PENYELESAIAN PIUTANG INSTANSI PEMERINTAH YANG
Ditetapkan: 2024-01-01
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan:
1. Piutang Negara adalah jumlah uang yang wajib dibayar
kepada negara berdasarkan suatu peraturan, perjanjian
atau sebab apapun.
1. Crash Program adalah optimalisasi penyelesaian Piutang
Negara yang dilakukan secara terpadu berupa pemberian
keringanan utang kepada penanggung utang.
1. Keringanan Utang adalah pengurangan pembayaran
pelunasan utang oleh penanggung utang dengan diberikan
pengurangan pokok, bunga, denda, dan/atau
ongkos/biaya lainnya.
1. Panitia Urusan Piutang Negara yang selanjutnya disingkat
PUPN adalah panitia yang bersifat interdepartemental
yang meliputi panitia urusan piutang negara pusat dan
panitia urusan piutang negara cabang.
1. Piutang Instansi Pemerintah adalah Piutang Negara yang
berasal dari instansi pemerintah pusat/daerah yang
diurus oleh PUPN.
1. Penyerah Piutang adalah instansi yang menyerahkan
pengurusan piutangnya kepada PUPN.
1. Surat Penerimaan Pengurusan Piutang Negara yang
selanjutnya disebut SP3N adalah surat yang diterbitkan
oleh PUPN cabang, berisi pernyataan menerima
penyerahan pengurusan Piutang Negara dari Penyerah
Piutang.
1. Direktorat Jenderal Kekayaan Negara yang selanjutnya
disingkat DJKN adalah unit eselon I di lingkungan
Kementerian Keuangan yang mempunyai tugas
menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan
kebijakan di bidang kekayaan negara, penilaian, dan
lelang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
---
1. Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang yang
selanjutnya disingkat KPKNL adalah instansi vertikal
DJKN yang mempunyai tugas dan fungsi pelayanan
kekayaan negara, penilaian, Piutang Negara dan lelang.
1. Penanggung Utang adalah badan dan/atau orang yang
berutang menurut peraturan, perjanjian, atau sebab apapun.
1. Penjamin Utang adalah badan dan/atau orang yang
menjamin penyelesaian sebagian atau seluruh utang
Penanggung Utang.
1. Menteri adalah Menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang keuangan dan kekayaan negara.
1. Direktur Jenderal Kekayaan Negara yang selanjutnya
disebut Direktur Jenderal adalah pejabat unit eselon I di
lingkungan Kementerian Keuangan yang mempunyai
tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan
kebijakan di bidang kekayaan negara, penilaian, dan
lelang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
Pasal 2
**(1) Peraturan Menteri ini mengatur penyelesaian berkas**
kasus Piutang Negara dengan mekanisme Crash Program
terhadap Piutang Instansi Pemerintah yang memenuhi
kriteria:
- Penanggung Utang berupa perorangan atau badan
hukum/badan usaha, yang tidak mempunyai
kemampuan untuk melunasi seluruh utangnya tanpa
keringanan;
- sisa kewajiban Penanggung Utang sebagaimana
dimaksud dalam huruf a sampai dengan sebesar
Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah);
- pengurusannya telah diserahkan kepada PUPN;
- proses pengurusan pada PUPN telah:
1. diterbitkan SP3N sampai dengan 31 Desember
2023, untuk berkas kasus Piutang Negara
penyerahan sampai dengan tahun 2023; atau
1. diterbitkan surat paksa dan merupakan Piutang
Instansi Pemerintah yang telah tercatat dalam:
- Laporan Keuangan Pemerintah Pusat
Tahun 2020; atau
- laporan keuangan pemerintah daerah
tahun 2020,
untuk berkas kasus Piutang Negara penyerahan
tahun 2024; dan
- penerbitan SP3N dan surat paksa sebagaimana
dimaksud dalam huruf d telah dilaksanakan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di
bidang pengurusan Piutang Negara.
**(2) Dalam hal kewajiban utang dalam bentuk mata uang**
asing, batasan sisa kewajiban utang sebesar
Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah) sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf b dihitung berdasarkan kurs
tengah Bank Indonesia pada tanggal surat persetujuan
Crash Program ditandatangani.
**(3) Dikecualikan dari ketentuan kriteria sebagaimana**
dimaksud pada ayat (1), Crash Program tidak dapat
---
diberikan terhadap:
- Piutang Negara yang berasal dari aset kredit eks bank
dalam likuidasi;
- Piutang Negara yang terdapat jaminan penyelesaian
utang berupa asuransi, surety bond, bank garansi
dan/atau bentuk jaminan penyelesaian setara
lainnya, kecuali jaminan tersebut sudah tidak efektif,
kedaluwarsa, atau kondisi lainnya sehingga tidak
dapat lagi digunakan sebagai jaminan penyelesaian
Piutang Negara; dan/atau
- Piutang Negara yang sedang dalam proses perkara di
lembaga peradilan umum maupun tata usaha negara
di semua tingkatan.
**(4) Dalam hal terdapat jaminan penyelesaian utang berupa**
asuransi, surety bond, bank garansi dan/atau bentuk
jaminan penyelesaian setara lainnya sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) huruf b, KPKNL meminta
konfirmasi kepada Penyerah Piutang untuk memastikan
status, kondisi, dan masa berlaku jaminan penyelesaian
utang tersebut.
Pasal 3
**(1) Penyelesaian Piutang Negara pada instansi pemerintah**
dalam Peraturan Menteri ini dilakukan dengan mekanisme
Crash Program secara nasional yang dikoordinasikan oleh
Menteri.
**(2) Pelaksanaan Crash Program sebagaimana dimaksud pada**
ayat (1) secara teknis dikoordinasikan oleh Direktur
Jenderal.
**(3) Direktur Jenderal bertanggung jawab atas koordinasi**
pelaksanaan Crash Program sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) dan melaporkan kepada Menteri.
Pasal 4
**(1) Kepala KPKNL bertugas menyelesaikan Piutang Negara**
yang telah diserahkan pengurusannya kepada PUPN
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
di bidang Piutang Negara.
**(2) Kepala KPKNL berwenang memberikan persetujuan atau**
penolakan atas permohonan Crash Program sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 3 sesuai dengan ketentuan dalam
Peraturan Menteri ini.
Bagian Kesatu
Inventarisasi Berkas Kasus Piutang Negara dan
Pemberitahuan Pelaksanaan Crash Program
Pasal 5
**(1) KPKNL menginventarisasi berkas kasus Piutang Negara**
untuk memastikan Penanggung Utang telah memenuhi
---
kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2.
**(2) Berdasarkan hasil inventarisasi sebagaimana dimaksud**
pada ayat (1), KPKNL melakukan penelitian sisa kewajiban
Piutang Negara berdasarkan data penyerahan dari
Penyerah Piutang.
**(3) Penelitian sisa kewajiban Piutang Negara sebagaimana**
dimaksud pada ayat (2) meliputi:
- pokok;
- bunga;
- denda; dan/atau
- ongkos/biaya lainnya.
Pasal 6
**(1) Kepala KPKNL memberitahukan rencana pelaksanaan**
Crash Program kepada Penanggung Utang sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1), melalui:
- surat pemberitahuan yang dikirimkan secara tercatat
atau surat elektronik;
- pengumuman panggilan di surat kabar, website atau
media elektronik lainnya;
- surat pemberitahuan melalui Penyerah Piutang;
- sosialisasi; dan/atau
- pelaksanaan kerja sama penyelesaian (joint program)
dengan Penyerah Piutang.
**(2) Format surat pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada**
ayat (1) huruf a tercantum dalam Lampiran huruf A yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri
ini.
Bagian Kedua
Permohonan dan Pembahasan
Crash Program
Pasal 7
**(1) Untuk mendapatkan Crash Program, Penanggung Utang**
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 harus
mengajukan permohonan tertulis kepada Kepala KPKNL
dan diterima secara lengkap paling lambat tanggal 16
Desember 2024.
**(2) Permohonan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat**
**(1) diajukan oleh:**
- Penanggung Utang;
- Penjamin Utang;
- ahli waris; atau
- pihak ketiga.
**(3) Format surat permohonan tertulis Crash Program**
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam
