aksi konvergensi tahun
2024;
1. realisasi tertimbang Belanja Penandaan
Stunting;
1. persentase sasaran calon pengantin/calon
pasangan usia subur yang melakukan registrasi
melalui aplikasi elektronik siap nikah dan siap
hamil; dan
1. capaian imunisasi dasar lengkap pada bayi.
- keluaran (output) yang dinilai dari persentase:
1. balita yang dipantau pertumbuhannya;
1. ibu hamil mendapat pemeriksaan kehamilan 6
(enam) kali; dan
1. keluarga berisiko stunting yang mendapatkan
pendampingan tim pendamping keluarga.

(4) Realisasi tertimbang sebagaimana dimaksud pada ayat (2)

huruf b angka 2 dan ayat (3) huruf b angka 2 merupakan
hasil perkalian nilai realisasi Belanja Penandaan Stunting
dengan bobot jenis Belanja Penandaan Stunting.

---

(5) Data realisasi tertimbang sebagaimana dimaksud pada

ayat (4) dihitung dengan tahapan:
- perhitungan nilai persentase realisasi tertimbang
Belanja Penandaan Stunting terhadap anggaran
belanja APBD tahun anggaran 2024; dan
- hasil perhitungan nilai realisasi tertimbang Belanja
Penandaan Stunting terhadap anggaran belanja
sebagaimana dimaksud dalam huruf a dilakukan
standardisasi nilai dengan menggunakan rumus:
Xi
XSi = X 100
Xmaks
Keterangan:
XSi = nilai standar persentase realisasi Belanja
Penandaan Stunting provinsi/
kabupaten/kota
Xi = nilai persentase realisasi Belanja
Penandaan Stunting provinsi/
kabupaten/kota ke-i
i = Daerah provinsi/kabupaten/kota ke-1,
ke-2, …, ke-n
Xmaks = nilai terbesar persentase realisasi Belanja
Penandaan Stunting provinsi/
kabupaten/kota

(6) Nilai kinerja penurunan stunting sebagaimana dimaksud

pada ayat (1), dihitung dengan menggunakan rumus:
15% (lima belas persen)
dimensi input + 45% (empat
nilai kinerja puluh lima persen) dimensi
=
penurunan stunting proses + 40% (empat puluh
persen) dimensi keluaran
(output)

(7) Data nilai kinerja penurunan stunting sebagaimana

dimaksud pada ayat (2) huruf a, huruf b angka 1, huruf b
angka 3, huruf b angka 5, ayat (3) huruf a, dan ayat (3)
huruf b angka 1 bersumber dari Kementerian Dalam
Negeri.

(8) Data nilai kinerja penurunan stunting sebagaimana

dimaksud pada ayat (2) huruf b angka 2 dan ayat (3) huruf
b angka 2 bersumber dari Kementerian Keuangan.

(9) Data nilai kinerja penurunan stunting sebagaimana

dimaksud pada ayat (2) huruf b angka 4, huruf c angka 3,
dan ayat (3) huruf b angka 3, huruf c angka 3 bersumber
dari Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana
Nasional.

(10) Data nilai kinerja penurunan stunting sebagaimana

dimaksud pada ayat (2) huruf c angka 1, huruf c angka 2,
dan ayat (3) huruf b angka 4, huruf c angka 1, huruf c
angka 2 bersumber dari Kementerian Kesehatan.

(11) Data kinerja percepatan penurunan stunting sebagaimana

dimaksud pada ayat (2) menggunakan data periode bulan
Januari 2024 sampai dengan bulan Juni 2024.

(12) Rincian jenis Belanja Penandaan Stunting dan bobot jenis

Belanja Penandaan Stunting yang digunakan dalam
penghitungan realisasi tertimbang sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) huruf b angka 2 dan ayat (3) huruf
b angka 2 tercantum dalam Lampiran huruf C yang

---

merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Menteri ini.

Pasal 17

(1) Insentif Fiskal Kelompok Kategori Kesejahteraan

Masyarakat untuk kategori kinerja penggunaan produk
dalam negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat

(4) huruf c dihitung berdasarkan kinerja penggunaan

produk dalam negeri.

(2) Kinerja penggunaan produk dalam negeri sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) dihitung berdasarkan data:
- besaran rencana umum pengadaan penyedia produk
dalam negeri dan usaha mikro dan kecil;
- transaksi rencana umum pengadaan penyedia
produk dalam negeri dan usaha mikro dan kecil;
- transaksi e-purchasing produk dalam negeri dan
usaha mikro dan kecil; dan
- anggaran belanja barang dan jasa dan belanja modal.

(3) Penghitungan kinerja penggunaan produk dalam negeri

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk
Daerah yang mempunyai nilai rasio rencana umum
pengadaan penyedia produk dalam negeri dan usaha
mikro dan kecil paling rendah 40% (empat puluh persen).

(4) Rasio rencana umum pengadaan penyedia produk dalam

negeri dan usaha mikro dan kecil sebagaimana dimaksud
pada ayat (3) dihitung dengan menggunakan rumus:

rencana umum pengadaan penyedia produk dalam
negeri dan usaha mikro dan kecil
anggaran belanja barang dan jasa + anggaran belanja
modal

(5) Penghitungan nilai kinerja kategori penggunaan produk

dalam negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan sebagai berikut:
transaksi
transaksi rencana
e-
umum
purchasing pengadaan
produk
penyedia dalam
produk
negeri dan dalam negeri
80% 20% usaha dan usaha
(delapan (dua mikro dan X mikro dan + X puluh puluh kecil kecil
persen) persen)
anggaran anggaran
belanja belanja
barang dan barang
jasa + dan jasa +
anggaran anggaran
belanja belanja
modal modal

(6) Data nilai kinerja penggunaan produk dalam negeri

sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, huruf b, dan
huruf c bersumber dari Lembaga Kebijakan Pengadaan
Barang/Jasa Pemerintah.

---

(7) Data nilai kinerja penggunaan produk dalam negeri

sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d bersumber
dari Kementerian Keuangan.

(8) Data yang digunakan sebagai data kinerja penggunaan

produk dalam negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
huruf b dan huruf c merupakan data periode bulan
Januari 2024 sampai dengan bulan Juni 2024.

(9) Data yang digunakan sebagai data kinerja penggunaan

produk dalam negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
huruf a dan huruf d merupakan data tahun anggaran
2024.

Pasal 18

(1) Insentif Fiskal Kelompok Kategori Kesejahteraan

Masyarakat untuk kategori kinerja percepatan belanja
Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (4)
huruf d dihitung berdasarkan kinerja percepatan belanja
Daerah.

(2) Kinerja percepatan belanja Daerah sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) dihitung berdasarkan data:
- realisasi belanja pegawai semester I;
- realisasi belanja non pegawai semester I; dan
- anggaran belanja APBD.

(3) Nilai kinerja percepatan belanja Daerah sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) dihitung berdasarkan rumus:
30% (tiga puluh persen) realisasi belanja
pegawai semester I + 70% (tujuh puluh persen)
realisasi belanja non pegawai semester I
anggaran belanja APBD

(4) Data nilai kinerja percepatan belanja Daerah sebagaimana

dimaksud pada ayat (2) bersumber dari Kementerian
Keuangan.

(5) Data yang digunakan sebagai data kinerja percepatan

belanja daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf
a dan huruf b merupakan data periode bulan Januari 2024
sampai dengan bulan Juni 2024.

(6) Data yang digunakan sebagai data kinerja percepatan

belanja daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf
c merupakan data tahun anggaran 2024.

Pasal 19

Dalam hal data variabel sebagaimana dimaksud dalam Pasal
15, Pasal 16, Pasal 17, dan Pasal 18 tidak tersedia, variabel
yang tidak tersedia datanya tidak digunakan dalam
perhitungan alokasi.

Pasal 20

Alokasi Insentif Fiskal Kelompok Kategori Kesejahteraan
Masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (4)
diberikan kepada Daerah terbaik, terdiri atas:
- provinsi dengan peringkat 1 (satu) sampai dengan
peringkat 9 (sembilan) terbaik;
- kota dengan peringkat 1 (satu) sampai dengan peringkat
22 (dua puluh dua) terbaik; dan
- kabupaten dengan peringkat 1 (satu) sampai dengan
peringkat 99 (sembilan puluh sembilan) terbaik,

---

untuk setiap kategori dalam Insentif Fiskal Kelompok Kategori
Kesejahteraan Masyarakat.

