Langsung ke konten

PENYELESAIAN PIUTANG INSTANSI PEMERINTAH YANG

PMK No. 30 Tahun 2024 berlaku

Ditetapkan: 2024-01-01

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan: 1. Piutang Negara adalah jumlah uang yang wajib dibayar kepada negara berdasarkan suatu peraturan, perjanjian atau sebab apapun. 1. Crash Program adalah optimalisasi penyelesaian Piutang Negara yang dilakukan secara terpadu berupa pemberian keringanan utang kepada penanggung utang. 1. Keringanan Utang adalah pengurangan pembayaran pelunasan utang oleh penanggung utang dengan diberikan pengurangan pokok, bunga, denda, dan/atau ongkos/biaya lainnya. 1. Panitia Urusan Piutang Negara yang selanjutnya disingkat PUPN adalah panitia yang bersifat interdepartemental yang meliputi panitia urusan piutang negara pusat dan panitia urusan piutang negara cabang. 1. Piutang Instansi Pemerintah adalah Piutang Negara yang berasal dari instansi pemerintah pusat/daerah yang diurus oleh PUPN. 1. Penyerah Piutang adalah instansi yang menyerahkan pengurusan piutangnya kepada PUPN. 1. Surat Penerimaan Pengurusan Piutang Negara yang selanjutnya disebut SP3N adalah surat yang diterbitkan oleh PUPN cabang, berisi pernyataan menerima penyerahan pengurusan Piutang Negara dari Penyerah Piutang. 1. Direktorat Jenderal Kekayaan Negara yang selanjutnya disingkat DJKN adalah unit eselon I di lingkungan Kementerian Keuangan yang mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang kekayaan negara, penilaian, dan lelang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. --- 1. Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang yang selanjutnya disingkat KPKNL adalah instansi vertikal DJKN yang mempunyai tugas dan fungsi pelayanan kekayaan negara, penilaian, Piutang Negara dan lelang. 1. Penanggung Utang adalah badan dan/atau orang yang berutang menurut peraturan, perjanjian, atau sebab apapun. 1. Penjamin Utang adalah badan dan/atau orang yang menjamin penyelesaian sebagian atau seluruh utang Penanggung Utang. 1. Menteri adalah Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan dan kekayaan negara. 1. Direktur Jenderal Kekayaan Negara yang selanjutnya disebut Direktur Jenderal adalah pejabat unit eselon I di lingkungan Kementerian Keuangan yang mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang kekayaan negara, penilaian, dan lelang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.

Pasal 2

**(1) Peraturan Menteri ini mengatur penyelesaian berkas** kasus Piutang Negara dengan mekanisme Crash Program terhadap Piutang Instansi Pemerintah yang memenuhi kriteria: - Penanggung Utang berupa perorangan atau badan hukum/badan usaha, yang tidak mempunyai kemampuan untuk melunasi seluruh utangnya tanpa keringanan; - sisa kewajiban Penanggung Utang sebagaimana dimaksud dalam huruf a sampai dengan sebesar Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah); - pengurusannya telah diserahkan kepada PUPN; - proses pengurusan pada PUPN telah: 1. diterbitkan SP3N sampai dengan 31 Desember 2023, untuk berkas kasus Piutang Negara penyerahan sampai dengan tahun 2023; atau 1. diterbitkan surat paksa dan merupakan Piutang Instansi Pemerintah yang telah tercatat dalam: - Laporan Keuangan Pemerintah Pusat Tahun 2020; atau - laporan keuangan pemerintah daerah tahun 2020, untuk berkas kasus Piutang Negara penyerahan tahun 2024; dan - penerbitan SP3N dan surat paksa sebagaimana dimaksud dalam huruf d telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pengurusan Piutang Negara. **(2) Dalam hal kewajiban utang dalam bentuk mata uang** asing, batasan sisa kewajiban utang sebesar Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dihitung berdasarkan kurs tengah Bank Indonesia pada tanggal surat persetujuan Crash Program ditandatangani. **(3) Dikecualikan dari ketentuan kriteria sebagaimana** dimaksud pada ayat (1), Crash Program tidak dapat --- diberikan terhadap: - Piutang Negara yang berasal dari aset kredit eks bank dalam likuidasi; - Piutang Negara yang terdapat jaminan penyelesaian utang berupa asuransi, surety bond, bank garansi dan/atau bentuk jaminan penyelesaian setara lainnya, kecuali jaminan tersebut sudah tidak efektif, kedaluwarsa, atau kondisi lainnya sehingga tidak dapat lagi digunakan sebagai jaminan penyelesaian Piutang Negara; dan/atau - Piutang Negara yang sedang dalam proses perkara di lembaga peradilan umum maupun tata usaha negara di semua tingkatan. **(4) Dalam hal terdapat jaminan penyelesaian utang berupa** asuransi, surety bond, bank garansi dan/atau bentuk jaminan penyelesaian setara lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b, KPKNL meminta konfirmasi kepada Penyerah Piutang untuk memastikan status, kondisi, dan masa berlaku jaminan penyelesaian utang tersebut.

Pasal 3

**(1) Penyelesaian Piutang Negara pada instansi pemerintah** dalam Peraturan Menteri ini dilakukan dengan mekanisme Crash Program secara nasional yang dikoordinasikan oleh Menteri. **(2) Pelaksanaan Crash Program sebagaimana dimaksud pada** ayat (1) secara teknis dikoordinasikan oleh Direktur Jenderal. **(3) Direktur Jenderal bertanggung jawab atas koordinasi** pelaksanaan Crash Program sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan melaporkan kepada Menteri.

Pasal 4

**(1) Kepala KPKNL bertugas menyelesaikan Piutang Negara** yang telah diserahkan pengurusannya kepada PUPN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Piutang Negara. **(2) Kepala KPKNL berwenang memberikan persetujuan atau** penolakan atas permohonan Crash Program sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini. Bagian Kesatu Inventarisasi Berkas Kasus Piutang Negara dan Pemberitahuan Pelaksanaan Crash Program

Pasal 5

**(1) KPKNL menginventarisasi berkas kasus Piutang Negara** untuk memastikan Penanggung Utang telah memenuhi --- kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2. **(2) Berdasarkan hasil inventarisasi sebagaimana dimaksud** pada ayat (1), KPKNL melakukan penelitian sisa kewajiban Piutang Negara berdasarkan data penyerahan dari Penyerah Piutang. **(3) Penelitian sisa kewajiban Piutang Negara sebagaimana** dimaksud pada ayat (2) meliputi: - pokok; - bunga; - denda; dan/atau - ongkos/biaya lainnya.

Pasal 6

**(1) Kepala KPKNL memberitahukan rencana pelaksanaan** Crash Program kepada Penanggung Utang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1), melalui: - surat pemberitahuan yang dikirimkan secara tercatat atau surat elektronik; - pengumuman panggilan di surat kabar, website atau media elektronik lainnya; - surat pemberitahuan melalui Penyerah Piutang; - sosialisasi; dan/atau - pelaksanaan kerja sama penyelesaian (joint program) dengan Penyerah Piutang. **(2) Format surat pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada** ayat (1) huruf a tercantum dalam Lampiran huruf A yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Bagian Kedua Permohonan dan Pembahasan Crash Program

Pasal 7

**(1) Untuk mendapatkan Crash Program, Penanggung Utang** sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 harus mengajukan permohonan tertulis kepada Kepala KPKNL dan diterima secara lengkap paling lambat tanggal 16 Desember 2024. **(2) Permohonan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat** **(1) diajukan oleh:** - Penanggung Utang; - Penjamin Utang; - ahli waris; atau - pihak ketiga. **(3) Format surat permohonan tertulis Crash Program** sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam