PENGELOLAAN TRANSFER KE DAERAH DALAM RANGKA OTONOMI KHUSUS
Ditetapkan: 2024-01-01
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Transfer ke Daerah yang selanjutnya disingkat TKD adalah
dana yang bersumber dari anggaran pendapatan dan
belanja negara dan merupakan bagian dari belanja negara
yang dialokasikan dan disalurkan kepada daerah otonom
untuk dikelola oleh daerah otonom dalam rangka
mendanai penyelenggaraan urusan pemerintahan yang
menjadi kewenangan daerah otonom.
1. Dana Alokasi Umum yang selanjutnya disingkat DAU
adalah bagian dari TKD yang dialokasikan dengan tujuan
mengurangi ketimpangan kemampuan keuangan dan
layanan publik antar-daerah otonom.
1. Dana Alokasi Khusus yang selanjutnya disingkat DAK
adalah bagian dari TKD yang dialokasikan dengan tujuan
untuk mendanai program, kegiatan, dan/atau kebijakan
tertentu yang menjadi prioritas nasional dan membantu
operasionalisasi layanan publik, yang penggunaannya
telah ditentukan oleh pemerintah.
1. Dana Bagi Hasil yang selanjutnya disingkat DBH adalah
bagian dari TKD yang dialokasikan berdasarkan
persentase atas pendapatan tertentu dalam anggaran
pendapatan dan belanja negara dan kinerja tertentu, yang
dibagikan kepada daerah otonom penghasil dengan tujuan
untuk mengurangi ketimpangan fiskal antara pemerintah
dan daerah otonom, serta kepada daerah otonom lain
nonpenghasil dalam rangka menanggulangi eksternalitas
negatif dan/atau meningkatkan pemerataan dalam satu
wilayah.
1. Tambahan Dana Bagi Hasil Pertambangan Minyak Bumi
dan Gas Alam dalam rangka Otonomi Khusus yang
selanjutnya disebut Tambahan DBH Migas Otsus adalah
bagian DBH yang secara khusus ditujukan untuk Provinsi
Papua dan Provinsi Aceh yang berasal dari penerimaan
---
sumber daya alam pertambangan minyak bumi dan gas
alam.
1. Dana Otonomi Khusus adalah bagian dari TKD yang
dialokasikan kepada daerah otonom tertentu untuk
mendanai pelaksanaan otonomi khusus sebagaimana
ditetapkan dalam Undang-Undang mengenai Otonomi
Khusus.
1. Dana Tambahan Infrastruktur dalam rangka otonomi
khusus bagi provinsi-provinsi di wilayah Papua yang
selanjutnya disebut DTI adalah dana tambahan dalam
rangka otonomi khusus yang besarnya ditetapkan antara
pemerintah dan dewan perwakilan rakyat berdasarkan
usulan provinsi pada setiap tahun anggaran yang
ditujukan untuk pendanaan pembangunan infrastruktur
perhubungan, energi listrik, air bersih, telekomunikasi,
dan sanitasi lingkungan.
1. Pemerintah Pusat yang selanjutnya disebut Pemerintah
adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang
kekuasaan pemerintahan Negara Republik Indonesia yang
dibantu oleh wakil presiden dan menteri sebagaimana
dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945.
1. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang keuangan negara.
1. Daerah Otonom yang selanjutnya disebut Daerah adalah
kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas-
batas wilayah berwenang mengatur dan mengurus urusan
pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat
menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi
masyarakat dalam sistem Negara Kesatuan Republik
Indonesia.
1. Pemerintah Daerah adalah kepala Daerah sebagai unsur
penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin
pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi
kewenangan Daerah.
1. Kepala Daerah adalah gubernur bagi Daerah provinsi,
bupati bagi Daerah kabupaten, atau wali kota bagi Daerah
kota.
1. Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota adalah bupati/wali
kota sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah
yang memimpin urusan pemerintahan yang menjadi
kewenangan Daerah kabupaten/kota.
1. Otonomi Khusus adalah kewenangan khusus yang
diberikan kepada Provinsi Papua dan Provinsi Aceh sesuai
ketentuan peraturan perundang-undangan.
1. Provinsi Papua adalah provinsi-provinsi yang berada di
wilayah Papua yang diberi otonomi khusus dalam
kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia.
1. Dewan Perwakilan Rakyat Papua yang selanjutnya
disingkat DPRP adalah lembaga perwakilan Daerah
provinsi yang berkedudukan sebagai salah satu unsur
penyelenggara Pemerintah Daerah Provinsi Papua.
1. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Aceh yang selanjutnya
disebut Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) adalah
unsur penyelenggaraan Pemerintahan Aceh yang
anggotanya dipilih melalui pemilihan umum.
---
1. Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten/Kota yang
selanjutnya disingkat DPRK adalah lembaga perwakilan
Daerah kabupaten/kota yang berkedudukan sebagai
salah satu unsur penyelenggara Pemerintah Daerah
Kabupaten/Kota di Provinsi Papua.
1. Pemerintah Daerah Provinsi Papua adalah gubernur
sebagai unsur penyelenggara pemerintahan Daerah yang
memimpin urusan pemerintahan yang menjadi
kewenangan Daerah Provinsi Papua.
1. Orang Asli Papua yang selanjutnya disingkat OAP adalah
orang yang berasal dari rumpun ras Melanesia yang terdiri
atas suku-suku asli di Provinsi Papua dan/atau orang
yang diterima dan diakui sebagai OAP oleh masyarakat
adat Papua.
1. Majelis Rakyat Papua yang selanjutnya disingkat MRP
adalah representasi kultural OAP yang memiliki wewenang
tertentu dalam rangka perlindungan hak-hak OAP dengan
berlandaskan pada penghormatan terhadap adat dan
budaya, pemberdayaan perempuan, dan pemantapan
kerukunan hidup beragama.
1. Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Kepala Daerah,
DPRP kabupaten/kota, dan Majelis Rakyat Papua dalam
penyelenggaraan kebijakan Otonomi Khusus dan urusan
pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.
1. Badan Pengarah Percepatan Pembangunan Otonomi
Khusus Papua yang selanjutnya disebut Badan Pengarah
Papua adalah badan khusus yang melaksanakan
sinkronisasi, harmonisasi, evaluasi, dan koordinasi
percepatan pembangunan dan pelaksanaan Otonomi
Khusus di wilayah Papua.
1. Aparat Pengawasan Intern Pemerintah yang selanjutnya
disingkat APIP adalah lembaga yang melaksanakan tugas
dan fungsi pengawasan intern Pemerintah, inspektorat
jenderal pada kementerian/lembaga, inspektorat Daerah
provinsi dan inspektorat Daerah kabupaten/kota.
1. Bendahara Umum Negara yang selanjutnya disingkat BUN
adalah pejabat yang diberi tugas untuk melaksanakan
fungsi BUN.
1. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang
selanjutnya disingkat APBN adalah rencana keuangan
tahunan pemerintahan negara yang disetujui oleh Dewan
Perwakilan Rakyat.
1. Rekening Kas Umum Negara yang selanjutnya disingkat
RKUN adalah rekening tempat penyimpanan uang negara
yang ditentukan oleh Menteri selaku BUN untuk
menampung seluruh penerimaan negara dan membayar
seluruh pengeluaran negara pada bank sentral.
1. Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara yang
selanjutnya disingkat BA BUN adalah bagian anggaran
yang tidak dikelompokkan dalam bagian anggaran
kementerian/lembaga.
1. Pembantu Pengguna Anggaran Bendahara Umum Negara
yang selanjutnya disingkat PPA BUN adalah unit eselon I
di lingkungan Kementerian Keuangan yang ditetapkan
oleh Menteri dan bertanggung jawab atas pengelolaan
anggaran yang berasal dari BA BUN.
---
1. Kuasa Pengguna Anggaran Bendahara Umum Negara yang
selanjutnya disingkat KPA BUN adalah pejabat pada
satuan kerja dari masing-masing PPA BUN baik di kantor
pusat maupun kantor daerah atau satuan kerja di
kementerian/lembaga yang memperoleh penugasan dari
Menteri untuk melaksanakan kewenangan dan tanggung
jawab pengelolaan anggaran yang berasal dari BA BUN.
1. Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Bendahara Umum
Negara yang selanjutnya disingkat DIPA BUN adalah
dokumen pelaksanaan anggaran yang disusun oleh KPA
BUN.