Pasal 21

(1) Penghitungan pagu per Daerah provinsi/kabupaten/kota

per kategori kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6
ayat (4) dihitung dengan menggunakan rumus:
pagu
jumlah Daerah terbaik Insentif
provinsi/kabupaten/kota Pagu per Fiskal
per kategori Daerah kelompok
jumlah Daerah terbaik provinsi/ kategori
= X provinsi + jumlah Daerah kabupaten Kesejah-
terbaik kabupaten + jumlah /kota per teraan
Daerah terbaik kota per kategori Masya-
kategori rakat per
kategori

(2) Nilai kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat

(6), Pasal 16 ayat (6), Pasal 17 ayat (5), dan Pasal 18 ayat

(3) dilakukan standardisasi nilai untuk Daerah terbaik

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 dengan
menggunakan rumus:
Xi – Xmin
XSi = X 0,3 + 1
Xmaks – Xmin
Keterangan:
XSi = nilai kinerja standar provinsi/
kabupaten/kota per kategori daerah ke-i
XMin = nilai kinerja terkecil provinsi/
kabupaten/kota per kategori
XMaks = nilai kinerja terbesar provinsi/
kabupaten/kota per kategori

(3) Penentuan alokasi Insentif Fiskal per Daerah

provinsi/kabupaten/kota untuk setiap kategori kinerja
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (4) dihitung
dengan menggunakan rumus:

Alokasi pagu per Daerah nilai XSi
per = X provinsi/kabupaten/kota nilai total
Daerah per kategori XSi
Keterangan:
XSi = nilai kinerja standar provinsi/kabupaten/kota
per kategori Daerah ke-i,
i = Daerah provinsi/kabupaten/kota ke-1, ke-2, …,
ke-n

Pasal 22

(1) Dalam hal terdapat perubahan kebijakan pemerintah

terkait rincian jenis belanja penandaan, Menteri melalui
Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan dapat
melakukan perubahan atas rincian jenis:
- Belanja Penandaan Inflasi sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 9 ayat (6);
- Belanja Penandaan Kemiskinan Ekstrem sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 15 ayat (10); dan/atau

---

- Belanja Penandaan Stunting dan bobot jenis Belanja
Penandaan Stunting sebagaimana dimaksud dalam

Pasal 16 ayat (12),

setelah berkoordinasi dengan kementerian
negara/lembaga terkait.

(2) Perubahan rincian sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

ditetapkan dalam Keputusan Menteri yang ditandatangani
oleh Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan atas nama
Menteri.

Pasal 23

(1) KPA BUN Pengelola Dana Desa, Insentif, Otonomi Khusus,

dan Keistimewaan menyusun DIPA BUN TKD untuk
Insentif Fiskal atau perubahan DIPA BUN TKD untuk
Insentif Fiskal.

(2) Penyusunan DIPA BUN TKD untuk Insentif Fiskal atau

perubahan DIPA BUN TKD untuk Insentif Fiskal
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai
dengan Peraturan Menteri mengenai perencanaan
anggaran, pelaksanaan anggaran, serta akuntansi dan
pelaporan keuangan.

Pasal 24

(1) Dalam rangka penyaluran Insentif Fiskal, KPA BUN

Pengelola Dana Desa, Insentif, Otonomi Khusus, dan
Keistimewaan menyusun dan menyampaikan
rekomendasi penyaluran Insentif Fiskal sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf f kepada KPA BUN
Penyaluran Dana Desa, Insentif, Otonomi Khusus, dan
Keistimewaan melalui koordinator KPA BUN Penyaluran
TKD.

(2) Rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

disampaikan dengan mempertimbangkan waktu proses
penerbitan SPP/SPM/SP2D BUN serta rencana penarikan
dana.

(3) Rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

merupakan dasar bagi pejabat pembuat komitmen dan
pejabat penandatangan SPM untuk melakukan penerbitan
SPP dan SPM BUN penyaluran Insentif Fiskal.

(4) Penerbitan SPP, SPM, dan SP2D dilaksanakan sesuai

dengan Peraturan Menteri mengenai tata cara pencairan
APBN bagian atas beban anggaran BUN pada KPPN.

Pasal 25

(1) Penyaluran Insentif Fiskal dilaksanakan dengan cara

pemindahbukuan dari RKUN ke RKUD.

(2) Dalam hal terdapat perubahan atas RKUD sebagaimana

dimaksud pada ayat (1), Kepala Daerah wajib
menyampaikan pemberitahuan perubahan RKUD kepada

---

Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal
Perimbangan Keuangan dengan dilampiri:
- asli rekening koran dari RKUD; dan
- salinan keputusan Kepala Daerah mengenai
penunjukan bank tempat menampung RKUD.

Bagian Kedua
Penyaluran Insentif Fiskal Kategori Pengendalian Inflasi
Daerah

Pasal 26

(1) Penyaluran Insentif Fiskal Kategori Pengendalian Inflasi

Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3)
dilakukan secara bertahap, dengan ketentuan sebagai
berikut:
- tahap I, sebesar 50% (lima puluh persen) dari pagu
alokasi; dan
- tahap II, sebesar 50% (lima puluh persen) dari pagu
alokasi.

(2) Penyaluran Insentif Fiskal Kategori Pengendalian Inflasi

Daerah periode pertama sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
- tahap I, dilakukan paling cepat bulan Mei 2024;
- tahap II, dilakukan setelah Menteri melalui Direktur
Jenderal Perimbangan Keuangan menerima:
1. rencana penggunaan Insentif Fiskal Kinerja
Tahun Berjalan untuk kategori kinerja dalam
rangka pengendalian inflasi Daerah;
1. laporan realisasi penyerapan tahap I
sebagaimana dimaksud dalam huruf a; dan
1. laporan realisasi penyerapan Insentif Fiskal
tahun anggaran 2023 bagi Daerah yang
mendapatkan Insentif Fiskal pada tahun
anggaran 2023;
- laporan realisasi penyerapan tahap I sebagaimana
dimaksud dalam huruf b angka 2 paling rendah
sebesar 30% (tiga puluh persen) dari dana yang
disalurkan pada tahap I; dan
- rencana penggunaan dan laporan realisasi
sebagaimana dimaksud dalam huruf b diterima
secara lengkap dan benar paling lambat tanggal 29
November 2024 pukul 17.00 Waktu Indonesia Barat.

(3) Penyaluran Insentif Fiskal Kategori Pengendalian Inflasi

Daerah periode kedua sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:

- tahap I, dilakukan paling cepat bulan pada Juli 2024;
- tahap II, dilakukan setelah Menteri melalui Direktur
Jenderal Perimbangan Keuangan menerima:
1. rencana penggunaan Insentif Fiskal Kategori
Pengendalian Inflasi Daerah;
1. laporan realisasi penyerapan tahap I
sebagaimana dimaksud dalam huruf a; dan
1. laporan realisasi penyerapan Insentif Fiskal
tahun anggaran 2023 bagi Daerah yang
mendapatkan Insentif Fiskal pada tahun
anggaran 2023;

---

- laporan realisasi penyerapan tahap I sebagaimana
dimaksud dalam huruf b angka 2 paling rendah 20%
(dua puluh persen) dari dana yang disalurkan pada
tahap I; dan
- rencana penggunaan dan laporan realisasi
sebagaimana dimaksud dalam huruf b diterima
secara lengkap dan benar paling lambat pada tanggal
29 November 2024 pukul 17.00 Waktu Indonesia
Barat.

(4) Penyaluran Insentif Fiskal Kategori Pengendalian Inflasi

Daerah periode ketiga sebagaimana dimaksud dalam Pasal
6 ayat (3) huruf c dilakukan dengan ketentuan sebagai
berikut:
- tahap I, dilakukan paling cepat pada bulan Oktober
2024;
- tahap II, dilakukan setelah Menteri melalui Direktur
Jenderal Perimbangan Keuangan menerima:
1. rencana penggunaan Insentif Fiskal Kategori
Pengendalian Inflasi Daerah tahun anggaran
2024; dan
1. laporan realisasi penyerapan Insentif Fiskal
tahun anggaran 2023, bagi Daerah yang
mendapatkan Insentif Fiskal pada tahun
anggaran 2023;
- rencana penggunaan dan laporan realisasi
sebagaimana dimaksud dalam huruf b diterima
secara lengkap dan benar paling lambat pada tanggal
10 Desember 2024 pukul 17.00 Waktu Indonesia
Barat.

(5) Dalam hal persyaratan penyaluran Insentif Fiskal Kategori

Pengendalian Inflasi Daerah periode pertama tahap II dan
periode kedua tahap II belum diterima sampai dengan
batas waktu tanggal 29 November 2024 pukul 17.00
Waktu Indonesia Barat sebagaimana dimaksud pada ayat

(2) huruf d dan ayat (3) huruf d, Insentif Fiskal Kategori

Pengendalian Inflasi Daerah tidak disalurkan.

(6) Dalam hal persyaratan penyaluran Insentif Fiskal Kategori

Pengendalian Inflasi Daerah periode ketiga tahap II belum
diterima sampai dengan batas waktu tanggal 10 Desember
2024 pukul 17.00 Waktu Indonesia Barat sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) huruf d dan ayat (3) huruf d,
Insentif Fiskal Kategori Pengendalian Inflasi Daerah tidak
disalurkan.

(7) Dalam hal tanggal 29 November 2024 dan/atau 10

Desember 2024 sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
huruf d dan ayat (3) huruf d bertepatan dengan hari libur
atau hari yang diliburkan, penyampaian persyaratan
penyaluran Insentif Fiskal Kategori Pengendalian Inflasi
Daerah dilakukan pada hari kerja berikutnya paling
lambat pukul 17.00 Waktu Indonesia Barat.

