ORGANISASI DAN TATA KERJA LEMBAGA MANAJEMEN ASET NEGARA
Ditetapkan: 2024-01-01
Pasal 1
**(1) Lembaga Manajemen Aset Negara, yang selanjutnya**
disingkat LMAN, merupakan unit organisasi noneselon di
lingkungan Kementerian Keuangan yang menerapkan
pola pengelolaan keuangan badan layanan umum.
**(2) LMAN berada di bawah dan bertanggung jawab kepada**
Menteri Keuangan melalui Direktur Jenderal Kekayaan
Negara.
**(3) LMAN dipimpin oleh Direktur Utama.**
Pasal 2
LMAN mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan aset
kelolaan LMAN, pengelolaan aset konsultasi, dan pendanaan
pengadaan tanah untuk Proyek Strategis Nasional sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 3
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
### Pasal 2, LMAN menyelenggarakan fungsi:
- pelayanan pengelolaan aset kelolaan LMAN;
- pelayanan pengelolaan aset konsultasi;
- pelayanan pengembangan usaha, analisis pasar properti,
dan pengembangan strategi bisnis;
- perencanaan, pelaksanaan, dan monitoring dan evaluasi
atas layanan jasa analisis dan pengkajian manajemen aset
konsultasi, layanan fasilitasi pertemuan pemilik aset dan
mitra, kegiatan atau jasa pengelolaan aset konsultasi;
- pendanaan pengadaan tanah untuk proyek strategis
nasional;
- penyusunan dan pendokumentasian dokumen hukum
peraturan, perjanjian, dan/atau perikatan lainnya;
- penanganan hukum;
- pelaksanaan hubungan masyarakat, publikasi dan
layanan informasi, strategi komunikasi, serta hubungan
kemitraan;
- koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan
pemberian dukungan administrasi dan teknis kepada
seluruh unsur organisasi di lingkungan LMAN;
- pelaksanaan pemeriksaan intern atas pelaksanaan tugas
LMAN; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri
Keuangan.
Pasal 4
Ketentuan mengenai:
- aset kelolaan LMAN sebagaimana dimaksud dalam Pasal
3 huruf a; dan
- aset konsultasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3
huruf b,
sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundang-undangan.
---
Pasal 5
Susunan organisasi LMAN terdiri atas:
- Direktorat Keuangan dan Dukungan Organisasi;
- Direktorat Operasional Pengelolaan Aset;
- Direktorat Pendanaan Pengadaan Tanah;
- Direktorat Pengembangan dan Pendayagunaan; dan
- Satuan Pemeriksaan Intern.
Pasal 6
Direktorat Keuangan dan Dukungan Organisasi mempunyai
tugas melaksanakan koordinasi, perencanaan, pelaksanaan,
pelaporan, dan evaluasi atas pelaksanaan tugas, pembinaan,
pemberian dukungan administrasi, dan manajemen risiko,
serta kepatuhan internal kepada semua unsur di lingkungan
LMAN.
Pasal 7
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
### Pasal 6, Direktorat Keuangan dan Dukungan Organisasi
menyelenggarakan fungsi:
- penyusunan dokumen perencanaan anggaran, rencana
bisnis dan anggaran, serta proposal penerimaan negara
bukan pajak;
- penyusunan rencana strategis;
- penyusunan dan pengelolaan daftar isian pelaksanaan
anggaran LMAN;
- pelaksanaan akuntansi dan penyusunan laporan
keuangan;
- pelaksanaan penatausahaan aset kelolaan, dan
pengelolaan basis data aset kelolaan;
- pengelolaan dana yang bersumber dari bagian anggaran
pembiayaan investasi pemerintah berikut hasil
pengelolaannya;
- pengelolaan perbendaharaan;
- pengelolaan barang milik negara, kerumahtanggaan, dan
teknologi informasi;
- pengelolaan pengadaan barang dan/atau jasa;
- pelaksanaan keprotokoleran;
- pengelolaan sumber daya manusia dan pembinaan
mental;
- pengembangan organisasi dan tata laksana; dan
- pelaksanaan penerapan manajemen risiko dan
pengelolaan kepatuhan internal.
Pasal 8
**(1) Direktorat Keuangan dan Dukungan Organisasi terdiri**
atas:
- Divisi Anggaran dan Akuntansi;
- Divisi Perbendaharaan;
---
- Divisi Dukungan Organisasi dan Teknologi
Informasi;
- Divisi Sumber Daya Manusia dan Manajemen
Kinerja; dan
- Divisi Manajemen Risiko dan Kepatuhan Internal.
**(2) Direktorat Keuangan dan Dukungan Organisasi dipimpin**
oleh Direktur.
Pasal 9
**(1) Divisi Anggaran dan Akuntansi mempunyai tugas**
melakukan pengelolaan anggaran berupa penyusunan
dokumen perencanaan anggaran, penyusunan rencana
bisnis dan anggaran, penyusunan proposal penerimaan
negara bukan pajak, penyusunan rencana strategis,
penyusunan dan pengelolaan daftar isian pelaksanaan
anggaran LMAN, pelaksanaan penyelenggaraan akuntansi
dan penyusunan laporan keuangan, pelaksanaan
penatausahaan aset kelolaan, dan pengelolaan basis data
aset kelolaan.
**(2) Divisi Perbendaharaan mempunyai tugas melakukan**
pengelolaan pendapatan dan belanja, kas, rekening,
utang, piutang, pengelolaan dana yang bersumber dari
bagian anggaran pembiayaan investasi pemerintah
berikut hasil pengelolaannya, pengelolaan dana lain yang
bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara
maupun sumber lain berdasarkan persetujuan Menteri
Keuangan, pengurusan pajak, serta monitoring, evaluasi
dan pelaporan pengelolaan keuangan.
**(3) Divisi Dukungan Organisasi dan Teknologi Informasi**
mempunyai tugas melakukan kegiatan pengelolaan
barang milik negara di lingkungan satuan kerja LMAN,
kerumahtanggaan, sarana dan prasarana, pengembangan
dan pemeliharaan sistem, data, struktur, dan
infrastruktur teknologi informasi, pengelolaan layanan
teknologi informasi, pengelolaan arsip, dan pengadaan
barang dan/atau jasa, serta pelaksanaan fungsi
keprotokoleran.
**(4) Divisi Sumber Daya Manusia dan Manajemen Kinerja**
mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan dan
penyusunan kebijakan teknis sumber daya manusia,
pelaksanaan pengelolaan sumber daya manusia,
pembinaan mental, pengelolaan kinerja individu dan
organisasi, pengembangan organisasi dan tata laksana,
penyusunan road map organisasi, serta penyusunan dan
evaluasi analisis beban kerja.
**(5) Divisi Manajemen Risiko dan Kepatuhan Internal**
mempunyai tugas melakukan penyusunan kerangka kerja
dan pelaksanaan kegiatan pemantauan kepatuhan
internal, pembangunan zona integritas, pengembangan,
pemantauan, dan penegakan disiplin dan kode etik
sumber daya manusia di LMAN, dan penyusunan strategi
komunikasi pendidikan budaya anti korupsi,
pengendalian gratifikasi, serta penerapan manajemen
risiko LMAN.
---
Pasal 10
Direktorat Operasional Pengelolaan Aset mempunyai tugas
melaksanakan pengamanan aset kelolaan dan aset konsultasi,
pengawasan dan pengendalian aset kelolaan, perencanaan dan
pelaksanaan konstruksi aset kelolaan dan aset konsultasi,
pemeliharaan aset kelolaan dan aset konsultasi, operasional
pelayanan mitra, penyusunan peraturan dan/atau keputusan
LMAN, penyusunan dan pendokumentasian perjanjian atau
perikatan LMAN, penyiapan dan pengurusan perizinan,
pemberian kajian/pendapat hukum, penelaahan kasus
hukum, pemberian bantuan hukum, penanganan perkara
hukum litigasi dan nonlitigasi, dan pengurusan dan
penyimpanan dokumen kepemilikan aset kelolaan.
Pasal 11
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
### Pasal 10, Direktorat Operasional Pengelolaan Aset
menyelenggarakan fungsi:
- pelaksanaan pengamanan aset kelolaan dan aset
konsultasi;
- penyiapan koordinasi, penyusunan bahan kebijakan, dan
pelaksanaan pengawasan dan pengendalian aset kelolaan
dan aset konsultasi;
- penyusunan dan pelaksanaan perencanaan dan
konstruksi aset kelolaan dan aset konsultasi;
- pelaksanaan pemeliharaan aset kelolaan dan aset
konsultasi;
- pengelolaan operasional pelayanan mitra;
- penyusunan dan pendokumentasian perjanjian atau
perikatan LMAN dan peraturan atau keputusan LMAN;
- penyiapan dan pengurusan perizinan;
- pemberian kajian/pendapat hukum, penelaahan kasus
hukum, pemberian bantuan hukum;
- penanganan perkara hukum litigasi dan nonlitigasi; dan
- pengurusan dan penyimpanan dokumen kepemilikan aset
kelolaan.
Pasal 12
**(1) Direktorat Operasional Pengelolaan Aset terdiri atas:**
- Divisi Pengamanan dan Pengendalian;
- Divisi Konstruksi dan Pemeliharaan;
- Divisi Hukum; dan
- Divisi Advokasi.
**(2) Direktorat Operasional Pengelolaan Aset dipimpin oleh**
Direktur.
Pasal 13
**(1) Divisi Pengamanan dan Pengendalian mempunyai tugas**
melakukan perencanaan pengamanan aset kelolaan dan
aset konsultasi, penyusunan skema pengamanan aset
kelolaan dan aset konsultasi, koordinasi dan penyusunan
skema kerja sama dengan pihak lain terkait pengamanan
---
aset kelolaan dan aset konsultasi, serta pengawasan dan
pengendalian aset kelolaan dan aset konsultasi.
**(2) Divisi Konstruksi dan Pemeliharaan mempunyai tugas**
melakukan perencanaan dan pelaksanaan konstruksi
aset kelolaan dan aset konsultasi, penyusunan dan
pelaksanaan standar minimum rehabilitasi dan renovasi
aset kelolaan dan aset konsultasi, pemeliharaan aset
kelolaan dan aset konsultasi, serta pengelolaan
operasional pelayanan mitra.
**(3) Divisi Hukum memiliki tugas melakukan penyusunan dan**
pendokumentasian perjanjian atau perikatan LMAN dan
peraturan atau keputusan LMAN, penyiapan dan
pengurusan perizinan, pemberian kajian atau pendapat
hukum, dan penyelesaian tunggakan kewajiban aset
kelolaan dan aset konsultasi.
**(4) Divisi Advokasi memiliki tugas melakukan pemberian**
layanan kajian atau pendapat hukum, penelaahan kasus
hukum, pemberian bantuan hukum, penanganan perkara
hukum litigasi dan nonlitigasi, dan pengurusan dan
penyimpanan dokumen kepemilikan aset kelolaan.
Pasal 14
Direktorat Pendanaan Pengadaan Tanah mempunyai tugas
melaksanakan perencanaan dan pelaksanaan pendanaan
pengadaan tanah, serta monitoring dan evaluasi pendanaan
pengadaan tanah.
Pasal 15
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
### Pasal 14, Direktorat Pendanaan Pengadaan Tanah
menyelenggarakan fungsi:
- penyusunan perencanaan pendanaan pengadaan tanah;
- penyusunan kajian manfaat pendanaan pengadaan
tanah;
- pelaporan pendanaan pengadaan tanah;
- pelaksanaan perencanaan penggunaan dana jangka
panjang/dana cadangan berikut hasil pengelolaannya;
- pelaksanaan monitoring dan evaluasi pendanaan
pengadaan tanah;
- pelaksanaan penelitian administrasi dalam rangka
pembayaran ganti kerugian pengadaan tanah;
- penyampaian rekomendasi pembayaran ganti kerugian
pengadaan tanah;
- pelaksanaan rekonsiliasi pendanaan pengadaan tanah;
- penyiapan data dan permohonan penetapan status
penggunaan aset hasil pengadaan tanah; dan
- pengelolaan basis data pendanaan pengadaan tanah.
Pasal 16
**(1) Direktorat Pendanaan Pengadaan Tanah terdiri atas:**
- Divisi Perencanaan dan Evaluasi Tanah;
- Divisi Pendanaan Tanah I; dan
- Divisi Pendanaan Tanah II.
---
**(2) Direktorat Pendanaan Pengadaan Tanah dipimpin oleh**
Direktur.
Pasal 17
**(1) Divisi Perencanaan dan Evaluasi Tanah mempunyai tugas**
melakukan penelaahan dan penyusunan perencanaan
kebutuhan pendanaan pengadaan tanah, penyusunan
kajian manfaat pendanaan pengadaan tanah,
penyusunan daftar prioritas pendanaan pengadaan
tanah, pelaporan pendanaan pengadaan tanah,
perencanaan penggunaan dana jangka panjang/dana
cadangan berikut hasil pengelolaannya, serta monitoring
dan evaluasi pendanaan pengadaan tanah.
**(2) Divisi Pendanaan Tanah I dan Divisi Pendanaan Tanah II**
masing-masing mempunyai tugas melakukan penelitian
administrasi permohonan pembayaran pengadaan tanah,
penyampaian rekomendasi pembayaran ganti kerugian
atas pengadaan tanah, rekonsiliasi pelaksanaan
pendanaan pengadaan tanah, penyiapan data dan
permohonan penetapan status penggunaan aset hasil
pengadaan tanah, serta pengelolaan basis data
pendanaan pengadaan tanah.
**(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pembagian tugas**
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh
Direktur Utama setelah berkoordinasi dengan Direktur
Jenderal Kekayaan Negara.
Pasal 18
Direktorat Pengembangan dan Pendayagunaan mempunyai
tugas melaksanakan perencanaan dan perolehan aset
kelolaan, perencanaan dan pengembangan usaha,
perencanaan penggunaan dana investasi manajemen aset,
proses penilaian aset kelolaan, pengelolaan dasbor aset
kelolaan, pengelolaan strategi komunikasi dan publikasi,
pengelolaan relasi dan komunikasi lembaga, pengelolaan
kepuasan pelanggan, pemanfaatan aset kelolaan, perencanaan
dan pelaksanaan strategi pemasaran aset kelolaan dan aset
konsultasi, pemindahtanganan aset kelolaan, pemusnahan
aset kelolaan, penghapusan aset kelolaan, pemberian layanan
jasa analisis dan pengkajian manajemen aset konsultasi, dan
pemberian layanan fasilitasi pertemuan pemilik aset konsultasi
dan mitra.
Pasal 19
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
### Pasal 18, Direktorat Pengembangan dan Pendayagunaan
menyelenggarakan fungsi:
- perencanaan dan perolehan aset kelolaan;
- perencanaan dan pengembangan usaha;
- perencanaan penggunaan dana investasi manajemen aset;
- pelaksanaan proses penilaian aset kelolaan;
- pengelolaan dasbor aset kelolaan;
- pengelolaan strategi komunikasi dan publikasi;
---
- pengelolaan relasi dan komunikasi lembaga;
- pengelolaan kepuasan pelanggan;
- pelaksanaan pemanfaatan aset kelolaan;
- perencanaan dan pelaksanaan strategi pemasaran aset
kelolaan dan aset konsultasi;
- pelaksanaan pemindahtanganan aset kelolaan;
- pelaksanaan pemusnahan aset kelolaan;
- pelaksanaan penghapusan aset kelolaan;
- pelaksanaan layanan jasa analisis dan pengkajian
manajemen aset konsultasi;
- pelaksanaan layanan fasilitasi pertemuan pemilik aset
konsultasi dan mitra; dan
- pelaksanaan kegiatan atau jasa pengelolaan aset
konsultasi.
Pasal 20
**(1) Direktorat Pengembangan dan Pendayagunaan terdiri**
atas:
- Divisi Pengembangan Usaha, Komunikasi, dan
Hubungan Kemitraan;
- Divisi Pendayagunaan Properti I;
- Divisi Pendayagunaan Properti II; dan
- Divisi Konsultasi.
**(2) Direktorat Pengembangan dan Pendayagunaan dipimpin**
oleh Direktur.
Pasal 21
**(1) Divisi Pengembangan Usaha, Komunikasi, dan Hubungan**
Kemitraan mempunyai tugas melakukan penyiapan
perencanaan dan pengembangan aset kelolaan,
pengembangan usaha, analisis pasar properti, asesmen
aset kelolaan, perencanaan dan perolehan aset kelolaan
termasuk akuisisi dan rekuisisi, perencanaan
penggunaan dana investasi manajemen aset, proses
penilaian aset kelolaan, pengelolaan dasbor aset kelolaan,
pengelolaan relasi dan komunikasi lembaga, pelaksanaan
strategi komunikasi, dan pengelolaan layanan dan
kepuasan pelanggan.
**(2) Divisi Pendayagunaan Properti I dan Divisi**
Pendayagunaan Properti II masing-masing mempunyai
tugas melakukan pemanfaatan aset kelolaan,
pelaksanaan strategi pemasaran aset kelolaan, monitoring
dan evaluasi target pemanfaatan aset kelolaan, pelaporan
optimalisasi aset kelolaan, pelaksanaan
pemindahtanganan aset kelolaan, pelaksanaan
pemusnahan aset kelolaan, dan permohonan
penghapusan aset kelolaan.
**(3) Divisi Konsultasi mempunyai tugas melakukan**
perencanaan, pelaksanaan, dan monitoring dan evaluasi
atas pemberian layanan jasa analisis dan pengkajian
manajemen aset konsultasi, layanan fasilitasi pertemuan
pemilik aset dan mitra, serta kegiatan atau jasa
pengelolaan aset konsultasi.
**(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai pembagian tugas**
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh
---
Direktur Utama setelah berkoordinasi dengan Direktur
Jenderal Kekayaan Negara.
Pasal 22
**(1) Satuan Pemeriksaan Intern merupakan unit kerja yang**
berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur
Utama.
**(2) Satuan Pemeriksaan Intern dipimpin oleh seorang kepala.**
Pasal 23
Satuan Pemeriksaan Intern mempunyai tugas melaksanakan
pemeriksaan intern atas pelaksanaan tugas LMAN.
Pasal 24
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
### Pasal 23, Satuan Pemeriksaan Intern menyelenggarakan
fungsi:
- menyusun dan melaksanakan rencana pengawasan
intern;
- menguji dan mengevaluasi pelaksanaan pengendalian
intern dan sistem manajemen risiko;
- melakukan pemeriksaan dan penilaian atas efisiensi dan
efektivitas di bidang keuangan, akuntansi, operasional,
sumber daya manusia, pemasaran, teknologi informasi,
dan kegiatan lainnya;
- memberikan saran perbaikan dan informasi yang objektif
tentang kegiatan yang diawasi pada semua tingkat
manajemen;
- membuat laporan hasil pengawasan intern dan
menyampaikan laporan tersebut kepada Direktur Utama
dan Dewan Pengawas LMAN;
- memberikan rekomendasi terhadap
perbaikan/peningkatan proses tata kerja dan upaya
pencapaian strategi bisnis LMAN;
- memantau, menganalisis dan melaporkan pelaksanaan
tindak lanjut rekomendasi pengawasan oleh Satuan
Pemeriksaan Intern, aparat pengawasan intern
pemerintah, aparat pemeriksaan ekstern pemerintah dan
pembina badan layanan umum;
- melakukan reviu laporan keuangan;
- melakukan pemeriksaan khusus apabila diperlukan;
- menyusunan dan memutakhirkan pedoman kerja serta
sistem dan prosedur pelaksanaan tugas Satuan
Pemeriksaan Intern; dan
- melaksanakan tugas lainnya berdasarkan penugasan
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
---
TATA KERJA
Pasal 25
**(1) Setiap unsur di lingkungan LMAN dalam melaksanakan**
tugas dan fungsinya, harus menerapkan sistem
akuntabilitas kinerja instansi pemerintah.
**(2) Setiap unsur di lingkungan LMAN harus menerapkan**
sistem pengendalian intern pemerintah di lingkungan
masing-masing sesuai dengan ketentuan perundang-
undangan.
Pasal 26
**(1) Setiap unsur di lingkungan LMAN harus menyusun**
proses bisnis yang menggambarkan tata hubungan kerja
yang efektif dan efisien antarunit organisasi di lingkungan
LMAN.
**(2) Proses bisnis antarunit organisasi di lingkungan LMAN**
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh
Direktur Utama.
Pasal 27
LMAN harus menyusun analisis jabatan, peta jabatan, uraian
tugas, dan analisis beban kerja terhadap seluruh jabatan di
lingkungan LMAN.
