TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM BADAN PENGELOLA DANA
Ditetapkan: 2025-01-01
Pasal 1
Tarif layanan Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana
Perkebunan pada Kementerian Keuangan merupakan
imbalan atas jasa layanan yang diberikan oleh Badan
Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan pada
Kementerian Keuangan.
Pasal 2
Tarif layanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1
merupakan tarif pungutan dana perkebunan atas ekspor
kelapa sawit, crude palm oil, dan/atau produk turunannya
yang selanjutnya disebut Tarif Pungutan.
Pasal 3
**(1) Tarif Pungutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2**
ditetapkan berdasarkan nilai harga referensi crude palm
oil.
---
**(2) Harga referensi crude palm oil sebagaimana dimaksud**
pada ayat (1) mengacu pada harga referensi yang
ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang perdagangan.
Pasal 4
**(1) Tarif Pungutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2**
tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian
tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
**(2) Terhadap barang ekspor berupa barang/produk**
campuran yang berasal dari crude palm oil dan/atau
produk turunannya dikenakan pungutan yang
mengacu pada Tarif Pungutan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1).
**(3) Barang ekspor berupa barang/produk campuran yang**
berasal dari crude palm oil dan/atau produk
turunannya sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian
tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
**(4) Barang/produk campuran sebagaimana dimaksud**
pada ayat (3), meliputi:
- campuran dari 2 (dua) atau lebih jenis
barang/produk yang dikenakan pungutan
sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari
Peraturan Menteri ini; dan/atau
- campuran dari jenis barang/produk yang
dikenakan pungutan sebagaimana tercantum
dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Peraturan Menteri ini dengan
jenis barang/produk yang tidak dikenakan
pungutan, untuk komposisi komponen jenis
barang/produk yang dikenakan pungutan lebih
besar dari jenis barang/produk yang tidak
dikenakan pungutan.
Pasal 5
**(1) Tarif Pungutan terhadap barang/produk campuran**
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (4) huruf a
ditetapkan sebesar Tarif Pungutan tertinggi yang
berlaku dari komponen barang/produk sebagaimana
tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian
tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini, tanpa
memperhatikan komposisi komponen pencampurnya.
**(2) Tarif Pungutan terhadap barang/produk campuran**
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (4) huruf b
ditetapkan sebesar:
- Tarif Pungutan yang berlaku dari komponen
pencampur yang berasal dari barang/produk
sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari
Peraturan Menteri ini, apabila hanya terdapat 1
(satu) komponen pencampur yang berasal dari
barang/produk dimaksud; atau
---
- Tarif Pungutan tertinggi yang berlaku dari
komponen pencampur yang berasal dari
barang/produk sebagaimana tercantum dalam