(8) Rencana penggunaan Insentif Fiskal Kinerja Tahun

Berjalan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b
angka 1, ayat (3) huruf b angka 1, dan ayat (4) huruf b
angka 1 dibuat sesuai dengan format yang tercantum
dalam Lampiran huruf D merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

---

(9) Laporan realisasi penyerapan Insentif Fiskal sebagaimana

dimaksud pada ayat (2) huruf b angka 2 dan angka 3, ayat

(3) huruf b angka 2 dan angka 3, dan ayat (4) huruf b

angka 2 dibuat sesuai dengan format yang tercantum
dalam Lampiran huruf E yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Bagian Ketiga
Penyaluran Insentif Fiskal Kelompok Kategori Kesejahteraan
Masyarakat

Pasal 27

(1) Penyaluran Insentif Fiskal Kelompok Kategori

Kesejahteraan Masyarakat sebagaimana dimaksud dalam

Pasal 6 ayat (4) dilakukan secara bertahap, dengan

ketentuan sebagai berikut:
- tahap I, disalurkan sebesar 50% (lima puluh persen)
dari pagu alokasi; dan
- tahap II, disalurkan sebesar 50% (lima puluh persen)
dari pagu alokasi.

(2) Penyaluran Insentif Fiskal Kelompok Kategori

Kesejahteraan Masyarakat sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
- tahap I, dilakukan paling cepat pada bulan Agustus
2024;
- tahap II, dilakukan setelah Menteri melalui Direktur
Jenderal Perimbangan Keuangan menerima:
1. rencana penggunaan Insentif Fiskal Kelompok
Kategori Kesejahteraan Masyarakat tahun 2024;
1. laporan realisasi penyerapan tahap I
sebagaimana dimaksud dalam huruf a; dan
1. laporan realisasi penyerapan Insentif Fiskal
tahun anggaran 2023 bagi Daerah yang
mendapatkan Insentif Fiskal pada tahun
anggaran 2023;
- laporan realisasi penyerapan tahap I sebagaimana
dimaksud dalam huruf b angka 2 paling rendah
sebesar 20% (dua puluh persen) dari dana yang
disalurkan pada tahap I; dan
- rencana penggunaan Insentif Fiskal Kelompok
Kategori Kesejahteraan Masyarakat dan laporan
realisasi penyerapan tahap I sebagaimana dimaksud
dalam huruf b diterima secara lengkap dan benar
paling lambat pada tanggal 29 November 2024 pukul
17.00 Waktu Indonesia Barat.

(3) Dalam hal persyaratan penyaluran Insentif Fiskal

Kelompok Kategori Kesejahteraan Masyarakat belum
diterima secara lengkap dan benar sampai dengan batas
waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d,
Insentif Fiskal Kelompok Kategori Kesejahteraan
Masyarakat tidak disalurkan.

(4) Dalam hal tanggal 29 November 2024 sebagaimana

dimaksud pada ayat (2) huruf d bertepatan dengan hari
libur atau hari yang diliburkan, penyampaian persyaratan
penyaluran Insentif Fiskal Kelompok Kategori

---

Kesejahteraan Masyarakat dilakukan paling lambat pada
hari kerja berikutnya pukul 17.00 Waktu Indonesia Barat.

(5) Rencana penggunaan Insentif Fiskal Tahun Berjalan

sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b angka 1
dibuat sesuai dengan format yang tercantum dalam
Lampiran huruf D merupakan bagian tidak terpisahkan
dari Peraturan Menteri ini.

(6) Laporan realisasi penyerapan Insentif Fiskal sebagaimana

dimaksud pada ayat (2) huruf b angka 2 dan angka 3
dibuat sesuai dengan format yang tercantum dalam
Lampiran huruf E yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Bagian Keempat
Dokumen Penyaluran Insentif Fiskal

Pasal 28

(1) Dokumen berupa:

- rencana penggunaan Insentif Fiskal Kinerja Tahun
Berjalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat

(2) huruf b angka 1, ayat (3) huruf b angka 1, ayat (4)

huruf b angka 1, dan Pasal 27 ayat (2) huruf b
angka 1;
- laporan realisasi penyerapan Insentif Fiskal Kinerja
Tahun Berjalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
26 ayat (2) huruf b angka 2, ayat (3) huruf b angka 2,
dan Pasal 27 ayat (2) huruf b angka 2; dan
- laporan realisasi penyerapan Insentif Fiskal tahun
anggaran 2023 bagi Daerah yang mendapatkan
Insentif Fiskal pada tahun anggaran 2023
sebagaimana dimaksud pada dalam Pasal 26 ayat (2)
huruf b angka 3, ayat (3) huruf b angka 3, ayat (4)
huruf b angka 2 dan Pasal 27 ayat (2) huruf b angka
3,
disusun dan disampaikan melalui portal pelaporan pada
laman http://sikd.djpk.kemenkeu.go.id/did.

(2) Dalam hal portal pelaporan sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) mengalami gangguan yang mengakibatkan Daerah
mengalami keterlambatan penyampaian syarat
penyaluran, penyampaian syarat penyaluran dapat
disampaikan paling lambat pukul 17.00 Waktu Indonesia
Barat Waktu Indonesia Barat pada 1 (satu) hari kerja
berikutnya setelah gangguan berakhir.

(3) Rencana penggunaan Insentif Fiskal Kinerja Tahun

Berjalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a
ditandatangani oleh Kepala Daerah, wakil Kepala Daerah,
wakil Kepala Daerah atau Sekretaris Daerah,
dan dibubuhi cap dinas.

(4) Laporan realisasi penyerapan Insentif Fiskal Kinerja

Tahun Berjalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf b, ditandatangani oleh Kepala Daerah, wakil Kepala
Daerah, atau pejabat pengelola keuangan Daerah,
dan dibubuhi cap dinas.

(5) Laporan realisasi penyerapan Insentif Fiskal bagi Daerah

yang mendapatkan Insentif Fiskal pada tahun anggaran
2023 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c,

---

ditandatangani oleh Kepala Daerah, wakil Kepala Daerah,
atau pejabat pengelola keuangan Daerah, dan dibubuhi
cap dinas.

(6) Dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat

ditandatangani secara elektronik.

(7) Dalam hal dokumen rencana penggunaan sebagaimana

dimaksud pada ayat (3), laporan realisasi sebagaimana
dimaksud pada ayat (4), dan/atau laporan realisasi
sebagaimana dimaksud pada ayat (5) ditandatangani
oleh penjabat Kepala Daerah/penjabat sekretaris
Daerah/penjabat pejabat pengelola keuangan Daerah,
harus disertai dengan surat penunjukkan penjabat Kepala
Daerah/penjabat sekretaris Daerah/penjabat pejabat
pengelola keuangan Daerah.

Pasal 29

(1) Pemerintah Daerah penerima Insentif Fiskal

menyampaikan surat usulan Administrator Daerah yang
memuat data pegawai yang ditugaskan untuk mengelola,
menyusun, dan menyampaikan laporan pelaksanaan
Insentif Fiskal kepada Direktur Jenderal Perimbangan
Keuangan melalui Direktur Dana Desa, Insentif, Otonomi
Khusus, dan Keistimewaan.

(2) Administrator Daerah menyusun dan menyampaikan

laporan pelaksanaan Insentif Fiskal sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) melalui aplikasi sistem informasi
keuangan Daerah.

(3) Laporan pelaksanaan Insentif Fiskal yang telah disusun

sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dicetak dan
ditandangani dengan ketentuan sebagai berikut:
- laporan rencana penggunaan Insentif Fiskal
ditandangani oleh Kepala Daerah, wakil Kepala Daerah
atau sekretaris Daerah; dan
- laporan realisasi penyerapan Insentif Fiskal
ditandangani oleh Kepala Daerah, wakil Kepala Daerah
atau pejabat pengelola keuangan Daerah.

(4) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat

ditandatangani dengan menggunakan tanda tangan
elektronik atau tanda tangan basah.

(5) Dalam hal laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (3)

ditetapkan dengan tanda tangan basah, laporan
dimaksud dibubuhi cap dinas.

(6) Laporan pelaksanaan Insentif Fiskal yang telah

ditandatangani sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
dipindai dan diunggah dalam bentuk arsip data komputer
dengan format portable document format melalui aplikasi
sistem informasi keuangan Daerah.

(7) Laporan yang diunggah melalui aplikasi sistem informasi

keuangan Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (6)
selanjutnya dilakukan Verifikasi oleh Administrator Pusat.

(8) Dalam hal hasil Verifikasi sebagai dimaksud pada ayat (7)

menunjukkan bahwa laporan pelaksanaan Insentif Fiskal
belum sesuai, Pemerintah Daerah melakukan perbaikan
laporan pelaksanaan Insentif Fiskal sesuai dengan catatan
Administrator Pusat.

---

(9) Perbaikan laporan pelaksanaan Insentif Fiskal

sebagaimana dimaksud pada ayat (8) diunggah kembali
melalui aplikasi sistem informasi keuangan Daerah.

Bagian Kelima
Penyaluran Insentif Fiskal dalam Kondisi Bencana

Pasal 30

(1) Dalam hal terjadi kondisi bencana yang menyebabkan

Daerah penerima alokasi Insentif Fiskal tidak dapat
menyampaikan dokumen syarat salur sesuai dengan batas
waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (2)
huruf d, ayat (3) huruf d, ayat (4) huruf c, ayat (7), dan

Pasal 27 ayat (2) huruf d, ayat (4), Pemerintah Daerah

dapat mengajukan permohonan perpanjangan batas
waktu penyampaian dokumen syarat salur Insentif Fiskal
kepada Menteri melalui Direktur Jenderal Perimbangan
Keuangan.

(2) Kondisi bencana sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

terdiri atas:
- bencana alam;
- bencana non-alam; dan/atau
- bencana sosial,
yang ditetapkan oleh Kepala Daerah sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.

(3) Permohonan perpanjangan waktu sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) disampaikan paling lama 7 (tujuh) hari
kalender sejak ditetapkan kondisi bencana.

(4) Terhadap permohonan perpanjangan waktu penyampaian

dokumen syarat penyaluran Insentif Fiskal sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), Menteri melalui Direktur Jenderal
Perimbangan Keuangan menyampaikan persetujuan atau
penolakan atas perpanjangan waktu penyampaian
dokumen syarat penyaluran Insentif Fiskal kepada
Daerah.

Pasal 31

(1) Insentif Fiskal Kinerja Tahun Berjalan sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 6 digunakan untuk mendanai
kegiatan sesuai dengan kebutuhan dan prioritas Daerah
meliputi:
- dukungan infrastruktur pelayanan publik;
- peningkatan perekonomian;
- pelayanan kesehatan; dan/atau
- pelayanan pendidikan.

(2) Insentif Fiskal Kinerja Tahun Berjalan sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) tidak dapat digunakan untuk
mendanai:
- gaji, tambahan penghasilan, dan honorarium; dan
- perjalanan dinas,
bagi Kepala Daerah/wakil Kepala Daerah,
pimpinan/anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah,

---

kepala desa, perangkat desa, badan permusyawaratan
desa, dan aparatur sipil negara.

Pasal 32

Pemerintah Daerah menyampaikan laporan realisasi
penyerapan Insentif Fiskal untuk Kinerja Tahun Berjalan
sampai dengan akhir tahun 2024 paling lambat akhir bulan
Juni 2025.

Bagian Kedua
Penatausahaan, Pelaporan, dan Pertanggungjawaban Transfer
ke Daerah

Pasal 33

(1) Dalam rangka pertanggungjawaban pengelolaan BA BUN

TKD, pemimpin PPA Pengelolaan BUN menyusun laporan
keuangan TKD sesuai dengan Peraturan Menteri mengenai
sistem akuntansi dan pelaporan keuangan TKD.

(2) Laporan keuangan TKD sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) mencakup pertanggungjawaban pengelolaan Insentif

Fiskal.

(3) Laporan keuangan TKD sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) disusun oleh unit eselon II Direktorat Jenderal
Perimbangan Keuangan yang ditunjuk selaku unit
akuntansi dan pelaporan keuangan PPA BUN Pengelola
TKD menggunakan sistem aplikasi terintegrasi.

(4) Penatausahaan, akuntansi, dan pertanggungjawaban atas

pelaksanaan anggaran, KPA BUN Penyaluran Dana Desa,
Insentif, Otonomi Khusus, dan Keistimewaan menyusun
laporan keuangan tingkat KPA dan menyampaikan kepada
pemimpin PPA BUN Pengelola TKD melalui koordinator
KPA BUN Penyaluran TKD, dengan ketentuan sebagai
berikut:
- laporan keuangan tingkat KPA BUN Penyaluran Dana
Desa, Insentif, Otonomi Khusus, dan Keistimewaan
disusun setelah dilakukan rekonsiliasi data realisasi
anggaran transfer dengan KPPN selaku Kuasa BUN
dengan berpedoman pada ketentuan peraturan
perundang-undangan mengenai pedoman
rekonsiliasi dalam rangka penyusunan laporan
keuangan; dan
- laporan keuangan tingkat KPA BUN Penyaluran Dana
Desa, Insentif, Otonomi Khusus, dan Keistimewaan
disampaikan secara berjenjang kepada PPA BUN
Pengelola TKD melalui koordinator KPA BUN
Penyaluran TKD sesuai dengan jadwal penyampaian
laporan keuangan sebagaimana diatur dalam
Peraturan Menteri mengenai tata cara penyusunan
dan penyampaian laporan keuangan BUN.

---

(5) Petunjuk penyusunan dan penyampaian laporan

keuangan tingkat KPA BUN Penyaluran Dana Desa,
Insentif, Otonomi Khusus, dan Keistimewaan
sebagaimana dimaksud pada ayat (4) disampaikan oleh
Direktur Jenderal Perbendaharaan.

(6) Dalam rangka penyusunan laporan keuangan TKD

sebagaimana dimaksud pada ayat (1), koordinator KPA
BUN Penyaluran TKD menyusun dan menyampaikan
laporan keuangan tingkat koordinator KPA BUN
Penyaluran TKD dengan ketentuan sebagai berikut:
- laporan keuangan tingkat koordinator KPA BUN
Penyaluran TKD disusun setelah dilakukan
penyampaian data elektronik akrual transaksi
Insentif Fiskal selain transaksi realisasi anggaran
transfer ke dalam sistem aplikasi terintegrasi; dan
- laporan keuangan sebagaimana dimaksud dalam
huruf a disampaikan kepada PPA BUN Pengelola TKD
sesuai dengan jadwal penyampaian laporan
keuangan yang ditentukan oleh Direktur Jenderal
Perbendaharaan dengan memperhatikan Peraturan
Menteri Keuangan mengenai tata cara dan
penyampaian laporan keuangan BUN.

(7) Petunjuk penyampaian data elektronik akrual transaksi

Insentif Fiskal selain transaksi realisasi anggaran transfer,
penyusunan dan penyampaian laporan keuangan tingkat
Koordinator KPA BUN Penyaluran TKD sebagaimana
dimaksud pada ayat (6) disampaikan oleh Direktur
Jenderal Perbendaharaan.

Pasal 34

(1) Dalam hal Kepala Daerah ditetapkan sebagai tersangka

tindak pidana korupsi oleh lembaga penegak hukum,
Menteri melalui Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan
dapat melakukan:
- penundaan penyaluran Insentif Fiskal pada tahun
anggaran berjalan yang belum disalurkan; dan/atau
- penghentian penyaluran Insentif Fiskal pada tahun
anggaran berjalan sebesar pagu alokasi Insentif
Fiskal yang belum disalurkan,
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.

(2) Penundaan dan/atau penghentian penyaluran Insentif

Fiskal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan
dengan Keputusan Menteri yang ditandatangani oleh
Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan atas nama
Menteri.

(3) Dalam hal status tersangka Kepala Daerah sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) dicabut, Menteri melalui Direktur
Jenderal Perimbangan Keuangan dapat melakukan

---

penyaluran kembali atas penundaan dan/atau
penghentian penyaluran Insentif Fiskal.

(4) Penyaluran kembali atas penundaan dan/atau

penghentian penyaluran Insentif Fiskal sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) ditetapkan dengan Keputusan
Menteri yang ditandatangani oleh Direktur Jenderal
Perimbangan Keuangan atas nama Menteri.

Bagian Kedua
Penundaan Penyaluran dan Penyaluran Kembali
Dana Alokasi Umum dan/atau Dana Bagi Hasil

Pasal 35

(1) Dalam hal laporan realisasi penyerapan Insentif Fiskal

sampai dengan akhir tahun 2024 tidak disampaikan
sesuai dengan batas waktu sebagaimana dimaksud dalam

Pasal 32, Menteri melalui Direktur Jenderal Perimbangan

Keuangan dapat melakukan penundaan penyaluran Dana
Alokasi Umum dan/atau Dana Bagi Hasil untuk tahun
anggaran 2025 paling tinggi sebesar nilai alokasi Insentif
Fiskal tahun anggaran 2024.

(2) Dana Alokasi Umum dan/atau Dana Bagi Hasil yang

ditunda sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan
penyaluran kembali ke RKUD setelah Pemerintah Daerah
menyampaikan laporan realisasi sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 32.

(3) Dalam hal Pemerintah Daerah tidak menyampaikan

laporan realisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
sampai dengan tanggal 30 November 2025, Dana Alokasi
Umum dan/atau Dana Bagi Hasil yang ditunda
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), disalurkan kembali
pada bulan Desember 2025.

(4) Penundaan penyaluran Dana Alokasi Umum dan/atau

Dana Bagi Hasil sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dan/atau penyaluran kembali Dana Alokasi Umum
dan/atau Dana Bagi Hasil sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) ditetapkan dalam Keputusan Menteri yang
ditandatangani oleh Direktur Jenderal Perimbangan
Keuangan atas nama Menteri.

Pasal 36

(1) Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal

Perimbangan Keuangan dan Direktorat Jenderal
Perbendaharaan melakukan pemantauan dan evaluasi
terhadap pengelolaan Insentif Fiskal.

(2) Pemantauanterhadap pengelolaan Insentif Fiskal

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
- laporan rencana penggunaan;
- penyaluran dari RKUN ke RKUD; dan
- laporan realisasi penyerapan anggaran dan realisasi
keluaran.

(3) Evaluasi terhadap pengelolaan Insentif Fiskal

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:

---

  • kebijakan pengalokasian Insentif Fiskal;
  • mekanisme penyaluran Insentif Fiskal;
  • realisasi penyaluran Insentif Fiskal; dan
  • penggunaan dan capaian keluaran Insentif Fiskal.

(4) Hasil pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)

dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat
digunakan sebagai bahan masukan untuk penyusunan
kebijakan Insentif Fiskal tahun anggaran berikutnya.

Pasal 37

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.

---

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya
dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 21 Juni 2024

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

SRI MULYANIDitandatanganiINDRAWATIsecara elektronik

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal Д

DIREKTUR JENDERAL

PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN

KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA

REPUBLIK INDONESIA,

Ѽ

ASEP N. MULYANA

BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2024 NOMOR Ж

---

LAMPIRAN

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 43 TAHUN 2024 … TAHUN …

TENTANG

PENGELOLAAN INSENTIF FISKAL TAHUN ANGGARAN 2024

UNTUK PENGHARGAAN KINERJA TAHUN BERJALAN

RINCIAN JENIS BELANJA, RENCANA PENGGUNAAN, DAN LAPORAN REALISASI PENYERAPAN INSENTIF FISKAL

A. RINCIAN JENIS BELANJA PENANDAAN INFLASI

NO. NAMA PROGRAM NAMA KEGIATAN NAMA SUBKEGIATAN

1. Program Pengelolaan Sumber Pengelolaan SDA dan Bangunan Pembangunan Bendungan
Daya Air (SDA) Pengaman Pantai pada Wilayah
Sungai Lintas Daerah
Kabupaten/Kota
1. Program Pengelolaan Sumber Pengelolaan SDA dan Bangunan Operasi dan Pemeliharaan Bendungan
Daya Air (SDA) Pengaman Pantai pada Wilayah
Sungai Lintas Daerah
Kabupaten/Kota

1. Program Pengelolaan Sumber Pengelolaan SDA dan Bangunan Operasi dan Pemeliharaan Embung Air
Daya Air (SDA) Pengaman Pantai pada Wilayah Baku
Sungai Lintas Daerah
Kabupaten/Kota

---

NO. NAMA PROGRAM NAMA KEGIATAN NAMA SUBKEGIATAN

1. Program Pengelolaan Sumber Pengelolaan SDA dan Bangunan Operasi dan Pemeliharaan Penampung Air
Daya Air (SDA) Pengaman Pantai pada Wilayah Alami Lainnya
Sungai Lintas Daerah
Kabupaten/Kota

1. Program Pengelolaan Sumber Pengelolaan SDA dan Bangunan Revitalisasi Penampung Air Alami Lainnya
Daya Air (SDA) Pengaman Pantai pada Wilayah
Sungai Lintas Daerah
Kabupaten/Kota

1. Program Pengelolaan Sumber Pengelolaan SDA dan Bangunan Rehabilitasi Bendungan
Daya Air (SDA) Pengaman Pantai pada Wilayah
Sungai Lintas Daerah
Kabupaten/Kota

1. Program Pengelolaan Sumber Pengelolaan SDA dan Bangunan Rehabilitasi Embung dan Penampungan
Daya Air (SDA) Pengaman Pantai pada Wilayah Air Lainnya
Sungai Lintas Daerah
Kabupaten/Kota

1. Program Pengelolaan Sumber Pengelolaan SDA dan Bangunan Operasi dan Pemeliharaan Embung dan
Daya Air (SDA) Pengaman Pantai pada Wilayah Penampung Air Lainnya
Sungai Lintas Daerah
Kabupaten/Kota

1. Program Pengelolaan Sumber Pengelolaan SDA dan Bangunan Pembangunan Embung dan Penampung
Daya Air (SDA) Pengaman Pantai pada Wilayah Air Lainnya

---

NO. NAMA PROGRAM NAMA KEGIATAN NAMA SUBKEGIATAN

Sungai Lintas Daerah
Kabupaten/Kota

1. Program Pengelolaan Sumber Pengembangan dan Pengelolaan Pembangunan Jaringan Irigasi
Daya Air (SDA) Sistem Irigasi Primer dan Sekunder Permukaan
pada Daerah Irigasi yang Luasnya
1000 Ha-3000 Ha dan Daerah Irigasi
Lintas Daerah Kabupaten/Kota

1. Program Pengelolaan Sumber Pengembangan dan Pengelolaan Pembangunan Bendung Irigasi
Daya Air (SDA) Sistem Irigasi Primer dan Sekunder
pada Daerah Irigasi yang Luasnya
1000 Ha-3000 Ha dan Daerah Irigasi
Lintas Daerah Kabupaten/Kota

1. Program Pengelolaan Sumber Pengembangan dan Pengelolaan Pembangunan Jaringan Irigasi Rawa
Daya Air (SDA) Sistem Irigasi Primer dan Sekunder
pada Daerah Irigasi yang Luasnya
1000 Ha-3000 Ha dan Daerah Irigasi
Lintas Daerah Kabupaten/Kota

1. Program Pengelolaan Sumber Pengembangan dan Pengelolaan Pembangunan Jaringan Irigasi Tambak
Daya Air (SDA) Sistem Irigasi Primer dan Sekunder
pada Daerah Irigasi yang Luasnya
1000 Ha-3000 Ha dan Daerah Irigasi
Lintas Daerah Kabupaten/Kota

---

NO. NAMA PROGRAM NAMA KEGIATAN NAMA SUBKEGIATAN

1. Program Pengelolaan Sumber Pengembangan dan Pengelolaan Pembangunan Jaringan Irigasi Air Tanah
Daya Air (SDA) Sistem Irigasi Primer dan Sekunder
pada Daerah Irigasi yang Luasnya
1000 Ha-3000 Ha dan Daerah Irigasi
Lintas Daerah Kabupaten/Kota

1. Program Pengelolaan Sumber Pengembangan dan Pengelolaan Peningkatan Jaringan Irigasi Permukaan
Daya Air (SDA) Sistem Irigasi Primer dan Sekunder
pada Daerah Irigasi yang Luasnya
1000 Ha-3000 Ha dan Daerah Irigasi
Lintas Daerah Kabupaten/Kota

1. Program Pengelolaan Sumber Pengembangan dan Pengelolaan Peningkatan Bendung Irigasi
Daya Air (SDA) Sistem Irigasi Primer dan Sekunder
pada Daerah Irigasi yang Luasnya
1000 Ha-3000 Ha dan Daerah Irigasi
Lintas Daerah Kabupaten/Kota

1. Program Pengelolaan Sumber Pengembangan dan Pengelolaan Peningkatan Jaringan Irigasi Rawa
Daya Air (SDA) Sistem Irigasi Primer dan Sekunder
pada Daerah Irigasi yang Luasnya
1000 Ha-3000 Ha dan Daerah Irigasi
Lintas Daerah Kabupaten/Kota

1. Program Pengelolaan Sumber Pengembangan dan Pengelolaan Peningkatan Jaringan Irigasi Tambak
Daya Air (SDA) Sistem Irigasi Primer dan Sekunder
pada Daerah Irigasi yang Luasnya

---

NO. NAMA PROGRAM NAMA KEGIATAN NAMA SUBKEGIATAN

1000 Ha-3000 Ha dan Daerah Irigasi
Lintas Daerah Kabupaten/Kota

1. Program Pengelolaan Sumber Pengembangan dan Pengelolaan Peningkatan Jaringan Irigasi Air Tanah
Daya Air (SDA) Sistem Irigasi Primer dan Sekunder
pada Daerah Irigasi yang Luasnya
1000 Ha-3000 Ha dan Daerah Irigasi
Lintas Daerah Kabupaten/Kota

1. Program Pengelolaan Sumber Pengembangan dan Pengelolaan Rehabilitasi Jaringan Irigasi Permukaan
Daya Air (SDA) Sistem Irigasi Primer dan Sekunder
pada Daerah Irigasi yang Luasnya
1000 Ha-3000 Ha dan Daerah Irigasi
Lintas Daerah Kabupaten/Kota

1. Program Pengelolaan Sumber Pengembangan dan Pengelolaan Rehabilitasi Bendung Irigasi
Daya Air (SDA) Sistem Irigasi Primer dan Sekunder
pada Daerah Irigasi yang Luasnya
1000 Ha-3000 Ha dan Daerah Irigasi
Lintas Daerah Kabupaten/Kota

1. Program Pengelolaan Sumber Pengembangan dan Pengelolaan Rehabilitasi Jaringan Irigasi Rawa
Daya Air (SDA) Sistem Irigasi Primer dan Sekunder
pada Daerah Irigasi yang Luasnya
1000 Ha-3000 Ha dan Daerah Irigasi
Lintas Daerah Kabupaten/Kota

---

NO. NAMA PROGRAM NAMA KEGIATAN NAMA SUBKEGIATAN

1. Program Pengelolaan Sumber Pengembangan dan Pengelolaan Rehabilitasi Jaringan Irigasi Tambak
Daya Air (SDA) Sistem Irigasi Primer dan Sekunder
pada Daerah Irigasi yang Luasnya
1000 Ha-3000 Ha dan Daerah Irigasi
Lintas Daerah Kabupaten/Kota

1. Program Pengelolaan Sumber Pengembangan dan Pengelolaan Rehabilitasi Jaringan Irigasi Air Tanah
Daya Air (SDA) Sistem Irigasi Primer dan Sekunder
pada Daerah Irigasi yang Luasnya
1000 Ha-3000 Ha dan Daerah Irigasi
Lintas Daerah Kabupaten/Kota

1. Program Pengelolaan Sumber Pengembangan dan Pengelolaan Operasi dan Pemeliharaan Jaringan
Daya Air (SDA) Sistem Irigasi Primer dan Sekunder Irigasi Permukaan
pada Daerah Irigasi yang Luasnya
1000 Ha-3000 Ha dan Daerah Irigasi
Lintas Daerah Kabupaten/Kota

1. Program Pengelolaan Sumber Pengembangan dan Pengelolaan Operasi dan Pemeliharaan Bendung
Daya Air (SDA) Sistem Irigasi Primer dan Sekunder Irigasi
pada Daerah Irigasi yang Luasnya
1000 Ha-3000 Ha dan Daerah Irigasi
Lintas Daerah Kabupaten/Kota

1. Program Pengelolaan Sumber Pengembangan dan Pengelolaan Operasi dan Pemeliharaan Jaringan
Daya Air (SDA) Sistem Irigasi Primer dan Sekunder Irigasi Rawa
pada Daerah Irigasi yang Luasnya

---

NO. NAMA PROGRAM NAMA KEGIATAN NAMA SUBKEGIATAN

1000 Ha-3000 Ha dan Daerah Irigasi
Lintas Daerah Kabupaten/Kota

1. Program Pengelolaan Sumber Pengembangan dan Pengelolaan Operasi dan Pemeliharaan Jaringan
Daya Air (SDA) Sistem Irigasi Primer dan Sekunder Irigasi Tambak
pada Daerah Irigasi yang Luasnya
1000 Ha-3000 Ha dan Daerah Irigasi
Lintas Daerah Kabupaten/Kota

1. Program Pengelolaan Sumber Pengembangan dan Pengelolaan Operasi dan Pemeliharaan Jaringan
Daya Air (SDA) Sistem Irigasi Primer dan Sekunder Irigasi Air Tanah
pada Daerah Irigasi yang Luasnya
1000 Ha-3000 Ha dan Daerah Irigasi
Lintas Daerah Kabupaten/Kota

1. Program Pengelolaan Sumber Pengembangan dan Pengelolaan Pembangunan Sumur Jaringan Irigasi Air
Daya Air (SDA) Sistem Irigasi Primer dan Sekunder Tanah
pada Daerah Irigasi yang Luasnya
1000 Ha-3000 Ha dan Daerah Irigasi
Lintas Daerah Kabupaten/Kota

1. Program Pengelolaan Sumber Pengembangan dan Pengelolaan Operasi dan Pemeliharaan Sumur
Daya Air (SDA) Sistem Irigasi Primer dan Sekunder Jaringan Irigasi Air Tanah
pada Daerah Irigasi yang Luasnya
1000 Ha-3000 Ha dan Daerah Irigasi
Lintas Daerah Kabupaten/Kota

---

NO. NAMA PROGRAM NAMA KEGIATAN NAMA SUBKEGIATAN

1. Program Pengelolaan Sumber Pengembangan dan Pengelolaan Peningkatan Sumur Jaringan Irigasi Air
Daya Air (SDA) Sistem Irigasi Primer dan Sekunder Tanah
pada Daerah Irigasi yang Luasnya
1000 Ha-3000 Ha dan Daerah Irigasi
Lintas Daerah Kabupaten/Kota

1. Program Pengelolaan Sumber Pengembangan dan Pengelolaan Rehabilitasi Sumur Jaringan Irigasi Air
Daya Air (SDA) Sistem Irigasi Primer dan Sekunder Tanah
pada Daerah Irigasi yang Luasnya
1000 Ha-3000 Ha dan Daerah Irigasi
Lintas Daerah Kabupaten/Kota

1. Program Pengelolaan Sumber Pengembangan dan Pengelolaan Pengelolaan dan Pengawasan Alokasi Air
Daya Air (SDA) Sistem Irigasi Primer dan Sekunder di Daerah Irigasi
pada Daerah Irigasi yang Luasnya
1000 Ha-3000 Ha dan Daerah Irigasi
Lintas Daerah Kabupaten/Kota

1. Program Pengelolaan Sumber Pengelolaan SDA dan Bangunan Operasi dan Pemeliharaan Embung Air
Daya Air (SDA) Pengaman Pantai pada Wilayah Baku
Sungai (WS) dalam 1 (Satu) Daerah
Kabupaten/Kota

1. Program Pengelolaan Sumber Pengelolaan SDA dan Bangunan Revitalisasi Penampung Air Alami Lainnya
Daya Air (SDA) Pengaman Pantai pada Wilayah
Sungai (WS) dalam 1 (Satu) Daerah
Kabupaten/Kota

---

NO. NAMA PROGRAM NAMA KEGIATAN NAMA SUBKEGIATAN

1. Program Pengelolaan Sumber Pengelolaan SDA dan Bangunan Operasi dan Pemeliharaan Penampung Air
Daya Air (SDA) Pengaman Pantai pada Wilayah Alami Lainnya
Sungai (WS) dalam 1 (Satu) Daerah
Kabupaten/Kota

1. Program Pengelolaan Sumber Pengelolaan SDA dan Bangunan Operasi dan Pemeliharaan Tanggul dan
Daya Air (SDA) Pengaman Pantai pada Wilayah Tebing Sungai
Sungai (WS) dalam 1 (Satu) Daerah
Kabupaten/Kota

1. Program Pengelolaan Sumber Pengelolaan SDA dan Bangunan Operasi dan Pemeliharaan Embung dan
Daya Air (SDA) Pengaman Pantai pada Wilayah Penampung Air Lainnya
Sungai (WS) dalam 1 (Satu) Daerah
Kabupaten/Kota

1. Program Pengelolaan Sumber Pengelolaan SDA dan Bangunan Operasi dan Pemeliharaan Bendungan
Daya Air (SDA) Pengaman Pantai pada Wilayah
Sungai (WS) dalam 1 (Satu) Daerah
Kabupaten/Kota

1. Program Pengelolaan Sumber Pengelolaan SDA dan Bangunan Pembangunan Bendungan
Daya Air (SDA) Pengaman Pantai pada Wilayah
Sungai (WS) dalam 1 (Satu) Daerah
Kabupaten/Kota

1. Program Pengelolaan Sumber Pengelolaan SDA dan Bangunan Rehabilitasi Bendungan
Daya Air (SDA) Pengaman Pantai pada Wilayah

---

NO. NAMA PROGRAM NAMA KEGIATAN NAMA SUBKEGIATAN

Sungai (WS) dalam 1 (Satu) Daerah
Kabupaten/Kota

1. Program Pengelolaan Sumber Pengelolaan SDA dan Bangunan Rehabilitasi Embung dan Penampungan
Daya Air (SDA) Pengaman Pantai pada Wilayah Air Lainnya
Sungai (WS) dalam 1 (Satu) Daerah
Kabupaten/Kota

1. Program Pengelolaan Sumber Pengelolaan SDA dan Bangunan Pembangunan Embung dan Penampung
Daya Air (SDA) Pengaman Pantai pada Wilayah Air Lainnya
Sungai (WS) dalam 1 (Satu) Daerah
Kabupaten/Kota

1. Program Pengelolaan Sumber Pengembangan dan Pengelolaan Pembangunan Jaringan Irigasi
Daya Air (SDA) Sistem Irigasi Primer dan Sekunder Permukaan
pada Daerah Irigasi yang Luasnya di
Bawah 1000 Ha dalam 1 (Satu)
Daerah Kabupaten/Kota

1. Program Pengelolaan Sumber Pengembangan dan Pengelolaan Pembangunan Bendung Irigasi
Daya Air (SDA) Sistem Irigasi Primer dan Sekunder
pada Daerah Irigasi yang Luasnya di
Bawah 1000 Ha dalam 1 (Satu)
Daerah Kabupaten/Kota

1. Program Pengelolaan Sumber Pengembangan dan Pengelolaan Pembangunan Jaringan Irigasi Rawa
Daya Air (SDA) Sistem Irigasi Primer dan Sekunder
pada Daerah Irigasi yang Luasnya di

---

NO. NAMA PROGRAM NAMA KEGIATAN NAMA SUBKEGIATAN

Bawah 1000 Ha dalam 1 (Satu)
Daerah Kabupaten/Kota

1. Program Pengelolaan Sumber Pengembangan dan Pengelolaan Pembangunan Jaringan Irigasi Tambak
Daya Air (SDA) Sistem Irigasi Primer dan Sekunder
pada Daerah Irigasi yang Luasnya di
Bawah 1000 Ha dalam 1 (Satu)
Daerah Kabupaten/Kota

