PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTER! KEUANGAN NOMOR
Ditetapkan: 2023-01-01
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Penerimaan Negara Bukan Pajak yang selanjutnya
disingkat PNBP adalah pungutan yang dibayar
oleh orang pribadi atau badan dengan memperoleh
manfaat langsung maupun tidak langsung atas
layanan atati pemanfaatan sumber daya dan hak
yang diperoleh negara, berdasarkan peraturan
perundang-undangan, yang menjadi penerimaan
pemerintah pusat di luar penerimaan perpajakan
dan hibah dan dikelola dalam mekanisme
anggaran pendapatan dan belanja negara.
1. Wajib Bayar PNBP yang selanjutnya disingkat WB
adalah orang pribadi atau badan dari dalam negeri
atau luar negeri, yang mempunyai kewajiban
membayar PNBP, sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
jdih.kemenkeu.go.id
---
1. Sistem Informasi PNBP Online yang selanjutnya
disebut SIMPON! adalah sistem informasi yang
dikelola oleh Direktorat Jenderal Anggaran, yang
meliputi Sistem Perencanaan PNBP, Sistem Billing
dan Sistem Pelaporan PNBP.
1. Nomor Transaksi Penerimaan Negara yang
selanjutnya disingkat NTPN adalah nomor tanda
bukti pembayaran atau penyetoran ke kas negara
yang diterbitkan melalui Modul Penerimaan
Negara a tau sistem penerimaan negara yang
dikelola Direktorat Jenderal Perbendaharaan.
1. Laporan Surveyor adalah dokumen tertulis yang
merupakan hasil kegiatan verifikasi atau
penelusuran teknis dari surveyor yang
menyatakan kesesuaian barang yang diekspor.
1. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang keuangan negara.
1. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
yang selanjutnya disingkat Kementerian ESDM
adalah kementerian yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang energi dan sumber
daya mineral.
1. Kementerian Perdagangan adalah kementerian
yang menyelenggarakan urusan pemerintahan
di bidang perdagangan.
1. Kementerian Perindustrian adalah kementerian
yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang perindustrian.
1. Kementerian Perhubungan adalah kementerian
yang menyelenggarakan urusan pemerintahan
di bidang transportasi/perhubungan.
1. Sistem Indonesia National Single Window yang
selanjutnya disingkat SINSW adalah sistem
elektronik yang mengintegrasikan sistem
dan/ atau informasi berkaitan dengan proses
penanganan dokumen kepabeanan, dokumen
kekarantinaan, dokumen perizinan, dokumen
kepelabuhanan/ kebandarudaraan, dan dokumen
lain, yang terkait dengan ekspor dan/ atau impor,
yang menjamin keamanan data dan informasi
serta memadukan alur dan proses informasi antar
sistem internal secara otomatis.
1. Lembaga National Single Window yang selanjutnya
disingkat LNSW adalah unit organisasi
Kementerian Keuangan yang mempunyai tugas
melaksanakan pengelolaan Indonesia National
Single Window dan penyelenggaraan SINSW dalam
penanganan dokumen kepabeanan, dokumen
kekarantinaan, dokumen. perizinan, dokumen
kepelabuhanan /kebandarudaraan, dan dokumen
lain, yang terkait dengan ekspor dan/ atau impor,
dan dokumen logistik nasional secara elektronik.
jdih.kemenkeu.go.id
---
1. Ketentuan ayat (1), ayat (2), dan ayat (4) Pasal 3 diubah
dan di antara ayat (4) dan ayat (5) Pasal 3 disisipkan 1
(satu) ayat yakni ayat (4a) sehingga Pasal 3 berbunyi
sebagai berikut:
Pasal 3
**(1) Untuk efektivitas pengawasan PNBP mineral dan**
batubara, Kementerian Keuangan melakukan
sinergi yang meliputi Direktorat Jenderal
Anggaran, Direktorat Jenderal Pajak, Direktorat
Jenderal Bea dan Cukai, dan LNSW.
