PENUNJUKAN PIHAK LAIN SEBAGAI PEMUNGUT PAJAK PENGHASILAN
Ditetapkan: 2025-01-01
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan:
1. Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara
Perpajakan adalah Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983
tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2
Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.
1. Undang-Undang Pajak Penghasilan adalah Undang-
Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2
Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.
1. Pajak Penghasilan adalah pajak penghasilan sebagaimana
diatur dalam Undang-Undang Pajak Penghasilan.
1. Pajak Penghasilan Pasal 22 adalah Pajak Penghasilan
sebagaimana diatur dalam Pasal 22 Undang-Undang Pajak
Penghasilan.
1. Wajib Pajak adalah orang pribadi atau badan, meliputi
pembayar pajak, pemotong pajak, dan pemungut pajak,
yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
perpajakan.
1. Pemotong atau Pemungut Pajak Penghasilan adalah Wajib
Pajak yang dikenai kewajiban untuk melakukan
pemotongan dan/atau pemungutan pajak sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang
Pajak Penghasilan.
1. Perdagangan Melalui Sistem Elektronik adalah
perdagangan yang transaksinya dilakukan melalui
serangkaian perangkat dan prosedur elektronik.
1. Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik
adalah pelaku usaha penyedia sarana komunikasi
elektronik yang digunakan untuk transaksi perdagangan.
1. Pedagang Dalam Negeri adalah pelaku usaha yang
bertempat tinggal atau bertempat kedudukan di wilayah
negara Republik Indonesia yang melakukan Perdagangan
Melalui Sistem Elektronik dengan sarana yang dibuat dan
dikelola sendiri secara langsung atau melalui sarana milik
pihak Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem
Elektronik, atau sistem elektronik lainnya yang
menyediakan sarana Perdagangan Melalui Sistem
Elektronik.
1. Peredaran Bruto adalah imbalan atau nilai pengganti
berupa uang atau nilai uang yang diterima atau diperoleh
dari usaha, sebelum dikurangi potongan penjualan,
potongan tunai, dan/atau potongan sejenis.
1. Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu
adalah Wajib Pajak yang dikenai Pajak Penghasilan yang
bersifat final berdasarkan ketentuan yang mengatur
---
mengenai Pajak Penghasilan atas penghasilan dari usaha
yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak yang memiliki
Peredaran Bruto tertentu.
1. Pihak Lain adalah pihak yang terlibat langsung atau
memfasilitasi transaksi antarpihak yang bertransaksi
sebagaimana diatur dalam Pasal 32A Undang-Undang
Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.
1. Nomor Pokok Wajib Pajak adalah nomor yang diberikan
kepada Wajib Pajak sebagai sarana dalam administrasi
perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal
diri atau identitas Wajib Pajak dalam melaksanakan hak
dan kewajiban perpajakannya.
1. Masa Pajak adalah jangka waktu yang menjadi dasar bagi
Wajib Pajak untuk menghitung, menyetor, dan
melaporkan pajak yang terutang dalam suatu jangka
waktu tertentu sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan di bidang perpajakan.
1. Tahun Pajak adalah jangka waktu 1 (satu) tahun kalender
kecuali bila Wajib Pajak menggunakan tahun buku yang
tidak sama dengan tahun kalender.
1. Surat Setoran Pajak adalah bukti pembayaran atau
penyetoran pajak yang telah dilakukan dengan
menggunakan formulir atau telah dilakukan dengan cara
lain ke kas negara melalui collecting agent.
1. Surat Pemberitahuan adalah surat yang oleh Wajib Pajak
digunakan untuk melaporkan penghitungan dan/atau
pembayaran pajak, objek pajak dan/atau bukan objek
pajak, dan/atau harta dan kewajiban sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
1. Surat Pemberitahuan Masa adalah Surat Pemberitahuan
untuk suatu Masa Pajak.
1. Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Unifikasi
adalah Surat Pemberitahuan Masa yang digunakan oleh
Pemotong atau Pemungut Pajak Penghasilan untuk
melaporkan kewajiban pemotongan dan/atau
pemungutan Pajak Penghasilan, penyetoran atas
pemotongan dan/atau pemungutan Pajak Penghasilan,
dan/atau penyetoran sendiri atas beberapa jenis Pajak
Penghasilan dalam 1 (satu) Masa Pajak, sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang
perpajakan.
1. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang keuangan.
Bagian Kesatu
Penunjukan Pihak Lain sebagai Pemungut Pajak Penghasilan
Pasal 2
**(1) Pihak Lain ditunjuk oleh Menteri sebagai pemungut Pajak**
Penghasilan untuk melakukan pemungutan, penyetoran,
dan pelaporan pajak atas penghasilan yang diterima atau
---
diperoleh Pedagang Dalam Negeri dengan mekanisme
Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.