1. Program Pengelolaan Sumber Pengembangan dan Pengelolaan Pembangunan Sumur Jaringan Irigasi Air
Daya Air (SDA) Sistem Irigasi Primer dan Sekunder Tanah
pada Daerah Irigasi yang Luasnya di
Bawah 1000 Ha dalam 1 (Satu)
Daerah Kabupaten/Kota

1. Program Pengelolaan Sumber Pengembangan dan Pengelolaan Pembangunan Jaringan Irigasi Air Tanah
Daya Air (SDA) Sistem Irigasi Primer dan Sekunder
pada Daerah Irigasi yang Luasnya di
Bawah 1000 Ha dalam 1 (Satu)
Daerah Kabupaten/Kota

1. Program Pengelolaan Sumber Pengembangan dan Pengelolaan Peningkatan Jaringan Irigasi Permukaan
Daya Air (SDA) Sistem Irigasi Primer dan Sekunder
pada Daerah Irigasi yang Luasnya di
Bawah 1000 Ha dalam 1 (Satu)
Daerah Kabupaten/Kota

---

NO. NAMA PROGRAM NAMA KEGIATAN NAMA SUBKEGIATAN

1. Program Pengelolaan Sumber Pengembangan dan Pengelolaan Peningkatan Bendung Irigasi
Daya Air (SDA) Sistem Irigasi Primer dan Sekunder
pada Daerah Irigasi yang Luasnya di
Bawah 1000 Ha dalam 1 (Satu)
Daerah Kabupaten/Kota

1. Program Pengelolaan Sumber Pengembangan dan Pengelolaan Peningkatan Jaringan Irigasi Rawa
Daya Air (SDA) Sistem Irigasi Primer dan Sekunder
pada Daerah Irigasi yang Luasnya di
Bawah 1000 Ha dalam 1 (Satu)
Daerah Kabupaten/Kota

1. Program Pengelolaan Sumber Pengembangan dan Pengelolaan Peningkatan Jaringan Irigasi Tambak
Daya Air (SDA) Sistem Irigasi Primer dan Sekunder
pada Daerah Irigasi yang Luasnya di
Bawah 1000 Ha dalam 1 (Satu)
Daerah Kabupaten/Kota

1. Program Pengelolaan Sumber Pengembangan dan Pengelolaan Peningkatan Sumur Jaringan Irigasi Air
Daya Air (SDA) Sistem Irigasi Primer dan Sekunder Tanah
pada Daerah Irigasi yang Luasnya di
Bawah 1000 Ha dalam 1 (Satu)
Daerah Kabupaten/Kota

1. Program Pengelolaan Sumber Pengembangan dan Pengelolaan Peningkatan Jaringan Irigasi Air Tanah
Daya Air (SDA) Sistem Irigasi Primer dan Sekunder
pada Daerah Irigasi yang Luasnya di

---

NO. NAMA PROGRAM NAMA KEGIATAN NAMA SUBKEGIATAN

Bawah 1000 Ha dalam 1 (Satu)
Daerah Kabupaten/Kota

1. Program Pengelolaan Sumber Pengembangan dan Pengelolaan Rehabilitasi Jaringan Irigasi Permukaan
Daya Air (SDA) Sistem Irigasi Primer dan Sekunder
pada Daerah Irigasi yang Luasnya di
Bawah 1000 Ha dalam 1 (Satu)
Daerah Kabupaten/Kota

1. Program Pengelolaan Sumber Pengembangan dan Pengelolaan Rehabilitasi Bendung Irigasi
Daya Air (SDA) Sistem Irigasi Primer dan Sekunder
pada Daerah Irigasi yang Luasnya di
Bawah 1000 Ha dalam 1 (Satu)
Daerah Kabupaten/Kota

1. Program Pengelolaan Sumber Pengembangan dan Pengelolaan Rehabilitasi Jaringan Irigasi Rawa
Daya Air (SDA) Sistem Irigasi Primer dan Sekunder
pada Daerah Irigasi yang Luasnya di
Bawah 1000 Ha dalam 1 (Satu)
Daerah Kabupaten/Kota

1. Program Pengelolaan Sumber Pengembangan dan Pengelolaan Rehabilitasi Jaringan Irigasi Tambak
Daya Air (SDA) Sistem Irigasi Primer dan Sekunder
pada Daerah Irigasi yang Luasnya di
Bawah 1000 Ha dalam 1 (Satu)
Daerah Kabupaten/Kota

---

NO. NAMA PROGRAM NAMA KEGIATAN NAMA SUBKEGIATAN

1. Program Pengelolaan Sumber Pengembangan dan Pengelolaan Rehabilitasi Sumur Jaringan Irigasi Air
Daya Air (SDA) Sistem Irigasi Primer dan Sekunder Tanah
pada Daerah Irigasi yang Luasnya di
Bawah 1000 Ha dalam 1 (Satu)
Daerah Kabupaten/Kota

1. Program Pengelolaan Sumber Pengembangan dan Pengelolaan Rehabilitasi Jaringan Irigasi Air Tanah
Daya Air (SDA) Sistem Irigasi Primer dan Sekunder
pada Daerah Irigasi yang Luasnya di
Bawah 1000 Ha dalam 1 (Satu)
Daerah Kabupaten/Kota

1. Program Pengelolaan Sumber Pengembangan dan Pengelolaan Operasi dan Pemeliharaan Jaringan
Daya Air (SDA) Sistem Irigasi Primer dan Sekunder Irigasi Permukaan
pada Daerah Irigasi yang Luasnya di
Bawah 1000 Ha dalam 1 (Satu)
Daerah Kabupaten/Kota

1. Program Pengelolaan Sumber Pengembangan dan Pengelolaan Operasi dan Pemeliharaan Bendung
Daya Air (SDA) Sistem Irigasi Primer dan Sekunder Irigasi
pada Daerah Irigasi yang Luasnya di
Bawah 1000 Ha dalam 1 (Satu)
Daerah Kabupaten/Kota

1. Program Pengelolaan Sumber Pengembangan dan Pengelolaan Operasi dan Pemeliharaan Jaringan
Daya Air (SDA) Sistem Irigasi Primer dan Sekunder Irigasi Rawa
pada Daerah Irigasi yang Luasnya di

---

NO. NAMA PROGRAM NAMA KEGIATAN NAMA SUBKEGIATAN

Bawah 1000 Ha dalam 1 (Satu)
Daerah Kabupaten/Kota

1. Program Pengelolaan Sumber Pengembangan dan Pengelolaan Operasi dan Pemeliharaan Jaringan
Daya Air (SDA) Sistem Irigasi Primer dan Sekunder Irigasi Tambak
pada Daerah Irigasi yang Luasnya di
Bawah 1000 Ha dalam 1 (Satu)
Daerah Kabupaten/Kota

1. Program Pengelolaan Sumber Pengembangan dan Pengelolaan Operasi dan Pemeliharaan Jaringan
Daya Air (SDA) Sistem Irigasi Primer dan Sekunder Irigasi Air Tanah
pada Daerah Irigasi yang Luasnya di
Bawah 1000 Ha dalam 1 (Satu)
Daerah Kabupaten/Kota

1. Program Pengelolaan Sumber Pengembangan dan Pengelolaan Pengelolaan dan Pengawasan Alokasi Air
Daya Air (SDA) Sistem Irigasi Primer dan Sekunder Irigasi
pada Daerah Irigasi yang Luasnya di
Bawah 1000 Ha dalam 1 (Satu)
Daerah Kabupaten/Kota

1. Program Pengembangan Penyelenggaraan perumahan dan Peningkatan akses kredit atau
Permukiman kawasan permukiman melalui pembiayaan dan bantuan prasarana,
pemberian bantuan untuk sarana dam utilitas umum bagi
pembangunan layak huni dan masyarakat berpenghasilan rendah (MBR)
kawasan permukiman layak terutama

---

NO. NAMA PROGRAM NAMA KEGIATAN NAMA SUBKEGIATAN

bagi OAP dalam satu (1) wilayah
Kabupaten/kota

1. Program Pengembangan Penyelenggaraan perumahan dan Peningkatan akses kredit atau
Permukiman kawasan permukiman melalui pembiayaan dan bantuan prasarana,
pemberian bantuan untuk sarana dna utilitas umum bagi
pembangunan layak huni dan masyarakat berpenghasilan rendah (MBR)
kawasan permukiman layak terutama
bagi OAP

1. Program Pengembangan Penyelenggaraan perumahan dan Peningkatan akses kredit atau
Permukiman kawasan permukiman melalui pembiayaan dan bantuan prasarana,
pemberian bantuan untuk sarana dan utilitas umum bagi
pembangunan layak huni dan masyarakat berpenghasilan rendah (MBR)
kawasan permukiman layak terutama
bagi OAP dalam satu (1) wilayah
Kabupaten/kota

1. Program Penyelenggaraan Jalan Penyelenggaraan Jalan Provinsi Rehabilitasi Jembatan
1. Program Penyelenggaraan Jalan Penyelenggaraan Jalan Provinsi Pemeliharaan Berkala Jembatan
1. Program Penyelenggaraan Jalan Penyelenggaraan Jalan Provinsi Pemantauan dan Evaluasi
Penyelenggaraan Jalan/Jembatan