1. Rencana Kerja dan Anggaran Bendahara Umum Negara
yang selanjutnya disingkat RKA-BUN adalah dokumen
rencana keuangan tahunan dari BUN yang memuat
rincian kegiatan, anggaran, dan target kinerja dari PPA
BUN, yang disusun menurut BA BUN.
1. Rencana Kerja dan Anggaran Satuan Kerja Bendahara
Umum Negara yang selanjutnya disebut RKA Satker BUN
adalah dokumen perencanaan anggaran BA BUN yang
memuat rincian kebutuhan dana baik yang berbentuk
anggaran belanja maupun pembiayaan dalam rangka
pemenuhan kewajiban Pemerintah dan TKD tahunan yang
disusun oleh KPA BUN.
1. Daftar Hasil Penelaahan Rencana Kerja dan Anggaran
Bendahara Umum Negara, yang selanjutnya disingkat
DHP RKA-BUN adalah dokumen hasil penelaahan RKA-
BUN yang memuat alokasi anggaran menurut unit
organisasi, fungsi, dan program yang ditetapkan oleh
Direktur Jenderal Anggaran atau pejabat yang ditunjuk
oleh Direktur Jenderal Anggaran.
1. Surat Permintaan Pembayaran yang selanjutnya disingkat
SPP adalah dokumen yang diterbitkan oleh pejabat
pembuat komitmen yang berisi permintaan pembayaran
tagihan kepada negara.
1. Surat Perintah Membayar yang selanjutnya disingkat SPM
adalah dokumen yang diterbitkan oleh pejabat
penandatangan SPM untuk mencairkan dana yang
bersumber dari DIPA.
1. Surat Perintah Pencairan Dana yang selanjutnya disingkat
SP2D adalah surat perintah yang diterbitkan oleh kantor
pelayanan perbendaharaan negara selaku kuasa BUN
untuk pelaksanaan pengeluaran atas beban APBN
berdasarkan SPM.
1. Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara yang
selanjutnya disingkat KPPN adalah instansi vertikal
Direktorat Jenderal Perbendaharaan yang berada di
bawah dan bertanggung jawab kepada kepala kantor
wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan.
1. Musyawarah Perencanaan Pembangunan yang
selanjutnya disebut Musrenbang adalah forum
antarpelaku dalam rangka menyusun rencana
pembangunan nasional dan rencana pembangunan
Daerah.
1. Rencana Pembangunan Jangka Panjang yang selanjutnya
disingkat RPJP adalah dokumen perencanaan untuk
periode 20 (dua puluh) tahun.
---
1. Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional, yang
selanjutnya disingkat RPJMN adalah dokumen
perencanaan pembangunan nasional untuk periode 5
(lima) tahun.
1. Rencana Pembangunan Tahunan Nasional yang
selanjutnya disebut Rencana Kerja Pemerintah adalah
dokumen perencanaan nasional untuk periode 1 (satu)
tahun.
1. Rencana Pembangunan Jangka Menengah
Kementerian/Lembaga yang selanjutnya disebut Renstra
K/L adalah dokumen perencanaan kementerian/lembaga
untuk periode 5 (lima) tahun.
1. Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah yang
selanjutnya disingkat RPJPD adalah dokumen
perencanaan untuk periode 20 (dua puluh) tahun yang
memuat visi, misi, dan arah pembangunan Daerah yang
mengacu pada RPJP nasional.
1. Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah yang
selanjutnya disingkat RPJMD adalah penjabaran dari visi,
misi, dan program kepala Daerah yang penyusunannya
berpedoman pada RPJPD dan memperhatikan RPJMN,
memuat arah kebijakan keuangan Daerah, strategi
pembangunan Daerah, kebijakan umum, dan program
organisasi perangkat Daerah, lintas organisasi kerja
perangkat Daerah, dan program kewilayahan disertai
dengan rencana kerja dalam kerangka regulasi dan
kerangka pendanaan yang bersifat indikatif untuk periode
5 (lima) tahun.
1. Rencana Kerja Pemerintah Daerah yang selanjutnya
disingkat RKPD adalah penjabaran dari RPJMD dan
mengacu pada Rencana Kerja Pemerintah, memuat
rancangan kerangka ekonomi Daerah, prioritas
pembangunan Daerah, rencana kerja, dan pendanaannya,
baik yang dilaksanakan langsung oleh Pemerintah Daerah
maupun yang ditempuh dengan mendorong partisipasi
masyarakat untuk periode 1 (satu) tahun.
1. Musyawarah Perencanaan Pembangunan Otonomi
Khusus yang selanjutnya disebut Musrenbang Otsus
adalah forum antarpelaku dalam rangka menyusun
rencana pembangunan nasional dan rencana
pembangunan Daerah dalam rangka Otonomi Khusus
yang dilaksanakan dalam 1 (satu) rangkaian dengan
Musrenbang jangka menengah dan Musrenbang tahunan
Daerah.
1. Rencana Induk Percepatan Pembangunan Papua yang
selanjutnya disingkat RIPPP adalah dokumen induk
perencanaan pembangunan dalam rangka Otonomi
Khusus Provinsi Papua yang menjadi pedoman bagi
Pemerintah dan Pemerintah Daerah.
1. Rencana Aksi Percepatan Pembangunan Papua yang
disingkat RAPPP adalah dokumen penjabaran RIPPP
yang memuat sinergi program/kegiatan, sumber
pendanaan, dan sinergi antarpelaku pembangunan
dengan kerangka waktu sesuai dengan periode RPJMN.
1. Rencana Anggaran dan Program Penggunaan Penerimaan
dalam rangka Otonomi Khusus yang selanjutnya disingkat
---
RAP adalah dokumen perencanaan tahunan TKD untuk
penerimaan dalam rangka Otonomi Khusus yang
berfungsi untuk memastikan penggunaan Dana Otonomi
Khusus, DTI, dan/atau Tambahan DBH Migas Otsus
sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan
mengenai otonomi khusus.
1. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang
selanjutnya disingkat APBD adalah rencana keuangan
tahunan Daerah yang ditetapkan dengan peraturan
Daerah.
1. Rekening Kas Umum Daerah yang selanjutnya disingkat
RKUD adalah rekening tempat penyimpanan uang Daerah
yang ditentukan oleh Kepala Daerah untuk menampung
seluruh penerimaan Daerah dan membayar seluruh
pengeluaran Daerah pada bank yang ditetapkan.
1. Sisa Lebih Perhitungan Anggaran yang selanjutnya
disebut SiLPA adalah selisih lebih realisasi penerimaan
dan pengeluaran anggaran selama 1 (satu) periode
anggaran.
1. Program adalah bentuk instrumen kebijakan yang berisi 1
(satu) atau lebih kegiatan yang dilaksanakan oleh satuan
kerja perangkat Daerah atau masyarakat yang
dikoordinasikan oleh Pemerintah Daerah untuk mencapai
sasaran dan tujuan pembangunan Daerah.
1. Kegiatan adalah bagian dari Program yang dilaksanakan
oleh 1 (satu) atau beberapa satuan kerja perangkat Daerah
sebagai bagian dari pencapaian sasaran terukur pada
suatu Program dan terdiri dari sekumpulan tindakan
pengerahan sumber daya baik yang berupa personil atau
sumber daya manusia, barang modal termasuk peralatan
dan teknologi, dana, atau kombinasi dari beberapa atau
semua jenis sumber daya tersebut, sebagai masukan
untuk menghasilkan keluaran dalam bentuk barang/jasa.
1. Keluaran adalah barang atau jasa yang dihasilkan oleh
Kegiatan yang dilaksanakan untuk mendukung
pencapaian sasaran dan tujuan Program dan kebijakan.
1. Hasil adalah segala sesuatu yang mencerminkan
berfungsinya Keluaran dari Kegiatan dalam 1 (satu)
Program.
1. Sasaran adalah Hasil yang diharapkan dari suatu Program
atau Keluaran yang diharapkan dari suatu Kegiatan.
1. Kinerja adalah Keluaran/Hasil dari Program/Kegiatan
yang akan atau telah dicapai sehubungan dengan
penggunaan anggaran dengan kuantitas dan kualitas yang
terukur.
Pasal 2
**(1) TKD dalam rangka Otonomi Khusus diberikan kepada:**
- Provinsi Papua; dan
- Provinsi Aceh.
**(2) TKD dalam rangka Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua**
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas:
- Tambahan DBH Migas Otsus Provinsi Papua;
- Dana Otonomi Khusus Provinsi Papua; dan
- DTI.
---
**(3) Dana Otonomi Khusus Provinsi Papua sebagaimana**
dimaksud pada ayat (2) huruf b terdiri atas:
- Dana Otonomi Khusus yang bersifat umum; dan
- Dana Otonomi Khusus yang telah ditentukan
penggunaannya dengan berbasis kinerja
pelaksanaan.
**(4) TKD dalam rangka Otonomi Khusus bagi Provinsi Aceh**
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri atas:
- Tambahan DBH Migas Otsus Provinsi Aceh; dan
- Dana Otonomi Khusus Provinsi Aceh.
Pasal 3
TKD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 merupakan
penerimaan dalam rangka Otonomi Khusus bagi Provinsi
Papua dan Provinsi Aceh.
Pasal 4
**(1) Untuk melaksanakan pengelolaan TKD sebagaimana**
dimaksud dalam Pasal 3, Menteri selaku pengguna
anggaran BUN Pengelola TKD menetapkan:
- Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan sebagai
pemimpin PPA BUN Pengelola TKD;
- Direktur Dana Desa, Insentif, Otonomi Khusus, dan
Keistimewaan sebagai KPA BUN Pengelola Dana Desa,
Insentif, Otonomi Khusus, dan Keistimewaan;
- Direktur Dana Transfer Umum sebagai KPA BUN
Pengelola Dana Transfer Umum;
- Kepala KPPN sebagai KPA BUN Penyaluran Dana
Desa, Insentif, Otonomi Khusus, dan Keistimewaan;
- Kepala KPPN sebagai KPA BUN Penyaluran Dana
Transfer Umum; dan
- Direktur Pelaksanaan Anggaran sebagai Koordinator
KPA BUN Penyaluran TKD.
**(2) Kepala KPPN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf**
d dan huruf e merupakan Kepala KPPN yang wilayah
kerjanya meliputi Daerah provinsi/kabupaten/kota yang
mengelola penerimaan TKD dalam rangka Otonomi
Khusus di Provinsi Papua dan Provinsi Aceh.
**(3) Dalam hal pejabat yang ditetapkan sebagai KPA BUN**
Pengelola Dana Desa, Insentif, Otonomi Khusus, dan
Keistimewaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf
b berhalangan, Menteri menunjuk Direktur Pajak Daerah
dan Retribusi Daerah sebagai pelaksana tugas KPA BUN
Pengelola Dana Desa, Insentif, Otonomi Khusus, dan
Keistimewaan.
**(4) Dalam hal pejabat yang ditetapkan sebagai KPA BUN**
Pengelola Dana Transfer Umum sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf c berhalangan, Menteri menunjuk
Sekretaris Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan
sebagai pelaksana tugas KPA BUN Pengelola Dana
Transfer Umum.
---
**(5) Dalam hal pejabat yang ditetapkan sebagai KPA BUN**
Penyaluran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d
dan huruf e berhalangan, Menteri menunjuk pejabat
pelaksana tugas/pelaksana harian Kepala KPPN sebagai
pelaksana tugas KPA BUN Penyaluran Dana Desa,
Insentif, Otonomi Khusus, dan Keistimewaan dan/atau
KPA BUN Penyaluran Dana Transfer Umum.
**(6) Keadaan berhalangan sebagaimana dimaksud pada ayat**
**(3), ayat (4), dan ayat (5) merupakan suatu keadaan yang**
menyebabkan pejabat definitif yang ditetapkan sebagai
KPA BUN Pengelola sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf b dan huruf c serta KPA BUN Penyaluran
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dan huruf e:
- tidak terisi dan menimbulkan lowongan jabatan; atau
- masih terisi namun pejabat definitif yang ditetapkan
sebagai KPA BUN tidak dapat melaksanakan tugas.
**(7) Pejabat pelaksana tugas KPA BUN sebagaimana dimaksud**
pada ayat (3) dan ayat (4) dan pelaksana tugas KPA BUN
sebagaimana dimaksud pada ayat (5) memiliki
kewenangan dan tanggung jawab yang sama dengan KPA
BUN definitif.
**(8) Penunjukan:**
- Direktur Pajak Daerah dan Retribusi Daerah sebagai
pelaksana tugas KPA BUN Pengelola Dana Desa,
Insentif, Otonomi Khusus, dan Keistimewaan
sebagaimana dimaksud pada ayat (3);
- Sekretaris Direktorat Jenderal Perimbangan
Keuangan sebagai pelaksana tugas KPA BUN
Pengelola Dana Transfer Umum sebagaimana
dimaksud pada ayat (4); dan/atau
- Pejabat pelaksana tugas/pelaksana harian Kepala
KPPN sebagai pelaksana tugas KPA BUN Penyaluran
Dana Desa, Insentif, Otonomi Khusus, dan
Keistimewaan dan/atau KPA BUN Penyaluran Dana
Transfer Umum sebagaimana dimaksud pada
ayat (5),
berakhir dalam hal Direktur Dana Desa, Insentif, Otonomi
Khusus, dan Keistimewaan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf b, Direktur Dana Transfer Umum
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, dan/atau
Kepala KPPN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf
d dan huruf e, telah terisi kembali oleh pejabat definitif
atau dapat melaksanakan tugas kembali sebagai KPA
BUN.
**(9) Pemimpin PPA BUN Pengelola TKD dapat mengusulkan**
penggantian KPA BUN Pengelola sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf b dan huruf c kepada Menteri.
**(10) Penggantian KPA BUN Pengelola sebagaimana dimaksud**
pada ayat (10) ditetapkan dengan Keputusan Menteri.
Pasal 5
**(1) KPA BUN Pengelola Dana Desa, Insentif, Otonomi Khusus,**
dan Keistimewaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4
ayat (1) huruf b mempunyai tugas dan fungsi sebagai
berikut:
---
- mengajukan usulan indikasi kebutuhan dana TKD
terkait penerimaan dalam rangka Otonomi Khusus
untuk Dana Otonomi Khusus dan DTI kepada
pemimpin PPA BUN Pengelolaan Pengelola TKD yang
dilengkapi dengan dokumen pendukung;
- menyusun RKA Satker BUN TKD terkait penerimaan
dalam rangka Otonomi Khusus untuk Dana Otonomi
Khusus dan DTI beserta dokumen pendukung yang
berasal dari pihak terkait;
- menyampaikan RKA Satker BUN TKD terkait
penerimaan dalam rangka Otonomi Khusus untuk
Dana Otonomi Khusus dan DTI beserta dokumen
pendukung sebagaimana dimaksud dalam huruf b
kepada Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan
untuk direviu;
- menandatangani RKA Satker BUN TKD terkait
penerimaan dalam rangka Otonomi Khusus untuk
Dana Otonomi Khusus dan DTI yang telah direviu
oleh Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan dan
menyampaikannya kepada pemimpin PPA BUN
Pengelola TKD;
- menyusun DIPA BUN TKD terkait penerimaan dalam
rangka Otonomi Khusus untuk Dana Otonomi
Khusus dan DTI; dan
- menyusun dan menyampaikan rekomendasi
penyaluran, penundaan penyaluran, dan/atau
penyaluran kembali TKD terkait penerimaan dalam
rangka Otonomi Khusus untuk Dana Otonomi
Khusus dan DTI kepada KPA BUN Penyaluran Dana
Desa, Insentif, Otonomi Khusus, dan Keistimewaan
melalui koordinator KPA BUN Penyaluran TKD.
**(2) KPA BUN Penyaluran Dana Desa, Insentif, Otonomi**
Khusus, dan Keistimewaan sebagaimana dimaksud dalam
### Pasal 4 ayat (1) huruf d mempunyai tugas dan fungsi
sebagai berikut:
- menetapkan pejabat pembuat komitmen dan pejabat
penandatangan SPM;
- menyusun proyeksi penyaluran dan rencana
penarikan dana TKD untuk penerimaan dalam
rangka Otonomi Khusus untuk Dana Otonomi
Khusus dan DTI;
- mengawasi penatausahaan dokumen dan transaksi
yang berkaitan dengan pelaksanaan penyaluran TKD
untuk penerimaan dalam rangka Otonomi Khusus
untuk Dana Otonomi Khusus dan DTI;
- menyusun dan menyampaikan laporan keuangan
atas pelaksanaan anggaran TKD untuk penerimaan
dalam rangka Otonomi Khusus untuk Dana Otonomi
Khusus dan DTI kepada PPA BUN Pengelola TKD
melalui koordinator KPA BUN Penyaluran TKD sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- melakukan verifikasi terhadap rekomendasi
penyaluran TKD untuk penerimaan dalam rangka
Otonomi Khusus untuk Dana Otonomi Khusus dan
DTI dari KPA BUN Pengelola Dana Desa, Insentif,
Otonomi Khusus, dan Keistimewaan;
---
- melaksanakan penyaluran TKD untuk penerimaan
dalam rangka Otonomi Khusus untuk Dana Otonomi
Khusus dan DTI berdasarkan rekomendasi KPA BUN
Pengelola Dana Desa, Insentif, Otonomi Khusus, dan
Keistimewaan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan;
- menyusun dan menyampaikan laporan realisasi
penyaluran TKD untuk penerimaan dalam rangka
Otonomi Khusus untuk Dana Otonomi Khusus dan
DTI kepada PPA BUN Pengelolaan TKD melalui
koordinator KPA BUN Penyaluran TKD menggunakan
aplikasi online monitoring system perbendaharaan
dan anggaran negara dalam rangka
pertanggungjawaban penyaluran penerimaan dalam
rangka Otonomi Khusus; dan
- melakukan pengisian dan menyampaikan capaian
Kinerja penyaluran TKD untuk penerimaan dalam
rangka Otonomi Khusus untuk Dana Otonomi
Khusus dan DTI melalui aplikasi sistem monitoring
dan evaluasi Kinerja terpadu BUN sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
**(3) Koordinator KPA BUN Penyaluran TKD sebagaimana**
dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf f mempunyai tugas
dan fungsi sebagai berikut:
- menyusun dan menyampaikan laporan realisasi
penyaluran penerimaan dalam rangka Otonomi
Khusus kepada PPA BUN Pengelola TKD melalui
aplikasi online monitoring system perbendaharaan
dan anggaran negara;
- menyusun proyeksi penyaluran penerimaan dalam
rangka Otonomi Khusus sampai dengan akhir tahun
berdasarkan rekapitulasi laporan dari:
1. KPA BUN Penyaluran Dana Desa, Insentif,
Otonomi Khusus, dan Keistimewaan; dan/atau
1. KPA BUN Penyaluran Dana Transfer Umum,
melalui aplikasi cash planning information network;
dan
- menyusun dan menyampaikan konsolidasi laporan
keuangan atas pelaksanaan anggaran kepada PPA
BUN Pengelola TKD sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
Pasal 6
Pemimpin PPA BUN Pengelola TKD, KPA BUN Pengelola Dana
Desa, Insentif, Otonomi Khusus, dan Keistimewaan, KPA BUN
Penyaluran Dana Desa, Insentif, Otonomi Khusus, dan
Keistimewaan, dan Koordinator KPA BUN Penyaluran TKD
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) tidak
bertanggung jawab secara formal dan materiel atas
penggunaan TKD untuk penerimaan dalam rangka Otonomi
Khusus oleh Pemerintah Daerah.
Pasal 7
Ketentuan mengenai pejabat perbendaharaan, tugas dan fungsi
pejabat perbendaharaan, serta tanggung jawab pejabat
perbendaharaan yang melaksanakan pengelolaan TKD dalam
---
rangka Otonomi Khusus berupa Tambahan DBH Migas Otsus
sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri mengenai
pengelolaan DBH.
Pasal 8
**(1) KPA BUN Pengelola Dana Desa, Insentif, Otonomi Khusus,**
dan Keistimewaan mengajukan usulan indikasi
kebutuhan dana TKD untuk penerimaan dalam rangka
Otonomi Khusus untuk Dana Otonomi Khusus dan DTI
kepada Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan selaku
pemimpin PPA BUN Pengelola TKD.
**(2) Berdasarkan usulan indikasi kebutuhan dana TKD terkait**
penerimaan dalam rangka Otonomi Khusus untuk Dana
Otonomi Khusus dan DTI sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan selaku
pemimpin PPA BUN Pengelola TKD menyusun indikasi
kebutuhan dana TKD terkait penerimaan dalam rangka
Otonomi Khusus.
**(3) Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan selaku**
pemimpin PPA BUN Pengelola TKD menyampaikan
indikasi kebutuhan dana TKD terkait penerimaan dalam
rangka Otonomi Khusus untuk Dana Otonomi Khusus
dan DTI sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada
Direktur Jenderal Anggaran paling lambat bulan Februari
tahun anggaran sebelumnya.
**(4) Penyusunan dan penyampaian indikasi kebutuhan dana**
TKD terkait penerimaan dalam rangka Otonomi Khusus
untuk Dana Otonomi Khusus dan DTI sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) dilaksanakan sesuai
dengan Peraturan Menteri mengenai perencanaan
anggaran, pelaksanaan anggaran, serta akuntansi dan
pelaporan keuangan.
**(5) Indikasi kebutuhan dana TKD terkait penerimaan dalam**
rangka Otonomi Khusus untuk Dana Otonomi Khusus
untuk Provinsi Papua serta Dana Otonomi Khusus untuk
Provinsi Aceh disusun dengan memperhatikan besaran
usulan indikasi kebutuhan dana TKD untuk DAU.
**(6) Indikasi kebutuhan dana TKD terkait penerimaan dalam**
rangka Otonomi Khusus untuk DTI disusun dengan
memperhatikan minimal rata-rata alokasi DTI beberapa
tahun anggaran sebelumnya dengan mempertimbangkan
kemampuan keuangan negara.
**(7) Menteri menetapkan pagu indikatif TKD terkait**
penerimaan dalam rangka Otonomi Khusus dengan
mempertimbangkan indikasi kebutuhan dana TKD
sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dan ayat (6).
**(8) Ketentuan mengenai penganggaran TKD terkait**
penerimaan dalam rangka Otonomi Khusus untuk
Tambahan DBH Migas Otsus mengikuti ketentuan dalam
Peraturan Menteri mengenai pengelolaan DBH.
---
Bagian Kesatu
Prinsip Umum Pengelolaan Transfer ke Daerah untuk
Penerimaan Dalam Rangka Otonomi Khusus Provinsi Papua
Pasal 9
TKD untuk penerimaan dalam rangka Otonomi Khusus
Provinsi Papua dikelola secara efektif, efisien, transparan, taat
pada peraturan perundang-undangan, partisipasi masyarakat,
keberpihakan bagi OAP, dan akuntabel dengan memperhatikan
asas kepatutan, kemanfaatan, keadilan, dan keberlanjutan
yang diwujudkan dalam pengelolaan APBD.
Bagian Kedua
Penggunaan
Pasal 10
TKD terkait penerimaan dalam rangka Otonomi Khusus
Provinsi Papua digunakan untuk mendanai kegiatan yang
mendorong dan berdampak langsung pada peningkatan
kualitas pembangunan manusia serta peningkatan
kesejahteraan masyarakat Papua terutama OAP.
Pasal 11
**(1) Tambahan DBH Migas Otsus sebagaimana dimaksud**
dalam Pasal 2 ayat (2) huruf a digunakan untuk:
- 35% (tiga puluh lima persen) untuk belanja
pendidikan provinsi/kabupaten/kota sesuai dengan
kewenangannya;
- 25% (dua puluh lima persen) untuk belanja
kesehatan dan perbaikan gizi
provinsi/kabupaten/kota sesuai dengan
kewenangannya;
- 30% (tiga puluh persen) untuk belanja infrastruktur
provinsi/kabupaten/kota sesuai dengan
kewenangannya; dan
- 10% (sepuluh persen) untuk belanja bantuan
pemberdayaan masyarakat adat
provinsi/kabupaten/kota sesuai dengan
kewenangannya.
**(2) Penggunaan Tambahan DBH Migas Otsus sebagaimana**
dimaksud pada ayat (1) diprioritaskan bagi OAP pada
daerah penghasil dan terdampak.
Pasal 12
Dana Otonomi Khusus Provinsi Papua berupa Dana Otonomi
Khusus yang bersifat umum sebagaimana dimaksud dalam
### Pasal 2 ayat (3) huruf a digunakan untuk:
- pembangunan, pemeliharaan, dan pelaksanaan
pelayanan publik;
---
- peningkatan kesejahteraan OAP dan penguatan lembaga
adat; dan
- hal lain berdasarkan kebutuhan dan prioritas daerah
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
Pasal 13
Dana Otonomi Khusus Provinsi Papua berupa Dana Otonomi
Khusus yang telah ditentukan penggunaannya sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf b digunakan untuk:
- paling rendah 30% (tiga puluh persen) untuk belanja
pendidikan;
- paling rendah 20% (dua puluh persen) untuk belanja
kesehatan; dan
- pemberdayaan ekonomi masyarakat.
