(1) Barang Kiriman yang berdasarkan CN sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 18:
- memiliki nilai pabean tidak melebihi FOB
USD1,500.00 (seribu lima ratus United States
Dollar);
- merupakan Barang Kiriman jemaah haji; atau
- merupakan Barang Kiriman hadiah perlombaan
atau penghargaan,
dapat dikeluarkan dari Kawasan Pabean atau tempat
lain yang diperlakukan sama dengan TPS untuk
diimpor untuk dipakai setelah Penyelenggara Pos
menyampaikan CN kepada Pejabat Bea dan Cukai
yang menangani Barang Kiriman.
(2) CN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 yang
disampaikan kepada Pejabat Bea dan Cukai,
merupakan pemberitahuan pabean impor dan
diberikan tanggal pendaftaran.
(3) Jemaah haji sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf b merupakan warga negara Indonesia yang
telah terdaftar untuk menunaikan ibadah haji sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
mengenai penyelenggaraan ibadah haji.
(4) Barang Kiriman jemaah haji sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf b, harus memenuhi persyaratan
sebagai berikut:
- dikirim oleh jemaah haji yang menunaikan
ibadah haji pada musim haji yang
bersangkutan;
- CN disampaikan paling cepat setelah tanggal
keberangkatan kelompok terbang pertama dan
paling lama 30 (tiga puluh) hari setelah tanggal
kepulangan kelompok terbang terakhir pada
musim haji yang bersangkutan;
---
- dikemas dalam kemasan berukuran:
1. panjang maksimal 60 (enam puluh)
sentimeter;
1. lebar maksimal 60 (enam puluh)
sentimeter; dan
1. tinggi maksimal 80 (delapan puluh)
sentimeter; dan
- tidak lebih dari 1 (satu) kemasan untuk setiap
pengiriman.
(5) Barang Kiriman hadiah perlombaan atau
penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf c, harus memenuhi persyaratan sebagai
berikut:
- merupakan hadiah dari perlombaan atau
penghargaan internasional yang meliputi
namun tidak terbatas pada bidang olahraga,
ilmu pengetahuan, kesenian, kebudayaan, dan
keagamaan;
- Pengirim Barang dan/atau Penerima Barang
adalah warga negara Indonesia yang menerima
hadiah dari perlombaan atau penghargaan
internasional sebagaimana dimaksud pada
huruf a;
- terdapat dokumen atau bukti keikutsertaan
dalam perlombaan atau penghargaan
internasional yang berasal dari:
1. kementerian, lembaga, atau institusi di
Indonesia;
1. penyelenggara perlombaan atau
penghargaan di luar negeri; dan/atau
1. media massa nasional atau internasional;
dan
- bukan merupakan:
1. kendaraan bermotor;
1. barang kena cukai; dan/atau
1. hadiah dari undian atau perjudian.
(6) Penyampaian CN sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan dengan:
- menghitung sendiri bea masuk, cukai, dan/atau
pajak dalam rangka impor yang terutang (self
assessment), dalam hal Penerima Barang
merupakan badan usaha; atau
- memberitahukan tarif dan nilai pabean sebagai
pertimbangan penetapan oleh Pejabat Bea dan
Cukai yang menangani Barang Kiriman
dan/atau SKP, dalam hal Penerima Barang
selain badan usaha.
(7) CN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat
elemen data:
- nomor identitas Barang Kiriman;
- nomor dan tanggal pemberitahuan pabean
kedatangan sarana Pengangkut (inward
manifest);
- negara asal;
- berat kotor (brutto);
- biaya pengangkutan;
---
- asuransi, jika ada;
- harga barang dalam cara penyerahan (incoterm)
Free on Board (FOB);
- mata uang;
- Nilai Dasar Penghitungan Bea Masuk (NDPBM);
- uraian jumlah dan jenis barang;
- International Mobile Equipment Identity (IMEI),
apabila Barang Kiriman merupakan handphone,
komputer genggam, dan/atau tablet;
- pos tarif/HS code;
- nomor dan tanggal invoice, jika Barang Kiriman
merupakan hasil transaksi perdagangan;
- nama dan alamat pengirim/penjual;
- nomor identitas pengirim/penjual, jika ada;
- nama dan alamat Penerima Barang;
- Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Penerima
Barang, jika tidak ada dapat menggunakan
nomor identitas lain berupa nomor induk
kependudukan untuk warga negara Indonesia,
nomor paspor untuk warga negara asing, atau
nomor identitas lainnya untuk selain warga
negara Indonesia dan warga negara asing;
- nomor telepon Penerima Barang, jika ada;
- nama dan nomor identitas PPMSE, jika Barang
Kiriman transaksinya melalui PPMSE; dan
- kantor penyerahan Barang Kiriman, jika ada.
(8) Penyelenggara Pos yang bertindak sebagai PPJK
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (6) harus
menyampaikan data CN sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) secara lengkap dan benar.
1. Di antara ayat (1) dan ayat (2) Pasal 22 disisipkan 1 (satu)
ayat, yakni ayat (1a), sehingga Pasal 22 berbunyi sebagai
berikut: