SASARAN INFLASI TAHUN 2025, TAHUN 2026, DAN TAHUN 2027
Ditetapkan: 2024-01-01
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan:
1. Sasaran Inflasi adalah suatu tingkat inflasi yang ingin
dicapai dalam suatu kurun waktu tertentu.
1. Inflasi Indeks Harga Konsumen (headline inflation)
yang selanjutnya disebut Inflasi IHK adalah kenaikan
Indeks Harga Konsumen dari waktu ke waktu tertentu
yang dihitung dan dipublikasikan oleh Badan Pusat
Statistik.
Pasal 2
**(1) Jenis Sasaran Inflasi yang ditetapkan menggunakan**
Inflasi IHK tahunan (year-on-year) pada akhir tahun.
**(2) Bentuk Sasaran Inflasi yang ditetapkan menggunakan**
titik dengan deviasi (point with deviation).
Pasal 3
Berdasarkan jenis dan bentuk Sasaran Inflasi sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2, tingkat dan periode Sasaran Inflasi
ditetapkan sebagai berikut:
- 2,5% (dua koma lima persen) untuk tahun 2025;
---
- 2,5% (dua koma lima persen) untuk tahun 2026; dan
- 2,5% (dua koma lima persen) untuk tahun 2027,
dengan deviasi sebesar 1,0% (satu koma nol persen).
Pasal 4
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Menteri ini dengan
penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 16 Mei 2024
SRI MULYANIDitandatanganiINDRAWATIsecara elektronik
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal Д
,
Ѽ