Pasal 14
**(1) DTI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf c**
digunakan untuk:
- pendanaan pembangunan infrastruktur
perhubungan;
- energi listrik;
- air bersih;
- telekomunikasi; dan
- sanitasi lingkungan.
**(2) Infrastruktur perhubungan sebagaimana dimaksud pada**
ayat (1) huruf a merupakan sarana dan prasarana yang
menjamin keterhubungan kota-kota provinsi,
kabupaten/kota, distrik atau pusat-pusat penduduk
lainnya dengan transportasi darat, laut, atau udara yang
berkualitas sesuai dengan kewenangan
provinsi/kabupaten/kota yang terintegrasi dengan
sumber pendanaan lainnya.
**(3) Penggunaan DTI untuk energi listrik sebagaimana**
dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi pembangunan,
perluasan, dan/atau rehabilitasi ketersediaan energi
listrik khususnya di daerah terdepan, tertinggal, dan
terluar.
**(4) Penggunaan DTI untuk air bersih sebagaimana dimaksud**
pada ayat (1) huruf c meliputi untuk pembangunan,
perluasan, dan/atau rehabilitasi ketersediaan air bersih
khususnya di daerah terdepan, tertinggal, dan terluar.
**(5) Penggunaan DTI untuk telekomunikasi sebagaimana**
dimaksud pada ayat (1) huruf d meliputi untuk fasilitasi,
pembangunan, perluasan, dan/atau rehabilitasi jaringan
telekomunikasi khususnya di daerah terdepan, tertinggal,
dan terluar.
**(6) Penggunaan DTI untuk sanitasi lingkungan sebagaimana**
dimaksud pada ayat (1) huruf e meliputi untuk
pembangunan, perluasan, dan/atau rehabilitasi sanitasi
lingkungan penduduk OAP khususnya di daerah terdepan,
tertinggal, dan terluar.
**(7) Penggunaan DTI sebagaimana dimaksud pada ayat (1)**
dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
---
Pasal 15
**(1) Pemerintah Daerah dapat menggunakan paling banyak**
5% (lima persen) dari alokasi DTI untuk mendanai
Kegiatan penunjang yang berhubungan langsung dengan
Kegiatan pembangunan yang didanai dari penerimaan
dalam rangka Otonomi Khusus Provinsi Papua untuk DTI
pada tahun berkenaan.
**(2) Kegiatan penunjang sebagaimana dimaksud pada**
ayat (1) meliputi:
- desain perencanaan;
- biaya tender;
- jasa pendamping/fasilitator non-aparatur negara;
- jasa konsultan pengawas;
- penyelenggaraan rapat koordinasi; dan/atau
- perjalanan dinas untuk perencanaan, pengendalian,
dan pengawasan Kegiatan.
Pasal 16
**(1) Penggunaan TKD terkait penerimaan dalam rangka**
Otonomi Khusus Provinsi Papua tidak termasuk untuk
mendanai:
- pembayaran gaji dan tunjangan aparatur sipil negara,
honorer, serta pimpinan dan anggota dewan yang
dipilih melalui pemilihan umum;
- pengadaan dan/atau peningkatan sarana dan
prasarana aparatur sipil negara serta pimpinan dan
anggota dewan yang dipilih melalui pemilihan umum;
- pembayaran operasional rutin perkantoran dan/atau
belanja rutin perkantoran;
- penyediaan peralatan dan perlengkapan perkantoran;
- pengadaan dan pemeliharaan sarana dan prasarana
perkantoran;
- pembayaran honorarium bagi aparatur sipil negara
yang dibayarkan secara rutin dalam periode tertentu,
termasuk honorarium untuk pejabat
perbendaharaan;
- perjalanan dinas yang tidak terkait langsung dengan
kegiatan yang diusulkan dalam RAP; dan
- pelaksanaan kegiatan administrasi pemerintahan
yang tidak terkait secara langsung dengan pelayanan
publik dan/atau peningkatan kesejahteraan
masyarakat Papua terutama OAP.
**(2) Pembatasan atas pembayaran gaji dan tunjangan**
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dikecualikan
untuk pembayaran gaji dan tunjangan bagi tenaga
pendidik dan tenaga kesehatan sepanjang belum didanai
dari sumber pendanaan lainnya.
**(3) Pembatasan atas pengadaan dan/atau peningkatan**
sarana dan prasarana sebagaimana dimaksud pada ayat
**(1) huruf b dikecualikan untuk pengadaan dan/atau**
peningkatan sarana dan prasarana bagi tenaga pendidik
dan tenaga kesehatan.
**(4) Pembatasan atas:**
- pembayaran operasional rutin perkantoran dan/atau
belanja rutin perkantoran sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf c;
---
- penyediaan peralatan dan perlengkapan perkantoran
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d; dan
- pengadaan dan pemeliharaan sarana dan prasarana
perkantoran sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf e,
dikecualikan untuk unit yang menyelenggarakan
pelayanan publik yang diterima langsung oleh
masyarakat.
Bagian Ketiga
Perencanaan dan Penganggaran
Paragraf 1
Umum
Pasal 17
**(1) Pemerintah Daerah menyusun perencanan penggunaan**
atas TKD untuk penerimaan dalam rangka Otonomi
Khusus Provinsi Papua dengan berpedoman pada RIPPP
yang selaras dan sinkron dengan RPJP nasional.
**(2) Dalam rangka penyusunan perencanaan penggunaan atas**
TKD untuk penerimaan dalam rangka Otonomi Khusus
Provinsi Papua, Pemerintah Daerah melibatkan seluruh
pemangku kepentingan dan peran serta masyarakat.
**(3) Pelibatan pemangku kepentingan dan peran serta**
masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (2),
diwujudkan dengan pelaksanaan Musrenbang Otsus
sebagai rangkaian tahapan penyusunan RKPD yang
pelaksanaannya merupakan bagian Kegiatan yang tidak
terpisahkan dengan pelaksanaan Musrenbang
Provinsi Papua.
**(4) Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan**
Perencanaan Pembangunan Nasional mengoordinasikan
pelaksanaan Musrenbang Otsus sebagaimana dimaksud
pada ayat (3) agar Program dan Kegiatan penerimaan
dalam rangka Otonomi Khusus dalam hasil kesepakatan
Musrenbang Otsus berpedoman pada RIPPP dan RAPPP.
Paragraf 2
Penyusunan dan Penyampaian Rencana Anggaran dan
Program Penggunaan Penerimaan dalam rangka Otonomi
Khusus oleh bupati dan wali kota
Pasal 18
**(1) Bupati dan wali kota menyusun RAP berdasarkan hasil**
Musrenbang Otsus dengan berpedoman pada RIPPP dan
RAPPP yang diintegrasikan dengan RPJMD serta
ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai
pengelolaan penerimaan dalam rangka Otonomi Khusus
Provinsi Papua.
**(2) RAP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat**
menampung Kegiatan yang bersifat strategis yang belum
diusulkan dalam Musrenbang Otsus dengan berpedoman
pada RIPPP dan RAPPP.
---
**(3) Penyusunan RAP sebagaimana dimaksud pada ayat (1)**
dilaksanakan dengan memperhatikan pagu penerimaan
dalam rangka Otonomi Khusus Provinsi Papua tahun
anggaran sebelumnya.
**(4) Bupati dan wali kota menyampaikan RAP kepada**
gubernur untuk dilakukan evaluasi.
**(5) RAP yang disampaikan oleh bupati dan wali kota**
sebagaimana dimaksud pada ayat (4) meliputi RAP yang
bersumber dari:
- Tambahan DBH Migas Otsus Provinsi Papua;
- Dana Otonomi Khusus yang bersifat umum;
- Dana Otonomi Khusus yang telah ditentukan
penggunaannya dengan berbasis Kinerja
pelaksanaan; dan
- DTI.