Pasal 28
Setiap unsur di lingkungan LMAN harus menerapkan prinsip
koordinasi, integrasi dan sinkronisasi di lingkungan masing-
masing maupun antarsatuan organisasi di lingkungan LMAN
serta dengan instansi lain di luar LMAN sesuai dengan tugas
masing-masing.
Pasal 29
**(1) Setiap pimpinan satuan organisasi di lingkungan LMAN**
bertanggungjawab memimpin dan mengoordinasikan
bawahan masing-masing serta memberikan bimbingan
dan petunjuk bagi pelaksanaan tugas bawahan.
**(2) Setiap pimpinan satuan organisasi mengikuti dan**
mematuhi petunjuk dan bertanggung jawab kepada
atasan masing-masing dan menyampaikan laporan
pelaksanaan tugas kepada atasan yang bersangkutan.
Pasal 30
**(1) Dalam menyampaikan laporan sebagaimana dimaksud**
dalam Pasal 29 ayat (2), Direktur, Kepala Divisi, dan
Kepala Satuan Pemeriksaan Intern menyampaikan
tembusan kepada pimpinan satuan unit organisasi lain
yang secara fungsional mempunyai hubungan kerja.
**(2) Setiap laporan dari bawahan yang diterima oleh pimpinan**
satuan organisasi diolah dan dipergunakan sebagai bahan
evaluasi.
Pasal 31
**(1) Direktur Utama menyampaikan laporan pelaksanaan**
tugas secara berkala atau sewaktu-waktu diperlukan
---
kepada Direktur Jenderal Kekayaan Negara sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang - undangan.
**(2) Direktur dan Kepala Satuan Pemeriksaan Intern**
menyampaikan laporan pelaksanaan tugasnya kepada
Direktur Utama.
Pasal 32
Perubahan atas tugas, fungsi, susunan organisasi, dan tata
kerja LMAN sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ini
ditetapkan oleh Menteri Keuangan setelah mendapat
persetujuan tertulis dari Menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.
Pasal 33
Pengangkatan dan pemberhentian Direktur Utama, Direktur,
dan pegawai di lingkungan LMAN dilakukan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 34
Pembinaan Direktur Utama, Direktur, dan pegawai di
lingkungan LMAN dilakukan oleh Menteri Keuangan melalui
Direktur Jenderal Kekayaan Negara sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
Pasal 35
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku:
- seluruh tugas dan fungsi yang sedang berjalan dan
berproses tetap dilaksanakan berdasarkan ketentuan
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 54/PMK.01/2017
tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Manajemen
Aset Negara (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2017 Nomor 589) sampai dengan dibentuknya jabatan
baru serta diangkat dan dilantiknya pejabat baru
berdasarkan Peraturan Menteri ini;
- seluruh jabatan yang ada beserta pejabat yang memangku
jabatan di lingkungan LMAN berdasarkan Peraturan
Menteri Keuangan Nomor 54/PMK.01/2017 tentang
Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Manajemen Aset
Negara (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017
Nomor 589), tetap melaksanakan tugas dan fungsinya
sampai dengan dibentuknya jabatan baru serta diangkat
dan dilantiknya pejabat baru berdasarkan Peraturan
Menteri ini; dan
- bagi pegawai di lingkungan LMAN yang sedang dalam
proses mutasi dan/atau promosi, tetap dapat dilakukan
pengangkatan dan pelantikan dalam jabatan berdasarkan
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 54/PMK.01/2017
tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Manajemen
Aset Negara (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2017 Nomor 589) sampai dengan dibentuknya jabatan
---
baru serta diangkat dan dilantiknya pejabat baru
berdasarkan Peraturan Menteri ini.
Pasal 36
Pembentukan, pengangkatan, dan pelantikan pejabat baru di
lingkungan LMAN berdasarkan Peraturan Menteri ini
dilaksanakan paling lama 1 (satu) tahun setelah Peraturan
Menteri ini diundangkan.
Pasal 37
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan
Menteri Keuangan Nomor 54/PMK.01/2017 tentang
Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Manajemen Aset Negara
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 589),
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 38
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
---
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya
dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 29 Mei 2024
SRI MULYANIDitandatanganiINDRAWATIsecara elektronik
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal Д
,
Ѽ
---
