Langsung ke konten

JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

PMK No. 36 Tahun 2024 berlaku

Ditetapkan: 2024-01-01

Pasal 1

**(1) Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak kebutuhan** mendesak atas layanan kesehatan yang berlaku pada Rumah Sakit di Lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia meliputi: - Layanan medis; dan - Layanan penunjang. **(2) Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak** sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam