JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK
Ditetapkan: 2024-01-01
Pasal 1
**(1) Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak kebutuhan**
mendesak atas layanan kesehatan yang berlaku pada
Rumah Sakit di Lingkungan Kejaksaan Republik
Indonesia meliputi:
- Layanan medis; dan
- Layanan penunjang.
**(2) Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak**
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam
