Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 5 Juni
2025.
---
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Menteri ini dengan
penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 4 Juni 2025
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
SRI MULYANIDitandatanganiINDRAWATIsecara elektronik
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal Д
DIREKTUR JENDERAL
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
KEMENTERIAN HUKUM REPUBLIK INDONESIA,
Ѽ
DHAHANA PUTRA
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2025 NOMOR Ж
---
LAMPIRAN
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK
INDONESIA
NOMOR 36 TAHUN 2025
TENTANG
PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAS PENYERAHAN JASA
ANGKUTAN UDARA NIAGA BERJADWAL DALAM
NEGERI KELAS EKONOMI PADA PERIODE LIBUR
SEKOLAH YANG DITANGGUNG PEMERINTAH TAHUN
ANGGARAN 2025
CONTOH PENGHITUNGAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BAIK YANG
MEMENUHI KETENTUAN DITANGGUNG PEMERINTAH MAUPUN TIDAK
ATAS PENYERAHAN JASA ANGKUTAN UDARA NIAGA BERJADWAL DALAM
NEGERI KELAS EKONOMI
A. CONTOH PENGHITUNGAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI YANG
DITANGGUNG PEMERINTAH ATAS PENYERAHAN JASA ANGKUTAN
UDARA NIAGA BERJADWAL DALAM NEGERI KELAS EKONOMI
PT DEF merupakan Badan Usaha Angkutan Udara dan melakukan
penyerahan jasa Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri Kelas
Ekonomi dari Jakarta ke Surabaya kepada Tn. JN. Tn. JN membeli Tiket
pada tanggal 5 Juni 2025 untuk penerbangan tanggal 14 Juli 2025
seharga Rp1.350.000,00 (satu juta tiga ratus lima puluh ribu rupiah).
Adapun komponen biaya Tiket adalah:
1. tarif dasar (base fare) : Rp 700.000,00
1. fuel surcharge : Rp 350.000,00
1. PSC/airport tax : Rp 150.000,00
1. extra baggage : Rp 100.000,00
1. seat selection : Rp 50.000,00
1. total : Rp 1.350.000,00
Berdasarkan data tersebut, penghitungan PPN yang terutang dipungut
kepada penerima jasa dan PPN yang terutang ditanggung pemerintah
adalah sebagai berikut.
- Harga Tiket yang tertera pada booking reference sebesar
Rp1.350.000,00 (satu juta tiga ratus lima puluh ribu rupiah).
- Tarif PPN sebesar 12% (dua belas persen).
- Dasar pengenaan pajak yang dipungut kepada penerima jasa
sebesar Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) yang dihitung dari:
• ([5/11] x [11/12] x Penggantian)
• ([5/11] x [11/12] x [tarif dasar (base fare), fuel surcharge, extra
baggage, dan seat selection])
• ([5/11] x [11/12] x Rp1.200.000,00)
- Dasar pengenaan pajak yang ditanggung pemerintah sebesar
Rp600.000,00 (enam ratus ribu rupiah) yang dihitung dari:
• ([6/11] x [11/12] x Penggantian)
• ([6/11] x [11/12] x [tarif dasar (base fare), fuel surcharge, extra
baggage, dan seat selection])
• ([6/11] x [11/12] x Rp1.200.000,00)
- PPN yang terutang dipungut kepada penerima jasa sebesar
Rp60.000,00 (enam puluh ribu rupiah) yang dihitung dari:
(12% x Rp500.000,00)
PPN yang terutang dipungut kepada penerima jasa tersebut
dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Masa PPN pada bagian
---
penyerahan yang PPN atau PPN dan Pajak Penjualan atas Barang
Mewahnya harus dipungut sendiri dengan Faktur Pajak yang
dilaporkan secara digunggung.
- PPN yang terutang ditanggung pemerintah sebesar Rp72.000,00
(tujuh puluh dua ribu rupiah) yang dihitung dari:
(12% x Rp600.000,00)
PPN yang terutang ditanggung pemerintah tersebut dilaporkan
dalam Surat Pemberitahuan Masa PPN pada bagian penyerahan
yang mendapat fasilitas PPN atau Pajak Penjualan atas Barang
Mewah dengan Faktur Pajak yang dilaporkan secara digunggung.
- Nilai yang dibayar/ditanggung oleh penerima jasa sebesar
Rp1.410.000,00 (satu juta empat ratus sepuluh ribu rupiah) yang
dihitung dari:
(Rp1.350.000,00 + Rp60.000,00)
Nilai yang dibayar/ditanggung oleh penerima jasa tersebut
merupakan nilai yang tercantum dalam Faktur Pajak atau
Dokumen Tertentu yang Kedudukannya Dipersamakan dengan
Faktur Pajak (Tiket).
B. CONTOH PENGHITUNGAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI YANG TIDAK
DITANGGUNG PEMERINTAH ATAS PENYERAHAN JASA ANGKUTAN
UDARA NIAGA BERJADWAL DALAM NEGERI KELAS EKONOMI
PT HIJ merupakan Badan Usaha Angkutan Udara dan melakukan
penyerahan jasa angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri kelas
ekonomi dari Surabaya ke Jakarta kepada Tn. EA. Tn. EA membeli Tiket
pada tanggal 25 Mei 2025 untuk penerbangan tanggal 7 Juni 2025
seharga Rp1.350.000,00 (satu juta tiga ratus lima puluh ribu rupiah).
Adapun komponen harga Tiket adalah:
1. tarif dasar (base fare) : Rp 700.000,00
1. fuel surcharge : Rp 350.000,00
1. PSC/airport tax : Rp 150.000,00
1. extra baggage : Rp 100.000,00
1. seat selection : Rp 50.000,00
1. total : Rp 1.350.000,00
Berdasarkan data tersebut, penghitungan PPN yang terutang dipungut
kepada penerima jasa adalah sebagai berikut.
- Harga Tiket yang tertera pada booking reference sebesar
Rp1.350.000,00 (satu juta tiga ratus lima puluh ribu rupiah).
- Tarif PPN sebesar 12% (dua belas persen).
- Dasar pengenaan pajak yang dipungut kepada penerima jasa
sebesar Rp1.100.000,00 (satu juta seratus ribu rupiah) yang
dihitung dari:
• ([11/12] x Penggantian)
• ([11/12] x [tarif dasar (base fare), fuel surcharge, extra baggage,
dan seat selection])
• ([11/12] x Rp1.200.000,00)
- PPN yang terutang dipungut kepada penerima jasa sebesar
Rp132.000,00 (seratus tiga puluh dua ribu rupiah) yang dihitung
dari:
(12% x Rp1.100.000,00).
PPN yang terutang dipungut kepada penerima jasa tersebut
dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Masa PPN pada bagian
penyerahan yang PPN atau PPN dan Pajak Penjualan atas Barang
Mewahnya harus dipungut sendiri dengan Faktur Pajak yang
dilaporkan secara digunggung.
---
- Nilai yang dibayar/ditanggung oleh penerima jasa sebesar
Rp1.482.000,00 (satu juta empat ratus delapan puluh dua ribu
rupiah) yang dihitung dari:
(Rp1.350.000,00 + Rp132.000,00)
Nilai yang dibayar/ditanggung oleh penerima jasa tersebut
merupakan nilai yang tercantum dalam Faktur Pajak atau
Dokumen Tertentu yang Kedudukannya Dipersamakan dengan
Faktur Pajak (Tiket).
C. CONTOH FORMAT DAFTAR RINCIAN TRANSAKSI PAJAK
PERTAMBAHAN NILAI DITANGGUNG PEMERINTAH ATAS
PENYERAHAN JASA ANGKUTAN UDARA NIAGA BERJADWAL DALAM
NEGERI KELAS EKONOMI
Daftar Rincian Transaksi Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung
Pemerintah atas Penyerahan Jasa Angkutan Udara Niaga Berjadwal
Dalam Negeri Kelas Ekonomi
Periode Penerbangan tanggal 5 Juni 2025 sampai dengan tanggal 31 Juli
2025
Pengusaha Kena Pajak Penyerah Jasa Angkutan Udara Niaga Berjadwal
Dalam Negeri Kelas Ekonomi
Nama : .......................................... 1
Alamat : .......................................... 2
NPWP : .......................................... 3
Bulan Penerbitan Tiket : .......................................... 4
PPN yang PPN yang
Booking Tanggal Tanggal PPN yang Terutang Terutang Nomor DPP
Reference Pembelian Penerbangan Terutang Ditanggung oleh Ditanggung
Penerima Jasa Pemerintah
5 6 7 8 9 10 11 12
Petunjuk Pengisian Daftar Rincian Transaksi Pajak Pertambahan Nilai
Ditanggung Pemerintah atas Penyerahan Jasa Angkutan Udara Niaga
Berjadwal Dalam Negeri Kelas Ekonomi sebagai berikut:
Nomor 1 : Diisi nama Badan Usaha Angkutan Udara.
Nomor 2 : Diisi alamat Badan Usaha Angkutan Udara.
Nomor 3 : Diisi nomor pokok wajib pajak Badan Usaha Angkutan
Udara.
Nomor 4 : Diisi bulan pembuatan/penerbitan Faktur Pajak atau
Dokumen Tertentu yang Kedudukannya
Dipersamakan dengan Faktur Pajak (Tiket) yang
menjadi bagian dari pelaporan Surat Pemberitahuan
Masa PPN bagi Pengusaha Kena Pajak.
Nomor 5 : Diisi nomor urut.
Nomor 6 : Diisi booking reference yaitu nomor reservasi unik atau
nomor pemesanan yang dikeluarkan oleh Badan Usaha
Angkutan Udara.
Nomor 7 : Diisi tanggal pembelian Tiket oleh penerima jasa yang
tertera pada booking reference.
Nomor 8 : Diisi tanggal penerbangan oleh penerima jasa yang
tertera pada booking reference.
Nomor 9 : Diisi dasar pengenaan pajak yaitu nilai Penggantian
yang tertera pada Faktur Pajak atau Dokumen
Tertentu yang Kedudukannya Dipersamakan dengan
Faktur Pajak (Tiket).
---
Nomor 10 : Diisi PPN yang terutang yang dihitung dengan cara
mengalikan tarif 12% (dua belas persen) dengan dasar
pengenaan pajak berupa nilai lain yaitu sebesar 11/12
(sebelas per dua belas) dari Penggantian sesuai dengan
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 131 Tahun 2024
tentang Perlakuan Pajak Pertambahan Nilai atas Impor
Barang Kena Pajak, Penyerahan Barang Kena Pajak,
Penyerahan Jasa Kena Pajak, Pemanfaatan Barang
Kena Pajak Tidak Berwujud dari Luar Daerah Pabean
di Dalam Daerah Pabean, dan Pemanfaatan Jasa Kena
Pajak dari Luar Daerah Pabean di Dalam Daerah
Pabean.
Nomor 11 : Diisi PPN yang terutang ditanggung oleh penerima jasa
sebesar 5% (lima persen) dari Penggantian dengan
perhitungannya sebagaimana diatur dalam Peraturan
Menteri Keuangan Nomor 131 Tahun 2024 tentang
Perlakuan Pajak Pertambahan Nilai atas Impor Barang
Kena Pajak, Penyerahan Barang Kena Pajak,
Penyerahan Jasa Kena Pajak, Pemanfaatan Barang
Kena Pajak Tidak Berwujud dari Luar Daerah Pabean
di Dalam Daerah Pabean, dan Pemanfaatan Jasa Kena
Pajak dari Luar Daerah Pabean di Dalam Daerah
Pabean.
Nomor 12 : Diisi PPN yang terutang ditanggung pemerintah
sebesar 6% (enam persen) dari Penggantian dengan
perhitungannya sebagaimana diatur dalam Peraturan
Menteri Keuangan Nomor 131 Tahun 2024 tentang
Perlakuan Pajak Pertambahan Nilai atas Impor Barang
Kena Pajak, Penyerahan Barang Kena Pajak,
Penyerahan Jasa Kena Pajak, Pemanfaatan Barang
Kena Pajak Tidak Berwujud dari Luar Daerah Pabean
di Dalam Daerah Pabean, dan Pemanfaatan Jasa Kena
Pajak dari Luar Daerah Pabean di Dalam Daerah
Pabean.
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
SRI MULYANI INDRAWATI