**(6) RAP yang disampaikan bupati dan wali kota sebagaimana**
dimaksud pada ayat (5) minimal memuat:
- target Hasil (outcome);
- Program;
- target Keluaran strategis;
- aktivitas utama;
- sumber pendanaan;
- Kegiatan pembangunan infrastruktur fisik/nonfisik;
- indikator target Keluaran sub Kegiatan meliputi
volume dan satuan;
- pagu alokasi Kegiatan;
- lokasi Kegiatan;
- titik koordinat lokasi Kegiatan;
- organisasi Perangkat Daerah yang melaksanakan;
- Kegiatan pendukung/terkait langsung layanan
publik;
- penerima manfaat OAP/umum;
- penandaan (tagging) prioritas program strategis
bersama;
- penandaan (tagging) sinergi sumber pendanaan lain;
- penandaan (tagging) Kegiatan tahun jamak
(multiyears); dan
- tanggal pelaksanaan Kegiatan.
**(7) RAP yang disampaikan oleh bupati dan wali kota**
sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilampiri dengan
dokumen pendukung berupa kerangka acuan kerja dan
rencana anggaran dan biaya.
**(8) Dalam hal Kegiatan pada muatan RAP yang disampaikan**
bupati dan wali kota sebagaimana dimaksud pada ayat (4)
merupakan Kegiatan pembangunan infrastruktur fisik,
RAP dilampiri juga dengan dokumen pendukung
pembangunan infrastruktur fisik seperti rancang bangun
rinci, studi kelayakan, dokumen kesiapan lahan,
dan/atau dokumen lain yang relevan.
---
Paragraf 3
Evaluasi Rencana Anggaran dan Program Penggunaan
Penerimaan dalam rangka Otonomi Khusus oleh Gubernur
Pasal 19
**(1) Gubernur melakukan evaluasi atas RAP yang bersumber**
dari Dana Otonomi Khusus yang telah ditentukan
penggunaannya dengan berbasis Kinerja pelaksanaan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (5) huruf c
dan RAP yang bersumber dari DTI sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 18 ayat (5) huruf d.
**(2) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan**
terhadap:
- kesesuaian antara usulan Program dengan rencana
aksi 5 (lima) tahunan RIPPP dan rancangan RKPD
dengan memperhatikan hasil Musrenbang Otsus;
- kesesuaian usulan Program dengan kewenangan
kabupaten/kota;
- sinergi usulan rencana Program dan Kegiatan
kabupaten/kota dengan rencana Program dan
Kegiatan provinsi;
- kewajaran nilai Program dan Kegiatan;
- asas efisiensi dan efektivitas;
- hasil pemantauan dan evaluasi TKD untuk
penerimaan dalam rangka Otonomi Khusus Provinsi
Papua;
- sinergi dengan RAP yang bersumber dari Tambahan
DBH Migas Otsus Provinsi Papua sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 18 ayat (5) huruf a dan RAP
yang bersumber dari Dana Otonomi Khusus yang
bersifat umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal
18 ayat (5) huruf b; dan
- Kegiatan yang tidak dapat dibiayai oleh TKD untuk
penerimaan dalam rangka Otonomi Khusus Provinsi
Papua.
**(3) Sinergi usulan rencana Program dan Kegiatan**
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c meliputi
sinergi Program dan Kegiatan dalam kebijakan prioritas
Program strategis bersama.
**(4) Kebijakan prioritas program strategis bersama**
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) merupakan Program
dan Kegiatan strategis yang berdampak langsung kepada
masyarakat Papua terutama OAP dan membutuhkan
koordinasi dan harmonisasi di dalam pengelolaannya
berdasarkan kesepakatan antara gubernur dan
bupati/wali kota yang dapat didelegasikan kepada
sekretaris Daerah provinsi dan sekretaris Daerah
kabupaten/kota.
**(5) Kesepakatan atas kebijakan prioritas program strategis**
bersama sebagaimana dimaksud pada ayat (4) minimal
memuat:
- pemetaan Program dan Kegiatan strategis bersama
berdasarkan masing-masing kewenangan
provinsi/kabupaten/kota;
---
- Program dan Kegiatan strategis bersama mendukung
percepatan pembangunan Papua sesuai dengan
RIPPP dan rencana aksi 5 (lima) tahunan;
- kebutuhan pendanaan untuk masing-masing
Program dan Kegiatan strategis bersama yang
menjadi tanggung jawab provinsi dan masing-masing
kabupaten/kota;
- mekanisme pendanaan atas pelaksanaan Program
dan Kegiatan strategis bersama; dan
- kesediaan pemotongan Dana Otonomi Khusus dalam
hal salah satu pihak tidak memenuhi kewajiban.
**(6) Kesepakatan atas kebijakan prioritas program strategis**
bersama sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dituangkan
dalam berita acara yang ditandatangani bersama oleh
Pemerintah Daerah provinsi dan kabupaten/kota.
**(7) Dalam hal Pemerintah Daerah kabupaten/kota tidak**
memenuhi kewajiban sebagaimana telah dituangkan
dalam berita acara sebagaimana dimaksud pada ayat (6),
Pemerintah Daerah provinsi dapat mengusulkan
pemotongan TKD untuk penerimaan dalam rangka
Otonomi Khusus.
**(8) Evaluasi terhadap sinergi RAP sebagaimana dimaksud**
pada ayat (2) huruf g dilaksanakan dengan
memperhatikan kesesuaian antara RAP yang bersumber
dari Tambahan DBH Migas Otsus Provinsi Papua
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (5) huruf a
dan RAP yang bersumber dari Dana Otonomi Khusus yang
bersifat umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18
ayat (5) huruf b dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
**(9) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)**
dilaksanakan paling lama 7 (tujuh) hari kerja setelah
gubernur menerima RAP sebagaimana dimaksud dalam
### Pasal 18 ayat (5).
**(10) Hasil atas evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)**
dituangkan dalam berita acara dalam format yang
tercantum dalam Lampiran huruf b yang merupakan
bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini dan
ditandatangani oleh sekretaris Daerah/kepala organisasi
Perangkat Daerah yang membidangi perencanaan
pembangunan Daerah di provinsi dan sekretaris
Daerah/kepala organisasi Perangkat Daerah yang
membidangi perencanaan pembangunan Daerah di
kabupaten/kota.
**(11) Dalam hal berdasarkan hasil atas evaluasi sebagaimana**
dimaksud pada ayat (9) terdapat kesepakatan perbaikan
atas RAP, bupati/wali kota melakukan perbaikan RAP
berdasarkan hasil evaluasi.
**(12) Perbaikan RAP sebagaimana dimaksud pada ayat (10)**
disampaikan kembali oleh bupati/wali kota kepada
gubernur.
**(13) Gubernur melakukan reviu atas perbaikan RAP**
sebagaimana dimaksud pada ayat (11) paling lama 5 (lima)
hari kerja setelah menerima perbaikan RAP dari
bupati/wali kota.
---
**(14) Dalam hal perbaikan RAP yang disampaikan oleh**
bupati/wali kota masih belum sesuai dengan kesepakatan
perbaikan sebagaimana dimaksud pada ayat (10),
bupati/wali kota menyampaikan kembali perbaikan RAP
kepada gubernur.
**(15) Dalam hal evaluasi tidak dilakukan oleh gubernur sampai**
dengan batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (8)
dan/atau ayat (12), usulan Kegiatan yang tercantum
dalam RAP yang disampaikan oleh bupati/wali kota
dinyatakan sesuai.
Pasal 20
**(1) RAP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18, Pasal 19 ayat**
**(10), atau Pasal 19 ayat (13) harus telah diterima oleh**
gubernur paling lambat bulan April tahun anggaran
sebelumnya.
**(2) Format RAP sebagaimana dimaksud pada ayat (1)**
tercantum dalam Lampiran huruf a yang merupakan
bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 21
Dalam hal bupati/wali kota:
- tidak menyampaikan RAP Dana Otonomi Khusus
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (5) huruf b
dan huruf c atau perbaikannya sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 19 ayat (10) atau Pasal 19 ayat (13); atau
- menyampaikan RAP Dana Otonomi Khusus atau
perbaikannya melebihi batas waktu penyampaian
sebagaimana dimaksud dalam Pasal (20),
diperhitungkan sebagai variabel Kinerja pengalokasian Dana
Otonomi Khusus tahun anggaran berikutnya.
Pasal 22
**(1) Kementerian Keuangan, Kementerian Dalam Negeri,**
Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan
Perencanaan Pembangunan Nasional, dan
kementerian/lembaga terkait melakukan pendampingan
dalam pelaksanaan evaluasi yang dilakukan gubernur
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1).
**(2) Pendampingan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)**
bertujuan untuk memberikan masukan kepada gubernur
dalam melakukan evaluasi sebagaimana dimaksud dalam
### Pasal 19 ayat (2).
**(3) Pemberian masukan oleh kementerian/lembaga kepada**
gubernur sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan
sesuai dengan tugas dan fungsinya.
**(4) Pendampingan yang dilakukan Kementerian Keuangan**
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh
Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan bersama
dengan kantor wilayah Direktorat Jenderal
Perbendaharaan di wilayah Provinsi Papua.
---
Paragraf 4
Penyusunan dan Penyampaian Rencana Anggaran dan
Program Penggunaan Penerimaan dalam rangka Otonomi
Khusus oleh Gubernur
Pasal 23
**(1) Gubernur menyusun RAP berdasarkan hasil Musrenbang**
Otsus dengan berpedoman pada RIPPP dan RAPPP yang
diintegrasikan dengan RPJMD serta ketentuan peraturan
perundang-undangan mengenai pengelolaan penerimaan
dalam rangka Otonomi Khusus Provinsi Papua.
**(2) RAP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat**
menampung Kegiatan yang bersifat strategis yang belum
diusulkan dalam Musrenbang Otsus dengan berpedoman
pada RIPPP dan RAPPP.
**(3) Penyusunan RAP sebagaimana dimaksud pada ayat (1)**
dilaksanakan dengan memperhatikan pagu TKD untuk
penerimaan dalam rangka Otonomi Khusus Provinsi
Papua tahun anggaran sebelumnya.
**(4) Gubernur menyampaikan RAP sebagaimana dimaksud**
pada ayat (1) dan hasil evaluasi RAP kabupaten/kota
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (9) kepada
Kementerian Keuangan, Kementerian Dalam Negeri,
Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan
Perencanaan Pembangunan Nasional, dan
kementerian/lembaga terkait.
**(5) Hasil evaluasi RAP sebagaimana dimaksud pada ayat (4)**
dilampiri dengan RAP untuk kabupaten/kota yang telah
sesuai dengan hasil evaluasi sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 19 ayat (10) dan/atau RAP kabupaten/kota
yang telah sesuai dengan hasil reviu sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 19 ayat (13).
**(6) RAP provinsi dan RAP kabupaten/kota yang disampaikan**
oleh gubernur sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan
ayat (5) meliputi RAP yang bersumber dari:
- Tambahan DBH Migas Otsus Provinsi Papua;
- Dana Otonomi Khusus yang bersifat umum;
- Dana Otonomi Khusus yang telah ditentukan
penggunaannya dengan berbasis kinerja
pelaksanaan; dan
- DTI.
**(7) RAP yang disampaikan sebagaimana dimaksud pada ayat**
**(6) minimal memuat:**
- target Hasil (outcome);
- Program;
- target Keluaran strategis;
- aktivitas utama;
- sumber pendanaan;
- Kegiatan pembangunan infrastruktur fisik/nonfisik;
- indikator target Keluaran sub Kegiatan meliputi
volume dan satuan;
- pagu alokasi Kegiatan;
- lokasi Kegiatan;
- titik koordinat lokasi Kegiatan;
- organisasi Perangkat Daerah yang melaksanakan;
---
- Kegiatan pendukung/terkait langsung layanan
publik;
- penerima manfaat OAP/umum;
- penandaan (tagging) prioritas Program strategis
bersama;
- penandaan (tagging) sinergi sumber pendanaan lain;
- penandaan (tagging) Kegiatan tahun jamak
(multiyears); dan
- tanggal pelaksanaan Kegiatan.
**(8) RAP sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dilampiri**
dengan dokumen pendukung berupa kerangka acuan
kerja dan rencana anggaran dan biaya.
**(9) Dalam hal Kegiatan yang tercantum pada RAP**
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan kegiatan
pembangunan infrastruktur fisik, RAP dilampiri juga
dengan dokumen pendukung pembangunan infrastruktur
fisik berupa rancang bangun rinci, studi kelayakan,
dokumen kesiapan lahan dan/atau dokumen lain yang
relevan.
Paragraf 5
Penilaian Rencana Anggaran dan Program Penggunaan
Penerimaan dalam rangka Otonomi Khusus oleh
Kementerian/Lembaga
Pasal 24
**(1) Kementerian Keuangan bersama dengan Kementerian**
Dalam Negeri, Kementerian Perencanaan Pembangunan
Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional,
dan kementerian/lembaga terkait melakukan penilaian
atas RAP yang bersumber dari Dana Otonomi Khusus yang
telah ditentukan penggunaannya dengan berbasis kinerja
pelaksanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat
**(6) huruf c dan RAP yang bersumber dari DTI sebagaimana**
dimaksud dalam Pasal 23 ayat (6) huruf d yang
dialokasikan untuk provinsi.
**(2) Penilaian atas RAP sebagaimana dimaksud pada ayat (1)**
dituangkan dalam berita acara hasil penilaian dengan
format yang tercantum dalam Lampiran huruf b yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Menteri ini.
**(3) Kementerian/lembaga terkait yang melakukan penilaian**
atas RAP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) minimal
terdiri atas:
- Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan
Teknologi;
- Kementerian Kesehatan;
- Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan
Rakyat;
- Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan
Menengah;
- Kementerian Perdagangan;
- Kementerian Perindustrian;
- Kementerian Ketenagakerjaan;
- Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif;
- Kementerian Pertanian;
---
- Kementerian Kelautan dan Perikanan;
- Kementerian Perhubungan;
- Kementerian Komunikasi dan Informatika;
- Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal,
dan Transmigrasi;
- Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral;
- Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan;
- Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan
Pertanahan Nasional; dan
- Badan Pangan Nasional,
sesuai dengan kewenangannya.
**(4) Penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat**
**(2) dilakukan sesuai dengan tugas masing-masing**
kementerian/lembaga sebagai berikut:
- Kementerian Keuangan melakukan penilaian atas:
1. duplikasi RAP yang bersumber dari Dana
Otonomi Khusus yang telah ditentukan
penggunaannya dengan berbasis kinerja
pelaksanaan dan RAP yang bersumber dari DTI
dengan RAP yang bersumber dari Tambahan
DBH Migas Otsus Provinsi Papua dan RAP yang
bersumber dari Dana Otonomi Khusus yang
bersifat umum;
1. sinergi RAP yang bersumber dari Dana Otonomi
Khusus yang telah ditentukan penggunaannya
dengan berbasis kinerja pelaksanaan dan RAP
yang bersumber dari DTI dengan RAP yang
bersumber dari Tambahan DBH Migas Otsus
Provinsi Papua dan RAP yang bersumber dari
Dana Otonomi Khusus yang bersifat umum;
1. penyusunan RAP yang telah mempertimbangkan
hasil pemantauan dan evaluasi penerimaan
dalam rangka Otonomi Khusus Provinsi Papua;
dan
1. kesesuaian penggunaan TKD untuk penerimaan
dalam rangka Otonomi Khusus dengan
ketentuan dalam peraturan perundang-
undangan.
- Kementerian Dalam Negeri melakukan penilaian atas:
1. kesesuaian RAP dengan kewenangan
provinsi/kabupaten/kota sesuai dengan
ketentuan perundang-undangan; dan
1. penyusunan RAP yang telah mempertimbangkan
hasil pemantauan dan evaluasi TKD untuk
penerimaan dalam rangka Otonomi Khusus
Provinsi Papua.
- Kementerian Perencanaan Pembangunan
Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan
Nasional melakukan penilaian atas:
1. kesesuaian RAP dengan RAPPP, RPJMN, dan
Rencana Kerja Pemerintah dengan
memperhatikan hasil Musrenbang Otsus; dan
1. penyusunan RAP yang telah mempertimbangkan
hasil pemantauan dan evaluasi TKD untuk
penerimaan dalam rangka Otonomi Khusus
terkait RIPPP Provinsi Papua.
---
- kementerian/lembaga terkait melakukan penilaian
atas:
1. kewajaran harga satuan (unit cost) dan volume;
1. duplikasi RAP yang bersumber dari Dana
Otonomi Khusus yang telah ditentukan
penggunaannya dengan berbasis kinerja
pelaksanaan dan RAP yang bersumber dari DTI
dengan Program yang bersumber dari dana
lainnya meliputi DAK fisik, DAK nonfisik, hibah
ke Daerah, dan/atau belanja
kementerian/lembaga;
1. kesesuaian RAP dengan kewenangan
provinsi/kabupaten/kota sesuai dengan
ketentuan perundang-undangan; dan
1. penyusunan RAP yang telah mempertimbangkan
hasil pemantauan dan evaluasi TKD untuk
penerimaan dalam rangka Otonomi Khusus
Provinsi Papua.