**(2) Selain sinergi sebagaimana dimaksud pada ayat**
**(1), Kementerian Keuangan melakukan sinergi**
dengan Kementerian ESDM, Kementerian
Perdagangan, Kementerian Perindustrian, dan
Kementerian Perhubungan.
**(3) Sinergi dengan Kementerian ESDM sebagaimana**
dimaksud pada ayat (2) dapat berupa sinergi
proses bisnis dan data perizinan pertambangan,
perhitungan dan pembayaran PNBP, rencana dan
realisasi atas pembelian dan penjualan, dan
laporan hasil verifikasi terkait komoditas mineral
dan batubara.
**(4) Sinergi dengan Kementerian Perdagangan**
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat berupa
sinergi proses bisnis dan data perizinan/
persetujuan dan Laporan Surveyor dalam rangka
ekspor terkait komoditas mineral dan batubara.
(4a) Sinergi dengan Kementerian Perindustrian
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat berupa
sinergi proses bisnis dan data industri pengolahan
dan/ atau pemurnian mineral dan batubara
(smeltery.
**(5) Sinergi dengan Kementerian Perhubungan**
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat
berupa sinergi proses bisnis dan data
pengangkutan/ pengapalan terkait komoditas
mineral dan batubara dalam rangka penerbitan
surat persetujuan berlayar dan/ atau surat
persetujuan olah gerak.
1. BAB V diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
1. Ketentuan ayat (1) Pasal 11 diubah dan ketentuan Pasal
11 ayat (2) dan ayat (3) dihapus sehingga Pasal 11
berbunyi sebagai berikut:
Pasal 11
**(1) LNSW mengelola data pada SINSW yang berasal**
dari:
- data hasil sinergi dengan Kementerian
Perdagangan berupa data terkait perizinan/
jdih.kemenkeu.go.id
---
persetujuan dan Laporan Surveyor dalam
rangka ekspor sebagaimana dimaksud dalam
### Pasal 3 ayat (4);
- data hasil sinergi dengan Kementerian
Perindustrian berupa data industri
pengolahan dan/ atau pemurnian mineral dan
batubara (smelter) sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 3 ayat (4a);
- data hasil sinergi dengan Kementerian
Perhubungan berupa data terkait
pengangkutan/ pengapalan komoditas
mineral dan batubara dalam rangka
penerbitan surat persetujuan berlayar
dan/ atau surat · persetujuan olah gerak
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3
ayat (5);
- data dari Direktorat Jenderal . Anggaran
berupa NTPN, laporan hasil verifikasi, dan
data lainnya sebagaimana dimaksud dalam
### Pasal 4 ayat (1); dan
- data dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai
berupa data pemberitahuan pabean ekspor
dan data manifest kapal sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 7.
**(2) Dihapus.**
**(3) Dihapus.**
1. Di antara BAB VI dan BAB VII disisipkan 1 (satu) bab
yakni BAB VIA sehingga berbunyi sebagai berikut:
.BAB VIA
1. Di antara Pasal 11 dan Pasal 12 disisipkan 2 (dua) pasal
yakni Pasal 1lA dan Pasal 1 lB sehingga berbunyi
sebagai berikut:
### Pasal 1 lA
**(1) Untuk penerbitan Laporan Surveyor sebagaimana**
dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) huruf a,
eksportir memastikan validasi NTPN melalui
SINSW.
**(2) Validasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)**
meliputi:
- kebenaran NTPN; dan
- volume NTPN.
**(3) Dalam hal berdasarkan validasi kebenaran NTPN**
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a
dinyatakan tidak valid, NTPN tidak dapat
digunakan sebagai dasat penerbitan dokumen
Laporan Surveyor.
**(4) Dalam hal berdasarkan validasi volume NTPN**
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b
dinyatakan:
jdih.kemenkeu.go.id
---
- volume NTPN sudah digunakan penuh, NTPN
tidak dapat digunakan kembali sebagai dasar
penerbitan Laporan Surveyor; atau
- volume NTPN belum digunakan penuh, NTPN
dapat digunakan kembali maksimal sebesar
sisa volume NTPN yang belum terpakai
sebagai dasar penerbitan Laporan Surveyor.