**(2) Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)**
yaitu Pajak Penghasilan Pasal 22.
Pasal 3
**(1) Pihak Lain yang ditunjuk oleh Menteri sebagai pemungut**
Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2
ayat (1) merupakan Penyelenggara Perdagangan Melalui
Sistem Elektronik yang bertempat tinggal atau bertempat
kedudukan di:
- dalam wilayah negara Republik Indonesia; dan
- luar wilayah negara Republik Indonesia,
yang memenuhi kriteria tertentu.
**(2) Kriteria tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1)**
yaitu Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem
Elektronik yang menggunakan rekening eskro (escrow
account) untuk menampung penghasilan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dan:
- memiliki nilai transaksi dengan pemanfaat jasa
penyediaan sarana elektronik yang digunakan untuk
transaksi di Indonesia melebihi jumlah tertentu dalam
12 (dua belas) bulan; dan/atau
- memiliki jumlah traffic atau pengakses melebihi jumlah
tertentu dalam 12 (dua belas) bulan.
**(3) Batasan mengenai besarnya nilai transaksi dan/atau**
jumlah traffic atau pengakses melebihi jumlah tertentu
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh
Menteri.
Pasal 4
Menteri melimpahkan kewenangan dalam bentuk delegasi
kepada Direktur Jenderal Pajak untuk menunjuk Pihak Lain
sebagai pemungut pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2
ayat (1) dan penetapan batasan nilai transaksi dan/atau
jumlah traffic atau pengakses melebihi jumlah tertentu
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3).
Bagian Kedua
Kriteria Pedagang Dalam Negeri dan Penyampaian Informasi
oleh Pedagang Dalam Negeri kepada Pihak Lain.
Pasal 5
**(1) Pedagang Dalam Negeri sebagaimana dimaksud dalam**
### Pasal 2 ayat (1) merupakan orang pribadi atau badan yang
memenuhi kriteria:
- menerima penghasilan menggunakan rekening bank
atau rekening keuangan sejenis; dan
- bertransaksi dengan menggunakan alamat
internet protocol di Indonesia atau menggunakan nomor
telepon dengan kode telepon Negara Indonesia.
**(2) Termasuk Pedagang Dalam Negeri sebagaimana dimaksud**
pada ayat (1) yaitu perusahaan jasa pengiriman atau
ekspedisi, perusahaan asuransi, dan pihak lainnya yang
melakukan transaksi dengan pembeli barang dan/atau
jasa melalui Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.
---
Pasal 6
**(1) Pedagang Dalam Negeri sebagaimana dimaksud dalam**
### Pasal 5 harus menyampaikan informasi berupa:
- Nomor Pokok Wajib Pajak atau nomor induk
kependudukan; dan
- alamat korespondensi,
kepada Pihak Lain yang ditunjuk sebagai pemungut pajak.
**(2) Dalam hal Pedagang Dalam Negeri memiliki Peredaran**
Bruto pada Tahun Pajak berjalan sampai dengan
Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) selain
menyampaikan informasi sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), Pedagang Dalam Negeri juga harus
menyampaikan surat pernyataan yang menyatakan bahwa
Pedagang Dalam Negeri memiliki Peredaran Bruto pada
Tahun Pajak berjalan sampai dengan Rp500.000.000,00
(lima ratus juta rupiah) bagi Wajib Pajak orang pribadi.
**(3) Dalam hal Pedagang Dalam Negeri memiliki surat**
keterangan bebas pemotongan dan/atau pemungutan
Pajak Penghasilan selain menyampaikan informasi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pedagang Dalam
Negeri juga harus menyampaikan surat keterangan bebas
pemotongan dan/atau pemungutan Pajak Penghasilan.
**(4) Penyampaian informasi sebagaimana dimaksud pada ayat**
**(1), ayat (2), dan ayat (3) dilakukan oleh Pedagang Dalam**
Negeri sebelum penghasilan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 2 ayat (1) diterima atau diperoleh.
**(5) Informasi sebagaimana dimaksud pada:**
- ayat (2) harus disampaikan kembali setiap awal Tahun
Pajak berikutnya, dalam hal Pedagang Dalam Negeri
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menerima atau
memperoleh penghasilan dengan Peredaran Bruto tidak
melebihi Rp4.800.000.000,00 (empat miliar delapan
ratus juta rupiah) dalam 1 (satu) Tahun Pajak; dan
- ayat (3) harus disampaikan kembali dalam hal Pedagang
Dalam Negeri memiliki surat keterangan bebas
pemotongan dan/atau pemungutan Pajak Penghasilan.
**(6) Dalam hal Pedagang Dalam Negeri sebagaimana dimaksud**
pada ayat (2) telah memiliki Peredaran Bruto melebihi
Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah), Pedagang
Dalam Negeri harus menyampaikan informasi kepada
Pihak Lain berupa surat pernyataan yang menyatakan
bahwa Pedagang Dalam Negeri memiliki Peredaran Bruto
pada Tahun Pajak berjalan melebihi Rp500.000.000,00
(lima ratus juta rupiah).
**(7) Surat pernyataan sebagaimana dimaksud pada ayat (6)**
harus disampaikan paling lambat akhir bulan saat
Peredaran Bruto melebihi Rp500.000.000,00 (lima ratus
juta rupiah).
**(8) Tata cara penyampaian informasi sebagaimana dimaksud**
pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan/atau ayat (6)
ditentukan oleh Pihak Lain.
**(9) Pedagang Dalam Negeri sebagaimana dimaksud pada ayat**
**(1) bertanggung jawab atas kebenaran informasi yang**
harus disampaikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
ayat (2), ayat (3), dan/atau ayat (6).
---
**(10) Surat pernyataan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)**
dan ayat (6) dibuat sesuai contoh format yang tercantum
dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Bagian Ketiga
Pemungutan Pajak Penghasilan
Pasal 7
**(1) Atas penghasilan yang diterima atau diperoleh Pedagang**
Dalam Negeri sehubungan dengan transaksi yang
dilakukan melalui Penyelenggara Perdagangan Melalui
Sistem Elektronik dipungut Pajak Penghasilan Pasal 22.
**(2) Pajak Penghasilan Pasal 22 sebagaimana dimaksud pada**
ayat (1) wajib dipungut, disetor, dan dilaporkan oleh Pihak
Lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1).
**(3) Dalam hal Pedagang Dalam Negeri menyampaikan surat**
pernyataan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (6),
Pihak Lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1)
wajib melakukan pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mulai awal bulan
berikutnya setelah surat pernyataan diterima oleh Pihak
Lain.
Pasal 8
**(1) Besarnya pungutan Pajak Penghasilan Pasal 22**
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) yaitu
sebesar 0,5% (nol koma lima persen) dari Peredaran Bruto
yang diterima atau diperoleh Pedagang Dalam Negeri yang
tercantum dalam dokumen tagihan, tidak termasuk pajak
pertambahan nilai dan pajak penjualan atas barang
mewah.
**(2) Saat terutang Pajak Penghasilan Pasal 22 sebagaimana**
dimaksud pada ayat (1) yaitu pada saat pembayaran
diterima oleh Pihak Lain.
**(3) Pajak Penghasilan Pasal 22 sebagaimana dimaksud pada**
ayat (1) dapat diperhitungkan sebagai pembayaran Pajak
Penghasilan dalam tahun berjalan bagi Pedagang Dalam
Negeri.
**(4) Dalam hal pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22**
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan atas
penghasilan Pedagang Dalam Negeri yang dikenai Pajak
Penghasilan yang bersifat final sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan,
Pajak Penghasilan Pasal 22 sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) merupakan bagian dari pelunasan Pajak
Penghasilan yang bersifat final bagi Pedagang Dalam
Negeri.
**(5) Pajak Penghasilan yang bersifat final sebagaimana**
dimaksud pada ayat (4) meliputi:
- Pajak Penghasilan sebagaimana diatur dalam Pasal 4
ayat (2) Undang-Undang Pajak Penghasilan atas
persewaan tanah dan/atau bangunan, usaha jasa
konstruksi, atau pembelian barang dan/atau jasa
dari Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto
Tertentu; atau
---
- Pajak Penghasilan sebagaimana diatur dalam Pasal
15 Undang-Undang Pajak Penghasilan.
**(6) Dalam hal terdapat selisih kurang antara Pajak**
Penghasilan yang bersifat final yang terutang sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di
bidang perpajakan dan Pajak Penghasilan Pasal 22 yang
telah dipungut oleh Pihak Lain, selisih kurang atas Pajak
Penghasilan dimaksud wajib disetor sendiri oleh Pedagang
Dalam Negeri sebagai Pajak Penghasilan yang bersifat final
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
di bidang perpajakan.