1. Program Penyelenggaraan Jalan Penyelenggaraan Jalan Provinsi Pelebaran Jembatan
1. Program Penyelenggaraan Jalan Penyelenggaraan Jalan Provinsi Rehabilitasi Jalan

---

NO. NAMA PROGRAM NAMA KEGIATAN NAMA SUBKEGIATAN

1. Program Penyelenggaraan Jalan Penyelenggaraan Jalan Provinsi Rekonstruksi Jalan
1. Program Penyelenggaraan Jalan Penyelenggaraan Jalan Provinsi Pembangunan Jembatan
1. Program Penyelenggaraan Jalan Penyelenggaraan Jalan Provinsi Pemeliharaan Rutin Jalan
1. Program Penyelenggaraan Jalan Penyelenggaraan Jalan Provinsi Pembangunan Terowongan/Tunnel
1. Program Penyelenggaraan Jalan Penyelenggaraan Jalan Provinsi Pelebaran Jalan Menambah Lajur
1. Program Penyelenggaraan Jalan Penyelenggaraan Jalan Provinsi Penggantian Jembatan
1. Program Penyelenggaraan Jalan Penyelenggaraan Jalan Provinsi Pembangunan Underpass
1. Program Penyelenggaraan Jalan Penyelenggaraan Jalan Provinsi Pemeliharaan Berkala Jalan
1. Program Penyelenggaraan Jalan Penyelenggaraan Jalan Provinsi Pelebaran Jalan Menuju Standar
1. Program Penyelenggaraan Jalan Penyelenggaraan Jalan Provinsi Pembangunan Jalan
1. Program Penyelenggaraan Jalan Penyelenggaraan Jalan Penggantian Jembatan
Kabupaten/Kota

1. Program Penyelenggaraan Jalan Penyelenggaraan Jalan Pembangunan Jalan
Kabupaten/Kota

1. Program Penyelenggaraan Jalan Penyelenggaraan Jalan Rekonstruksi Jalan
Kabupaten/Kota

1. Program Penyelenggaraan Jalan Penyelenggaraan Jalan Pemeliharaan Berkala Jalan
Kabupaten/Kota

---

NO. NAMA PROGRAM NAMA KEGIATAN NAMA SUBKEGIATAN

1. Program Penyelenggaraan Jalan Penyelenggaraan Jalan Pemantauan dan Evaluasi
Kabupaten/Kota Penyelenggaraan Jalan Kewenangan
Kabupaten/Kota dan Desa

1. Program Penyelenggaraan Jalan Penyelenggaraan Jalan Pelebaran Jalan Menuju Standar
Kabupaten/Kota

1. Program Penyelenggaraan Jalan Penyelenggaraan Jalan Rehabilitasi Jembatan
Kabupaten/Kota

1. Program Penyelenggaraan Jalan Penyelenggaraan Jalan Pembangunan Jembatan
Kabupaten/Kota

1. Program Penyelenggaraan Jalan Penyelenggaraan Jalan Pelebaran Jalan Menambah Lajur
Kabupaten/Kota

1. Program Penyelenggaraan Jalan Penyelenggaraan Jalan Pemeliharaan Berkala Jembatan
Kabupaten/Kota

1. Program Penyelenggaraan Jalan Penyelenggaraan Jalan Rehabilitasi Jalan
Kabupaten/Kota

1. Program Penyelenggaraan Jalan Penyelenggaraan Jalan Pembangunan Terowongan/Tunnel
Kabupaten/Kota

1. Program Penyelenggaraan Jalan Penyelenggaraan Jalan Pemeliharaan Rutin Jalan
Kabupaten/Kota

---

NO. NAMA PROGRAM NAMA KEGIATAN NAMA SUBKEGIATAN

1. Program Penyelenggaraan Jalan Penyelenggaraan Jalan Pembangunan Underpass
Kabupaten/Kota

1. Program Pengembangan Pembinaan Pengelolaan Rumah Susun Pengendalian dan Pengawasan
Perumahan Umum dan/atau Rumah Khusus Pelaksanaan Penjualan Rumah

1. Program Perlindungan Dan Pengelolaan Data Fakir Miskin Fasilitasi Bantuan Sosial Kesejahteraan
Jaminan Sosial Cakupan Daerah Kabupaten/Kota Keluarga

1. Program Perlindungan Dan Pengelolaan Data Fakir Miskin Fasilitasi Bantuan Pengembangan
Jaminan Sosial Cakupan Daerah Kabupaten/Kota Ekonomi Masyarakat

1. Program Perlindungan Dan Penetapan Kebijakan dan Program, Fasilitasi Kebijakan Program dan Skema
Jaminan Sosial serta Skema Perlindungan Sosial di Perlindungan Sosial di Bidang
Bidang Perlindungan dan Jaminan Perlindungan dan Jaminan Sosial
Sosial dengan Mengutamakan dan
Mengikutsertakan OAP.

1. Program Hubungan Industrial Penetapan Upah Minimum Provinsi Penetapan Upah Minimum
(UMP), Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMK)
Provinsi (UMSP), Upah Minimum
Kabupaten/Kota (UMK), dan Upah
Minimum Sektoral Kabupaten/Kota
(UMSK)

1. Program Pengelolaan Sumber Penyediaan Infrastruktur dan Seluruh Penyediaan Infrastruktur Pendukung
Daya Ekonomi Untuk Pendukung Kemandirian Pangan pada Kemandirian Pangan Lainnya

---

NO. NAMA PROGRAM NAMA KEGIATAN NAMA SUBKEGIATAN

Kedaulatan Dan Kemandirian berbagai Sektor sesuai Kewenangan
Pangan Daerah Provinsi

1. Program Pengelolaan Sumber Penyediaan Infrastruktur dan Seluruh Koordinasi dan Sinkronisasi dalam
Daya Ekonomi Untuk Pendukung Kemandirian Pangan pada rangka Penyediaan Infrastruktur Logistik
Kedaulatan Dan Kemandirian berbagai Sektor sesuai Kewenangan
Pangan Daerah Provinsi

1. Program Pengelolaan Sumber Penyediaan Infrastruktur dan Seluruh Penyediaan Infrastruktur Cadangan
Daya Ekonomi Untuk Pendukung Kemandirian Pangan pada Pangan Pemerintah Provinsi
Kedaulatan Dan Kemandirian berbagai Sektor sesuai Kewenangan
Pangan Daerah Provinsi

1. Program Pengelolaan Sumber Penyediaan Infrastruktur dan Seluruh Penyediaan Infrastruktur Pendukung
Daya Ekonomi Untuk Pendukung Kemandirian Pangan Kemandirian Pangan Lainnya
Kedaulatan Dan Kemandirian sesuai Kewenangan Daerah
Pangan Kabupaten/Kota

1. Program Pengelolaan Sumber Penyediaan Infrastruktur dan Seluruh Koordinasi dan Sinkronisasi Penyediaan
Daya Ekonomi Untuk Pendukung Kemandirian Pangan Infrastruktur Logistik
Kedaulatan Dan Kemandirian sesuai Kewenangan Daerah
Pangan Kabupaten/Kota

1. Program Pengelolaan Sumber Penyediaan Infrastruktur dan Seluruh Penyediaan Infrastruktur Cadangan
Daya Ekonomi Untuk Pendukung Kemandirian Pangan Pangan Pemerintah Kabupaten/Kota
Kedaulatan Dan Kemandirian sesuai Kewenangan Daerah
Pangan Kabupaten/Kota

---

NO. NAMA PROGRAM NAMA KEGIATAN NAMA SUBKEGIATAN

1. Program Peningkatan Penyediaan dan Penyaluran Pangan Penyediaan Pangan Berbasis Sumber
Diversifikasi Dan Ketahanan Pokok atau Pangan Lainnya sesuai Daya Lokal
Pangan Masyarakat dengan Kebutuhan Daerah Provinsi
dalam rangka Stabilisasi Pasokan dan
Harga Pangan

1. Program Peningkatan Penyediaan dan Penyaluran Pangan Koordinasi, Sinkronisasi dan Pelaksanaan
Diversifikasi Dan Ketahanan Pokok atau Pangan Lainnya sesuai Distribusi Pangan Pokok dan Pangan
Pangan Masyarakat dengan Kebutuhan Daerah Provinsi Lainnya
dalam rangka Stabilisasi Pasokan dan
Harga Pangan

1. Program Peningkatan Penyediaan dan Penyaluran Pangan Pengembangan usaha Pengolahan Pangan
Diversifikasi Dan Ketahanan Pokok atau Pangan Lainnya sesuai Berbasis Sumber Daya Lokal
Pangan Masyarakat dengan Kebutuhan Daerah Provinsi
dalam rangka Stabilisasi Pasokan dan
Harga Pangan

1. Program Peningkatan Penyediaan dan Penyaluran Pangan Koordinasi dan Sinkronisasi Pemantauan
Diversifikasi Dan Ketahanan Pokok atau Pangan Lainnya sesuai Stok, Pasokan dan Harga Pangan Pokok
Pangan Masyarakat dengan Kebutuhan Daerah Provinsi Strategis
dalam rangka Stabilisa