### Pasal 1 lB
**(1) Untuk penerbitan surat persetujuan berlayar**
sebagaimana dimaksud Pasal 11 ayat (1) huruf c,
sistem inapottnet melakukan validasi NTPN
melalui SINSW.
**(2) Validasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)**
meliputi:
- kebenaran NTPN; dan
- volume NTPN.
**(3) Dalam hal berdasarkan validasi kebenaran NTPN**
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a
dinyatakan tidak valid, NTPN tidak dapat
digunakan sebagai dasar penerbitan surat
persetujuan berlayar.
**(4) Dalam hal berdasarkan validasi volume NTPN**
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b
dinyatakan:
- volume NTPN sudah digunakan penuh, NTPN
tidak dapat digunakan kembali sebagai dasar
penerbitan surat persetujuan berlayar; atau
- volume NTPN belum digunakan penuh, NTPN
dapat digunakan kembali maksimal sebesar
sisa volume NTPN yang belum terpakai
sebagai dasar penerbitan surat persetujuan
berlayar.
1. Ketentuan ayat (2) Pasal 13 diubah sehingga berbunyi
sebagai berikut:
Pasal 13
**(1) Setiap instansi yang terlibat dalam sinergi dapat**
memanfaatkan data hasil sinergi sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 12 dalam rangka
mendukung pelaksanaan tugas sesuai dengan
kewenangan masing-masing.
**(2) Pemanfaatan data hasil sinergi untuk mendukung**
pelaksanaan tugas sesuai dengan kewenangan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan
dalam rangka:
- pengawasan dan/atau pemeriksaan
penerimaan negara;
- optimalisasi penerimaan negara;
- pengawasan .. kepatuhan pemegang 1zm di
bidang pertarnbangan terhadap pemenuhan
kewajiban kepada negara;
- pengawasan terhadap perizinan/persetujuan
dalam rangka ekspor;
~
jdih.kemenkeu.go.id
---
- pengawasan terhadap industri pengolahan
dan/ atau pemurnian mineral dan batubara
(smelter);
- bahan perumusan kebijakan di masing
masing instansi terkait; dan/ atau
- alasan lain berdasarkan pertimbangan
Menteri.
1. Ketentuan ayat (3) Pasal 19 diubah sehingga berbunyi
sebagai berikut:
Pasal 19
**(1) Dalam hal terjadi gangguan sistem dan/atau**
aliran data yang menyebabkan terhambatnya
proses sinergi, para pihak melakukan proses
perbaikan atas kendala dan gangguan yang
dihadapi.
**(2) Dalam hal perbaikan atas kendala dan gangguan**
membutuhkan waktu yang lama, para pihak
menginformasikan secara tertulis kepada LNSW
dengan tembusan kepada pihak lain yang terlibat
dalam sinergi.
**(3) Terhadap informasi yang disampaikan**
sebagaimana dimaksud pada ayat (2), LNSW dapat
menangguhkan proses validasi atas transaksi
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 lA dan Pasal
11 B dalam rangka kelancaran kegiatan
pengangkutan/pengapalan mineral dan batubara.
Pasal II
1. Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku,
ketentuan mengenai:
- validasi volume NTPN sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 1 lA ayat (2) huruf b dalam rangka
penerbitan Laporan Surveyor mulai berlaku pada
tanggal 1 Agustus 2023; dan
- validasi volume NTPN sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 11B ayat (2) huruf b dalam rangka
penerbitan surat persetujuan berlayar mulai
berlaku pada tanggal 1 Oktober 2023.
1. Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
((
jdih.kemenkeu.go.id
---
Agar setiap orang . mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya
dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 26 April 2023
ttd.
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 27 April 2023
,
ttd.
Salinan sesuai dengan aslinya
Kepala Biro Umum
u.b.
Plt. Kepala Bagian Administrasi Kementerian
jdih.kemenkeu.go.id