**(7) Dalam hal terdapat selisih lebih antara Pajak Penghasilan**
### Pasal 22 yang telah dipungut oleh Pihak Lain dan Pajak
Penghasilan yang bersifat final yang seharusnya terutang
atau tidak seharusnya terutang sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan,
selisih lebih atas Pajak Penghasilan dimaksud dapat
diajukan permohonan pengembalian atas kelebihan
pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di
bidang perpajakan.
**(8) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) juga**
berlaku dalam hal Pedagang Dalam Negeri tidak
menyampaikan informasi kepada Pihak Lain sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1), ayat (2), ayat (3),
dan/atau ayat (6).
**(9) Dalam hal transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal**
7 ayat (1) menggunakan mata uang selain rupiah,
besarnya pungutan Pajak Penghasilan Pasal 22
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atas transaksi
dimaksud dihitung dengan mengonversikan transaksi
dimaksud ke dalam mata uang rupiah dengan
menggunakan kurs yang ditetapkan oleh Menteri sebagai
dasar pelunasan bea masuk, pajak pertambahan nilai
barang dan jasa dan pajak penjualan atas barang mewah,
bea keluar, dan Pajak Penghasilan, yang berlaku pada saat
terjadinya pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat
**(2).**
Pasal 9
**(1) Pedagang Dalam Negeri wajib menyetorkan kekurangan**
Pajak Penghasilan yang bersifat final sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 8 ayat (6) sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
**(2) Pedagang Dalam Negeri wajib melaporkan kekurangan**
Pajak Penghasilan yang telah disetor sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dengan menggunakan Surat
Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Unifikasi sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di
bidang perpajakan.
**(3) Pedagang Dalam Negeri yang tidak melaksanakan**
kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan/atau
ayat (2) dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan di bidang perpajakan.
---
Pasal 10
**(1) Pihak Lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1)**
tidak melakukan pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) atas
penghasilan yang diterima atau diperoleh Pedagang Dalam
Negeri sehubungan dengan transaksi:
- penjualan barang dan/atau jasa oleh Wajib Pajak
orang pribadi dalam negeri yang memiliki Peredaran
Bruto sampai dengan Rp500.000.000,00 (lima ratus
juta rupiah) pada Tahun Pajak berjalan dan telah
menyampaikan surat pernyataan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2);
- penjualan jasa pengiriman atau ekspedisi oleh Wajib
Pajak orang pribadi dalam negeri sebagai mitra
perusahaan aplikasi berbasis teknologi yang
memberikan jasa angkutan;
- penjualan barang dan/atau jasa oleh Pedagang
Dalam Negeri yang menyampaikan informasi surat
keterangan bebas pemotongan dan/atau
pemungutan Pajak Penghasilan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3);
- penjualan pulsa dan kartu perdana;
- penjualan emas perhiasan, emas batangan,
perhiasan yang bahan seluruhnya bukan dari emas,
batu permata, dan/atau batu lainnya yang sejenis,
yang dilakukan oleh pabrikan emas perhiasan,
pedagang emas perhiasan, dan/atau pengusaha
emas batangan; dan/atau
- pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan atau
perjanjian pengikatan jual beli atas tanah dan/atau
bangunan beserta perubahannya.
**(2) Atas penghasilan yang tidak dilakukan pemungutan**
sebagaimana dimaksud pada ayat (1):
- tetap terutang Pajak Penghasilan; dan
- atas Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud pada
huruf a wajib dilakukan pemotongan dan/atau
pemungutan, penyetoran, dan pelaporan,
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
di bidang perpajakan.
**(3) Atas penghasilan yang telah dipungut Pajak Penghasilan**
### Pasal 22 oleh Pihak Lain sebagaimana dimaksud dalam
### Pasal 7 ayat (1), tidak dilakukan pemotongan dan/atau
pemungutan Pajak Penghasilan oleh Pemotong atau
Pemungut Pajak Penghasilan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
Pasal 11
Contoh pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 7, Pasal 8, Pasal 9, dan Pasal 10,
tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
---
Bagian Keempat
Dokumen Pemungutan Pajak
Pasal 12
**(1) Pedagang Dalam Negeri wajib membuat dokumen tagihan**
atas penjualan barang dan/atau jasa dengan mekanisme
Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.
**(2) Dokumen tagihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)**
berupa dokumen tagihan atas nama Pedagang Dalam
Negeri yang dihasilkan melalui sarana komunikasi
elektronik atau sistem elektronik lainnya yang disediakan
oleh Pihak Lain.
**(3) Dokumen tagihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)**
harus dibuat dengan mencantumkan keterangan paling
sedikit memuat:
- nomor dan tanggal dokumen tagihan;
- nama Pihak Lain;
- nama akun Pedagang Dalam Negeri;
- identitas pembeli barang dan/atau jasa berupa nama
dan alamat;
- jenis barang dan/atau jasa, jumlah harga jual, dan
potongan harga; dan
- nilai Pajak Penghasilan Pasal 22 bagi Pedagang
Dalam Negeri masing-masing.
**(4) Dokumen tagihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)**
merupakan dokumen yang dipersamakan dengan bukti
pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 bagi Pedagang
Dalam Negeri sehubungan dengan transaksi sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1).
**(5) Dokumen tagihan yang transaksinya tidak dilakukan**
pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) tetap dipersamakan
dengan bukti pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22.
Pasal 13
**(1) Dalam hal terdapat keadaan yang menyebabkan**
terjadinya pembetulan atau pembatalan dokumen
tagihan, Pedagang Dalam Negeri wajib membuat dokumen
pembetulan atau dokumen pembatalan tagihan yang
merujuk pada dokumen tagihan yang dibetulkan atau
dibatalkan.
**(2) Dokumen pembetulan atau dokumen pembatalan tagihan**
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihasilkan melalui
sarana komunikasi elektronik atau sistem elektronik
lainnya yang disediakan oleh Pihak Lain dan digunakan
untuk transaksi Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.
**(3) Keterangan nomor dokumen pembetulan atau dokumen**
pembatalan tagihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diisi dengan menggunakan nomor yang dihasilkan melalui
sarana komunikasi elektronik atau sistem elektronik
lainnya yang disediakan oleh Pihak Lain.
**(4) Dokumen pembetulan atau dokumen pembatalan tagihan**
sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
merupakan dokumen yang dipersamakan dengan bukti
pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22.
---
**(5) Pajak Penghasilan Pasal 22 yang tercantum dalam**
dokumen pembetulan sebagaimana dimaksud pada ayat
**(4):**
- dapat diperhitungkan sebagai pembayaran Pajak
Penghasilan dalam tahun berjalan bagi Pedagang
Dalam Negeri; atau
- dapat menjadi bagian dari pelunasan Pajak
Penghasilan yang bersifat final, bagi Pedagang Dalam
Negeri yang dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat
final.
Bagian Kelima
Tata Cara Penyetoran Pajak Penghasilan dan Penyampaian
Surat Pemberitahuan Masa bagi Pihak Lain
Pasal 14
Pihak Lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) wajib
menyetor Pajak Penghasilan Pasal 22 yang telah dipungut
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) dalam setiap
Masa Pajak ke kas negara sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan di bidang perpajakan.
Pasal 15
**(1) Pihak Lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1)**
wajib menyampaikan:
- informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat
**(1), ayat (2), ayat (3), dan/atau ayat (6);**
- informasi lain berupa:
1. nama, nama akun, dan/atau pilihan negara
Pedagang Dalam Negeri;
1. Nomor Pokok Wajib Pajak atau tax identification
number dan/atau alamat korespondensi Pihak
Lain; dan
1. alamat surat elektronik atau nomor telepon
pembeli barang dan/atau jasa;
- informasi yang tercantum dalam dokumen yang
dipersamakan dengan bukti pemungutan Pajak
Penghasilan Pasal 22 sebagaimana dimaksud dalam
### Pasal 12 ayat (4) dan/atau dokumen pembetulan
atau dokumen pembatalan tagihan yang
dipersamakan dengan bukti pemungutan Pajak
Penghasilan Pasal 22 sebagaimana dimaksud dalam
### Pasal 13 ayat (4); dan
- Pajak Penghasilan Pasal 22 yang telah dipungut
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) dan
disetor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14,
kepada Direktur Jenderal Pajak sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
**(2) Informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)**
merupakan satu kesatuan lampiran Surat Pemberitahuan
Masa Pajak Penghasilan Unifikasi.
**(3) Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Unifikasi**
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib dilaporkan
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
di bidang perpajakan.
---
SANKSI
Pasal 16
Pihak Lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) yang
tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam
### Pasal 7, Pasal 14, dan Pasal 15 dikenai sanksi:
- sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
di bidang perpajakan; dan
- sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
mengenai penyelenggara sistem elektronik lingkup privat.
Pasal 17
Ketentuan mengenai penyampaian informasi sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) untuk
Tahun Pajak 2025 paling lama disampaikan 1 (satu) bulan
terhitung sejak penunjukan Pihak Lain sebagai pemungut
pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1).
Pasal 18
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
---
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya
dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 11 Juni 2025
Ditandatangani secara elektronik SRI MULYANI INDRAWATI
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal Д
Ѽ
---
