PEMBEBASAN BEA MASUK ATAS IMPOR PERALATAN DAN BAHAN
Ditetapkan: 2024-01-01
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Peralatan adalah instalasi, mesin dan permesinan, serta
perlengkapan dan bagiannya yang semata-mata
digunakan untuk pemantauan, pemrosesan, dan/atau
pemanfaatan limbah agar pada saat pembuangan tidak
mencemari dan merusak lingkungan dalam rangka
mencegah atau mengendalikan pencemaran lingkungan.
1. Bahan adalah semua bahan fisika, bahan biologi dan/atau
bahan kimia habis pakai yang semata-mata digunakan
untuk pemantauan, pemrosesan, dan/atau pemanfaatan
limbah agar pada saat pembuangan tidak mencemari dan
merusak lingkungan dalam rangka mencegah atau
mengendalikan pencemaran lingkungan.
1. Badan Usaha adalah badan usaha berbentuk badan
hukum yang didirikan di wilayah Negara Kesatuan
Republik Indonesia yang:
- proses produksinya menimbulkan limbah, seperti
manufaktur;
---
- kegiatan usahanya menimbulkan limbah, seperti
rumah sakit atau laboratorium; atau
- khusus mengusahakan pengolahan limbah.
1. Portal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai adalah sistem
integrasi seluruh layanan Direktorat Jenderal Bea dan
Cukai kepada semua pengguna jasa yang bersifat publik
dan berbasis web.
1. Sistem Indonesia National Single Window yang selanjutnya
disingkat SINSW adalah sistem elektronik yang
mengintegrasikan sistem dan/atau informasi berkaitan
dengan proses penanganan dokumen kepabeanan,
dokumen kekarantinaan, dokumen perizinan, dokumen
kepelabuhanan/kebandarudaraan, dan dokumen lain,
yang terkait dengan ekspor dan/atau impor, yang
menjamin keamanan data dan informasi serta
memadukan alur dan proses informasi antar sistem
internal secara otomatis.
1. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang keuangan negara.
1. Pejabat Bea dan Cukai adalah pegawai Direktorat Jenderal
Bea dan Cukai yang ditunjuk dalam jabatan tertentu
untuk melaksanakan tugas tertentu berdasarkan Undang-
Undang Kepabeanan.
1. Kantor Pabean adalah kantor dalam lingkungan Direktorat
Jenderal Bea dan Cukai tempat dipenuhinya kewajiban
pabean sesuai dengan Undang-Undang Kepabeanan.
Pasal 2
**(1) Pembebasan bea masuk dapat diberikan terhadap:**
- impor Peralatan dan/atau Bahan dari luar daerah
pabean; dan
- impor Peralatan dan/atau Bahan melalui pusat
logistik berikat.
**(2) Pembebasan bea masuk juga dapat diberikan atas**
pengeluaran Peralatan dan/atau Bahan asal luar daerah
pabean dari:
- gudang berikat;
- kawasan berikat;
- tempat penyelenggaraan pameran berikat;
- tempat lelang berikat;
- kawasan bebas; atau
- kawasan ekonomi khusus.
**(3) Impor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atau**
pengeluaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
dilakukan oleh:
- Badan Usaha; atau
- pihak ketiga, dalam hal Badan Usaha tidak dapat
melakukan importasi langsung yang dibuktikan
dengan perjanjian atau kontrak kerja sama
pengadaan Peralatan dan/atau Bahan.
---
Pasal 3
Impor Peralatan dan/atau Bahan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 2 ayat (1) atau Pengeluaran Peralatan dan/atau
Bahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) harus
memenuhi ketentuan sebagai berikut:
- barang impor belum diproduksi di dalam negeri;
- barang impor sudah diproduksi di dalam negeri namun
belum memenuhi spesifikasi yang dibutuhkan; atau
- barang impor sudah diproduksi di dalam negeri namun
jumlahnya belum mencukupi kebutuhan,
berdasarkan daftar barang yang ditetapkan oleh kementerian
yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
perindustrian.
Pasal 4
**(1) Untuk memperoleh pembebasan bea masuk atas impor**
Peralatan dan/atau Bahan sebagaimana dimaksud dalam
### Pasal 2 ayat (1) dan pembebasan bea masuk atas
pengeluaran Peralatan dan/atau Bahan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2), Badan Usaha atau pihak
ketiga mengajukan permohonan kepada Menteri melalui
Kepala Kantor Pabean tempat penyelesaian kewajiban
pabean.
**(2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)**
minimal memuat informasi mengenai:
- identitas Badan Usaha atau pihak ketiga;
- rincian jenis, jumlah, perkiraan harga, fungsi dan
kegunaan Peralatan dan/atau Bahan yang
dimintakan pembebasan bea masuk; dan
- pelabuhan pemasukan.
**(3) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)**
minimal dilampiri dengan:
- rekomendasi untuk dapat diberikan pembebasan bea
masuk dari pejabat paling rendah setingkat pimpinan
tinggi pratama kementerian yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang perlindungan dan
pengelolaan lingkungan hidup;
- invoice atau dokumen yang dipersamakan dengan
invoice yang dikeluarkan/diterbitkan oleh penjual/
supplier;
- brosur/katalog Peralatan dan/atau Bahan; dan
- salinan cetak (hardcopy) surat perjanjian atau
kontrak kerja sama pengadaan Peralatan dan/atau
Bahan, dalam hal importasi Peralatan dan/atau
Bahan untuk mencegah atau mengendalikan
pencemaran lingkungan dilaksanakan oleh pihak
ketiga.
**(4) Rekomendasi untuk dapat diberikan pembebasan bea**
masuk sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a,
minimal memuat:
- identitas Badan Usaha;
- rincian jenis, jumlah, perkiraan nilai pabeannya, dan
fungsi serta kegunaan Peralatan dan/atau Bahan;
---
- pelabuhan pemasukan;
- uraian mengenai kegiatan mencegah atau
mengendalikan pencemaran lingkungan yang
dilakukan; dan
- informasi mengenai Peralatan dan/atau Bahan telah
memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam
### Pasal 3.
Pasal 5
**(1) Kepala Kantor Pabean melakukan penelitian terhadap**
permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4
ayat (1) dalam rangka pemenuhan persyaratan untuk
mendapatkan pembebasan bea masuk.
**(2) Penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1),**
dilakukan paling lama 3 x 24 (tiga kali dua puluh empat)
jam terhitung setelah permohonan diterima secara
lengkap.
**(3) Dalam hal hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada**
ayat (1) menunjukkan permohonan telah memenuhi
persyaratan untuk dapat diberikan pembebasan bea
masuk, Kepala Kantor Pabean atas nama Menteri
menerbitkan Keputusan Menteri mengenai pembebasan
bea masuk atas impor atau pengeluaran Peralatan
dan/atau Bahan yang digunakan untuk mencegah
pencemaran lingkungan.
**(4) Jangka waktu pengimporan atau pengeluaran Peralatan**
dan/atau Bahan yang diberikan pembebasan bea masuk
sebagaimana dimaksud pada ayat (3), paling lama 1
(satu) tahun terhitung sejak tanggal ditetapkannya
Keputusan Menteri.
**(5) Dalam hal hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada**
ayat (1) menunjukkan permohonan tidak memenuhi
persyaratan untuk dapat diberikan pembebasan bea
masuk, Kepala Kantor Pabean atas nama Menteri
menerbitkan surat pemberitahuan penolakan dengan
menyebutkan alasan penolakan.
**(6) Keputusan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (3)**
diterbitkan dengan menggunakan contoh format
sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf A yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Menteri ini.
**(7) Surat pemberitahuan penolakan sebagaimana dimaksud**
pada ayat (5) diterbitkan dengan menggunakan contoh
format sebagaimana dimaksud dalam Lampiran huruf B
yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Menteri ini.
Pasal 6
**(1) Keputusan Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal**
5 ayat (3), dapat dilakukan perubahan dalam hal:
- terjadi kesalahan tulis atau kesalahan ketik;
dan/atau
- terdapat perubahan data dari yang bersangkutan.
**(2) Perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya**
dapat dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
---
- pemberitahuan pabean Peralatan dan/atau Bahan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dan
ayat (2) belum mendapatkan nomor pendaftaran pada
Kantor Pabean tempat penyelesaian kewajiban
pabean; dan
- masih dalam jangka waktu pengimporan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (4).
**(3) Untuk dapat melakukan perubahan sebagaimana**
dimaksud pada ayat (1), Badan Usaha atau pihak ketiga
mengajukan permohonan kepada Menteri melalui Kepala
Kantor Pabean dengan menyebutkan alasan dilakukan
perubahan.
**(4) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (3)**
dilampiri dengan dokumen pendukung alasan perubahan.
**(5) Kepala Kantor Pabean melakukan penelitian terhadap**
permohonan perubahan sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) dalam rangka pemenuhan persyaratan untuk
dapat melakukan perubahan terhadap Keputusan Menteri
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3).
**(6) Penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (5), dilakukan**
paling lama 3 x 24 (tiga kali dua puluh empat) jam terhitung
setelah permohonan diterima secara lengkap.
**(7) Dalam hal hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada**
ayat (5) menunjukkan permohonan telah memenuhi
persyaratan untuk dapat dilakukan perubahan, Kepala
Kantor Pabean atas nama Menteri menerbitkan Keputusan
Menteri mengenai perubahan atas Keputusan Menteri
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3).
**(8) Dalam hal hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada**
ayat (5) menunjukkan permohonan tidak memenuhi
persyaratan untuk dapat dilakukan perubahan, Kepala
Kantor Pabean atas nama Menteri menerbitkan surat
pemberitahuan penolakan dengan menyebutkan alasan
penolakan.
**(9) Keputusan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (7)**
diterbitkan dengan menggunakan contoh format
sebagaimana dimaksud dalam Lampiran huruf C yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Menteri ini.
**(10) Surat pemberitahuan penolakan sebagaimana dimaksud**
pada ayat (8) diterbitkan dengan menggunakan contoh
format sebagaimana dimaksud dalam Lampiran huruf B
yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Menteri ini.
Pasal 7
**(1) Permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4**
ayat (1) dan Pasal 6 ayat (3) serta pindaian dari dokumen
asli lampiran permohonan sebagaimana dimaksud dalam
### Pasal 4 ayat (3) dan Pasal 6 ayat (4) disampaikan secara
elektronik ke Portal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai
melalui SINSW.
**(2) Dalam hal Portal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai**
dan/atau SINSW belum dapat diterapkan atau mengalami
gangguan operasional, permohonan sebagaimana
---
dimaksud pada ayat (1) disampaikan secara manual
disertai dengan:
- lampiran permohonan dalam bentuk salinan cetak
(hardcopy); dan
- pindaian dari dokumen asli dalam bentuk salinan
digital (softcopy) yang disimpan dalam media
penyimpan data elektronik.
**(3) Persetujuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat**
**(3) dan Pasal 6 ayat (7) atau penolakan sebagaimana**
dimaksud dalam Pasal 5 ayat (5) dan Pasal 6 ayat (8),
diberikan paling lambat:
- 5 (lima) jam kerja terhitung setelah permohonan
dilakukan penelitian sebagaimana dimaksud dalam
### Pasal 5 ayat (1) dan Pasal 6 ayat (5), dalam hal
permohonan disampaikan secara elektronik; atau
- 1 (satu) hari kerja terhitung setelah permohonan
dilakukan penelitian sebagaimana dimaksud dalam
### Pasal 5 ayat (1) dan Pasal 6 ayat (5), dalam hal
permohonan diajukan disampaikan secara manual.
Pasal 8
**(1) Impor Peralatan dan/atau Bahan yang mendapatkan**
fasilitas pembebasan bea masuk sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 2 ayat (1), dilaksanakan dengan
menggunakan dokumen pemberitahuan pabean sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang
mengatur mengenai impor barang untuk dipakai dan
pusat logistik berikat.
**(2) Pengeluaran Peralatan dan/atau Bahan yang**
mendapatkan fasilitas pembebasan bea masuk
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2),
dilaksanakan dengan menggunakan dokumen
pemberitahuan pabean sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai
gudang berikat, kawasan berikat, tempat penyelenggaraan
pameran berikat, tempat lelang berikat, kawasan bebas,
atau kawasan ekonomi khusus.
**(3) Pemberitahuan Pabean sebagaimana dimaksud pada**
ayat (1) dan ayat (2) disampaikan dengan mencantumkan
nomor dan tanggal Keputusan Menteri sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) serta kode fasilitas
pembebasan bea masuk yang diberikan.
Pasal 9
Peralatan dan/atau Bahan yang mendapatkan pembebasan
bea masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dan
ayat (2), wajib memenuhi ketentuan larangan dan/atau
pembatasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan mengenai larangan dan/atau pembatasan.
---
BAHAN
Bagian Kesatu
Pemanfaatan Peralatan dan/atau Bahan
Pasal 10
**(1) Badan Usaha wajib memanfaatkan Peralatan dan/atau**
Bahan yang telah diberikan pembebasan bea masuk
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dan ayat
**(2) sesuai dengan tujuan pemberian pembebasan bea**
masuk.
**(2) Dalam hal Peralatan dan/atau Bahan sebagaimana**
dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dan ayat (2) digunakan
tidak sesuai dengan tujuan pemberian pembebasan bea
masuk, Badan Usaha membayar bea masuk yang terutang
dan dikenakan sanksi administratif sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan yang
mengatur mengenai sanksi administrasi di bidang
kepabeanan.
Bagian Kedua
Pelaporan Peralatan dan/atau Bahan
Pasal 11
**(1) Badan Usaha wajib menyampaikan laporan pemanfaatan**
Peralatan dan/atau Bahan sebagaimana dimaksud dalam
### Pasal 2 ayat (1) atau ayat (2) kepada Kepala Kantor Pabean
tempat penyelesaian kewajiban pabean.
**(2) Laporan pemanfaatan Peralatan dan/atau Bahan**
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan secara
elektronik ke Portal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai
melalui SINSW.
**(3) Dalam hal Portal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai**
dan/atau SINSW belum dapat diterapkan atau mengalami
gangguan operasional, laporan pemanfaatan Peralatan
dan/atau Bahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan secara manual dengan menyampaikan laporan
dalam bentuk salinan cetak (hardcopy) atau salinan digital
(softcopy).
**(4) Laporan pemanfaatan Peralatan dan/atau Bahan**
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), disampaikan setiap
tahun paling lambat pada bulan Januari tahun berikutnya
selama 5 (lima) tahun pertama terhitung sejak tanggal
pemberitahuan pabean impor.
**(5) Dalam hal Badan Usaha tidak menyampaikan laporan**
pemanfaatan Peralatan dan/atau Bahan dalam jangka
waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Badan Usaha
dikenakan penundaan pelayanan pemberian pembebasan
bea masuk berikutnya sampai dengan diserahkannya
laporan pemanfaatan Peralatan dan/atau Bahan tersebut
kepada Kepala Kantor Pabean tempat penyelesaian
kewajiban pabean.
**(6) Laporan pemanfaatan Peralatan dan/atau Bahan**
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan dengan
---
menggunakan contoh format sebagaimana tercantum
dalam Lampiran huruf D yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 12
Peralatan dan/atau Bahan sebagaimana dimaksud dalam
### Pasal 2 ayat (1) dan ayat (2) dapat diselesaikan kewajiban
kepabeanannya melalui:
- pemindahtanganan;
- ekspor kembali; atau
- pemusnahan.
Bagian Kesatu
Pemindahtanganan Peralatan
Pasal 13
**(1) Pemindahtanganan Peralatan sebagaimana dimaksud**
dalam Pasal 12 huruf a dapat dilakukan setelah 2 (dua)
tahun terhitung sejak tanggal pemberitahuan pabean
impor.
**(2) Dalam hal pemindahtanganan Peralatan dilakukan karena**
terjadi keadaan kahar (force majeure), dikecualikan dari
ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
**(3) Pemindahtanganan Peralatan sebagaimana dimaksud**
pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan setelah mendapatkan
izin pemindahtanganan dari Kepala Kantor Pabean tempat
penyelesaian kewajiban pabean atas nama Menteri.
**(4) Badan Usaha dikecualikan dari kewajiban memiliki izin**
pemindahtanganan sebagaimana dimaksud pada ayat (3),
dalam hal pemindahtanganan Peralatan dilakukan setelah
5 (lima) tahun terhitung sejak tanggal pemberitahuan
pabean impor.
Pasal 14
**(1) Dalam hal pemindahtanganan sebagaimana dimaksud**
dalam Pasal 12 ayat (1), Badan Usaha wajib membayar bea
masuk yang terutang.
**(2) Pembayaran bea masuk sebagaimana dimaksud pada**
ayat (1) menggunakan klasifikasi, pembebanan, dan nilai
pabean pada saat pemasukan.
**(3) Dalam hal pemindahtanganan Peralatan dilakukan**
sebelum 2 (dua) tahun sebagaimana dimaksud dalam
### Pasal 13 ayat (1) dan dilakukan tanpa disertai izin
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (3), Badan
Usaha wajib membayar:
- bea masuk yang terutang; dan
- sanksi administrasi berupa denda sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang
kepabeanan.
**(4) Badan Usaha dikecualikan dari kewajiban membayar bea**
masuk dan/atau sanksi administrasi berupa denda di
bidang kepabeanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dan ayat (3), dalam hal:
---
- pemindahtanganan Peralatan dilakukan setelah 5
(lima) tahun terhitung sejak tanggal pemberitahuan
pabean impor;
- pemindahtanganan Peralatan dilakukan karena
keadaan darurat (force majeure); dan/atau
- pemindahtanganan Peralatan dilakukan kepada
penerima pembebasan bea masuk atas impor
Perlatan atau penerima pembebasan bea masuk atas
pengeluaran Peralatan yang digunakan untuk
mencegah pencemaran lingkungan.
**(5) Pengecualian dari kewajiban membayar bea masuk**
sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b tidak
berlaku dalam hal Peralatan masih mempunyai nilai
ekonomis.
**(6) Kewajiban membayar bea masuk sebagaimana dimaksud**
pada ayat (5) dihitung berdasarkan harga penyerahan
dengan ketentuan:
- dalam hal tarif bea masuknya sebesar 5% (lima
persen) atau lebih, dikenakan tarif 5% (lima persen);
atau
- dalam hal tarif bea masuknya di bawah 5% (lima
persen), dikenakan tarif sesuai jenis barang.
**(7) Pemenuhan kewajiban kepabeanan dilaksanakan**
berdasarkan Keputusan Menteri mengenai pemberian izin
pemindahtanganan.
Pasal 15
**(1) Untuk mendapatkan izin pemindahtanganan sebagaimana**
dimaksud dalam Pasal 13 ayat (3), Badan Usaha
mengajukan permohonan kepada Menteri melalui Kepala
Kantor Pabean tempat penyelesaian kewajiban pabean dan
minimal dilampiri dengan:
- salinan perizinan berusaha;
- daftar Peralatan yang akan dipindahtangankan, yang
minimal memuat informasi mengenai jumlah, jenis,
satuan, nomor pemberitahuan pabean impor, dan
nomor urut Peralatan dalam Keputusan Menteri
Keuangan tentang pembebasan bea masuk;
- foto atau bukti pendukung lainnya terkait Peralatan
yang akan dipindahtangankan;
- perkiraan nilai ekonomis atas Peralatan dalam hal
terjadi keadaan darurat (force majeure);
- Keputusan Menteri mengenai pemberian pembebasan
bea masuk Peralatan atas nama penerima
pemindahtanganan, dalam hal Peralatan
dipindahtangankan kepada Badan Usaha yang
mendapatkan pembebasan bea masuk dalam rangka
mencegah pencemaran lingkungan; dan
- rekomendasi dari instansi terkait dalam hal terjadi
keadaan darurat (force majeure).
**(2) Penelitian terhadap permohonan sebagaimana dimaksud**
pada ayat (1), dilakukan paling lama 3 x 24 (tiga kali dua
puluh empat) jam terhitung setelah permohonan diterima
secara lengkap.
---
**(3) Dalam hal hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada**
ayat (2) menunjukkan permohonan telah memenuhi
persyaratan untuk dapat dilakukan pemindahtanganan,
Kepala Kantor Pabean atas nama Menteri menerbitkan
Keputusan Menteri mengenai pemberian izin
pemindahtanganan.
**(4) Keputusan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (3)**
berlaku selama 60 (enam puluh) hari terhitung sejak
tanggal ditetapkan.
**(5) Dalam hal hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada**
ayat (2) menunjukkan permohonan tidak memenuhi
persyaratan untuk dapat dilakukan pemindahtanganan,
Kepala Kantor Pabean atas nama Menteri menerbitkan
surat pemberitahuan penolakan dengan menyebutkan
alasan penolakan.
**(6) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)**
disampaikan secara elektronik ke Portal Direktorat
Jenderal Bea dan Cukai melalui SINSW.
**(7) Dalam hal Portal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai**
dan/atau SINSW belum dapat diterapkan atau mengalami
gangguan operasional, permohonan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), dilakukan secara manual disertai
dengan:
- lampiran permohonan dalam bentuk salinan cetak
(hardcopy); dan
- hasil pindaian dari dokumen asli dalam bentuk
salinan digital (softcopy) yang disimpan dalam media
penyimpan data elektronik.
**(8) Persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) atau**
penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (5), diberikan
paling lambat:
- 5 (lima) jam kerja terhitung setelah permohonan
dilakukan penelitian sebagaimana dimaksud pada
ayat (2), dalam hal permohonan diajukan secara
elektronik; atau
- 1 (satu) hari kerja terhitung setelah permohonan
dilakukan penelitian sebagaimana dimaksud pada
ayat (2), dalam hal permohonan diajukan secara
manual.
**(9) Keputusan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (3)**
diterbitkan dengan menggunakan contoh format
sebagaimana dimaksud dalam Lampiran huruf E yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Menteri ini.
**(10) Surat pemberitahuan penolakan sebagaimana dimaksud**
pada ayat (5) diterbitkan dengan menggunakan contoh
format sebagaimana dimaksud dalam Lampiran huruf B
yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Menteri ini.
Pasal 16
**(1) Badan Usaha yang telah memperoleh Keputusan Menteri**
Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (3),
mengajukan pemberitahuan secara tertulis kepada Kepala
Kantor Pabean tempat penyelesaian kewajiban pabean
pada saat akan melaksanakan kegiatan pemindahtanganan.
---
**(2) Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk di Kantor Pabean**
tempat penyelesaian kewajiban pabean melaksanakan
pemeriksaan fisik terhadap Peralatan yang akan
dipindahtangankan.
**(3) Hasil pemeriksaan fisik dituangkan dalam laporan hasil**
pemeriksaan fisik dengan menggunakan contoh format
sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf F yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Menteri ini.
**(4) Dalam hal hasil pemeriksaan fisik sebagaimana dimaksud**
pada ayat (2) dinyatakan sesuai, pemindahtanganan dapat
dilaksanakan dan Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) membuat berita
acara pemindahtanganan dengan menggunakan contoh
format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf G
yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Menteri ini.
**(5) Dalam hal hasil pemeriksaan fisik sebagaimana dimaksud**
pada ayat (2) dinyatakan tidak sesuai, atas Peralatan yang
dinyatakan tidak sesuai tersebut tidak dapat dilaksanakan
pemindahtanganan.
Bagian Kedua
Ekspor Kembali
Pasal 17
**(1) Ekspor kembali Peralatan dan/atau Bahan sebagaimana**
dimaksud dalam Pasal 12 huruf b dilaksanakan dengan
ketentuan sebagai berikut:
- ekspor kembali dilakukan dengan menggunakan
pemberitahuan pabean ekspor; dan
- dilakukan pemeriksaan fisik,
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
yang mengatur mengenai ekspor.
**(2) Pelaksanaan ekspor kembali Peralatan dan/atau Bahan**
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan setelah
mendapatkan izin dari Kepala Kantor Pabean tempat
penyelesaian kewajiban pabean atas nama Menteri.
**(3) Untuk mendapatkan izin ekspor kembali sebagaimana**
dimaksud pada ayat (2), Badan Usaha mengajukan
permohonan kepada Menteri melalui Kepala Kantor
Pabean tempat penyelesaian kewajiban pabean dan
minimal dilampiri dengan:
- salinan perizinan berusaha;
- daftar Peralatan dan/atau Bahan yang akan diekspor
kembali, yang minimal memuat informasi mengenai
jumlah, jenis, satuan, nomor pemberitahuan pabean
impor, dan nomor urut Peralatan dan/atau Bahan
dalam Keputusan Menteri mengenai pembebasan bea
masuk; dan
- foto atau bukti pendukung lainnya terkait barang
Peralatan dan/atau Bahan yang akan diekspor
kembali.
**(4) Penelitian terhadap permohonan sebagaimana dimaksud**
pada ayat (3), dilakukan paling lama 3 x 24 (tiga kali dua
---
puluh empat) jam terhitung setelah permohonan diterima
secara lengkap.
**(5) Dalam hal hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada**
ayat (4) menunjukkan permohonan telah memenuhi
persyaratan untuk dapat dilakukan ekspor kembali,
Kepala Kantor Pabean atas nama Menteri menerbitkan
Keputusan Menteri mengenai pemberian izin ekspor
kembali.
**(6) Keputusan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (5)**
berlaku selama 60 (enam puluh) hari terhitung sejak
tanggal ditetapkan.
**(7) Dalam hal hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada**
ayat (4) menunjukkan permohonan tidak memenuhi
persyaratan untuk dapat dilakukan ekspor kembali,
Kepala Kantor Pabean atas nama Menteri menerbitkan
surat pemberitahuan penolakan dengan menyebutkan
alasan penolakan.
**(8) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (3)**
disampaikan secara elektronik ke Portal Direktorat
Jenderal Bea dan Cukai melalui SINSW.
**(9) Dalam hal Portal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai**
dan/atau SINSW belum dapat diterapkan atau mengalami
gangguan operasional, permohonan sebagaimana
dimaksud pada ayat (3), disampaikan secara manual
disertai dengan:
- lampiran permohonan dalam bentuk salinan cetak
(hardcopy); dan
- hasil pindaian dari dokumen asli dalam bentuk
salinan digital (softcopy) yang disimpan dalam media
penyimpan data elektronik.
**(10) Persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) atau**
penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (7), diberikan
paling lambat:
- 5 (lima) jam kerja terhitung setelah permohonan
dilakukan penelitian sebagaimana dimaksud pada
ayat (4), dalam hal permohonan disampaikan secara
elektronik; atau
- 1 (satu) hari kerja terhitung setelah permohonan
dilakukan penelitian sebagaimana dimaksud pada
ayat (4), dalam hal permohonan disampaikan secara
manual.
**(11) Keputusan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (5)**
diterbitkan dengan menggunakan contoh format
sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf H yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Menteri ini.
**(12) Surat pemberitahuan penolakan sebagaimana dimaksud**
pada ayat (7) diterbitkan dengan menggunakan contoh
format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf B
yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Menteri ini.
Pasal 18
**(1) Ekspor kembali Peralatan dan/atau Bahan sebagaimana**
dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) dibebaskan dari
kewajiban membayar bea masuk yang terutang.
---
**(2) Dalam hal ekspor kembali dilakukan tanpa disertai izin**
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2), Badan
Usaha wajib membayar:
- bea masuk yang terutang; dan
- sanksi administrasi berupa denda sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang
kepabeanan.
Bagian Ketiga
Pemusnahan
Pasal 19
**(1) Pemusnahan Peralatan dan/atau Bahan sebagaimana**
dimaksud dalam Pasal 12 huruf c dilakukan setelah
mendapatkan izin dari Kepala Kantor Pabean tempat
penyelesaian kewajiban pabean atas nama Menteri.
**(2) Untuk mendapatkan izin pemusnahan sebagaimana**
dimaksud pada ayat (1), Badan Usaha mengajukan
permohonan kepada Menteri melalui Kepala Kantor
Pabean tempat penyelesaian kewajiban pabean dan
minimal dilampiri dengan:
- salinan perizinan berusaha;
- daftar Peralatan dan/atau Bahan yang akan
dimusnahkan, yang minimal memuat informasi
mengenai jumlah, jenis, satuan, nomor
pemberitahuan pabean impor, dan nomor urut
Peralatan dan/atau Bahan dalam Keputusan Menteri
Keuangan tentang pembebasan bea masuk;
- foto atau bukti pendukung lainnya terkait Peralatan
dan/atau Bahan yang akan dimusnahkan; dan
- perkiraan nilai ekonomis atas Peralatan dan/atau
Bahan yang akan dimusnahkan.
**(3) Penelitian terhadap permohonan sebagaimana dimaksud**
pada ayat (2), dilakukan paling lama 3 x 24 (tiga kali dua
puluh empat) jam terhitung setelah permohonan diterima
secara lengkap.
**(4) Dalam hal hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada**
ayat (3) menunjukkan permohonan telah memenuhi
persyaratan untuk dapat dilakukan pemusnahan, Kepala
Kantor Pabean atas nama Menteri menerbitkan Keputusan
Menteri mengenai pemberian izin pemusnahan.
**(5) Keputusan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (4)**
berlaku selama 60 (enam puluh) hari terhitung sejak
tanggal ditetapkan.
**(6) Dalam hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada**
ayat (3) menunjukkan permohonan tidak memenuhi
persyaratan untuk dapat dilakukan pemusnahan, Kepala
Kantor Pabean atas nama Menteri menerbitkan surat
pemberitahuan penolakan dengan menyebutkan alasan
penolakan.
**(7) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)**
disampaikan secara elektronik ke Portal Direktorat
Jenderal Bea dan Cukai melalui SINSW.
**(8) Dalam hal Portal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai**
dan/atau SINSW belum dapat diterapkan atau mengalami
gangguan operasional, permohonan sebagaimana
---
dimaksud pada ayat (2) disampaikan secara manual
disertai dengan:
- lampiran permohonan dalam bentuk salinan cetak
(hardcopy); dan
- hasil pindaian dari dokumen asli dalam bentuk
salinan digital (softcopy) yang disimpan dalam media
penyimpan data elektronik.
**(9) Persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) atau**
penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (6), diberikan
paling lambat:
- 5 (lima) jam kerja terhitung setelah permohonan
dilakukan penelitian sebagaimana dimaksud pada
ayat (3), dalam hal permohonan disampaikan secara
elektronik; atau
- 1 (satu) hari kerja terhitung setelah permohonan
dilakukan penelitian sebagaimana dimaksud pada
ayat (3), dalam hal permohonan disampaikan secara
manual.
**(10) Keputusan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (4)**
menggunakan contoh format sebagaimana tercantum
dalam Lampiran huruf I yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
**(11) Surat pemberitahuan penolakan sebagaimana dimaksud**
pada ayat (6) menggunakan contoh format sebagaimana
tercantum dalam Lampiran huruf B yang merupakan
bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 20
**(1) Badan Usaha yang telah memperoleh Keputusan Menteri**
Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat
**(4), mengajukan pemberitahuan secara tertulis kepada**
Kepala Kantor Pabean tempat penyelesaian kewajiban
pabean pada saat akan melaksanakan kegiatan
pemusnahan.
**(2) Pejabat Bea dan Cukai melakukan pemeriksaan fisik**
terhadap Peralatan dan/atau Bahan yang akan dilakukan
pemusnahan.
**(3) Hasil pemeriksaan fisik sebagaimana dimaksud pada**
ayat (2) dituangkan dalam laporan hasil pemeriksaan fisik
dengan menggunakan contoh format sebagaimana
tercantum dalam Lampiran huruf F yang merupakan
bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
**(4) Dalam hal hasil pemeriksaan fisik sebagaimana dimaksud**
pada ayat (3) dinyatakan sesuai, pemusnahan Peralatan
dan/atau Bahan dapat dilaksanakan oleh Badan Usaha
dengan disaksikan oleh:
- perwakilan Badan Usaha;
- Pejabat Bea dan Cukai; dan
- perwakilan dari kementerian yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang perlindungan dan
pengelolaan lingkungan hidup sebagai pemberi
rekomendasi untuk dapat diberikan pembebasan bea
masuk,
serta dituangkan dalam berita acara pemusnahan dengan
menggunakan contoh format sebagaimana tercantum
---
dalam Lampiran huruf G yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
**(5) Pelaksanaan pemusnahan sebagaimana dimaksud pada**
ayat (1) dilakukan dengan cara merusak Peralatan
dan/atau Bahan sehingga tidak dapat difungsikan
kembali.
**(6) Segala biaya yang timbul atas pelaksanaan pemusnahan**
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditanggung oleh
Badan Usaha.
**(7) Dalam hal hasil pemeriksaan fisik sebagaimana dimaksud**
pada ayat (3) dinyatakan tidak sesuai, atas Peralatan
dan/atau Bahan yang dinyatakan tidak sesuai tersebut
tidak dapat dilaksanakan pemusnahan.
Pasal 21
**(1) Pemusnahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19**
ayat (1) dibebaskan dari kewajiban membayar bea masuk
yang terutang.
**(2) Dalam hal pemusnahan dilakukan tanpa disertai izin**
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1), Badan
Usaha wajib membayar:
- bea masuk yang terutang; dan
- sanksi administrasi berupa denda sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang
kepabeanan.
**(3) Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada**
ayat (1) dalam hal Peralatan dan/atau Bahan yang telah
dilakukan pemusnahan masih mempunyai nilai ekonomis.
**(4) Kewajiban membayar bea masuk sebagaimana dimaksud**
pada ayat (3) dihitung berdasarkan harga penyerahan
dengan ketentuan:
- dalam hal tarif bea masuknya sebesar 5% (lima
persen) atau lebih, dikenakan tarif 5% (lima persen);
atau
- dalam hal tarif bea masuknya di bawah 5% (lima
persen), dikenakan tarif sesuai jenis barang.
**(5) Pemenuhan kewajiban kepabeanan sebagaimana**
dimaksud pada ayat (4) dilakukan di Kantor Pabean
tempat penyelesaian kewajiban pabean.
Pasal 22
**(1) Direktur yang melaksanakan tugas dan fungsi di bidang**
fasilitas kepabeanan, Kepala Kantor Wilayah Direktorat
Jenderal Bea dan Cukai, atau Kepala Kantor Pabean dapat
melakukan monitoring dan evaluasi terhadap Badan
Usaha atau pihak ketiga atas impor Peralatan dan/atau
Bahan, baik secara mandiri atau bersama-sama sesuai
dengan tugas dan fungsinya.
**(2) Dalam hal berdasarkan hasil monitoring dan evaluasi**
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditemukan adanya
indikasi penyalahgunaan atas pemberian pembebasan bea
masuk:
---
- direktur yang melaksanakan tugas dan fungsi di
bidang fasilitas kepabeanan;
- Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan
Cukai; atau
- Kepala Kantor Pabean,
dapat merekomendasikan untuk dilakukan audit oleh unit
yang tugas dan fungsinya di bidang audit kepabeanan dan
cukai atau penelitian lainnya oleh unit yang tugas dan
fungsinya di bidang pengawasan.
AUDIT
Pasal 23
**(1) Audit dapat dilakukan terhadap Badan Usaha dan/atau**
pihak ketiga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2
ayat (3).
**(2) Audit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan**
oleh unit di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang
melaksanakan tugas dan fungsi di bidang audit
kepabeanan dan cukai.
**(3) Dalam pelaksanaan audit sebagaimana dimaksud pada**
ayat (1), Badan Usaha dan/atau pihak ketiga wajib
memberikan keterangan dan dokumen yang diperlukan.
**(4) Audit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan**
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
yang mengatur mengenai audit.
**(5) Dalam pelaksanaan audit sebagaimana dimaksud pada**
ayat (1), unit di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang
melaksanakan tugas dan fungsi di bidang audit
kepabeanan dan cukai dapat melibatkan unit terkait di
Kementerian Keuangan dan/atau kementerian/lembaga
teknis terkait.
Pasal 24
Direktur Jenderal dapat menetapkan petunjuk pelaksanaan
dalam pemberian pelayanan pembebasan bea masuk atas
impor Peralatan dan/atau Bahan yang digunakan untuk
mencegah pencemaran lingkungan dan penyelesaian kewajiban
pabean atas impor Peralatan dan/atau Bahan.
Pasal 25
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku:
- permohonan pembebasan bea masuk atas impor Peralatan
dan/atau Bahan yang telah diajukan sebelum berlakunya
Peraturan Menteri ini dan belum mendapat keputusan,
diselesaikan berdasarkan ketentuan dalam Peraturan
Menteri ini; dan
- pengimporan Peralatan dan/atau Bahan berdasarkan
Keputusan Menteri mengenai pemberian pembebasan bea
---
masuk atas impor Peralatan dan/atau Bahan yang
digunakan untuk mencegah pencemaran lingkungan yang
telah diterbitkan berdasarkan Peraturan Menteri
Keuangan Nomor 101/PMK.04/2007 tentang Pembebasan
Bea Masuk atas Impor Peralatan dan/atau Bahan yang
Digunakan untuk Mencegah Pencemaran Lingkungan,
dapat dilakukan dalam jangka waktu paling lama 1 (satu)
tahun terhitung sejak tanggal berlakunya Peraturan
Menteri ini.
Pasal 26
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan
Menteri Keuangan Nomor 101/PMK.04/2007 tentang
Pembebasan Bea Masuk atas Impor Peralatan dan Bahan yang
Digunakan untuk Mencegah Pencemaran Lingkungan, dicabut
dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 27
Peraturan Menteri ini mulai berlaku setelah 30 (tiga puluh) hari
terhitung sejak tanggal diundangkan.
---
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya
dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 20 Mei 2024
SRI MULYANIDitandatanganiINDRAWATIsecara elektronik
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal Д
,
Ѽ
---