**(5) Penilaian atas sinergi RAP sebagaimana dimaksud pada**
ayat (4) huruf a angka 2 dilaksanakan dengan
memperhatikan:
- kesesuaian antara RAP yang bersumber dari
Tambahan DBH Migas Otsus Provinsi Papua dan RAP
yang bersumber dari Dana Otonomi Khusus yang
bersifat umum dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan; dan
- sinergi Program dan Kegiatan dalam kebijakan
prioritas Program strategis bersama antara provinsi
dan kabupaten/kota.
**(6) Kementerian Keuangan, Kementerian Dalam Negeri,**
Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan
Perencanaan Pembangunan Nasional, dan
kementerian/lembaga terkait menyusun indikator dan
kriteria penilaian sesuai tugas masing-masing
kementerian/lembaga sebagaimana dimaksud pada
ayat (3).
Pasal 25
**(1) Penilaian atas RAP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24**
ayat (1) dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:
- Kementerian Keuangan, Kementerian Dalam Negeri,
Kementerian Perencanaan Pembangunan
Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan
Nasional, dan kementerian/lembaga terkait masing-
masing melakukan penilaian RAP berdasarkan
indikator dan kriteria penilaian sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 24 ayat (5).
- penilaian sebagaimana dimaksud dalam huruf a
dilaksanakan paling lama 7 (tujuh) hari kerja setelah
Kementerian Keuangan, Kementerian Dalam Negeri,
Kementerian Perencanaan Pembangunan
Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan
Nasional, dan kementerian/lembaga terkait
menerima dokumen RAP dari gubernur sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 23 ayat (4);
---
- berdasarkan hasil penilaian sebagaimana dimaksud
dalam huruf b, Kementerian Perencanaan
Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan
Pembangunan Nasional, Kementerian Keuangan,
Kementerian Dalam Negeri, dan
kementerian/lembaga terkait bersama dengan
Pemerintah Daerah provinsi melakukan pembahasan
hasil penilaian RAP.
- pembahasan hasil penilaian RAP sebagaimana
dimaksud dalam huruf b dilaksanakan melalui
diskusi kelompok terpadu.
- hasil atas pembahasan sebagaimana dimaksud
dalam huruf d dituangkan dalam berita acara
kesepakatan pembahasan hasil penilaian dan
ditandatangani bersama oleh Kementerian Keuangan,
Kementerian Dalam Negeri, Kementerian
Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan
Perencanaan Pembangunan Nasional,
kementerian/lembaga terkait, dan Pemerintah
Daerah provinsi.
**(2) Berita acara kesepakatan pembahasan hasil penilaian**
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e disampaikan
oleh Kementerian Keuangan kepada Pemerintah Daerah
provinsi.
**(3) Dalam hal berdasarkan berita acara kesepakatan**
pembahasan hasil penilaian sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf e terdapat kesepakatan perbaikan RAP,
gubernur melakukan perbaikan RAP dan disampaikan
kembali kepada Kementerian Keuangan, Kementerian
Dalam Negeri, Kementerian Perencanaan Pembangunan
Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional,
dan kementerian/lembaga terkait.
**(4) Kementerian Keuangan, Kementerian Dalam Negeri,**
Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan
Perencanaan Pembangunan Nasional, dan
kementerian/lembaga terkait melakukan penilaian atas
perbaikan RAP yang disampaikan oleh gubernur
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) paling lama 5 (lima)
hari kerja setelah menerima perbaikan RAP dari gubernur.
**(5) Dalam hal berdasarkan hasil penilaian atas perbaikan**
sebagaimana dimaksud ayat (4), perbaikan RAP yang
disampaikan oleh gubernur masih belum sesuai dengan
berita acara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e,
gubernur menyampaikan kembali perbaikan RAP kepada
Kementerian Keuangan, Kementerian Dalam Negeri,
Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan
Perencanaan Pembangunan Nasional, dan
kementerian/lembaga terkait untuk dilakukan penilaian
sebagaimana dimaksud pada ayat (4).
**(6) Dalam hal penilaian tidak dilakukan oleh Kementerian**
Keuangan, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian
Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan
Pembangunan Nasional, dan kementerian/lembaga terkait
sampai dengan batas waktu sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dan/atau ayat (4), Kementerian Keuangan,
Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Perencanaan
---
Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan
Pembangunan Nasional, dan kementerian/lembaga terkait
dianggap telah melakukan penilaian RAP yang
menyatakan bahwa RAP telah sesuai.
**(7) Dokumen berupa:**
- berita acara sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf e dan RAP provinsi sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 23 atau perbaikan RAP sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) atau ayat (5); dan
- hasil evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19
ayat (9) dan RAP kabupaten/kota sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 18 ayat (5) atau perbaikannya
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (10) atau
ayat (13),
menjadi salah satu dokumen evaluasi APBD
provinsi/kabupaten/kota.
Pasal 26
**(1) RAP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (6), Pasal**
25 ayat (3), atau Pasal 25 ayat (5) harus telah diterima oleh
Kementerian Keuangan, Kementerian Dalam Negeri,
Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan
Perencanaan Pembangunan Nasional, dan
kementerian/lembaga terkait paling lambat bulan Mei
tahun anggaran sebelumnya.
**(2) Format RAP sebagaimana dimaksud pada ayat (1)**
tercantum dalam Lampiran huruf a yang merupakan
bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 27
Dalam hal gubernur:
- tidak menyampaikan RAP Dana Otonomi Khusus
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (6) huruf b
dan huruf c atau perbaikannya sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 25 ayat (3), atau Pasal 25 ayat (5); atau
- menyampaikan RAP Dana Otonomi Khusus atau
perbaikannya melebihi batas waktu penyampaian
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26,
akan diperhitungkan sebagai variabel kinerja pengalokasian
Dana Otonomi Khusus tahun anggaran berikutnya.
Pasal 28
**(1) Dokumen berupa:**
- berita acara dan RAP provinsi atau perbaikannya
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (7) huruf
a; dan
- hasil evaluasi dan RAP kabupaten/kota atau
perbaikannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25
ayat (7) huruf b,
menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari
penyempurnaan rancangan akhir RKPD oleh Pemerintah
Daerah sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Kepala
Daerah.
**(2) RKPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi**
pedoman dalam pelaksanaan kebijakan umum anggaran
---
dan prioritas plafon anggaran sementara di lingkup
Pemerintah Daerah.
**(3) Kebijakan umum anggaran dan prioritas plafon anggaran**
sementara yang disepakati oleh Pemerintah Daerah dan
DPRP/DPRK menjadi dasar penyusunan rencana kerja
dan anggaran satuan kerja Perangkat Daerah yang
bertanggung jawab dalam pelaksanaan penggunaan
penerimaan dalam rangka Otonomi Khusus.
**(4) Kebijakan umum anggaran dan prioritas plafon anggaran**
sementara yang disepakati oleh Pemerintah Daerah dan
DPRP/DPRK sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
menjadi pedoman penyusunan Rancangan APBD
Pemerintah Daerah.
Paragraf 6
Penyesuaian dan Penyampaian Penyesuaian Rencana
Anggaran dan Program Penggunaan Penerimaan
dalam rangka Otonomi Khusus
Pasal 29
**(1) RAP kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal**
18 ayat (5) atau perbaikannya sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 19 ayat (10) atau ayat (13) dan RAP provinsi
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (6) atau
perbaikannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat
**(3) atau ayat (5) dapat dilakukan penyesuaian oleh Kepala**
Daerah dengan ketentuan sebagai berikut:
- terdapat perubahan RAP berdasarkan hasil
pembahasan kebijakan umum anggaran dan prioritas
plafon anggaran sementara antara Pemerintah
Daerah dengan DPRP/DPRK sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 28 ayat (3); dan/atau
- nilai RAP kabupaten/kota sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 18 ayat (5) atau perbaikannya
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (10) atau
ayat (13) dan RAP provinsi sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 23 ayat (6) atau perbaikannya
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (3) atau
ayat (5) tidak sesuai dengan pagu TKD untuk
penerimaan dalam rangka Otonomi Khusus Provinsi
Papua dalam APBN yang telah disetujui antara Dewan
Perwakilan Rakyat dan Pemerintah.
**(2) Penyesuaian atas RAP Provinsi sebagaimana dimaksud**
pada ayat (1) disusun dalam format yang tercantum dalam
